Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Undang-Undang Nomor l0 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, ) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); dan
b. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ter,tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, ), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang ke tempat tertentu di luar lingkungan asalnya dalam jangka waktu sementara untuk meningkatkan kualitas hidup.
2. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan dengan memperhatikan kebutuhan wisatawan.
3. Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan terkait Pariwisata yang bersifat multidimensi dan multidisiplin yang membentuk interaksi antarpemangku kepentingan.
4. Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
5. Ekosistem Kepariwisataan adalah keterhubungan sistem yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan Kepariwisataan nasional untuk memastikan kualitas aktivitas, fasilitas, pelayanan dalam rangka menciptakan pengalaman dan nilai manfaat Kepariwisataan.
6. Daerah SK No27l08l A EIIFFIIiTN LIK INDONESIA
6. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut
Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
7. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
8. Warisan Budaya adalah peninggalan dan/atau praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, objek artefak, dan ruang-ruang budaya yang bersifat kebendaan dan/ atau yang bersifat takbenda yang merepresentasikan sistem nilai, pengetahuan, kepercayaan, tradisi, ekspresi budaya, masa gaya, dan jejak suatu kebudayaan yang diwariskan dan/ atau ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya atau diwariskan dari masa lalu, hingga masa sekarang, dan perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, sejarah, agartta, dan/ atau kebudayaan.
9. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dartlatau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
10. Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata. 1 1. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
12. Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk fungsi perekonomian dan SK No271082A memperoleh fasilitas tertentu.
13. Pelaku K INDONESIA
13. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang Pariwisata.
14. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan Usaha Pariwisata.
15. Pengelola Destinasi Pariwisata adalah pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha dan/atau orang perseorangan yang memiliki dan/ atau mengelola suatu Destinasi Pariwisata.
16. Sumber Daya Manusia Pariwisata adalah orang perseorangan yang pekerjaannya terkait dengan kegiatan Kepariwisataan.
17. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.
2. Judul BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
3. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Ketentuan SK No271083A BLIK INDONESIA
4. Ketentuan Pasa1 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Kepariwisataan berasaskan :
a. manfaat;
b. kelokalan;
c. kebinekaan;
d. adil dan merata;
e. keseimbangan;
f. kemandirian;
g. kelestarian;
h. partisipatif;
i. berkelanjutan;
j. keterbaruan;
k. keterpaduan;
1. kesatuan;
m. keamanan dan keselamatan; dan
n. keandalan.
5. Pasal 3 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat;
b. memperkuat identitas negara melalui upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila, budaya, dan kemaritiman;
c. mengembangkan Warisan Budaya dan mengangkat kearifan lokal;
d. membangun dan mengembangkan Destinasi Pariwisata yang berkualitas serta berkelanjutan;
e. menjadikan Pariwisata lebih berkualitas dengan mengembangkan inovasi dan menggunakan transformasi digital di bidang Pariwisata;
f. meningkatkan daya saing Pariwisata;
g. menciptakanlapanganpekerjaan;
h. memupuk rasa cinta tanah air dengan meningkatkan citra bangsa; SK No271084A
i. memanfaatkan
i. memanfaatkan potensi unik Pariwisata untuk melindungi Warisan Budaya dan alam dan untuk mendukung masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial; dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.
7. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Penyelenggaraan Kepariwisataan dilaksanakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi nonna agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan T\:han Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keragaman budaya;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik Kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang Pariwisata; dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Judul BAB IV berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai BAB IV PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN
9. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1) Penyelenggaraan Kepariwisataan merupakan kegiatan yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan sebagai upaya memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap Wisatawan melalui kegiatan Wisata. A
(2) Penyelenggaraan INDONESIA (2)Penyelenggaraan Kepariwisataan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata, Pengelola Destinasi Pariwisata, komunitas, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait.
(3) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) harus:
a. melestarikan, mengembangkan, dan membina potensi seni budaya lokal; dan
b. menjadikan budaya sebagai instrumen membangun kesadaran kolektif beridentitas nusantara.
(4) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dapat dilakukan kerja sama dengan negara lain.
10. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas.
(2) Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
a. prinsip pembangunan berkelanjutan;
b. kualitas hidup masyarakat lokal;
c. indeks kepuasan Wisatawan;
d. dampak ekonomi;
e. penguatan nasionalisme; dan
f. pengembangan ilmu pengetahuan.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pariwisata yang mengutamakan produk dan layanan Wisata yang berdaya saing, berkelanjutan, memberikan pengalaman unik, dan memberikan nilai tambah tinggi.
11. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan. SK No271086A
(2) Ekosistem REPUBLIK INDONESIA
(2) Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. perencanaan pembangunan Kepariwisataan;
b. peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata;
c. pengelolaan Destinasi Pariwisata;
d. penguatan Industri Pariwisata;
e. pengembangan Daya Tarik Wisata;
f. penyediaan sarana dan prasarana;
g. pengembangan pemasaran Pariwisata;
h. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;
i. pemberdayaan masyarakat lokal;
j. pelibatan asosiasi Kepariwisataan;
k. penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; dan/atau
l. penyelenggaraurn kreasi kegiatan.
(3) Pelaksanaan Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan kajian, analisis data, atau analisis kebijakan.
12. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (f ) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) menjadi pendukung dalam penJrusunan kebijakan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan paling sedikit berisi tentang potensi ekonomi, pemanfaatan budaya, dan pelestarian alam.
(3) Penyusunan kebijakan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional; dan
d. rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan kabupaten/ kota.
13. Di antara SK No271087A REPUBUK INOONESIA
13. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A
(1) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga negara di bidang riset dan inovasi, dan/ atau perguruan tinggi.
(2) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 98 Dalam menjaga keberlangsungan Kepariwisataan harus mengutamakan lingkungan alam dan budaya secara terpadu. BAB IVA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
14. Pasal 11 dihapus.
15. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 3 (tiga) bab, yakni BAB IVA, BAB IVB, dan BAB IVC; BAB IVA memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal l lA dan Pasal 11B, BAB M memuat 2 (dua) bagian dan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal llC, Pasal 11D, Pasal llE, Pasal 11F, Pasal 1lG, Pasal llH, Pasal 11I, Pasal llJ, dan Pasal 1lK, serta BAB IVC memuat 7 (tqjuh) pasal, yakni Pasal 11L, Pasal llM, Pasal 11N, Pasal 11O, Pasal 11P, Pasal 11Q, dan Pasal l lR sehingga berbunyi sebagai berikut: Ekosistem kelestarian Kepariwisataan Kepariwisataan Kepariwisataan Pasal 1lA
(1) Perencanaan pembangunan Kepariwisataan berkualitas yang dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan didasarkan pada:
a. rencana induk pembangunan nasional;
b. rencana induk pembangunan provinsi; dan
c. rencana induk pembangunan kabupaten/ kota. A
(2) Rencana ETttf.T{n REPUBUK INDONESIA
(2) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional yang disusun dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang di tingkat nasional.
(3) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang provinsi.
(4) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan dokumen perencanaan tata ruang kabupaten/ kota.
(5) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. visi dan misi;
b. tqiuan, sasaran, dan arah pembangunan Kepariwisataan;
c. penetapan perwilayahan Kepariwisataan nasional; dan
d. penetapan strategi dan program pembangunan sektor Kepariwisataan pada industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan Pariwisata dengan mengedepankan Warisan Budaya dan kearifan lokal sebagai modal utama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(7) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasiond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan daerah provinsi. SK No271089A
(9) Ketentuan REPUBUK INDONESIA -t2-
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.
(10) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya menJrusun dokumen perencanaan rinci sebagai perangkat operasional rencana induk pembangunan Kepariwisataan. Pasal 11E!
(1) Perencanaan dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan yang terpadu dan terintegrasi antara Destinasi Pariwisata dengan wilayah penyangganya. l2l Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan kebutuhan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. BAB IVB DESTINASI PARIWISATA Bagian Kesatu Pembangunan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata Pasal 1lC Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Pasal llD
(1) Destinasi Pariwisata terdiri atas:
a. Destinasi Pariwisata nasional;
b. Destinasi Pariwisata provinsi; dan
c. Destinasi Pariwisata kabupaten/ kota.
(2) Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal llE Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan di dalam kawasan geografis dengan memperhatikan kondisi alam dan sosial budaya masyarakat setempat serta keberadaan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata. Pasal llF SK No271090A R,EPUELIK INOONESIA _13_ Pasal 1lF Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengembangan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llE diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 1lG Masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai kesempatan prioritas:
a. menjadi pekerja Pariwisata;
b. mendapatkan konsinyasi;
c. mengelola Pariwisata;
d. memperoleh informasi terkait kegiatan pembangunan dan pengembangan Pariwisata di wilayahnya; dan/ atau
e. memperoleh pelindungan atas norma agama dan budaya. Bagian Kedua Pengelolaan Destinasi Pariwisata Pasal llH
(1) Setiap orang dapat melakukan pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Pasal 11I
(1) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dilakukan dengan mempertahankan nilai budaya, memperhatikan kelestarian budaya, dan menjaga lingkungan secara selaras dan sinergis.
(2) Pengelolaan Destinasi Pariwisata harus melibatkan masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata.
(3) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dikembangkan untuk mewujudkan Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
(4) Pengelolaan Destinasi Pariwisata mempertimbangkan mitigasi bencana yang dilaksanakan melalui serangkaian upaya pembangunan lisik serta penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. A
(5) Pengelola t:[IEIEtrN K INDONESIA
(5) Pengelola Destinasi Pariwisata berperan sebagai penanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Destinasi Pariwisata. Pasal llJ
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata dalam mengelola Daya Tarik Wisata dapat melibatkan pramuwisata warga negara lndonesia yang memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan profesinya bekerja sama dengan pramuwisata lokal yang berasal dari masyarakat setempat.
(3) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib memandu Wisatawan saat mengunjungi Daya Tarik Wisata.
(4) Pramuwisata warga negara asing dalam melakukan profesinya di Destinasi Pariwisata harus didampingi pramuwisata warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal llK Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Destinasi Pariwisata. BAB IVC PEMASARAN PARIWISATA Pasal llL (l) Pemasaran Pariwisata merupalan upaya terpadu dan sistematis dalam mengomunikasikan dan memasarkan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata.
