Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Utara adalah lagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.
2. Kabupaten Minahasa adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Minahasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1822). BABII SK No273457A EUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MINAHASA
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Kabupaten Minahasa terdiri atas 25 Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Tondano Barat;
b. Kecamatan Tondano Timur;
c. Kecamatan Eris;
d. Kecamatan Kombi;
e. Kecamatan Lembean Timur;
f. Kecamatan Kakas;
g. Kecamatan Tompaso;
h. Kecamatan Remboken;
i. Kecamatan Langowan Timur;
j. Kecamatan Langowan Barat;
k. Kecamatan Sonder;
l. Kecamatan Kawangkoan;
m. Kecamatan Pineleng;
n. Kecamatan Tombulu;
o. Kecamatan Tombariri;
p. Kecamatan Tondano Utara;
q. Kecamatan Langowan Selatan;
r. Kecamatan Tondano Selatan;
s. Kecamatan Langowan Utara;
t. Kecamatan Kakas Barat;
u. Kecamatan Kawangkoan Utara;
v. Kecamatan Kawangkoan Barat;
w. Kecamatan Mandolang; (dua puluh lima) x.Kecamatan SK No273360A
x. Kecamatan Tombariri Timur; dan
y. Kecamatan Tompaso Barat.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
(1) Kabupaten Minahasa mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi dan
Kota Manado;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa
Utara dan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Minahasa
Tenggara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Minahasa
Selatan.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Minahasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Ibu Kota Kabupaten Minahasa bernama Tondano yang
berkedudukan di Kecamatan Tondano Barat.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Kabupaten Minahasa memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa dataran tinggi, perbukitan, pegunungan, pesisir, dan danau;
b. potensi sumber daya alam berupa pariwisata, pertanian, perikanan, perkebunan, serta perdagangan; dan
c. keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, dan kelestarian lingkungan. SK No273361A BABIII BUK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarl:bahan Lembaran Negara
Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Minahasa dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Irmbaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No273424A Dengan REPUBUK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan Menetapkan : MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN MINAHASA DI PROVINSI SULAWESI UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Utara adalah lagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.
2. Kabupaten Minahasa adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Minahasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1822). BABII SK No273457A EUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MINAHASA Pasal 3 Kabupaten Minahasa terdiri atas 25 Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Tondano Barat;
b. Kecamatan Tondano Timur;
c. Kecamatan Eris;
d. Kecamatan Kombi;
e. Kecamatan Lembean Timur;
f. Kecamatan Kakas;
g. Kecamatan Tompaso;
h. Kecamatan Remboken;
i. Kecamatan Langowan Timur;
j. Kecamatan Langowan Barat;
k. Kecamatan Sonder;
l. Kecamatan Kawangkoan;
m. Kecamatan Pineleng;
n. Kecamatan Tombulu;
o. Kecamatan Tombariri;
p. Kecamatan Tondano Utara;
q. Kecamatan Langowan Selatan;
r. Kecamatan Tondano Selatan;
s. Kecamatan Langowan Utara;
t. Kecamatan Kakas Barat;
u. Kecamatan Kawangkoan Utara;
v. Kecamatan Kawangkoan Barat;
w. Kecamatan Mandolang; (dua puluh lima) x.Kecamatan SK No273360A
x. Kecamatan Tombariri Timur; dan
y. Kecamatan Tompaso Barat. Pasal 4
(1) Kabupaten Minahasa mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Kota Manado;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara dan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Selatan.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Minahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Minahasa bernama Tondano yang berkedudukan di Kecamatan Tondano Barat. Pasal 6 Kabupaten Minahasa memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa dataran tinggi, perbukitan, pegunungan, pesisir, dan danau;
b. potensi sumber daya alam berupa pariwisata, pertanian, perikanan, perkebunan, serta perdagangan; dan
c. keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, dan kelestarian lingkungan. SK No273361A BABIII BUK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarl:bahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Minahasa dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Irmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No273362A Agar BUK INDONESIA Agar setiap orang memerintahkan ini dengan Negara Republik penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam lembaran