PASAL I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetqiui oleh Dewan Perwakilan RalrYat.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakuisebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagzrngan internasional.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak pengtrasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. 2 3 4 5
6. Penerimaan A REPUEUK INDONESIA
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau p.*anf"ata., sumber daya dan hak yang diperoleh Negata, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar Penirimarn Perpajakan dan Hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara'
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/ atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari datam negeri maupun dari luar negeri'
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih y.t g te.ai.i atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah behnja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi kepemerintahan yang dilaksanalan untuk mencapai tduan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara'
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah behnja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga dan bendahara umum negara'
11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outamel tertentu pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan bagian anggaran bendahara umum negara.
12. Program
Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan Perundang- undangan yang berlaku untuk barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, dan/ atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan
13. Daerah SK No264568A keuangan negara. REPUBUK INDONESIA
13. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Urusan Pemerinta-han adalah kekuasaan pemenntahan yang menjadi kewenangan kementerian dan penyelenggara Pemerintahan melindungi, melayani, mem menyej ahterakan masyarakat. Daerah untuk berdayakan dan
15. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagran dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan baerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. L7. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
18. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tduan untuk mendanai program, kegiatan, dan/ atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
19. Dana SK No264567A INDONESIA
19. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus'
20. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarannya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. 2L. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoglakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagran dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta' sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yoryakarta.
22. Darra Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagr desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan' pemberdayaan masyaralat, dan kemasyarakatan.
23. Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan darr/ atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebljakan strategis nasional dan/ atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
24. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran pembiayaan tahun-tahun arlggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih' dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali' baik pada iahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.
25. Satdo SK No264612A ELIK INDONESIA
25. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/ dikurangi dengan koreksi pembukuan.
26. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
27. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
28. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
29. Penyertaan Modal Negara yang setanjutnya disingkat
PMN adalah pemisahan kekayaan negEra dari APBN untuk dijadikan sebagai modal perusahaan negara dan/ atau perseroan terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korPorasi.
30. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/ atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/ atau sosial, dan / atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
31. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. SK No2646ll A
32. Kewajiban EUK INDONESIA
32. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dalam hal kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/ atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama'
33. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/ atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
34. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
35. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan termasuk sumber daya keuangan yang disediakan melalui Kementerian/Lembaga, nonKementerian/Lembaga, TKD, dan pengeluaran pembiayaan, untuk dan mengelola pendidikan dan Pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, termasuk gaji pendidik.
36. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan atokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara pada saat Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan.
37. Tahun Anggaran 2026 adala}:. masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
38. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
39. Badan SK No264610A R,EPUBLIK INDONESIA
39. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang ddual, tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
40. Kementerian negara yar,g selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
41. kmbaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
42. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3. 1 863'000,00 (tiga kuadriliun seratus lima puluh tiga triliun lima ratus delapan puluh miliar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), yang diperoleh Pasal 2 APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara' anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pasal 3 dari sumber:
a. PenerimaaaPerpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah, A Pasal 4 REPIJBUK INDONESIA (1) (21 (3) Pasal 4 Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.693.7 L4.25O.O00'00O,OO (dua kuadriliun enam ratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat belas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)' terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. PendapatanPajakPerdaganganlnternasional. Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.6O1. 000,00 (dua kuadriliun enam ratus satu triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan pajak Penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangu.nan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan Pajak lainnYa. Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a direncanakan sebesar Rp1. 92O.000,00 (satu kuadriliun dua ratus sembilan triliun tiga raftrs enam puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp3.645.OO4.553.OOO,0O (tiga triliun enam ratus empat puluh lima miliar empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
b. bunga SK No264608A (4) (s) (6)
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka penerbitan dan/ atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp7.O04.887.592.OO0'OO (tujuh triliun empat miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp995.277 .4O4. 8O3.O0O,OO (sembilan ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus empat juta delapan ratus tiga ribu rupiah). Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp26. 13S.114.575.000,00 (dua puluh enam triliun seratus tiga puluh delapan miliar seratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi:
a. hasil tembakau;
b. minuman yang mengandung etil alkohol;
c. etil alkohol atau etanol; dan
d. minuman berpemanis dalam kemasan, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp243. 0OO,O0 (dua ratus empat puluh tiga triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rp 1 26.935.367 .7 O2.OOO,OO (seratus dua puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu rupiah).
(8) PendaPatan SK No264607A (71 REPUEUK INDONESIA -t2-
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp92.466.26O.217.000,OO (sembilan puluh dua triliun empat ratus enam puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp49.9O1.699.242.OOO,OO (empat puluh sembilan triliun sembilan ratus satu miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah). (1O) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hunrf b direncanakan sebesar Rp42. 000,OO (empat puluh dua triliun lima ratus enam puluh empat miliar lima ratus enam puluh juta sembilan ratus tqiuh puluh lima ribu rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 5
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp459. OOO,OO (empat ratus lima puluh sembilan triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah), terdiri atas: _ a. pendaPatan sumber daYa alam;
b. pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan;
c. pendapatan PNBP lainnYa; dan
d. pendapatan Badan l,aYanan Umum. SK No264606A
(2) Pendapatan REPUEUK INDONESIA (2t (3) (4) (s) (6) Pendapatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp236. 000,00 (dua ratus tiga puluh enam triliun enam ratus empat belas miliar seratus empat puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi; dan
b. pendapatan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi. Pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp i.8O0.000'OO0.0O0,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah). Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp122.a63.155.170.000,00 (seratus dua puluh dua triliun empat ratus enam puluh tiga miliar seratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp98. 000,00 (sembilan puluh delapan triliun tiga ratus dua puluh dua miliar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (21' ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 6 Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp666-274.237.000,O0 (enam ratus enam puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). Pasal 7 A REPUBLIK INDONESIA -t4- Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3. 47 |.OOO,O0 (tiga kuadriliun delapan ratus empat puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), Pasal 7 terdiri atas:
a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran TKD. Pasal 8 (1) t2t (3) (4) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp3. 1 0OO,0O (tiga kuadriliun seratus empat puluh sembilan triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program. Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome), untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 memprioritaskan dan memperkuat penggu.naan barang produksi dalam negeri dan mengandung tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan nota keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden' Pasar9 SK No264604A (s) REPUEUK INDONESIA Pasal 9
(1) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp692. 0OO,0O (enam ratus sembilan prluh dua triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus tqjuh puluh delapan juta tqjuh ratus sebelas ribu ruPiah). l2l TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU;
c. DAK;
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan; dan f. Dana Desa.
(3) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk Dana Insentif Fiskal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 10
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 aYat (21 huruf a direncanakan sebesar Rp58. 5 I 5.OOO.OOO.OOO,OO (lima puluh delapan triliun lima ratus lima belas miliar rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Pajak;
b. DBH sumber daYa alam;
c. DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit; dan
d. kurang bayar DBH. (21 DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pajak penghasilan;
b. pajak bumi dan bangunan; dan
c. cukai hasil tembakau. (3)DBH . , . A REPUELIK INDONESTA 17t
(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kehutanan;
b. mineral dan batubara;
c. minyak bumi dan gas bumi;
d. panas bumi; dan (4)
e. perikanan. DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat memperhitungkan biaya operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun anggar an 2025 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja. Dalam rangka penyelesaian kurang bayar DBH' Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2025 dan/ atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan. DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufa, khusus dana reboisasi digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas:
a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
b. rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
c. pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;
d. pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial;
e. operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan; f. pengendaliaa kebakaran hutan dan lahan;
g. perlindungan . . ' (s) (6) (8) SK No264602A c, h. i. j. REPUEUK INDONESIA -L7- perlindungan dan pengamanan hutan; pengembangan perbenihan tanaman hutan; penyuluhan kehutanan; dan/ atau kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penggunaan DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH cukai hasil tembakau, baik bagran provinsi maupun bagian kabupaten / kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan; b, Penerimaan DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah, kecuali tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi untuk provinsi Papua Barat, provinsi Papua Barat Daya, dan provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari dana reboisasi kabupaten/kota, yang disalurkan sebelum tahun 2Ol7 yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
3. penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya; 4.penanaman (e) A REPUEUK INDONESIA
4. penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan Pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
5. pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau;
6. penYuluhan lingkungan hiduP;
7. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnYa;
8. pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau 9, kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(10) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2026, Pemetintah dapat menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan dan/atau menyelesaikan kurang bayar DBH tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(11) Tata cara penyelesaian kurang bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (10) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan '
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan/atau rincian alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 11 (1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayar l2l huruf b, direncanakan sebesar Rp4O0. 00O,00 (empat ratus triliun sembilan belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta empat ratus enam puluh ribu ruPiah). Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan DAU, terhadap DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian.
(3) Penyesuaian SK No264600A t2l REPUBUK INDONESIA
(3) Penyesuaian DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak mengubah pagu TKD lainnya dan/atau kewajiban yang timbul bagi Daerah.
(4) DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal.
(5) Alokasi DAU untuk setiap Daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
(6) Sebagian alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi kepada kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi Papua. (1) t2t a, b. c. Pasal 12 DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat {21 huruf c direncanakan sebesar Rp I 7 1 1.OO0,OO (seratus lima puluh tujuh triliun delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah), terdiri atas: DAK fisik; DAK nonlisik; dan Hibah kepada Daerah. Pengalokasian DAK frsik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam mempeduangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik. Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebijakan afirmatif. (4)DAK SK No2645994 (3) REPUEUK INDONESIA (4) (s) (6) (1) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar RpS.O0O.O0O.OOO'OO0'00 (lima triliun rupiah). DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp149. 0OO,00 (seratus empat puluh sembilan triliun tiga ratus empat putuh tiga miliar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus satu ribu rupiah). Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar enam ratus delapan puluh tqiuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah). Pasal 13 Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp14.OOO.629.540.OOO,OO (empat belas triliun enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), terdiri atas:
a. Atokasi Dana Otonomi Khusus untuk provinsi Papua, provinsi Papua Barat, provinsi Papua Pegunungan, provinsi Papua Tengah, provinsi Papua Selatan, dan provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp9.0O0.435.835.00O,0O (sembilan triliun empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu ruPiah);
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus provinsi Aceh sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu rrpiah); dan
c. DTI untuk provinsi Papua, provinsi Papua Barat, provinsi Papua Pegunungan, provinsi Papua Tengah, provinsi Papua Selatan, dan provinsi Papua Barat DaYa sebesar Rp 1. 0OO.OO0.0OO.0OO,0O (satu triliun rupiah).