(2) Pemasaran Pariwisata secara nasional dan internasional dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Pemasaran Pariwisata daerah dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan oleh bupati/walikota untuk daerah kabupaten/kota. Pasal llM Pemasaran Pariwisata dilakukan secara bersama oleh pemangku kepentingan. SK No271092A Pasal llN :iI:IIf:ilff TII-r.TIFtr{A Pasal llN Pemasaran Pariwisata meliputi:
a. perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata;
b. pemetaan dan penargetan Wisatawan; dan
c. penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata. Pasal l10
(1) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf a meliputi citra Pariwisata nasional dan citra Pariwisata daerah.
(2) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada potensi:
a. keanekaragaman budaya;
b. keanekaragaman hayati;
c. keindahan alam;
d. kearifan lokal;
e. nilai spiritualitas;
f. nilai sejarah; dan/ atau
g. keunikan dan karakteristik yang dikenal secara nasional dan/ atau internasional. Pasal l lP Pemetaan dan penargetan Wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf b dilakukan dengan memperhatikan segmen Wisatawan, kondisi Daya Tarik Wisata, dan arah perkembangan Pariwisata dunia. Pasal 1lQ Penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf c dilakukan melalui penginformasian keunggulan dan keunikan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru. Pasal llR Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal lll, sampai dengan Pasal l lQ diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16.Judul A INDONESIA
16. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB V KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA
17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 12 Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a. sumber daya Pariwisata alam, budaya, sejarah, dan adat istiadat yang berpotensi menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi kunjungan Wisatawan;
c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
d. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f. ketersediaan infrastruktur dan sumber pendanaan;
g. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
h. kekhususan dan keunikan kawasan.
18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Kawasan Strategis Pariwisata nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Kawasan Strategis Pariwisata provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten / kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. SK No271094A
19. Di antara PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA
19. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 dart Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
20. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VI INDUSTRI PARIWISATA
21. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Industri Pariwisata dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis Wisata dan Usaha Pariwisata yang berdaya saing serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Industri Pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha Pariwisata dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tqjuan Kepariwisataan serta prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan.
(3) Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan pengarusutamaan budaya, produk lokal, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
(4) Industri Pariwisata yang dilakukan dengan pengarusutamaan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai:
a. penjaga karakter bangsa untuk memperkokoh jati diri dan identitas bangsa;
b. penyeimbang dan pendorong kemajuan kehidupan bangsa;
c. alat mempromosikan Pariwisata melalui aktivasi penjenamaan Wisata; dan
d. komoditas yang memiliki daya saing karena keunikannya.
22. Ketentuan SK No271095A K INDONESIA
22. Ketentuan huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara:
a. memberikan kesempatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
23. Di antara Pasal 17 dan Pasal l8 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A dan 6 (enam) bab, yakni BAB VIA, BAB VIB, BAB VIC, BAB VID, BAB VIE, dan BAB VIF; BAB VIA memuat 4 (empat) pasal, yakni Pasal l7B, Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 17E, BAB VIB memuat 5 (lima) pasal, yalni Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal l7H, Pasal 17I, dan Pasal 17J, BAB VIC memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17K dan Pasal 17L, BAB VID memuat 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal l7O, Pasal 17P, Pasal 17Q, Pasal 17R, dan Pasal 17S, BAB VIE memuat 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17T, Pasal 17U, dan Pasal 17V, serta BAB VIF memuat 4 (empat) pasal yakni Pasal 17W, Pasal 17X, Pasal l7Y, dan Pasal l7Z sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Usaha Pariwisata kepada Pelaku Usaha Pariwisata baik insentif liskal maupun insentif nonfiskal.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIA DAYA TARIK WISATA Pasal 17El Daya Tarik Wisata dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan. Pasal 17C SK No271096A REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17C Daya Tarik Wisata terdiri atas:
a. Daya Tarik Wisata budaya;
b. Daya Tarik Wisata alam; dan
c. Daya Tarik Wisata buatan. Pasal 17D Daya Tarik Wisata dalam Destinasi Pariwisata dikelola secara terpadu. Pasal l7E Ketentuan lebih lanjut mengenai Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B sampai dengan Pasal 17D diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIB SARANA DAN PRASARANA Pasal 17F
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan bidang Pariwisata.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif, koordinatif, dan berkelanjutan.
(3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam membangun sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan infrastruktur mitigasi bencana. Pasal 17G Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan mengutamakan:
a. kearifan lokal;
b. seni dan arsitektur lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak. Pasal 17H SK No271097A ELIK INOONESIA Pasa] 17H Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan fasilitas umum. Pasal 171 Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 17J Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan Pasal 17I diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIC TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Pasal 17K
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan. Pasal 17L
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata nasional.
(3) Sistem SK No271098A -2t-
(3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. DestinasiPariwisata;
b. Daya Tarik Wisata;
c. Kawasan Strategis Pariwisata;
d. jenis Wisata;
e. Usaha Pariwisata'
f. kelembagaanPariwisata;
g. Sumber Daya Manusia Pariwisata;
h. perilaku Wisatawan;
i. statistik kunjungan Wisata; dan
j. data lain terkait Kepariwisataan.
(4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan.
(5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VID PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL Bagian Kesatu Umum Pasal 17M Kepariwisataan dikembangkan berbasis masyarakat lokal. melalui Pariwisata Pasal 17N
(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata di desa atau kelurahan tertentu. Pasal 17O Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata. SK No271099A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata Pasal 17P
(1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7O merupakan suatu kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau perkampungan dengan segala potensinya.
(2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata bertujuan:
a. melestarikan nilai budaya setempat;
b. mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;
c. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
d. meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;
e. mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi dan memecahkan permasalahan lingkungan;
f. menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi Pariwisata baru;
g. mempercepat pembangunan desa dan kelurahan secara terpadu; dan
h. mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:
a. memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik dan menarik;
b. memiliki masyarakat lokal yang peduli dan memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di daerahnya; dan
c. ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pasal 17Q
(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata atau kampung Wisata. SK No27ll00A Pasal 17R R,EPIJELIK INDONESIA Pasal l7R (l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi pasar;
c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
(2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pasal 17S Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat lokal sebagaimana Pasal 17M sampai dengan Pasal Peraturan Pemerintah. Pariwisata berbasis dimaksud dalam 17R diatur dalam BAB VIE PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA BERBASIS BUDAYA Pasal l7T
(1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya merupalan upaya mengenalkan Indonesia di luar negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia.
(2) Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia. A Pasal 17U REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17U Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya. Pasal 17V Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7T dan Pasal 17U diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIF KREASI KEGIATAN Pasal 17W
(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan, kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata.
(2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat. Pasal l7X
(1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan. Pasal 17Y
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan rencana kreasi kegiatan. SK No27ll02A
(2) Kreasi K INDONESIA
(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:
a. selebrasi budaya;
b. pertunjukan seni;
c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran;
d. pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu
f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik. PasaT l7Z Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII HAK DAN KEWA.JIBAN
25. Pasal 18 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; SK No27ll04A
e. pelayanan REPUBUK INDONESIA
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
h. menetapkan SK No271106A N,EPUBUK INDONESIA
h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. SK No27t107A Pasal 30B REPUBUK INDONESIA Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. Pasal 30C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 (1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul REPUEUK INDONESIA
40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus.
