Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 tertuarrg dalam
laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
PASAL 2
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran
2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Ia.poran Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024;
b. la.poran Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran2024;
c. Neraca per 31 Desember 2024;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Atggaran 2024;
dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan
yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar
Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan
Lainnya,
(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini,
PASAL 3
SK No254212A REPUBLIK INOONESIA Pasal 3 Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagarmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp2.85O.6O5.244.L78.865,00 (dua kuadriliun delapan ratus lima puluh triliun enam ratus lima miliar dua ratus empat puluh empat juta seratus tqluh puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) yang berarti lOl,72o/o (seratus satu koma tqiuh dua persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2.8O2. 000,00 (dua kuadriliun delapan ratus dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
b. realisasi Belanja Negara sebesar Rp3.359.766.7 08,068.248,00 (tiga kuadriliun tiga ratus lima puluh sembilan triliun tu-iuh ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus delapan juta enam puluh delapan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) yang berarti lOO,49o/o (seratus koma empat sembilan persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp3.343.494.32 1.894.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus empat puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran sebesar Rp5O9. 16 383,0O (lima ratus sembilan triliun seratus enam puluh satu miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) yang berarti 94,llo/o (sembilan puluh empat koma satu satu persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angarat 2024 sebesar Rp5a1. 000,00 (lima ratus empat puluh satu triliun tiga puluh dua miliar seratus tqiuh puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
d. pembiayaan SK No254271A
d. pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehsar Rp554. 028,00 (lima ratus lima puluh empat triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua puluh delapan rupiah) yang berarti 102,560/o (seratus dua koma lima enam persen) dari Anggaran Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp541.O32.171.563.000,00 (lima ratus empat puluh satu triliun tiga puluh dua miliar seratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
e. berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Irbih Pembiayaan Anggaran Tahun Angg;aran 2O24 sebesar Rp45. 645,00 (empat puluh lima triliun tqiuh ratus dua puluh tqiuh miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima rupiah); dan
f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
PASAL 4
laporan Perubahan Saldo Anggaran kbih Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Saldo Anggaran L€bih Awal sebesar Rp459. 698,00 (empat ratus lima puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tqiuh puluh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah);
b. penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp56. 00,OO (lima puluh enam triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar rupiah);
c. Sisa SK No254270A
c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2O24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rrt5. 645,00 (empat puluh lima triliun tqjuh ratus dua puluh tqiuh miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima rupiah);
d. berdasarkan Saldo Anggaran l,ebih Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp448. 343,00 (empat ratus empat puluh delapan triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah);
e. penyesuaian Saldo Anggaran l,ebih sebesar Rp8. 876,00 (delapan triliun enam ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah); dan
f. berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan penyesuaian Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp457. 219,00 (empat ratus lima puluh tujuh triliun lima ratus empat puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan belas rupiah).
PASAL 5
Neraca per 31 Desember 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hunrf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Aset sebesar Rp13. 229,00 (tiga belas kuadriliun enam ratus sembilan puluh dua triliun tiga ratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah); b.jumlah SK No254269A REPUBLIK ]NDONES]A
b. jumlah Kewajiban sebesar Rp 1O.269.O 18 .258.24L.877,OO (sepuluh kuadriliun dua ratus enam puluh sembilan triliun delapan belas miliar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tqjuh rupiah); dan
c. jumlah Ekuitas sebesar Rp3.423.3a7.593.268.352,OO (tiga kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).
PASAL 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebogai berikut:
a. Pendapatan Operasional sebesar Rp3. 1 1 5.258.96 1.39 1.959,00 (tiga kuadriliun seratus lima belas triliun dua ratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);
b. Beban Operasional sebesar Rp3. 7 02.87 O,OO (tiga kuadriliun tiga ratus lima puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah);
c. berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Delisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp238. 911,00 (dua ratus tiga puluh delapan triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu sembilan ratus sebelas rupiah);
d. Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebesar Rp22. 68A,OO (dua puluh dua triliun enam ratus tqiuh puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah);
e. tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa; dan
f. berdasarkan . . , SK No254268A
f. berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan Surplus/ Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan sebesar Rp2 1 223,OO (dua ratus lima belas triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah).
PASAL 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp154.L49.78O.567.L27,OO (seratus lima puluh empat triliun seratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh tqluh rupiah);
b. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp414.4O3.152.94L.181,00 (empat ratus empat belas triliun empat ratus tiga miliar seratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
c. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp614.28O.048.971.953,O0 (enam ratus empat belas triliun dua ratus delapan puluh miliar empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah); dan
d. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp24, 682,00 (dua puluh empat triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah). SK No254267A
PASAL 8
REFUBL]K INDONES]A Pasal 8 laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Ekuitas Awal sebesar Rp3. 577,00 (tiga kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus empat puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tqiuh rupiah);
b. Defrsit Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp215. 223,00 (dua ratus lima belas triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah);
c. Koreksi-koreksi yang langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp 998,00 (seratus dua triliun delapan ratus enam puluh enam miliar empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah); dan
d. berdasarkan:
1. Ekuitas Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
2. Defisit Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
3. Koreksikoreksi yang Langsung Menambah/ Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Ekuitas Akhir sebesar Rp3.423.347 .593.268.352,00 (tiga kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).
PASAL 9
Catatan atas l.aporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat {ll huruf g memuat penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:
a. Laporan SK No254266A REPUBLIK ]NDONES]A
a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggatan 2024 ;
b. l,aporan Perubahan Saldo Anggaran Ifbih Tahun Anggaran 2024;
c. Neraca per 31 Desembgr 2024;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2024;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2024; dan
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Angaran2024.
PASAL 10
Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi
anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan
tahun anggaran bedalan dan/ atau terdapat pengembalian
pendapatan tahun-tahun yang lalu.
PASAL 11
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, telalL diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
PASAL 12
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa
Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi
Dewan Perwakilan Ralryat secara efektif dan komprehensif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan SK No254265A Agar REPUELIK INDONES]A Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik penempatannya Indonesia.