UU NOMOR 14 TAHUN 2025

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-09-04
Total Pasal: 122 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2025:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OL9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:

a. Nomor 11 Tahun 2O2O tenlang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, ); dan

b. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ), diubah sebagai berikut: SK No269167A

1. Ketentuan 1 REPUBUK INDONESIA Ketentuan Pasa1 1 ditambahkan 9 (sembilan) angka yalni ang]<a 21, angl<a22, angka23, angka24, angka 25, angka 26, angJ<:a 27, angka 28, dart ar:g)<a 29 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.

2. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.

3. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasa.n, evaluasi, serta pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.

4. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

5. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.

6. Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus.

7. Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.

8. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.

9. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/ atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/ atau di Arab Saudi. SK No269168A

10. Penyelenggaraan

10. Penyelenggar€ran Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.

11. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.

12. Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

13. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

14. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/ atau investasi.

15. Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

16. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yErng harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.

17. Bank Penerima Setoran Biaya Pedalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/ atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

18. Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.

19. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinarr berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

20. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah memenuhi perizinan berusaha.

21. Sistem SK No269169A 2 REPUBUK INDONESIA

21. Sistem Informasi Kementerian adalah sistem pengelolaan data dan informasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

22. KeLompok Terbang yang selanjutnya disebut Kloter adalah pengelompokan rombongan Jemaah Haji Reguler berdasarkan jadwal keberangkatan penerbangan ke Arab Saudi.

23. Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

24. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.

26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupalan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.

27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

28. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.

29. Hai adalah hari kalender. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sslagai berikut: Pasal 2 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berasaskan:

a. syariat;

b. amanah;

c. keadilan SK No259170A 3

c. keadilan;

d. kemaslahatan;

e. kemanfaatan; f. keselamatan; C. keamanan;

h. profesionalitas; i. transparansi; j. akuntabilitas;

k. kehati-hatian; l. kenyamanan;

m. efektivitas dan efisiensi;

n. ketertiban;

o. ketedangkauan;

p. non-diskriminasi;

q. keberlanjutan; r. pelindungan; dan

s. pelayanan. Ketentuan Pasal 3 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai 4 Pasal 3 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertqiuan:

a. memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagr Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ritual ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat dengan efektif, berbasis data, aman, nyaman, efisien, dan terorganisir;

b. mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. mewujudkan dan mengembangkan ekosistem ekonomi Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang memberikan dampak terhadap perekonomian di Indonesia; dan

d. mewujudkan peradaban dan keadaban Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dengan melakukan internalisasi nilai syariat yang tertib dan berkeadilan. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji melalui Menteri.

(2) Untuk 5 tilrl+IIEI-N REPI.JBLIK INDONESIA (21 Untuk dapat terdaftar sebagai Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) warga negara Indonesia harus memenuhi syarat meliputi:

a. membayar setoran awal; dan

b. menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah sesuai dengan domisili.

(3) Warga negara Indonesia yang sudah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberangkatJ<an oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Persyaratan untuk diberangkatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi:

a. memenuhipersyaratankesehatan;

b. melunasi Bipih; dan

c. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir. (21 Penentuan persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanalan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dikecualikan bagi:

a. PPIH reguler;

b. pembimbing KBIHU; dan

c. petugas PIHK. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. SK No269172A

(5) Ketentuan R,EPUBLIK INDONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (l) Jemaah Haji berhak:

a. mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri;

b. mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;

c. mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi;

d. mendapatkanpelayanankesehatan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi; e. mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi; f. mendapatkan pelayanan dam;

g. mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; h. asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat; pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia; j. melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia, tidak memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan kesehatan, atau batasan usia tertentu; dan

k. memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus. (21 Pelimpahan nomor porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berlaku hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan. 1. SK No269173A

(3) Ketentuan 7

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatz- cara pelimpahan nomor porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yalni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A

(1) Dalam rangka pelayanan dam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, Menteri bertanggung jawab terhadap tata kelola dam. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Jemaah Haji berkewaj iban:

a. mendaftarkan diri ke kantor Kementerian di kabupaten/ kota bagi Jemaah Haji Reguler sesuai dengan domisili;

b. mendaftarkan diri ke Kementerian melalui PIHK pilihan jemaah bagi Jemaah Haji Khusus;

c. membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih; dan

d. memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia.

(2) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri setelah dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPR RI.

(3) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kuota:

a. haji reguler; dan

b. haji khusus. 8 9

(4) Selain SK No269174A

(4) Selain kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat kuota petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia.

(5) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayal (2) dilakukan dengan prinsip transparan.

10. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal a ayat (21, Menteri membahas penambahan kuota haji bersama dengan DPR RI dan ditetapkan sebagai kuota haji tambahan. (21 Penetapan kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri paling lambat 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak Menteri menerima penambahan kuota haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(3) Pengisian kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kuota haji reguler dan haji khusus sesuai dengan proporsinya serta wajib diinformasikan secara daring dan berkala. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

11. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O

(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi tanggung jawab Pemerintah. (21 Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan Jemaah Haji dengan kondisi:

a. lanjut usia;

b. penyandang disabilitas; dan

c. kesehatan dengan risiko tinggi. SK No269175A

(3) Tanggung jawab REPUBL|K INDONESIA

(3) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (41 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.

12. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l0A dan Pasal lOB sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0A

(1) Pemerintah melalui Menteri bertanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji sejak keberangkatan dari Indonesia, selama di Arab Saudi, sampai kembali ke Indonesia. (21 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek:

a. kesehatan fisik dan mental;

b. keamanan dan keselamatan perjalanan;

c. kenyamanan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan manasik haji;

d. penanganan keadaan darurat dan risiko bencana; dan

e. pelindungan hukum dan administratif di dalam dan luar negeri selama proses menjalani Ibadah Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1OB Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a terdiri atas kuota:

a. Jemaah Haji Reguler;

b. petugas haji daerah; dan

c. pembimbing KBIHU.

13. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11

(1) Perencanaan Ibadah Haji reguler meliputi: SK No269176A

a. penetapan PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -t2-

a. penetapan dan pengisian kuota;

b. penetapan pagu BPIH;

c. penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan;

d. pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan visa; dan

e. penetapan PPIH. (21 Dalam perenczrna.an penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji.

(3) Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. kerja sama dengan pihak terkait. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

14. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12

(1) Menteri menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota haji provinsi Jemaah Haji Reguler. (21 Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparan, proporsional, dan berkeadilan.

(3) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka dalam Sistem Informasi Kementerian. SK No269177A

15. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (l) Menteri membagr kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten/ kota.

(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan

a. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/ atau

b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

16. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Dalam menetapkan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (ll, Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia dengan urutan usia tertua dengan persentase tertentu.

(2) Ketentuan mengenai pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

17. Pasal 15 dihapus.

18. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Menteri menetapkan pengisian kuota Jemaah Haji Reguler, masa pelunasan, dan perpanjangan masa pelunasan. l2l Pengisian kuota Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi: SK No269178A

a. Jemaah l-!rl-dflrl{Il REPUBI.IK INDONESIA

a. Jemaah Haji Reguler lunas tunda berangkat;

b. Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; dan

c. prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia. Dalam hal pengisian kuota Jemaah Haji Reguler pada masa pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Menteri memperpanjang masa pengisian sisa kuota paling lama 3O (tiga puluh) Hari untuk:

a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan; b. Jemaah Haji lanjut usia;

c. Jemaah Haji penyandang disabilitas dan

d. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan

e. Jemaah Haji pada urutan berikutnya. (41 Dalam hal pengisian sisa kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidat< terpenuhi, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi Jemaah Haji berdasarkan nomor urut berikutnya sampai dengan kuota terpenuhi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota Jemaah Haji Reguler, masa pelunasan, dan perpanjangan masa pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

19. Pasal 17 dihapus.

20. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 ( 1) Visa haji Indonesia terdiri atas:

a. visa haji kuota; dan

b. visa haji nonkuota. l2l Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota sebagais14114 dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib:

a. berangkat melalui PIHK; atau

b. melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri. (3) SK No269179A (3)PrHK REPUBUK INDONESIA _ 15_

(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang menggunakan visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:

a. membuat perjanjian tertulis dengan jemaah; dan

b. melapor kepada Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

21. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O Pemerintah melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota.

22. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (l) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 dilakukan melalui satuan kerja dan PPIH. (21 Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satuan kerja di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.

23. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22

(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibentuk oleh Menteri. (21 PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. PPIH pusat;

b. PPIHATab Saudi;

c. PPIH embarkasi; dan

d. PPIH Kloter. SK No269180A (3)PPrH t :tiFI-LI-N REPUBLJK INDONESIA

(3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:

a. Kementerian;

b. kementerian/lembagaterkait; dan

c. masyarakat. (41 PPIH Arab Saudi sebagaimana dimalsud pada ayat (21 huruf b termasuk petugas pelindungan keamanan Jemaah Haji yang memiliki kemampuan khusus.

(5) PPIH Kloter sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. ketua Kloter;

b. pembimbing Ibadah Haji; dan

c. tenaga kesehatan haji.

(6) Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

24. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23

(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat calon petugas haji daerah kepada Menteri. (21 Calon petugas haji daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh Menteri secara transparan dan akuntabel.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai calon petugas haji daerah sebagaimana dima}sud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur dalam Peraturan Menteri.

25. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa724 (l) Kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia.

(2) Kuota SK No269181A REFUELIK INDOHESIA -t7- (21 Kuota petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

26. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:

a. petugas pelayanan umum; dan

b. petugas pelayanan kesehatan. (21 Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam pelayanan umum dan kesehatan di Kloter.

(3) Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

27. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28

(1) Kuota pengawas internal sebagaimana dima}sud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a menggunakan kuota petugas haji.

(2) Kuota pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayal (1) huruf b menggunakan kuota petugas haji. (41 Jumlah dan komposisi kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas bersama dan ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH antara DPR RI dengan Menteri.

28. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) j. SK No269182A

(2) Amirulhaj _ 18_ (21 Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas misi haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji.

(3) Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:

a. 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan

b. 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam secara adil dan bergiliran.

(4) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(5) Amirulhaj dan anggota amirulhaj kuota petugas haji.

29. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (l) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.

(3) Pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 14. (41 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di kantor Kementerian di kabupaten/kota domisili Jemaah Haji.

(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. layanan pada kantor Kementerian;

b. layanan keliling;

c. layanan elektronik; atau

d. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(6) Nomor SK No269183A REPUBUK INDONESIA

(6) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

30. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Menteri bertanggung jawab memberi pembinaan Ibadah Haji dan kesehatan kepada Jemaah Haji.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia.

(3) Pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan.

(5) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji; dan

b. standar kesehatan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269184A

31. Ketentuan PUBLIK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Menteri melaksanakan pelayanan kesehatan Jemaah Haji berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(4) Penyediaan pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan pelayanan kesehatan tahun sebelumnya.

(5) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

32. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji selama penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia. SK No269185A

(3) Menteri -2t -

(3) Menteri pelaksanaan pelayanan (4t transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Dalam rangka memenuhi keselamatan Jemaah Haji, negara berkewajiban menyediakan alat transportasi udara yang memenuhi persyaratan kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerbangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. (s)

33. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A

(1) Penyediaan transportasi dalam memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan transportasi tahun sebelumnya.

(2) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun. Pasal 37El

(1) Biaya transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (21 Dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak mencukupi, biaya transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Jemaah Haji. SK No269186A

34. Ketentuan ]IEPUELIK INDONESIA

34. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38

(1) Pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam pengadaan jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk operator maskapai nasional Indonesia dan maskapai nasional Arab Saudi untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

35. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39

(1) Menteri wajib akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar Bipih yang telah ditetapkan.

(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Malkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan pelayanan masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

(3) Penyediaan akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan akomodasi tahun sebelumnya. (41 Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269187A

36. Ketentuan REPUBUK INDONESIA

36. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4O

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia. (21 Penyediaan konsumsi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan konsumsi tahun sebelumnya.

(3) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

37. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(2) Pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. SK No269188A

38. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan jemaah dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk asuransi jiwa paling sedikit sebesar Bipih. (41 Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji masuk asrarna haji embarkasi atau embarkasi- antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi-antara untuk kepulangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

39. Bagian Kelima Bab III dihapus.

40. Pasal 43 dihapus.

41. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 BPIH bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/ atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perhitungan yang akuntabel berbasis Nilai Manfaat. SK No269189A 42.Ketentuan

42. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45

(1) BPIH digunakan untuk biaya: pelayanan akomodasi; pelayanan konsumsi; pelayanan transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; dokumen perjalanan; perlengkapan Jemaah Haji; biaya hidup; pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji. (21 Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

43. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46

(1) Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada DPR RI untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji dengan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji. (21 Usu1an besaran BPIH seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah 13 Zulh[jah.

(3) Usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibahas bersama Menteri dan DPR RI. (41 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji. a. b. c. d. e. f. E, h. i. j. k. l. m SK No269190A

44. Ketenhran

44. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasd 47

(1) Persetqjuan DPR RI atas usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah usulan besaran BPIH dari Menteri diterima oleh DPR RI. (21 Persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam menetapkan besaran BPIH.

(3) Dalam hal pembahasan BPIH tidak mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran BPIH sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya.

45. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 (U Besaran BPIH ditetapkan oleh 14 (empat belas) Hari setelah besaran usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR RI. l2l Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan oleh persetqiuan dari DPR RI.

(3) Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

46. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A

(1) Dalam hal terjadi perubahan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji setelah penetapan besaran BPIH pada tahun berjalan, Menteri mengajukan usulan perubahan atas penetapan besaran BPIH untuk dibahas bersama dengan DPR RI. SK No269191A

(2) Presiden (21 etelah mendapat persetqiuan bersama dengan DpR RI.

47. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Pembayaran Setoran Jemaah meliputi dana:

a. setoran awal Bipih;

b. setoran angsuran Bipih; dan

c. setoran pelunasan Bipih. (21 Pembayaran dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri di BPS Bipih.

(3) Dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan pada hari yang sama dari rekening atas nama Menteri ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji. (41 Besaran pembayaran dana setoran Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri.

(5) Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.

48. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49A

(1) Jemaah Haji yang tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun haji berturut-turut, status Jemaah Hqii-nya:

a. digantikan oleh ahli waris; atau

b. dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/ atau setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya. (21 Penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah Haji digantikan atau dibatalkan. SK No269192A

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

49. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5l

(1) Menteri menyampaikan laporan pertanggungiawaban keuangan Ibadah Haji kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Efisiensi ditempatkan pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji.

(3) Penempatan Dana Efisiensi pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan sslagaiman4 dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.

50. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) KBIHU wajib memiliki bimbingan dan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. tzl77 A

(4) Menteri PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara berkala.

51. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53

(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sesuai dengan standardisasi bimbingan dan pendampingan. (21 KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah yang memerlukan jasa KBIHU.

(3) Menteri melakukan pengawasan secara berkala terhadap KBIHU yang melakukan bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

52. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 54 Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU. Menteri mempublikasikan hasil akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Kementerian. (3) (4) (s)

53. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Menteri. SK No259194A

54. Ketentuan EEEIIiI=N REFUBUK INDONESIA

54. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56

(1) Dalam hal KBIHU dilibatkan melakukan pendampingan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), KBIHU dapat mengusulkan pembimbing untuk mendapatkan kuota dari Menteri. (21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l), KBIHU harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan

b. memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang dapat mengusulkan I (satu) orang pembimbing kepada Menteri.

(3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.

(4) KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan pendampingan untuk pembimbing.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing, seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

55. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 Pembukaan kantor cabang PIHK harus dilaporkan kepada Menteri melalui kantor Kementerian di kabupaten / kota setempat.

56. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 PIHK berhak mendapatkan: SK No269195A

a. pembinaan REPIIEI-IK INDOHESIA

a. pembinaan dari Menteri;

b. informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

c. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;

d. identitas Jemaah Haji;

e. penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan; f. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi;

g. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus; dan

h. kuota tambahan.

57. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A

(1) Dalam pemberian pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. kerja sama dengan pihak terkait.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan mengenai ekosistem ekonomi haji sebagaip6114 dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

58. Ketentuan SK No269196A REFUEUK INDONESIA

58. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 64 Menteri menetapkan kuota haji khusus. Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas kuota:

a. Jemaah Haji Khusus; dan

b. petugas haji khusus. Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. (3) (4) (s)

59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) Hari setelah penetapan oleh Menteri. l2l Dalam hal kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) Hari untuk:

a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kendala pelunasan;

b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;

c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan dan

e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya. SK No269197A

(3) Dalam BUK INDONESIA

(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.

(4) Menteri melaporkan pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) kepada DPR RI.

60. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) PIHK wajib:

a. memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan telah melunasi BPIH khusus; dan

b. melaporkan kepada Menteri. (21 PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.

(3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain.

(4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetqjuan Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri.

(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui penggabungan jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar tunggu tahun berikutnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

61. Ketentuan Pasal 7O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70

(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai perjanjian jemaah dengan PIHK jika:

a. porsmya SK No269198A

a. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;

b. Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau

c. Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah. (21 Pengembalian Khusus sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus, pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.

(3) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan ke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri. (41 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak proses pengajuan pembatalan.

62. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. l2l Pendaftaran haji khusus dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. (41 Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.

(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). SK No269199A

(6) Menteri PR.ESIDEH REPUBUK INDONESIA

(6) Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu dari kuota haji khusus. (71 Jemaah Haji Khusus yang menunda keberangkatan dengan alasan yang sah menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan penundaan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.

63. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 (l) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusern dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus. (21 Dokumen 5slagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paspor;

b. visa; dan

c. asuransi, untuk pelaksanaan Ibadah Haji.

64. Bagian Kesembilan Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesembilan Pembimbingan

65. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) PIHK bertanggung jawab memberikan bimbingan Ibadah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan:

a. manasik Ibadah Haji;

b. kesehatan; dan

c. perjalanan. SK No269200A

(3) Pemberian REPUBUK INDONESIA

(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pemberian bimbingan.

(4) Standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji;

b. standar kesehatan; dan

c. standar perjalanan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam Peraturan Menteri.

66. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77

(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan sampai dengan kembali ke Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dapat berkoordinasi dengan layanan kesehatan yang disedialan oleh Kementerian.

67. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8O

(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(2) PrHK REPUBUK INDONESIA (21 PIHK bertanggungiawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan Menteri.

68. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) hurufd diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan Jemaah Haji dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar Bipih Khusus.

(4) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji Khusus telah melunasi Bipih Khusus sampai dengan tiba di bandara kepulangan.

69. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikr.rt: Pasal 82

(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri. l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; SK No269202A

b. jadwal t-rlrtrEIEM REPUBIJK INDOI{ESIA

b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;

c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK;

d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat;

e. Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota; dan f. daftar Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota yang telah melunasi biaya paket Ibadah Haji Khusus namun batal berangkat.

(3) Laporan pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dilaporkan kepada Menteri paling lambat 30 Hari terhitung sejak kepulangan terakhir Jemaah Haji Khusus.

70. Bagian Kelima Belas Bab M dihapus.

71. Pasal 83 dihapus.

72. Pasal84 dihapus.

73. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau

c. melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden. 74.Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

74. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 Setiap orang yang akan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter;

e. memiliki visa serta tanda bukti akomodasi; dan f. memiliki tanda bukti transportasi bagi Jemaah Umrah yang berangkat melalui PPIU.

75. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (sahr) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tqiuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

e. memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

76. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:

a. layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah; SK No269204A

b. layanan

b. layanan kesehatan;

c. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan

e. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

77. Di antara Pasa1 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88A Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) hurufb berhak:

a. memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan Jemaah Umrah; dan

b. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

78. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94A

(1) Dalam pemberian pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Umrah dan mewujudkan ekosistem ekonomi umrah. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

b. kerja sama dengan pihak terkait. SK No269205A

(3) Kerja sama F,EPUBUK INDONESIA -4t-

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

79. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96

(5) Jemaah Umrah dan petugas umrah pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah Umrah mandiri.

(6) PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (71 Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan Peraturan Menteri.

80. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri; dan/ atau

b. ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri. SK No269206A

(2) Pelindungan tlrtrEIIItrN REFUBUK INDONESIA (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk asuransi.

(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

81. Bagian Keenam Bab VII dihapus.

82. Pasal 99 dihapus.

83. Pasal 10O dihapus.

84. Pasal 101 dihapus.

85. Pasal 102 dihapus.

86. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KELEMBAGAAN

87. Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O6A (41 Pemerintah bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(5) Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas nasional.

(6) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Kementerian. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. SK No269207A

88. Pasal 107 dihapus.

89. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 108 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A, Menteri mengoordinasikan:

a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan

e. Kepala Perwalilan Negara yang menjadi tempat transit Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Khusus, dan Jemaah Umrah. Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan. (2t

(3) Selain menteri/ pimpinan lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab Saudi.

90. Ketentuan BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT

91. Ketentuan Pasal 11O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 110

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: SK No269208A

a. penyuluhan, REPUBUK INDONESIA a. penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

b. pemberian informasi, data, dan masukan dalam perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. keterlibatan sebagai petugas dan/ atau pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah;

d. penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

e. pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

f. pelaporan dan pengaduan pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

92. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111

(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pelindungan dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No269209A

93. Ketentuan REFUSUK INDONESIA

93. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112

(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang mengenai hukum acara pidana. (21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

b. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

e. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membuat dan menandatangani berita acara;

g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

h. mengakses dokumen elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dafam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No269210A

94. Di antara REPUEUK INDONESIA

94. Di arrtara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KEADAAN LUAR BIASA DAN KONDISI DARURAT

95. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112A (l) kondisi darurat bagi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Keadaan luar biasa atau kondisi darurat meliputi:

a. bencana alam;

b. perang;

c. huru-hara;

d. pandemi; dan

e. keadaan lainnya yang mengancam keselamatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.

(3) Dalam hal keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah setelah mendapat persetqiuan DPR RL (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

96. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116 Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia. SK No2692ll A

97. Di antara rlrFITiflN REPUBLIK INDONESIA

97. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116A Setiap Orang dilarang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia.

98. Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH

99. Di antara Pasal 119 dan Pasal 12O disisipkan 12 (dua belas) pasal, yakni Pasal 119A, Pasal 1198, Pasal 119C, Pasal 119D, Pasal 119E, Pasal 119F, Pasal 119G, Pasal 119H, Pasal 119I, Pasal 119J, Pasal 119K, dan Pasal l19L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 119A

(1) Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Menteri laporan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah penyelenggaraan Ibadah Haji beralhir.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipublikasikan dalam Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119B Dalam hal hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, dan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Pasal 119C SK No269212A !rl*tfr{X REFUBUK INDONESIA Pasal 119C Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119D Pengawasan terhadap Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PIHK kepada Jemaah Haji Khusus. Pasal 119E

(1) Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri. (21 Rencana penggunaan Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR zu. Pasal 119F Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah. Pasal 119G Dalam melaksanakan fungsi pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah, Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119H Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah dilaksanakan secara terpadu dengan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 1l9I Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19C dilakukan pada saat berlangsungnya setiap tahapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119J A Pasal 119J Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119H menggunakan Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119K Hasil evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan pengenaan sanksi. Pasal 119L Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119K diatur dalam Peraturan Menteri. loO.Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. l0l.Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

102. Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No269214A PasalL22 PRES!DEN REPUBUK INDONESIA Pasal 122 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

103. Ketentuan Pasal 123 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 123

(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. (21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VII.

104. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 123A Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ a'tau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116A dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

105. Ketentuan Pasd 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124 Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. A

106. Di antara REFUBLIK INDONESIA

106. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal 127D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 127A

(1) Aset kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian. (21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.

(3) Anggaran kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi anggaran Kementerian.

(4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L27B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji;

b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan SK No269216A

c. pegawal REPUBLIK INDONESIA

c. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Ibadah Haji dan Umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l27C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji sampai dengan dibentuknya Kementerian berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 127D Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. KBIHU;

b. PIHK; dan c. PPIU, yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang- Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.

107. Di antara Pasal l3O dan Pasal 131 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 13OA, Pasal 1308, Pasal 13OC, dan Pasal 13OD sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2O23, ), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. SK No269217A Pasal 130El 1 REPUEUK INDONESIA Pasal 13OB Kementerian harus dibentuk paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Pasal 130C T\rgas, fungsi, dan kewenangan Penyelenggaracrn Ibadah Haji dan Umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian. Pasal 130D Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL II

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Naskah pasal.

PASAL l0A

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.

2. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.

3. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasa.n, evaluasi, serta pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.

4. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

5. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.

6. Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus.

7. Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.

8. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.

9. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/ atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/ atau di Arab Saudi. SK No269168A

10. Penyelenggaraan

10. Penyelenggar€ran Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.

11. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.

12. Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

13. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

14. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/ atau investasi.

15. Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

16. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yErng harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.

17. Bank Penerima Setoran Biaya Pedalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/ atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

18. Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.

19. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinarr berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

20. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah memenuhi perizinan berusaha.

21. Sistem SK No269169A 2 REPUBUK INDONESIA

21. Sistem Informasi Kementerian adalah sistem pengelolaan data dan informasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

22. KeLompok Terbang yang selanjutnya disebut Kloter adalah pengelompokan rombongan Jemaah Haji Reguler berdasarkan jadwal keberangkatan penerbangan ke Arab Saudi.

23. Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

24. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.

26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupalan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.

27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

28. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.

29. Hai adalah hari kalender. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sslagai berikut:

PASAL 2

Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berasaskan:

a. syariat;

b. amanah;

c. keadilan SK No259170A 3

c. keadilan;

d. kemaslahatan;

e. kemanfaatan; f. keselamatan; C. keamanan;

h. profesionalitas; i. transparansi; j. akuntabilitas;

k. kehati-hatian; l. kenyamanan;

m. efektivitas dan efisiensi;

n. ketertiban;

o. ketedangkauan;

p. non-diskriminasi;

q. keberlanjutan; r. pelindungan; dan

s. pelayanan. Ketentuan Pasal 3 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai 4

PASAL 3

Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertqiuan:
a. memberikan pembinaan, pelayanan, dan
pelindungan bagr Jemaah Haji dan Jemaah Umrah
sehingga dapat menunaikan ritual ibadahnya sesuai
dengan ketentuan syariat dengan efektif, berbasis
data, aman, nyaman, efisien, dan terorganisir;
b. mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
c. mewujudkan dan mengembangkan ekosistem
ekonomi Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang
memberikan dampak terhadap perekonomian di
Indonesia; dan
d. mewujudkan peradaban dan keadaban Ibadah Haji
dan Ibadah Umrah dengan melakukan internalisasi
nilai syariat yang tertib dan berkeadilan.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 4

(1) Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam
dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji melalui
Menteri.

(2) Untuk

5
tilrl+IIEI-N
REPI.JBLIK INDONESIA
(21 Untuk dapat terdaftar sebagai Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) warga negara
Indonesia harus memenuhi syarat meliputi:
a. membayar setoran awal; dan
b. menyerahkan salinan dokumen kependudukan
yang sah sesuai dengan domisili.
(3) Warga negara Indonesia yang sudah terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberangkatJ<an
oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 5

(1) Persyaratan untuk diberangkatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi:

a. memenuhipersyaratankesehatan;

b. melunasi Bipih; dan

c. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir. (21 Penentuan persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanalan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dikecualikan bagi:

a. PPIH reguler;

b. pembimbing KBIHU; dan

c. petugas PIHK. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. SK No269172A

(5) Ketentuan R,EPUBLIK INDONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (l) Jemaah Haji berhak:

a. mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri;

b. mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;

c. mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi;

d. mendapatkanpelayanankesehatan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi; e. mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi; f. mendapatkan pelayanan dam;

g. mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; h. asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat; pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia; j. melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia, tidak memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan kesehatan, atau batasan usia tertentu; dan

k. memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus. (21 Pelimpahan nomor porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berlaku hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan. 1. SK No269173A

(3) Ketentuan 7

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatz- cara pelimpahan nomor porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yalni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A

(1) Dalam rangka pelayanan dam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, Menteri bertanggung jawab terhadap tata kelola dam. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Jemaah Haji berkewaj iban:

a. mendaftarkan diri ke kantor Kementerian di kabupaten/ kota bagi Jemaah Haji Reguler sesuai dengan domisili;

b. mendaftarkan diri ke Kementerian melalui PIHK pilihan jemaah bagi Jemaah Haji Khusus;

c. membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih; dan

d. memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia.

(2) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri setelah dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPR RI.

(3) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kuota:

a. haji reguler; dan

b. haji khusus. 8 9

(4) Selain SK No269174A

(4) Selain kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat kuota petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia.

(5) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayal (2) dilakukan dengan prinsip transparan.

10. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal a ayat (21, Menteri membahas penambahan kuota haji bersama dengan DPR RI dan ditetapkan sebagai kuota haji tambahan. (21 Penetapan kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri paling lambat 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak Menteri menerima penambahan kuota haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(3) Pengisian kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kuota haji reguler dan haji khusus sesuai dengan proporsinya serta wajib diinformasikan secara daring dan berkala. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

11. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O

(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi tanggung jawab Pemerintah. (21 Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan Jemaah Haji dengan kondisi:

a. lanjut usia;

b. penyandang disabilitas; dan

c. kesehatan dengan risiko tinggi. SK No269175A

(3) Tanggung jawab REPUBL|K INDONESIA

(3) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (41 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.

12. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l0A dan Pasal lOB sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0A

(1) Pemerintah melalui Menteri bertanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji sejak keberangkatan dari Indonesia, selama di Arab Saudi, sampai kembali ke Indonesia. (21 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek:

a. kesehatan fisik dan mental;

b. keamanan dan keselamatan perjalanan;

c. kenyamanan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan manasik haji;

d. penanganan keadaan darurat dan risiko bencana; dan

e. pelindungan hukum dan administratif di dalam dan luar negeri selama proses menjalani Ibadah Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1OB Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a terdiri atas kuota:

a. Jemaah Haji Reguler;

b. petugas haji daerah; dan

c. pembimbing KBIHU.

13. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11

(1) Perencanaan Ibadah Haji reguler meliputi: SK No269176A

a. penetapan PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -t2-

a. penetapan dan pengisian kuota;

b. penetapan pagu BPIH;

c. penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan;

d. pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan visa; dan

e. penetapan PPIH. (21 Dalam perenczrna.an penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji.

(3) Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. kerja sama dengan pihak terkait. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

14. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12

(1) Menteri menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota haji provinsi Jemaah Haji Reguler. (21 Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparan, proporsional, dan berkeadilan.

(3) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka dalam Sistem Informasi Kementerian. SK No269177A

15. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (l) Menteri membagr kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten/ kota.

(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan

a. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/ atau

b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

16. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Dalam menetapkan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (ll, Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia dengan urutan usia tertua dengan persentase tertentu.

(2) Ketentuan mengenai pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

17. Pasal 15 dihapus.

18. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Menteri menetapkan pengisian kuota Jemaah Haji Reguler, masa pelunasan, dan perpanjangan masa pelunasan. l2l Pengisian kuota Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi: SK No269178A

a. Jemaah l-!rl-dflrl{Il REPUBI.IK INDONESIA

a. Jemaah Haji Reguler lunas tunda berangkat;

b. Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; dan

c. prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia. Dalam hal pengisian kuota Jemaah Haji Reguler pada masa pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Menteri memperpanjang masa pengisian sisa kuota paling lama 3O (tiga puluh) Hari untuk:

a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan; b. Jemaah Haji lanjut usia;

c. Jemaah Haji penyandang disabilitas dan

d. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan

e. Jemaah Haji pada urutan berikutnya. (41 Dalam hal pengisian sisa kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidat< terpenuhi, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi Jemaah Haji berdasarkan nomor urut berikutnya sampai dengan kuota terpenuhi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota Jemaah Haji Reguler, masa pelunasan, dan perpanjangan masa pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

19. Pasal 17 dihapus.

20. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 ( 1) Visa haji Indonesia terdiri atas:

a. visa haji kuota; dan

b. visa haji nonkuota. l2l Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota sebagais14114 dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib:

a. berangkat melalui PIHK; atau

b. melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri. (3) SK No269179A (3)PrHK REPUBUK INDONESIA _ 15_

(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang menggunakan visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:

a. membuat perjanjian tertulis dengan jemaah; dan

b. melapor kepada Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

21. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O Pemerintah melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota.

22. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (l) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 dilakukan melalui satuan kerja dan PPIH. (21 Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satuan kerja di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.

23. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22

(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibentuk oleh Menteri. (21 PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. PPIH pusat;

b. PPIHATab Saudi;

c. PPIH embarkasi; dan

d. PPIH Kloter. SK No269180A (3)PPrH t :tiFI-LI-N REPUBLJK INDONESIA

(3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:

a. Kementerian;

b. kementerian/lembagaterkait; dan

c. masyarakat. (41 PPIH Arab Saudi sebagaimana dimalsud pada ayat (21 huruf b termasuk petugas pelindungan keamanan Jemaah Haji yang memiliki kemampuan khusus.

(5) PPIH Kloter sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. ketua Kloter;

b. pembimbing Ibadah Haji; dan

c. tenaga kesehatan haji.

(6) Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

24. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23

(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat calon petugas haji daerah kepada Menteri. (21 Calon petugas haji daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh Menteri secara transparan dan akuntabel.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai calon petugas haji daerah sebagaimana dima}sud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur dalam Peraturan Menteri.

25. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa724 (l) Kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia.

(2) Kuota SK No269181A REFUELIK INDOHESIA -t7- (21 Kuota petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

26. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:

a. petugas pelayanan umum; dan

b. petugas pelayanan kesehatan. (21 Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam pelayanan umum dan kesehatan di Kloter.

(3) Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

27. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28

(1) Kuota pengawas internal sebagaimana dima}sud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a menggunakan kuota petugas haji.

(2) Kuota pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayal (1) huruf b menggunakan kuota petugas haji. (41 Jumlah dan komposisi kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas bersama dan ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH antara DPR RI dengan Menteri.

28. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) j. SK No269182A

(2) Amirulhaj _ 18_ (21 Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas misi haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji.

(3) Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:

a. 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan

b. 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam secara adil dan bergiliran.

(4) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(5) Amirulhaj dan anggota amirulhaj kuota petugas haji.

29. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (l) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.

(3) Pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 14. (41 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di kantor Kementerian di kabupaten/kota domisili Jemaah Haji.

(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. layanan pada kantor Kementerian;

b. layanan keliling;

c. layanan elektronik; atau

d. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(6) Nomor SK No269183A REPUBUK INDONESIA

(6) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

30. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Menteri bertanggung jawab memberi pembinaan Ibadah Haji dan kesehatan kepada Jemaah Haji.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia.

(3) Pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan.

(5) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji; dan

b. standar kesehatan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269184A

31. Ketentuan PUBLIK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Menteri melaksanakan pelayanan kesehatan Jemaah Haji berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(4) Penyediaan pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan pelayanan kesehatan tahun sebelumnya.

(5) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

32. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji selama penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia. SK No269185A

(3) Menteri -2t -

(3) Menteri pelaksanaan pelayanan (4t transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Dalam rangka memenuhi keselamatan Jemaah Haji, negara berkewajiban menyediakan alat transportasi udara yang memenuhi persyaratan kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerbangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. (s)

33. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A

(1) Penyediaan transportasi dalam memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan transportasi tahun sebelumnya.

(2) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun. Pasal 37El

(1) Biaya transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (21 Dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak mencukupi, biaya transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Jemaah Haji. SK No269186A

34. Ketentuan ]IEPUELIK INDONESIA

34. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38

(1) Pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam pengadaan jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk operator maskapai nasional Indonesia dan maskapai nasional Arab Saudi untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

35. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39

(1) Menteri wajib akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar Bipih yang telah ditetapkan.

(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Malkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan pelayanan masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

(3) Penyediaan akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan akomodasi tahun sebelumnya. (41 Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269187A

36. Ketentuan REPUBUK INDONESIA

36. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4O

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia. (21 Penyediaan konsumsi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan konsumsi tahun sebelumnya.

(3) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

37. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(2) Pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. SK No269188A

38. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan jemaah dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk asuransi jiwa paling sedikit sebesar Bipih. (41 Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji masuk asrarna haji embarkasi atau embarkasi- antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi-antara untuk kepulangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

39. Bagian Kelima Bab III dihapus.

40. Pasal 43 dihapus.

41. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 BPIH bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/ atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perhitungan yang akuntabel berbasis Nilai Manfaat. SK No269189A 42.Ketentuan

42. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45

(1) BPIH digunakan untuk biaya: pelayanan akomodasi; pelayanan konsumsi; pelayanan transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; dokumen perjalanan; perlengkapan Jemaah Haji; biaya hidup; pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji. (21 Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

43. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46

(1) Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada DPR RI untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji dengan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji. (21 Usu1an besaran BPIH seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah 13 Zulh[jah.