41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A
46. Ketentuan REPUBUK INDONESIA
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 55A (l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A
(2) Pendanaan R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A
(2) Pendanaan REPUELIK INDONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271l13A Agar REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman R,EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWI SATAAN I. UMUM Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata SK No27l116A REFUEUK INDONESIA Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 1A Cukup jelas. Angka 4 Pasal 2 SK No27ll17A Huruf a LIK 3 INDONESIA Huruf a Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah segala usaha dan kegiatan Kepariwisataan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Hurrf c Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah Kepariwisataan harus mengakui, menghargai, dan memelihara keragaman budaya, perbedaan suku, agama, dan kepercayaan yang hidup dan tumbuh di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah Kepariwisataan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan tanpa diskriminatif dan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah Kepariwisataan dilaksanakan secara seimbang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah Kepariwisataan harus dapat membangun semangat kemandirian bangsa untuk tidak tergantung secara sosial maupun ekonomi terutama dari sisi penyediaan sumber daya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah Kepariwisataan harus selalu dilaksanakan dengan menjaga kekayaan budaya serta menjaga sumber daya alam dan lingkungan. Hurufh SK No271ll8A R,EPUBLIK INDONESIA Huruf h Yang dimaksud dengan "asas partisipatil" adalah Kepariwisataan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik secara langsung maupun tidal langsung. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan Wisatawan, industri, dan masyarakat setempat. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas keterbaruan" adalah Kepariwisataan tidak hanya berkelanjutan narnun harus menghasilkan nilai-nilai baru yang positif dan menguntungkan masyarakat. Huruf k Yang dimalsud dengan "asas keterpaduan" adalah Kepariwisataan harus dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah Kepariwisataan dimaksudkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia. Huruf m Yang dimaksud dengan oasas keamanan dan keselamatan" adalah Kepariwisataan terbebas dari risiko bahaya akibat tindak kejahatan, kecelalaan, malapetala, bencana, dan/ atau gangguan dari pihak manapun yang dapat mengganggu kegiatan Kepariwisataan. Huruf n Yang dimaksud dengan "asas keanda-lan" adalah pembangunan Kepariwisataan dapat diandalkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Angka 5 Pasal 3 Dihapus. Angka 6 Pasal 4 Cukup jelas. AngkaT SK No271l19A REPUBUK INOONESIA Angka 7 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "negara lain" adalah pemerintahan, lembaga swasta, atau komunitas bidang Pariwisata di luar negeri. Angka 1O Pasal 7 Cukup jelas. Angka 1l Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengelolaan Destinasi Pariwisata" adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dibutuhkan secara terpadu untuk menarik dan melayani Wisatawan melalui pengembangan Daya Tarik Wisata, sarana dan prasarana, dan aksesibilitas. Contoh: pengelolaan Daya Tarik Wisata oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan taman hiburan oleh swasta, pengelolaan desa Wisata atau kampung Wisata oleh kelompok sadar Wisata. Hurufd SK No27ll20A Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "kreasi kegiatan" adalah upaya untuk menciptakan kegiatan menjadi salah satu Daya Tarik Wisata atau yang lebih dikenal dengan sebutan euenf. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 9A Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Angka 14 Pasal l1 Dihapus. Angka 15 Pasal l1A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. A Ayat(3) LIK INDONESIA Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah provinsi yang akan menyusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi untuk pengembangan Pariwisata. (41 Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang akan menJrusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota untuk pengembangan Pariwisata. (s) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (7t Cukup jelas. (8) Cukup jelas. (e) Cukup jelas. (10) Dokumen perencanaan rinci berupa:
a. rencana induk destinasi pariwisata nasional;
b. rencana induk pengembangan destinasi lain;
c. rencana induk pengembangan kawasan; dan/ atau
d. rencana induk pengembangan daya tarik. Pasal 11B Cukup jelas. Pasal 1lC Cukup jelas. Pasal 1lD Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tujuan penetapan Destinasi Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan serta daya saing Destinasi Pariwisata. SK No271l22A Pasal llE Pasal 1lE Cukup jelas. Pasal 1lF Cukup jelas. Pasal 1lG Yang dimaksud dengan "di sekitar Destinasi Pariwisata" adalah masyarakat di wilayah kabupaten/ kota dimana Destinasi Pariwisata berada. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ukonsinyasi" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui Usaha Pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian. Huruf c Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan Usaha Pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar Destinasi Pariwisata untuk menunj ang pergerakan Wisatawan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 1lH Cukup jelas. Pasal 11I Cukup jelas. Pasal 1lJ Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pramuwisata" adalah seseorang yang bekerja secara mandiri atau pada suatu biro perjalanan atau suatu kantor Pariwisata yang bertugas memberikan informasi, petunjuk, dan saran secara langsung kepada Wisatawan sebelum dan selama perjalanan Wisata berlangsung. SK No27ll23A Ayat(2) R,EPUBUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal llK Cukup jelas. Pasal 1lL Cukup jelas. Pasal llM Cukup jelas. Pasal llN Cukup jelas. Pasal 11O Cukup jelas. Pasal 1lP Yang dimaksud dengan "arah perkembangan Pariwisata dunia" adalah perubahan dan perkembangan dalam perilaku dan preferensi Wisatawan serta gaya atau mode perjalanan yang sedang populer di masa sekarang dan memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Pasal 1lQ Cukup jelas. Pasal llR Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 12 Cukup jelas. Angka18 SK No27l124A REPUBLIK INDONESIA Angka 18 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 13A Cukup jelas. Angka 20 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 15A Cukup jelas. Ar:gka22 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 17A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "insentif frskal" adalah kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi dengan menggunakan instrumen fiskal yaitu perpajakan dan belanja pemerintah. Yang dimaksud dengan "insentif nonliskal" adalah dukungan Pemerintah berupa pemberian kemudahan, fasilitasi, atau bentuk dukungan lain yang tidak terkait langsung dengan pembiayaan atau anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara, antara lain penyederhanaan perizinan, kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur pendukung, promosi, serta kemudahan akses terhadap sumber daya Kepariwisataan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17B Cukup jelas. Pasal 17C SK No27ll25A ELIK INDONESIA 11- Pasal 17C Huruf a Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata budaya" adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis nilai budaya, tradisi, sejarah, atau warisan suatu masyarakat yang dapat memberikan pengalaman belajar tentang kehidupan, adat istiadat, seni, dan sejarah masyarakat setempat. Daya tarik ini seringkali melibatkan peninggalan sejarah atau kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun. Contoh: candi, peninggalan sejarah, museum, situs budaya, festival budaya. Huruf b Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata alam' adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis alam meliputi unsur-unsur ekosistem alam seperti bentang alam, flora dan fauna, serta fenomena alam lainnya yang memiliki nilai daya tarik untuk tujuan Wisata. Contoh: gunung, hutan, taman nasional, taman bumi, perkebunan, pertanian, pantai, perairan laut, danau, sungai, air terjun, dasar laut. Huruf c Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata buatan" adalah Daya Tarik Wisata yang diciptakan secara khusus oleh manusia untuk memberikan pengalaman rekreasi atau hiburan bagi Wisatawan. Contoh: taman hiburan, pusat perbelanjaan, waterpark, arena olahraga, museum, kebun binatang, monumen. Pasal 17D Cukup jelas. Pasal 17E Cukup jelas. Pasal l7F Cukup jelas. Pasal l7G Cukup jelas. Pasal 17H Cukup jelas. SK No27l126A Pasal 17I REPUBU( INDONESIA Pasal 171 Cukup jelas. Pasal 17J Cukup jelas. Pasal l7K Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan" antara lain dilakukan melalui penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligenel. Pasal 17L Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi" antara lain penggunaan aplikasi dalam pemasaran, penyediaan sarana dan prasarana jaringan informasi dan komunikasi, media informasi bagi Wisatawan, dan digitalisasi Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata. (2t Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. Pasal 17M Cukup jelas. Pasal 17N Cukup jelas. Pasal 17O Cukup jelas. SK No27lt27A Pasal 17P REFUBLIK INDONESIA Pasal 17P Cukup jelas. Pasal 17Q Cukup jelas. Pasal 17R Ayat Ayat (1) Cukup jelas. t2l Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata rintisan" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata dengan ketersediaan sarana dan prasarana Pariwisata masih terbatas, kunjungan Wisatawan belum ada atau masih sedikit, dan kesadaran masyarakat setempat terhadap potensi Pariwisata belum tumbuh, serta pengelolaannya belum berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata berkembang" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata sudah mulai dikembangkan dan dikenal pada tingkat lokal, sarana dan prasarana Pariwisata belum memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah mulai banyak, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah lebih baik, serta pengelolaannya sudah berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata maju" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata sudah mulai dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata sudah memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah banyak dan Wisatawan mancanegara masih sedikit, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah baik, serta pengelolaannya sudah berjalan baik. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata mandiri" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata memenuhi standar, kunjungan SK No27ll28A Wisatawan INOONESIA Wisatawan nusantara dan Wisatawan mancanegara sudah banyak, tingkat kesadaran masyarakat sudah sangat baik, pengelolaannya sudah berjalan baik dan berkontribusi terhadap pemasukan daerah, serta mendapatkan pengakuan dari tingkat nasional dan/ atau internasional. II3 -l Pasal 17S Cukup jelas. Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 17U Cukup jelas. Pasal 17V Cukup je1as. Pasal 17W Cukup jelas. Pasal 17X Cukup jelas. Pasal 17Y Cukup jelas. Pasal l7Z Cukup jelas. Angka24 Cukup jelas. Angka 25 Pasal 18 Dihapus. Angka26 Pasal 19 Cukup jelas. Atgka2T Pasal 2O Huruf a SK No27ll30A _15_ Huruf a Cukup jelas. Huruf b
Contoh informasi mengenai mitigasi bencana adalah informasi mengenai evakuasi bencana, informasi mengenai potensi terjadinya bencana, dan informasi mengenai peringatan dini bencana. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Angka 28 Pasal 2l Dihapus. Angka 29 PasaJ22 Cukup jelas. Angka 30 Pasal 23 Dihapus. Angka 31 Pasal 24 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 25 Cukup jelas. Angka 33 Cukup jelas. Angka 34 Cukup jelas. Angka35 SK No27l13l A R,EPUELIK INDONESIA Angka 35 Pasal 28 Cukup jelas. Angka 36 Pasal 30A Cukup jelas. Pasal 3OB Cukup jelas. Pasal 3OC Cukup jelas. Angka 37 Pasal 31 Ayat (l) Yang dimaksud dengan "berkontribusi luar biasa" adalah perseorangan, kelompok, organisasi Pariwisata, lembaga, atau badan usaha yang berprestasi atau berjasa besar dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, ketahanan usaha, kreativitas, dan pengabdian di bidang Kepariwisataan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 38 Cukup jelas. Angka 39 Cukup jelas. Angka 40 Cukup jelas. Angka 41 Pasal 52 Cukup jelas. Angka42 Pasal 52A Ayat(l) SK No271l32A PIJELIK INDONESIA Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Pasal 52B Cukup jelas. Angka 43 Cukup jelas. Ang)<a 44 Pasal 53 Angka 45 Pasal 53A Cukup jelas. (1) Cukup jelas. (21 Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata melalui pendidikan formal dapat dilakukan dengan mengembangkan materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. (3) Yang dimaksud dengan "kegiatan sosialisasi" antara lain lokakarya, seminar, konferensi, bimbingan teknis, dan diskusi kelompok terpumpun. (4t Cukup jelas. (s) Cukup jelas. Ayat (l) Yang dimaksud dengan "kompetensi kerja" adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. SK No271133A Angka46 R,EPUEUK INDONESIA Angka 46 Pasal 55 Cukup jelas. Angka4T Cukup jelas. Angka 48 Pasal 55A Cukup jelas. Angka 49 Pasal 57 Cukup jelas. Angka 5O Pasal 57A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pengembangan Kepariwisataan" antara lain kegiatan promosi, penyelenggaraan euent, dan pengembangan Destinasi Pariwisata. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 5l Pasal 58 Cukup jelas. Angka 52 Pasal 59 Cukup jelas. Angka 53 Pasal 60 Dihapus. Angka 54 Pasal 61 Cukup jelas. SK No27ll34A Angka 55 R,EPUBLIK INDONESIA Angka 55 Cukup jelas. Angka 56 Cukup jelas. Angka 57 Pasal 66 Dihapus. Angka 58 Pasal 69 Cukup jelas.
PASAL II
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Naskah pasal.
PASAL 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang ke tempat tertentu di luar lingkungan asalnya dalam jangka waktu sementara untuk meningkatkan kualitas hidup.
2. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan dengan memperhatikan kebutuhan wisatawan.
3. Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan terkait Pariwisata yang bersifat multidimensi dan multidisiplin yang membentuk interaksi antarpemangku kepentingan.
4. Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
5. Ekosistem Kepariwisataan adalah keterhubungan sistem yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan Kepariwisataan nasional untuk memastikan kualitas aktivitas, fasilitas, pelayanan dalam rangka menciptakan pengalaman dan nilai manfaat Kepariwisataan.
6. Daerah SK No27l08l A EIIFFIIiTN LIK INDONESIA
6. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut
Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
7. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
8. Warisan Budaya adalah peninggalan dan/atau praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, objek artefak, dan ruang-ruang budaya yang bersifat kebendaan dan/ atau yang bersifat takbenda yang merepresentasikan sistem nilai, pengetahuan, kepercayaan, tradisi, ekspresi budaya, masa gaya, dan jejak suatu kebudayaan yang diwariskan dan/ atau ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya atau diwariskan dari masa lalu, hingga masa sekarang, dan perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, sejarah, agartta, dan/ atau kebudayaan.
9. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dartlatau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
10. Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata. 1 1. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
12. Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk fungsi perekonomian dan SK No271082A memperoleh fasilitas tertentu.
13. Pelaku K INDONESIA
13. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang Pariwisata.
14. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan Usaha Pariwisata.
15. Pengelola Destinasi Pariwisata adalah pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha dan/atau orang perseorangan yang memiliki dan/ atau mengelola suatu Destinasi Pariwisata.
16. Sumber Daya Manusia Pariwisata adalah orang perseorangan yang pekerjaannya terkait dengan kegiatan Kepariwisataan.
17. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.
2. Judul BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
3. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal lA sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 1A
BAB II: DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Ketentuan SK No271083A BLIK INDONESIA
4. Ketentuan Pasa1 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Kepariwisataan berasaskan :
a. manfaat;
b. kelokalan;
c. kebinekaan;
d. adil dan merata;
e. keseimbangan;
f. kemandirian;
g. kelestarian;
h. partisipatif;
i. berkelanjutan;
j. keterbaruan;
k. keterpaduan;
1. kesatuan;
m. keamanan dan keselamatan; dan
n. keandalan.
5. Pasal 3 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat;
b. memperkuat identitas negara melalui upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila, budaya, dan kemaritiman;
c. mengembangkan Warisan Budaya dan mengangkat kearifan lokal;
d. membangun dan mengembangkan Destinasi Pariwisata yang berkualitas serta berkelanjutan;
e. menjadikan Pariwisata lebih berkualitas dengan mengembangkan inovasi dan menggunakan transformasi digital di bidang Pariwisata;
f. meningkatkan daya saing Pariwisata;
g. menciptakanlapanganpekerjaan;
h. memupuk rasa cinta tanah air dengan meningkatkan citra bangsa; SK No271084A
i. memanfaatkan
i. memanfaatkan potensi unik Pariwisata untuk melindungi Warisan Budaya dan alam dan untuk mendukung masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial; dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.
7. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Penyelenggaraan Kepariwisataan dilaksanakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi nonna agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan T\:han Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keragaman budaya;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik Kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang Pariwisata; dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Judul BAB IV berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai BAB IV PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN
9. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1) Penyelenggaraan Kepariwisataan merupakan kegiatan yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan sebagai upaya memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap Wisatawan melalui kegiatan Wisata. A
(2) Penyelenggaraan INDONESIA (2)Penyelenggaraan Kepariwisataan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata, Pengelola Destinasi Pariwisata, komunitas, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait.
(3) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) harus:
a. melestarikan, mengembangkan, dan membina potensi seni budaya lokal; dan
b. menjadikan budaya sebagai instrumen membangun kesadaran kolektif beridentitas nusantara.
(4) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dapat dilakukan kerja sama dengan negara lain.
10. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas.
(2) Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
a. prinsip pembangunan berkelanjutan;
b. kualitas hidup masyarakat lokal;
c. indeks kepuasan Wisatawan;
d. dampak ekonomi;
e. penguatan nasionalisme; dan
f. pengembangan ilmu pengetahuan.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pariwisata yang mengutamakan produk dan layanan Wisata yang berdaya saing, berkelanjutan, memberikan pengalaman unik, dan memberikan nilai tambah tinggi.
11. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan. SK No271086A
(2) Ekosistem REPUBLIK INDONESIA
(2) Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. perencanaan pembangunan Kepariwisataan;
b. peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata;
c. pengelolaan Destinasi Pariwisata;
d. penguatan Industri Pariwisata;
e. pengembangan Daya Tarik Wisata;
f. penyediaan sarana dan prasarana;
g. pengembangan pemasaran Pariwisata;
h. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;
i. pemberdayaan masyarakat lokal;
j. pelibatan asosiasi Kepariwisataan;
k. penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; dan/atau
l. penyelenggaraurn kreasi kegiatan.
(3) Pelaksanaan Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan kajian, analisis data, atau analisis kebijakan.
12. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (f ) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) menjadi pendukung dalam penJrusunan kebijakan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan paling sedikit berisi tentang potensi ekonomi, pemanfaatan budaya, dan pelestarian alam.
(3) Penyusunan kebijakan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional; dan
d. rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan kabupaten/ kota.
13. Di antara SK No271087A REPUBUK INOONESIA
13. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A
(1) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga negara di bidang riset dan inovasi, dan/ atau perguruan tinggi.
(2) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 98 Dalam menjaga keberlangsungan Kepariwisataan harus mengutamakan lingkungan alam dan budaya secara terpadu. BAB IVA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
14. Pasal 11 dihapus.
15. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 3 (tiga) bab, yakni BAB IVA, BAB IVB, dan BAB IVC; BAB IVA memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal l lA dan Pasal 11B, BAB M memuat 2 (dua) bagian dan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal llC, Pasal 11D, Pasal llE, Pasal 11F, Pasal 1lG, Pasal llH, Pasal 11I, Pasal llJ, dan Pasal 1lK, serta BAB IVC memuat 7 (tqjuh) pasal, yakni Pasal 11L, Pasal llM, Pasal 11N, Pasal 11O, Pasal 11P, Pasal 11Q, dan Pasal l lR sehingga berbunyi sebagai berikut: Ekosistem kelestarian Kepariwisataan Kepariwisataan Kepariwisataan
PASAL 1lA
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN
(1) Perencanaan pembangunan Kepariwisataan berkualitas yang dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan didasarkan pada:
a. rencana induk pembangunan nasional;
b. rencana induk pembangunan provinsi; dan
c. rencana induk pembangunan kabupaten/ kota. A
(2) Rencana ETttf.T{n REPUBUK INDONESIA
(2) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional yang disusun dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang di tingkat nasional.
(3) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang provinsi.
(4) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan dokumen perencanaan tata ruang kabupaten/ kota.
(5) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. visi dan misi;
b. tqiuan, sasaran, dan arah pembangunan Kepariwisataan;
c. penetapan perwilayahan Kepariwisataan nasional; dan
d. penetapan strategi dan program pembangunan sektor Kepariwisataan pada industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan Pariwisata dengan mengedepankan Warisan Budaya dan kearifan lokal sebagai modal utama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(7) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasiond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan daerah provinsi. SK No271089A
(9) Ketentuan REPUBUK INDONESIA -t2-
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.
(10) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya menJrusun dokumen perencanaan rinci sebagai perangkat operasional rencana induk pembangunan Kepariwisataan. Pasal 11E!
(1) Perencanaan dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan yang terpadu dan terintegrasi antara Destinasi Pariwisata dengan wilayah penyangganya. l2l Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan kebutuhan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. BAB IVB DESTINASI PARIWISATA Bagian Kesatu Pembangunan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata
PASAL 1lC
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN | Bagian Kesatu - Pembangunan dan Pengembangan
Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Pasal llD
(1) Destinasi Pariwisata terdiri atas:
a. Destinasi Pariwisata nasional;
b. Destinasi Pariwisata provinsi; dan
c. Destinasi Pariwisata kabupaten/ kota.
(2) Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal llE Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan di dalam kawasan geografis dengan memperhatikan kondisi alam dan sosial budaya masyarakat setempat serta keberadaan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata. Pasal llF SK No271090A R,EPUELIK INOONESIA _13_
PASAL 1lF
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN | Bagian Kesatu - Pembangunan dan Pengembangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan
pengembangan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal llE diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
PASAL 1lG
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN | Bagian Kesatu - Pembangunan dan Pengembangan
Masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai kesempatan prioritas:
a. menjadi pekerja Pariwisata;
b. mendapatkan konsinyasi;
c. mengelola Pariwisata;
d. memperoleh informasi terkait kegiatan pembangunan dan pengembangan Pariwisata di wilayahnya; dan/ atau
e. memperoleh pelindungan atas norma agama dan budaya. Bagian Kedua Pengelolaan Destinasi Pariwisata Pasal llH
(1) Setiap orang dapat melakukan pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Pasal 11I
(1) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dilakukan dengan mempertahankan nilai budaya, memperhatikan kelestarian budaya, dan menjaga lingkungan secara selaras dan sinergis.
(2) Pengelolaan Destinasi Pariwisata harus melibatkan masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata.
(3) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dikembangkan untuk mewujudkan Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
(4) Pengelolaan Destinasi Pariwisata mempertimbangkan mitigasi bencana yang dilaksanakan melalui serangkaian upaya pembangunan lisik serta penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. A
(5) Pengelola t:[IEIEtrN K INDONESIA
(5) Pengelola Destinasi Pariwisata berperan sebagai penanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Destinasi Pariwisata. Pasal llJ
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata dalam mengelola Daya Tarik Wisata dapat melibatkan pramuwisata warga negara lndonesia yang memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan profesinya bekerja sama dengan pramuwisata lokal yang berasal dari masyarakat setempat.
(3) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib memandu Wisatawan saat mengunjungi Daya Tarik Wisata.
(4) Pramuwisata warga negara asing dalam melakukan profesinya di Destinasi Pariwisata harus didampingi pramuwisata warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal llK Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Destinasi Pariwisata. BAB IVC PEMASARAN PARIWISATA Pasal llL (l) Pemasaran Pariwisata merupalan upaya terpadu dan sistematis dalam mengomunikasikan dan memasarkan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata.