(2) Dalam . . ' SK No2645984 REPUEUK INDONESIA 12\ (3) (4) (s) (6) (71 Dalam hal pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Otonomi Khusus bagi provinsi Papua dan peraturan pelaksanaannya sebagai akibat ketidaktersediaan data, pembagran alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan rata-rata atas data yang digunakan untuk kabupaten/kota di lingkup wilayah provinsi di wilayah PaPua. DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk provinsi Daerah baru diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur penunjang gedung perkantoran, meliputi infrastruktur jalan dan jembatan menuju lokasi perkantoran, infrastruktur instalasi listrik, infrastruktur jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi, dan infrastruktur sanitasi lingkungan. Penggunaan Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, yang dapat berupa pendidikan, kesehatan, makan bergizi gratis, ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Otonomi Khusus dapat melibatkan Kementerian/lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rpl.O0O.OO0.O00.0O0,O0 (satu triliun rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 14 SK No264597A PRES!DEN REPUEUK INDONESIA Pasal 14
(1) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat {21 huruf f direncanakan sebesar Rp6O.570.0O0.000.0O0,OO (enam puluh triliun lima ratus tqjuh puluh miliar rupiah), yang terdiri atas:
a. sebesar Rp59.57O.000.O00.00O,OO (lima puluh sembilan tritiun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan
b. sebesar Rp1.OO0.OO0.0OO.OO0,OO (satu triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/ atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat. (21 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
a. alokasi dasar sebesar 650/o (enam puluh lima persen) dibagi secara proporsional kepada setiap desa;
b. a.lokasi afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak, dan/ atau kepada desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan/ atau bencana;
c. alokasi kinerja sebesar 4o/o (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
d. alokasi formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
(3) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota.
(4) Dana SK No264596A PTTESIDEN REPUEUK INDONESIA (4) (s) (6) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan:
a. penangElnan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
b. penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa;
d. program ketahanan pang€rn atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya;
e. dukungan implementasi koperasi desa merah putih; f. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa;
g. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/ atau
h. program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 15 (l) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar Rp1.80O.OOO.OO0.00O,0O (satu triliun delapan ratus miliar rupiah).
(2) Dana . . ' A REPUBUK INDONESIA (21 Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dialokasikan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah.
(3) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan per daerahnya pada tahun anggaran berjalan. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Insentif Fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 16
(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKD diatur sebagai berikut:
a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
b. bagi Daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dapat dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
d. dapat dilakukan penundaan, pemotongan, dan/ atau penghentian, dalam hal Daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai pengelolaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3 000,00 (tiga ratus delapan belas triliun delapan ratus delapan puluh enam miliar dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus tujuh ribu ruPiah)'
(2) Anggaran . ' . SK No264594A REPUEUK INDONESIA (21 Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi seb-agaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuii dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi seb-agaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi *at.o, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/ atau pembayaran kekurangan subsidi tahun- tahun sebelumnYa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 18 Dalam hal perkiraan realisasi PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau i<ompensasi, Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi inergi dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan. (1) (2t Pasal 19 Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran Kementerian/Lembaga, Pemerintah dapat memberikan penghargaan dan/ atau pengenaan sanksi berdasarkan:
a. indikator kinerja anggaran; dan
b. Pengelolaan Ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A I'NIItrNI=trIA
b. pengelolaananggaran, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2O
(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada otorita ibu kota nusantara dan/ atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk Pinjaman baru;
d. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk penanggulangan bencana;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan; f. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggu.langan bencana;
g. perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam program pengelolaan belanja lainnya;
h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999'08 (bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/ t embaga atau sebaliknya dan/ atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagran Anggaran 999 (BA BUN); i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu bagian anggaran; j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian/ Lembaga;
k. pergeseran SK No264592A REFUBUK INDONESIA (2) (3) (4) (s)
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah mumi untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
1. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (in eligible expendihrel atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hibah luar negeri;
m. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga;
n. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama; dan
o. perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/ kewajiban Pemerintah, ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah dapat melakukan pinjaman baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk penanggulangan bencana. Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah. Perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/ atau pendapatan hibah yarrg bersumber dari pinjaman / hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditet:;pkan oleh Pemerintah. Perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah.
(6) Pencairan . . ' A REPUELIK INDONESIA t7t (6) (8) (3) (4) Pencairan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 3l Mxet2O26. Pelaksanaan perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat melalui alat kelengkapan DPR RI yang khusus menangani urusan di bidang anggaran untuk mendapatkan rekomendasi, kecuali perubahan anggaran tertentu. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' ayat l2l, ayat (3), ayat {41, dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan latau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun2026. dan/ atau penyedia barang/jasa dalam negeri Indonesia. Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari PNBP lembaga dana kerja sama pembangunan internasional. Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026. (1) Pasal 2l Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah asing/ lembaga asing dan menetapkan pemerintah asing/lembaga asing penerima untuk pencapaian kepentingan nasional Indonesia. Indonesia l2l Pencapaian kePentingan nasional ayat (1) dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada dengan pemanfaatan barang/jasa SK No264590A Pasal22 PRESTDEN REPIIBUK INOONESTA Pasal22
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp769. 000,00 (tujuh ratus enam puluh sembilan triliun delapan puluh enam miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah). (21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2O,Oo/o (dua puluh koma nol persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp3.842.7 28.369. 47 I . 0OO, 0O (tiga kuadriliun delapan ratus empat puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh putuh satu ribu rupiah).
(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan. Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Investasi Pemerintah pada pos pembiayaan. Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai peruntukannYa. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan Presiden. (4) (s) (6) (1) Pasal 23 Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 tetdapat defisit anggaran sebesar Rp689. 000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan triliun seratus empat puluh tqiuh miliar sembilan ratus dua juta enam ratus delapan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) PembiaYaan SK No254589A REPUBUK INDONESIA (21 Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp689. 000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan triliun seratus empat puluh tqiuh miliar sembilan ratus dua juta enam ratus delapan ribu rupiah), terdiri atas:
a. pembiayaan utang sebesar Rp832. 000,0O (delapan ratus tiga puluh dua triliun dua ratus delapan miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
b. pembiayaan investasi sebesar negatif Rp2O3. 000,00 (dua ratus tiga triliun lima puluh enam miliar delapan ratus empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu ruPiah);
c. Pemberian Pinjaman sebesar negatif Rp4O4. I 52.655.000,00 (empat ratus empat miliar seratus lima puluh dua juta enam ratus lima puluh lima ribu ruPiah); dan
d. pembiayaan lainnYa sebesar Rp6O.4O0.OOO.00O.O0O,O0 (enam puluh triliun empat ratus miliar ruPiah).
(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (4) (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 24 Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan.
(2) Kewajiban SK No264588A REPUBUK INDONESIA (2) (3) t4l (1) (21 (3) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara. Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penirbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026. Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggu.naan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tamUatran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 25 Pemerintah dapat menggunakan program Kementerian/Lembaga yang bersumber dari rupiah murni dan/ atau PNBP dalam alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN. Rincian atas program Kementerian/ kmbaga yang bersumber dari rupiah murni dan/ atau PNBP yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang- Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2026 darr penetapan Peraturan n2026. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program Kementerian/ t embaga dan/ atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan' Pasal 26. . ' A REPUBUK INDONESIA (1) (21 (3) Pasal 26 Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian/Lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2025 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2O26. Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian/kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 danlatau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun2026. Ketenhran lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian f l*mbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal27 Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnYa. Persetqiuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan rapat kerja badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat. Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan/ atau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026.
(4) Ketentuan (1) t2t SK No264586A (3) IIEPUBUK INOONESIA (4) (t) (2t (3) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengal Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 28 Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2026, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal' Pemerintah dapat melakukan:
a. penggunaan dana SAL;
b. penarikan Pinjaman Tunai; penerbitan SBN; saldo kas Badan Layanan Umum; c. d. dan/ atau
e. penyesuaian Belanja Negara setelah mendapat rekomendasi dari DPR. Penggunaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain dalam rangka pengelolaan kas dan untuk menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf c, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat. Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan. Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang tebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang da-lam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.
(5) Dalam SK No264585A REPUEUK INDONESIA (s) (6) (7t Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya. Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/ atau memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/ atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan PembiaYaan. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaporkan dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026. Pasal 29 Pemerintah dapat menempuh langkah kebljakan yang berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/ atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan' Langkah kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026. (1) (2t (1) (21 Pasal 30 Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2026, Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN pada triwulan keempat Tahun 2O25. Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan/ atau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026' Pasal 31 SK No264584A REFUBUK INDONESIA (1) (21 (3) (4) (1) Pasal 31 Dalam rangka pembayaran gaji, tunjangan, DAU, dan kewajiban Pemerintah lainnya bulan Januai 2026 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun Anggaran 2025, Pemerintah dapat melakukan pinjaman SAL dan/atau menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (1) pada akhir Tahun 2025. Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian, bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing. Pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/ pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayar (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 32 Investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasiond yang akan dilakukan dan/ atau telah tercatat pada laporan keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada organisasi/lembaga keuangan intemasional/badan usaha intemasional tersebut.
(2) Pemerintah A REPUBUK INDONESIA (2t (3) (1) (2t (1) Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2026 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 da.nlatau laporan keuangan Pemerintah Pusat lahun2026. Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 33 Saldo kas pada Badan Layanan Umum dan dana yang ditampung dalam rekening investasi bendahara umum rrega.i dapat menjadi tambahan investasi pada sub bagian anggaran bendahara umum negara investasi Pemerintah (999.03). Ketentuan mengenai penambahan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 34 mengalokasikan pembiayaan investasi Pemerintah kepada:
a. Badan Layanan Umum lembaga manajemen aset negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/ atau dana cadangan dalam rangka pengadaaa tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnYa;
b. Badan Layanan Umum badan pengelola dana lingkungan hidup dengan tujuan pembentukan dana abadi, dana jangka panjang, dan/ atau dana cadangan dalam rangka percepatan rehabilitasi mangrove, pengembangan kegiatan sektor pariwisata, dan/atau kegiatan penanggulangan bencana; dan
c. operator . . ' SK No264582A REPUEUK INDONESIA
c. operator Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Investasi Pemerintah. Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian/Lembaga dengan menggunakan mekanisme pengesahan belanja modal.