(3) Usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibahas bersama Menteri dan DPR RI. (41 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji. a. b. c. d. e. f. E, h. i. j. k. l. m SK No269190A

44. Ketenhran

44. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasd 47

(1) Persetqjuan DPR RI atas usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah usulan besaran BPIH dari Menteri diterima oleh DPR RI. (21 Persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam menetapkan besaran BPIH.

(3) Dalam hal pembahasan BPIH tidak mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran BPIH sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya.

45. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 (U Besaran BPIH ditetapkan oleh 14 (empat belas) Hari setelah besaran usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR RI. l2l Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan oleh persetqiuan dari DPR RI.

(3) Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

46. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A

(1) Dalam hal terjadi perubahan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji setelah penetapan besaran BPIH pada tahun berjalan, Menteri mengajukan usulan perubahan atas penetapan besaran BPIH untuk dibahas bersama dengan DPR RI. SK No269191A

(2) Presiden (21 etelah mendapat persetqiuan bersama dengan DpR RI.

47. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Pembayaran Setoran Jemaah meliputi dana:

a. setoran awal Bipih;

b. setoran angsuran Bipih; dan

c. setoran pelunasan Bipih. (21 Pembayaran dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri di BPS Bipih.

(3) Dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan pada hari yang sama dari rekening atas nama Menteri ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji. (41 Besaran pembayaran dana setoran Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri.

(5) Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.

48. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49A

(1) Jemaah Haji yang tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun haji berturut-turut, status Jemaah Hqii-nya:

a. digantikan oleh ahli waris; atau

b. dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/ atau setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya. (21 Penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah Haji digantikan atau dibatalkan. SK No269192A

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

49. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5L

Naskah pasal.

PASAL 6

(l) Jemaah Haji berhak:

a. mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri;

b. mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;

c. mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi;

d. mendapatkanpelayanankesehatan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi; e. mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi; f. mendapatkan pelayanan dam;

g. mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; h. asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat; pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia; j. melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia, tidak memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan kesehatan, atau batasan usia tertentu; dan

k. memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus. (21 Pelimpahan nomor porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berlaku hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan. 1. SK No269173A

(3) Ketentuan 7

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatz- cara pelimpahan nomor porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yalni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6A

(1) Dalam rangka pelayanan dam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, Menteri
bertanggung jawab terhadap tata kelola dam.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 7

Jemaah Haji berkewaj iban:
a. mendaftarkan diri ke kantor Kementerian di
kabupaten/ kota bagi Jemaah Haji Reguler sesuai
dengan domisili;
b. mendaftarkan diri ke Kementerian melalui PIHK
pilihan jemaah bagi Jemaah Haji Khusus;
c. membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih; dan
d. memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan
dalam penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 8

(1) Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia.

(2) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri setelah dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPR RI.

(3) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kuota:

a. haji reguler; dan

b. haji khusus. 8 9

(4) Selain SK No269174A

(4) Selain kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat kuota petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia.

(5) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayal (2) dilakukan dengan prinsip transparan.

10. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9

(1) Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia
setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal a ayat (21, Menteri membahas
penambahan kuota haji bersama dengan DPR RI dan
ditetapkan sebagai kuota haji tambahan.
(21 Penetapan kuota haji tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri paling
lambat 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak Menteri
menerima penambahan kuota haji dari Pemerintah
Kerajaan Arab Saudi.
(3) Pengisian kuota haji tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kuota
haji reguler dan haji khusus sesuai dengan
proporsinya serta wajib diinformasikan secara daring
dan berkala.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian
kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
11. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 10

(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi tanggung jawab Pemerintah. (21 Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan Jemaah Haji dengan kondisi:

a. lanjut usia;

b. penyandang disabilitas; dan

c. kesehatan dengan risiko tinggi. SK No269175A

(3) Tanggung jawab REPUBL|K INDONESIA

(3) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (41 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.

12. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l0A dan Pasal lOB sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0A

(1) Pemerintah melalui Menteri bertanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji sejak keberangkatan dari Indonesia, selama di Arab Saudi, sampai kembali ke Indonesia. (21 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek:

a. kesehatan fisik dan mental;

b. keamanan dan keselamatan perjalanan;

c. kenyamanan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan manasik haji;

d. penanganan keadaan darurat dan risiko bencana; dan

e. pelindungan hukum dan administratif di dalam dan luar negeri selama proses menjalani Ibadah Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1OB Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a terdiri atas kuota:

a. Jemaah Haji Reguler;

b. petugas haji daerah; dan

c. pembimbing KBIHU.

13. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11

(1) Perencanaan Ibadah Haji reguler meliputi: SK No269176A

a. penetapan PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -t2-

a. penetapan dan pengisian kuota;

b. penetapan pagu BPIH;

c. penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan;

d. pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan visa; dan

e. penetapan PPIH. (21 Dalam perenczrna.an penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji.

(3) Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. kerja sama dengan pihak terkait. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

14. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12

(1) Menteri menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota haji provinsi Jemaah Haji Reguler. (21 Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparan, proporsional, dan berkeadilan.

(3) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka dalam Sistem Informasi Kementerian. SK No269177A

15. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (l) Menteri membagr kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten/ kota.

(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan

a. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/ atau

b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

16. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Dalam menetapkan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (ll, Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia dengan urutan usia tertua dengan persentase tertentu.

(2) Ketentuan mengenai pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

17. Pasal 15 dihapus.

18. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Menteri menetapkan pengisian kuota Jemaah Haji Reguler, masa pelunasan, dan perpanjangan masa pelunasan. l2l Pengisian kuota Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi: SK No269178A

a. Jemaah l-!rl-dflrl{Il REPUBI.IK INDONESIA

a. Jemaah Haji Reguler lunas tunda berangkat;

b. Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; dan

c. prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia. Dalam hal pengisian kuota Jemaah Haji Reguler pada masa pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Menteri memperpanjang masa pengisian sisa kuota paling lama 3O (tiga puluh) Hari untuk:

a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan; b. Jemaah Haji lanjut usia;

c. Jemaah Haji penyandang disabilitas dan

d. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan

e. Jemaah Haji pada urutan berikutnya. (41 Dalam hal pengisian sisa kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidat< terpenuhi, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi Jemaah Haji berdasarkan nomor urut berikutnya sampai dengan kuota terpenuhi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota Jemaah Haji Reguler, masa pelunasan, dan perpanjangan masa pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

19. Pasal 17 dihapus.

20. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 ( 1) Visa haji Indonesia terdiri atas:

a. visa haji kuota; dan

b. visa haji nonkuota. l2l Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota sebagais14114 dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib:

a. berangkat melalui PIHK; atau

b. melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri. (3) SK No269179A (3)PrHK REPUBUK INDONESIA _ 15_

(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang menggunakan visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:

a. membuat perjanjian tertulis dengan jemaah; dan

b. melapor kepada Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

21. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O Pemerintah melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota.

22. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (l) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 dilakukan melalui satuan kerja dan PPIH. (21 Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satuan kerja di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.

23. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22

(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibentuk oleh Menteri. (21 PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. PPIH pusat;

b. PPIHATab Saudi;

c. PPIH embarkasi; dan

d. PPIH Kloter. SK No269180A (3)PPrH t :tiFI-LI-N REPUBLJK INDONESIA

(3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:

a. Kementerian;

b. kementerian/lembagaterkait; dan

c. masyarakat. (41 PPIH Arab Saudi sebagaimana dimalsud pada ayat (21 huruf b termasuk petugas pelindungan keamanan Jemaah Haji yang memiliki kemampuan khusus.

(5) PPIH Kloter sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. ketua Kloter;

b. pembimbing Ibadah Haji; dan

c. tenaga kesehatan haji.

(6) Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

24. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23

(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat calon petugas haji daerah kepada Menteri. (21 Calon petugas haji daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh Menteri secara transparan dan akuntabel.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai calon petugas haji daerah sebagaimana dima}sud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur dalam Peraturan Menteri.

25. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa724 (l) Kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia.

(2) Kuota SK No269181A REFUELIK INDOHESIA -t7- (21 Kuota petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

26. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:

a. petugas pelayanan umum; dan

b. petugas pelayanan kesehatan. (21 Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam pelayanan umum dan kesehatan di Kloter.

(3) Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

27. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28

(1) Kuota pengawas internal sebagaimana dima}sud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a menggunakan kuota petugas haji.

(2) Kuota pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayal (1) huruf b menggunakan kuota petugas haji. (41 Jumlah dan komposisi kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas bersama dan ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH antara DPR RI dengan Menteri.

28. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) j. SK No269182A

(2) Amirulhaj _ 18_ (21 Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas misi haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji.

(3) Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:

a. 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan

b. 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam secara adil dan bergiliran.

(4) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(5) Amirulhaj dan anggota amirulhaj kuota petugas haji.

29. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (l) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.

(3) Pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 14. (41 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di kantor Kementerian di kabupaten/kota domisili Jemaah Haji.

(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. layanan pada kantor Kementerian;

b. layanan keliling;

c. layanan elektronik; atau

d. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(6) Nomor SK No269183A REPUBUK INDONESIA

(6) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

30. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Menteri bertanggung jawab memberi pembinaan Ibadah Haji dan kesehatan kepada Jemaah Haji.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia.

(3) Pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan.

(5) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji; dan

b. standar kesehatan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269184A

31. Ketentuan PUBLIK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Menteri melaksanakan pelayanan kesehatan Jemaah Haji berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(4) Penyediaan pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan pelayanan kesehatan tahun sebelumnya.

(5) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

32. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji selama penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia. SK No269185A

(3) Menteri -2t -

(3) Menteri pelaksanaan pelayanan (4t transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Dalam rangka memenuhi keselamatan Jemaah Haji, negara berkewajiban menyediakan alat transportasi udara yang memenuhi persyaratan kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerbangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. (s)

33. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A

(1) Penyediaan transportasi dalam memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan transportasi tahun sebelumnya.

(2) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun. Pasal 37El

(1) Biaya transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (21 Dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak mencukupi, biaya transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Jemaah Haji. SK No269186A

34. Ketentuan ]IEPUELIK INDONESIA

34. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38

(1) Pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam pengadaan jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk operator maskapai nasional Indonesia dan maskapai nasional Arab Saudi untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

35. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39

(1) Menteri wajib akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar Bipih yang telah ditetapkan.

(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Malkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan pelayanan masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

(3) Penyediaan akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan akomodasi tahun sebelumnya. (41 Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269187A

36. Ketentuan REPUBUK INDONESIA

36. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4O

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia. (21 Penyediaan konsumsi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan konsumsi tahun sebelumnya.

(3) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

37. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(2) Pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. SK No269188A

38. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan jemaah dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk asuransi jiwa paling sedikit sebesar Bipih. (41 Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji masuk asrarna haji embarkasi atau embarkasi- antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi-antara untuk kepulangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

39. Bagian Kelima Bab III dihapus.

40. Pasal 43 dihapus.

41. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 BPIH bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/ atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perhitungan yang akuntabel berbasis Nilai Manfaat. SK No269189A 42.Ketentuan

42. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45

(1) BPIH digunakan untuk biaya: pelayanan akomodasi; pelayanan konsumsi; pelayanan transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; dokumen perjalanan; perlengkapan Jemaah Haji; biaya hidup; pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji. (21 Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

43. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46

(1) Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada DPR RI untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji dengan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji. (21 Usu1an besaran BPIH seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah 13 Zulh[jah.

(3) Usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibahas bersama Menteri dan DPR RI. (41 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji. a. b. c. d. e. f. E, h. i. j. k. l. m SK No269190A

44. Ketenhran

44. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasd 47

(1) Persetqjuan DPR RI atas usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah usulan besaran BPIH dari Menteri diterima oleh DPR RI. (21 Persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam menetapkan besaran BPIH.

(3) Dalam hal pembahasan BPIH tidak mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran BPIH sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya.

45. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 (U Besaran BPIH ditetapkan oleh 14 (empat belas) Hari setelah besaran usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR RI. l2l Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan oleh persetqiuan dari DPR RI.

(3) Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

46. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A

(1) Dalam hal terjadi perubahan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji setelah penetapan besaran BPIH pada tahun berjalan, Menteri mengajukan usulan perubahan atas penetapan besaran BPIH untuk dibahas bersama dengan DPR RI. SK No269191A

(2) Presiden (21 etelah mendapat persetqiuan bersama dengan DpR RI.

47. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Pembayaran Setoran Jemaah meliputi dana:

a. setoran awal Bipih;

b. setoran angsuran Bipih; dan

c. setoran pelunasan Bipih. (21 Pembayaran dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri di BPS Bipih.

(3) Dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan pada hari yang sama dari rekening atas nama Menteri ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji. (41 Besaran pembayaran dana setoran Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri.

(5) Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.

48. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49A

(1) Jemaah Haji yang tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun haji berturut-turut, status Jemaah Hqii-nya:

a. digantikan oleh ahli waris; atau

b. dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/ atau setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya. (21 Penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah Haji digantikan atau dibatalkan. SK No269192A

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

49. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5l

(1) Menteri menyampaikan laporan pertanggungiawaban keuangan Ibadah Haji kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Efisiensi ditempatkan pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji.

(3) Penempatan Dana Efisiensi pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan sslagaiman4 dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.

50. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) KBIHU wajib memiliki bimbingan dan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. tzl77 A

(4) Menteri PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara berkala.

51. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53

(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sesuai dengan standardisasi bimbingan dan pendampingan. (21 KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah yang memerlukan jasa KBIHU.

(3) Menteri melakukan pengawasan secara berkala terhadap KBIHU yang melakukan bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

52. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 54 Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU. Menteri mempublikasikan hasil akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Kementerian. (3) (4) (s)

53. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Menteri. SK No259194A

54. Ketentuan EEEIIiI=N REFUBUK INDONESIA

54. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56

(1) Dalam hal KBIHU dilibatkan melakukan pendampingan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), KBIHU dapat mengusulkan pembimbing untuk mendapatkan kuota dari Menteri. (21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l), KBIHU harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan

b. memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang dapat mengusulkan I (satu) orang pembimbing kepada Menteri.

(3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.

(4) KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan pendampingan untuk pembimbing.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing, seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

55. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 Pembukaan kantor cabang PIHK harus dilaporkan kepada Menteri melalui kantor Kementerian di kabupaten / kota setempat.

56. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 PIHK berhak mendapatkan: SK No269195A

a. pembinaan REPIIEI-IK INDOHESIA

a. pembinaan dari Menteri;

b. informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

c. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;

d. identitas Jemaah Haji;

e. penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan; f. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi;

g. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus; dan

h. kuota tambahan.

57. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A

(1) Dalam pemberian pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. kerja sama dengan pihak terkait.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan mengenai ekosistem ekonomi haji sebagaip6114 dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

58. Ketentuan SK No269196A REFUEUK INDONESIA

58. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 64 Menteri menetapkan kuota haji khusus. Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas kuota:

a. Jemaah Haji Khusus; dan

b. petugas haji khusus. Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. (3) (4) (s)

59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) Hari setelah penetapan oleh Menteri. l2l Dalam hal kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) Hari untuk:

a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kendala pelunasan;

b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;

c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan dan

e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya. SK No269197A

(3) Dalam BUK INDONESIA

(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.

(4) Menteri melaporkan pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) kepada DPR RI.

60. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) PIHK wajib:

a. memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan telah melunasi BPIH khusus; dan

b. melaporkan kepada Menteri. (21 PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.

(3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain.

(4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetqjuan Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri.

(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui penggabungan jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar tunggu tahun berikutnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

61. Ketentuan Pasal 7O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70

(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai perjanjian jemaah dengan PIHK jika:

a. porsmya SK No269198A

a. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;

b. Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau

c. Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah. (21 Pengembalian Khusus sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus, pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.

(3) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan ke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri. (41 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak proses pengajuan pembatalan.

62. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. l2l Pendaftaran haji khusus dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. (41 Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.

(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). SK No269199A

(6) Menteri PR.ESIDEH REPUBUK INDONESIA

(6) Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu dari kuota haji khusus. (71 Jemaah Haji Khusus yang menunda keberangkatan dengan alasan yang sah menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan penundaan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.

63. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 (l) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusern dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus. (21 Dokumen 5slagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paspor;

b. visa; dan

c. asuransi, untuk pelaksanaan Ibadah Haji.

64. Bagian Kesembilan Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesembilan Pembimbingan

65. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) PIHK bertanggung jawab memberikan bimbingan Ibadah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan:

a. manasik Ibadah Haji;

b. kesehatan; dan

c. perjalanan. SK No269200A

(3) Pemberian REPUBUK INDONESIA

(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pemberian bimbingan.

(4) Standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji;

b. standar kesehatan; dan

c. standar perjalanan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam Peraturan Menteri.

66. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77

(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan sampai dengan kembali ke Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dapat berkoordinasi dengan layanan kesehatan yang disedialan oleh Kementerian.

67. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8O

(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(2) PrHK REPUBUK INDONESIA (21 PIHK bertanggungiawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan Menteri.

68. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) hurufd diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan Jemaah Haji dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar Bipih Khusus.

(4) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji Khusus telah melunasi Bipih Khusus sampai dengan tiba di bandara kepulangan.

69. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikr.rt: Pasal 82

(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri. l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; SK No269202A

b. jadwal t-rlrtrEIEM REPUBIJK INDOI{ESIA

b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;

c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK;

d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat;

e. Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota; dan f. daftar Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota yang telah melunasi biaya paket Ibadah Haji Khusus namun batal berangkat.

(3) Laporan pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dilaporkan kepada Menteri paling lambat 30 Hari terhitung sejak kepulangan terakhir Jemaah Haji Khusus.

70. Bagian Kelima Belas Bab M dihapus.

71. Pasal 83 dihapus.

72. Pasal84 dihapus.

73. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau

c. melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden. 74.Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

74. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 Setiap orang yang akan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter;

e. memiliki visa serta tanda bukti akomodasi; dan f. memiliki tanda bukti transportasi bagi Jemaah Umrah yang berangkat melalui PPIU.

75. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (sahr) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tqiuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

e. memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

76. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:

a. layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah; SK No269204A

b. layanan

b. layanan kesehatan;

c. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan

e. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

77. Di antara Pasa1 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88A Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) hurufb berhak:

a. memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan Jemaah Umrah; dan

b. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

78. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94A

(1) Dalam pemberian pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Umrah dan mewujudkan ekosistem ekonomi umrah. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

b. kerja sama dengan pihak terkait. SK No269205A

(3) Kerja sama F,EPUBUK INDONESIA -4t-

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

79. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96

(5) Jemaah Umrah dan petugas umrah pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah Umrah mandiri.

(6) PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (71 Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan Peraturan Menteri.

80. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri; dan/ atau

b. ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri. SK No269206A

(2) Pelindungan tlrtrEIIItrN REFUBUK INDONESIA (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk asuransi.

(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

81. Bagian Keenam Bab VII dihapus.

82. Pasal 99 dihapus.

83. Pasal 10O dihapus.

84. Pasal 101 dihapus.

85. Pasal 102 dihapus.

86. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KELEMBAGAAN

87. Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O6A (41 Pemerintah bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(5) Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas nasional.

(6) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Kementerian. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. SK No269207A

88. Pasal 107 dihapus.

89. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 108 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A, Menteri mengoordinasikan:

a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan

e. Kepala Perwalilan Negara yang menjadi tempat transit Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Khusus, dan Jemaah Umrah. Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan. (2t

(3) Selain menteri/ pimpinan lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab Saudi.

90. Ketentuan BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT

91. Ketentuan Pasal 11O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 110

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: SK No269208A

a. penyuluhan, REPUBUK INDONESIA a. penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

b. pemberian informasi, data, dan masukan dalam perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. keterlibatan sebagai petugas dan/ atau pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah;

d. penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

e. pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

f. pelaporan dan pengaduan pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

92. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111

(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pelindungan dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No269209A

93. Ketentuan REFUSUK INDONESIA

93. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112

(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang mengenai hukum acara pidana. (21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

b. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

e. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membuat dan menandatangani berita acara;

g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

h. mengakses dokumen elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dafam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No269210A

94. Di antara REPUEUK INDONESIA

94. Di arrtara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KEADAAN LUAR BIASA DAN KONDISI DARURAT

95. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112A (l) kondisi darurat bagi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Keadaan luar biasa atau kondisi darurat meliputi:

a. bencana alam;

b. perang;

c. huru-hara;

d. pandemi; dan

e. keadaan lainnya yang mengancam keselamatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.

(3) Dalam hal keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah setelah mendapat persetqiuan DPR RL (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

96. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116 Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia. SK No2692ll A

97. Di antara rlrFITiflN REPUBLIK INDONESIA

97. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116A Setiap Orang dilarang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia.

98. Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH

99. Di antara Pasal 119 dan Pasal 12O disisipkan 12 (dua belas) pasal, yakni Pasal 119A, Pasal 1198, Pasal 119C, Pasal 119D, Pasal 119E, Pasal 119F, Pasal 119G, Pasal 119H, Pasal 119I, Pasal 119J, Pasal 119K, dan Pasal l19L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 119A

(1) Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Menteri laporan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah penyelenggaraan Ibadah Haji beralhir.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipublikasikan dalam Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119B Dalam hal hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, dan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Pasal 119C SK No269212A !rl*tfr{X REFUBUK INDONESIA Pasal 119C Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119D Pengawasan terhadap Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PIHK kepada Jemaah Haji Khusus. Pasal 119E

(1) Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri. (21 Rencana penggunaan Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR zu. Pasal 119F Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah. Pasal 119G Dalam melaksanakan fungsi pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah, Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119H Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah dilaksanakan secara terpadu dengan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 1l9I Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19C dilakukan pada saat berlangsungnya setiap tahapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119J A Pasal 119J Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119H menggunakan Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119K Hasil evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan pengenaan sanksi. Pasal 119L Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119K diatur dalam Peraturan Menteri. loO.Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. l0l.Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

102. Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No269214A PasalL22 PRES!DEN REPUBUK INDONESIA Pasal 122 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

103. Ketentuan Pasal 123 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 123

(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. (21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VII.

104. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 123A Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ a'tau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116A dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

105. Ketentuan Pasd 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124 Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. A

106. Di antara REFUBLIK INDONESIA

106. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal 127D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 127A

(1) Aset kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian. (21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.

(3) Anggaran kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi anggaran Kementerian.

(4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L27B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji;

b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan SK No269216A

c. pegawal REPUBLIK INDONESIA

c. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Ibadah Haji dan Umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l27C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji sampai dengan dibentuknya Kementerian berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 127D Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. KBIHU;

b. PIHK; dan c. PPIU, yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang- Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.

107. Di antara Pasal l3O dan Pasal 131 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 13OA, Pasal 1308, Pasal 13OC, dan Pasal 13OD sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2O23, ), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. SK No269217A Pasal 130El 1 REPUEUK INDONESIA Pasal 13OB Kementerian harus dibentuk paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Pasal 130C T\rgas, fungsi, dan kewenangan Penyelenggaracrn Ibadah Haji dan Umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian. Pasal 130D Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II Pemerintah dan DPR RI melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2 SK No269218A Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2O25 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hu\rm, ttd s :,!* * = lrjL tKi A S Djaman REPUEUK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH I. UMUM Pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam untuk beribadah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelengg€r€ran Ibadah Haji dan Umrah merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang menjadi tanggung jawab negara dan dijamin pelaksanaannya sesuai dengan amanat Pasal 28I ayat ( ) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945. Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah agar dapat dilaksanakan secara aman, nyarnzrn, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dalam implementasinya undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain Pemerintah belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, belum optimalnya pembinaan terhadap Jemaah Haji tahun berjalan dan Jemaah Haji pada urutan berikutnya, belum adanya pelindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah Haji SK No269245A Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintsh Kerajaan Arab Saudi, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan BPIH dalam hal terjadi kenaikan, serta belum ada pengaturan mengenai keberangkatan perjalanan umrah mandiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempumaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang agar Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. Dalam upaya penguatan kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibutuhkan penataan kelembagaan dan perbaikan tata kelola dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang koordinasi antar lembaga sehingga mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah dalam menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nyaman, dan tertib, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Adapun pokok perubahan dalam Undang-Undang ini meliputi penguatan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme pembahasan kuota haji, kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, visa haji nonkuota, mekanisme pembinaan, keadaan luar biasa dan kondisi darurat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mekanisme pembahasan perubahan BPIH, serta Sistem Informasi Kementerian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Ang)<a 2 Pasal 2 Hurufa Yang dimaksud dengan "asas syariat" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kewajiban ibadah bagi umat Islam yang mampu dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hurufb SK No269221A REPUBLIK INDONESIA Hurufb Yang dimaksud dengan "asas amanah" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi kepentingan jemaah. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan demi memberikan manfaat kepada jemaah. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi keselamatan jemaah. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan tertib, nyaman, dan arnan guna melindungi jemaah. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas " adalah bahwa Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para pengelolanya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara terbuka dan memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pengelolaan keuangan, dan aset. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik secara etik maupun hukum. Hurufk $K No2692224 Hurufk Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan kehati-hatian dalam menghadapi risiko dan meminimalkan kemungkinan dampak negatif yang mungkin timbul yang dapat merugikan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah ataupun mengganggu terlaksananya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kenyamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan bahwa seluruh kegiatan pelayanan bagi Jemaah Haji, termasuk proses manasik haji dapat berjalan dengan lancar dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh jemaah, petugas, dan semua pihak yang terlibat. Hurufm Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan efisiensi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan berfokus pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan serta menekankan penggunaan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang optimal, menghindari pemborosan dan inefisiensi dalam seluruh rangkaian kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hurufn Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah bahwa setiap aturan atau kebijakan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus memberikan jaminan kepastian hukum, yang memastikan bahwa Setiap Orang memahami hak dan kewajibannya serta dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf o Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan mengacu pada kemudahan akses dan ketersediaan layanan bagi seluruh Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. A Hurufp REPIJBLIK INDONESIA Huruf p Yang dimaksud dengan "asas non-diskriminasi" adalah bahwa Setiap Orang diperlakukan sama dan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, tanpa memandang latar belakang atau identitas berdasarkan karakteristik tertentu seperti suku, agama, golongan, jenis kelamin, usia, atau budayanya dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf q Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak melampaui daya dukung dan kemampuan baik dari sisi sumber daya manusia ataupun pendanaan, menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pelayanan terhadap jemaah, optimalisasi Nilai Manfaat dana haji, kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di masa depan. Huruf r Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan dan pelindungan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah termasuk prioritas pelindungan bagi jemaah dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi. Huruf s Cukup jelas. Angka 3 Pasal 3 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 4 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 5 Cukup jelas. SK No269224A Angka6 Angka 6 Pasal 6 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Yang dimaksud dengan "nomor porsi" adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitlan oleh Menteri bagi Jemaah Haji yang mendaftar. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 6A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tata kelola dam" adalah pelayanan dam atau lndgu (denda atau sembelihan) bagi Jemaah Haji dan petugas haji dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ayat (2) Cukup jelas. SK No269225A Angka8 Angka 8 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 8 Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Angka 10 Pasal 9 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Yang dimaksud dengan "DPR Rf merupakan alat kelengkapan DPR RI yang menangani bidang haji dan umrah. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. (1) Yang dimalsud dengan "DPR RI" lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (21. Pelaksanaan pembahasan dalam ketentuan ini dilakukan secara luring dan/ atau daring. (2t Cukup jelas. (3) Pengisian kuota haji tambahan untuk kuota haji reguler termasuk untuk petugas haji tambahan. (4t Cukup jelas. Angka l1 Pasal 10 Cukup jelas. Angka 12 Pasal lOA Ayat (1) Tanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji dilaksanakan oleh Menteri dengan memberikan prioritas dan perlakuan khusus pada puncak haji di Amfah, Muzdalifah, dan Mina. SK No269226A Ayat(2) -8 Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

PASAL 10B

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Naskah pasal.

PASAL 11

(1) Perencanaan Ibadah Haji reguler meliputi: SK No269176A

a. penetapan PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -t2-

a. penetapan dan pengisian kuota;

b. penetapan pagu BPIH;

c. penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan;

d. pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan visa; dan

e. penetapan PPIH. (21 Dalam perenczrna.an penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji.

(3) Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. kerja sama dengan pihak terkait. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

14. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 12

(1) Menteri menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota haji provinsi Jemaah Haji Reguler. (21 Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparan, proporsional, dan berkeadilan.

(3) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka dalam Sistem Informasi Kementerian. SK No269177A

15. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 13

(l) Menteri membagr kuota haji reguler sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi
kuota haji provinsi dan kabupaten/ kota.
(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan
a. proporsi jumlah
penduduk muslim
antarprovinsi; dan/ atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji
antarprovinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan
penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
16. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 14

(1) Dalam menetapkan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (ll, Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia dengan urutan usia tertua dengan persentase tertentu.

(2) Ketentuan mengenai pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

17. Pasal 15 dihapus.

18. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Menteri menetapkan pengisian kuota Jemaah Haji Reguler, masa pelunasan, dan perpanjangan masa pelunasan. l2l Pengisian kuota Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi: SK No269178A

a. Jemaah l-!rl-dflrl{Il REPUBI.IK INDONESIA

a. Jemaah Haji Reguler lunas tunda berangkat;

b. Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; dan

c. prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia. Dalam hal pengisian kuota Jemaah Haji Reguler pada masa pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Menteri memperpanjang masa pengisian sisa kuota paling lama 3O (tiga puluh) Hari untuk:

a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan; b. Jemaah Haji lanjut usia;

c. Jemaah Haji penyandang disabilitas dan

d. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan

e. Jemaah Haji pada urutan berikutnya. (41 Dalam hal pengisian sisa kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidat< terpenuhi, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi Jemaah Haji berdasarkan nomor urut berikutnya sampai dengan kuota terpenuhi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota Jemaah Haji Reguler, masa pelunasan, dan perpanjangan masa pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

19. Pasal 17 dihapus.

20. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 ( 1) Visa haji Indonesia terdiri atas:

a. visa haji kuota; dan

b. visa haji nonkuota. l2l Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota sebagais14114 dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib:

a. berangkat melalui PIHK; atau

b. melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri. (3) SK No269179A (3)PrHK REPUBUK INDONESIA _ 15_

(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang menggunakan visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:

a. membuat perjanjian tertulis dengan jemaah; dan

b. melapor kepada Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

21. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O Pemerintah melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota.

22. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (l) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 dilakukan melalui satuan kerja dan PPIH. (21 Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satuan kerja di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.

23. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22

(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibentuk oleh Menteri. (21 PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. PPIH pusat;

b. PPIHATab Saudi;

c. PPIH embarkasi; dan

d. PPIH Kloter. SK No269180A (3)PPrH t :tiFI-LI-N REPUBLJK INDONESIA

(3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:

a. Kementerian;

b. kementerian/lembagaterkait; dan

c. masyarakat. (41 PPIH Arab Saudi sebagaimana dimalsud pada ayat (21 huruf b termasuk petugas pelindungan keamanan Jemaah Haji yang memiliki kemampuan khusus.

(5) PPIH Kloter sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. ketua Kloter;

b. pembimbing Ibadah Haji; dan

c. tenaga kesehatan haji.

(6) Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

24. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23

(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat calon petugas haji daerah kepada Menteri. (21 Calon petugas haji daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh Menteri secara transparan dan akuntabel.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai calon petugas haji daerah sebagaimana dima}sud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur dalam Peraturan Menteri.

25. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa724 (l) Kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia.

(2) Kuota SK No269181A REFUELIK INDOHESIA -t7- (21 Kuota petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

26. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:

a. petugas pelayanan umum; dan

b. petugas pelayanan kesehatan. (21 Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam pelayanan umum dan kesehatan di Kloter.

(3) Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

27. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28

(1) Kuota pengawas internal sebagaimana dima}sud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a menggunakan kuota petugas haji.

(2) Kuota pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayal (1) huruf b menggunakan kuota petugas haji. (41 Jumlah dan komposisi kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas bersama dan ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH antara DPR RI dengan Menteri.

28. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) j. SK No269182A

(2) Amirulhaj _ 18_ (21 Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas misi haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji.

(3) Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:

a. 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan

b. 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam secara adil dan bergiliran.

(4) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(5) Amirulhaj dan anggota amirulhaj kuota petugas haji.

29. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (l) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.

(3) Pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 14. (41 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di kantor Kementerian di kabupaten/kota domisili Jemaah Haji.

(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. layanan pada kantor Kementerian;

b. layanan keliling;

c. layanan elektronik; atau

d. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(6) Nomor SK No269183A REPUBUK INDONESIA

(6) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

30. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Menteri bertanggung jawab memberi pembinaan Ibadah Haji dan kesehatan kepada Jemaah Haji.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia.

(3) Pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan.

(5) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji; dan

b. standar kesehatan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269184A

31. Ketentuan PUBLIK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Menteri melaksanakan pelayanan kesehatan Jemaah Haji berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(4) Penyediaan pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan pelayanan kesehatan tahun sebelumnya.

(5) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

32. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji selama penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia. SK No269185A

(3) Menteri -2t -

(3) Menteri pelaksanaan pelayanan (4t transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Dalam rangka memenuhi keselamatan Jemaah Haji, negara berkewajiban menyediakan alat transportasi udara yang memenuhi persyaratan kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerbangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. (s)

33. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A

(1) Penyediaan transportasi dalam memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan transportasi tahun sebelumnya.

(2) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun. Pasal 37El

(1) Biaya transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (21 Dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak mencukupi, biaya transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Jemaah Haji. SK No269186A

34. Ketentuan ]IEPUELIK INDONESIA

34. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38

(1) Pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam pengadaan jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk operator maskapai nasional Indonesia dan maskapai nasional Arab Saudi untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

35. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39

(1) Menteri wajib akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar Bipih yang telah ditetapkan.

(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Malkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan pelayanan masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

(3) Penyediaan akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan akomodasi tahun sebelumnya. (41 Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269187A

36. Ketentuan REPUBUK INDONESIA

36. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4O

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia. (21 Penyediaan konsumsi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan konsumsi tahun sebelumnya.

(3) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

37. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(2) Pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. SK No269188A

38. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan jemaah dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk asuransi jiwa paling sedikit sebesar Bipih. (41 Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji masuk asrarna haji embarkasi atau embarkasi- antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi-antara untuk kepulangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

39. Bagian Kelima Bab III dihapus.

40. Pasal 43 dihapus.

41. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 BPIH bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/ atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perhitungan yang akuntabel berbasis Nilai Manfaat. SK No269189A 42.Ketentuan

42. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45

(1) BPIH digunakan untuk biaya: pelayanan akomodasi; pelayanan konsumsi; pelayanan transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; dokumen perjalanan; perlengkapan Jemaah Haji; biaya hidup; pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji. (21 Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

43. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46

(1) Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada DPR RI untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji dengan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji. (21 Usu1an besaran BPIH seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah 13 Zulh[jah.

(3) Usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibahas bersama Menteri dan DPR RI. (41 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji. a. b. c. d. e. f. E, h. i. j. k. l. m SK No269190A

44. Ketenhran

44. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasd 47

(1) Persetqjuan DPR RI atas usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah usulan besaran BPIH dari Menteri diterima oleh DPR RI. (21 Persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam menetapkan besaran BPIH.

(3) Dalam hal pembahasan BPIH tidak mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran BPIH sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya.

45. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 (U Besaran BPIH ditetapkan oleh 14 (empat belas) Hari setelah besaran usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR RI. l2l Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan oleh persetqiuan dari DPR RI.

(3) Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

46. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A

(1) Dalam hal terjadi perubahan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji setelah penetapan besaran BPIH pada tahun berjalan, Menteri mengajukan usulan perubahan atas penetapan besaran BPIH untuk dibahas bersama dengan DPR RI. SK No269191A

(2) Presiden (21 etelah mendapat persetqiuan bersama dengan DpR RI.

47. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Pembayaran Setoran Jemaah meliputi dana:

a. setoran awal Bipih;

b. setoran angsuran Bipih; dan

c. setoran pelunasan Bipih. (21 Pembayaran dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri di BPS Bipih.

(3) Dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan pada hari yang sama dari rekening atas nama Menteri ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji. (41 Besaran pembayaran dana setoran Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri.

(5) Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.

48. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49A

(1) Jemaah Haji yang tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun haji berturut-turut, status Jemaah Hqii-nya:

a. digantikan oleh ahli waris; atau

b. dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/ atau setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya. (21 Penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah Haji digantikan atau dibatalkan. SK No269192A

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

49. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5l

(1) Menteri menyampaikan laporan pertanggungiawaban keuangan Ibadah Haji kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Efisiensi ditempatkan pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji.

(3) Penempatan Dana Efisiensi pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan sslagaiman4 dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.

50. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) KBIHU wajib memiliki bimbingan dan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. tzl77 A

(4) Menteri PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara berkala.

51. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53

(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sesuai dengan standardisasi bimbingan dan pendampingan. (21 KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah yang memerlukan jasa KBIHU.

(3) Menteri melakukan pengawasan secara berkala terhadap KBIHU yang melakukan bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

52. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 54 Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU. Menteri mempublikasikan hasil akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Kementerian. (3) (4) (s)

53. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Menteri. SK No259194A

54. Ketentuan EEEIIiI=N REFUBUK INDONESIA

54. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56

(1) Dalam hal KBIHU dilibatkan melakukan pendampingan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), KBIHU dapat mengusulkan pembimbing untuk mendapatkan kuota dari Menteri. (21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l), KBIHU harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan

b. memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang dapat mengusulkan I (satu) orang pembimbing kepada Menteri.

(3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.

(4) KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan pendampingan untuk pembimbing.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing, seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

55. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 Pembukaan kantor cabang PIHK harus dilaporkan kepada Menteri melalui kantor Kementerian di kabupaten / kota setempat.

56. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 PIHK berhak mendapatkan: SK No269195A

a. pembinaan REPIIEI-IK INDOHESIA

a. pembinaan dari Menteri;

b. informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

c. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;

d. identitas Jemaah Haji;

e. penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan; f. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi;

g. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus; dan

h. kuota tambahan.

57. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A

(1) Dalam pemberian pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. kerja sama dengan pihak terkait.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan mengenai ekosistem ekonomi haji sebagaip6114 dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

58. Ketentuan SK No269196A REFUEUK INDONESIA

58. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 64 Menteri menetapkan kuota haji khusus. Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas kuota:

a. Jemaah Haji Khusus; dan

b. petugas haji khusus. Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. (3) (4) (s)

59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) Hari setelah penetapan oleh Menteri. l2l Dalam hal kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) Hari untuk:

a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kendala pelunasan;

b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;

c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan dan

e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya. SK No269197A

(3) Dalam BUK INDONESIA

(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.

(4) Menteri melaporkan pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) kepada DPR RI.

60. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) PIHK wajib:

a. memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan telah melunasi BPIH khusus; dan

b. melaporkan kepada Menteri. (21 PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.

(3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain.

(4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetqjuan Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri.

(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui penggabungan jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar tunggu tahun berikutnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

61. Ketentuan Pasal 7O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70

(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai perjanjian jemaah dengan PIHK jika:

a. porsmya SK No269198A

a. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;

b. Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau

c. Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah. (21 Pengembalian Khusus sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus, pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.

(3) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan ke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri. (41 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak proses pengajuan pembatalan.

62. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. l2l Pendaftaran haji khusus dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. (41 Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.

(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). SK No269199A

(6) Menteri PR.ESIDEH REPUBUK INDONESIA

(6) Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu dari kuota haji khusus. (71 Jemaah Haji Khusus yang menunda keberangkatan dengan alasan yang sah menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan penundaan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.

63. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 (l) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusern dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus. (21 Dokumen 5slagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paspor;

b. visa; dan

c. asuransi, untuk pelaksanaan Ibadah Haji.

64. Bagian Kesembilan Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesembilan Pembimbingan

65. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) PIHK bertanggung jawab memberikan bimbingan Ibadah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan:

a. manasik Ibadah Haji;

b. kesehatan; dan

c. perjalanan. SK No269200A

(3) Pemberian REPUBUK INDONESIA

(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pemberian bimbingan.

(4) Standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji;

b. standar kesehatan; dan

c. standar perjalanan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam Peraturan Menteri.

66. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77

(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan sampai dengan kembali ke Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dapat berkoordinasi dengan layanan kesehatan yang disedialan oleh Kementerian.

67. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8O

(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(2) PrHK REPUBUK INDONESIA (21 PIHK bertanggungiawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan Menteri.

68. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) hurufd diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan Jemaah Haji dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar Bipih Khusus.

(4) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji Khusus telah melunasi Bipih Khusus sampai dengan tiba di bandara kepulangan.

69. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikr.rt: Pasal 82

(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri. l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; SK No269202A

b. jadwal t-rlrtrEIEM REPUBIJK INDOI{ESIA

b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;

c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK;

d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat;

e. Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota; dan f. daftar Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota yang telah melunasi biaya paket Ibadah Haji Khusus namun batal berangkat.

(3) Laporan pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dilaporkan kepada Menteri paling lambat 30 Hari terhitung sejak kepulangan terakhir Jemaah Haji Khusus.

70. Bagian Kelima Belas Bab M dihapus.

71. Pasal 83 dihapus.

72. Pasal84 dihapus.

73. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau

c. melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden. 74.Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

74. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 Setiap orang yang akan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter;

e. memiliki visa serta tanda bukti akomodasi; dan f. memiliki tanda bukti transportasi bagi Jemaah Umrah yang berangkat melalui PPIU.

75. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (sahr) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tqiuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

e. memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

76. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:

a. layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah; SK No269204A

b. layanan

b. layanan kesehatan;

c. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan

e. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

77. Di antara Pasa1 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88A Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) hurufb berhak:

a. memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan Jemaah Umrah; dan

b. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

78. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94A

(1) Dalam pemberian pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Umrah dan mewujudkan ekosistem ekonomi umrah. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

b. kerja sama dengan pihak terkait. SK No269205A

(3) Kerja sama F,EPUBUK INDONESIA -4t-

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

79. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96

(5) Jemaah Umrah dan petugas umrah pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah Umrah mandiri.

(6) PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (71 Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan Peraturan Menteri.

80. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri; dan/ atau

b. ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri. SK No269206A

(2) Pelindungan tlrtrEIIItrN REFUBUK INDONESIA (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk asuransi.

(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

81. Bagian Keenam Bab VII dihapus.

82. Pasal 99 dihapus.

83. Pasal 10O dihapus.

84. Pasal 101 dihapus.

85. Pasal 102 dihapus.

86. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KELEMBAGAAN

87. Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O6A (41 Pemerintah bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(5) Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas nasional.

(6) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Kementerian. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. SK No269207A

88. Pasal 107 dihapus.

89. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 108 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A, Menteri mengoordinasikan:

a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan

e. Kepala Perwalilan Negara yang menjadi tempat transit Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Khusus, dan Jemaah Umrah. Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan. (2t

(3) Selain menteri/ pimpinan lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab Saudi.

90. Ketentuan BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT

91. Ketentuan Pasal 11O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 110

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: SK No269208A

a. penyuluhan, REPUBUK INDONESIA a. penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

b. pemberian informasi, data, dan masukan dalam perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. keterlibatan sebagai petugas dan/ atau pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah;

d. penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

e. pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

f. pelaporan dan pengaduan pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

92. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111

(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pelindungan dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No269209A

93. Ketentuan REFUSUK INDONESIA

93. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112

(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang mengenai hukum acara pidana. (21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

b. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

e. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membuat dan menandatangani berita acara;

g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

h. mengakses dokumen elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dafam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No269210A

94. Di antara REPUEUK INDONESIA

94. Di arrtara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KEADAAN LUAR BIASA DAN KONDISI DARURAT

95. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112A (l) kondisi darurat bagi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Keadaan luar biasa atau kondisi darurat meliputi:

a. bencana alam;

b. perang;

c. huru-hara;

d. pandemi; dan

e. keadaan lainnya yang mengancam keselamatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.

(3) Dalam hal keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah setelah mendapat persetqiuan DPR RL (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

96. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116 Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia. SK No2692ll A

97. Di antara rlrFITiflN REPUBLIK INDONESIA

97. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116A Setiap Orang dilarang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia.

98. Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH

99. Di antara Pasal 119 dan Pasal 12O disisipkan 12 (dua belas) pasal, yakni Pasal 119A, Pasal 1198, Pasal 119C, Pasal 119D, Pasal 119E, Pasal 119F, Pasal 119G, Pasal 119H, Pasal 119I, Pasal 119J, Pasal 119K, dan Pasal l19L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 119A

(1) Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Menteri laporan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah penyelenggaraan Ibadah Haji beralhir.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipublikasikan dalam Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119B Dalam hal hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, dan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Pasal 119C SK No269212A !rl*tfr{X REFUBUK INDONESIA Pasal 119C Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119D Pengawasan terhadap Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PIHK kepada Jemaah Haji Khusus. Pasal 119E

(1) Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri. (21 Rencana penggunaan Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR zu. Pasal 119F Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah. Pasal 119G Dalam melaksanakan fungsi pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah, Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119H Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah dilaksanakan secara terpadu dengan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 1l9I Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19C dilakukan pada saat berlangsungnya setiap tahapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119J A Pasal 119J Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119H menggunakan Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119K Hasil evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan pengenaan sanksi. Pasal 119L Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119K diatur dalam Peraturan Menteri. loO.Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. l0l.Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

102. Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No269214A PasalL22 PRES!DEN REPUBUK INDONESIA Pasal 122 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

103. Ketentuan Pasal 123 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 123

(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. (21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VII.

104. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 123A Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ a'tau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116A dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

105. Ketentuan Pasd 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124 Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. A

106. Di antara REFUBLIK INDONESIA

106. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal 127D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 127A

(1) Aset kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian. (21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.

(3) Anggaran kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi anggaran Kementerian.

(4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L27B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji;

b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan SK No269216A

c. pegawal REPUBLIK INDONESIA

c. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Ibadah Haji dan Umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l27C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji sampai dengan dibentuknya Kementerian berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 127D Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. KBIHU;

b. PIHK; dan c. PPIU, yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang- Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.

107. Di antara Pasal l3O dan Pasal 131 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 13OA, Pasal 1308, Pasal 13OC, dan Pasal 13OD sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2O23, ), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. SK No269217A Pasal 130El 1 REPUEUK INDONESIA Pasal 13OB Kementerian harus dibentuk paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Pasal 130C T\rgas, fungsi, dan kewenangan Penyelenggaracrn Ibadah Haji dan Umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian. Pasal 130D Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II Pemerintah dan DPR RI melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2 SK No269218A Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2O25 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hu\rm, ttd s :,!* * = lrjL tKi A S Djaman REPUEUK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH I. UMUM Pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam untuk beribadah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelengg€r€ran Ibadah Haji dan Umrah merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang menjadi tanggung jawab negara dan dijamin pelaksanaannya sesuai dengan amanat Pasal 28I ayat ( ) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945. Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah agar dapat dilaksanakan secara aman, nyarnzrn, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dalam implementasinya undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain Pemerintah belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, belum optimalnya pembinaan terhadap Jemaah Haji tahun berjalan dan Jemaah Haji pada urutan berikutnya, belum adanya pelindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah Haji SK No269245A Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintsh Kerajaan Arab Saudi, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan BPIH dalam hal terjadi kenaikan, serta belum ada pengaturan mengenai keberangkatan perjalanan umrah mandiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempumaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang agar Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. Dalam upaya penguatan kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibutuhkan penataan kelembagaan dan perbaikan tata kelola dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang koordinasi antar lembaga sehingga mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah dalam menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nyaman, dan tertib, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Adapun pokok perubahan dalam Undang-Undang ini meliputi penguatan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme pembahasan kuota haji, kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, visa haji nonkuota, mekanisme pembinaan, keadaan luar biasa dan kondisi darurat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mekanisme pembahasan perubahan BPIH, serta Sistem Informasi Kementerian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Ang)<a 2 Pasal 2 Hurufa Yang dimaksud dengan "asas syariat" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kewajiban ibadah bagi umat Islam yang mampu dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hurufb SK No269221A REPUBLIK INDONESIA Hurufb Yang dimaksud dengan "asas amanah" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi kepentingan jemaah. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan demi memberikan manfaat kepada jemaah. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi keselamatan jemaah. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan tertib, nyaman, dan arnan guna melindungi jemaah. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas " adalah bahwa Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para pengelolanya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara terbuka dan memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pengelolaan keuangan, dan aset. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik secara etik maupun hukum. Hurufk $K No2692224 Hurufk Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan kehati-hatian dalam menghadapi risiko dan meminimalkan kemungkinan dampak negatif yang mungkin timbul yang dapat merugikan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah ataupun mengganggu terlaksananya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kenyamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan bahwa seluruh kegiatan pelayanan bagi Jemaah Haji, termasuk proses manasik haji dapat berjalan dengan lancar dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh jemaah, petugas, dan semua pihak yang terlibat. Hurufm Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan efisiensi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan berfokus pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan serta menekankan penggunaan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang optimal, menghindari pemborosan dan inefisiensi dalam seluruh rangkaian kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hurufn Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah bahwa setiap aturan atau kebijakan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus memberikan jaminan kepastian hukum, yang memastikan bahwa Setiap Orang memahami hak dan kewajibannya serta dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf o Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan mengacu pada kemudahan akses dan ketersediaan layanan bagi seluruh Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. A Hurufp REPIJBLIK INDONESIA Huruf p Yang dimaksud dengan "asas non-diskriminasi" adalah bahwa Setiap Orang diperlakukan sama dan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, tanpa memandang latar belakang atau identitas berdasarkan karakteristik tertentu seperti suku, agama, golongan, jenis kelamin, usia, atau budayanya dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf q Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak melampaui daya dukung dan kemampuan baik dari sisi sumber daya manusia ataupun pendanaan, menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pelayanan terhadap jemaah, optimalisasi Nilai Manfaat dana haji, kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di masa depan. Huruf r Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan dan pelindungan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah termasuk prioritas pelindungan bagi jemaah dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi. Huruf s Cukup jelas. Angka 3 Pasal 3 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 4 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 5 Cukup jelas. SK No269224A Angka6 Angka 6 Pasal 6 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Yang dimaksud dengan "nomor porsi" adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitlan oleh Menteri bagi Jemaah Haji yang mendaftar. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 6A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tata kelola dam" adalah pelayanan dam atau lndgu (denda atau sembelihan) bagi Jemaah Haji dan petugas haji dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ayat (2) Cukup jelas. SK No269225A Angka8 Angka 8 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 8 Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Angka 10 Pasal 9 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Yang dimaksud dengan "DPR Rf merupakan alat kelengkapan DPR RI yang menangani bidang haji dan umrah. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. (1) Yang dimalsud dengan "DPR RI" lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (21. Pelaksanaan pembahasan dalam ketentuan ini dilakukan secara luring dan/ atau daring. (2t Cukup jelas. (3) Pengisian kuota haji tambahan untuk kuota haji reguler termasuk untuk petugas haji tambahan. (4t Cukup jelas. Angka l1 Pasal 10 Cukup jelas. Angka 12 Pasal lOA Ayat (1) Tanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji dilaksanakan oleh Menteri dengan memberikan prioritas dan perlakuan khusus pada puncak haji di Amfah, Muzdalifah, dan Mina. SK No269226A Ayat(2) -8 Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10B Cukup jelas. Angka 13 Pasal 11 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Bentuk dukungan mewujudkan ekosistem ekonomi haji antara lain:

a. optimalisasi asrama haji pada aspek kinerja pengelolaan, sumber daya manusia, dan diversifikasi usaha;

b. optimalisasi penggunaan transportasi haji baik di dalam maupun di luar waktu penyelenggaraan Ibadah Haji;

c. optimalisasi penggunaan alat kesehatan dalam negeri; dan

d. optimalisasi pengelolaan konsumsi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri. (3) Cukup jelas. (41 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 14 Cukup jelas. Angka 17

PASAL 15

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Naskah pasal.

PASAL 16

(1) Menteri menetapkan pengisian kuota Jemaah Haji Reguler, masa pelunasan, dan perpanjangan masa pelunasan. l2l Pengisian kuota Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi: SK No269178A

a. Jemaah l-!rl-dflrl{Il REPUBI.IK INDONESIA

a. Jemaah Haji Reguler lunas tunda berangkat;

b. Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; dan

c. prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia. Dalam hal pengisian kuota Jemaah Haji Reguler pada masa pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Menteri memperpanjang masa pengisian sisa kuota paling lama 3O (tiga puluh) Hari untuk:

a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan; b. Jemaah Haji lanjut usia;

c. Jemaah Haji penyandang disabilitas dan

d. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan

e. Jemaah Haji pada urutan berikutnya. (41 Dalam hal pengisian sisa kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidat< terpenuhi, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi Jemaah Haji berdasarkan nomor urut berikutnya sampai dengan kuota terpenuhi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota Jemaah Haji Reguler, masa pelunasan, dan perpanjangan masa pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

19. Pasal 17 dihapus.

20. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 ( 1) Visa haji Indonesia terdiri atas:

a. visa haji kuota; dan

b. visa haji nonkuota. l2l Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota sebagais14114 dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib:

a. berangkat melalui PIHK; atau

b. melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri. (3) SK No269179A (3)PrHK REPUBUK INDONESIA _ 15_

(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang menggunakan visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:

a. membuat perjanjian tertulis dengan jemaah; dan

b. melapor kepada Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

21. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O Pemerintah melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota.

22. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (l) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 dilakukan melalui satuan kerja dan PPIH. (21 Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satuan kerja di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.

23. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22

(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibentuk oleh Menteri. (21 PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. PPIH pusat;

b. PPIHATab Saudi;

c. PPIH embarkasi; dan

d. PPIH Kloter. SK No269180A (3)PPrH t :tiFI-LI-N REPUBLJK INDONESIA

(3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:

a. Kementerian;

b. kementerian/lembagaterkait; dan

c. masyarakat. (41 PPIH Arab Saudi sebagaimana dimalsud pada ayat (21 huruf b termasuk petugas pelindungan keamanan Jemaah Haji yang memiliki kemampuan khusus.

(5) PPIH Kloter sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. ketua Kloter;

b. pembimbing Ibadah Haji; dan

c. tenaga kesehatan haji.

(6) Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

24. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23

(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat calon petugas haji daerah kepada Menteri. (21 Calon petugas haji daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh Menteri secara transparan dan akuntabel.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai calon petugas haji daerah sebagaimana dima}sud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur dalam Peraturan Menteri.

25. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa724 (l) Kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia.

(2) Kuota SK No269181A REFUELIK INDOHESIA -t7- (21 Kuota petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

26. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:

a. petugas pelayanan umum; dan

b. petugas pelayanan kesehatan. (21 Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam pelayanan umum dan kesehatan di Kloter.

(3) Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

27. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28

(1) Kuota pengawas internal sebagaimana dima}sud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a menggunakan kuota petugas haji.

(2) Kuota pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayal (1) huruf b menggunakan kuota petugas haji. (41 Jumlah dan komposisi kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas bersama dan ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH antara DPR RI dengan Menteri.

28. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) j. SK No269182A

(2) Amirulhaj _ 18_ (21 Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas misi haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji.

(3) Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:

a. 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan

b. 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam secara adil dan bergiliran.

(4) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(5) Amirulhaj dan anggota amirulhaj kuota petugas haji.

29. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (l) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.

(3) Pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 14. (41 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di kantor Kementerian di kabupaten/kota domisili Jemaah Haji.

(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. layanan pada kantor Kementerian;

b. layanan keliling;

c. layanan elektronik; atau

d. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(6) Nomor SK No269183A REPUBUK INDONESIA

(6) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

30. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Menteri bertanggung jawab memberi pembinaan Ibadah Haji dan kesehatan kepada Jemaah Haji.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia.

(3) Pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan.

(5) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji; dan

b. standar kesehatan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269184A

31. Ketentuan PUBLIK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Menteri melaksanakan pelayanan kesehatan Jemaah Haji berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(4) Penyediaan pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan pelayanan kesehatan tahun sebelumnya.

(5) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

32. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji selama penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia. SK No269185A

(3) Menteri -2t -

(3) Menteri pelaksanaan pelayanan (4t transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Dalam rangka memenuhi keselamatan Jemaah Haji, negara berkewajiban menyediakan alat transportasi udara yang memenuhi persyaratan kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerbangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. (s)

33. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A

(1) Penyediaan transportasi dalam memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan transportasi tahun sebelumnya.

(2) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun. Pasal 37El

(1) Biaya transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (21 Dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak mencukupi, biaya transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Jemaah Haji. SK No269186A

34. Ketentuan ]IEPUELIK INDONESIA

34. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38

(1) Pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam pengadaan jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk operator maskapai nasional Indonesia dan maskapai nasional Arab Saudi untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

35. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39

(1) Menteri wajib akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar Bipih yang telah ditetapkan.

(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Malkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan pelayanan masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

(3) Penyediaan akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan akomodasi tahun sebelumnya. (41 Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269187A

36. Ketentuan REPUBUK INDONESIA

36. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4O

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia. (21 Penyediaan konsumsi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan konsumsi tahun sebelumnya.

(3) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

37. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(2) Pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. SK No269188A

38. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan jemaah dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk asuransi jiwa paling sedikit sebesar Bipih. (41 Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji masuk asrarna haji embarkasi atau embarkasi- antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi-antara untuk kepulangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

39. Bagian Kelima Bab III dihapus.

40. Pasal 43 dihapus.

41. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 BPIH bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/ atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perhitungan yang akuntabel berbasis Nilai Manfaat. SK No269189A 42.Ketentuan

42. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45

(1) BPIH digunakan untuk biaya: pelayanan akomodasi; pelayanan konsumsi; pelayanan transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; dokumen perjalanan; perlengkapan Jemaah Haji; biaya hidup; pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji. (21 Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

43. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46

(1) Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada DPR RI untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji dengan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji. (21 Usu1an besaran BPIH seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah 13 Zulh[jah.

(3) Usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibahas bersama Menteri dan DPR RI. (41 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji. a. b. c. d. e. f. E, h. i. j. k. l. m SK No269190A

44. Ketenhran

44. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasd 47

(1) Persetqjuan DPR RI atas usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah usulan besaran BPIH dari Menteri diterima oleh DPR RI. (21 Persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam menetapkan besaran BPIH.

(3) Dalam hal pembahasan BPIH tidak mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran BPIH sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya.

45. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 (U Besaran BPIH ditetapkan oleh 14 (empat belas) Hari setelah besaran usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR RI. l2l Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan oleh persetqiuan dari DPR RI.

(3) Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

46. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A

(1) Dalam hal terjadi perubahan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji setelah penetapan besaran BPIH pada tahun berjalan, Menteri mengajukan usulan perubahan atas penetapan besaran BPIH untuk dibahas bersama dengan DPR RI. SK No269191A

(2) Presiden (21 etelah mendapat persetqiuan bersama dengan DpR RI.

47. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Pembayaran Setoran Jemaah meliputi dana:

a. setoran awal Bipih;

b. setoran angsuran Bipih; dan

c. setoran pelunasan Bipih. (21 Pembayaran dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri di BPS Bipih.

(3) Dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan pada hari yang sama dari rekening atas nama Menteri ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji. (41 Besaran pembayaran dana setoran Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri.

(5) Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.

48. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49A

(1) Jemaah Haji yang tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun haji berturut-turut, status Jemaah Hqii-nya:

a. digantikan oleh ahli waris; atau

b. dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/ atau setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya. (21 Penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah Haji digantikan atau dibatalkan. SK No269192A

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

49. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5l

(1) Menteri menyampaikan laporan pertanggungiawaban keuangan Ibadah Haji kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Efisiensi ditempatkan pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji.

(3) Penempatan Dana Efisiensi pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan sslagaiman4 dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.

50. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) KBIHU wajib memiliki bimbingan dan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. tzl77 A

(4) Menteri PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara berkala.

51. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53

(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sesuai dengan standardisasi bimbingan dan pendampingan. (21 KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah yang memerlukan jasa KBIHU.

(3) Menteri melakukan pengawasan secara berkala terhadap KBIHU yang melakukan bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

52. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 54 Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU. Menteri mempublikasikan hasil akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Kementerian. (3) (4) (s)

53. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Menteri. SK No259194A

54. Ketentuan EEEIIiI=N REFUBUK INDONESIA

54. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56

(1) Dalam hal KBIHU dilibatkan melakukan pendampingan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), KBIHU dapat mengusulkan pembimbing untuk mendapatkan kuota dari Menteri. (21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l), KBIHU harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan

b. memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang dapat mengusulkan I (satu) orang pembimbing kepada Menteri.

(3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.

(4) KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan pendampingan untuk pembimbing.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing, seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

55. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 Pembukaan kantor cabang PIHK harus dilaporkan kepada Menteri melalui kantor Kementerian di kabupaten / kota setempat.

56. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 PIHK berhak mendapatkan: SK No269195A

a. pembinaan REPIIEI-IK INDOHESIA

a. pembinaan dari Menteri;

b. informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

c. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;

d. identitas Jemaah Haji;

e. penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan; f. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi;

g. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus; dan

h. kuota tambahan.

57. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A

(1) Dalam pemberian pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. kerja sama dengan pihak terkait.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan mengenai ekosistem ekonomi haji sebagaip6114 dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

58. Ketentuan SK No269196A REFUEUK INDONESIA

58. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 64 Menteri menetapkan kuota haji khusus. Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas kuota:

a. Jemaah Haji Khusus; dan

b. petugas haji khusus. Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. (3) (4) (s)

59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) Hari setelah penetapan oleh Menteri. l2l Dalam hal kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) Hari untuk:

a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kendala pelunasan;

b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;

c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan dan

e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya. SK No269197A

(3) Dalam BUK INDONESIA

(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.

(4) Menteri melaporkan pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) kepada DPR RI.

60. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) PIHK wajib:

a. memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan telah melunasi BPIH khusus; dan

b. melaporkan kepada Menteri. (21 PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.

(3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain.

(4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetqjuan Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri.

(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui penggabungan jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar tunggu tahun berikutnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

61. Ketentuan Pasal 7O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70

(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai perjanjian jemaah dengan PIHK jika:

a. porsmya SK No269198A

a. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;

b. Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau

c. Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah. (21 Pengembalian Khusus sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus, pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.

(3) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan ke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri. (41 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak proses pengajuan pembatalan.

62. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. l2l Pendaftaran haji khusus dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. (41 Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.

(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). SK No269199A

(6) Menteri PR.ESIDEH REPUBUK INDONESIA

(6) Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu dari kuota haji khusus. (71 Jemaah Haji Khusus yang menunda keberangkatan dengan alasan yang sah menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan penundaan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.

63. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 (l) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusern dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus. (21 Dokumen 5slagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paspor;

b. visa; dan

c. asuransi, untuk pelaksanaan Ibadah Haji.

64. Bagian Kesembilan Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesembilan Pembimbingan

65. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) PIHK bertanggung jawab memberikan bimbingan Ibadah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan:

a. manasik Ibadah Haji;

b. kesehatan; dan

c. perjalanan. SK No269200A

(3) Pemberian REPUBUK INDONESIA

(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pemberian bimbingan.

(4) Standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji;

b. standar kesehatan; dan

c. standar perjalanan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam Peraturan Menteri.

66. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77

(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan sampai dengan kembali ke Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dapat berkoordinasi dengan layanan kesehatan yang disedialan oleh Kementerian.

67. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8O

(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(2) PrHK REPUBUK INDONESIA (21 PIHK bertanggungiawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan Menteri.

68. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) hurufd diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan Jemaah Haji dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar Bipih Khusus.

(4) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji Khusus telah melunasi Bipih Khusus sampai dengan tiba di bandara kepulangan.

69. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikr.rt: Pasal 82

(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri. l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; SK No269202A

b. jadwal t-rlrtrEIEM REPUBIJK INDOI{ESIA

b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;

c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK;

d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat;

e. Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota; dan f. daftar Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota yang telah melunasi biaya paket Ibadah Haji Khusus namun batal berangkat.

(3) Laporan pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dilaporkan kepada Menteri paling lambat 30 Hari terhitung sejak kepulangan terakhir Jemaah Haji Khusus.

70. Bagian Kelima Belas Bab M dihapus.

71. Pasal 83 dihapus.

72. Pasal84 dihapus.

73. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau

c. melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden. 74.Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

74. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 Setiap orang yang akan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter;

e. memiliki visa serta tanda bukti akomodasi; dan f. memiliki tanda bukti transportasi bagi Jemaah Umrah yang berangkat melalui PPIU.

75. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (sahr) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tqiuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

e. memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

76. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:

a. layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah; SK No269204A

b. layanan

b. layanan kesehatan;

c. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan

e. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

77. Di antara Pasa1 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88A Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) hurufb berhak:

a. memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan Jemaah Umrah; dan

b. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

78. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94A

(1) Dalam pemberian pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Umrah dan mewujudkan ekosistem ekonomi umrah. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

b. kerja sama dengan pihak terkait. SK No269205A

(3) Kerja sama F,EPUBUK INDONESIA -4t-

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

79. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96

(5) Jemaah Umrah dan petugas umrah pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah Umrah mandiri.

(6) PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (71 Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan Peraturan Menteri.

80. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri; dan/ atau

b. ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri. SK No269206A

(2) Pelindungan tlrtrEIIItrN REFUBUK INDONESIA (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk asuransi.

(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

81. Bagian Keenam Bab VII dihapus.

82. Pasal 99 dihapus.

83. Pasal 10O dihapus.

84. Pasal 101 dihapus.

85. Pasal 102 dihapus.

86. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KELEMBAGAAN

87. Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O6A (41 Pemerintah bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(5) Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas nasional.

(6) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Kementerian. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. SK No269207A

88. Pasal 107 dihapus.

89. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 108 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A, Menteri mengoordinasikan:

a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan

e. Kepala Perwalilan Negara yang menjadi tempat transit Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Khusus, dan Jemaah Umrah. Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan. (2t

(3) Selain menteri/ pimpinan lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab Saudi.

90. Ketentuan BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT

91. Ketentuan Pasal 11O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 110

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: SK No269208A

a. penyuluhan, REPUBUK INDONESIA a. penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

b. pemberian informasi, data, dan masukan dalam perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. keterlibatan sebagai petugas dan/ atau pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah;

d. penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

e. pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

f. pelaporan dan pengaduan pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

92. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111

(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pelindungan dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No269209A

93. Ketentuan REFUSUK INDONESIA

93. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112

(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang mengenai hukum acara pidana. (21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

b. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

e. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membuat dan menandatangani berita acara;

g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

h. mengakses dokumen elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dafam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No269210A

94. Di antara REPUEUK INDONESIA

94. Di arrtara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KEADAAN LUAR BIASA DAN KONDISI DARURAT

95. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112A (l) kondisi darurat bagi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Keadaan luar biasa atau kondisi darurat meliputi:

a. bencana alam;

b. perang;

c. huru-hara;

d. pandemi; dan

e. keadaan lainnya yang mengancam keselamatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.

(3) Dalam hal keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah setelah mendapat persetqiuan DPR RL (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

96. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116 Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia. SK No2692ll A

97. Di antara rlrFITiflN REPUBLIK INDONESIA

97. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116A Setiap Orang dilarang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia.

98. Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH

99. Di antara Pasal 119 dan Pasal 12O disisipkan 12 (dua belas) pasal, yakni Pasal 119A, Pasal 1198, Pasal 119C, Pasal 119D, Pasal 119E, Pasal 119F, Pasal 119G, Pasal 119H, Pasal 119I, Pasal 119J, Pasal 119K, dan Pasal l19L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 119A

(1) Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Menteri laporan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah penyelenggaraan Ibadah Haji beralhir.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipublikasikan dalam Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119B Dalam hal hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, dan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Pasal 119C SK No269212A !rl*tfr{X REFUBUK INDONESIA Pasal 119C Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119D Pengawasan terhadap Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PIHK kepada Jemaah Haji Khusus. Pasal 119E

(1) Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri. (21 Rencana penggunaan Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR zu. Pasal 119F Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah. Pasal 119G Dalam melaksanakan fungsi pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah, Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119H Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah dilaksanakan secara terpadu dengan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 1l9I Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19C dilakukan pada saat berlangsungnya setiap tahapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119J A Pasal 119J Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119H menggunakan Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119K Hasil evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan pengenaan sanksi. Pasal 119L Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119K diatur dalam Peraturan Menteri. loO.Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. l0l.Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

102. Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No269214A PasalL22 PRES!DEN REPUBUK INDONESIA Pasal 122 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

103. Ketentuan Pasal 123 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 123

(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. (21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VII.

104. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 123A Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ a'tau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116A dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

105. Ketentuan Pasd 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124 Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. A

106. Di antara REFUBLIK INDONESIA

106. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal 127D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 127A

(1) Aset kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian. (21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.

(3) Anggaran kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi anggaran Kementerian.

(4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L27B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji;

b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan SK No269216A

c. pegawal REPUBLIK INDONESIA

c. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Ibadah Haji dan Umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l27C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji sampai dengan dibentuknya Kementerian berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 127D Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. KBIHU;

b. PIHK; dan c. PPIU, yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang- Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.