(2) Pemasaran Pariwisata secara nasional dan internasional dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Pemasaran Pariwisata daerah dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan oleh bupati/walikota untuk daerah kabupaten/kota. Pasal llM Pemasaran Pariwisata dilakukan secara bersama oleh pemangku kepentingan. SK No271092A Pasal llN :iI:IIf:ilff TII-r.TIFtr{A Pasal llN Pemasaran Pariwisata meliputi:
a. perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata;
b. pemetaan dan penargetan Wisatawan; dan
c. penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata. Pasal l10
(1) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf a meliputi citra Pariwisata nasional dan citra Pariwisata daerah.
(2) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada potensi:
a. keanekaragaman budaya;
b. keanekaragaman hayati;
c. keindahan alam;
d. kearifan lokal;
e. nilai spiritualitas;
f. nilai sejarah; dan/ atau
g. keunikan dan karakteristik yang dikenal secara nasional dan/ atau internasional. Pasal l lP Pemetaan dan penargetan Wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf b dilakukan dengan memperhatikan segmen Wisatawan, kondisi Daya Tarik Wisata, dan arah perkembangan Pariwisata dunia.
PASAL 1lQ
BAB IVC: PEMASARAN PARIWISATA
Penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf c dilakukan melalui penginformasian keunggulan dan keunikan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru. Pasal llR Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal lll, sampai dengan Pasal l lQ diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16.Judul A INDONESIA
16. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB V KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA
17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 12 Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a. sumber daya Pariwisata alam, budaya, sejarah, dan adat istiadat yang berpotensi menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi kunjungan Wisatawan;
c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
d. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f. ketersediaan infrastruktur dan sumber pendanaan;
g. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
h. kekhususan dan keunikan kawasan.
18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Kawasan Strategis Pariwisata nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Kawasan Strategis Pariwisata provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten / kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. SK No271094A
19. Di antara PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA
19. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 dart Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
20. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VI INDUSTRI PARIWISATA
21. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Industri Pariwisata dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis Wisata dan Usaha Pariwisata yang berdaya saing serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Industri Pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha Pariwisata dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tqjuan Kepariwisataan serta prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan.
(3) Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan pengarusutamaan budaya, produk lokal, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
(4) Industri Pariwisata yang dilakukan dengan pengarusutamaan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai:
a. penjaga karakter bangsa untuk memperkokoh jati diri dan identitas bangsa;
b. penyeimbang dan pendorong kemajuan kehidupan bangsa;
c. alat mempromosikan Pariwisata melalui aktivasi penjenamaan Wisata; dan
d. komoditas yang memiliki daya saing karena keunikannya.
22. Ketentuan SK No271095A K INDONESIA
22. Ketentuan huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara:
a. memberikan kesempatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
23. Di antara Pasal 17 dan Pasal l8 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A dan 6 (enam) bab, yakni BAB VIA, BAB VIB, BAB VIC, BAB VID, BAB VIE, dan BAB VIF; BAB VIA memuat 4 (empat) pasal, yakni Pasal l7B, Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 17E, BAB VIB memuat 5 (lima) pasal, yalni Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal l7H, Pasal 17I, dan Pasal 17J, BAB VIC memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17K dan Pasal 17L, BAB VID memuat 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal l7O, Pasal 17P, Pasal 17Q, Pasal 17R, dan Pasal 17S, BAB VIE memuat 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17T, Pasal 17U, dan Pasal 17V, serta BAB VIF memuat 4 (empat) pasal yakni Pasal 17W, Pasal 17X, Pasal l7Y, dan Pasal l7Z sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Usaha Pariwisata kepada Pelaku Usaha Pariwisata baik insentif liskal maupun insentif nonfiskal.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIA DAYA TARIK WISATA Pasal 17El Daya Tarik Wisata dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan. Pasal 17C SK No271096A REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17C Daya Tarik Wisata terdiri atas:
a. Daya Tarik Wisata budaya;
b. Daya Tarik Wisata alam; dan
c. Daya Tarik Wisata buatan. Pasal 17D Daya Tarik Wisata dalam Destinasi Pariwisata dikelola secara terpadu. Pasal l7E Ketentuan lebih lanjut mengenai Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B sampai dengan Pasal 17D diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIB SARANA DAN PRASARANA Pasal 17F
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan bidang Pariwisata.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif, koordinatif, dan berkelanjutan.
(3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam membangun sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan infrastruktur mitigasi bencana. Pasal 17G Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan mengutamakan:
a. kearifan lokal;
b. seni dan arsitektur lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak. Pasal 17H SK No271097A ELIK INOONESIA Pasa] 17H Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan fasilitas umum. Pasal 171 Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 17J Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan Pasal 17I diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIC TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Pasal 17K
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan. Pasal 17L
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata nasional.
(3) Sistem SK No271098A -2t-
(3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. DestinasiPariwisata;
b. Daya Tarik Wisata;
c. Kawasan Strategis Pariwisata;
d. jenis Wisata;
e. Usaha Pariwisata'
f. kelembagaanPariwisata;
g. Sumber Daya Manusia Pariwisata;
h. perilaku Wisatawan;
i. statistik kunjungan Wisata; dan
j. data lain terkait Kepariwisataan.
(4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan.
(5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VID PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL Bagian Kesatu Umum Pasal 17M Kepariwisataan dikembangkan berbasis masyarakat lokal. melalui Pariwisata Pasal 17N
(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata di desa atau kelurahan tertentu. Pasal 17O Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata. SK No271099A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata Pasal 17P
(1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7O merupakan suatu kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau perkampungan dengan segala potensinya.
(2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata bertujuan:
a. melestarikan nilai budaya setempat;
b. mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;
c. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
d. meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;
e. mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi dan memecahkan permasalahan lingkungan;
f. menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi Pariwisata baru;
g. mempercepat pembangunan desa dan kelurahan secara terpadu; dan
h. mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:
a. memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik dan menarik;
b. memiliki masyarakat lokal yang peduli dan memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di daerahnya; dan
c. ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pasal 17Q
(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata atau kampung Wisata. SK No27ll00A Pasal 17R R,EPIJELIK INDONESIA Pasal l7R (l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi pasar;
c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
(2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pasal 17S Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat lokal sebagaimana Pasal 17M sampai dengan Pasal Peraturan Pemerintah. Pariwisata berbasis dimaksud dalam 17R diatur dalam BAB VIE PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA BERBASIS BUDAYA Pasal l7T
(1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya merupalan upaya mengenalkan Indonesia di luar negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia.
(2) Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia. A Pasal 17U REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17U Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya. Pasal 17V Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7T dan Pasal 17U diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIF KREASI KEGIATAN Pasal 17W
(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan, kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata.
(2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat. Pasal l7X
(1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan. Pasal 17Y
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan rencana kreasi kegiatan. SK No27ll02A
(2) Kreasi K INDONESIA
(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:
a. selebrasi budaya;
b. pertunjukan seni;
c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran;
d. pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu
f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik. PasaT l7Z Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII HAK DAN KEWA.JIBAN
25. Pasal 18 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; SK No27ll04A
e. pelayanan REPUBUK INDONESIA
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
h. menetapkan SK No271106A N,EPUBUK INDONESIA
h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. SK No27t107A Pasal 30B REPUBUK INDONESIA Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. Pasal 30C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 (1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul REPUEUK INDONESIA
40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus.
41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A
46. Ketentuan REPUBUK INDONESIA
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 55A (l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A
(2) Pendanaan R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A
(2) Pendanaan REPUELIK INDONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271l13A Agar REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman R,EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWI SATAAN I. UMUM Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata SK No27l116A REFUEUK INDONESIA Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 1A Cukup jelas. Angka 4 Pasal 2 SK No27ll17A Huruf a LIK 3 INDONESIA Huruf a Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah segala usaha dan kegiatan Kepariwisataan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Hurrf c Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah Kepariwisataan harus mengakui, menghargai, dan memelihara keragaman budaya, perbedaan suku, agama, dan kepercayaan yang hidup dan tumbuh di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah Kepariwisataan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan tanpa diskriminatif dan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah Kepariwisataan dilaksanakan secara seimbang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah Kepariwisataan harus dapat membangun semangat kemandirian bangsa untuk tidak tergantung secara sosial maupun ekonomi terutama dari sisi penyediaan sumber daya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah Kepariwisataan harus selalu dilaksanakan dengan menjaga kekayaan budaya serta menjaga sumber daya alam dan lingkungan. Hurufh SK No271ll8A R,EPUBLIK INDONESIA Huruf h Yang dimaksud dengan "asas partisipatil" adalah Kepariwisataan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik secara langsung maupun tidal langsung. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan Wisatawan, industri, dan masyarakat setempat. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas keterbaruan" adalah Kepariwisataan tidak hanya berkelanjutan narnun harus menghasilkan nilai-nilai baru yang positif dan menguntungkan masyarakat. Huruf k Yang dimalsud dengan "asas keterpaduan" adalah Kepariwisataan harus dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah Kepariwisataan dimaksudkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia. Huruf m Yang dimaksud dengan oasas keamanan dan keselamatan" adalah Kepariwisataan terbebas dari risiko bahaya akibat tindak kejahatan, kecelalaan, malapetala, bencana, dan/ atau gangguan dari pihak manapun yang dapat mengganggu kegiatan Kepariwisataan. Huruf n Yang dimaksud dengan "asas keanda-lan" adalah pembangunan Kepariwisataan dapat diandalkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Angka 5 Pasal 3 Dihapus. Angka 6 Pasal 4 Cukup jelas. AngkaT SK No271l19A REPUBUK INOONESIA Angka 7 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "negara lain" adalah pemerintahan, lembaga swasta, atau komunitas bidang Pariwisata di luar negeri. Angka 1O Pasal 7 Cukup jelas. Angka 1l Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengelolaan Destinasi Pariwisata" adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dibutuhkan secara terpadu untuk menarik dan melayani Wisatawan melalui pengembangan Daya Tarik Wisata, sarana dan prasarana, dan aksesibilitas. Contoh: pengelolaan Daya Tarik Wisata oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan taman hiburan oleh swasta, pengelolaan desa Wisata atau kampung Wisata oleh kelompok sadar Wisata. Hurufd SK No27ll20A Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "kreasi kegiatan" adalah upaya untuk menciptakan kegiatan menjadi salah satu Daya Tarik Wisata atau yang lebih dikenal dengan sebutan euenf. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 9A Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Angka 14
PASAL l1
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Dihapus.