(3) Kegiatan rehabilitasi mangrove, pengembangan kegiatan sektor pariwisata, dan/atau kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetaPkan dan dicatat sebagai kegiatan Kementerian/ Lembaga dengan mekanisme pembiayaan. (41 Dalam hal pengesahan belanja atau mekanisme dilaksanakan anggaran oleh t2l (s) (6) 17) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, dapat dilakukan penyesuaian belanja negara. Pelaksanaan pengesahan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), serta penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan Pemerintah dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan. Penerimaan kembali dari pinjaman pemerintah daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional digunakan sebagai dana Investasi Pemerintah untuk pemberian pinjaman kepada Badan Layanan Umum, badan usaha, dan / atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Investasi Pemerintah kepada operator Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan tingkat imbat hasil investasi lebih rendah dari tingkat bunga. yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. pengesahan belanja Yang Kementerian/Lembaga SK No264581A Pasal 35 REPUBLIK INOONESIA (1) 12t (3) (4) (s) Pasal 35 BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disirtat<an menjadi tambahan modal badan usaha milik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara, ditetapkan menjadi PMN pada badan, usaha miiik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara tersebut. Ketentuan mengenai tatz- cara penetaPan PMN untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal badan usaha milik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN' Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal dari dana tunai dan piutang negara pada badan usaha milik negara llembaga lbadan hukum lainnya. Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha badan usaha milik negara dan badan hukum lainnya, Pemerintah melakukan Penambahan PMN yang berasal dari BMN melalui mekanisme pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan peraturafl perundang-undangan. Dalam rangka pelaksanaan fungsi frskal, Menteri Keuangan dapat mengusulkan PMN pada badan usaha milik - negara tertentu yang dibentuk untuk menjalankan fungsi dan tugas sebagai alat fiskal (.liscal tools) atau kendaraan misi khusus (special mi;ssion uehiclel kepada Komisi yang membidangi urusan keuangan negara pada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatlan Persetujuan. PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I ylng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 36. . ' SK No264580A (6) I,RESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) l2t (3) (1) l2t Pemerintah dalam mengurus kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh badan usaha milik negara atau badan lainnya, akan meningkatkan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial, memperkuat rantai produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta memperkuat penguasaan pasar dalam negeri. Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh badan usaha milik negara, atau badan lainnya, agar menjaga aset yang bersumber dari cabang-cabang produksi yang penting dan mengu.asai hajat hidup orang banyak serta aset bumi, air, dan kekayaan di dalamnya, tetap dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengoptimalkan pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan, penyelesaian piutang pada badan usaha milik negara dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perseroan terbatas dan badan usaha milik negara;
b. memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; dan
c. Pemerintahmelakukanpengawasanpenyelesaian piutang pada badan usaha milik negara tersebut. Pasal 36 Pasa1 37 Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara' Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/ atau audit penerimaan negara' Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/ atau audit penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 38 A REPUBUK INDONESIA -40_ Pasal 38 Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk pemberian dukungan yang dapat berupa:
a. dukungan penjaminan dalam rangka penyediaan infrastruktur nasional; (1) l2t
b. dukungan penjaminan kesinambungan program nasional;
c. penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada badan usaha milik negara;
d. pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka cadangan pangan Pemerintah; dalam pemulihan rangka ekonomi dan/ atau
e. dukungan terhadap pembayaran kewajiban pinjaman pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional yang telah melewati masa jatuh tempo. Dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;
b. pemberian jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan infrastnrktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha; c, pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada badan usaha milik negara; dan/ atau
d. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur jalan tol, infrastruktur transportasi perkeretaapian, serta penyediaan air minum.
(3) Dukungan A REPUBUK INDONESIA -4t- (3) (4) (s) (6) {7t Dukungan penjaminan pada program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Penjaminan Pemerintah yang dilakukan secara langsung oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional; dan/ atau
b. Penjaminan Pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, diakumutasikan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah dan anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diakumulasikan ke dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah yang dibuka di Bank Indonesia dan/ atau bank milik negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya. Dana dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ayat (21, dan ayat (3). Dalam hal terjadi tagihan pembayaran Kewajiban Penjaminan dan/ atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan Kewajiban Penjaminan untuk dukungan penjaminan program pemulihan ekonomi nasional yang bersumber dari dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah melakukan pembayaran melalui sub bagian anggaran bendahara umum negara transaksi khusus (999.99).
(8) Pembayaran SK No264636A REPUEUK INDONESIA (S) Pembayaran melalui sub bagian anggaran bendahara umum negara transaksi khusus (999.99) sebagaimana dimaksud pada ayat (7), merupakan pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum dialokasikan dan/ atau melebihi alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada tahun anggaran berjalan.
(9) Dana dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan infrastmktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(10) Dana yang telah diakumulasikan ke dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (41, dapat ditempatkan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah.
(11) Penggunaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan penggunaan dana cadangan penjaminan Pemerintah atau dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (10) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 39
(1) Pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran bedalan, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 danlatau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026. (21 Pemerintah dapat melakukan transaksi lindung nilai dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran kewajiban utang, dan/ atau melindungi posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.
(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang dan/atau pengeluaran cicilan pokok utang.
(4) Kewajiban A REPUBUK INDONESIA
(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan kemgian keuangan negara.
(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4O Pemerintah menyusun laporan:
a. pelaksanaan APBN semester pertama Tahun Anggaran 2026; dan
b. pertanggungiawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 41 (1) Dalam keadaan tertentu yang membutuhkan penanganan secara cepat, Pemerintah dapat melakukan langkah antisipasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di datam kesimpulan rapat kerja badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dali 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melaporkan langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026. PasaJ42 (21 (3) SK No264634A (41 REPUBUK INDONESIA Pasal 42
(1) Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2026 dengan perkembangan dan/ atau perubahan keadaan, untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penJrusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2026, jika terjadi:
a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2026:'
b. perubahan pokok-pokok kebiiakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/ atau antarprogram; dan/ atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan. (21 Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok- pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit l Oolo (sepuluh persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan;
b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau
c. penurunan Penerimaan Perpajakan paling sedikit I Oolo (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan.
(3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan dalam laporan pertanggungiawaban pelaksanaan atas APBN.
(4) Dalam A REFUBUK INDONESIA
(4) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebelum Tahun Anggaran 2026 ber al<hir. Pasal 43
(1) Dalam hal lembaga penjamin simpanan mengalami kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada lembaga penjamin simpanan. (21 Sumber dana untuk Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/ atau
b. penambahan utang. Dalam hal terjadi Pemberian Pinjaman kepada lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026 termasuk sumber dana untuk Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (3) Pasal 44 Pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan/ atau pemindahan ibu kota negara dilakukan oleh otorita ibu kota nusantara dan dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sesuai tugas dan fungsinya dengan anggaran yang bersumber dari APBN. Pasal 45 SK No264632A REPUEUK INDONESIA Pasal 45 (u Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, serta untuk menjaga keberlangsungan layanan kepada masyaralat, samPai dengan akhir tahun 2026 pemerintah provinsi (21 Kalimantan Timur, pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara, dan pemerintah daerah kabupaten Penajam Paser Utara, masih dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di wilayah ibu kota nusantara. Alokasi TKD untuk pemerintah daerah provinsi Kalimantan Timur, pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara, dan pemerintah daerah kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sesuai dengan kondisi awal sebelum sebagian wilayahnya menjadi bagian dari wilayah ibu kota nusantara. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi Kalimantan Timur, pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara, dan pemerintah daerah kabupaten Penajam Paser Utara, tetap dapat memungut pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pasal 46 Postur APBN Tahun Anggaran 2026 yarry memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defrsit anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 47 Peraturan n 2O26 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2025. (2)Rincian SK No264631A (1) REPUEUK INDONESIA (2t Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisikan rincian program, kegiatan, klasifikasi rincian keluaran (outputi, keluaran (orttputl, rincian jenis belanja, serta kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM) untuk belanja Pemerintah Pusat, dan/ atau pengaturan earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap dan/ atau instabilitas sistem keuangan.