107. Di antara Pasal l3O dan Pasal 131 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 13OA, Pasal 1308, Pasal 13OC, dan Pasal 13OD sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2O23, ), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. SK No269217A Pasal 130El 1 REPUEUK INDONESIA Pasal 13OB Kementerian harus dibentuk paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Pasal 130C T\rgas, fungsi, dan kewenangan Penyelenggaracrn Ibadah Haji dan Umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian. Pasal 130D Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II Pemerintah dan DPR RI melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2 SK No269218A Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2O25 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hu\rm, ttd s :,!* * = lrjL tKi A S Djaman REPUEUK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH I. UMUM Pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam untuk beribadah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelengg€r€ran Ibadah Haji dan Umrah merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang menjadi tanggung jawab negara dan dijamin pelaksanaannya sesuai dengan amanat Pasal 28I ayat ( ) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945. Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah agar dapat dilaksanakan secara aman, nyarnzrn, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dalam implementasinya undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain Pemerintah belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, belum optimalnya pembinaan terhadap Jemaah Haji tahun berjalan dan Jemaah Haji pada urutan berikutnya, belum adanya pelindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah Haji SK No269245A Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintsh Kerajaan Arab Saudi, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan BPIH dalam hal terjadi kenaikan, serta belum ada pengaturan mengenai keberangkatan perjalanan umrah mandiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempumaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang agar Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. Dalam upaya penguatan kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibutuhkan penataan kelembagaan dan perbaikan tata kelola dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang koordinasi antar lembaga sehingga mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah dalam menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nyaman, dan tertib, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Adapun pokok perubahan dalam Undang-Undang ini meliputi penguatan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme pembahasan kuota haji, kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, visa haji nonkuota, mekanisme pembinaan, keadaan luar biasa dan kondisi darurat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mekanisme pembahasan perubahan BPIH, serta Sistem Informasi Kementerian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Ang)<a 2 Pasal 2 Hurufa Yang dimaksud dengan "asas syariat" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kewajiban ibadah bagi umat Islam yang mampu dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hurufb SK No269221A REPUBLIK INDONESIA Hurufb Yang dimaksud dengan "asas amanah" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi kepentingan jemaah. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan demi memberikan manfaat kepada jemaah. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi keselamatan jemaah. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan tertib, nyaman, dan arnan guna melindungi jemaah. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas " adalah bahwa Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para pengelolanya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara terbuka dan memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pengelolaan keuangan, dan aset. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik secara etik maupun hukum. Hurufk $K No2692224 Hurufk Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan kehati-hatian dalam menghadapi risiko dan meminimalkan kemungkinan dampak negatif yang mungkin timbul yang dapat merugikan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah ataupun mengganggu terlaksananya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kenyamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan bahwa seluruh kegiatan pelayanan bagi Jemaah Haji, termasuk proses manasik haji dapat berjalan dengan lancar dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh jemaah, petugas, dan semua pihak yang terlibat. Hurufm Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan efisiensi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan berfokus pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan serta menekankan penggunaan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang optimal, menghindari pemborosan dan inefisiensi dalam seluruh rangkaian kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hurufn Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah bahwa setiap aturan atau kebijakan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus memberikan jaminan kepastian hukum, yang memastikan bahwa Setiap Orang memahami hak dan kewajibannya serta dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf o Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan mengacu pada kemudahan akses dan ketersediaan layanan bagi seluruh Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. A Hurufp REPIJBLIK INDONESIA Huruf p Yang dimaksud dengan "asas non-diskriminasi" adalah bahwa Setiap Orang diperlakukan sama dan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, tanpa memandang latar belakang atau identitas berdasarkan karakteristik tertentu seperti suku, agama, golongan, jenis kelamin, usia, atau budayanya dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf q Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak melampaui daya dukung dan kemampuan baik dari sisi sumber daya manusia ataupun pendanaan, menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pelayanan terhadap jemaah, optimalisasi Nilai Manfaat dana haji, kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di masa depan. Huruf r Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan dan pelindungan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah termasuk prioritas pelindungan bagi jemaah dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi. Huruf s Cukup jelas. Angka 3 Pasal 3 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 4 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 5 Cukup jelas. SK No269224A Angka6 Angka 6 Pasal 6 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Yang dimaksud dengan "nomor porsi" adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitlan oleh Menteri bagi Jemaah Haji yang mendaftar. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 6A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tata kelola dam" adalah pelayanan dam atau lndgu (denda atau sembelihan) bagi Jemaah Haji dan petugas haji dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ayat (2) Cukup jelas. SK No269225A Angka8 Angka 8 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 8 Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Angka 10 Pasal 9 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Yang dimaksud dengan "DPR Rf merupakan alat kelengkapan DPR RI yang menangani bidang haji dan umrah. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. (1) Yang dimalsud dengan "DPR RI" lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (21. Pelaksanaan pembahasan dalam ketentuan ini dilakukan secara luring dan/ atau daring. (2t Cukup jelas. (3) Pengisian kuota haji tambahan untuk kuota haji reguler termasuk untuk petugas haji tambahan. (4t Cukup jelas. Angka l1 Pasal 10 Cukup jelas. Angka 12 Pasal lOA Ayat (1) Tanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji dilaksanakan oleh Menteri dengan memberikan prioritas dan perlakuan khusus pada puncak haji di Amfah, Muzdalifah, dan Mina. SK No269226A Ayat(2) -8 Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10B Cukup jelas. Angka 13 Pasal 11 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Bentuk dukungan mewujudkan ekosistem ekonomi haji antara lain:

a. optimalisasi asrama haji pada aspek kinerja pengelolaan, sumber daya manusia, dan diversifikasi usaha;

b. optimalisasi penggunaan transportasi haji baik di dalam maupun di luar waktu penyelenggaraan Ibadah Haji;

c. optimalisasi penggunaan alat kesehatan dalam negeri; dan

d. optimalisasi pengelolaan konsumsi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri. (3) Cukup jelas. (41 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 14 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 15 Dihapus. Angka18 SK No269227A REPUBUK INDONESIA Angka 18 Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masa pelunasan" adalah pembayaran yang dilakukan Jemaah Haji untuk melunasi pembayaran Bipih setelah BPIH ditetapkan oleh Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 19 Pasal 17 Dihapus. Angka 2O Pasal 18 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "visa haji nonkuota' antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda', dan visa haji mandiri. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "berangkat melalui

PIHK1 adalah warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan pelayanan dokumen transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan melalui PIHK. Huruf b Cukup jelas. SK No269228A Ayat(3) REPUBIJK INDONESIA Ayat (3) Hurufa Perjanjian tertulis dibuat antara PIHK dengan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kera.jaan Arab Saudi yang memuat hak dan kewajiban bagi para pihak. Huruf b Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 21 Pasal 2O Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Menteri. AngJra22 Pasal 21 Cukup jelas. Angka 23 Pasd22 Cukup jelas. Angka24 Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "petugas haji daerah' terdiri dari 2 (dua) orang, yakni petugas pelayanan umum dan petugas pelayanan kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 25 Pasal 24 Cukup jelas. Ang)<a26 Pasal 25 Cukup jelas. SK No269229A Angla27 Ang)<a27 Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 28 Pasal 29 Cukup jelas. Angka 29 Pasal 3O Cukup jelas. Angka 3O Pasal 32 Cukup jelas. Angka 31 Pasal 34 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 35 Cukup jelas. Angka 33 Pasal 37A Cukup jelas. Pasal 37B Cukup jelas. Angka 34 Pasal 38 Cukup jelas. Angka 35 Pasal 39 Cukup jelas. SK No269230A Angka 36 -L2- Angka 36 Pasal 40 Cukup jelas. Angka 37 Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji. Hurufb Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji dan petugas haji serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan frsik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergizi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Haji. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan finansial bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan. Ayat (3) Cukup jelas. SK No269231A Angka38 REPUBUK INDONESIA Angka 38 Pasal 42 Cukup jelas. Angka 39 Dihapus. Angka 40 Pasal 43 Dihapus. Angka 41 Pasal 44 Dana Efisiensi dapat digunakan sebagai sumber BPIH setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Andk^42 Pasal 45 Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "pelindungan" ar:tara lain asuransi jiwa dan kecelakaan di Indonesia dan asuransi kesehatan di Arab Saudi. Hurufg Cukup jelas. Hurufh Yang dimaksud dengan odokumen perjalanan" antara lain pelayanan paspor dan visa. HurufiYang dimaksud dengan "perlengkapan Jemaah Haji" antara lain gelang dan pengiriman koper dari provinsi ke kabupaten/kota. Hurufj Cukup jelas. Hurufk SK No269232A REPUBIIK INDONESIA -L4- Hurufk Cukup jelas. Hurufl Cukup jelas. Hurufm Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 43 Pasal 46 Ayat (1) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (21 Yang dimaksud dengan "13 Zulhijah" adaTah nafar tsani. Ayat (3) Lihat penjelasan angka 9 pasal 8 ayat (2). Ayat (4) Cukup jelas. Arrdka 44 Pasal 47 Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 45 Pasal 48 Ayat (l) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (2) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (3) Cukup jelas. Angka 46 Pasal 48A Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Fn{ra 47 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 48 Pasal 49A Cukup jelas. A Angka49 REPIJEUK INDONESIA _15_ Angka 49 Pasal 51 Ayat (1) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 50 Pasal 52 Cukup jelas. Angka 51 Pasal 53 Cukup jelas. Angka 52 Pasal 54 Cukup jelas. Angka 53 Pasal 55 Cukup jelas. Angka 54 Pasal 56 Cukup jelas. Angka 55 Pasal 6O Cukup jelas. Angka 56 Pasal 62 Cukup jelas. Angka 57 Pasal 63A Ayat (1) Lihat penjelasan angka 13 Pasal ll ayat(2). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) SK No269234A REPUELIK INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 58 Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 Yang dimaksud dengan "kuota haji Indonesia" adalah kuota haji aktual hasil dari keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 59 Pasal 65 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan Angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 6O Pasal 67 Cukup jelas. Angka 61 Pasal 70 Cukup jelas. Angka62 Pasal 73 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No269235A Ayat(3) Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat REPUBUK INDONESIA (3) Cukup jelas. (4t Cukup jelas. (s) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perubahan kebijakan yang terjadi di Arab Saudi. (6) Cukup jelas. (7t Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah kondisi Jemaah Haji Khusus dalam keadaan sakit, hamil, atau menunggu mahram. (8) Cukup jelas. Ayat Angka 63 Pasal 75 Cukup je1as. Andka64 Cukup jelas. Angka 65 Pasal 76 Cukup jelas. Angka 66 Pasd77 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Standar pelayanan kesehatan mempertimbangkan pada standar kesehatan organisasi kesehatan dunia. Ayat (3) Cukup jelas. SK No269236A Angl<a67 REPUBUK INDONESIA _18_ Arrdna 67 Pasal 80 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyele saian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji Khusus menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji Khusus. Hurufb Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus, jaminan pengembalian kerugian jemaah yang gagal berangkat, dan/ atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan Jemaah Haji Khusus. Hurufd Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian berg1zi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Haji Khusus. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan Iinansial bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk men€u-rggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No2692374 Angka68 REPUBUK INDONESIA Angka 68 Pasal 81 Cukup jelas. Angka 69 Pasal 82 Cukup jelas. Angka 70 Dihapus. Angka 7l Pasal 83 Dihapus. Angl<a72 Pasal 84 Dihapus. Angka 73 Pasal 86 Cukup jelas. AndkaT4 Pasal 87 Cukup jelas. Angka 75 Pasal 87A Cukup jelas. Angka 76 Pasal 88 Cukup jelas. Ang)<a77 Pasal 88A Cukup jelas. Angka 78 Pasal 94A Ayat (1) Bentuk dukungan mewujudkan ekosistem ekonomi umrah antara lain: SK No269238A et optimalisasi BLIK INDONESIA

a. optimalisasi asrama haji pada aspek kinerja pengelolaan, sumber daya manusia, dan diversifikasi usaha;

b. optimalisasi penggunaan transportasi haji baik di dalam maupun di luar waktu penyelenggaraan Ibadah Haji;

c. optimalisasi penggunaan alat kesehatan dalam negeri; dan

d. optimalisasi pengelolaan konsumsi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 79 Pasal 96 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah dan penyelesaian dokumen pedalanan apabila Jemaah Umrah menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Umrah. Huruf b Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Umrah, jaminan pengembalian kerugian jemaah yang gagal berangkat, dan/atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan Jemaah Umrah. Hurufd SK No269239A REFI.IBI.IK INOONESIA -2L- Hurufd Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah Jamman penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergtrzi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Umrah, namun dikecualikan bagi Jemaah Umrah mandiri. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan Iinansial bagi Jemaah Umrah yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan, namun dikecualikan bagi Jemaah Umrah mandiri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 80 Pasal 97 Cukup jelas. Angka 81 Dihapus. Angka 82 Pasal 99 Dihapus. Angka 83 Pasal 1OO Dihapus. Angka 84 Pasal 1O1 Dihapus. Angka 85 Pasal 102 Dihapus. SK No269240A Angka86 Angka 86 Cukup jelas. Angka 87 Pasal 1O6A Cukup jelas. Angka 88 Pasal 107 Dihapus. Angka 89 Pasal 1O8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "bekerja sama" antara lain kerja sama di bidang penerbangan, pariwisata, perdagangan, dan kesehatan. Angka 90 Cukup jelas. Angka 9l Pasal 110 Cukup jelas. Angka 92 Pasal 11 1 Cukup jelas. Angka 93 Pasal 112 Cukup jelas. Angka 94 Cukup jelas. Angka 95 Pasal 112A Ayat (1) Cukup jelas. A Ayat(2) PUEUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (4) Cukup jelas. Angka 96 Pasal 116 Cukup jelas. Angka 97

PASAL l16A

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Naskah pasal.

PASAL 17

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Naskah pasal.

PASAL 18

( 1) Visa haji Indonesia terdiri atas:

a. visa haji kuota; dan

b. visa haji nonkuota. l2l Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota sebagais14114 dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib:

a. berangkat melalui PIHK; atau

b. melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri. (3) SK No269179A (3)PrHK REPUBUK INDONESIA _ 15_

(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang menggunakan visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:

a. membuat perjanjian tertulis dengan jemaah; dan

b. melapor kepada Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

21. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O Pemerintah melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota.

22. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (l) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 dilakukan melalui satuan kerja dan PPIH. (21 Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satuan kerja di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.

23. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22

(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibentuk oleh Menteri. (21 PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. PPIH pusat;

b. PPIHATab Saudi;

c. PPIH embarkasi; dan

d. PPIH Kloter. SK No269180A (3)PPrH t :tiFI-LI-N REPUBLJK INDONESIA

(3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:

a. Kementerian;

b. kementerian/lembagaterkait; dan

c. masyarakat. (41 PPIH Arab Saudi sebagaimana dimalsud pada ayat (21 huruf b termasuk petugas pelindungan keamanan Jemaah Haji yang memiliki kemampuan khusus.

(5) PPIH Kloter sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. ketua Kloter;

b. pembimbing Ibadah Haji; dan

c. tenaga kesehatan haji.

(6) Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

24. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23

(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat calon petugas haji daerah kepada Menteri. (21 Calon petugas haji daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh Menteri secara transparan dan akuntabel.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai calon petugas haji daerah sebagaimana dima}sud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur dalam Peraturan Menteri.

25. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa724 (l) Kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia.

(2) Kuota SK No269181A REFUELIK INDOHESIA -t7- (21 Kuota petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

26. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:

a. petugas pelayanan umum; dan

b. petugas pelayanan kesehatan. (21 Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam pelayanan umum dan kesehatan di Kloter.

(3) Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

27. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28

(1) Kuota pengawas internal sebagaimana dima}sud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a menggunakan kuota petugas haji.

(2) Kuota pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayal (1) huruf b menggunakan kuota petugas haji. (41 Jumlah dan komposisi kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas bersama dan ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH antara DPR RI dengan Menteri.

28. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) j. SK No269182A

(2) Amirulhaj _ 18_ (21 Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas misi haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji.

(3) Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:

a. 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan

b. 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam secara adil dan bergiliran.

(4) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(5) Amirulhaj dan anggota amirulhaj kuota petugas haji.

29. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (l) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.

(3) Pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 14. (41 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di kantor Kementerian di kabupaten/kota domisili Jemaah Haji.

(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. layanan pada kantor Kementerian;

b. layanan keliling;

c. layanan elektronik; atau

d. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(6) Nomor SK No269183A REPUBUK INDONESIA

(6) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

30. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Menteri bertanggung jawab memberi pembinaan Ibadah Haji dan kesehatan kepada Jemaah Haji.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia.

(3) Pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan.

(5) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji; dan

b. standar kesehatan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269184A

31. Ketentuan PUBLIK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Menteri melaksanakan pelayanan kesehatan Jemaah Haji berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(4) Penyediaan pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan pelayanan kesehatan tahun sebelumnya.

(5) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

32. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji selama penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia. SK No269185A

(3) Menteri -2t -

(3) Menteri pelaksanaan pelayanan (4t transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Dalam rangka memenuhi keselamatan Jemaah Haji, negara berkewajiban menyediakan alat transportasi udara yang memenuhi persyaratan kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerbangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. (s)

33. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A

(1) Penyediaan transportasi dalam memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan transportasi tahun sebelumnya.

(2) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun. Pasal 37El

(1) Biaya transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (21 Dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak mencukupi, biaya transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Jemaah Haji. SK No269186A

34. Ketentuan ]IEPUELIK INDONESIA

34. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38

(1) Pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam pengadaan jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk operator maskapai nasional Indonesia dan maskapai nasional Arab Saudi untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

35. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39

(1) Menteri wajib akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar Bipih yang telah ditetapkan.

(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Malkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan pelayanan masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

(3) Penyediaan akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan akomodasi tahun sebelumnya. (41 Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269187A

36. Ketentuan REPUBUK INDONESIA

36. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4O

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia. (21 Penyediaan konsumsi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan konsumsi tahun sebelumnya.

(3) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

37. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(2) Pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. SK No269188A

38. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan jemaah dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk asuransi jiwa paling sedikit sebesar Bipih. (41 Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji masuk asrarna haji embarkasi atau embarkasi- antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi-antara untuk kepulangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

39. Bagian Kelima Bab III dihapus.

40. Pasal 43 dihapus.

41. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 BPIH bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/ atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perhitungan yang akuntabel berbasis Nilai Manfaat. SK No269189A 42.Ketentuan

42. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45

(1) BPIH digunakan untuk biaya: pelayanan akomodasi; pelayanan konsumsi; pelayanan transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; dokumen perjalanan; perlengkapan Jemaah Haji; biaya hidup; pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji. (21 Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

43. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46

(1) Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada DPR RI untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji dengan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji. (21 Usu1an besaran BPIH seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah 13 Zulh[jah.

(3) Usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibahas bersama Menteri dan DPR RI. (41 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji. a. b. c. d. e. f. E, h. i. j. k. l. m SK No269190A

44. Ketenhran

44. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasd 47

(1) Persetqjuan DPR RI atas usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah usulan besaran BPIH dari Menteri diterima oleh DPR RI. (21 Persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam menetapkan besaran BPIH.

(3) Dalam hal pembahasan BPIH tidak mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran BPIH sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya.

45. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 (U Besaran BPIH ditetapkan oleh 14 (empat belas) Hari setelah besaran usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR RI. l2l Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan oleh persetqiuan dari DPR RI.

(3) Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

46. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A

(1) Dalam hal terjadi perubahan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji setelah penetapan besaran BPIH pada tahun berjalan, Menteri mengajukan usulan perubahan atas penetapan besaran BPIH untuk dibahas bersama dengan DPR RI. SK No269191A

(2) Presiden (21 etelah mendapat persetqiuan bersama dengan DpR RI.

47. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Pembayaran Setoran Jemaah meliputi dana:

a. setoran awal Bipih;

b. setoran angsuran Bipih; dan

c. setoran pelunasan Bipih. (21 Pembayaran dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri di BPS Bipih.

(3) Dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan pada hari yang sama dari rekening atas nama Menteri ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji. (41 Besaran pembayaran dana setoran Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri.

(5) Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.

48. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49A

(1) Jemaah Haji yang tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun haji berturut-turut, status Jemaah Hqii-nya:

a. digantikan oleh ahli waris; atau

b. dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/ atau setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya. (21 Penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah Haji digantikan atau dibatalkan. SK No269192A

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

49. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5l

(1) Menteri menyampaikan laporan pertanggungiawaban keuangan Ibadah Haji kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Efisiensi ditempatkan pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji.

(3) Penempatan Dana Efisiensi pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan sslagaiman4 dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.

50. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) KBIHU wajib memiliki bimbingan dan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. tzl77 A

(4) Menteri PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara berkala.

51. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53

(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sesuai dengan standardisasi bimbingan dan pendampingan. (21 KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah yang memerlukan jasa KBIHU.

(3) Menteri melakukan pengawasan secara berkala terhadap KBIHU yang melakukan bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

52. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 54 Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU. Menteri mempublikasikan hasil akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Kementerian. (3) (4) (s)

53. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Menteri. SK No259194A

54. Ketentuan EEEIIiI=N REFUBUK INDONESIA

54. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56

(1) Dalam hal KBIHU dilibatkan melakukan pendampingan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), KBIHU dapat mengusulkan pembimbing untuk mendapatkan kuota dari Menteri. (21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l), KBIHU harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan

b. memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang dapat mengusulkan I (satu) orang pembimbing kepada Menteri.

(3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.

(4) KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan pendampingan untuk pembimbing.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing, seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

55. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 Pembukaan kantor cabang PIHK harus dilaporkan kepada Menteri melalui kantor Kementerian di kabupaten / kota setempat.

56. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 PIHK berhak mendapatkan: SK No269195A

a. pembinaan REPIIEI-IK INDOHESIA

a. pembinaan dari Menteri;

b. informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

c. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;

d. identitas Jemaah Haji;

e. penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan; f. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi;

g. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus; dan

h. kuota tambahan.

57. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A

(1) Dalam pemberian pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. kerja sama dengan pihak terkait.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan mengenai ekosistem ekonomi haji sebagaip6114 dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

58. Ketentuan SK No269196A REFUEUK INDONESIA

58. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 64 Menteri menetapkan kuota haji khusus. Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas kuota:

a. Jemaah Haji Khusus; dan

b. petugas haji khusus. Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. (3) (4) (s)

59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) Hari setelah penetapan oleh Menteri. l2l Dalam hal kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) Hari untuk:

a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kendala pelunasan;

b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;

c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan dan

e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya. SK No269197A

(3) Dalam BUK INDONESIA

(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.

(4) Menteri melaporkan pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) kepada DPR RI.

60. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) PIHK wajib:

a. memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan telah melunasi BPIH khusus; dan

b. melaporkan kepada Menteri. (21 PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.

(3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain.

(4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetqjuan Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri.

(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui penggabungan jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar tunggu tahun berikutnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

61. Ketentuan Pasal 7O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70

(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai perjanjian jemaah dengan PIHK jika:

a. porsmya SK No269198A

a. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;

b. Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau

c. Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah. (21 Pengembalian Khusus sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus, pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.

(3) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan ke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri. (41 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak proses pengajuan pembatalan.

62. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. l2l Pendaftaran haji khusus dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. (41 Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.

(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). SK No269199A

(6) Menteri PR.ESIDEH REPUBUK INDONESIA

(6) Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu dari kuota haji khusus. (71 Jemaah Haji Khusus yang menunda keberangkatan dengan alasan yang sah menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan penundaan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.

63. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 (l) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusern dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus. (21 Dokumen 5slagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paspor;

b. visa; dan

c. asuransi, untuk pelaksanaan Ibadah Haji.

64. Bagian Kesembilan Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesembilan Pembimbingan

65. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) PIHK bertanggung jawab memberikan bimbingan Ibadah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan:

a. manasik Ibadah Haji;

b. kesehatan; dan

c. perjalanan. SK No269200A

(3) Pemberian REPUBUK INDONESIA

(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pemberian bimbingan.

(4) Standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji;

b. standar kesehatan; dan

c. standar perjalanan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam Peraturan Menteri.

66. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77

(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan sampai dengan kembali ke Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dapat berkoordinasi dengan layanan kesehatan yang disedialan oleh Kementerian.

67. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8O

(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(2) PrHK REPUBUK INDONESIA (21 PIHK bertanggungiawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan Menteri.

68. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) hurufd diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan Jemaah Haji dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar Bipih Khusus.

(4) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji Khusus telah melunasi Bipih Khusus sampai dengan tiba di bandara kepulangan.

69. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikr.rt: Pasal 82

(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri. l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; SK No269202A

b. jadwal t-rlrtrEIEM REPUBIJK INDOI{ESIA

b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;

c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK;

d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat;

e. Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota; dan f. daftar Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota yang telah melunasi biaya paket Ibadah Haji Khusus namun batal berangkat.

(3) Laporan pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dilaporkan kepada Menteri paling lambat 30 Hari terhitung sejak kepulangan terakhir Jemaah Haji Khusus.

70. Bagian Kelima Belas Bab M dihapus.

71. Pasal 83 dihapus.

72. Pasal84 dihapus.

73. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau

c. melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden. 74.Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

74. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 Setiap orang yang akan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter;

e. memiliki visa serta tanda bukti akomodasi; dan f. memiliki tanda bukti transportasi bagi Jemaah Umrah yang berangkat melalui PPIU.

75. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (sahr) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tqiuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

e. memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

76. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:

a. layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah; SK No269204A

b. layanan

b. layanan kesehatan;

c. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan

e. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

77. Di antara Pasa1 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88A Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) hurufb berhak:

a. memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan Jemaah Umrah; dan

b. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

78. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94A

(1) Dalam pemberian pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Umrah dan mewujudkan ekosistem ekonomi umrah. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

b. kerja sama dengan pihak terkait. SK No269205A

(3) Kerja sama F,EPUBUK INDONESIA -4t-

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

79. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96

(5) Jemaah Umrah dan petugas umrah pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah Umrah mandiri.

(6) PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (71 Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan Peraturan Menteri.

80. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri; dan/ atau

b. ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri. SK No269206A

(2) Pelindungan tlrtrEIIItrN REFUBUK INDONESIA (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk asuransi.

(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

81. Bagian Keenam Bab VII dihapus.

82. Pasal 99 dihapus.

83. Pasal 10O dihapus.

84. Pasal 101 dihapus.

85. Pasal 102 dihapus.

86. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KELEMBAGAAN

87. Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O6A (41 Pemerintah bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(5) Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas nasional.

(6) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Kementerian. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. SK No269207A

88. Pasal 107 dihapus.

89. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 108 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A, Menteri mengoordinasikan:

a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan

e. Kepala Perwalilan Negara yang menjadi tempat transit Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Khusus, dan Jemaah Umrah. Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan. (2t

(3) Selain menteri/ pimpinan lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab Saudi.

90. Ketentuan BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT

91. Ketentuan Pasal 11O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 110

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: SK No269208A

a. penyuluhan, REPUBUK INDONESIA a. penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

b. pemberian informasi, data, dan masukan dalam perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. keterlibatan sebagai petugas dan/ atau pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah;

d. penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

e. pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

f. pelaporan dan pengaduan pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

92. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111

(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pelindungan dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No269209A

93. Ketentuan REFUSUK INDONESIA

93. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112

(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang mengenai hukum acara pidana. (21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

b. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

e. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membuat dan menandatangani berita acara;

g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

h. mengakses dokumen elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dafam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No269210A

94. Di antara REPUEUK INDONESIA

94. Di arrtara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KEADAAN LUAR BIASA DAN KONDISI DARURAT

95. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112A (l) kondisi darurat bagi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Keadaan luar biasa atau kondisi darurat meliputi:

a. bencana alam;

b. perang;

c. huru-hara;

d. pandemi; dan

e. keadaan lainnya yang mengancam keselamatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.

(3) Dalam hal keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah setelah mendapat persetqiuan DPR RL (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

96. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116 Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia. SK No2692ll A

97. Di antara rlrFITiflN REPUBLIK INDONESIA

97. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116A Setiap Orang dilarang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia.

98. Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH

99. Di antara Pasal 119 dan Pasal 12O disisipkan 12 (dua belas) pasal, yakni Pasal 119A, Pasal 1198, Pasal 119C, Pasal 119D, Pasal 119E, Pasal 119F, Pasal 119G, Pasal 119H, Pasal 119I, Pasal 119J, Pasal 119K, dan Pasal l19L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 119A

(1) Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Menteri laporan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah penyelenggaraan Ibadah Haji beralhir.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipublikasikan dalam Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119B Dalam hal hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, dan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Pasal 119C SK No269212A !rl*tfr{X REFUBUK INDONESIA Pasal 119C Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119D Pengawasan terhadap Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PIHK kepada Jemaah Haji Khusus. Pasal 119E

(1) Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri. (21 Rencana penggunaan Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR zu. Pasal 119F Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah. Pasal 119G Dalam melaksanakan fungsi pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah, Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119H Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah dilaksanakan secara terpadu dengan kementerian/ lembaga terkait.

PASAL 1l9I

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19C dilakukan pada saat berlangsungnya setiap tahapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119J A Pasal 119J Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119H menggunakan Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119K Hasil evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan pengenaan sanksi. Pasal 119L Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119K diatur dalam Peraturan Menteri. loO.Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. l0l.Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

102. Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No269214A PasalL22 PRES!DEN REPUBUK INDONESIA Pasal 122 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

103. Ketentuan Pasal 123 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 123

(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. (21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VII.

104. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 123A Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ a'tau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116A dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

105. Ketentuan Pasd 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124 Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. A

106. Di antara REFUBLIK INDONESIA

106. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal 127D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 127A

(1) Aset kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian. (21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.

(3) Anggaran kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi anggaran Kementerian.

(4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L27B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji;

b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan SK No269216A

c. pegawal REPUBLIK INDONESIA

c. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Ibadah Haji dan Umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l27C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji sampai dengan dibentuknya Kementerian berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 127D Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. KBIHU;

b. PIHK; dan c. PPIU, yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang- Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.

107. Di antara Pasal l3O dan Pasal 131 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 13OA, Pasal 1308, Pasal 13OC, dan Pasal 13OD sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2O23, ), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. SK No269217A Pasal 130El 1 REPUEUK INDONESIA Pasal 13OB Kementerian harus dibentuk paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Pasal 130C T\rgas, fungsi, dan kewenangan Penyelenggaracrn Ibadah Haji dan Umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian. Pasal 130D Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II Pemerintah dan DPR RI melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2 SK No269218A Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2O25 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hu\rm, ttd s :,!* * = lrjL tKi A S Djaman REPUEUK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH I. UMUM Pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam untuk beribadah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelengg€r€ran Ibadah Haji dan Umrah merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang menjadi tanggung jawab negara dan dijamin pelaksanaannya sesuai dengan amanat Pasal 28I ayat ( ) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945. Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah agar dapat dilaksanakan secara aman, nyarnzrn, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dalam implementasinya undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain Pemerintah belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, belum optimalnya pembinaan terhadap Jemaah Haji tahun berjalan dan Jemaah Haji pada urutan berikutnya, belum adanya pelindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah Haji SK No269245A Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintsh Kerajaan Arab Saudi, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan BPIH dalam hal terjadi kenaikan, serta belum ada pengaturan mengenai keberangkatan perjalanan umrah mandiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempumaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang agar Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. Dalam upaya penguatan kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibutuhkan penataan kelembagaan dan perbaikan tata kelola dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang koordinasi antar lembaga sehingga mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah dalam menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nyaman, dan tertib, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Adapun pokok perubahan dalam Undang-Undang ini meliputi penguatan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme pembahasan kuota haji, kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, visa haji nonkuota, mekanisme pembinaan, keadaan luar biasa dan kondisi darurat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mekanisme pembahasan perubahan BPIH, serta Sistem Informasi Kementerian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Ang)<a 2 Pasal 2 Hurufa Yang dimaksud dengan "asas syariat" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kewajiban ibadah bagi umat Islam yang mampu dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hurufb SK No269221A REPUBLIK INDONESIA Hurufb Yang dimaksud dengan "asas amanah" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi kepentingan jemaah. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan demi memberikan manfaat kepada jemaah. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi keselamatan jemaah. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan tertib, nyaman, dan arnan guna melindungi jemaah. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas " adalah bahwa Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para pengelolanya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara terbuka dan memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pengelolaan keuangan, dan aset. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik secara etik maupun hukum. Hurufk $K No2692224 Hurufk Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan kehati-hatian dalam menghadapi risiko dan meminimalkan kemungkinan dampak negatif yang mungkin timbul yang dapat merugikan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah ataupun mengganggu terlaksananya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kenyamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan bahwa seluruh kegiatan pelayanan bagi Jemaah Haji, termasuk proses manasik haji dapat berjalan dengan lancar dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh jemaah, petugas, dan semua pihak yang terlibat. Hurufm Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan efisiensi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan berfokus pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan serta menekankan penggunaan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang optimal, menghindari pemborosan dan inefisiensi dalam seluruh rangkaian kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hurufn Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah bahwa setiap aturan atau kebijakan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus memberikan jaminan kepastian hukum, yang memastikan bahwa Setiap Orang memahami hak dan kewajibannya serta dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf o Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan mengacu pada kemudahan akses dan ketersediaan layanan bagi seluruh Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. A Hurufp REPIJBLIK INDONESIA Huruf p Yang dimaksud dengan "asas non-diskriminasi" adalah bahwa Setiap Orang diperlakukan sama dan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, tanpa memandang latar belakang atau identitas berdasarkan karakteristik tertentu seperti suku, agama, golongan, jenis kelamin, usia, atau budayanya dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf q Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak melampaui daya dukung dan kemampuan baik dari sisi sumber daya manusia ataupun pendanaan, menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pelayanan terhadap jemaah, optimalisasi Nilai Manfaat dana haji, kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di masa depan. Huruf r Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan dan pelindungan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah termasuk prioritas pelindungan bagi jemaah dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi. Huruf s Cukup jelas. Angka 3 Pasal 3 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 4 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 5 Cukup jelas. SK No269224A Angka6 Angka 6 Pasal 6 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Yang dimaksud dengan "nomor porsi" adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitlan oleh Menteri bagi Jemaah Haji yang mendaftar. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 6A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tata kelola dam" adalah pelayanan dam atau lndgu (denda atau sembelihan) bagi Jemaah Haji dan petugas haji dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ayat (2) Cukup jelas. SK No269225A Angka8 Angka 8 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 8 Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Angka 10 Pasal 9 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Yang dimaksud dengan "DPR Rf merupakan alat kelengkapan DPR RI yang menangani bidang haji dan umrah. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. (1) Yang dimalsud dengan "DPR RI" lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (21. Pelaksanaan pembahasan dalam ketentuan ini dilakukan secara luring dan/ atau daring. (2t Cukup jelas. (3) Pengisian kuota haji tambahan untuk kuota haji reguler termasuk untuk petugas haji tambahan. (4t Cukup jelas. Angka l1 Pasal 10 Cukup jelas. Angka 12 Pasal lOA Ayat (1) Tanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji dilaksanakan oleh Menteri dengan memberikan prioritas dan perlakuan khusus pada puncak haji di Amfah, Muzdalifah, dan Mina. SK No269226A Ayat(2) -8 Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10B Cukup jelas. Angka 13 Pasal 11 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Bentuk dukungan mewujudkan ekosistem ekonomi haji antara lain:

a. optimalisasi asrama haji pada aspek kinerja pengelolaan, sumber daya manusia, dan diversifikasi usaha;

b. optimalisasi penggunaan transportasi haji baik di dalam maupun di luar waktu penyelenggaraan Ibadah Haji;

c. optimalisasi penggunaan alat kesehatan dalam negeri; dan

d. optimalisasi pengelolaan konsumsi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri. (3) Cukup jelas. (41 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 14 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 15 Dihapus. Angka18 SK No269227A REPUBUK INDONESIA Angka 18 Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masa pelunasan" adalah pembayaran yang dilakukan Jemaah Haji untuk melunasi pembayaran Bipih setelah BPIH ditetapkan oleh Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 19 Pasal 17 Dihapus. Angka 2O Pasal 18 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "visa haji nonkuota' antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda', dan visa haji mandiri. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "berangkat melalui

PIHK1 adalah warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan pelayanan dokumen transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan melalui PIHK. Huruf b Cukup jelas. SK No269228A Ayat(3) REPUBIJK INDONESIA Ayat (3) Hurufa Perjanjian tertulis dibuat antara PIHK dengan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kera.jaan Arab Saudi yang memuat hak dan kewajiban bagi para pihak. Huruf b Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 21 Pasal 2O Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Menteri. AngJra22 Pasal 21 Cukup jelas. Angka 23 Pasd22 Cukup jelas. Angka24 Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "petugas haji daerah' terdiri dari 2 (dua) orang, yakni petugas pelayanan umum dan petugas pelayanan kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 25 Pasal 24 Cukup jelas. Ang)<a26 Pasal 25 Cukup jelas. SK No269229A Angla27 Ang)<a27 Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 28 Pasal 29 Cukup jelas. Angka 29 Pasal 3O Cukup jelas. Angka 3O Pasal 32 Cukup jelas. Angka 31 Pasal 34 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 35 Cukup jelas. Angka 33 Pasal 37A Cukup jelas. Pasal 37B Cukup jelas. Angka 34 Pasal 38 Cukup jelas. Angka 35 Pasal 39 Cukup jelas. SK No269230A Angka 36 -L2- Angka 36 Pasal 40 Cukup jelas. Angka 37 Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji. Hurufb Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji dan petugas haji serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan frsik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergizi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Haji. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan finansial bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan. Ayat (3) Cukup jelas. SK No269231A Angka38 REPUBUK INDONESIA Angka 38 Pasal 42 Cukup jelas. Angka 39 Dihapus. Angka 40 Pasal 43 Dihapus. Angka 41 Pasal 44 Dana Efisiensi dapat digunakan sebagai sumber BPIH setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Andk^42 Pasal 45 Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "pelindungan" ar:tara lain asuransi jiwa dan kecelakaan di Indonesia dan asuransi kesehatan di Arab Saudi. Hurufg Cukup jelas. Hurufh Yang dimaksud dengan odokumen perjalanan" antara lain pelayanan paspor dan visa. HurufiYang dimaksud dengan "perlengkapan Jemaah Haji" antara lain gelang dan pengiriman koper dari provinsi ke kabupaten/kota. Hurufj Cukup jelas. Hurufk SK No269232A REPUBIIK INDONESIA -L4- Hurufk Cukup jelas. Hurufl Cukup jelas. Hurufm Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 43 Pasal 46 Ayat (1) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (21 Yang dimaksud dengan "13 Zulhijah" adaTah nafar tsani. Ayat (3) Lihat penjelasan angka 9 pasal 8 ayat (2). Ayat (4) Cukup jelas. Arrdka 44 Pasal 47 Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 45 Pasal 48 Ayat (l) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (2) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (3) Cukup jelas. Angka 46 Pasal 48A Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Fn{ra 47 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 48 Pasal 49A Cukup jelas. A Angka49 REPIJEUK INDONESIA _15_ Angka 49 Pasal 51 Ayat (1) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 50 Pasal 52 Cukup jelas. Angka 51 Pasal 53 Cukup jelas. Angka 52 Pasal 54 Cukup jelas. Angka 53 Pasal 55 Cukup jelas. Angka 54 Pasal 56 Cukup jelas. Angka 55 Pasal 6O Cukup jelas. Angka 56 Pasal 62 Cukup jelas. Angka 57 Pasal 63A Ayat (1) Lihat penjelasan angka 13 Pasal ll ayat(2). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) SK No269234A REPUELIK INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 58 Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 Yang dimaksud dengan "kuota haji Indonesia" adalah kuota haji aktual hasil dari keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 59 Pasal 65 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan Angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 6O Pasal 67 Cukup jelas. Angka 61 Pasal 70 Cukup jelas. Angka62 Pasal 73 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No269235A Ayat(3) Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat REPUBUK INDONESIA (3) Cukup jelas. (4t Cukup jelas. (s) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perubahan kebijakan yang terjadi di Arab Saudi. (6) Cukup jelas. (7t Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah kondisi Jemaah Haji Khusus dalam keadaan sakit, hamil, atau menunggu mahram. (8) Cukup jelas. Ayat Angka 63 Pasal 75 Cukup je1as. Andka64 Cukup jelas. Angka 65 Pasal 76 Cukup jelas. Angka 66 Pasd77 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Standar pelayanan kesehatan mempertimbangkan pada standar kesehatan organisasi kesehatan dunia. Ayat (3) Cukup jelas. SK No269236A Angl<a67 REPUBUK INDONESIA _18_ Arrdna 67 Pasal 80 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyele saian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji Khusus menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji Khusus. Hurufb Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus, jaminan pengembalian kerugian jemaah yang gagal berangkat, dan/ atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan Jemaah Haji Khusus. Hurufd Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian berg1zi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Haji Khusus. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan Iinansial bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk men€u-rggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No2692374 Angka68 REPUBUK INDONESIA Angka 68 Pasal 81 Cukup jelas. Angka 69 Pasal 82 Cukup jelas. Angka 70 Dihapus. Angka 7l Pasal 83 Dihapus. Angl<a72 Pasal 84 Dihapus. Angka 73 Pasal 86 Cukup jelas. AndkaT4 Pasal 87 Cukup jelas. Angka 75 Pasal 87A Cukup jelas. Angka 76 Pasal 88 Cukup jelas. Ang)<a77 Pasal 88A Cukup jelas. Angka 78 Pasal 94A Ayat (1) Bentuk dukungan mewujudkan ekosistem ekonomi umrah antara lain: SK No269238A et optimalisasi BLIK INDONESIA

a. optimalisasi asrama haji pada aspek kinerja pengelolaan, sumber daya manusia, dan diversifikasi usaha;

b. optimalisasi penggunaan transportasi haji baik di dalam maupun di luar waktu penyelenggaraan Ibadah Haji;

c. optimalisasi penggunaan alat kesehatan dalam negeri; dan

d. optimalisasi pengelolaan konsumsi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 79 Pasal 96 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah dan penyelesaian dokumen pedalanan apabila Jemaah Umrah menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Umrah. Huruf b Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Umrah, jaminan pengembalian kerugian jemaah yang gagal berangkat, dan/atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan Jemaah Umrah. Hurufd SK No269239A REFI.IBI.IK INOONESIA -2L- Hurufd Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah Jamman penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergtrzi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Umrah, namun dikecualikan bagi Jemaah Umrah mandiri. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan Iinansial bagi Jemaah Umrah yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan, namun dikecualikan bagi Jemaah Umrah mandiri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 80 Pasal 97 Cukup jelas. Angka 81 Dihapus. Angka 82 Pasal 99 Dihapus. Angka 83 Pasal 1OO Dihapus. Angka 84 Pasal 1O1 Dihapus. Angka 85 Pasal 102 Dihapus. SK No269240A Angka86 Angka 86 Cukup jelas. Angka 87 Pasal 1O6A Cukup jelas. Angka 88 Pasal 107 Dihapus. Angka 89 Pasal 1O8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "bekerja sama" antara lain kerja sama di bidang penerbangan, pariwisata, perdagangan, dan kesehatan. Angka 90 Cukup jelas. Angka 9l Pasal 110 Cukup jelas. Angka 92 Pasal 11 1 Cukup jelas. Angka 93 Pasal 112 Cukup jelas. Angka 94 Cukup jelas. Angka 95 Pasal 112A Ayat (1) Cukup jelas. A Ayat(2) PUEUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (4) Cukup jelas. Angka 96 Pasal 116 Cukup jelas. Angka 97 Pasal l16A Cukup jelas. Angka 98 Cukup jelas. Angka 99

PASAL l19A

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Cukup jelas. Pasal 119El Cukup jelas. Pasal 119C Cukup jelas. Pasal 119D Cukup jelas. Pasal 119E Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (21. Pasal 119F Cukup je1as. Pasal 119G Cukup jelas. Pasal 119H SK No2692424 REFUBLIK INDONESIA Pasal 119H Yang dimaksud dengan "kementerian / lembaga' antara lain kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang transportasi, dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 119I Cukup jelas.