Angka 15
PASAL l1A
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
A
Ayat(3)
LIK INDONESIA
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
(3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah
Daerah provinsi yang akan menyusun dokumen
rencana induk pembangunan Kepariwisataan
provinsi untuk pengembangan Pariwisata.
(41
Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah
Daerah kabupaten/kota yang akan menJrusun
dokumen rencana induk
pembangunan
Kepariwisataan kabupaten/kota
untuk
pengembangan Pariwisata.
(s)
Cukup jelas.
(6)
Cukup jelas.
(7t
Cukup jelas.
(8)
Cukup jelas.
(e)
Cukup jelas.
(10)
Dokumen perencanaan rinci berupa:
a. rencana induk destinasi pariwisata nasional;
b. rencana induk pengembangan destinasi lain;
c. rencana induk pengembangan kawasan; dan/ atau
d. rencana induk pengembangan daya tarik.
Pasal 11B
Cukup jelas.
Pasal 1lC
Cukup jelas.
PASAL 1lD
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tujuan penetapan Destinasi Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan serta daya saing Destinasi Pariwisata. SK No271l22A Pasal llE Pasal 1lE Cukup jelas. Pasal 1lF Cukup jelas. Pasal 1lG Yang dimaksud dengan "di sekitar Destinasi Pariwisata" adalah masyarakat di wilayah kabupaten/ kota dimana Destinasi Pariwisata berada. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ukonsinyasi" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui Usaha Pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian. Huruf c Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan Usaha Pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar Destinasi Pariwisata untuk menunj ang pergerakan Wisatawan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
PASAL 1lH
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Cukup jelas.
Pasal 11I
Cukup jelas.
PASAL 1lJ
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pramuwisata" adalah seseorang yang bekerja secara mandiri atau pada suatu biro perjalanan atau suatu kantor Pariwisata yang bertugas memberikan informasi, petunjuk, dan saran secara langsung kepada Wisatawan sebelum dan selama perjalanan Wisata berlangsung. SK No27ll23A Ayat(2) R,EPUBUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal llK Cukup jelas.
PASAL 1lL
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Cukup jelas.
Pasal llM
Cukup jelas.
Pasal llN
Cukup jelas.
Pasal 11O
Cukup jelas.
PASAL 1lP
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB II: DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Kepariwisataan berasaskan :
a. manfaat;
b. kelokalan;
c. kebinekaan;
d. adil dan merata;
e. keseimbangan;
f. kemandirian;
g. kelestarian;
h. partisipatif;
i. berkelanjutan;
j. keterbaruan;
k. keterpaduan;
1. kesatuan;
m. keamanan dan keselamatan; dan
n. keandalan.
5. Pasal 3 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat;
b. memperkuat identitas negara melalui upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila, budaya, dan kemaritiman;
c. mengembangkan Warisan Budaya dan mengangkat kearifan lokal;
d. membangun dan mengembangkan Destinasi Pariwisata yang berkualitas serta berkelanjutan;
e. menjadikan Pariwisata lebih berkualitas dengan mengembangkan inovasi dan menggunakan transformasi digital di bidang Pariwisata;
f. meningkatkan daya saing Pariwisata;
g. menciptakanlapanganpekerjaan;
h. memupuk rasa cinta tanah air dengan meningkatkan citra bangsa; SK No271084A
i. memanfaatkan
i. memanfaatkan potensi unik Pariwisata untuk melindungi Warisan Budaya dan alam dan untuk mendukung masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial; dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.
7. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Penyelenggaraan Kepariwisataan dilaksanakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi nonna agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan T\:han Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keragaman budaya;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik Kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang Pariwisata; dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Judul BAB IV berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai BAB IV PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN
9. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1) Penyelenggaraan Kepariwisataan merupakan kegiatan yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan sebagai upaya memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap Wisatawan melalui kegiatan Wisata. A
(2) Penyelenggaraan INDONESIA (2)Penyelenggaraan Kepariwisataan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata, Pengelola Destinasi Pariwisata, komunitas, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait.
(3) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) harus:
a. melestarikan, mengembangkan, dan membina potensi seni budaya lokal; dan
b. menjadikan budaya sebagai instrumen membangun kesadaran kolektif beridentitas nusantara.
(4) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dapat dilakukan kerja sama dengan negara lain.
10. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas.
(2) Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
a. prinsip pembangunan berkelanjutan;
b. kualitas hidup masyarakat lokal;
c. indeks kepuasan Wisatawan;
d. dampak ekonomi;
e. penguatan nasionalisme; dan
f. pengembangan ilmu pengetahuan.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pariwisata yang mengutamakan produk dan layanan Wisata yang berdaya saing, berkelanjutan, memberikan pengalaman unik, dan memberikan nilai tambah tinggi.
11. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan. SK No271086A
(2) Ekosistem REPUBLIK INDONESIA
(2) Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. perencanaan pembangunan Kepariwisataan;
b. peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata;
c. pengelolaan Destinasi Pariwisata;
d. penguatan Industri Pariwisata;
e. pengembangan Daya Tarik Wisata;
f. penyediaan sarana dan prasarana;
g. pengembangan pemasaran Pariwisata;
h. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;
i. pemberdayaan masyarakat lokal;
j. pelibatan asosiasi Kepariwisataan;
k. penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; dan/atau
l. penyelenggaraurn kreasi kegiatan.
(3) Pelaksanaan Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan kajian, analisis data, atau analisis kebijakan.
12. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (f ) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) menjadi pendukung dalam penJrusunan kebijakan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan paling sedikit berisi tentang potensi ekonomi, pemanfaatan budaya, dan pelestarian alam.
(3) Penyusunan kebijakan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional; dan
d. rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan kabupaten/ kota.
13. Di antara SK No271087A REPUBUK INOONESIA
13. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A
(1) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga negara di bidang riset dan inovasi, dan/ atau perguruan tinggi.
(2) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 98 Dalam menjaga keberlangsungan Kepariwisataan harus mengutamakan lingkungan alam dan budaya secara terpadu. BAB IVA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
14. Pasal 11 dihapus.
15. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 3 (tiga) bab, yakni BAB IVA, BAB IVB, dan BAB IVC; BAB IVA memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal l lA dan Pasal 11B, BAB M memuat 2 (dua) bagian dan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal llC, Pasal 11D, Pasal llE, Pasal 11F, Pasal 1lG, Pasal llH, Pasal 11I, Pasal llJ, dan Pasal 1lK, serta BAB IVC memuat 7 (tqjuh) pasal, yakni Pasal 11L, Pasal llM, Pasal 11N, Pasal 11O, Pasal 11P, Pasal 11Q, dan Pasal l lR sehingga berbunyi sebagai berikut: Ekosistem kelestarian Kepariwisataan Kepariwisataan Kepariwisataan Pasal 1lA
(1) Perencanaan pembangunan Kepariwisataan berkualitas yang dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan didasarkan pada:
a. rencana induk pembangunan nasional;
b. rencana induk pembangunan provinsi; dan
c. rencana induk pembangunan kabupaten/ kota. A
(2) Rencana ETttf.T{n REPUBUK INDONESIA
(2) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional yang disusun dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang di tingkat nasional.
(3) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang provinsi.
(4) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan dokumen perencanaan tata ruang kabupaten/ kota.
(5) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. visi dan misi;
b. tqiuan, sasaran, dan arah pembangunan Kepariwisataan;
c. penetapan perwilayahan Kepariwisataan nasional; dan
d. penetapan strategi dan program pembangunan sektor Kepariwisataan pada industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan Pariwisata dengan mengedepankan Warisan Budaya dan kearifan lokal sebagai modal utama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(7) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasiond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan daerah provinsi. SK No271089A
(9) Ketentuan REPUBUK INDONESIA -t2-
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.
(10) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya menJrusun dokumen perencanaan rinci sebagai perangkat operasional rencana induk pembangunan Kepariwisataan. Pasal 11E!
(1) Perencanaan dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan yang terpadu dan terintegrasi antara Destinasi Pariwisata dengan wilayah penyangganya. l2l Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan kebutuhan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. BAB IVB DESTINASI PARIWISATA Bagian Kesatu Pembangunan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata Pasal 1lC Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Pasal llD
(1) Destinasi Pariwisata terdiri atas:
a. Destinasi Pariwisata nasional;
b. Destinasi Pariwisata provinsi; dan
c. Destinasi Pariwisata kabupaten/ kota.
(2) Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal llE Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan di dalam kawasan geografis dengan memperhatikan kondisi alam dan sosial budaya masyarakat setempat serta keberadaan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata. Pasal llF SK No271090A R,EPUELIK INOONESIA _13_ Pasal 1lF Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengembangan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llE diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 1lG Masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai kesempatan prioritas:
a. menjadi pekerja Pariwisata;
b. mendapatkan konsinyasi;
c. mengelola Pariwisata;
d. memperoleh informasi terkait kegiatan pembangunan dan pengembangan Pariwisata di wilayahnya; dan/ atau
e. memperoleh pelindungan atas norma agama dan budaya. Bagian Kedua Pengelolaan Destinasi Pariwisata Pasal llH
(1) Setiap orang dapat melakukan pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Pasal 11I
(1) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dilakukan dengan mempertahankan nilai budaya, memperhatikan kelestarian budaya, dan menjaga lingkungan secara selaras dan sinergis.
(2) Pengelolaan Destinasi Pariwisata harus melibatkan masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata.