(3) Menteri keuangan menetapkan standardisasi keluaran (outpu| dan hasil (outamel dari Belanja Negara serta kriteria yang jelas terkait output/ outome, untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan, dan/ atau bantuan dari Pemerintah. Pasal 48 (1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengelola dana bersama penanggulangan bencana. Dana bersama penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus. Dalam hal sumber dana bersama penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pinjaman luar negeri, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman siaga. Dalam rangka pengelolaan secara khusus dana bersama penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat sisa dana cadangan bencana dapat diakumulasikan ke dalam dana bersama penanggulangan bencana pada tahun- tahun berikutnya. l2l (3) (4) Pasal 49 Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2026 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, dalam bentuk:
a. gross SK No264630A I'NT'trNtrEIA a. gross national iname per kapita sebesar USD 5.520 (lima ribu lima ratus dua puluh dolar Amerika Serikat);
b. penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 37,14o/o (tiga puluh tujuh koma satu empat persen);
c. indeks kualitas lingkungan hidup mencapai 76,67 (tujuh puluh enam koma enam tujuh);
d. penurunan kemiskinan menjadi 6,50/o - 7,5o/o lenam koma lima persen sampai dengan tqiuh koma lima persen);
e. tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,44o/o - 4,960/o (empat koma empat empat persen sampai dengan empat koma sembilan enam persen); f. penurun an gini ratio menjadi 0,377 - 0,380 (nol koma tiga tujuh tujuh sampai dengan nol koma tiga delapan nol);
g. tingkat kemiskinan ekstrem menjadi O% - O,5% (nol persen sampai dengan nol koma lima persen);
h. peningkatan indeks modal manusia menjadi O,57 (nol koma lima tujuh); i. indeks kesejahteraan petani 0,7731 (nol koma tujuh tujuh tiga satu); dan j. proporsi penciptaan lapangan kerja formal sebesar 37,95o/o (tiga puluh tujuh koma sembilan lima persen). Pasal 50 Segala kebijakan yang telah dilakukan di bidang keuangan negara oleh Pemerintah Pusat dan/ atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi corona uirus disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya ketentuan mengenai penetapan berakhirnya status pandemi corona uirus diseose 2Ol9 di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 SK No264629A REPI.JBUK INDONESIA Pasal 51
(1) Dalam rangka meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai dan melindungi industri dalam negeri, penerimaan pajak rokok dapat digunakan oleh Pemerintah untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sebesar 2,5Vo (dua koma lima persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 52
(1) Dalam hal terdapat penyesuaian €rnggaran belanja yang mengakibatkan perubahan indikator dan target pembangunan, Pemerintah melakukan pemutakhiran dan/ atau perubahan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. l2l Penyesuaian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan indikator dan target pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat. Pasal 53 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O dan Pasal 31 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 54 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari SK No2546284 2026. Agar REPUBUK INOONESIA -50 Agar setiap orang mengetahuinYa, pengundangan Undang-Undang penempatannya dalam ltmbaran Indonesia. memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2025 , PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan strasi Huku'm ttd E ut, A vanna Djaman tK * PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2026 I. UMUM Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara diberikan mandat untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakJrat. untuk itu, peran penting Anggaran pendapatan dan Belanja Negara diperlukan untuk menopang sendi-sendi kehidupan bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan' Mandat konstitusi tersebut menjadi pedoman dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2Oa5-2O45 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Teknokratik 2025--2029 untuk menyusun sasaran pembaigunan dan arah kebijakan yang selaras dengan visi-misi Presiden (Asta Cita):
1. memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia;
2. memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan' energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
3. melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang birkuatitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;
4. memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, liesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan Peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z) dan penyandang disabilitas;
5. melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan daya alam untuk meningkatkan nilai tambah industri berbasis sumber di dalam negeri;
6. membangun SK No254932A PRESIOEN ITEPUBUK INDONESIA
6. membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;
7. memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; serta
8. memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Sejalan dengan hal tersebut, sasaran pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 diarahkan untuk: (i) meningkatlan pertumbuhan ekonomi dan gross national income (GNI) per kapita' (ii) perbaikan indeks modal manusia, dan (iii) menurunkan tingkat pengangguran terbuka, rasio gini, dan tingkat kemiskinan ekstrem, dan (iv) menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca dan perbaikan indeks kualitas lingkungan hidup. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 selaras dengan tema Kebijakan Fiskal Tahun 2026 khususnya terkait akselerasi pertumbuhan ekonomi, kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif. Untuk mendukung kebijakan fiskal tahun 2O26, Pemeintah berkomitmen memperkuat kemandirian ekonomi dan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan untuk mendukung agenda prioritas pembangunan melalui 8 (delapan) strategi untuk program prioritas / unggulan Pemerintah, yaitu (i) ketahanan pangan; (ii) ketahanan energi; (iii) makan bergizi gratis (MBG); (iv) program pendidikan; (v) program kesehatan; (vi) pembangunan desa, koperasi, dan UMKM; (vii) pertahanan semesta; serta (viii) akselerasi investasi dan perdagangan global. Terjadinya perang tarif antara AS dan negara-negara mitra dagangnya, menimbulkan respons yang bervariasi dari berbagai negara, dan membuka peluang negosiasi bilateral hingga retaliasi tarif. Peran lembaga multilateral yang dibentuk untuk memberikan solusi bagi penyelesaian sengketa dagang Juga tidak berjalan secara efektif. Dinamika ini mencerminkan global yang terus berlanjut akibat persaingan ekonomi, perdagangan, keuangan, hingga potensi konflik militer antarnegara. Memburuknya perang dagang dan arah kebijakan ekonomi global semakin menekan perekonomian dunia yang sudah rapuh sejak awal tahun. Perang tarif antara dua kekuatan ekonomi terbesar dunia ini tidak hanya memengaruhi perdagangan bilateral mereka, tetapi juga memberikan efek rambatan (spillouer effects) ke seluruh dunia. Gejolak A Gejolak perekonomian global yang bergerak sangat dinamis berdampak pada kinerja perlambatan domestik yang dapat dilihat dari adanya kinerja ekspor-impor, terganggunya investasi, tekanan terhadap nilai tukar dan suku bunga, serta perlambatan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, Indonesia saat ini juga masih menghadapi tantangan struktural yang membutuhkan respons secara tepat, terukur dan konsisten antara lain: (i) Bonus demografi yang semakin terbatas; (ii) Pergeseran aktivitas ekonomi ke ekonomi digital (seperti penggunaan arlificial intelligencel AI) dan perkembangan teknologi yang sangat cepat; (iii) Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan optimalisasi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang masih perlu ditingkatkan; serta (iv) Perubahan iklim yang semakin ekstrem sehingga perlu diantisipasi dan dimitigasi. Untuk itu, Indonesia perlu mengambil peluang di tengah kondisi ketidakpastian dengan membuka akses pasar ekspor baru antara lain dengan memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi untuk relokasi industri, dan menjadikan momentum untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dengan mengakselerasi reformasi struktural, seperti peningkatan kualitas SDM, hilirisasi industri, deregulasi, dan transformasi digital. Guna menghadapi meningkatnya tantangan baik yang berasal dari dalam negeri maupun faktor eksternal, APBN terus bekerja keras secara mandiri dan tangguh melalui pelaksanaan tiga fungsi utamanya yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk mewujudkan mandat kesejahteraan ralryat yang sekurang-kurangnya mencakup pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan penyediaan layanan dasar termasuk namun tidak terbatas pada bidang pendidikan, kesehatan, Perlindungan sosial, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pertahanan semesta. Dalam rangka kesejahteraan rakyat melalui pelaksanaan program prioritas/unggulan Pemerintah denga.n mempertimbangkan tantangan dan kondisi global dan domestik, menargetkan asumsi indikator ekonomi makro di tahun 2026 sebagai berikut: Pertumbuhan ekonomi tahr:n 2O26 diperkirakan mencapai 5,47o (lima koma empat persen). Pemerintah akan menempuh berbagai langkah, serta upaya kebijakan dan program, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik dari sisi pengeluaran maupun sisi produksi, termasuk dukungan melalui program pembangunan daerah. Faktor-faktor yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi adalah kuatnya konsumsi domestik dengan berbagai program Pemerintah untuk menjaga beti masyarakat, meningkatkan iklim investasi yang lebih kondusif. Kebijakan investasi diarahkan untuk mengakselerasi investasi di sektor-sektor prioritas. Pemerintah mendorong akselerasi investasi berorientasi ekspor, mendiversifikasi produk dalam negeri untuk dapat menciptakan produk ekspor baru bernilai tambah tinggi, memperluas pasar ekspor yang diikuti peningkatan daya saing produk dari industri nasional, serta memperluas program hilirisasi. Sementara itu, impor ditujukan SK No264522A REPUEUK INOONESIA ditqiukan untuk mendukung aktivitas produksi di dalam negeri dan menciptakan nilai tambah. Tingkat inflasi terus diupayakan berada pada sasaran inflasi yang diperkirakan mencapai 2,5o/o (dua koma lima persen) di tahun 2O26' Perkiraan tersebut mencerminkan stabilitas harga dan ruang insentif bagi dunia usaha. Pemerintah terus berkomitmen untuk mengendalikan inflasi melalui strategi menciptakan keterjangkauan harga, menjamin ketersediaan pasokan, dan menjaga kelancaran distribusi. Strategi kebijakan pengendalian inflasi nasional terus diupayakan melalui koordinasi kebijakan pus"t dan daerah melalui sinergi tim pengendalian inflasi pusat dan tim pengendalian inflasi daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/ kota). Nilai lukar Rupiah diperkirakan masih akan diwarnai volatilitas dari pergerakan faktor global terutama ketidakpastian kebijakan moneter negara maju, masih tingginya tensi geopolitik, serta keberlanjutan dari perang dageng. Namun, perbaikan kondisi perekonomian domestik diperkirakan dapat meredam tekanan pada nilai tukar sehingga nilai tukar rupiah pada tahun 2026 diperkirakan akan mencapai Rp16.5OO,0O (enam belas ribu lima ratus rupiah) per dolar Amerika Serikat. Suku bunga Surat Berharga Negara 1O tahun di tahun 2026 diperkirakan sebesar 6,9o/o (enamkoma sembilan persen), meskipun masih akan diwarnai ketidakpastian global khususnya dari perkembangan suku bunga acuan negara maju. Perbaikan kondisi domestik melalui berbagai kebijakan pro- growth dapat menarik minat investor untuk berinvestasi pada instrumen surat berharga Pemerintah. Harga minyak mentah dunia di tah:.lr:, 2026 diproyeksikan mencapai USD 70 (tqiuh puluh dolar Amerika Serikat) per barel. Faktor-faktor yang memengaruhi pergerakan harga minyak mentah dunia adalah geopolitik serta dinamiki pirang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok' Capaian lifiing migas pada tahun 2026 diproyeksikan sebesar 610'000 (enam ratus sepuluh ribu) barel per hari untuk minyak dan 984'OO0 (sembilan ratus delapan puluh empat ribu) barel setara minyak per hari untuk gas. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, Pemerintah terus mengupayakan pencapaian ffiing rl;rinyak dan gas tersebut. Sejalan dengan kewenangan aan keuangan negara sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang ttomo. 17 Tahun 20O3 tentang Keuangan Negara, dalam Undang-Undang APBN Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan pergeseran anggaran belanja negara yang mencakup belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah serta pembiayaan investasi untuk mendukung program prioritas / unggulan Pemerintah dengan tetap menjaga tata kelola dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik. Program prioritaJ/unggulan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian/ . . SK No264521A Kementerian/Lembaga dengan pendanaan dari anggaran belanja negara dimaksudkan juga untuk memenuhi kebutuhan dan layanan dasar masyarakat serta pemberdayaan perekonomian daerah. Harmonisasi dan sinergi kebdakan pusat-daerah juga menjadi salah satu pilar penting untuk mewujudkan belanja yang semakin elisien dan produktif, layanan publik yang semakin berkualitas, serta kesejahteraan rakyat yang semakin merata dan berkeadilan. Pemerintah terus berkomitmen menjaga APBN agar tetap sehat, tangguh dan mandiri sebagai instrumen utama dalam memberikan stimulus perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, diperlukan optimalisasi pendapatan untuk meningkatkan ruang fiskal, mindorong agar belanja semakin efisien dan produktif untuk mendukung program prioritas/ unggulan Pemerintah, serta terus mendorong inovasi pembiayaan yang produktif dan berkelanjutan. Dari aspek prosedur, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 olelr, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rat<yat dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor S/DPD F.llll2O25-2O26 tanggal 8 September 2O25, dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU- XI I 20 13 tanggal 22 Mei 2014. Dalam rangka mewujudkan agenda pembangunan secara optimal dan berkesinambungan, kebijakan fiskal tahun anggaran 2026 diupayakan untuk tetap ekspansif, terarah, dan terukur dengan pengelolaan defisit yang dilandasi oleh disiplin fiskal dan menjaga kredibilitas serta keberlanjutan APBN. II. PASAL DEMI PASAL
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakuisebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagzrngan internasional.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak pengtrasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. 2 3 4 5
6. Penerimaan A REPUEUK INDONESIA
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau p.*anf"ata., sumber daya dan hak yang diperoleh Negata, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar Penirimarn Perpajakan dan Hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara'
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/ atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari datam negeri maupun dari luar negeri'
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih y.t g te.ai.i atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah behnja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi kepemerintahan yang dilaksanalan untuk mencapai tduan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara'
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah behnja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga dan bendahara umum negara'
11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outamel tertentu pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan bagian anggaran bendahara umum negara.