PASAL 1l9J

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Cukup jelas.
Pasal 119K
Cukup jelas.

PASAL l19L

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Naskah pasal.

PASAL 20

Pemerintah melakukan pengawasan terhadap PIHK yang
memberangkatkan warga negara Indonesia yang
mendapatkan visa haji nonkuota.
22. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 21

(l) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l0 dilakukan melalui satuan
kerja dan PPIH.
(21 Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi satuan kerja di tingkat daerah, di tingkat
pusat, dan di Arab Saudi.
23. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 22

(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibentuk oleh Menteri. (21 PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. PPIH pusat;

b. PPIHATab Saudi;

c. PPIH embarkasi; dan

d. PPIH Kloter. SK No269180A (3)PPrH t :tiFI-LI-N REPUBLJK INDONESIA

(3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:

a. Kementerian;

b. kementerian/lembagaterkait; dan

c. masyarakat. (41 PPIH Arab Saudi sebagaimana dimalsud pada ayat (21 huruf b termasuk petugas pelindungan keamanan Jemaah Haji yang memiliki kemampuan khusus.

(5) PPIH Kloter sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:

a. ketua Kloter;

b. pembimbing Ibadah Haji; dan

c. tenaga kesehatan haji.

(6) Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

24. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 23

(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat
calon petugas haji daerah kepada Menteri.
(21 Calon petugas haji daerah yang diusulkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh
Menteri secara transparan dan akuntabel.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai calon petugas haji
daerah sebagaimana dima}sud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Menteri.
25. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 24

(l) Kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia.

(2) Kuota SK No269181A REFUELIK INDOHESIA -t7- (21 Kuota petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

26. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 25

(1) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:

a. petugas pelayanan umum; dan

b. petugas pelayanan kesehatan. (21 Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam pelayanan umum dan kesehatan di Kloter.

(3) Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

27. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28

(1) Kuota pengawas internal sebagaimana dima}sud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a menggunakan kuota petugas haji.

(2) Kuota pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayal (1) huruf b menggunakan kuota petugas haji. (41 Jumlah dan komposisi kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas bersama dan ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH antara DPR RI dengan Menteri.

28. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) j. SK No269182A

(2) Amirulhaj _ 18_ (21 Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas misi haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji.

(3) Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:

a. 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan

b. 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam secara adil dan bergiliran.

(4) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(5) Amirulhaj dan anggota amirulhaj kuota petugas haji.

29. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (l) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.

(3) Pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 14. (41 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di kantor Kementerian di kabupaten/kota domisili Jemaah Haji.

(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. layanan pada kantor Kementerian;

b. layanan keliling;

c. layanan elektronik; atau

d. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(6) Nomor SK No269183A REPUBUK INDONESIA

(6) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

30. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Menteri bertanggung jawab memberi pembinaan Ibadah Haji dan kesehatan kepada Jemaah Haji.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia.

(3) Pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan.

(5) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji; dan

b. standar kesehatan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269184A

31. Ketentuan PUBLIK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Menteri melaksanakan pelayanan kesehatan Jemaah Haji berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(4) Penyediaan pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan pelayanan kesehatan tahun sebelumnya.

(5) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

32. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji selama penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia. SK No269185A

(3) Menteri -2t -

(3) Menteri pelaksanaan pelayanan (4t transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Dalam rangka memenuhi keselamatan Jemaah Haji, negara berkewajiban menyediakan alat transportasi udara yang memenuhi persyaratan kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerbangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. (s)

33. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A

(1) Penyediaan transportasi dalam memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan transportasi tahun sebelumnya.

(2) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun. Pasal 37El

(1) Biaya transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (21 Dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak mencukupi, biaya transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Jemaah Haji. SK No269186A

34. Ketentuan ]IEPUELIK INDONESIA

34. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38

(1) Pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam pengadaan jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk operator maskapai nasional Indonesia dan maskapai nasional Arab Saudi untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

35. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39

(1) Menteri wajib akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar Bipih yang telah ditetapkan.

(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Malkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan pelayanan masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

(3) Penyediaan akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan akomodasi tahun sebelumnya. (41 Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269187A

36. Ketentuan REPUBUK INDONESIA

36. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4O

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia. (21 Penyediaan konsumsi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan konsumsi tahun sebelumnya.

(3) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

37. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(2) Pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. SK No269188A

38. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan jemaah dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk asuransi jiwa paling sedikit sebesar Bipih. (41 Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji masuk asrarna haji embarkasi atau embarkasi- antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi-antara untuk kepulangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

39. Bagian Kelima Bab III dihapus.

40. Pasal 43 dihapus.

41. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 BPIH bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/ atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perhitungan yang akuntabel berbasis Nilai Manfaat. SK No269189A 42.Ketentuan

42. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45

(1) BPIH digunakan untuk biaya: pelayanan akomodasi; pelayanan konsumsi; pelayanan transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; dokumen perjalanan; perlengkapan Jemaah Haji; biaya hidup; pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji. (21 Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

43. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46

(1) Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada DPR RI untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji dengan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji. (21 Usu1an besaran BPIH seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah 13 Zulh[jah.

(3) Usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibahas bersama Menteri dan DPR RI. (41 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji. a. b. c. d. e. f. E, h. i. j. k. l. m SK No269190A

44. Ketenhran

44. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasd 47

(1) Persetqjuan DPR RI atas usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah usulan besaran BPIH dari Menteri diterima oleh DPR RI. (21 Persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam menetapkan besaran BPIH.

(3) Dalam hal pembahasan BPIH tidak mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran BPIH sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya.

45. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 (U Besaran BPIH ditetapkan oleh 14 (empat belas) Hari setelah besaran usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR RI. l2l Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan oleh persetqiuan dari DPR RI.

(3) Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

46. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A

(1) Dalam hal terjadi perubahan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji setelah penetapan besaran BPIH pada tahun berjalan, Menteri mengajukan usulan perubahan atas penetapan besaran BPIH untuk dibahas bersama dengan DPR RI. SK No269191A

(2) Presiden (21 etelah mendapat persetqiuan bersama dengan DpR RI.

47. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Pembayaran Setoran Jemaah meliputi dana:

a. setoran awal Bipih;

b. setoran angsuran Bipih; dan

c. setoran pelunasan Bipih. (21 Pembayaran dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri di BPS Bipih.

(3) Dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan pada hari yang sama dari rekening atas nama Menteri ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji. (41 Besaran pembayaran dana setoran Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri.

(5) Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.

48. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49A

(1) Jemaah Haji yang tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun haji berturut-turut, status Jemaah Hqii-nya:

a. digantikan oleh ahli waris; atau

b. dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/ atau setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya. (21 Penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah Haji digantikan atau dibatalkan. SK No269192A

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

49. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5l

(1) Menteri menyampaikan laporan pertanggungiawaban keuangan Ibadah Haji kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Efisiensi ditempatkan pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji.

(3) Penempatan Dana Efisiensi pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan sslagaiman4 dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.

50. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) KBIHU wajib memiliki bimbingan dan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. tzl77 A

(4) Menteri PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara berkala.

51. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53

(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sesuai dengan standardisasi bimbingan dan pendampingan. (21 KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah yang memerlukan jasa KBIHU.

(3) Menteri melakukan pengawasan secara berkala terhadap KBIHU yang melakukan bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

52. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 54 Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU. Menteri mempublikasikan hasil akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Kementerian. (3) (4) (s)

53. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Menteri. SK No259194A

54. Ketentuan EEEIIiI=N REFUBUK INDONESIA

54. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56

(1) Dalam hal KBIHU dilibatkan melakukan pendampingan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), KBIHU dapat mengusulkan pembimbing untuk mendapatkan kuota dari Menteri. (21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l), KBIHU harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan

b. memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang dapat mengusulkan I (satu) orang pembimbing kepada Menteri.

(3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.

(4) KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan pendampingan untuk pembimbing.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing, seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

55. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 Pembukaan kantor cabang PIHK harus dilaporkan kepada Menteri melalui kantor Kementerian di kabupaten / kota setempat.

56. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 PIHK berhak mendapatkan: SK No269195A

a. pembinaan REPIIEI-IK INDOHESIA

a. pembinaan dari Menteri;

b. informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

c. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;

d. identitas Jemaah Haji;

e. penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan; f. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi;

g. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus; dan

h. kuota tambahan.

57. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A

(1) Dalam pemberian pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. kerja sama dengan pihak terkait.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan mengenai ekosistem ekonomi haji sebagaip6114 dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

58. Ketentuan SK No269196A REFUEUK INDONESIA

58. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 64 Menteri menetapkan kuota haji khusus. Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas kuota:

a. Jemaah Haji Khusus; dan

b. petugas haji khusus. Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. (3) (4) (s)

59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) Hari setelah penetapan oleh Menteri. l2l Dalam hal kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) Hari untuk:

a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kendala pelunasan;

b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;

c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan dan

e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya. SK No269197A

(3) Dalam BUK INDONESIA

(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.

(4) Menteri melaporkan pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) kepada DPR RI.

60. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) PIHK wajib:

a. memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan telah melunasi BPIH khusus; dan

b. melaporkan kepada Menteri. (21 PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.

(3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain.

(4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetqjuan Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri.

(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui penggabungan jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar tunggu tahun berikutnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

61. Ketentuan Pasal 7O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70

(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai perjanjian jemaah dengan PIHK jika:

a. porsmya SK No269198A

a. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;

b. Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau

c. Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah. (21 Pengembalian Khusus sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus, pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.

(3) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan ke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri. (41 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak proses pengajuan pembatalan.

62. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. l2l Pendaftaran haji khusus dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. (41 Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.

(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). SK No269199A

(6) Menteri PR.ESIDEH REPUBUK INDONESIA

(6) Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu dari kuota haji khusus. (71 Jemaah Haji Khusus yang menunda keberangkatan dengan alasan yang sah menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan penundaan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.

63. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 (l) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusern dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus. (21 Dokumen 5slagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paspor;

b. visa; dan

c. asuransi, untuk pelaksanaan Ibadah Haji.

64. Bagian Kesembilan Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesembilan Pembimbingan

65. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) PIHK bertanggung jawab memberikan bimbingan Ibadah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan:

a. manasik Ibadah Haji;

b. kesehatan; dan

c. perjalanan. SK No269200A

(3) Pemberian REPUBUK INDONESIA

(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pemberian bimbingan.

(4) Standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji;

b. standar kesehatan; dan

c. standar perjalanan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam Peraturan Menteri.

66. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77

(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan sampai dengan kembali ke Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dapat berkoordinasi dengan layanan kesehatan yang disedialan oleh Kementerian.

67. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8O

(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(2) PrHK REPUBUK INDONESIA (21 PIHK bertanggungiawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan Menteri.

68. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) hurufd diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan Jemaah Haji dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar Bipih Khusus.

(4) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji Khusus telah melunasi Bipih Khusus sampai dengan tiba di bandara kepulangan.

69. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikr.rt: Pasal 82

(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri. l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; SK No269202A

b. jadwal t-rlrtrEIEM REPUBIJK INDOI{ESIA

b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;

c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK;

d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat;

e. Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota; dan f. daftar Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota yang telah melunasi biaya paket Ibadah Haji Khusus namun batal berangkat.

(3) Laporan pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dilaporkan kepada Menteri paling lambat 30 Hari terhitung sejak kepulangan terakhir Jemaah Haji Khusus.

70. Bagian Kelima Belas Bab M dihapus.

71. Pasal 83 dihapus.

72. Pasal84 dihapus.

73. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau

c. melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden. 74.Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

74. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 Setiap orang yang akan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter;

e. memiliki visa serta tanda bukti akomodasi; dan f. memiliki tanda bukti transportasi bagi Jemaah Umrah yang berangkat melalui PPIU.

75. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (sahr) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tqiuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

e. memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

76. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:

a. layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah; SK No269204A

b. layanan

b. layanan kesehatan;

c. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan

e. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

77. Di antara Pasa1 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88A Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) hurufb berhak:

a. memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan Jemaah Umrah; dan

b. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

78. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94A

(1) Dalam pemberian pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Umrah dan mewujudkan ekosistem ekonomi umrah. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

b. kerja sama dengan pihak terkait. SK No269205A

(3) Kerja sama F,EPUBUK INDONESIA -4t-

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

79. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96

(5) Jemaah Umrah dan petugas umrah pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah Umrah mandiri.

(6) PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (71 Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan Peraturan Menteri.

80. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri; dan/ atau

b. ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri. SK No269206A

(2) Pelindungan tlrtrEIIItrN REFUBUK INDONESIA (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk asuransi.

(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

81. Bagian Keenam Bab VII dihapus.

82. Pasal 99 dihapus.

83. Pasal 10O dihapus.

84. Pasal 101 dihapus.

85. Pasal 102 dihapus.

86. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KELEMBAGAAN

87. Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O6A (41 Pemerintah bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(5) Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas nasional.

(6) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Kementerian. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. SK No269207A

88. Pasal 107 dihapus.

89. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 108 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A, Menteri mengoordinasikan:

a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan

e. Kepala Perwalilan Negara yang menjadi tempat transit Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Khusus, dan Jemaah Umrah. Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan. (2t

(3) Selain menteri/ pimpinan lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab Saudi.

90. Ketentuan BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT

91. Ketentuan Pasal 11O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 110

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: SK No269208A

a. penyuluhan, REPUBUK INDONESIA a. penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

b. pemberian informasi, data, dan masukan dalam perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. keterlibatan sebagai petugas dan/ atau pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah;

d. penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

e. pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

f. pelaporan dan pengaduan pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

92. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111

(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pelindungan dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No269209A

93. Ketentuan REFUSUK INDONESIA

93. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112

(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang mengenai hukum acara pidana. (21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

b. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

e. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membuat dan menandatangani berita acara;

g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

h. mengakses dokumen elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dafam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No269210A

94. Di antara REPUEUK INDONESIA

94. Di arrtara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KEADAAN LUAR BIASA DAN KONDISI DARURAT

95. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112A (l) kondisi darurat bagi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Keadaan luar biasa atau kondisi darurat meliputi:

a. bencana alam;

b. perang;

c. huru-hara;

d. pandemi; dan

e. keadaan lainnya yang mengancam keselamatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.

(3) Dalam hal keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah setelah mendapat persetqiuan DPR RL (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

96. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116 Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia. SK No2692ll A

97. Di antara rlrFITiflN REPUBLIK INDONESIA

97. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116A Setiap Orang dilarang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia.

98. Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH

99. Di antara Pasal 119 dan Pasal 12O disisipkan 12 (dua belas) pasal, yakni Pasal 119A, Pasal 1198, Pasal 119C, Pasal 119D, Pasal 119E, Pasal 119F, Pasal 119G, Pasal 119H, Pasal 119I, Pasal 119J, Pasal 119K, dan Pasal l19L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 119A

(1) Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Menteri laporan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah penyelenggaraan Ibadah Haji beralhir.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipublikasikan dalam Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119B Dalam hal hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, dan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Pasal 119C SK No269212A !rl*tfr{X REFUBUK INDONESIA Pasal 119C Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119D Pengawasan terhadap Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PIHK kepada Jemaah Haji Khusus. Pasal 119E

(1) Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri. (21 Rencana penggunaan Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR zu. Pasal 119F Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah. Pasal 119G Dalam melaksanakan fungsi pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah, Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119H Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah dilaksanakan secara terpadu dengan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 1l9I Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19C dilakukan pada saat berlangsungnya setiap tahapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119J A Pasal 119J Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119H menggunakan Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119K Hasil evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan pengenaan sanksi. Pasal 119L Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119K diatur dalam Peraturan Menteri. loO.Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. l0l.Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

102. Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No269214A PasalL22 PRES!DEN REPUBUK INDONESIA Pasal 122 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

103. Ketentuan Pasal 123 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 123

(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. (21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VII.

104. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 123A Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ a'tau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116A dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

105. Ketentuan Pasd 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124 Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. A

106. Di antara REFUBLIK INDONESIA

106. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal 127D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 127A

(1) Aset kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian. (21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.

(3) Anggaran kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi anggaran Kementerian.

(4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L27B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji;

b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan SK No269216A

c. pegawal REPUBLIK INDONESIA

c. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Ibadah Haji dan Umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL l27C

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Naskah pasal.

PASAL 28

(1) Kuota pengawas internal sebagaimana dima}sud
dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a menggunakan kuota
petugas haji.
(2) Kuota pengawas internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayal (1) huruf b menggunakan kuota
petugas haji.
(41 Jumlah dan komposisi kuota pengawas eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas
bersama dan ditetapkan dalam rapat pembahasan
BPIH antara DPR RI dengan Menteri.
28. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 29

(1) j. SK No269182A

(2) Amirulhaj _ 18_ (21 Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas misi haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji.

(3) Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:

a. 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan

b. 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam secara adil dan bergiliran.

(4) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(5) Amirulhaj dan anggota amirulhaj kuota petugas haji.

29. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 30

(l) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.

(3) Pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 14. (41 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di kantor Kementerian di kabupaten/kota domisili Jemaah Haji.

(5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. layanan pada kantor Kementerian;

b. layanan keliling;

c. layanan elektronik; atau

d. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(6) Nomor SK No269183A REPUBUK INDONESIA

(6) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

30. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 32

(1) Menteri bertanggung jawab memberi pembinaan Ibadah Haji dan kesehatan kepada Jemaah Haji.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia.

(3) Pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan.

(5) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji; dan

b. standar kesehatan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269184A

31. Ketentuan PUBLIK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 34

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pelayanan
kesehatan Jemaah Haji sebelum keberangkatan,
selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di
Indonesia.
(21 Pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh
menteri yang
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Menteri melaksanakan pelayanan kesehatan Jemaah
Haji berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(4) Penyediaan pelayanan kesehatan Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
mekanisme tahun jamak dengan
memperhatikan hasil evaluasi penyediaan pelayanan
kesehatan tahun sebelumnya.
(5) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tetap dibayarkan dengan mekanisme
pembayaran setiap tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Menteri.
32. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 35

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji selama penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia. SK No269185A

(3) Menteri -2t -

(3) Menteri pelaksanaan pelayanan (4t transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Dalam rangka memenuhi keselamatan Jemaah Haji, negara berkewajiban menyediakan alat transportasi udara yang memenuhi persyaratan kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerbangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. (s)

33. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 37A

(1) Penyediaan transportasi dalam memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan transportasi tahun sebelumnya.

(2) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun. Pasal 37El

(1) Biaya transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (21 Dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak mencukupi, biaya transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Jemaah Haji. SK No269186A

34. Ketentuan ]IEPUELIK INDONESIA

34. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38

(1) Pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam pengadaan jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk operator maskapai nasional Indonesia dan maskapai nasional Arab Saudi untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

35. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39

(1) Menteri wajib akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar Bipih yang telah ditetapkan.

(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Malkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan pelayanan masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

(3) Penyediaan akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan akomodasi tahun sebelumnya. (41 Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269187A

36. Ketentuan REPUBUK INDONESIA

36. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4O

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia. (21 Penyediaan konsumsi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan konsumsi tahun sebelumnya.

(3) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

37. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(2) Pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. SK No269188A

38. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan jemaah dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk asuransi jiwa paling sedikit sebesar Bipih. (41 Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji masuk asrarna haji embarkasi atau embarkasi- antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi-antara untuk kepulangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

39. Bagian Kelima Bab III dihapus.

40. Pasal 43 dihapus.

41. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 BPIH bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/ atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perhitungan yang akuntabel berbasis Nilai Manfaat. SK No269189A 42.Ketentuan

42. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45

(1) BPIH digunakan untuk biaya: pelayanan akomodasi; pelayanan konsumsi; pelayanan transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; dokumen perjalanan; perlengkapan Jemaah Haji; biaya hidup; pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji. (21 Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

43. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46

(1) Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada DPR RI untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji dengan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji. (21 Usu1an besaran BPIH seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah 13 Zulh[jah.

(3) Usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibahas bersama Menteri dan DPR RI. (41 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji. a. b. c. d. e. f. E, h. i. j. k. l. m SK No269190A

44. Ketenhran

44. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasd 47

(1) Persetqjuan DPR RI atas usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah usulan besaran BPIH dari Menteri diterima oleh DPR RI. (21 Persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam menetapkan besaran BPIH.

(3) Dalam hal pembahasan BPIH tidak mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran BPIH sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya.

45. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 (U Besaran BPIH ditetapkan oleh 14 (empat belas) Hari setelah besaran usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR RI. l2l Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan oleh persetqiuan dari DPR RI.

(3) Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

46. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A

(1) Dalam hal terjadi perubahan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji setelah penetapan besaran BPIH pada tahun berjalan, Menteri mengajukan usulan perubahan atas penetapan besaran BPIH untuk dibahas bersama dengan DPR RI. SK No269191A

(2) Presiden (21 etelah mendapat persetqiuan bersama dengan DpR RI.

47. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Pembayaran Setoran Jemaah meliputi dana:

a. setoran awal Bipih;

b. setoran angsuran Bipih; dan

c. setoran pelunasan Bipih. (21 Pembayaran dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri di BPS Bipih.

(3) Dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan pada hari yang sama dari rekening atas nama Menteri ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji. (41 Besaran pembayaran dana setoran Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri.

(5) Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.

48. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49A

(1) Jemaah Haji yang tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun haji berturut-turut, status Jemaah Hqii-nya:

a. digantikan oleh ahli waris; atau

b. dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/ atau setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya. (21 Penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah Haji digantikan atau dibatalkan. SK No269192A

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

49. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5l

(1) Menteri menyampaikan laporan pertanggungiawaban keuangan Ibadah Haji kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Efisiensi ditempatkan pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji.

(3) Penempatan Dana Efisiensi pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan sslagaiman4 dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.

50. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) KBIHU wajib memiliki bimbingan dan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. tzl77 A

(4) Menteri PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara berkala.

51. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53

(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sesuai dengan standardisasi bimbingan dan pendampingan. (21 KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah yang memerlukan jasa KBIHU.

(3) Menteri melakukan pengawasan secara berkala terhadap KBIHU yang melakukan bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

52. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 54 Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU. Menteri mempublikasikan hasil akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Kementerian. (3) (4) (s)

53. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Menteri. SK No259194A

54. Ketentuan EEEIIiI=N REFUBUK INDONESIA

54. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56

(1) Dalam hal KBIHU dilibatkan melakukan pendampingan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), KBIHU dapat mengusulkan pembimbing untuk mendapatkan kuota dari Menteri. (21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l), KBIHU harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan

b. memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang dapat mengusulkan I (satu) orang pembimbing kepada Menteri.

(3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.

(4) KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan pendampingan untuk pembimbing.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing, seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

55. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 Pembukaan kantor cabang PIHK harus dilaporkan kepada Menteri melalui kantor Kementerian di kabupaten / kota setempat.

56. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 PIHK berhak mendapatkan: SK No269195A

a. pembinaan REPIIEI-IK INDOHESIA

a. pembinaan dari Menteri;

b. informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

c. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;

d. identitas Jemaah Haji;

e. penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan; f. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi;

g. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus; dan

h. kuota tambahan.

57. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A

(1) Dalam pemberian pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. kerja sama dengan pihak terkait.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan mengenai ekosistem ekonomi haji sebagaip6114 dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

58. Ketentuan SK No269196A REFUEUK INDONESIA

58. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 64 Menteri menetapkan kuota haji khusus. Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas kuota:

a. Jemaah Haji Khusus; dan

b. petugas haji khusus. Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. (3) (4) (s)

59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) Hari setelah penetapan oleh Menteri. l2l Dalam hal kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) Hari untuk:

a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kendala pelunasan;

b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;

c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan dan

e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya. SK No269197A

(3) Dalam BUK INDONESIA

(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.

(4) Menteri melaporkan pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) kepada DPR RI.

60. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) PIHK wajib:

a. memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan telah melunasi BPIH khusus; dan

b. melaporkan kepada Menteri. (21 PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.

(3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain.

(4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetqjuan Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri.

(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui penggabungan jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar tunggu tahun berikutnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

61. Ketentuan Pasal 7O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70

(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai perjanjian jemaah dengan PIHK jika:

a. porsmya SK No269198A

a. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;

b. Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau

c. Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah. (21 Pengembalian Khusus sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus, pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.

(3) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan ke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri. (41 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak proses pengajuan pembatalan.

62. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. l2l Pendaftaran haji khusus dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. (41 Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.

(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). SK No269199A

(6) Menteri PR.ESIDEH REPUBUK INDONESIA

(6) Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu dari kuota haji khusus. (71 Jemaah Haji Khusus yang menunda keberangkatan dengan alasan yang sah menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan penundaan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.

63. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 (l) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusern dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus. (21 Dokumen 5slagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paspor;

b. visa; dan

c. asuransi, untuk pelaksanaan Ibadah Haji.

64. Bagian Kesembilan Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesembilan Pembimbingan

65. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) PIHK bertanggung jawab memberikan bimbingan Ibadah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan:

a. manasik Ibadah Haji;

b. kesehatan; dan

c. perjalanan. SK No269200A

(3) Pemberian REPUBUK INDONESIA

(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pemberian bimbingan.

(4) Standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji;

b. standar kesehatan; dan

c. standar perjalanan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam Peraturan Menteri.

66. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77

(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan sampai dengan kembali ke Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dapat berkoordinasi dengan layanan kesehatan yang disedialan oleh Kementerian.

67. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8O

(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(2) PrHK REPUBUK INDONESIA (21 PIHK bertanggungiawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan Menteri.

68. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) hurufd diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan Jemaah Haji dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar Bipih Khusus.

(4) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji Khusus telah melunasi Bipih Khusus sampai dengan tiba di bandara kepulangan.

69. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikr.rt: Pasal 82

(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri. l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; SK No269202A

b. jadwal t-rlrtrEIEM REPUBIJK INDOI{ESIA

b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;

c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK;

d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat;

e. Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota; dan f. daftar Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota yang telah melunasi biaya paket Ibadah Haji Khusus namun batal berangkat.

(3) Laporan pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dilaporkan kepada Menteri paling lambat 30 Hari terhitung sejak kepulangan terakhir Jemaah Haji Khusus.

70. Bagian Kelima Belas Bab M dihapus.

71. Pasal 83 dihapus.

72. Pasal84 dihapus.

73. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau

c. melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden. 74.Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

74. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 Setiap orang yang akan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter;

e. memiliki visa serta tanda bukti akomodasi; dan f. memiliki tanda bukti transportasi bagi Jemaah Umrah yang berangkat melalui PPIU.

75. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (sahr) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tqiuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

e. memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

76. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:

a. layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah; SK No269204A

b. layanan

b. layanan kesehatan;

c. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan

e. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

77. Di antara Pasa1 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88A Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) hurufb berhak:

a. memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan Jemaah Umrah; dan

b. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

78. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94A

(1) Dalam pemberian pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Umrah dan mewujudkan ekosistem ekonomi umrah. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

b. kerja sama dengan pihak terkait. SK No269205A

(3) Kerja sama F,EPUBUK INDONESIA -4t-

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

79. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96

(5) Jemaah Umrah dan petugas umrah pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah Umrah mandiri.

(6) PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (71 Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan Peraturan Menteri.

80. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri; dan/ atau

b. ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri. SK No269206A

(2) Pelindungan tlrtrEIIItrN REFUBUK INDONESIA (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk asuransi.

(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

81. Bagian Keenam Bab VII dihapus.

82. Pasal 99 dihapus.

83. Pasal 10O dihapus.

84. Pasal 101 dihapus.

85. Pasal 102 dihapus.

86. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KELEMBAGAAN

87. Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O6A (41 Pemerintah bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(5) Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas nasional.

(6) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Kementerian. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. SK No269207A

88. Pasal 107 dihapus.

89. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 108 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A, Menteri mengoordinasikan:

a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan

e. Kepala Perwalilan Negara yang menjadi tempat transit Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Khusus, dan Jemaah Umrah. Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan. (2t

(3) Selain menteri/ pimpinan lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab Saudi.

90. Ketentuan BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT

91. Ketentuan Pasal 11O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 110

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: SK No269208A

a. penyuluhan, REPUBUK INDONESIA a. penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

b. pemberian informasi, data, dan masukan dalam perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. keterlibatan sebagai petugas dan/ atau pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah;

d. penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

e. pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

f. pelaporan dan pengaduan pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

92. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111

(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pelindungan dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No269209A

93. Ketentuan REFUSUK INDONESIA

93. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112

(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang mengenai hukum acara pidana. (21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

b. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

e. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membuat dan menandatangani berita acara;

g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

h. mengakses dokumen elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dafam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No269210A

94. Di antara REPUEUK INDONESIA

94. Di arrtara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KEADAAN LUAR BIASA DAN KONDISI DARURAT

95. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112A (l) kondisi darurat bagi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Keadaan luar biasa atau kondisi darurat meliputi:

a. bencana alam;

b. perang;

c. huru-hara;

d. pandemi; dan

e. keadaan lainnya yang mengancam keselamatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.

(3) Dalam hal keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah setelah mendapat persetqiuan DPR RL (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

96. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116 Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia. SK No2692ll A

97. Di antara rlrFITiflN REPUBLIK INDONESIA

97. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116A Setiap Orang dilarang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia.

98. Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH

99. Di antara Pasal 119 dan Pasal 12O disisipkan 12 (dua belas) pasal, yakni Pasal 119A, Pasal 1198, Pasal 119C, Pasal 119D, Pasal 119E, Pasal 119F, Pasal 119G, Pasal 119H, Pasal 119I, Pasal 119J, Pasal 119K, dan Pasal l19L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 119A

(1) Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Menteri laporan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah penyelenggaraan Ibadah Haji beralhir.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipublikasikan dalam Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119B Dalam hal hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, dan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Pasal 119C SK No269212A !rl*tfr{X REFUBUK INDONESIA Pasal 119C Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119D Pengawasan terhadap Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PIHK kepada Jemaah Haji Khusus. Pasal 119E

(1) Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri. (21 Rencana penggunaan Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR zu. Pasal 119F Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah. Pasal 119G Dalam melaksanakan fungsi pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah, Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119H Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah dilaksanakan secara terpadu dengan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 1l9I Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19C dilakukan pada saat berlangsungnya setiap tahapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119J A Pasal 119J Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119H menggunakan Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119K Hasil evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan pengenaan sanksi. Pasal 119L Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119K diatur dalam Peraturan Menteri. loO.Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. l0l.Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

102. Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No269214A PasalL22 PRES!DEN REPUBUK INDONESIA Pasal 122 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

103. Ketentuan Pasal 123 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 123

(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. (21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VII.

104. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 123A Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ a'tau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116A dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

105. Ketentuan Pasd 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124 Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. A

106. Di antara REFUBLIK INDONESIA

106. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal 127D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 127A

(1) Aset kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian. (21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.

(3) Anggaran kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi anggaran Kementerian.

(4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L27B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji;

b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan SK No269216A

c. pegawal REPUBLIK INDONESIA

c. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Ibadah Haji dan Umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l27C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji sampai dengan dibentuknya Kementerian berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 127D Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. KBIHU;

b. PIHK; dan c. PPIU, yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang- Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.