(3) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dikembangkan untuk mewujudkan Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
(4) Pengelolaan Destinasi Pariwisata mempertimbangkan mitigasi bencana yang dilaksanakan melalui serangkaian upaya pembangunan lisik serta penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. A
(5) Pengelola t:[IEIEtrN K INDONESIA
(5) Pengelola Destinasi Pariwisata berperan sebagai penanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Destinasi Pariwisata. Pasal llJ
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata dalam mengelola Daya Tarik Wisata dapat melibatkan pramuwisata warga negara lndonesia yang memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan profesinya bekerja sama dengan pramuwisata lokal yang berasal dari masyarakat setempat.
(3) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib memandu Wisatawan saat mengunjungi Daya Tarik Wisata.
(4) Pramuwisata warga negara asing dalam melakukan profesinya di Destinasi Pariwisata harus didampingi pramuwisata warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal llK Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Destinasi Pariwisata. BAB IVC PEMASARAN PARIWISATA Pasal llL (l) Pemasaran Pariwisata merupalan upaya terpadu dan sistematis dalam mengomunikasikan dan memasarkan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata.
(2) Pemasaran Pariwisata secara nasional dan internasional dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Pemasaran Pariwisata daerah dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan oleh bupati/walikota untuk daerah kabupaten/kota. Pasal llM Pemasaran Pariwisata dilakukan secara bersama oleh pemangku kepentingan. SK No271092A Pasal llN :iI:IIf:ilff TII-r.TIFtr{A Pasal llN Pemasaran Pariwisata meliputi:
a. perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata;
b. pemetaan dan penargetan Wisatawan; dan
c. penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata. Pasal l10
(1) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf a meliputi citra Pariwisata nasional dan citra Pariwisata daerah.
(2) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada potensi:
a. keanekaragaman budaya;
b. keanekaragaman hayati;
c. keindahan alam;
d. kearifan lokal;
e. nilai spiritualitas;
f. nilai sejarah; dan/ atau
g. keunikan dan karakteristik yang dikenal secara nasional dan/ atau internasional. Pasal l lP Pemetaan dan penargetan Wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf b dilakukan dengan memperhatikan segmen Wisatawan, kondisi Daya Tarik Wisata, dan arah perkembangan Pariwisata dunia. Pasal 1lQ Penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf c dilakukan melalui penginformasian keunggulan dan keunikan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru. Pasal llR Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal lll, sampai dengan Pasal l lQ diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16.Judul A INDONESIA
16. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB V KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA
17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 12 Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a. sumber daya Pariwisata alam, budaya, sejarah, dan adat istiadat yang berpotensi menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi kunjungan Wisatawan;
c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
d. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f. ketersediaan infrastruktur dan sumber pendanaan;
g. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
h. kekhususan dan keunikan kawasan.
18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Kawasan Strategis Pariwisata nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Kawasan Strategis Pariwisata provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten / kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. SK No271094A
19. Di antara PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA
19. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 dart Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
20. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VI INDUSTRI PARIWISATA
21. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Industri Pariwisata dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis Wisata dan Usaha Pariwisata yang berdaya saing serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Industri Pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha Pariwisata dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tqjuan Kepariwisataan serta prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan.
(3) Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan pengarusutamaan budaya, produk lokal, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
(4) Industri Pariwisata yang dilakukan dengan pengarusutamaan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai:
a. penjaga karakter bangsa untuk memperkokoh jati diri dan identitas bangsa;
b. penyeimbang dan pendorong kemajuan kehidupan bangsa;
c. alat mempromosikan Pariwisata melalui aktivasi penjenamaan Wisata; dan
d. komoditas yang memiliki daya saing karena keunikannya.
22. Ketentuan SK No271095A K INDONESIA
22. Ketentuan huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara:
a. memberikan kesempatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
23. Di antara Pasal 17 dan Pasal l8 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A dan 6 (enam) bab, yakni BAB VIA, BAB VIB, BAB VIC, BAB VID, BAB VIE, dan BAB VIF; BAB VIA memuat 4 (empat) pasal, yakni Pasal l7B, Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 17E, BAB VIB memuat 5 (lima) pasal, yalni Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal l7H, Pasal 17I, dan Pasal 17J, BAB VIC memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17K dan Pasal 17L, BAB VID memuat 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal l7O, Pasal 17P, Pasal 17Q, Pasal 17R, dan Pasal 17S, BAB VIE memuat 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17T, Pasal 17U, dan Pasal 17V, serta BAB VIF memuat 4 (empat) pasal yakni Pasal 17W, Pasal 17X, Pasal l7Y, dan Pasal l7Z sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Usaha Pariwisata kepada Pelaku Usaha Pariwisata baik insentif liskal maupun insentif nonfiskal.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIA DAYA TARIK WISATA Pasal 17El Daya Tarik Wisata dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan. Pasal 17C SK No271096A REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17C Daya Tarik Wisata terdiri atas:
a. Daya Tarik Wisata budaya;
b. Daya Tarik Wisata alam; dan
c. Daya Tarik Wisata buatan. Pasal 17D Daya Tarik Wisata dalam Destinasi Pariwisata dikelola secara terpadu. Pasal l7E Ketentuan lebih lanjut mengenai Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B sampai dengan Pasal 17D diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIB SARANA DAN PRASARANA Pasal 17F
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan bidang Pariwisata.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif, koordinatif, dan berkelanjutan.
(3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam membangun sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan infrastruktur mitigasi bencana. Pasal 17G Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan mengutamakan:
a. kearifan lokal;
b. seni dan arsitektur lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak. Pasal 17H SK No271097A ELIK INOONESIA Pasa] 17H Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan fasilitas umum. Pasal 171 Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 17J Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan Pasal 17I diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIC TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Pasal 17K
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan. Pasal 17L
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata nasional.
(3) Sistem SK No271098A -2t-
(3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. DestinasiPariwisata;
b. Daya Tarik Wisata;
c. Kawasan Strategis Pariwisata;
d. jenis Wisata;
e. Usaha Pariwisata'
f. kelembagaanPariwisata;
g. Sumber Daya Manusia Pariwisata;
h. perilaku Wisatawan;
i. statistik kunjungan Wisata; dan
j. data lain terkait Kepariwisataan.
(4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan.
(5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VID PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL Bagian Kesatu Umum Pasal 17M Kepariwisataan dikembangkan berbasis masyarakat lokal. melalui Pariwisata Pasal 17N
(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata di desa atau kelurahan tertentu. Pasal 17O Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata. SK No271099A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata Pasal 17P
(1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7O merupakan suatu kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau perkampungan dengan segala potensinya.
(2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata bertujuan:
a. melestarikan nilai budaya setempat;
b. mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;
c. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
d. meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;
e. mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi dan memecahkan permasalahan lingkungan;
f. menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi Pariwisata baru;
g. mempercepat pembangunan desa dan kelurahan secara terpadu; dan
h. mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:
a. memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik dan menarik;
b. memiliki masyarakat lokal yang peduli dan memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di daerahnya; dan
c. ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pasal 17Q
(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata atau kampung Wisata. SK No27ll00A Pasal 17R R,EPIJELIK INDONESIA Pasal l7R (l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi pasar;
c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
(2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pasal 17S Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat lokal sebagaimana Pasal 17M sampai dengan Pasal Peraturan Pemerintah. Pariwisata berbasis dimaksud dalam 17R diatur dalam BAB VIE PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA BERBASIS BUDAYA Pasal l7T
(1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya merupalan upaya mengenalkan Indonesia di luar negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia.
(2) Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia. A Pasal 17U REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17U Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya. Pasal 17V Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7T dan Pasal 17U diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIF KREASI KEGIATAN Pasal 17W
(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan, kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata.
(2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat. Pasal l7X
(1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan. Pasal 17Y
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan rencana kreasi kegiatan. SK No27ll02A
(2) Kreasi K INDONESIA
(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:
a. selebrasi budaya;
b. pertunjukan seni;
c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran;
d. pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu
f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik. PasaT l7Z Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII HAK DAN KEWA.JIBAN
25. Pasal 18 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; SK No27ll04A
e. pelayanan REPUBUK INDONESIA
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
h. menetapkan SK No271106A N,EPUBUK INDONESIA
h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. SK No27t107A Pasal 30B REPUBUK INDONESIA Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. Pasal 30C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 (1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul REPUEUK INDONESIA
40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus.
