UU NOMOR 13 TAHUN 2025

KOTA MANADO DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-08-20
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2025:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.

2. Kota Manado adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Manado.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggd pembentukan Kota Manado berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1822). BABII SK No273441A Ff,liEIEtlN IND BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA MANADO

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Manado terdiri atas I 1 (sebelas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Bunaken;
b. Kecamatan T\rminting;
c. Kecamatan Singkil;
d. Kecamatan Wenang;
e. Kecamatan Tikala;
f. Kecamatan Sario;
g. Kecamatan Wanea;
h. Kecamatan Mapanget;
i. KecamatanMalalayang;
j. Kecamatan Bunaken Kepulauan; dan
k. Kecamatan Paal Dua.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Manado mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Minahasa Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Minahasa Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Minahasa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan laut Sulawesi.
(2) Penegasan batas daerah Kota Manado sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Manado memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa dataran rendah, pegunungan, pesisir dan kepulauan; SK No273442A

b. potensi BIJK INDONESIA

b. potensi sumber daya alam berupa pariwisata, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian, serta potensi sektor perindustrian, perdagangan, dan jasa; dan

c. keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, toleransi, dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan torang samua basudara. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan
Lembaran Negara Nomor la22l, dinyata.kan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Manado dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No273440A Dengan BUK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA MANADO DI PROVINSI SULAWESI UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.

2. Kota Manado adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Manado. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggd pembentukan Kota Manado berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1822). BABII SK No273441A Ff,liEIEtlN IND BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA MANADO Pasal 3 Kota Manado terdiri atas I 1 (sebelas) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Bunaken;

b. Kecamatan T\rminting;

c. Kecamatan Singkil;

d. Kecamatan Wenang;

e. Kecamatan Tikala;

f. Kecamatan Sario;

g. Kecamatan Wanea;

h. Kecamatan Mapanget;

i. KecamatanMalalayang;

j. Kecamatan Bunaken Kepulauan; dan

k. Kecamatan Paal Dua. Pasal 4

(1) Kota Manado mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Minahasa; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan laut Sulawesi.

(2) Penegasan batas daerah Kota Manado sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Manado memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa dataran rendah, pegunungan, pesisir dan kepulauan; SK No273442A

b. potensi BIJK INDONESIA

b. potensi sumber daya alam berupa pariwisata, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian, serta potensi sektor perindustrian, perdagangan, dan jasa; dan

c. keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, toleransi, dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan torang samua basudara. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor la22l, dinyata.kan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Manado dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 9 ini mulai berlaku pada tanggal SK No273454A Agar