12. Program
Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan Perundang- undangan yang berlaku untuk barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, dan/ atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan
13. Daerah SK No264568A keuangan negara. REPUBUK INDONESIA
13. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Urusan Pemerinta-han adalah kekuasaan pemenntahan yang menjadi kewenangan kementerian dan penyelenggara Pemerintahan melindungi, melayani, mem menyej ahterakan masyarakat. Daerah untuk berdayakan dan
15. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagran dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan baerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. L7. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
18. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tduan untuk mendanai program, kegiatan, dan/ atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
19. Dana SK No264567A INDONESIA
19. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus'
20. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarannya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. 2L. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoglakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagran dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta' sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yoryakarta.
22. Darra Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagr desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan' pemberdayaan masyaralat, dan kemasyarakatan.
23. Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan darr/ atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebljakan strategis nasional dan/ atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
24. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran pembiayaan tahun-tahun arlggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih' dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali' baik pada iahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.
25. Satdo SK No264612A ELIK INDONESIA
25. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/ dikurangi dengan koreksi pembukuan.
26. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
27. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
28. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
29. Penyertaan Modal Negara yang setanjutnya disingkat
PMN adalah pemisahan kekayaan negEra dari APBN untuk dijadikan sebagai modal perusahaan negara dan/ atau perseroan terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korPorasi.
30. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/ atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/ atau sosial, dan / atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
31. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. SK No2646ll A
32. Kewajiban EUK INDONESIA
32. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dalam hal kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/ atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama'
33. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/ atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
34. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
35. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan termasuk sumber daya keuangan yang disediakan melalui Kementerian/Lembaga, nonKementerian/Lembaga, TKD, dan pengeluaran pembiayaan, untuk dan mengelola pendidikan dan Pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, termasuk gaji pendidik.
36. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan atokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara pada saat Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan.
37. Tahun Anggaran 2026 adala}:. masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
38. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
39. Badan SK No264610A R,EPUBLIK INDONESIA
39. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang ddual, tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
40. Kementerian negara yar,g selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
41. kmbaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
42. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3. 1 863'000,00 (tiga kuadriliun seratus lima puluh tiga triliun lima ratus delapan puluh miliar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), yang diperoleh Pasal 2 APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara' anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pasal 3 dari sumber:
a. PenerimaaaPerpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah, A Pasal 4 REPIJBUK INDONESIA (1) (21 (3) Pasal 4 Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.693.7 L4.25O.O00'00O,OO (dua kuadriliun enam ratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat belas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)' terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. PendapatanPajakPerdaganganlnternasional. Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.6O1. 000,00 (dua kuadriliun enam ratus satu triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan pajak Penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangu.nan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan Pajak lainnYa. Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a direncanakan sebesar Rp1. 92O.000,00 (satu kuadriliun dua ratus sembilan triliun tiga raftrs enam puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp3.645.OO4.553.OOO,0O (tiga triliun enam ratus empat puluh lima miliar empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
b. bunga SK No264608A (4) (s) (6)
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka penerbitan dan/ atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp7.O04.887.592.OO0'OO (tujuh triliun empat miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp995.277 .4O4. 8O3.O0O,OO (sembilan ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus empat juta delapan ratus tiga ribu rupiah). Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp26. 13S.114.575.000,00 (dua puluh enam triliun seratus tiga puluh delapan miliar seratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi:
a. hasil tembakau;
b. minuman yang mengandung etil alkohol;
c. etil alkohol atau etanol; dan
d. minuman berpemanis dalam kemasan, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp243. 0OO,O0 (dua ratus empat puluh tiga triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rp 1 26.935.367 .7 O2.OOO,OO (seratus dua puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu rupiah).
(8) PendaPatan SK No264607A (71 REPUEUK INDONESIA -t2-
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp92.466.26O.217.000,OO (sembilan puluh dua triliun empat ratus enam puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp49.9O1.699.242.OOO,OO (empat puluh sembilan triliun sembilan ratus satu miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah). (1O) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hunrf b direncanakan sebesar Rp42. 000,OO (empat puluh dua triliun lima ratus enam puluh empat miliar lima ratus enam puluh juta sembilan ratus tqiuh puluh lima ribu rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 5
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp459. OOO,OO (empat ratus lima puluh sembilan triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah), terdiri atas: _ a. pendaPatan sumber daYa alam;
b. pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan;
c. pendapatan PNBP lainnYa; dan
d. pendapatan Badan l,aYanan Umum. SK No264606A
(2) Pendapatan REPUEUK INDONESIA (2t (3) (4) (s) (6) Pendapatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp236. 000,00 (dua ratus tiga puluh enam triliun enam ratus empat belas miliar seratus empat puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi; dan
b. pendapatan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi. Pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp i.8O0.000'OO0.0O0,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah). Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp122.a63.155.170.000,00 (seratus dua puluh dua triliun empat ratus enam puluh tiga miliar seratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp98. 000,00 (sembilan puluh delapan triliun tiga ratus dua puluh dua miliar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (21' ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 6 Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp666-274.237.000,O0 (enam ratus enam puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). Pasal 7 A REPUBLIK INDONESIA -t4- Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3. 47 |.OOO,O0 (tiga kuadriliun delapan ratus empat puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), Pasal 7 terdiri atas:
a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran TKD. Pasal 8 (1) t2t (3) (4) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp3. 1 0OO,0O (tiga kuadriliun seratus empat puluh sembilan triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program. Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome), untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 memprioritaskan dan memperkuat penggu.naan barang produksi dalam negeri dan mengandung tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan nota keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden' Pasar9 SK No264604A (s) REPUEUK INDONESIA Pasal 9
(1) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp692. 0OO,0O (enam ratus sembilan prluh dua triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus tqjuh puluh delapan juta tqjuh ratus sebelas ribu ruPiah). l2l TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU;
c. DAK;
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan; dan f. Dana Desa.
(3) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk Dana Insentif Fiskal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 10
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 aYat (21 huruf a direncanakan sebesar Rp58. 5 I 5.OOO.OOO.OOO,OO (lima puluh delapan triliun lima ratus lima belas miliar rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Pajak;
b. DBH sumber daYa alam;
c. DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit; dan
d. kurang bayar DBH. (21 DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pajak penghasilan;
b. pajak bumi dan bangunan; dan
c. cukai hasil tembakau. (3)DBH . , . A REPUELIK INDONESTA 17t
(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kehutanan;
b. mineral dan batubara;
c. minyak bumi dan gas bumi;
d. panas bumi; dan (4)
e. perikanan. DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat memperhitungkan biaya operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun anggar an 2025 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja. Dalam rangka penyelesaian kurang bayar DBH' Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2025 dan/ atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan. DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufa, khusus dana reboisasi digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas:
a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
b. rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
c. pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;
d. pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial;
e. operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan; f. pengendaliaa kebakaran hutan dan lahan;
g. perlindungan . . ' (s) (6) (8) SK No264602A c, h. i. j. REPUEUK INDONESIA -L7- perlindungan dan pengamanan hutan; pengembangan perbenihan tanaman hutan; penyuluhan kehutanan; dan/ atau kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penggunaan DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH cukai hasil tembakau, baik bagran provinsi maupun bagian kabupaten / kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan; b, Penerimaan DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah, kecuali tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi untuk provinsi Papua Barat, provinsi Papua Barat Daya, dan provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari dana reboisasi kabupaten/kota, yang disalurkan sebelum tahun 2Ol7 yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
3. penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya; 4.penanaman (e) A REPUEUK INDONESIA
4. penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan Pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
5. pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau;
6. penYuluhan lingkungan hiduP;
7. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnYa;
8. pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau 9, kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(10) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2026, Pemetintah dapat menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan dan/atau menyelesaikan kurang bayar DBH tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(11) Tata cara penyelesaian kurang bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (10) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan '
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan/atau rincian alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 11 (1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayar l2l huruf b, direncanakan sebesar Rp4O0. 00O,00 (empat ratus triliun sembilan belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta empat ratus enam puluh ribu ruPiah). Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan DAU, terhadap DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian.
(3) Penyesuaian SK No264600A t2l REPUBUK INDONESIA
(3) Penyesuaian DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak mengubah pagu TKD lainnya dan/atau kewajiban yang timbul bagi Daerah.
(4) DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal.
(5) Alokasi DAU untuk setiap Daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
(6) Sebagian alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi kepada kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi Papua. (1) t2t a, b. c. Pasal 12 DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat {21 huruf c direncanakan sebesar Rp I 7 1 1.OO0,OO (seratus lima puluh tujuh triliun delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah), terdiri atas: DAK fisik; DAK nonlisik; dan Hibah kepada Daerah. Pengalokasian DAK frsik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam mempeduangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik. Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebijakan afirmatif. (4)DAK SK No2645994 (3) REPUEUK INDONESIA (4) (s) (6) (1) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar RpS.O0O.O0O.OOO'OO0'00 (lima triliun rupiah). DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp149. 0OO,00 (seratus empat puluh sembilan triliun tiga ratus empat putuh tiga miliar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus satu ribu rupiah). Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar enam ratus delapan puluh tqiuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah). Pasal 13 Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp14.OOO.629.540.OOO,OO (empat belas triliun enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), terdiri atas:
a. Atokasi Dana Otonomi Khusus untuk provinsi Papua, provinsi Papua Barat, provinsi Papua Pegunungan, provinsi Papua Tengah, provinsi Papua Selatan, dan provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp9.0O0.435.835.00O,0O (sembilan triliun empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu ruPiah);
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus provinsi Aceh sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu rrpiah); dan
c. DTI untuk provinsi Papua, provinsi Papua Barat, provinsi Papua Pegunungan, provinsi Papua Tengah, provinsi Papua Selatan, dan provinsi Papua Barat DaYa sebesar Rp 1. 0OO.OO0.0OO.0OO,0O (satu triliun rupiah).