107. Di antara Pasal l3O dan Pasal 131 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 13OA, Pasal 1308, Pasal 13OC, dan Pasal 13OD sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2O23, ), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. SK No269217A Pasal 130El 1 REPUEUK INDONESIA Pasal 13OB Kementerian harus dibentuk paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Pasal 130C T\rgas, fungsi, dan kewenangan Penyelenggaracrn Ibadah Haji dan Umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian. Pasal 130D Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II Pemerintah dan DPR RI melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2 SK No269218A Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2O25 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hu\rm, ttd s :,!* * = lrjL tKi A S Djaman REPUEUK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH I. UMUM Pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam untuk beribadah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelengg€r€ran Ibadah Haji dan Umrah merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang menjadi tanggung jawab negara dan dijamin pelaksanaannya sesuai dengan amanat Pasal 28I ayat ( ) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945. Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah agar dapat dilaksanakan secara aman, nyarnzrn, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dalam implementasinya undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain Pemerintah belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, belum optimalnya pembinaan terhadap Jemaah Haji tahun berjalan dan Jemaah Haji pada urutan berikutnya, belum adanya pelindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah Haji SK No269245A Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintsh Kerajaan Arab Saudi, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan BPIH dalam hal terjadi kenaikan, serta belum ada pengaturan mengenai keberangkatan perjalanan umrah mandiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempumaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang agar Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. Dalam upaya penguatan kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibutuhkan penataan kelembagaan dan perbaikan tata kelola dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang koordinasi antar lembaga sehingga mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah dalam menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nyaman, dan tertib, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Adapun pokok perubahan dalam Undang-Undang ini meliputi penguatan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme pembahasan kuota haji, kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, visa haji nonkuota, mekanisme pembinaan, keadaan luar biasa dan kondisi darurat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mekanisme pembahasan perubahan BPIH, serta Sistem Informasi Kementerian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Ang)<a 2 Pasal 2 Hurufa Yang dimaksud dengan "asas syariat" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kewajiban ibadah bagi umat Islam yang mampu dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hurufb SK No269221A REPUBLIK INDONESIA Hurufb Yang dimaksud dengan "asas amanah" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi kepentingan jemaah. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan demi memberikan manfaat kepada jemaah. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi keselamatan jemaah. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan tertib, nyaman, dan arnan guna melindungi jemaah. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas " adalah bahwa Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para pengelolanya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara terbuka dan memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pengelolaan keuangan, dan aset. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik secara etik maupun hukum. Hurufk $K No2692224 Hurufk Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan kehati-hatian dalam menghadapi risiko dan meminimalkan kemungkinan dampak negatif yang mungkin timbul yang dapat merugikan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah ataupun mengganggu terlaksananya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kenyamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan bahwa seluruh kegiatan pelayanan bagi Jemaah Haji, termasuk proses manasik haji dapat berjalan dengan lancar dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh jemaah, petugas, dan semua pihak yang terlibat. Hurufm Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan efisiensi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan berfokus pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan serta menekankan penggunaan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang optimal, menghindari pemborosan dan inefisiensi dalam seluruh rangkaian kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hurufn Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah bahwa setiap aturan atau kebijakan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus memberikan jaminan kepastian hukum, yang memastikan bahwa Setiap Orang memahami hak dan kewajibannya serta dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf o Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan mengacu pada kemudahan akses dan ketersediaan layanan bagi seluruh Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. A Hurufp REPIJBLIK INDONESIA Huruf p Yang dimaksud dengan "asas non-diskriminasi" adalah bahwa Setiap Orang diperlakukan sama dan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, tanpa memandang latar belakang atau identitas berdasarkan karakteristik tertentu seperti suku, agama, golongan, jenis kelamin, usia, atau budayanya dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf q Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak melampaui daya dukung dan kemampuan baik dari sisi sumber daya manusia ataupun pendanaan, menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pelayanan terhadap jemaah, optimalisasi Nilai Manfaat dana haji, kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di masa depan. Huruf r Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan dan pelindungan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah termasuk prioritas pelindungan bagi jemaah dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi. Huruf s Cukup jelas. Angka 3 Pasal 3 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 4 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 5 Cukup jelas. SK No269224A Angka6 Angka 6 Pasal 6 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Yang dimaksud dengan "nomor porsi" adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitlan oleh Menteri bagi Jemaah Haji yang mendaftar. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 6A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tata kelola dam" adalah pelayanan dam atau lndgu (denda atau sembelihan) bagi Jemaah Haji dan petugas haji dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ayat (2) Cukup jelas. SK No269225A Angka8 Angka 8 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 8 Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Angka 10 Pasal 9 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Yang dimaksud dengan "DPR Rf merupakan alat kelengkapan DPR RI yang menangani bidang haji dan umrah. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. (1) Yang dimalsud dengan "DPR RI" lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (21. Pelaksanaan pembahasan dalam ketentuan ini dilakukan secara luring dan/ atau daring. (2t Cukup jelas. (3) Pengisian kuota haji tambahan untuk kuota haji reguler termasuk untuk petugas haji tambahan. (4t Cukup jelas. Angka l1 Pasal 10 Cukup jelas. Angka 12 Pasal lOA Ayat (1) Tanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji dilaksanakan oleh Menteri dengan memberikan prioritas dan perlakuan khusus pada puncak haji di Amfah, Muzdalifah, dan Mina. SK No269226A Ayat(2) -8 Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10B Cukup jelas. Angka 13 Pasal 11 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Bentuk dukungan mewujudkan ekosistem ekonomi haji antara lain:

a. optimalisasi asrama haji pada aspek kinerja pengelolaan, sumber daya manusia, dan diversifikasi usaha;

b. optimalisasi penggunaan transportasi haji baik di dalam maupun di luar waktu penyelenggaraan Ibadah Haji;

c. optimalisasi penggunaan alat kesehatan dalam negeri; dan

d. optimalisasi pengelolaan konsumsi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri. (3) Cukup jelas. (41 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 14 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 15 Dihapus. Angka18 SK No269227A REPUBUK INDONESIA Angka 18 Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masa pelunasan" adalah pembayaran yang dilakukan Jemaah Haji untuk melunasi pembayaran Bipih setelah BPIH ditetapkan oleh Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 19 Pasal 17 Dihapus. Angka 2O Pasal 18 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "visa haji nonkuota' antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda', dan visa haji mandiri. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "berangkat melalui

PIHK1 adalah warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan pelayanan dokumen transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan melalui PIHK. Huruf b Cukup jelas. SK No269228A Ayat(3) REPUBIJK INDONESIA Ayat (3) Hurufa Perjanjian tertulis dibuat antara PIHK dengan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kera.jaan Arab Saudi yang memuat hak dan kewajiban bagi para pihak. Huruf b Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 21 Pasal 2O Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Menteri. AngJra22 Pasal 21 Cukup jelas. Angka 23 Pasd22 Cukup jelas. Angka24 Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "petugas haji daerah' terdiri dari 2 (dua) orang, yakni petugas pelayanan umum dan petugas pelayanan kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 25 Pasal 24 Cukup jelas. Ang)<a26 Pasal 25 Cukup jelas. SK No269229A Angla27 Ang)<a27 Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 28 Pasal 29 Cukup jelas. Angka 29 Pasal 3O Cukup jelas. Angka 3O Pasal 32 Cukup jelas. Angka 31 Pasal 34 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 35 Cukup jelas. Angka 33 Pasal 37A Cukup jelas.

PASAL 37B

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Naskah pasal.

PASAL 38

(1) Pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji ke Arab
Saudi dilakukan oleh Menteri.
(21 Dalam pengadaan jasa transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk operator
maskapai nasional Indonesia dan maskapai nasional
Arab Saudi untuk kurun waktu tertentu dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan jasa
transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
35. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 39

(1) Menteri wajib akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar Bipih yang telah ditetapkan.

(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Malkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan pelayanan masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

(3) Penyediaan akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan akomodasi tahun sebelumnya. (41 Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269187A

36. Ketentuan REPUBUK INDONESIA

36. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 40

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan
konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi
standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu,
tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia.
(21 Penyediaan konsumsi bagi Jemaah Haji sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) dapat dilakukan
menggunakan mekanisme tahun jamak dengan
memperhatikan hasil evaluasi penyediaan konsumsi
tahun sebelumnya.
(3) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tetap dibayarkan dengan mekanisme
pembayaran setiap tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan
konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri.
37. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 41

(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(2) Pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. SK No269188A

38. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 42

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (21 huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan jemaah dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk asuransi jiwa paling sedikit sebesar Bipih. (41 Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji masuk asrarna haji embarkasi atau embarkasi- antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi-antara untuk kepulangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

39. Bagian Kelima Bab III dihapus.

40. Pasal 43 dihapus.

41. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 BPIH bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/ atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perhitungan yang akuntabel berbasis Nilai Manfaat. SK No269189A 42.Ketentuan

42. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45

(1) BPIH digunakan untuk biaya: pelayanan akomodasi; pelayanan konsumsi; pelayanan transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; dokumen perjalanan; perlengkapan Jemaah Haji; biaya hidup; pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji. (21 Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

43. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46

(1) Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada DPR RI untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji dengan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji. (21 Usu1an besaran BPIH seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah 13 Zulh[jah.

(3) Usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibahas bersama Menteri dan DPR RI. (41 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji. a. b. c. d. e. f. E, h. i. j. k. l. m SK No269190A

44. Ketenhran

44. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasd 47

(1) Persetqjuan DPR RI atas usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah usulan besaran BPIH dari Menteri diterima oleh DPR RI. (21 Persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam menetapkan besaran BPIH.

(3) Dalam hal pembahasan BPIH tidak mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran BPIH sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya.

45. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 (U Besaran BPIH ditetapkan oleh 14 (empat belas) Hari setelah besaran usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR RI. l2l Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan oleh persetqiuan dari DPR RI.

(3) Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

46. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A

(1) Dalam hal terjadi perubahan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji setelah penetapan besaran BPIH pada tahun berjalan, Menteri mengajukan usulan perubahan atas penetapan besaran BPIH untuk dibahas bersama dengan DPR RI. SK No269191A

(2) Presiden (21 etelah mendapat persetqiuan bersama dengan DpR RI.

47. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Pembayaran Setoran Jemaah meliputi dana:

a. setoran awal Bipih;

b. setoran angsuran Bipih; dan

c. setoran pelunasan Bipih. (21 Pembayaran dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri di BPS Bipih.

(3) Dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan pada hari yang sama dari rekening atas nama Menteri ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji. (41 Besaran pembayaran dana setoran Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri.

(5) Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.

48. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49A

(1) Jemaah Haji yang tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun haji berturut-turut, status Jemaah Hqii-nya:

a. digantikan oleh ahli waris; atau

b. dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/ atau setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya. (21 Penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah Haji digantikan atau dibatalkan. SK No269192A

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

49. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5l

(1) Menteri menyampaikan laporan pertanggungiawaban keuangan Ibadah Haji kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Efisiensi ditempatkan pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji.

(3) Penempatan Dana Efisiensi pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan sslagaiman4 dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.

50. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) KBIHU wajib memiliki bimbingan dan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. tzl77 A

(4) Menteri PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara berkala.

51. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53

(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sesuai dengan standardisasi bimbingan dan pendampingan. (21 KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah yang memerlukan jasa KBIHU.

(3) Menteri melakukan pengawasan secara berkala terhadap KBIHU yang melakukan bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

52. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 54 Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU. Menteri mempublikasikan hasil akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Kementerian. (3) (4) (s)

53. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Menteri. SK No259194A

54. Ketentuan EEEIIiI=N REFUBUK INDONESIA

54. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56

(1) Dalam hal KBIHU dilibatkan melakukan pendampingan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), KBIHU dapat mengusulkan pembimbing untuk mendapatkan kuota dari Menteri. (21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l), KBIHU harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan

b. memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang dapat mengusulkan I (satu) orang pembimbing kepada Menteri.

(3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.

(4) KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan pendampingan untuk pembimbing.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing, seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

55. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 Pembukaan kantor cabang PIHK harus dilaporkan kepada Menteri melalui kantor Kementerian di kabupaten / kota setempat.

56. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 PIHK berhak mendapatkan: SK No269195A

a. pembinaan REPIIEI-IK INDOHESIA

a. pembinaan dari Menteri;

b. informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

c. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;

d. identitas Jemaah Haji;

e. penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan; f. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi;

g. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus; dan

h. kuota tambahan.

57. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A

(1) Dalam pemberian pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. kerja sama dengan pihak terkait.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan mengenai ekosistem ekonomi haji sebagaip6114 dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

58. Ketentuan SK No269196A REFUEUK INDONESIA

58. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 64 Menteri menetapkan kuota haji khusus. Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas kuota:

a. Jemaah Haji Khusus; dan

b. petugas haji khusus. Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. (3) (4) (s)

59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) Hari setelah penetapan oleh Menteri. l2l Dalam hal kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) Hari untuk:

a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kendala pelunasan;

b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;

c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan dan

e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya. SK No269197A

(3) Dalam BUK INDONESIA

(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.

(4) Menteri melaporkan pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) kepada DPR RI.

60. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) PIHK wajib:

a. memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan telah melunasi BPIH khusus; dan

b. melaporkan kepada Menteri. (21 PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.

(3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain.

(4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetqjuan Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri.

(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui penggabungan jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar tunggu tahun berikutnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

61. Ketentuan Pasal 7O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70

(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai perjanjian jemaah dengan PIHK jika:

a. porsmya SK No269198A

a. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;

b. Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau

c. Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah. (21 Pengembalian Khusus sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus, pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.

(3) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan ke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri. (41 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak proses pengajuan pembatalan.

62. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. l2l Pendaftaran haji khusus dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. (41 Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.

(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). SK No269199A

(6) Menteri PR.ESIDEH REPUBUK INDONESIA

(6) Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu dari kuota haji khusus. (71 Jemaah Haji Khusus yang menunda keberangkatan dengan alasan yang sah menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan penundaan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.

63. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 (l) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusern dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus. (21 Dokumen 5slagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paspor;

b. visa; dan

c. asuransi, untuk pelaksanaan Ibadah Haji.

64. Bagian Kesembilan Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesembilan Pembimbingan

65. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) PIHK bertanggung jawab memberikan bimbingan Ibadah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan:

a. manasik Ibadah Haji;

b. kesehatan; dan

c. perjalanan. SK No269200A

(3) Pemberian REPUBUK INDONESIA

(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pemberian bimbingan.

(4) Standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji;

b. standar kesehatan; dan

c. standar perjalanan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam Peraturan Menteri.

66. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77

(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan sampai dengan kembali ke Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dapat berkoordinasi dengan layanan kesehatan yang disedialan oleh Kementerian.

67. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8O

(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(2) PrHK REPUBUK INDONESIA (21 PIHK bertanggungiawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan Menteri.

68. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) hurufd diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan Jemaah Haji dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar Bipih Khusus.

(4) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji Khusus telah melunasi Bipih Khusus sampai dengan tiba di bandara kepulangan.

69. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikr.rt: Pasal 82

(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri. l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; SK No269202A

b. jadwal t-rlrtrEIEM REPUBIJK INDOI{ESIA

b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;

c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK;

d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat;

e. Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota; dan f. daftar Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota yang telah melunasi biaya paket Ibadah Haji Khusus namun batal berangkat.

(3) Laporan pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dilaporkan kepada Menteri paling lambat 30 Hari terhitung sejak kepulangan terakhir Jemaah Haji Khusus.

70. Bagian Kelima Belas Bab M dihapus.

71. Pasal 83 dihapus.

72. Pasal84 dihapus.

73. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau

c. melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden. 74.Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

74. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 Setiap orang yang akan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter;

e. memiliki visa serta tanda bukti akomodasi; dan f. memiliki tanda bukti transportasi bagi Jemaah Umrah yang berangkat melalui PPIU.

75. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (sahr) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tqiuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

e. memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

76. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:

a. layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah; SK No269204A

b. layanan

b. layanan kesehatan;

c. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan

e. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

77. Di antara Pasa1 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88A Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) hurufb berhak:

a. memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan Jemaah Umrah; dan

b. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

78. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94A

(1) Dalam pemberian pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Umrah dan mewujudkan ekosistem ekonomi umrah. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

b. kerja sama dengan pihak terkait. SK No269205A

(3) Kerja sama F,EPUBUK INDONESIA -4t-

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

79. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96

(5) Jemaah Umrah dan petugas umrah pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah Umrah mandiri.

(6) PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (71 Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan Peraturan Menteri.

80. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri; dan/ atau

b. ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri. SK No269206A

(2) Pelindungan tlrtrEIIItrN REFUBUK INDONESIA (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk asuransi.

(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

81. Bagian Keenam Bab VII dihapus.

82. Pasal 99 dihapus.

83. Pasal 10O dihapus.

84. Pasal 101 dihapus.

85. Pasal 102 dihapus.

86. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KELEMBAGAAN

87. Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O6A (41 Pemerintah bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(5) Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas nasional.

(6) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Kementerian. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. SK No269207A

88. Pasal 107 dihapus.

89. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 108 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A, Menteri mengoordinasikan:

a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan

e. Kepala Perwalilan Negara yang menjadi tempat transit Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Khusus, dan Jemaah Umrah. Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan. (2t

(3) Selain menteri/ pimpinan lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab Saudi.

90. Ketentuan BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT

91. Ketentuan Pasal 11O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 110

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: SK No269208A

a. penyuluhan, REPUBUK INDONESIA a. penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

b. pemberian informasi, data, dan masukan dalam perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. keterlibatan sebagai petugas dan/ atau pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah;

d. penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

e. pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

f. pelaporan dan pengaduan pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

92. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111

(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pelindungan dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No269209A

93. Ketentuan REFUSUK INDONESIA

93. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112

(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang mengenai hukum acara pidana. (21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

b. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

e. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membuat dan menandatangani berita acara;

g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

h. mengakses dokumen elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dafam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No269210A

94. Di antara REPUEUK INDONESIA

94. Di arrtara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KEADAAN LUAR BIASA DAN KONDISI DARURAT

95. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112A (l) kondisi darurat bagi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Keadaan luar biasa atau kondisi darurat meliputi:

a. bencana alam;

b. perang;

c. huru-hara;

d. pandemi; dan

e. keadaan lainnya yang mengancam keselamatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.

(3) Dalam hal keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah setelah mendapat persetqiuan DPR RL (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

96. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116 Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia. SK No2692ll A

97. Di antara rlrFITiflN REPUBLIK INDONESIA

97. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116A Setiap Orang dilarang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia.

98. Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH

99. Di antara Pasal 119 dan Pasal 12O disisipkan 12 (dua belas) pasal, yakni Pasal 119A, Pasal 1198, Pasal 119C, Pasal 119D, Pasal 119E, Pasal 119F, Pasal 119G, Pasal 119H, Pasal 119I, Pasal 119J, Pasal 119K, dan Pasal l19L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 119A

(1) Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Menteri laporan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah penyelenggaraan Ibadah Haji beralhir.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipublikasikan dalam Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119B Dalam hal hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, dan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Pasal 119C SK No269212A !rl*tfr{X REFUBUK INDONESIA Pasal 119C Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119D Pengawasan terhadap Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PIHK kepada Jemaah Haji Khusus. Pasal 119E

(1) Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri. (21 Rencana penggunaan Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR zu. Pasal 119F Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah. Pasal 119G Dalam melaksanakan fungsi pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah, Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119H Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah dilaksanakan secara terpadu dengan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 1l9I Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19C dilakukan pada saat berlangsungnya setiap tahapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119J A Pasal 119J Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119H menggunakan Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119K Hasil evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan pengenaan sanksi. Pasal 119L Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119K diatur dalam Peraturan Menteri. loO.Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. l0l.Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

102. Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No269214A PasalL22 PRES!DEN REPUBUK INDONESIA Pasal 122 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

103. Ketentuan Pasal 123 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 123

(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. (21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VII.

104. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 123A Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ a'tau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116A dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

105. Ketentuan Pasd 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124 Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. A

106. Di antara REFUBLIK INDONESIA

106. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal 127D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 127A

(1) Aset kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian. (21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.

(3) Anggaran kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi anggaran Kementerian.

(4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L27B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji;

b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan SK No269216A

c. pegawal REPUBLIK INDONESIA

c. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Ibadah Haji dan Umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l27C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji sampai dengan dibentuknya Kementerian berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 127D Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. KBIHU;

b. PIHK; dan c. PPIU, yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang- Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.

107. Di antara Pasal l3O dan Pasal 131 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 13OA, Pasal 1308, Pasal 13OC, dan Pasal 13OD sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2O23, ), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. SK No269217A Pasal 130El 1 REPUEUK INDONESIA Pasal 13OB Kementerian harus dibentuk paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Pasal 130C T\rgas, fungsi, dan kewenangan Penyelenggaracrn Ibadah Haji dan Umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian. Pasal 130D Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II Pemerintah dan DPR RI melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2 SK No269218A Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2O25 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hu\rm, ttd s :,!* * = lrjL tKi A S Djaman REPUEUK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH I. UMUM Pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam untuk beribadah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelengg€r€ran Ibadah Haji dan Umrah merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang menjadi tanggung jawab negara dan dijamin pelaksanaannya sesuai dengan amanat Pasal 28I ayat ( ) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945. Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah agar dapat dilaksanakan secara aman, nyarnzrn, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dalam implementasinya undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain Pemerintah belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, belum optimalnya pembinaan terhadap Jemaah Haji tahun berjalan dan Jemaah Haji pada urutan berikutnya, belum adanya pelindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah Haji SK No269245A Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintsh Kerajaan Arab Saudi, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan BPIH dalam hal terjadi kenaikan, serta belum ada pengaturan mengenai keberangkatan perjalanan umrah mandiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempumaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang agar Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. Dalam upaya penguatan kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibutuhkan penataan kelembagaan dan perbaikan tata kelola dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang koordinasi antar lembaga sehingga mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah dalam menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nyaman, dan tertib, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Adapun pokok perubahan dalam Undang-Undang ini meliputi penguatan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme pembahasan kuota haji, kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, visa haji nonkuota, mekanisme pembinaan, keadaan luar biasa dan kondisi darurat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mekanisme pembahasan perubahan BPIH, serta Sistem Informasi Kementerian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Ang)<a 2 Pasal 2 Hurufa Yang dimaksud dengan "asas syariat" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kewajiban ibadah bagi umat Islam yang mampu dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hurufb SK No269221A REPUBLIK INDONESIA Hurufb Yang dimaksud dengan "asas amanah" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi kepentingan jemaah. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan demi memberikan manfaat kepada jemaah. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi keselamatan jemaah. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan tertib, nyaman, dan arnan guna melindungi jemaah. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas " adalah bahwa Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para pengelolanya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara terbuka dan memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pengelolaan keuangan, dan aset. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik secara etik maupun hukum. Hurufk $K No2692224 Hurufk Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan kehati-hatian dalam menghadapi risiko dan meminimalkan kemungkinan dampak negatif yang mungkin timbul yang dapat merugikan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah ataupun mengganggu terlaksananya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kenyamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan bahwa seluruh kegiatan pelayanan bagi Jemaah Haji, termasuk proses manasik haji dapat berjalan dengan lancar dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh jemaah, petugas, dan semua pihak yang terlibat. Hurufm Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan efisiensi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan berfokus pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan serta menekankan penggunaan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang optimal, menghindari pemborosan dan inefisiensi dalam seluruh rangkaian kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hurufn Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah bahwa setiap aturan atau kebijakan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus memberikan jaminan kepastian hukum, yang memastikan bahwa Setiap Orang memahami hak dan kewajibannya serta dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf o Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan mengacu pada kemudahan akses dan ketersediaan layanan bagi seluruh Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. A Hurufp REPIJBLIK INDONESIA Huruf p Yang dimaksud dengan "asas non-diskriminasi" adalah bahwa Setiap Orang diperlakukan sama dan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, tanpa memandang latar belakang atau identitas berdasarkan karakteristik tertentu seperti suku, agama, golongan, jenis kelamin, usia, atau budayanya dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf q Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak melampaui daya dukung dan kemampuan baik dari sisi sumber daya manusia ataupun pendanaan, menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pelayanan terhadap jemaah, optimalisasi Nilai Manfaat dana haji, kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di masa depan. Huruf r Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan dan pelindungan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah termasuk prioritas pelindungan bagi jemaah dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi. Huruf s Cukup jelas. Angka 3 Pasal 3 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 4 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 5 Cukup jelas. SK No269224A Angka6 Angka 6 Pasal 6 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Yang dimaksud dengan "nomor porsi" adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitlan oleh Menteri bagi Jemaah Haji yang mendaftar. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 6A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tata kelola dam" adalah pelayanan dam atau lndgu (denda atau sembelihan) bagi Jemaah Haji dan petugas haji dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ayat (2) Cukup jelas. SK No269225A Angka8 Angka 8 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 8 Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Angka 10 Pasal 9 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Yang dimaksud dengan "DPR Rf merupakan alat kelengkapan DPR RI yang menangani bidang haji dan umrah. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. (1) Yang dimalsud dengan "DPR RI" lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (21. Pelaksanaan pembahasan dalam ketentuan ini dilakukan secara luring dan/ atau daring. (2t Cukup jelas. (3) Pengisian kuota haji tambahan untuk kuota haji reguler termasuk untuk petugas haji tambahan. (4t Cukup jelas. Angka l1 Pasal 10 Cukup jelas. Angka 12 Pasal lOA Ayat (1) Tanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji dilaksanakan oleh Menteri dengan memberikan prioritas dan perlakuan khusus pada puncak haji di Amfah, Muzdalifah, dan Mina. SK No269226A Ayat(2) -8 Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10B Cukup jelas. Angka 13 Pasal 11 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Bentuk dukungan mewujudkan ekosistem ekonomi haji antara lain:

a. optimalisasi asrama haji pada aspek kinerja pengelolaan, sumber daya manusia, dan diversifikasi usaha;

b. optimalisasi penggunaan transportasi haji baik di dalam maupun di luar waktu penyelenggaraan Ibadah Haji;

c. optimalisasi penggunaan alat kesehatan dalam negeri; dan

d. optimalisasi pengelolaan konsumsi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri. (3) Cukup jelas. (41 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 14 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 15 Dihapus. Angka18 SK No269227A REPUBUK INDONESIA Angka 18 Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masa pelunasan" adalah pembayaran yang dilakukan Jemaah Haji untuk melunasi pembayaran Bipih setelah BPIH ditetapkan oleh Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 19 Pasal 17 Dihapus. Angka 2O Pasal 18 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "visa haji nonkuota' antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda', dan visa haji mandiri. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "berangkat melalui

PIHK1 adalah warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan pelayanan dokumen transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan melalui PIHK. Huruf b Cukup jelas. SK No269228A Ayat(3) REPUBIJK INDONESIA Ayat (3) Hurufa Perjanjian tertulis dibuat antara PIHK dengan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kera.jaan Arab Saudi yang memuat hak dan kewajiban bagi para pihak. Huruf b Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 21 Pasal 2O Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Menteri. AngJra22 Pasal 21 Cukup jelas. Angka 23 Pasd22 Cukup jelas. Angka24 Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "petugas haji daerah' terdiri dari 2 (dua) orang, yakni petugas pelayanan umum dan petugas pelayanan kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 25 Pasal 24 Cukup jelas. Ang)<a26 Pasal 25 Cukup jelas. SK No269229A Angla27 Ang)<a27 Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 28 Pasal 29 Cukup jelas. Angka 29 Pasal 3O Cukup jelas. Angka 3O Pasal 32 Cukup jelas. Angka 31 Pasal 34 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 35 Cukup jelas. Angka 33 Pasal 37A Cukup jelas. Pasal 37B Cukup jelas. Angka 34 Pasal 38 Cukup jelas. Angka 35 Pasal 39 Cukup jelas. SK No269230A Angka 36 -L2- Angka 36 Pasal 40 Cukup jelas. Angka 37 Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji. Hurufb Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji dan petugas haji serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan frsik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergizi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Haji. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan finansial bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan. Ayat (3) Cukup jelas. SK No269231A Angka38 REPUBUK INDONESIA Angka 38 Pasal 42 Cukup jelas. Angka 39 Dihapus. Angka 40

PASAL 43

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Naskah pasal.

PASAL 44

BPIH bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/ atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan perhitungan yang akuntabel berbasis Nilai Manfaat. SK No269189A 42.Ketentuan

42. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 45

(1) BPIH digunakan untuk biaya:
pelayanan akomodasi;
pelayanan konsumsi;
pelayanan transportasi;
pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina;
pelindungan;
pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
dokumen perjalanan;
perlengkapan Jemaah Haji;
biaya hidup;
pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab
Saudi;
pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab
Saudi; dan
pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan
Jemaah Haji.
(21 Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
43. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 46

(1) Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH kepada DPR RI untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji dengan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji. (21 Usu1an besaran BPIH seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah 13 Zulh[jah.

(3) Usulan besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibahas bersama Menteri dan DPR RI. (41 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji. a. b. c. d. e. f. E, h. i. j. k. l. m SK No269190A

44. Ketenhran

44. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 47

(1) Persetqjuan DPR RI atas usulan besaran BPIH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan
paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah usulan
besaran BPIH dari Menteri diterima oleh DPR RI.
(21 Persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar dalam menetapkan besaran
BPIH.
(3) Dalam hal pembahasan BPIH tidak mendapat
persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), besaran BPIH sama dengan besaran BPIH
tahun sebelumnya.
45. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 48

(U Besaran BPIH ditetapkan oleh 14 (empat belas) Hari setelah besaran usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR RI. l2l Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan oleh persetqiuan dari DPR RI.

(3) Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

46. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 48A

(1) Dalam hal terjadi perubahan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji setelah penetapan besaran BPIH pada tahun berjalan, Menteri mengajukan usulan perubahan atas penetapan besaran BPIH untuk dibahas bersama dengan DPR RI. SK No269191A

(2) Presiden (21 etelah mendapat persetqiuan bersama dengan DpR RI.

47. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 49

(1) Pembayaran Setoran Jemaah meliputi dana:

a. setoran awal Bipih;

b. setoran angsuran Bipih; dan

c. setoran pelunasan Bipih. (21 Pembayaran dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri di BPS Bipih.

(3) Dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan pada hari yang sama dari rekening atas nama Menteri ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji. (41 Besaran pembayaran dana setoran Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri.

(5) Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.

48. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 49A

(1) Jemaah Haji yang tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun haji berturut-turut, status Jemaah Hqii-nya:

a. digantikan oleh ahli waris; atau

b. dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/ atau setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya. (21 Penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah Haji digantikan atau dibatalkan. SK No269192A

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/ atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

49. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5l

(1) Menteri menyampaikan laporan pertanggungiawaban keuangan Ibadah Haji kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Efisiensi ditempatkan pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji.

(3) Penempatan Dana Efisiensi pada rekening di Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan sslagaiman4 dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.

50. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) KBIHU wajib memiliki bimbingan dan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. tzl77 A

(4) Menteri PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara berkala.

51. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53

(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sesuai dengan standardisasi bimbingan dan pendampingan. (21 KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah yang memerlukan jasa KBIHU.

(3) Menteri melakukan pengawasan secara berkala terhadap KBIHU yang melakukan bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

52. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 54 Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU. Menteri mempublikasikan hasil akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Kementerian. (3) (4) (s)

53. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Menteri. SK No259194A

54. Ketentuan EEEIIiI=N REFUBUK INDONESIA

54. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56

(1) Dalam hal KBIHU dilibatkan melakukan pendampingan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), KBIHU dapat mengusulkan pembimbing untuk mendapatkan kuota dari Menteri. (21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l), KBIHU harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan

b. memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang dapat mengusulkan I (satu) orang pembimbing kepada Menteri.

(3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.

(4) KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan pendampingan untuk pembimbing.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing, seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

55. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 Pembukaan kantor cabang PIHK harus dilaporkan kepada Menteri melalui kantor Kementerian di kabupaten / kota setempat.

56. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 PIHK berhak mendapatkan: SK No269195A

a. pembinaan REPIIEI-IK INDOHESIA

a. pembinaan dari Menteri;

b. informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

c. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;

d. identitas Jemaah Haji;

e. penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan; f. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi;

g. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus; dan

h. kuota tambahan.

57. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A

(1) Dalam pemberian pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. kerja sama dengan pihak terkait.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan mengenai ekosistem ekonomi haji sebagaip6114 dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

58. Ketentuan SK No269196A REFUEUK INDONESIA

58. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t Pasal 64 Menteri menetapkan kuota haji khusus. Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas kuota:

a. Jemaah Haji Khusus; dan

b. petugas haji khusus. Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. (3) (4) (s)

59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) Hari setelah penetapan oleh Menteri. l2l Dalam hal kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) Hari untuk:

a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kendala pelunasan;

b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;

c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan dan

e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya. SK No269197A

(3) Dalam BUK INDONESIA

(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.

(4) Menteri melaporkan pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) kepada DPR RI.

60. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) PIHK wajib:

a. memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan telah melunasi BPIH khusus; dan

b. melaporkan kepada Menteri. (21 PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.

(3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain.

(4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetqjuan Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri.

(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui penggabungan jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar tunggu tahun berikutnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

61. Ketentuan Pasal 7O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70

(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai perjanjian jemaah dengan PIHK jika:

a. porsmya SK No269198A

a. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;

b. Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau

c. Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah. (21 Pengembalian Khusus sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus, pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.

(3) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan ke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri. (41 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak proses pengajuan pembatalan.

62. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. l2l Pendaftaran haji khusus dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. (41 Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.

(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). SK No269199A

(6) Menteri PR.ESIDEH REPUBUK INDONESIA

(6) Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu dari kuota haji khusus. (71 Jemaah Haji Khusus yang menunda keberangkatan dengan alasan yang sah menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan penundaan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.

63. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 (l) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusern dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus. (21 Dokumen 5slagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paspor;

b. visa; dan

c. asuransi, untuk pelaksanaan Ibadah Haji.

64. Bagian Kesembilan Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesembilan Pembimbingan

65. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) PIHK bertanggung jawab memberikan bimbingan Ibadah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan:

a. manasik Ibadah Haji;

b. kesehatan; dan

c. perjalanan. SK No269200A

(3) Pemberian REPUBUK INDONESIA

(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pemberian bimbingan.

(4) Standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji;

b. standar kesehatan; dan

c. standar perjalanan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam Peraturan Menteri.

66. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77

(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan sampai dengan kembali ke Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Dalam memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dapat berkoordinasi dengan layanan kesehatan yang disedialan oleh Kementerian.

67. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8O

(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(2) PrHK REPUBUK INDONESIA (21 PIHK bertanggungiawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan Menteri.

68. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) hurufd diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi;dan/atau

b. ganti rugi. (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk:

a. asuransi; dan/atau

b. penanganan Jemaah Haji dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar Bipih Khusus.

(4) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah Haji Khusus telah melunasi Bipih Khusus sampai dengan tiba di bandara kepulangan.

69. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikr.rt: Pasal 82

(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri. l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; SK No269202A

b. jadwal t-rlrtrEIEM REPUBIJK INDOI{ESIA

b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;

c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK;

d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat;

e. Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota; dan f. daftar Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota yang telah melunasi biaya paket Ibadah Haji Khusus namun batal berangkat.

(3) Laporan pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dilaporkan kepada Menteri paling lambat 30 Hari terhitung sejak kepulangan terakhir Jemaah Haji Khusus.

70. Bagian Kelima Belas Bab M dihapus.

71. Pasal 83 dihapus.

72. Pasal84 dihapus.

73. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau

c. melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden. 74.Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

74. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 Setiap orang yang akan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter;

e. memiliki visa serta tanda bukti akomodasi; dan f. memiliki tanda bukti transportasi bagi Jemaah Umrah yang berangkat melalui PPIU.

75. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (sahr) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tqiuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

e. memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

76. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:

a. layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah; SK No269204A

b. layanan

b. layanan kesehatan;

c. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan

e. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

77. Di antara Pasa1 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88A Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) hurufb berhak:

a. memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan Jemaah Umrah; dan

b. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

78. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94A

(1) Dalam pemberian pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Umrah dan mewujudkan ekosistem ekonomi umrah. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

b. kerja sama dengan pihak terkait. SK No269205A

(3) Kerja sama F,EPUBUK INDONESIA -4t-

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

79. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96

(5) Jemaah Umrah dan petugas umrah pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah Umrah mandiri.

(6) PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (71 Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan Peraturan Menteri.

80. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri; dan/ atau

b. ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri. SK No269206A

(2) Pelindungan tlrtrEIIItrN REFUBUK INDONESIA (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk asuransi.

(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

81. Bagian Keenam Bab VII dihapus.

82. Pasal 99 dihapus.

83. Pasal 10O dihapus.

84. Pasal 101 dihapus.

85. Pasal 102 dihapus.

86. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KELEMBAGAAN

87. Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O6A (41 Pemerintah bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(5) Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas nasional.

(6) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Kementerian. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. SK No269207A

88. Pasal 107 dihapus.

89. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 108 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A, Menteri mengoordinasikan:

a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan

e. Kepala Perwalilan Negara yang menjadi tempat transit Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Khusus, dan Jemaah Umrah. Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan. (2t

(3) Selain menteri/ pimpinan lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab Saudi.

90. Ketentuan BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT

91. Ketentuan Pasal 11O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 110

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: SK No269208A

a. penyuluhan, REPUBUK INDONESIA a. penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

b. pemberian informasi, data, dan masukan dalam perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. keterlibatan sebagai petugas dan/ atau pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah;

d. penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

e. pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

f. pelaporan dan pengaduan pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

92. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111

(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pelindungan dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No269209A

93. Ketentuan REFUSUK INDONESIA

93. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112

(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang mengenai hukum acara pidana. (21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

b. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

e. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membuat dan menandatangani berita acara;

g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

h. mengakses dokumen elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dafam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No269210A

94. Di antara REPUEUK INDONESIA

94. Di arrtara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KEADAAN LUAR BIASA DAN KONDISI DARURAT

95. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112A (l) kondisi darurat bagi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Keadaan luar biasa atau kondisi darurat meliputi:

a. bencana alam;

b. perang;

c. huru-hara;

d. pandemi; dan

e. keadaan lainnya yang mengancam keselamatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.

(3) Dalam hal keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah setelah mendapat persetqiuan DPR RL (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

96. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116 Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia. SK No2692ll A

97. Di antara rlrFITiflN REPUBLIK INDONESIA

97. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116A Setiap Orang dilarang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia.

98. Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH

99. Di antara Pasal 119 dan Pasal 12O disisipkan 12 (dua belas) pasal, yakni Pasal 119A, Pasal 1198, Pasal 119C, Pasal 119D, Pasal 119E, Pasal 119F, Pasal 119G, Pasal 119H, Pasal 119I, Pasal 119J, Pasal 119K, dan Pasal l19L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 119A

(1) Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Menteri laporan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah penyelenggaraan Ibadah Haji beralhir.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipublikasikan dalam Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119B Dalam hal hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, dan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Pasal 119C SK No269212A !rl*tfr{X REFUBUK INDONESIA Pasal 119C Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119D Pengawasan terhadap Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PIHK kepada Jemaah Haji Khusus. Pasal 119E

(1) Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri. (21 Rencana penggunaan Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR zu. Pasal 119F Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah. Pasal 119G Dalam melaksanakan fungsi pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah, Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119H Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah dilaksanakan secara terpadu dengan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 1l9I Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19C dilakukan pada saat berlangsungnya setiap tahapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119J A Pasal 119J Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119H menggunakan Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119K Hasil evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan pengenaan sanksi. Pasal 119L Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119K diatur dalam Peraturan Menteri. loO.Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. l0l.Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

102. Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No269214A PasalL22 PRES!DEN REPUBUK INDONESIA Pasal 122 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

103. Ketentuan Pasal 123 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 123

(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. (21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VII.

104. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 123A Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ a'tau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116A dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

105. Ketentuan Pasd 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124 Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. A

106. Di antara REFUBLIK INDONESIA

106. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal 127D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 127A

(1) Aset kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian. (21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.

(3) Anggaran kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi anggaran Kementerian.

(4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L27B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji;

b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan SK No269216A

c. pegawal REPUBLIK INDONESIA

c. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Ibadah Haji dan Umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l27C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji sampai dengan dibentuknya Kementerian berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 127D Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. KBIHU;

b. PIHK; dan c. PPIU, yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang- Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.

107. Di antara Pasal l3O dan Pasal 131 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 13OA, Pasal 1308, Pasal 13OC, dan Pasal 13OD sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2O23, ), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. SK No269217A Pasal 130El 1 REPUEUK INDONESIA Pasal 13OB Kementerian harus dibentuk paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Pasal 130C T\rgas, fungsi, dan kewenangan Penyelenggaracrn Ibadah Haji dan Umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian. Pasal 130D Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II Pemerintah dan DPR RI melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2 SK No269218A Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2O25 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hu\rm, ttd s :,!* * = lrjL tKi A S Djaman REPUEUK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH I. UMUM Pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam untuk beribadah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelengg€r€ran Ibadah Haji dan Umrah merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang menjadi tanggung jawab negara dan dijamin pelaksanaannya sesuai dengan amanat Pasal 28I ayat ( ) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945. Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah agar dapat dilaksanakan secara aman, nyarnzrn, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dalam implementasinya undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain Pemerintah belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, belum optimalnya pembinaan terhadap Jemaah Haji tahun berjalan dan Jemaah Haji pada urutan berikutnya, belum adanya pelindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah Haji SK No269245A Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintsh Kerajaan Arab Saudi, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan BPIH dalam hal terjadi kenaikan, serta belum ada pengaturan mengenai keberangkatan perjalanan umrah mandiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempumaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang agar Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. Dalam upaya penguatan kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibutuhkan penataan kelembagaan dan perbaikan tata kelola dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang koordinasi antar lembaga sehingga mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah dalam menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nyaman, dan tertib, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Adapun pokok perubahan dalam Undang-Undang ini meliputi penguatan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme pembahasan kuota haji, kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, visa haji nonkuota, mekanisme pembinaan, keadaan luar biasa dan kondisi darurat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mekanisme pembahasan perubahan BPIH, serta Sistem Informasi Kementerian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Ang)<a 2 Pasal 2 Hurufa Yang dimaksud dengan "asas syariat" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kewajiban ibadah bagi umat Islam yang mampu dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hurufb SK No269221A REPUBLIK INDONESIA Hurufb Yang dimaksud dengan "asas amanah" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi kepentingan jemaah. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan demi memberikan manfaat kepada jemaah. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi keselamatan jemaah. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan tertib, nyaman, dan arnan guna melindungi jemaah. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas " adalah bahwa Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para pengelolanya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara terbuka dan memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pengelolaan keuangan, dan aset. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik secara etik maupun hukum. Hurufk $K No2692224 Hurufk Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan kehati-hatian dalam menghadapi risiko dan meminimalkan kemungkinan dampak negatif yang mungkin timbul yang dapat merugikan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah ataupun mengganggu terlaksananya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kenyamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan bahwa seluruh kegiatan pelayanan bagi Jemaah Haji, termasuk proses manasik haji dapat berjalan dengan lancar dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh jemaah, petugas, dan semua pihak yang terlibat. Hurufm Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan efisiensi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan berfokus pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan serta menekankan penggunaan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang optimal, menghindari pemborosan dan inefisiensi dalam seluruh rangkaian kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hurufn Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah bahwa setiap aturan atau kebijakan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus memberikan jaminan kepastian hukum, yang memastikan bahwa Setiap Orang memahami hak dan kewajibannya serta dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf o Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan mengacu pada kemudahan akses dan ketersediaan layanan bagi seluruh Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. A Hurufp REPIJBLIK INDONESIA Huruf p Yang dimaksud dengan "asas non-diskriminasi" adalah bahwa Setiap Orang diperlakukan sama dan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, tanpa memandang latar belakang atau identitas berdasarkan karakteristik tertentu seperti suku, agama, golongan, jenis kelamin, usia, atau budayanya dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf q Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak melampaui daya dukung dan kemampuan baik dari sisi sumber daya manusia ataupun pendanaan, menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pelayanan terhadap jemaah, optimalisasi Nilai Manfaat dana haji, kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di masa depan. Huruf r Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan dan pelindungan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah termasuk prioritas pelindungan bagi jemaah dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi. Huruf s Cukup jelas. Angka 3 Pasal 3 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 4 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 5 Cukup jelas. SK No269224A Angka6 Angka 6 Pasal 6 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Yang dimaksud dengan "nomor porsi" adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitlan oleh Menteri bagi Jemaah Haji yang mendaftar. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 6A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tata kelola dam" adalah pelayanan dam atau lndgu (denda atau sembelihan) bagi Jemaah Haji dan petugas haji dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ayat (2) Cukup jelas. SK No269225A Angka8 Angka 8 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 8 Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Angka 10 Pasal 9 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Yang dimaksud dengan "DPR Rf merupakan alat kelengkapan DPR RI yang menangani bidang haji dan umrah. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. (1) Yang dimalsud dengan "DPR RI" lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (21. Pelaksanaan pembahasan dalam ketentuan ini dilakukan secara luring dan/ atau daring. (2t Cukup jelas. (3) Pengisian kuota haji tambahan untuk kuota haji reguler termasuk untuk petugas haji tambahan. (4t Cukup jelas. Angka l1 Pasal 10 Cukup jelas. Angka 12 Pasal lOA Ayat (1) Tanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji dilaksanakan oleh Menteri dengan memberikan prioritas dan perlakuan khusus pada puncak haji di Amfah, Muzdalifah, dan Mina. SK No269226A Ayat(2) -8 Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10B Cukup jelas. Angka 13 Pasal 11 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Bentuk dukungan mewujudkan ekosistem ekonomi haji antara lain:

a. optimalisasi asrama haji pada aspek kinerja pengelolaan, sumber daya manusia, dan diversifikasi usaha;

b. optimalisasi penggunaan transportasi haji baik di dalam maupun di luar waktu penyelenggaraan Ibadah Haji;

c. optimalisasi penggunaan alat kesehatan dalam negeri; dan

d. optimalisasi pengelolaan konsumsi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri. (3) Cukup jelas. (41 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 14 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 15 Dihapus. Angka18 SK No269227A REPUBUK INDONESIA Angka 18 Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masa pelunasan" adalah pembayaran yang dilakukan Jemaah Haji untuk melunasi pembayaran Bipih setelah BPIH ditetapkan oleh Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 19 Pasal 17 Dihapus. Angka 2O Pasal 18 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "visa haji nonkuota' antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda', dan visa haji mandiri. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "berangkat melalui

PIHK1 adalah warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan pelayanan dokumen transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan melalui PIHK. Huruf b Cukup jelas. SK No269228A Ayat(3) REPUBIJK INDONESIA Ayat (3) Hurufa Perjanjian tertulis dibuat antara PIHK dengan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kera.jaan Arab Saudi yang memuat hak dan kewajiban bagi para pihak. Huruf b Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 21 Pasal 2O Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Menteri. AngJra22 Pasal 21 Cukup jelas. Angka 23 Pasd22 Cukup jelas. Angka24 Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "petugas haji daerah' terdiri dari 2 (dua) orang, yakni petugas pelayanan umum dan petugas pelayanan kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 25 Pasal 24 Cukup jelas. Ang)<a26 Pasal 25 Cukup jelas. SK No269229A Angla27 Ang)<a27 Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 28 Pasal 29 Cukup jelas. Angka 29 Pasal 3O Cukup jelas. Angka 3O Pasal 32 Cukup jelas. Angka 31 Pasal 34 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 35 Cukup jelas. Angka 33 Pasal 37A Cukup jelas. Pasal 37B Cukup jelas. Angka 34 Pasal 38 Cukup jelas. Angka 35 Pasal 39 Cukup jelas. SK No269230A Angka 36 -L2- Angka 36 Pasal 40 Cukup jelas. Angka 37 Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji. Hurufb Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji dan petugas haji serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan frsik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergizi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Haji. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan finansial bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan. Ayat (3) Cukup jelas. SK No269231A Angka38 REPUBUK INDONESIA Angka 38 Pasal 42 Cukup jelas. Angka 39 Dihapus. Angka 40 Pasal 43 Dihapus. Angka 41 Pasal 44 Dana Efisiensi dapat digunakan sebagai sumber BPIH setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Andk^42 Pasal 45 Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "pelindungan" ar:tara lain asuransi jiwa dan kecelakaan di Indonesia dan asuransi kesehatan di Arab Saudi. Hurufg Cukup jelas. Hurufh Yang dimaksud dengan odokumen perjalanan" antara lain pelayanan paspor dan visa. HurufiYang dimaksud dengan "perlengkapan Jemaah Haji" antara lain gelang dan pengiriman koper dari provinsi ke kabupaten/kota. Hurufj Cukup jelas. Hurufk SK No269232A REPUBIIK INDONESIA -L4- Hurufk Cukup jelas. Hurufl Cukup jelas. Hurufm Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 43 Pasal 46 Ayat (1) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (21 Yang dimaksud dengan "13 Zulhijah" adaTah nafar tsani. Ayat (3) Lihat penjelasan angka 9 pasal 8 ayat (2). Ayat (4) Cukup jelas. Arrdka 44 Pasal 47 Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 45 Pasal 48 Ayat (l) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (2) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (3) Cukup jelas. Angka 46 Pasal 48A Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Fn{ra 47 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 48 Pasal 49A Cukup jelas. A Angka49 REPIJEUK INDONESIA _15_ Angka 49

PASAL 51

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Naskah pasal.

PASAL 52

(1) KBIHU wajib memiliki bimbingan dan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. tzl77 A

(4) Menteri PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara berkala.

51. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 53

(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan
Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sesuai dengan
standardisasi bimbingan dan pendampingan.
(21 KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan
kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah yang
memerlukan jasa KBIHU.
(3) Menteri melakukan pengawasan secara berkala
terhadap KBIHU yang melakukan bimbingan dan
pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
52. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1)
l2t

PASAL 54

Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas
pelayanan KBIHU.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.
Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU.
Menteri mempublikasikan hasil akreditasi KBIHU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
masyarakat melalui Sistem Informasi Kementerian.
(3)
(4)
(s)
53. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Menteri. SK No259194A

54. Ketentuan EEEIIiI=N REFUBUK INDONESIA

54. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 56

(1) Dalam hal KBIHU dilibatkan melakukan
pendampingan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (2), KBIHU dapat mengusulkan
pembimbing untuk mendapatkan kuota dari Menteri.
(21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), KBIHU harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi
dan memenuhi standar pembimbing; dan
b. memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 151
(seratus lima puluh satu) orang dapat
mengusulkan I (satu) orang pembimbing kepada
Menteri.
(3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji
paling sedikit 151 (seratus lima puluh satu) orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, KBIHU
dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk
mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing.
(4) KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan
pendampingan untuk pembimbing.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing,
seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan
KBIHU sebagaimana dimalsud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
55. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 60

Pembukaan kantor cabang PIHK harus dilaporkan
kepada Menteri melalui kantor Kementerian di
kabupaten / kota setempat.
56. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 62

PIHK berhak mendapatkan: SK No269195A

a. pembinaan REPIIEI-IK INDOHESIA

a. pembinaan dari Menteri;

b. informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

c. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;

d. identitas Jemaah Haji;

e. penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan; f. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi;

g. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus; dan

h. kuota tambahan.

57. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 63A

(1) Dalam pemberian pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

b. kerja sama dengan pihak terkait.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan mengenai ekosistem ekonomi haji sebagaip6114 dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

58. Ketentuan SK No269196A REFUEUK INDONESIA

58. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) l2t

PASAL 64

Menteri menetapkan kuota haji khusus.
Kuota haji khusus ditetapkan 8% (delapan persen)
dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 terdiri atas kuota:
a. Jemaah Haji Khusus; dan
b. petugas haji khusus.
Pengisian kuota haji khusus dilakukan secara
bertanggung jawab sesuai urutan pendaftaran secara
nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.
(3)
(4)
(s)
59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 65

(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) Hari setelah penetapan oleh Menteri. l2l Dalam hal kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) Hari untuk:

a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kendala pelunasan;

b. pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;

c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan dan

e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya. SK No269197A

(3) Dalam BUK INDONESIA

(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pengisian sisa kuota diperpanjang dan diperuntukkan bagi jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan kuota terpenuhi.

(4) Menteri melaporkan pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) kepada DPR RI.

60. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 67

(1) PIHK wajib:
a. memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang
terdaftar dan telah melunasi BPIH khusus; dan
b. melaporkan kepada Menteri.
(21 PIHK wajib memberangkatkan paling sedikit
45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus.
(3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat
puluh lima) Jemaah Haji Khusus, PIHK wajib
menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain.
(4) Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetqjuan
Jemaah Haji Khusus yang dibuktikan dengan surat
persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri.
(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui
penggabungan jemaah sebagaimana dimaksud pada
ayat (41, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar
tunggu tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan
Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
61. Ketentuan Pasal 7O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 70

(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS Bipih Khusus dikembalikan sesuai perjanjian jemaah dengan PIHK jika:

a. porsmya SK No269198A

a. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;

b. Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau

c. Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah. (21 Pengembalian Khusus sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus, pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.

(3) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan ke sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri. (41 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak proses pengajuan pembatalan.

62. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 73

(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. l2l Pendaftaran haji khusus dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Sistem Informasi Kementerian.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. (41 Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.

(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). SK No269199A

(6) Menteri PR.ESIDEH REPUBUK INDONESIA

(6) Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu dari kuota haji khusus. (71 Jemaah Haji Khusus yang menunda keberangkatan dengan alasan yang sah menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan penundaan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.

63. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 75

(l) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusern
dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus.
(21 Dokumen 5slagaimsn4 dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. paspor;
b. visa; dan
c. asuransi,
untuk pelaksanaan Ibadah Haji.
64. Bagian Kesembilan Bab VI diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kesembilan
Pembimbingan
65. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 76

Bagian Kesembilan - Pembimbingan
(1) PIHK bertanggung jawab memberikan bimbingan Ibadah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan:

a. manasik Ibadah Haji;

b. kesehatan; dan

c. perjalanan. SK No269200A

(3) Pemberian REPUBUK INDONESIA

(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pemberian bimbingan.

(4) Standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. standar manasik Ibadah Haji;

b. standar kesehatan; dan

c. standar perjalanan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam Peraturan Menteri.

66. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 77

Bagian Kesembilan - Pembimbingan
(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan
kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan
sampai dengan kembali ke Indonesia.
(21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan
kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(3) Dalam memberikan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dapat
berkoordinasi dengan layanan kesehatan yang
disedialan oleh Kementerian.
67. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 80

Bagian Kesembilan - Pembimbingan
(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

(2) PrHK REPUBUK INDONESIA (21 PIHK bertanggungiawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji.

(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan Menteri.

68. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 81

Bagian Kesembilan - Pembimbingan
(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (1) hurufd diberikan dalam bentuk:
a. kompensasi;dan/atau
b. ganti rugi.
(21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (1)
huruf e diberikan dalam bentuk:
a. asuransi; dan/atau
b. penanganan Jemaah Haji dan petugas haji sakit
setelah melaksanakan Ibadah Haji.
(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar
Bipih Khusus.
(4) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah
Haji Khusus telah melunasi Bipih Khusus sampai
dengan tiba di bandara kepulangan.
69. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikr.rt:

PASAL 82

Bagian Kesembilan - Pembimbingan
(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri. l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; SK No269202A

b. jadwal t-rlrtrEIEM REPUBIJK INDOI{ESIA

b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;

c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK;

d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat;

e. Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota; dan f. daftar Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota yang telah melunasi biaya paket Ibadah Haji Khusus namun batal berangkat.

(3) Laporan pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dilaporkan kepada Menteri paling lambat 30 Hari terhitung sejak kepulangan terakhir Jemaah Haji Khusus.

70. Bagian Kelima Belas Bab M dihapus.

71. Pasal 83 dihapus.

72. Pasal84 dihapus.

73. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau

c. melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden. 74.Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

74. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 Setiap orang yang akan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter;

e. memiliki visa serta tanda bukti akomodasi; dan f. memiliki tanda bukti transportasi bagi Jemaah Umrah yang berangkat melalui PPIU.

75. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (sahr) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tqiuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

e. memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

76. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:

a. layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah; SK No269204A

b. layanan

b. layanan kesehatan;

c. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan

e. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

77. Di antara Pasa1 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88A Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) hurufb berhak:

a. memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan Jemaah Umrah; dan

b. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

78. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94A

(1) Dalam pemberian pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Umrah dan mewujudkan ekosistem ekonomi umrah. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

b. kerja sama dengan pihak terkait. SK No269205A

(3) Kerja sama F,EPUBUK INDONESIA -4t-

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

79. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96

(5) Jemaah Umrah dan petugas umrah pelindungan:

a. warga negara Indonesia di luar negeri;

b. hukum;

c. keamanan;

d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan

e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah Umrah mandiri.

(6) PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (71 Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan Peraturan Menteri.

80. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97

(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri; dan/ atau

b. ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri. SK No269206A

(2) Pelindungan tlrtrEIIItrN REFUBUK INDONESIA (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk asuransi.

(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

81. Bagian Keenam Bab VII dihapus.

82. Pasal 99 dihapus.

83. Pasal 10O dihapus.

84. Pasal 101 dihapus.

85. Pasal 102 dihapus.

86. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KELEMBAGAAN

87. Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O6A (41 Pemerintah bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(5) Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas nasional.

(6) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Kementerian. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. SK No269207A

88. Pasal 107 dihapus.

89. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 108 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A, Menteri mengoordinasikan:

a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan

e. Kepala Perwalilan Negara yang menjadi tempat transit Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Khusus, dan Jemaah Umrah. Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan. (2t

(3) Selain menteri/ pimpinan lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab Saudi.

90. Ketentuan BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT

91. Ketentuan Pasal 11O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 110

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: SK No269208A

a. penyuluhan, REPUBUK INDONESIA a. penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

b. pemberian informasi, data, dan masukan dalam perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. keterlibatan sebagai petugas dan/ atau pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah;

d. penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

e. pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

f. pelaporan dan pengaduan pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

92. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111

(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pelindungan dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No269209A

93. Ketentuan REFUSUK INDONESIA

93. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112

(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang mengenai hukum acara pidana. (21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

b. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

e. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membuat dan menandatangani berita acara;

g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

h. mengakses dokumen elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dafam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No269210A

94. Di antara REPUEUK INDONESIA

94. Di arrtara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KEADAAN LUAR BIASA DAN KONDISI DARURAT

95. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112A (l) kondisi darurat bagi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Keadaan luar biasa atau kondisi darurat meliputi:

a. bencana alam;

b. perang;

c. huru-hara;

d. pandemi; dan

e. keadaan lainnya yang mengancam keselamatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.

(3) Dalam hal keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah setelah mendapat persetqiuan DPR RL (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

96. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116 Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia. SK No2692ll A

97. Di antara rlrFITiflN REPUBLIK INDONESIA

97. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116A Setiap Orang dilarang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia.

98. Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH

99. Di antara Pasal 119 dan Pasal 12O disisipkan 12 (dua belas) pasal, yakni Pasal 119A, Pasal 1198, Pasal 119C, Pasal 119D, Pasal 119E, Pasal 119F, Pasal 119G, Pasal 119H, Pasal 119I, Pasal 119J, Pasal 119K, dan Pasal l19L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 119A

(1) Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Menteri laporan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah penyelenggaraan Ibadah Haji beralhir.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipublikasikan dalam Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119B Dalam hal hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, dan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Pasal 119C SK No269212A !rl*tfr{X REFUBUK INDONESIA Pasal 119C Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119D Pengawasan terhadap Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PIHK kepada Jemaah Haji Khusus. Pasal 119E

(1) Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri. (21 Rencana penggunaan Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR zu. Pasal 119F Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah. Pasal 119G Dalam melaksanakan fungsi pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah, Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119H Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah dilaksanakan secara terpadu dengan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 1l9I Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19C dilakukan pada saat berlangsungnya setiap tahapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119J A Pasal 119J Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119H menggunakan Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119K Hasil evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan pengenaan sanksi. Pasal 119L Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119K diatur dalam Peraturan Menteri. loO.Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. l0l.Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

102. Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No269214A PasalL22 PRES!DEN REPUBUK INDONESIA Pasal 122 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

103. Ketentuan Pasal 123 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 123

(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. (21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VII.

104. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 123A Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ a'tau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116A dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

105. Ketentuan Pasd 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124 Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. A

106. Di antara REFUBLIK INDONESIA

106. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal 127D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 127A

(1) Aset kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian. (21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.

(3) Anggaran kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi anggaran Kementerian.

(4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L27B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji;

b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan SK No269216A

c. pegawal REPUBLIK INDONESIA

c. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Ibadah Haji dan Umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l27C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji sampai dengan dibentuknya Kementerian berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 127D Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. KBIHU;

b. PIHK; dan c. PPIU, yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang- Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.

107. Di antara Pasal l3O dan Pasal 131 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 13OA, Pasal 1308, Pasal 13OC, dan Pasal 13OD sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2O23, ), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. SK No269217A Pasal 130El 1 REPUEUK INDONESIA Pasal 13OB Kementerian harus dibentuk paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Pasal 130C T\rgas, fungsi, dan kewenangan Penyelenggaracrn Ibadah Haji dan Umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian. Pasal 130D Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II Pemerintah dan DPR RI melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2 SK No269218A Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2O25 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hu\rm, ttd s :,!* * = lrjL tKi A S Djaman REPUEUK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH I. UMUM Pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam untuk beribadah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelengg€r€ran Ibadah Haji dan Umrah merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang menjadi tanggung jawab negara dan dijamin pelaksanaannya sesuai dengan amanat Pasal 28I ayat ( ) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945. Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah agar dapat dilaksanakan secara aman, nyarnzrn, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dalam implementasinya undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain Pemerintah belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, belum optimalnya pembinaan terhadap Jemaah Haji tahun berjalan dan Jemaah Haji pada urutan berikutnya, belum adanya pelindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah Haji SK No269245A Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintsh Kerajaan Arab Saudi, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan BPIH dalam hal terjadi kenaikan, serta belum ada pengaturan mengenai keberangkatan perjalanan umrah mandiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempumaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang agar Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. Dalam upaya penguatan kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibutuhkan penataan kelembagaan dan perbaikan tata kelola dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang koordinasi antar lembaga sehingga mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah dalam menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nyaman, dan tertib, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Adapun pokok perubahan dalam Undang-Undang ini meliputi penguatan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme pembahasan kuota haji, kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, visa haji nonkuota, mekanisme pembinaan, keadaan luar biasa dan kondisi darurat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mekanisme pembahasan perubahan BPIH, serta Sistem Informasi Kementerian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Ang)<a 2 Pasal 2 Hurufa Yang dimaksud dengan "asas syariat" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kewajiban ibadah bagi umat Islam yang mampu dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hurufb SK No269221A REPUBLIK INDONESIA Hurufb Yang dimaksud dengan "asas amanah" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi kepentingan jemaah. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan demi memberikan manfaat kepada jemaah. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi keselamatan jemaah. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan tertib, nyaman, dan arnan guna melindungi jemaah. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas " adalah bahwa Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para pengelolanya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara terbuka dan memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pengelolaan keuangan, dan aset. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik secara etik maupun hukum. Hurufk $K No2692224 Hurufk Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan kehati-hatian dalam menghadapi risiko dan meminimalkan kemungkinan dampak negatif yang mungkin timbul yang dapat merugikan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah ataupun mengganggu terlaksananya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kenyamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan bahwa seluruh kegiatan pelayanan bagi Jemaah Haji, termasuk proses manasik haji dapat berjalan dengan lancar dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh jemaah, petugas, dan semua pihak yang terlibat. Hurufm Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan efisiensi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan berfokus pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan serta menekankan penggunaan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang optimal, menghindari pemborosan dan inefisiensi dalam seluruh rangkaian kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hurufn Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah bahwa setiap aturan atau kebijakan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus memberikan jaminan kepastian hukum, yang memastikan bahwa Setiap Orang memahami hak dan kewajibannya serta dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf o Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan mengacu pada kemudahan akses dan ketersediaan layanan bagi seluruh Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. A Hurufp REPIJBLIK INDONESIA Huruf p Yang dimaksud dengan "asas non-diskriminasi" adalah bahwa Setiap Orang diperlakukan sama dan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, tanpa memandang latar belakang atau identitas berdasarkan karakteristik tertentu seperti suku, agama, golongan, jenis kelamin, usia, atau budayanya dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf q Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak melampaui daya dukung dan kemampuan baik dari sisi sumber daya manusia ataupun pendanaan, menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pelayanan terhadap jemaah, optimalisasi Nilai Manfaat dana haji, kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di masa depan. Huruf r Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan dan pelindungan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah termasuk prioritas pelindungan bagi jemaah dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi. Huruf s Cukup jelas. Angka 3 Pasal 3 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 4 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 5 Cukup jelas. SK No269224A Angka6 Angka 6 Pasal 6 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Yang dimaksud dengan "nomor porsi" adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitlan oleh Menteri bagi Jemaah Haji yang mendaftar. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 6A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tata kelola dam" adalah pelayanan dam atau lndgu (denda atau sembelihan) bagi Jemaah Haji dan petugas haji dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ayat (2) Cukup jelas. SK No269225A Angka8 Angka 8 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 8 Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Angka 10 Pasal 9 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Yang dimaksud dengan "DPR Rf merupakan alat kelengkapan DPR RI yang menangani bidang haji dan umrah. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. (1) Yang dimalsud dengan "DPR RI" lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (21. Pelaksanaan pembahasan dalam ketentuan ini dilakukan secara luring dan/ atau daring. (2t Cukup jelas. (3) Pengisian kuota haji tambahan untuk kuota haji reguler termasuk untuk petugas haji tambahan. (4t Cukup jelas. Angka l1 Pasal 10 Cukup jelas. Angka 12 Pasal lOA Ayat (1) Tanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji dilaksanakan oleh Menteri dengan memberikan prioritas dan perlakuan khusus pada puncak haji di Amfah, Muzdalifah, dan Mina. SK No269226A Ayat(2) -8 Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10B Cukup jelas. Angka 13 Pasal 11 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Bentuk dukungan mewujudkan ekosistem ekonomi haji antara lain:

a. optimalisasi asrama haji pada aspek kinerja pengelolaan, sumber daya manusia, dan diversifikasi usaha;

b. optimalisasi penggunaan transportasi haji baik di dalam maupun di luar waktu penyelenggaraan Ibadah Haji;

c. optimalisasi penggunaan alat kesehatan dalam negeri; dan

d. optimalisasi pengelolaan konsumsi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri. (3) Cukup jelas. (41 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 14 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 15 Dihapus. Angka18 SK No269227A REPUBUK INDONESIA Angka 18 Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masa pelunasan" adalah pembayaran yang dilakukan Jemaah Haji untuk melunasi pembayaran Bipih setelah BPIH ditetapkan oleh Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 19 Pasal 17 Dihapus. Angka 2O Pasal 18 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "visa haji nonkuota' antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda', dan visa haji mandiri. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "berangkat melalui

PIHK1 adalah warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan pelayanan dokumen transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan melalui PIHK. Huruf b Cukup jelas. SK No269228A Ayat(3) REPUBIJK INDONESIA Ayat (3) Hurufa Perjanjian tertulis dibuat antara PIHK dengan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kera.jaan Arab Saudi yang memuat hak dan kewajiban bagi para pihak. Huruf b Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 21 Pasal 2O Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Menteri. AngJra22 Pasal 21 Cukup jelas. Angka 23 Pasd22 Cukup jelas. Angka24 Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "petugas haji daerah' terdiri dari 2 (dua) orang, yakni petugas pelayanan umum dan petugas pelayanan kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 25 Pasal 24 Cukup jelas. Ang)<a26 Pasal 25 Cukup jelas. SK No269229A Angla27 Ang)<a27 Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 28 Pasal 29 Cukup jelas. Angka 29 Pasal 3O Cukup jelas. Angka 3O Pasal 32 Cukup jelas. Angka 31 Pasal 34 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 35 Cukup jelas. Angka 33 Pasal 37A Cukup jelas. Pasal 37B Cukup jelas. Angka 34 Pasal 38 Cukup jelas. Angka 35 Pasal 39 Cukup jelas. SK No269230A Angka 36 -L2- Angka 36 Pasal 40 Cukup jelas. Angka 37 Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji. Hurufb Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji dan petugas haji serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan frsik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergizi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Haji. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan finansial bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan. Ayat (3) Cukup jelas. SK No269231A Angka38 REPUBUK INDONESIA Angka 38 Pasal 42 Cukup jelas. Angka 39 Dihapus. Angka 40 Pasal 43 Dihapus. Angka 41 Pasal 44 Dana Efisiensi dapat digunakan sebagai sumber BPIH setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Andk^42 Pasal 45 Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "pelindungan" ar:tara lain asuransi jiwa dan kecelakaan di Indonesia dan asuransi kesehatan di Arab Saudi. Hurufg Cukup jelas. Hurufh Yang dimaksud dengan odokumen perjalanan" antara lain pelayanan paspor dan visa. HurufiYang dimaksud dengan "perlengkapan Jemaah Haji" antara lain gelang dan pengiriman koper dari provinsi ke kabupaten/kota. Hurufj Cukup jelas. Hurufk SK No269232A REPUBIIK INDONESIA -L4- Hurufk Cukup jelas. Hurufl Cukup jelas. Hurufm Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 43 Pasal 46 Ayat (1) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (21 Yang dimaksud dengan "13 Zulhijah" adaTah nafar tsani. Ayat (3) Lihat penjelasan angka 9 pasal 8 ayat (2). Ayat (4) Cukup jelas. Arrdka 44 Pasal 47 Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 45 Pasal 48 Ayat (l) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (2) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (3) Cukup jelas. Angka 46 Pasal 48A Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Fn{ra 47 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 48 Pasal 49A Cukup jelas. A Angka49 REPIJEUK INDONESIA _15_ Angka 49 Pasal 51 Ayat (1) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 50 Pasal 52 Cukup jelas. Angka 51 Pasal 53 Cukup jelas. Angka 52 Pasal 54 Cukup jelas. Angka 53 Pasal 55 Cukup jelas. Angka 54 Pasal 56 Cukup jelas. Angka 55 Pasal 6O Cukup jelas. Angka 56 Pasal 62 Cukup jelas. Angka 57 Pasal 63A Ayat (1) Lihat penjelasan angka 13 Pasal ll ayat(2). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) SK No269234A REPUELIK INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 58 Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 Yang dimaksud dengan "kuota haji Indonesia" adalah kuota haji aktual hasil dari keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 59 Pasal 65 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan Angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 6O Pasal 67 Cukup jelas. Angka 61 Pasal 70 Cukup jelas. Angka62 Pasal 73 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No269235A Ayat(3) Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat REPUBUK INDONESIA (3) Cukup jelas. (4t Cukup jelas. (s) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perubahan kebijakan yang terjadi di Arab Saudi. (6) Cukup jelas. (7t Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah kondisi Jemaah Haji Khusus dalam keadaan sakit, hamil, atau menunggu mahram. (8) Cukup jelas. Ayat Angka 63 Pasal 75 Cukup je1as. Andka64 Cukup jelas. Angka 65 Pasal 76 Cukup jelas. Angka 66 Pasd77 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Standar pelayanan kesehatan mempertimbangkan pada standar kesehatan organisasi kesehatan dunia. Ayat (3) Cukup jelas. SK No269236A Angl<a67 REPUBUK INDONESIA _18_ Arrdna 67 Pasal 80 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyele saian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji Khusus menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji Khusus. Hurufb Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus, jaminan pengembalian kerugian jemaah yang gagal berangkat, dan/ atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan Jemaah Haji Khusus. Hurufd Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian berg1zi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Haji Khusus. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan Iinansial bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk men€u-rggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No2692374 Angka68 REPUBUK INDONESIA Angka 68 Pasal 81 Cukup jelas. Angka 69 Pasal 82 Cukup jelas. Angka 70 Dihapus. Angka 7l

PASAL 83

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Dihapus.
Angl<a72

PASAL 84

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Naskah pasal.

PASAL 86

Bagian Kesembilan - Pembimbingan
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;

b. secara mandiri; atau

c. melalui Menteri.

(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden. 74.Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

74. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 87

Bagian Kesembilan - Pembimbingan
Setiap orang yang akan
Ibadah Umrah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a
harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat
6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;
c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah
jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya
d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
e. memiliki visa serta tanda bukti akomodasi; dan
f.
memiliki tanda bukti transportasi bagi Jemaah
Umrah yang berangkat melalui PPIU.
75. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (sahr) pasal,
yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 87A

Bagian Kesembilan - Pembimbingan
Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b
harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat
6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;
c. memiliki tiket pesawat tqiuan Arab Saudi yang sudah
jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
e. memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket
layanan dari penyedia layanan melalui Sistem
Informasi Kementerian.
76. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 88

Bagian Kesembilan - Pembimbingan
Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:

a. layanan bimbingan Ibadah Umrah dari petugas umrah; SK No269204A

b. layanan

b. layanan kesehatan;

c. kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan

e. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

77. Di antara Pasa1 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 88A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 88A

Bagian Kesembilan - Pembimbingan
Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (1) hurufb berhak:
a. memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian
tertulis yang disepakati antara penyedia layanan
dengan Jemaah Umrah; dan
b. melaporkan kekurangan dalam pelayanan
penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
78. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 94A

Bagian Kesembilan - Pembimbingan
(1) Dalam pemberian pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Umrah dan mewujudkan ekosistem ekonomi umrah. (21 Perwujudan ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri melalui:

a. pembentukan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

b. kerja sama dengan pihak terkait. SK No269205A

(3) Kerja sama F,EPUBUK INDONESIA -4t-

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilaksanakan dengan menggunakan layanan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

79. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 96

Bagian Kesembilan - Pembimbingan
(5) Jemaah Umrah dan petugas umrah
pelindungan:
a. warga negara Indonesia di luar negeri;
b. hukum;
c. keamanan;
d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi
kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan
e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah
Umrah mandiri.
(6) PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan
kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1)
sebelum keberangkatan, selama berada di Arab
Saudi, dan setelah tiba di Indonesia.
(71 Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan
oleh PPIU sesuai dengan Peraturan Menteri.
80. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 97

Bagian Kesembilan - Pembimbingan
(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:

a. kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri; dan/ atau

b. ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri. SK No269206A

(2) Pelindungan tlrtrEIIItrN REFUBUK INDONESIA (21 Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk asuransi.

(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

81. Bagian Keenam Bab VII dihapus.

82. Pasal 99 dihapus.

83. Pasal 10O dihapus.

84. Pasal 101 dihapus.

85. Pasal 102 dihapus.

86. Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KELEMBAGAAN

87. Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O6A (41 Pemerintah bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(5) Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas nasional.

(6) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Kementerian. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. SK No269207A

88. Pasal 107 dihapus.

89. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 108 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A, Menteri mengoordinasikan:

a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan

e. Kepala Perwalilan Negara yang menjadi tempat transit Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Khusus, dan Jemaah Umrah. Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan. (2t

(3) Selain menteri/ pimpinan lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab Saudi.

90. Ketentuan BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT

91. Ketentuan Pasal 11O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 110

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: SK No269208A

a. penyuluhan, REPUBUK INDONESIA a. penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

b. pemberian informasi, data, dan masukan dalam perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. keterlibatan sebagai petugas dan/ atau pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah;

d. penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

e. pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

f. pelaporan dan pengaduan pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

92. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111

(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pelindungan dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No269209A

93. Ketentuan REFUSUK INDONESIA

93. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112

(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang mengenai hukum acara pidana. (21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

b. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

e. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membuat dan menandatangani berita acara;

g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

h. mengakses dokumen elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dafam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No269210A

94. Di antara REPUEUK INDONESIA

94. Di arrtara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KEADAAN LUAR BIASA DAN KONDISI DARURAT

95. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112A (l) kondisi darurat bagi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Keadaan luar biasa atau kondisi darurat meliputi:

a. bencana alam;

b. perang;

c. huru-hara;

d. pandemi; dan

e. keadaan lainnya yang mengancam keselamatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.

(3) Dalam hal keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah setelah mendapat persetqiuan DPR RL (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

96. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116 Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia. SK No2692ll A

97. Di antara rlrFITiflN REPUBLIK INDONESIA

97. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116A Setiap Orang dilarang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia.

98. Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH

99. Di antara Pasal 119 dan Pasal 12O disisipkan 12 (dua belas) pasal, yakni Pasal 119A, Pasal 1198, Pasal 119C, Pasal 119D, Pasal 119E, Pasal 119F, Pasal 119G, Pasal 119H, Pasal 119I, Pasal 119J, Pasal 119K, dan Pasal l19L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 119A

(1) Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Menteri laporan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah penyelenggaraan Ibadah Haji beralhir.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipublikasikan dalam Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119B Dalam hal hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, dan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Pasal 119C SK No269212A !rl*tfr{X REFUBUK INDONESIA Pasal 119C Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119D Pengawasan terhadap Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PIHK kepada Jemaah Haji Khusus. Pasal 119E

(1) Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri. (21 Rencana penggunaan Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR zu. Pasal 119F Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah. Pasal 119G Dalam melaksanakan fungsi pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah, Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119H Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah dilaksanakan secara terpadu dengan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 1l9I Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19C dilakukan pada saat berlangsungnya setiap tahapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah. Pasal 119J A Pasal 119J Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119H menggunakan Sistem Informasi Kementerian. Pasal 119K Hasil evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan pengenaan sanksi. Pasal 119L Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119K diatur dalam Peraturan Menteri. loO.Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. l0l.Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

102. Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No269214A PasalL22 PRES!DEN REPUBUK INDONESIA Pasal 122 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

103. Ketentuan Pasal 123 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 123

(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. (21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VII.

104. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 123A Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ a'tau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116A dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

105. Ketentuan Pasd 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124 Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. A

106. Di antara REFUBLIK INDONESIA

106. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal 127D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 127A

(1) Aset kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian. (21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.

(3) Anggaran kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi anggaran Kementerian.

(4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L27B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji;

b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan SK No269216A

c. pegawal REPUBLIK INDONESIA

c. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Ibadah Haji dan Umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l27C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji sampai dengan dibentuknya Kementerian berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 127D Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. KBIHU;

b. PIHK; dan c. PPIU, yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang- Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.

107. Di antara Pasal l3O dan Pasal 131 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 13OA, Pasal 1308, Pasal 13OC, dan Pasal 13OD sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2O23, ), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. SK No269217A Pasal 130El 1 REPUEUK INDONESIA Pasal 13OB Kementerian harus dibentuk paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Pasal 130C T\rgas, fungsi, dan kewenangan Penyelenggaracrn Ibadah Haji dan Umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian. Pasal 130D Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II Pemerintah dan DPR RI melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2 SK No269218A Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2O25 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hu\rm, ttd s :,!* * = lrjL tKi A S Djaman REPUEUK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH I. UMUM Pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam untuk beribadah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelengg€r€ran Ibadah Haji dan Umrah merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang menjadi tanggung jawab negara dan dijamin pelaksanaannya sesuai dengan amanat Pasal 28I ayat ( ) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945. Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah agar dapat dilaksanakan secara aman, nyarnzrn, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dalam implementasinya undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain Pemerintah belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, belum optimalnya pembinaan terhadap Jemaah Haji tahun berjalan dan Jemaah Haji pada urutan berikutnya, belum adanya pelindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah Haji SK No269245A Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintsh Kerajaan Arab Saudi, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan BPIH dalam hal terjadi kenaikan, serta belum ada pengaturan mengenai keberangkatan perjalanan umrah mandiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempumaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang agar Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. Dalam upaya penguatan kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibutuhkan penataan kelembagaan dan perbaikan tata kelola dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang koordinasi antar lembaga sehingga mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah dalam menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nyaman, dan tertib, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Adapun pokok perubahan dalam Undang-Undang ini meliputi penguatan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme pembahasan kuota haji, kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, visa haji nonkuota, mekanisme pembinaan, keadaan luar biasa dan kondisi darurat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mekanisme pembahasan perubahan BPIH, serta Sistem Informasi Kementerian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Ang)<a 2 Pasal 2 Hurufa Yang dimaksud dengan "asas syariat" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kewajiban ibadah bagi umat Islam yang mampu dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hurufb SK No269221A REPUBLIK INDONESIA Hurufb Yang dimaksud dengan "asas amanah" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi kepentingan jemaah. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan demi memberikan manfaat kepada jemaah. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi keselamatan jemaah. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan tertib, nyaman, dan arnan guna melindungi jemaah. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas " adalah bahwa Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para pengelolanya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara terbuka dan memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pengelolaan keuangan, dan aset. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik secara etik maupun hukum. Hurufk $K No2692224 Hurufk Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan kehati-hatian dalam menghadapi risiko dan meminimalkan kemungkinan dampak negatif yang mungkin timbul yang dapat merugikan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah ataupun mengganggu terlaksananya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kenyamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan bahwa seluruh kegiatan pelayanan bagi Jemaah Haji, termasuk proses manasik haji dapat berjalan dengan lancar dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh jemaah, petugas, dan semua pihak yang terlibat. Hurufm Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan efisiensi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan berfokus pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan serta menekankan penggunaan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang optimal, menghindari pemborosan dan inefisiensi dalam seluruh rangkaian kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hurufn Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah bahwa setiap aturan atau kebijakan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus memberikan jaminan kepastian hukum, yang memastikan bahwa Setiap Orang memahami hak dan kewajibannya serta dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf o Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan mengacu pada kemudahan akses dan ketersediaan layanan bagi seluruh Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. A Hurufp REPIJBLIK INDONESIA Huruf p Yang dimaksud dengan "asas non-diskriminasi" adalah bahwa Setiap Orang diperlakukan sama dan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, tanpa memandang latar belakang atau identitas berdasarkan karakteristik tertentu seperti suku, agama, golongan, jenis kelamin, usia, atau budayanya dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf q Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak melampaui daya dukung dan kemampuan baik dari sisi sumber daya manusia ataupun pendanaan, menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pelayanan terhadap jemaah, optimalisasi Nilai Manfaat dana haji, kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di masa depan. Huruf r Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan dan pelindungan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah termasuk prioritas pelindungan bagi jemaah dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi. Huruf s Cukup jelas. Angka 3 Pasal 3 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 4 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 5 Cukup jelas. SK No269224A Angka6 Angka 6 Pasal 6 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Yang dimaksud dengan "nomor porsi" adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitlan oleh Menteri bagi Jemaah Haji yang mendaftar. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 6A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tata kelola dam" adalah pelayanan dam atau lndgu (denda atau sembelihan) bagi Jemaah Haji dan petugas haji dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ayat (2) Cukup jelas. SK No269225A Angka8 Angka 8 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 8 Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Angka 10 Pasal 9 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Yang dimaksud dengan "DPR Rf merupakan alat kelengkapan DPR RI yang menangani bidang haji dan umrah. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. (1) Yang dimalsud dengan "DPR RI" lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (21. Pelaksanaan pembahasan dalam ketentuan ini dilakukan secara luring dan/ atau daring. (2t Cukup jelas. (3) Pengisian kuota haji tambahan untuk kuota haji reguler termasuk untuk petugas haji tambahan. (4t Cukup jelas. Angka l1 Pasal 10 Cukup jelas. Angka 12 Pasal lOA Ayat (1) Tanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji dilaksanakan oleh Menteri dengan memberikan prioritas dan perlakuan khusus pada puncak haji di Amfah, Muzdalifah, dan Mina. SK No269226A Ayat(2) -8 Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10B Cukup jelas. Angka 13 Pasal 11 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Bentuk dukungan mewujudkan ekosistem ekonomi haji antara lain:

a. optimalisasi asrama haji pada aspek kinerja pengelolaan, sumber daya manusia, dan diversifikasi usaha;

b. optimalisasi penggunaan transportasi haji baik di dalam maupun di luar waktu penyelenggaraan Ibadah Haji;

c. optimalisasi penggunaan alat kesehatan dalam negeri; dan

d. optimalisasi pengelolaan konsumsi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri. (3) Cukup jelas. (41 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 14 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 15 Dihapus. Angka18 SK No269227A REPUBUK INDONESIA Angka 18 Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masa pelunasan" adalah pembayaran yang dilakukan Jemaah Haji untuk melunasi pembayaran Bipih setelah BPIH ditetapkan oleh Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 19 Pasal 17 Dihapus. Angka 2O Pasal 18 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "visa haji nonkuota' antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda', dan visa haji mandiri. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "berangkat melalui

PIHK1 adalah warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan pelayanan dokumen transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan melalui PIHK. Huruf b Cukup jelas. SK No269228A Ayat(3) REPUBIJK INDONESIA Ayat (3) Hurufa Perjanjian tertulis dibuat antara PIHK dengan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kera.jaan Arab Saudi yang memuat hak dan kewajiban bagi para pihak. Huruf b Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 21 Pasal 2O Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Menteri. AngJra22 Pasal 21 Cukup jelas. Angka 23 Pasd22 Cukup jelas. Angka24 Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "petugas haji daerah' terdiri dari 2 (dua) orang, yakni petugas pelayanan umum dan petugas pelayanan kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 25 Pasal 24 Cukup jelas. Ang)<a26 Pasal 25 Cukup jelas. SK No269229A Angla27 Ang)<a27 Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 28 Pasal 29 Cukup jelas. Angka 29 Pasal 3O Cukup jelas. Angka 3O Pasal 32 Cukup jelas. Angka 31 Pasal 34 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 35 Cukup jelas. Angka 33 Pasal 37A Cukup jelas. Pasal 37B Cukup jelas. Angka 34 Pasal 38 Cukup jelas. Angka 35 Pasal 39 Cukup jelas. SK No269230A Angka 36 -L2- Angka 36 Pasal 40 Cukup jelas. Angka 37 Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji. Hurufb Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji dan petugas haji serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan frsik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergizi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Haji. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan finansial bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan. Ayat (3) Cukup jelas. SK No269231A Angka38 REPUBUK INDONESIA Angka 38 Pasal 42 Cukup jelas. Angka 39 Dihapus. Angka 40 Pasal 43 Dihapus. Angka 41 Pasal 44 Dana Efisiensi dapat digunakan sebagai sumber BPIH setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Andk^42 Pasal 45 Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "pelindungan" ar:tara lain asuransi jiwa dan kecelakaan di Indonesia dan asuransi kesehatan di Arab Saudi. Hurufg Cukup jelas. Hurufh Yang dimaksud dengan odokumen perjalanan" antara lain pelayanan paspor dan visa. HurufiYang dimaksud dengan "perlengkapan Jemaah Haji" antara lain gelang dan pengiriman koper dari provinsi ke kabupaten/kota. Hurufj Cukup jelas. Hurufk SK No269232A REPUBIIK INDONESIA -L4- Hurufk Cukup jelas. Hurufl Cukup jelas. Hurufm Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 43 Pasal 46 Ayat (1) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (21 Yang dimaksud dengan "13 Zulhijah" adaTah nafar tsani. Ayat (3) Lihat penjelasan angka 9 pasal 8 ayat (2). Ayat (4) Cukup jelas. Arrdka 44 Pasal 47 Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 45 Pasal 48 Ayat (l) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (2) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (3) Cukup jelas. Angka 46 Pasal 48A Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Fn{ra 47 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 48 Pasal 49A Cukup jelas. A Angka49 REPIJEUK INDONESIA _15_ Angka 49 Pasal 51 Ayat (1) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 50 Pasal 52 Cukup jelas. Angka 51 Pasal 53 Cukup jelas. Angka 52 Pasal 54 Cukup jelas. Angka 53 Pasal 55 Cukup jelas. Angka 54 Pasal 56 Cukup jelas. Angka 55 Pasal 6O Cukup jelas. Angka 56 Pasal 62 Cukup jelas. Angka 57 Pasal 63A Ayat (1) Lihat penjelasan angka 13 Pasal ll ayat(2). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) SK No269234A REPUELIK INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 58 Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 Yang dimaksud dengan "kuota haji Indonesia" adalah kuota haji aktual hasil dari keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 59 Pasal 65 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan Angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 6O Pasal 67 Cukup jelas. Angka 61 Pasal 70 Cukup jelas. Angka62 Pasal 73 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No269235A Ayat(3) Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat REPUBUK INDONESIA (3) Cukup jelas. (4t Cukup jelas. (s) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perubahan kebijakan yang terjadi di Arab Saudi. (6) Cukup jelas. (7t Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah kondisi Jemaah Haji Khusus dalam keadaan sakit, hamil, atau menunggu mahram. (8) Cukup jelas. Ayat Angka 63 Pasal 75 Cukup je1as. Andka64 Cukup jelas. Angka 65 Pasal 76 Cukup jelas. Angka 66 Pasd77 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Standar pelayanan kesehatan mempertimbangkan pada standar kesehatan organisasi kesehatan dunia. Ayat (3) Cukup jelas. SK No269236A Angl<a67 REPUBUK INDONESIA _18_ Arrdna 67 Pasal 80 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyele saian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji Khusus menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji Khusus. Hurufb Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus, jaminan pengembalian kerugian jemaah yang gagal berangkat, dan/ atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan Jemaah Haji Khusus. Hurufd Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian berg1zi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Haji Khusus. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan Iinansial bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk men€u-rggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No2692374 Angka68 REPUBUK INDONESIA Angka 68 Pasal 81 Cukup jelas. Angka 69 Pasal 82 Cukup jelas. Angka 70 Dihapus. Angka 7l Pasal 83 Dihapus. Angl<a72 Pasal 84 Dihapus. Angka 73 Pasal 86 Cukup jelas. AndkaT4 Pasal 87 Cukup jelas. Angka 75 Pasal 87A Cukup jelas. Angka 76 Pasal 88 Cukup jelas. Ang)<a77 Pasal 88A Cukup jelas. Angka 78 Pasal 94A Ayat (1) Bentuk dukungan mewujudkan ekosistem ekonomi umrah antara lain: SK No269238A et optimalisasi BLIK INDONESIA

a. optimalisasi asrama haji pada aspek kinerja pengelolaan, sumber daya manusia, dan diversifikasi usaha;

b. optimalisasi penggunaan transportasi haji baik di dalam maupun di luar waktu penyelenggaraan Ibadah Haji;

c. optimalisasi penggunaan alat kesehatan dalam negeri; dan

d. optimalisasi pengelolaan konsumsi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 79 Pasal 96 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah dan penyelesaian dokumen pedalanan apabila Jemaah Umrah menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Umrah. Huruf b Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Umrah, jaminan pengembalian kerugian jemaah yang gagal berangkat, dan/atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan Jemaah Umrah. Hurufd SK No269239A REFI.IBI.IK INOONESIA -2L- Hurufd Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah Jamman penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergtrzi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Umrah, namun dikecualikan bagi Jemaah Umrah mandiri. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan Iinansial bagi Jemaah Umrah yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan, namun dikecualikan bagi Jemaah Umrah mandiri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 80 Pasal 97 Cukup jelas. Angka 81 Dihapus. Angka 82

PASAL 99

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Dihapus.
Angka 83
Pasal 1OO
Dihapus.
Angka 84
Pasal 1O1
Dihapus.
Angka 85

PASAL 102

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Dihapus. SK No269240A Angka86 Angka 86 Cukup jelas. Angka 87 Pasal 1O6A Cukup jelas. Angka 88

PASAL 107

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Naskah pasal.

PASAL 108

Bagian Kesembilan - Pembimbingan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A, Menteri mengoordinasikan:

a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota;

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan

e. Kepala Perwalilan Negara yang menjadi tempat transit Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Khusus, dan Jemaah Umrah. Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan. (2t

(3) Selain menteri/ pimpinan lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab Saudi.

90. Ketentuan BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT

91. Ketentuan Pasal 11O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 110

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: SK No269208A

a. penyuluhan, REPUBUK INDONESIA a. penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

b. pemberian informasi, data, dan masukan dalam perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. keterlibatan sebagai petugas dan/ atau pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah;

d. penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah;

e. pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

f. pelaporan dan pengaduan pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

92. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 111

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pelindungan dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No269209A

93. Ketentuan REFUSUK INDONESIA

93. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 112

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang mengenai hukum acara pidana. (21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

b. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;

e. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membuat dan menandatangani berita acara;

g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan

h. mengakses dokumen elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dafam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No269210A

94. Di antara REPUEUK INDONESIA

94. Di arrtara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KEADAAN LUAR BIASA DAN KONDISI DARURAT

95. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 112A

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
(l) kondisi darurat bagi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Keadaan luar biasa atau kondisi darurat meliputi:

a. bencana alam;

b. perang;

c. huru-hara;

d. pandemi; dan

e. keadaan lainnya yang mengancam keselamatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.

(3) Dalam hal keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah setelah mendapat persetqiuan DPR RL (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

96. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 116

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia. SK No2692ll A

97. Di antara rlrFITiflN REPUBLIK INDONESIA

97. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 116A

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap Orang dilarang
menyalahgunakan wewenang
dalam mengalihkan nomor porsi dan/ atau kuota haji
Indonesia.
98. Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIA
PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH
HA.]I DAN UMRAH
99. Di antara Pasal 119 dan Pasal 12O disisipkan 12 (dua
belas) pasal, yakni Pasal 119A, Pasal 1198, Pasal 119C,
Pasal 119D, Pasal 119E, Pasal 119F, Pasal 119G,
Pasal 119H, Pasal 119I, Pasal 119J, Pasal 119K, dan Pasal
l19L sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 119A

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Menteri laporan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah penyelenggaraan Ibadah Haji beralhir.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipublikasikan dalam Sistem Informasi Kementerian.

PASAL 119B

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Dalam hal hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus, dan Ibadah Umrah terdapat dugaan
tindak pidana, hasil pengawasan, pemantauan, dan
evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum
untuk ditindaklanjuti.

PASAL 119C

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
SK No269212A !rl*tfr{X REFUBUK INDONESIA Pasal 119C Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan lbadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah.

PASAL 119D

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Pengawasan terhadap
Ibadah Haji
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119C
dilaksanakan terhadap pelaksanaan, pembinaan,
pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PIHK
kepada Jemaah Haji Khusus.

PASAL 119E

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan,
pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri.
(21 Rencana penggunaan Nilai Manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR zu.

PASAL 119F

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119C dilaksanakan terhadap pelaksanaan,
pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan
oleh PPIU kepada Jemaah Umrah.

PASAL 119G

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Dalam
melaksanakan fungsi
pengawasan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah,
Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan,
pengawasan, dan
penindakan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah.

PASAL 119H

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan
Ibadah Umrah dilaksanakan secara terpadu dengan
kementerian/ lembaga terkait.
Pasal 1l9I
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19C
dilakukan pada saat berlangsungnya setiap tahapan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Ibadah Umrah.

PASAL 119J

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
A

Pasal 119J
Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119H
menggunakan Sistem Informasi Kementerian.

PASAL 119K

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Hasil evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan
Ibadah Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan
pengenaan sanksi.
Pasal 119L
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119A sampai dengan Pasal 119K diatur dalam
Peraturan Menteri.
loO.Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 120

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima
setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling
banyak kategori VI.
l0l.Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 121

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

102. Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No269214A

PASAL 122

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
PRES!DEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 122
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU
mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah
Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori VI.
103. Ketentuan Pasal 123
berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai

PASAL 123

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi
atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori VI.
(21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi
dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori VII.
104. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 123A

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam
mengalihkan nomor porsi dan/ a'tau kuota haji Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116A dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori VI.
105. Ketentuan Pasd 124 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 124

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. A

106. Di antara REFUBLIK INDONESIA

106. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal 127D sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 127A

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Aset kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang agama yang telah ada
sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang
masih digunakan maupun sudah tidak digunakan
untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang
perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau
perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset
Kementerian.
(21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada
sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang
masih digunakan maupun sudah tidak digunakan
untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang
perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang
sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.
(3) Anggaran kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang agama untuk
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah
ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya
belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi
anggaran Kementerian.
(4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 127B

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji;

b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan SK No269216A

c. pegawal REPUBLIK INDONESIA

c. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Ibadah Haji dan Umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l27C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji sampai dengan dibentuknya Kementerian berdasarkan Undang-Undang ini.

PASAL 127D

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. KBIHU;
b. PIHK; dan
c.
PPIU,
yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-
Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa
berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling
lama 2 (dua) tahun.
107. Di antara Pasal l3O dan Pasal 131 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 13OA, Pasal 1308, Pasal 13OC, dan
Pasal 13OD sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 130A

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2O23, ), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. SK No269217A Pasal 130El 1 REPUEUK INDONESIA Pasal 13OB Kementerian harus dibentuk paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

PASAL 130C

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
T\rgas, fungsi, dan kewenangan Penyelenggaracrn Ibadah
Haji dan Umrah di kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi
tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian.

PASAL 130D

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Naskah pasal.

PASAL 1191

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A sampai dengan Pasal 119K diatur dalam Peraturan Menteri. loO.Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. l0l.Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

102. Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No269214A PasalL22 PRES!DEN REPUBUK INDONESIA Pasal 122 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

103. Ketentuan Pasal 123 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 123

(1) Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi atau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. (21 Setiap Orang yang memperjualbelikan nomor porsi dan kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VII.

104. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 123A Setiap Orang yang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ a'tau kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116A dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.

105. Ketentuan Pasd 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124 Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. A

106. Di antara REFUBLIK INDONESIA

106. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal 127D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 127A

(1) Aset kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian. (21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.

(3) Anggaran kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi anggaran Kementerian.

(4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L27B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji;

b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan SK No269216A

c. pegawal REPUBLIK INDONESIA

c. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Ibadah Haji dan Umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l27C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji sampai dengan dibentuknya Kementerian berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 127D Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. KBIHU;

b. PIHK; dan c. PPIU, yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang- Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.

107. Di antara Pasal l3O dan Pasal 131 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 13OA, Pasal 1308, Pasal 13OC, dan Pasal 13OD sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2O23, ), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. SK No269217A Pasal 130El 1 REPUEUK INDONESIA Pasal 13OB Kementerian harus dibentuk paling lambat 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Pasal 130C T\rgas, fungsi, dan kewenangan Penyelenggaracrn Ibadah Haji dan Umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian. Pasal 130D Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II Pemerintah dan DPR RI melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2 SK No269218A Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2O25 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hu\rm, ttd s :,!* * = lrjL tKi A S Djaman REPUEUK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH I. UMUM Pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam untuk beribadah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelengg€r€ran Ibadah Haji dan Umrah merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang menjadi tanggung jawab negara dan dijamin pelaksanaannya sesuai dengan amanat Pasal 28I ayat ( ) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945. Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah agar dapat dilaksanakan secara aman, nyarnzrn, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dalam implementasinya undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain Pemerintah belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, belum optimalnya pembinaan terhadap Jemaah Haji tahun berjalan dan Jemaah Haji pada urutan berikutnya, belum adanya pelindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah Haji SK No269245A Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintsh Kerajaan Arab Saudi, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan BPIH dalam hal terjadi kenaikan, serta belum ada pengaturan mengenai keberangkatan perjalanan umrah mandiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempumaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang agar Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. Dalam upaya penguatan kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibutuhkan penataan kelembagaan dan perbaikan tata kelola dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang koordinasi antar lembaga sehingga mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah dalam menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nyaman, dan tertib, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Adapun pokok perubahan dalam Undang-Undang ini meliputi penguatan kelembagaan dan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme pembahasan kuota haji, kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, visa haji nonkuota, mekanisme pembinaan, keadaan luar biasa dan kondisi darurat, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mekanisme pembahasan perubahan BPIH, serta Sistem Informasi Kementerian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Ang)<a 2 Pasal 2 Hurufa Yang dimaksud dengan "asas syariat" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kewajiban ibadah bagi umat Islam yang mampu dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hurufb SK No269221A REPUBLIK INDONESIA Hurufb Yang dimaksud dengan "asas amanah" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi kepentingan jemaah. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan demi memberikan manfaat kepada jemaah. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi keselamatan jemaah. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan tertib, nyaman, dan arnan guna melindungi jemaah. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas " adalah bahwa Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para pengelolanya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara terbuka dan memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pengelolaan keuangan, dan aset. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik secara etik maupun hukum. Hurufk $K No2692224 Hurufk Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan kehati-hatian dalam menghadapi risiko dan meminimalkan kemungkinan dampak negatif yang mungkin timbul yang dapat merugikan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah ataupun mengganggu terlaksananya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kenyamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan menekankan bahwa seluruh kegiatan pelayanan bagi Jemaah Haji, termasuk proses manasik haji dapat berjalan dengan lancar dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh jemaah, petugas, dan semua pihak yang terlibat. Hurufm Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan efisiensi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan berfokus pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan serta menekankan penggunaan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil yang optimal, menghindari pemborosan dan inefisiensi dalam seluruh rangkaian kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hurufn Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah bahwa setiap aturan atau kebijakan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus memberikan jaminan kepastian hukum, yang memastikan bahwa Setiap Orang memahami hak dan kewajibannya serta dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf o Yang dimaksud dengan "asas keterjangkauan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan mengacu pada kemudahan akses dan ketersediaan layanan bagi seluruh Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. A Hurufp REPIJBLIK INDONESIA Huruf p Yang dimaksud dengan "asas non-diskriminasi" adalah bahwa Setiap Orang diperlakukan sama dan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, tanpa memandang latar belakang atau identitas berdasarkan karakteristik tertentu seperti suku, agama, golongan, jenis kelamin, usia, atau budayanya dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Huruf q Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak melampaui daya dukung dan kemampuan baik dari sisi sumber daya manusia ataupun pendanaan, menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pelayanan terhadap jemaah, optimalisasi Nilai Manfaat dana haji, kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di masa depan. Huruf r Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan dan pelindungan kepada Jemaah Haji dan Jemaah Umrah termasuk prioritas pelindungan bagi jemaah dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi. Huruf s Cukup jelas. Angka 3 Pasal 3 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 4 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 5 Cukup jelas. SK No269224A Angka6 Angka 6 Pasal 6 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Yang dimaksud dengan "nomor porsi" adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitlan oleh Menteri bagi Jemaah Haji yang mendaftar. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 6A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tata kelola dam" adalah pelayanan dam atau lndgu (denda atau sembelihan) bagi Jemaah Haji dan petugas haji dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ayat (2) Cukup jelas. SK No269225A Angka8 Angka 8 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 8 Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Angka 10 Pasal 9 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Yang dimaksud dengan "DPR Rf merupakan alat kelengkapan DPR RI yang menangani bidang haji dan umrah. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. (1) Yang dimalsud dengan "DPR RI" lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (21. Pelaksanaan pembahasan dalam ketentuan ini dilakukan secara luring dan/ atau daring. (2t Cukup jelas. (3) Pengisian kuota haji tambahan untuk kuota haji reguler termasuk untuk petugas haji tambahan. (4t Cukup jelas. Angka l1 Pasal 10 Cukup jelas. Angka 12 Pasal lOA Ayat (1) Tanggung jawab memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran Jemaah Haji dilaksanakan oleh Menteri dengan memberikan prioritas dan perlakuan khusus pada puncak haji di Amfah, Muzdalifah, dan Mina. SK No269226A Ayat(2) -8 Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10B Cukup jelas. Angka 13 Pasal 11 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2t Bentuk dukungan mewujudkan ekosistem ekonomi haji antara lain:

a. optimalisasi asrama haji pada aspek kinerja pengelolaan, sumber daya manusia, dan diversifikasi usaha;

b. optimalisasi penggunaan transportasi haji baik di dalam maupun di luar waktu penyelenggaraan Ibadah Haji;

c. optimalisasi penggunaan alat kesehatan dalam negeri; dan

d. optimalisasi pengelolaan konsumsi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri. (3) Cukup jelas. (41 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 14 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 15 Dihapus. Angka18 SK No269227A REPUBUK INDONESIA Angka 18 Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masa pelunasan" adalah pembayaran yang dilakukan Jemaah Haji untuk melunasi pembayaran Bipih setelah BPIH ditetapkan oleh Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 19 Pasal 17 Dihapus. Angka 2O Pasal 18 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "visa haji nonkuota' antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda', dan visa haji mandiri. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "berangkat melalui

PIHK1 adalah warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan pelayanan dokumen transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan melalui PIHK. Huruf b Cukup jelas. SK No269228A Ayat(3) REPUBIJK INDONESIA Ayat (3) Hurufa Perjanjian tertulis dibuat antara PIHK dengan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji nonkuota dari Pemerintah Kera.jaan Arab Saudi yang memuat hak dan kewajiban bagi para pihak. Huruf b Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 21 Pasal 2O Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Menteri. AngJra22 Pasal 21 Cukup jelas. Angka 23 Pasd22 Cukup jelas. Angka24 Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "petugas haji daerah' terdiri dari 2 (dua) orang, yakni petugas pelayanan umum dan petugas pelayanan kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 25 Pasal 24 Cukup jelas. Ang)<a26 Pasal 25 Cukup jelas. SK No269229A Angla27 Ang)<a27 Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 28 Pasal 29 Cukup jelas. Angka 29 Pasal 3O Cukup jelas. Angka 3O Pasal 32 Cukup jelas. Angka 31 Pasal 34 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 35 Cukup jelas. Angka 33 Pasal 37A Cukup jelas. Pasal 37B Cukup jelas. Angka 34 Pasal 38 Cukup jelas. Angka 35 Pasal 39 Cukup jelas. SK No269230A Angka 36 -L2- Angka 36 Pasal 40 Cukup jelas. Angka 37 Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji. Hurufb Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji dan petugas haji serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan frsik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergizi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Haji. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan finansial bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan. Ayat (3) Cukup jelas. SK No269231A Angka38 REPUBUK INDONESIA Angka 38 Pasal 42 Cukup jelas. Angka 39 Dihapus. Angka 40 Pasal 43 Dihapus. Angka 41 Pasal 44 Dana Efisiensi dapat digunakan sebagai sumber BPIH setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Andk^42 Pasal 45 Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "pelindungan" ar:tara lain asuransi jiwa dan kecelakaan di Indonesia dan asuransi kesehatan di Arab Saudi. Hurufg Cukup jelas. Hurufh Yang dimaksud dengan odokumen perjalanan" antara lain pelayanan paspor dan visa. HurufiYang dimaksud dengan "perlengkapan Jemaah Haji" antara lain gelang dan pengiriman koper dari provinsi ke kabupaten/kota. Hurufj Cukup jelas. Hurufk SK No269232A REPUBIIK INDONESIA -L4- Hurufk Cukup jelas. Hurufl Cukup jelas. Hurufm Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 43 Pasal 46 Ayat (1) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (21 Yang dimaksud dengan "13 Zulhijah" adaTah nafar tsani. Ayat (3) Lihat penjelasan angka 9 pasal 8 ayat (2). Ayat (4) Cukup jelas. Arrdka 44 Pasal 47 Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 45 Pasal 48 Ayat (l) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (2) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (3) Cukup jelas. Angka 46 Pasal 48A Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Fn{ra 47 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 48 Pasal 49A Cukup jelas. A Angka49 REPIJEUK INDONESIA _15_ Angka 49 Pasal 51 Ayat (1) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 50 Pasal 52 Cukup jelas. Angka 51 Pasal 53 Cukup jelas. Angka 52 Pasal 54 Cukup jelas. Angka 53 Pasal 55 Cukup jelas. Angka 54 Pasal 56 Cukup jelas. Angka 55 Pasal 6O Cukup jelas. Angka 56 Pasal 62 Cukup jelas. Angka 57 Pasal 63A Ayat (1) Lihat penjelasan angka 13 Pasal ll ayat(2). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) SK No269234A REPUELIK INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 58 Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 Yang dimaksud dengan "kuota haji Indonesia" adalah kuota haji aktual hasil dari keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 59 Pasal 65 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Lihat penjelasan Angka 9 Pasal 8 ayat (2). Angka 6O Pasal 67 Cukup jelas. Angka 61 Pasal 70 Cukup jelas. Angka62 Pasal 73 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No269235A Ayat(3) Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat REPUBUK INDONESIA (3) Cukup jelas. (4t Cukup jelas. (s) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perubahan kebijakan yang terjadi di Arab Saudi. (6) Cukup jelas. (7t Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah kondisi Jemaah Haji Khusus dalam keadaan sakit, hamil, atau menunggu mahram. (8) Cukup jelas. Ayat Angka 63 Pasal 75 Cukup je1as. Andka64 Cukup jelas. Angka 65 Pasal 76 Cukup jelas. Angka 66 Pasd77 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Standar pelayanan kesehatan mempertimbangkan pada standar kesehatan organisasi kesehatan dunia. Ayat (3) Cukup jelas. SK No269236A Angl<a67 REPUBUK INDONESIA _18_ Arrdna 67 Pasal 80 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyele saian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji Khusus menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji Khusus. Hurufb Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus, jaminan pengembalian kerugian jemaah yang gagal berangkat, dan/ atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan Jemaah Haji Khusus. Hurufd Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian berg1zi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Haji Khusus. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan Iinansial bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk men€u-rggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No2692374 Angka68 REPUBUK INDONESIA Angka 68 Pasal 81 Cukup jelas. Angka 69 Pasal 82 Cukup jelas. Angka 70 Dihapus. Angka 7l Pasal 83 Dihapus. Angl<a72 Pasal 84 Dihapus. Angka 73 Pasal 86 Cukup jelas. AndkaT4 Pasal 87 Cukup jelas. Angka 75 Pasal 87A Cukup jelas. Angka 76 Pasal 88 Cukup jelas. Ang)<a77 Pasal 88A Cukup jelas. Angka 78 Pasal 94A Ayat (1) Bentuk dukungan mewujudkan ekosistem ekonomi umrah antara lain: SK No269238A et optimalisasi BLIK INDONESIA

a. optimalisasi asrama haji pada aspek kinerja pengelolaan, sumber daya manusia, dan diversifikasi usaha;

b. optimalisasi penggunaan transportasi haji baik di dalam maupun di luar waktu penyelenggaraan Ibadah Haji;

c. optimalisasi penggunaan alat kesehatan dalam negeri; dan

d. optimalisasi pengelolaan konsumsi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 79 Pasal 96 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah dan penyelesaian dokumen pedalanan apabila Jemaah Umrah menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Umrah. Huruf b Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Umrah, jaminan pengembalian kerugian jemaah yang gagal berangkat, dan/atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum. Huruf cYang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan Jemaah Umrah. Hurufd SK No269239A REFI.IBI.IK INOONESIA -2L- Hurufd Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah Jamman penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergtrzi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Umrah, namun dikecualikan bagi Jemaah Umrah mandiri. Huruf e Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan Iinansial bagi Jemaah Umrah yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan, namun dikecualikan bagi Jemaah Umrah mandiri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 80 Pasal 97 Cukup jelas. Angka 81 Dihapus. Angka 82 Pasal 99 Dihapus. Angka 83 Pasal 1OO Dihapus. Angka 84 Pasal 1O1 Dihapus. Angka 85 Pasal 102 Dihapus. SK No269240A Angka86 Angka 86 Cukup jelas. Angka 87 Pasal 1O6A Cukup jelas. Angka 88 Pasal 107 Dihapus. Angka 89 Pasal 1O8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "bekerja sama" antara lain kerja sama di bidang penerbangan, pariwisata, perdagangan, dan kesehatan. Angka 90 Cukup jelas. Angka 9l Pasal 110 Cukup jelas. Angka 92 Pasal 11 1 Cukup jelas. Angka 93 Pasal 112 Cukup jelas. Angka 94 Cukup jelas. Angka 95 Pasal 112A Ayat (1) Cukup jelas. A Ayat(2) PUEUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (2). Ayat (4) Cukup jelas. Angka 96 Pasal 116 Cukup jelas. Angka 97 Pasal l16A Cukup jelas. Angka 98 Cukup jelas. Angka 99 Pasal l19A Cukup jelas. Pasal 119El Cukup jelas. Pasal 119C Cukup jelas. Pasal 119D Cukup jelas. Pasal 119E Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lihat penjelasan angka 9 Pasal 8 ayat (21. Pasal 119F Cukup je1as. Pasal 119G Cukup jelas. Pasal 119H SK No2692424 REFUBLIK INDONESIA Pasal 119H Yang dimaksud dengan "kementerian / lembaga' antara lain kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang transportasi, dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 119I Cukup jelas. Pasal 1l9J Cukup jelas. Pasal 119K Cukup jelas. Pasal l19L Cukup jelas. Angka lO0 Pasal 12O Cukup jelas. Angka l0l Pasal 121 Cukup jelas. Angka 102 Pasal 122 Cukup jelas. Angka 103 Pasal 123 Cukup jelas. Angka lO4 Pasal 123A Cukup jelas. Angka lO5 Pasal 124 Cukup jelas. A Angka 106 TI:l-*IffiI REPUBUK INDONESIA Angka 106 Pasal 127A Cukup jelas.

PASAL 1278

BAB IX: PARTISIPASI MASYARAKAT
Cukup jelas. Pasal l27C Cukup je1as. Pasal 127D Cukup jelas. Angka lO7 Pasal 130A Cukup jelas. Pasal 130El Cukup jelas. Pasal 130C Cukup jelas. Pasal l3OD Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. SK No269246A