(2) Dalam . . ' SK No2645984 REPUEUK INDONESIA 12\ (3) (4) (s) (6) (71 Dalam hal pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Otonomi Khusus bagi provinsi Papua dan peraturan pelaksanaannya sebagai akibat ketidaktersediaan data, pembagran alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan rata-rata atas data yang digunakan untuk kabupaten/kota di lingkup wilayah provinsi di wilayah PaPua. DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk provinsi Daerah baru diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur penunjang gedung perkantoran, meliputi infrastruktur jalan dan jembatan menuju lokasi perkantoran, infrastruktur instalasi listrik, infrastruktur jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi, dan infrastruktur sanitasi lingkungan. Penggunaan Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, yang dapat berupa pendidikan, kesehatan, makan bergizi gratis, ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Otonomi Khusus dapat melibatkan Kementerian/lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rpl.O0O.OO0.O00.0O0,O0 (satu triliun rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 14 SK No264597A PRES!DEN REPUEUK INDONESIA Pasal 14
(1) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat {21 huruf f direncanakan sebesar Rp6O.570.0O0.000.0O0,OO (enam puluh triliun lima ratus tqjuh puluh miliar rupiah), yang terdiri atas:
a. sebesar Rp59.57O.000.O00.00O,OO (lima puluh sembilan tritiun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan
b. sebesar Rp1.OO0.OO0.0OO.OO0,OO (satu triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/ atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat. (21 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
a. alokasi dasar sebesar 650/o (enam puluh lima persen) dibagi secara proporsional kepada setiap desa;
b. a.lokasi afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak, dan/ atau kepada desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan/ atau bencana;
c. alokasi kinerja sebesar 4o/o (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
d. alokasi formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
(3) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota.
(4) Dana SK No264596A PTTESIDEN REPUEUK INDONESIA (4) (s) (6) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan:
a. penangElnan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
b. penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa;
d. program ketahanan pang€rn atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya;
e. dukungan implementasi koperasi desa merah putih; f. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa;
g. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/ atau
h. program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 15 (l) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar Rp1.80O.OOO.OO0.00O,0O (satu triliun delapan ratus miliar rupiah).
(2) Dana . . ' A REPUBUK INDONESIA (21 Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dialokasikan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah.
(3) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan per daerahnya pada tahun anggaran berjalan. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Insentif Fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 16
(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKD diatur sebagai berikut:
a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
b. bagi Daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dapat dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
d. dapat dilakukan penundaan, pemotongan, dan/ atau penghentian, dalam hal Daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai pengelolaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3 000,00 (tiga ratus delapan belas triliun delapan ratus delapan puluh enam miliar dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus tujuh ribu ruPiah)'
(2) Anggaran . ' . SK No264594A REPUEUK INDONESIA (21 Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi seb-agaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuii dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi seb-agaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi *at.o, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/ atau pembayaran kekurangan subsidi tahun- tahun sebelumnYa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 18 Dalam hal perkiraan realisasi PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau i<ompensasi, Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi inergi dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan. (1) (2t Pasal 19 Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran Kementerian/Lembaga, Pemerintah dapat memberikan penghargaan dan/ atau pengenaan sanksi berdasarkan:
a. indikator kinerja anggaran; dan
b. Pengelolaan Ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A I'NIItrNI=trIA
b. pengelolaananggaran, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2O
(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada otorita ibu kota nusantara dan/ atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk Pinjaman baru;
d. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk penanggulangan bencana;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan; f. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggu.langan bencana;
g. perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam program pengelolaan belanja lainnya;
h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999'08 (bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/ t embaga atau sebaliknya dan/ atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagran Anggaran 999 (BA BUN); i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu bagian anggaran; j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian/ Lembaga;
k. pergeseran SK No264592A REFUBUK INDONESIA (2) (3) (4) (s)
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah mumi untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
1. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (in eligible expendihrel atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hibah luar negeri;
m. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga;
n. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama; dan
o. perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/ kewajiban Pemerintah, ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah dapat melakukan pinjaman baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk penanggulangan bencana. Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah. Perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/ atau pendapatan hibah yarrg bersumber dari pinjaman / hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditet:;pkan oleh Pemerintah. Perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah.
(6) Pencairan . . ' A REPUELIK INDONESIA t7t (6) (8) (3) (4) Pencairan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 3l Mxet2O26. Pelaksanaan perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat melalui alat kelengkapan DPR RI yang khusus menangani urusan di bidang anggaran untuk mendapatkan rekomendasi, kecuali perubahan anggaran tertentu. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' ayat l2l, ayat (3), ayat {41, dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan latau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun2026. dan/ atau penyedia barang/jasa dalam negeri Indonesia. Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari PNBP lembaga dana kerja sama pembangunan internasional. Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026. (1) Pasal 2l Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah asing/ lembaga asing dan menetapkan pemerintah asing/lembaga asing penerima untuk pencapaian kepentingan nasional Indonesia. Indonesia l2l Pencapaian kePentingan nasional ayat (1) dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada dengan pemanfaatan barang/jasa SK No264590A Pasal22 PRESTDEN REPIIBUK INOONESTA Pasal22
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp769. 000,00 (tujuh ratus enam puluh sembilan triliun delapan puluh enam miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah). (21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2O,Oo/o (dua puluh koma nol persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp3.842.7 28.369. 47 I . 0OO, 0O (tiga kuadriliun delapan ratus empat puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh putuh satu ribu rupiah).
(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan. Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Investasi Pemerintah pada pos pembiayaan. Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai peruntukannYa. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan Presiden. (4) (s) (6) (1) Pasal 23 Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 tetdapat defisit anggaran sebesar Rp689. 000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan triliun seratus empat puluh tqiuh miliar sembilan ratus dua juta enam ratus delapan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) PembiaYaan SK No254589A REPUBUK INDONESIA (21 Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp689. 000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan triliun seratus empat puluh tqiuh miliar sembilan ratus dua juta enam ratus delapan ribu rupiah), terdiri atas:
a. pembiayaan utang sebesar Rp832. 000,0O (delapan ratus tiga puluh dua triliun dua ratus delapan miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
b. pembiayaan investasi sebesar negatif Rp2O3. 000,00 (dua ratus tiga triliun lima puluh enam miliar delapan ratus empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu ruPiah);
c. Pemberian Pinjaman sebesar negatif Rp4O4. I 52.655.000,00 (empat ratus empat miliar seratus lima puluh dua juta enam ratus lima puluh lima ribu ruPiah); dan
d. pembiayaan lainnYa sebesar Rp6O.4O0.OOO.00O.O0O,O0 (enam puluh triliun empat ratus miliar ruPiah).
(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (4) (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 24 Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan.
(2) Kewajiban SK No264588A REPUBUK INDONESIA (2) (3) t4l (1) (21 (3) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara. Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penirbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026. Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggu.naan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tamUatran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 25 Pemerintah dapat menggunakan program Kementerian/Lembaga yang bersumber dari rupiah murni dan/ atau PNBP dalam alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN. Rincian atas program Kementerian/ kmbaga yang bersumber dari rupiah murni dan/ atau PNBP yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang- Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2026 darr penetapan Peraturan n2026. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program Kementerian/ t embaga dan/ atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan' Pasal 26. . ' A REPUBUK INDONESIA (1) (21 (3) Pasal 26 Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian/Lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2025 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2O26. Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian/kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 danlatau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun2026. Ketenhran lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian f l*mbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal27 Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnYa. Persetqiuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan rapat kerja badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat. Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan/ atau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026.
(4) Ketentuan (1) t2t SK No264586A (3) IIEPUBUK INOONESIA (4) (t) (2t (3) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengal Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 28 Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2026, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal' Pemerintah dapat melakukan:
a. penggunaan dana SAL;
b. penarikan Pinjaman Tunai; penerbitan SBN; saldo kas Badan Layanan Umum; c. d. dan/ atau
e. penyesuaian Belanja Negara setelah mendapat rekomendasi dari DPR. Penggunaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain dalam rangka pengelolaan kas dan untuk menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf c, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat. Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan. Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang tebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang da-lam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.
(5) Dalam SK No264585A REPUEUK INDONESIA (s) (6) (7t Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya. Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/ atau memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/ atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan PembiaYaan. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaporkan dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026. Pasal 29 Pemerintah dapat menempuh langkah kebljakan yang berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/ atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan' Langkah kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026. (1) (2t (1) (21 Pasal 30 Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2026, Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN pada triwulan keempat Tahun 2O25. Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan/ atau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026' Pasal 31 SK No264584A REFUBUK INDONESIA (1) (21 (3) (4) (1) Pasal 31 Dalam rangka pembayaran gaji, tunjangan, DAU, dan kewajiban Pemerintah lainnya bulan Januai 2026 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun Anggaran 2025, Pemerintah dapat melakukan pinjaman SAL dan/atau menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (1) pada akhir Tahun 2025. Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian, bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing. Pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/ pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayar (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 32 Investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasiond yang akan dilakukan dan/ atau telah tercatat pada laporan keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada organisasi/lembaga keuangan intemasional/badan usaha intemasional tersebut.
(2) Pemerintah A REPUBUK INDONESIA (2t (3) (1) (2t (1) Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2026 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 da.nlatau laporan keuangan Pemerintah Pusat lahun2026. Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 33 Saldo kas pada Badan Layanan Umum dan dana yang ditampung dalam rekening investasi bendahara umum rrega.i dapat menjadi tambahan investasi pada sub bagian anggaran bendahara umum negara investasi Pemerintah (999.03). Ketentuan mengenai penambahan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 34 mengalokasikan pembiayaan investasi Pemerintah kepada:
a. Badan Layanan Umum lembaga manajemen aset negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/ atau dana cadangan dalam rangka pengadaaa tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnYa;
b. Badan Layanan Umum badan pengelola dana lingkungan hidup dengan tujuan pembentukan dana abadi, dana jangka panjang, dan/ atau dana cadangan dalam rangka percepatan rehabilitasi mangrove, pengembangan kegiatan sektor pariwisata, dan/atau kegiatan penanggulangan bencana; dan
c. operator . . ' SK No264582A REPUEUK INDONESIA
c. operator Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Investasi Pemerintah. Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian/Lembaga dengan menggunakan mekanisme pengesahan belanja modal.
(3) Kegiatan rehabilitasi mangrove, pengembangan kegiatan sektor pariwisata, dan/atau kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetaPkan dan dicatat sebagai kegiatan Kementerian/ Lembaga dengan mekanisme pembiayaan. (41 Dalam hal pengesahan belanja atau mekanisme dilaksanakan anggaran oleh t2l (s) (6) 17) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, dapat dilakukan penyesuaian belanja negara. Pelaksanaan pengesahan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), serta penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan Pemerintah dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan. Penerimaan kembali dari pinjaman pemerintah daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional digunakan sebagai dana Investasi Pemerintah untuk pemberian pinjaman kepada Badan Layanan Umum, badan usaha, dan / atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Investasi Pemerintah kepada operator Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan tingkat imbat hasil investasi lebih rendah dari tingkat bunga. yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. pengesahan belanja Yang Kementerian/Lembaga SK No264581A Pasal 35 REPUBLIK INOONESIA (1) 12t (3) (4) (s) Pasal 35 BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disirtat<an menjadi tambahan modal badan usaha milik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara, ditetapkan menjadi PMN pada badan, usaha miiik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara tersebut. Ketentuan mengenai tatz- cara penetaPan PMN untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal badan usaha milik negara atau perseroan terbatas / badan hukum lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN' Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal dari dana tunai dan piutang negara pada badan usaha milik negara llembaga lbadan hukum lainnya. Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha badan usaha milik negara dan badan hukum lainnya, Pemerintah melakukan Penambahan PMN yang berasal dari BMN melalui mekanisme pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan peraturafl perundang-undangan. Dalam rangka pelaksanaan fungsi frskal, Menteri Keuangan dapat mengusulkan PMN pada badan usaha milik - negara tertentu yang dibentuk untuk menjalankan fungsi dan tugas sebagai alat fiskal (.liscal tools) atau kendaraan misi khusus (special mi;ssion uehiclel kepada Komisi yang membidangi urusan keuangan negara pada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatlan Persetujuan. PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I ylng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 36. . ' SK No264580A (6) I,RESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) l2t (3) (1) l2t Pemerintah dalam mengurus kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh badan usaha milik negara atau badan lainnya, akan meningkatkan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial, memperkuat rantai produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta memperkuat penguasaan pasar dalam negeri. Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh badan usaha milik negara, atau badan lainnya, agar menjaga aset yang bersumber dari cabang-cabang produksi yang penting dan mengu.asai hajat hidup orang banyak serta aset bumi, air, dan kekayaan di dalamnya, tetap dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengoptimalkan pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan, penyelesaian piutang pada badan usaha milik negara dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perseroan terbatas dan badan usaha milik negara;
b. memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; dan
c. Pemerintahmelakukanpengawasanpenyelesaian piutang pada badan usaha milik negara tersebut. Pasal 36 Pasa1 37 Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara' Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/ atau audit penerimaan negara' Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/ atau audit penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 38 A REPUBUK INDONESIA -40_ Pasal 38 Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk pemberian dukungan yang dapat berupa:
a. dukungan penjaminan dalam rangka penyediaan infrastruktur nasional; (1) l2t
b. dukungan penjaminan kesinambungan program nasional;
c. penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada badan usaha milik negara;
d. pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka cadangan pangan Pemerintah; dalam pemulihan rangka ekonomi dan/ atau
e. dukungan terhadap pembayaran kewajiban pinjaman pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional yang telah melewati masa jatuh tempo. Dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;
b. pemberian jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan infrastnrktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha; c, pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada badan usaha milik negara; dan/ atau
d. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur jalan tol, infrastruktur transportasi perkeretaapian, serta penyediaan air minum.
(3) Dukungan A REPUBUK INDONESIA -4t- (3) (4) (s) (6) {7t Dukungan penjaminan pada program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Penjaminan Pemerintah yang dilakukan secara langsung oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional; dan/ atau
b. Penjaminan Pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, diakumutasikan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah dan anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diakumulasikan ke dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah yang dibuka di Bank Indonesia dan/ atau bank milik negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya. Dana dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ayat (21, dan ayat (3). Dalam hal terjadi tagihan pembayaran Kewajiban Penjaminan dan/ atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan Kewajiban Penjaminan untuk dukungan penjaminan program pemulihan ekonomi nasional yang bersumber dari dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah melakukan pembayaran melalui sub bagian anggaran bendahara umum negara transaksi khusus (999.99).
(8) Pembayaran SK No264636A REPUEUK INDONESIA (S) Pembayaran melalui sub bagian anggaran bendahara umum negara transaksi khusus (999.99) sebagaimana dimaksud pada ayat (7), merupakan pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum dialokasikan dan/ atau melebihi alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada tahun anggaran berjalan.
(9) Dana dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan infrastmktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(10) Dana yang telah diakumulasikan ke dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (41, dapat ditempatkan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah.
(11) Penggunaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan penggunaan dana cadangan penjaminan Pemerintah atau dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (10) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 39
(1) Pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran bedalan, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 danlatau laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026. (21 Pemerintah dapat melakukan transaksi lindung nilai dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran kewajiban utang, dan/ atau melindungi posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.
(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang dan/atau pengeluaran cicilan pokok utang.
(4) Kewajiban A REPUBUK INDONESIA
(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan kemgian keuangan negara.
(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4O Pemerintah menyusun laporan:
a. pelaksanaan APBN semester pertama Tahun Anggaran 2026; dan
b. pertanggungiawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 41 (1) Dalam keadaan tertentu yang membutuhkan penanganan secara cepat, Pemerintah dapat melakukan langkah antisipasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di datam kesimpulan rapat kerja badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dali 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melaporkan langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026. PasaJ42 (21 (3) SK No264634A (41 REPUBUK INDONESIA Pasal 42
(1) Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2026 dengan perkembangan dan/ atau perubahan keadaan, untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penJrusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2026, jika terjadi:
a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2026:'
b. perubahan pokok-pokok kebiiakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/ atau antarprogram; dan/ atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan. (21 Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok- pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit l Oolo (sepuluh persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan;
b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau
c. penurunan Penerimaan Perpajakan paling sedikit I Oolo (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan.
(3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan dalam laporan pertanggungiawaban pelaksanaan atas APBN.
(4) Dalam A REFUBUK INDONESIA
(4) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebelum Tahun Anggaran 2026 ber al<hir. Pasal 43
(1) Dalam hal lembaga penjamin simpanan mengalami kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada lembaga penjamin simpanan. (21 Sumber dana untuk Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/ atau
b. penambahan utang. Dalam hal terjadi Pemberian Pinjaman kepada lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026 termasuk sumber dana untuk Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (3) Pasal 44 Pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan/ atau pemindahan ibu kota negara dilakukan oleh otorita ibu kota nusantara dan dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sesuai tugas dan fungsinya dengan anggaran yang bersumber dari APBN. Pasal 45 SK No264632A REPUEUK INDONESIA Pasal 45 (u Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, serta untuk menjaga keberlangsungan layanan kepada masyaralat, samPai dengan akhir tahun 2026 pemerintah provinsi (21 Kalimantan Timur, pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara, dan pemerintah daerah kabupaten Penajam Paser Utara, masih dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di wilayah ibu kota nusantara. Alokasi TKD untuk pemerintah daerah provinsi Kalimantan Timur, pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara, dan pemerintah daerah kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sesuai dengan kondisi awal sebelum sebagian wilayahnya menjadi bagian dari wilayah ibu kota nusantara. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi Kalimantan Timur, pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara, dan pemerintah daerah kabupaten Penajam Paser Utara, tetap dapat memungut pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pasal 46 Postur APBN Tahun Anggaran 2026 yarry memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defrsit anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 47 Peraturan n 2O26 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2025. (2)Rincian SK No264631A (1) REPUEUK INDONESIA (2t Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisikan rincian program, kegiatan, klasifikasi rincian keluaran (outputi, keluaran (orttputl, rincian jenis belanja, serta kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM) untuk belanja Pemerintah Pusat, dan/ atau pengaturan earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap dan/ atau instabilitas sistem keuangan.
(3) Menteri keuangan menetapkan standardisasi keluaran (outpu| dan hasil (outamel dari Belanja Negara serta kriteria yang jelas terkait output/ outome, untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan, dan/ atau bantuan dari Pemerintah. Pasal 48 (1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengelola dana bersama penanggulangan bencana. Dana bersama penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus. Dalam hal sumber dana bersama penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pinjaman luar negeri, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman siaga. Dalam rangka pengelolaan secara khusus dana bersama penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat sisa dana cadangan bencana dapat diakumulasikan ke dalam dana bersama penanggulangan bencana pada tahun- tahun berikutnya. l2l (3) (4) Pasal 49 Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2026 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, dalam bentuk:
a. gross SK No264630A I'NT'trNtrEIA a. gross national iname per kapita sebesar USD 5.520 (lima ribu lima ratus dua puluh dolar Amerika Serikat);
b. penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 37,14o/o (tiga puluh tujuh koma satu empat persen);
c. indeks kualitas lingkungan hidup mencapai 76,67 (tujuh puluh enam koma enam tujuh);
d. penurunan kemiskinan menjadi 6,50/o - 7,5o/o lenam koma lima persen sampai dengan tqiuh koma lima persen);
e. tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,44o/o - 4,960/o (empat koma empat empat persen sampai dengan empat koma sembilan enam persen); f. penurun an gini ratio menjadi 0,377 - 0,380 (nol koma tiga tujuh tujuh sampai dengan nol koma tiga delapan nol);
g. tingkat kemiskinan ekstrem menjadi O% - O,5% (nol persen sampai dengan nol koma lima persen);
h. peningkatan indeks modal manusia menjadi O,57 (nol koma lima tujuh); i. indeks kesejahteraan petani 0,7731 (nol koma tujuh tujuh tiga satu); dan j. proporsi penciptaan lapangan kerja formal sebesar 37,95o/o (tiga puluh tujuh koma sembilan lima persen). Pasal 50 Segala kebijakan yang telah dilakukan di bidang keuangan negara oleh Pemerintah Pusat dan/ atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi corona uirus disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya ketentuan mengenai penetapan berakhirnya status pandemi corona uirus diseose 2Ol9 di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 SK No264629A REPI.JBUK INDONESIA Pasal 51
(1) Dalam rangka meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai dan melindungi industri dalam negeri, penerimaan pajak rokok dapat digunakan oleh Pemerintah untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sebesar 2,5Vo (dua koma lima persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 52
(1) Dalam hal terdapat penyesuaian €rnggaran belanja yang mengakibatkan perubahan indikator dan target pembangunan, Pemerintah melakukan pemutakhiran dan/ atau perubahan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. l2l Penyesuaian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan indikator dan target pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat. Pasal 53 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O dan Pasal 31 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 54 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari SK No2546284 2026. Agar REPUBUK INOONESIA -50 Agar setiap orang mengetahuinYa, pengundangan Undang-Undang penempatannya dalam ltmbaran Indonesia. memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2025 , PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan strasi Huku'm ttd E ut, A vanna Djaman tK * PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2026 I. UMUM Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara diberikan mandat untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakJrat. untuk itu, peran penting Anggaran pendapatan dan Belanja Negara diperlukan untuk menopang sendi-sendi kehidupan bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan' Mandat konstitusi tersebut menjadi pedoman dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2Oa5-2O45 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Teknokratik 2025--2029 untuk menyusun sasaran pembaigunan dan arah kebijakan yang selaras dengan visi-misi Presiden (Asta Cita):
1. memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia;
2. memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan' energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
3. melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang birkuatitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;
4. memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, liesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan Peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z) dan penyandang disabilitas;
5. melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan daya alam untuk meningkatkan nilai tambah industri berbasis sumber di dalam negeri;
6. membangun SK No254932A PRESIOEN ITEPUBUK INDONESIA
6. membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;
7. memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; serta
8. memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Sejalan dengan hal tersebut, sasaran pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 diarahkan untuk: (i) meningkatlan pertumbuhan ekonomi dan gross national income (GNI) per kapita' (ii) perbaikan indeks modal manusia, dan (iii) menurunkan tingkat pengangguran terbuka, rasio gini, dan tingkat kemiskinan ekstrem, dan (iv) menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca dan perbaikan indeks kualitas lingkungan hidup. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 selaras dengan tema Kebijakan Fiskal Tahun 2026 khususnya terkait akselerasi pertumbuhan ekonomi, kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif. Untuk mendukung kebijakan fiskal tahun 2O26, Pemeintah berkomitmen memperkuat kemandirian ekonomi dan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan untuk mendukung agenda prioritas pembangunan melalui 8 (delapan) strategi untuk program prioritas / unggulan Pemerintah, yaitu (i) ketahanan pangan; (ii) ketahanan energi; (iii) makan bergizi gratis (MBG); (iv) program pendidikan; (v) program kesehatan; (vi) pembangunan desa, koperasi, dan UMKM; (vii) pertahanan semesta; serta (viii) akselerasi investasi dan perdagangan global. Terjadinya perang tarif antara AS dan negara-negara mitra dagangnya, menimbulkan respons yang bervariasi dari berbagai negara, dan membuka peluang negosiasi bilateral hingga retaliasi tarif. Peran lembaga multilateral yang dibentuk untuk memberikan solusi bagi penyelesaian sengketa dagang Juga tidak berjalan secara efektif. Dinamika ini mencerminkan global yang terus berlanjut akibat persaingan ekonomi, perdagangan, keuangan, hingga potensi konflik militer antarnegara. Memburuknya perang dagang dan arah kebijakan ekonomi global semakin menekan perekonomian dunia yang sudah rapuh sejak awal tahun. Perang tarif antara dua kekuatan ekonomi terbesar dunia ini tidak hanya memengaruhi perdagangan bilateral mereka, tetapi juga memberikan efek rambatan (spillouer effects) ke seluruh dunia. Gejolak A Gejolak perekonomian global yang bergerak sangat dinamis berdampak pada kinerja perlambatan domestik yang dapat dilihat dari adanya kinerja ekspor-impor, terganggunya investasi, tekanan terhadap nilai tukar dan suku bunga, serta perlambatan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, Indonesia saat ini juga masih menghadapi tantangan struktural yang membutuhkan respons secara tepat, terukur dan konsisten antara lain: (i) Bonus demografi yang semakin terbatas; (ii) Pergeseran aktivitas ekonomi ke ekonomi digital (seperti penggunaan arlificial intelligencel AI) dan perkembangan teknologi yang sangat cepat; (iii) Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan optimalisasi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang masih perlu ditingkatkan; serta (iv) Perubahan iklim yang semakin ekstrem sehingga perlu diantisipasi dan dimitigasi. Untuk itu, Indonesia perlu mengambil peluang di tengah kondisi ketidakpastian dengan membuka akses pasar ekspor baru antara lain dengan memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi untuk relokasi industri, dan menjadikan momentum untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dengan mengakselerasi reformasi struktural, seperti peningkatan kualitas SDM, hilirisasi industri, deregulasi, dan transformasi digital. Guna menghadapi meningkatnya tantangan baik yang berasal dari dalam negeri maupun faktor eksternal, APBN terus bekerja keras secara mandiri dan tangguh melalui pelaksanaan tiga fungsi utamanya yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk mewujudkan mandat kesejahteraan ralryat yang sekurang-kurangnya mencakup pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan penyediaan layanan dasar termasuk namun tidak terbatas pada bidang pendidikan, kesehatan, Perlindungan sosial, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pertahanan semesta. Dalam rangka kesejahteraan rakyat melalui pelaksanaan program prioritas/unggulan Pemerintah denga.n mempertimbangkan tantangan dan kondisi global dan domestik, menargetkan asumsi indikator ekonomi makro di tahun 2026 sebagai berikut: Pertumbuhan ekonomi tahr:n 2O26 diperkirakan mencapai 5,47o (lima koma empat persen). Pemerintah akan menempuh berbagai langkah, serta upaya kebijakan dan program, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik dari sisi pengeluaran maupun sisi produksi, termasuk dukungan melalui program pembangunan daerah. Faktor-faktor yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi adalah kuatnya konsumsi domestik dengan berbagai program Pemerintah untuk menjaga beti masyarakat, meningkatkan iklim investasi yang lebih kondusif. Kebijakan investasi diarahkan untuk mengakselerasi investasi di sektor-sektor prioritas. Pemerintah mendorong akselerasi investasi berorientasi ekspor, mendiversifikasi produk dalam negeri untuk dapat menciptakan produk ekspor baru bernilai tambah tinggi, memperluas pasar ekspor yang diikuti peningkatan daya saing produk dari industri nasional, serta memperluas program hilirisasi. Sementara itu, impor ditujukan SK No264522A REPUEUK INOONESIA ditqiukan untuk mendukung aktivitas produksi di dalam negeri dan menciptakan nilai tambah. Tingkat inflasi terus diupayakan berada pada sasaran inflasi yang diperkirakan mencapai 2,5o/o (dua koma lima persen) di tahun 2O26' Perkiraan tersebut mencerminkan stabilitas harga dan ruang insentif bagi dunia usaha. Pemerintah terus berkomitmen untuk mengendalikan inflasi melalui strategi menciptakan keterjangkauan harga, menjamin ketersediaan pasokan, dan menjaga kelancaran distribusi. Strategi kebijakan pengendalian inflasi nasional terus diupayakan melalui koordinasi kebijakan pus"t dan daerah melalui sinergi tim pengendalian inflasi pusat dan tim pengendalian inflasi daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/ kota). Nilai lukar Rupiah diperkirakan masih akan diwarnai volatilitas dari pergerakan faktor global terutama ketidakpastian kebijakan moneter negara maju, masih tingginya tensi geopolitik, serta keberlanjutan dari perang dageng. Namun, perbaikan kondisi perekonomian domestik diperkirakan dapat meredam tekanan pada nilai tukar sehingga nilai tukar rupiah pada tahun 2026 diperkirakan akan mencapai Rp16.5OO,0O (enam belas ribu lima ratus rupiah) per dolar Amerika Serikat. Suku bunga Surat Berharga Negara 1O tahun di tahun 2026 diperkirakan sebesar 6,9o/o (enamkoma sembilan persen), meskipun masih akan diwarnai ketidakpastian global khususnya dari perkembangan suku bunga acuan negara maju. Perbaikan kondisi domestik melalui berbagai kebijakan pro- growth dapat menarik minat investor untuk berinvestasi pada instrumen surat berharga Pemerintah. Harga minyak mentah dunia di tah:.lr:, 2026 diproyeksikan mencapai USD 70 (tqiuh puluh dolar Amerika Serikat) per barel. Faktor-faktor yang memengaruhi pergerakan harga minyak mentah dunia adalah geopolitik serta dinamiki pirang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok' Capaian lifiing migas pada tahun 2026 diproyeksikan sebesar 610'000 (enam ratus sepuluh ribu) barel per hari untuk minyak dan 984'OO0 (sembilan ratus delapan puluh empat ribu) barel setara minyak per hari untuk gas. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, Pemerintah terus mengupayakan pencapaian ffiing rl;rinyak dan gas tersebut. Sejalan dengan kewenangan aan keuangan negara sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang ttomo. 17 Tahun 20O3 tentang Keuangan Negara, dalam Undang-Undang APBN Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan pergeseran anggaran belanja negara yang mencakup belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah serta pembiayaan investasi untuk mendukung program prioritas / unggulan Pemerintah dengan tetap menjaga tata kelola dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik. Program prioritaJ/unggulan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian/ . . SK No264521A Kementerian/Lembaga dengan pendanaan dari anggaran belanja negara dimaksudkan juga untuk memenuhi kebutuhan dan layanan dasar masyarakat serta pemberdayaan perekonomian daerah. Harmonisasi dan sinergi kebdakan pusat-daerah juga menjadi salah satu pilar penting untuk mewujudkan belanja yang semakin elisien dan produktif, layanan publik yang semakin berkualitas, serta kesejahteraan rakyat yang semakin merata dan berkeadilan. Pemerintah terus berkomitmen menjaga APBN agar tetap sehat, tangguh dan mandiri sebagai instrumen utama dalam memberikan stimulus perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, diperlukan optimalisasi pendapatan untuk meningkatkan ruang fiskal, mindorong agar belanja semakin efisien dan produktif untuk mendukung program prioritas/ unggulan Pemerintah, serta terus mendorong inovasi pembiayaan yang produktif dan berkelanjutan. Dari aspek prosedur, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 olelr, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rat<yat dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor S/DPD F.llll2O25-2O26 tanggal 8 September 2O25, dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU- XI I 20 13 tanggal 22 Mei 2014. Dalam rangka mewujudkan agenda pembangunan secara optimal dan berkesinambungan, kebijakan fiskal tahun anggaran 2026 diupayakan untuk tetap ekspansif, terarah, dan terukur dengan pengelolaan defisit yang dilandasi oleh disiplin fiskal dan menjaga kredibilitas serta keberlanjutan APBN. II. PASAL DEMI PASAL