41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A
46. Ketentuan REPUBUK INDONESIA
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 55A (l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A
(2) Pendanaan R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A
(2) Pendanaan REPUELIK INDONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271l13A Agar REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman R,EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWI SATAAN I. UMUM Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata SK No27l116A REFUEUK INDONESIA Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 1A Cukup jelas. Angka 4 Pasal 2 SK No27ll17A Huruf a LIK 3 INDONESIA Huruf a Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah segala usaha dan kegiatan Kepariwisataan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Hurrf c Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah Kepariwisataan harus mengakui, menghargai, dan memelihara keragaman budaya, perbedaan suku, agama, dan kepercayaan yang hidup dan tumbuh di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah Kepariwisataan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan tanpa diskriminatif dan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah Kepariwisataan dilaksanakan secara seimbang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah Kepariwisataan harus dapat membangun semangat kemandirian bangsa untuk tidak tergantung secara sosial maupun ekonomi terutama dari sisi penyediaan sumber daya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah Kepariwisataan harus selalu dilaksanakan dengan menjaga kekayaan budaya serta menjaga sumber daya alam dan lingkungan. Hurufh SK No271ll8A R,EPUBLIK INDONESIA Huruf h Yang dimaksud dengan "asas partisipatil" adalah Kepariwisataan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik secara langsung maupun tidal langsung. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan Wisatawan, industri, dan masyarakat setempat. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas keterbaruan" adalah Kepariwisataan tidak hanya berkelanjutan narnun harus menghasilkan nilai-nilai baru yang positif dan menguntungkan masyarakat. Huruf k Yang dimalsud dengan "asas keterpaduan" adalah Kepariwisataan harus dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah Kepariwisataan dimaksudkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia. Huruf m Yang dimaksud dengan oasas keamanan dan keselamatan" adalah Kepariwisataan terbebas dari risiko bahaya akibat tindak kejahatan, kecelalaan, malapetala, bencana, dan/ atau gangguan dari pihak manapun yang dapat mengganggu kegiatan Kepariwisataan. Huruf n Yang dimaksud dengan "asas keanda-lan" adalah pembangunan Kepariwisataan dapat diandalkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Angka 5 Pasal 3 Dihapus. Angka 6 Pasal 4 Cukup jelas. AngkaT SK No271l19A REPUBUK INOONESIA Angka 7 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "negara lain" adalah pemerintahan, lembaga swasta, atau komunitas bidang Pariwisata di luar negeri. Angka 1O Pasal 7 Cukup jelas. Angka 1l Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengelolaan Destinasi Pariwisata" adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dibutuhkan secara terpadu untuk menarik dan melayani Wisatawan melalui pengembangan Daya Tarik Wisata, sarana dan prasarana, dan aksesibilitas. Contoh: pengelolaan Daya Tarik Wisata oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan taman hiburan oleh swasta, pengelolaan desa Wisata atau kampung Wisata oleh kelompok sadar Wisata. Hurufd SK No27ll20A Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "kreasi kegiatan" adalah upaya untuk menciptakan kegiatan menjadi salah satu Daya Tarik Wisata atau yang lebih dikenal dengan sebutan euenf. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 9A Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Angka 14 Pasal l1 Dihapus. Angka 15 Pasal l1A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. A Ayat(3) LIK INDONESIA Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah provinsi yang akan menyusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi untuk pengembangan Pariwisata. (41 Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang akan menJrusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota untuk pengembangan Pariwisata. (s) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (7t Cukup jelas. (8) Cukup jelas. (e) Cukup jelas. (10) Dokumen perencanaan rinci berupa:
a. rencana induk destinasi pariwisata nasional;
b. rencana induk pengembangan destinasi lain;
c. rencana induk pengembangan kawasan; dan/ atau
d. rencana induk pengembangan daya tarik. Pasal 11B Cukup jelas. Pasal 1lC Cukup jelas. Pasal 1lD Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tujuan penetapan Destinasi Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan serta daya saing Destinasi Pariwisata. SK No271l22A Pasal llE Pasal 1lE Cukup jelas. Pasal 1lF Cukup jelas. Pasal 1lG Yang dimaksud dengan "di sekitar Destinasi Pariwisata" adalah masyarakat di wilayah kabupaten/ kota dimana Destinasi Pariwisata berada. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ukonsinyasi" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui Usaha Pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian. Huruf c Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan Usaha Pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar Destinasi Pariwisata untuk menunj ang pergerakan Wisatawan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 1lH Cukup jelas. Pasal 11I Cukup jelas. Pasal 1lJ Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pramuwisata" adalah seseorang yang bekerja secara mandiri atau pada suatu biro perjalanan atau suatu kantor Pariwisata yang bertugas memberikan informasi, petunjuk, dan saran secara langsung kepada Wisatawan sebelum dan selama perjalanan Wisata berlangsung. SK No27ll23A Ayat(2) R,EPUBUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal llK Cukup jelas. Pasal 1lL Cukup jelas. Pasal llM Cukup jelas. Pasal llN Cukup jelas. Pasal 11O Cukup jelas. Pasal 1lP Yang dimaksud dengan "arah perkembangan Pariwisata dunia" adalah perubahan dan perkembangan dalam perilaku dan preferensi Wisatawan serta gaya atau mode perjalanan yang sedang populer di masa sekarang dan memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Pasal 1lQ Cukup jelas. Pasal llR Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 12 Cukup jelas. Angka18 SK No27l124A REPUBLIK INDONESIA Angka 18 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 13A Cukup jelas. Angka 20 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 15A Cukup jelas. Ar:gka22 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 17A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "insentif frskal" adalah kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi dengan menggunakan instrumen fiskal yaitu perpajakan dan belanja pemerintah. Yang dimaksud dengan "insentif nonliskal" adalah dukungan Pemerintah berupa pemberian kemudahan, fasilitasi, atau bentuk dukungan lain yang tidak terkait langsung dengan pembiayaan atau anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara, antara lain penyederhanaan perizinan, kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur pendukung, promosi, serta kemudahan akses terhadap sumber daya Kepariwisataan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17B Cukup jelas. Pasal 17C SK No27ll25A ELIK INDONESIA 11- Pasal 17C Huruf a Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata budaya" adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis nilai budaya, tradisi, sejarah, atau warisan suatu masyarakat yang dapat memberikan pengalaman belajar tentang kehidupan, adat istiadat, seni, dan sejarah masyarakat setempat. Daya tarik ini seringkali melibatkan peninggalan sejarah atau kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun. Contoh: candi, peninggalan sejarah, museum, situs budaya, festival budaya. Huruf b Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata alam' adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis alam meliputi unsur-unsur ekosistem alam seperti bentang alam, flora dan fauna, serta fenomena alam lainnya yang memiliki nilai daya tarik untuk tujuan Wisata. Contoh: gunung, hutan, taman nasional, taman bumi, perkebunan, pertanian, pantai, perairan laut, danau, sungai, air terjun, dasar laut. Huruf c Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata buatan" adalah Daya Tarik Wisata yang diciptakan secara khusus oleh manusia untuk memberikan pengalaman rekreasi atau hiburan bagi Wisatawan. Contoh: taman hiburan, pusat perbelanjaan, waterpark, arena olahraga, museum, kebun binatang, monumen. Pasal 17D Cukup jelas. Pasal 17E Cukup jelas. Pasal l7F Cukup jelas. Pasal l7G Cukup jelas. Pasal 17H Cukup jelas. SK No27l126A Pasal 17I REPUBU( INDONESIA Pasal 171 Cukup jelas. Pasal 17J Cukup jelas. Pasal l7K Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan" antara lain dilakukan melalui penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligenel. Pasal 17L Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi" antara lain penggunaan aplikasi dalam pemasaran, penyediaan sarana dan prasarana jaringan informasi dan komunikasi, media informasi bagi Wisatawan, dan digitalisasi Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata. (2t Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. Pasal 17M Cukup jelas. Pasal 17N Cukup jelas. Pasal 17O Cukup jelas. SK No27lt27A Pasal 17P REFUBLIK INDONESIA Pasal 17P Cukup jelas. Pasal 17Q Cukup jelas. Pasal 17R Ayat Ayat (1) Cukup jelas. t2l Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata rintisan" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata dengan ketersediaan sarana dan prasarana Pariwisata masih terbatas, kunjungan Wisatawan belum ada atau masih sedikit, dan kesadaran masyarakat setempat terhadap potensi Pariwisata belum tumbuh, serta pengelolaannya belum berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata berkembang" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata sudah mulai dikembangkan dan dikenal pada tingkat lokal, sarana dan prasarana Pariwisata belum memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah mulai banyak, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah lebih baik, serta pengelolaannya sudah berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata maju" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata sudah mulai dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata sudah memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah banyak dan Wisatawan mancanegara masih sedikit, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah baik, serta pengelolaannya sudah berjalan baik. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata mandiri" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata memenuhi standar, kunjungan SK No27ll28A Wisatawan INOONESIA Wisatawan nusantara dan Wisatawan mancanegara sudah banyak, tingkat kesadaran masyarakat sudah sangat baik, pengelolaannya sudah berjalan baik dan berkontribusi terhadap pemasukan daerah, serta mendapatkan pengakuan dari tingkat nasional dan/ atau internasional. II3 -l Pasal 17S Cukup jelas. Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 17U Cukup jelas. Pasal 17V Cukup je1as. Pasal 17W Cukup jelas. Pasal 17X Cukup jelas. Pasal 17Y Cukup jelas. Pasal l7Z Cukup jelas. Angka24 Cukup jelas. Angka 25 Pasal 18 Dihapus. Angka26 Pasal 19 Cukup jelas. Atgka2T Pasal 2O Huruf a SK No27ll30A _15_ Huruf a Cukup jelas. Huruf b
Contoh informasi mengenai mitigasi bencana adalah informasi mengenai evakuasi bencana, informasi mengenai potensi terjadinya bencana, dan informasi mengenai peringatan dini bencana. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Angka 28
PASAL 2L
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Naskah pasal.
PASAL 4
BAB II: DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat;
b. memperkuat identitas negara melalui upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila, budaya, dan kemaritiman;
c. mengembangkan Warisan Budaya dan mengangkat kearifan lokal;
d. membangun dan mengembangkan Destinasi Pariwisata yang berkualitas serta berkelanjutan;
e. menjadikan Pariwisata lebih berkualitas dengan mengembangkan inovasi dan menggunakan transformasi digital di bidang Pariwisata;
f. meningkatkan daya saing Pariwisata;
g. menciptakanlapanganpekerjaan;
h. memupuk rasa cinta tanah air dengan meningkatkan citra bangsa; SK No271084A
i. memanfaatkan
i. memanfaatkan potensi unik Pariwisata untuk melindungi Warisan Budaya dan alam dan untuk mendukung masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial; dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.
7. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 5
BAB II: DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Penyelenggaraan Kepariwisataan dilaksanakan dengan
prinsip:
a. menjunjung tinggi nonna agama dan nilai budaya
sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam
keseimbangan hubungan antara manusia dan T\:han
Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan
sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan
lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keragaman
budaya;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat,
keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah,
antara pusat dan daerah yang merupakan satu
kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah,
serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik Kepariwisataan dunia dan
kesepakatan internasional dalam bidang Pariwisata;
dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8. Judul BAB IV
berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai
BAB IV
PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN
9. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 6
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN
(1) Penyelenggaraan Kepariwisataan merupakan kegiatan yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan sebagai upaya memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap Wisatawan melalui kegiatan Wisata. A
(2) Penyelenggaraan INDONESIA (2)Penyelenggaraan Kepariwisataan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata, Pengelola Destinasi Pariwisata, komunitas, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait.
(3) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) harus:
a. melestarikan, mengembangkan, dan membina potensi seni budaya lokal; dan
b. menjadikan budaya sebagai instrumen membangun kesadaran kolektif beridentitas nusantara.
(4) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dapat dilakukan kerja sama dengan negara lain.
10. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas.
(2) Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
a. prinsip pembangunan berkelanjutan;
b. kualitas hidup masyarakat lokal;
c. indeks kepuasan Wisatawan;
d. dampak ekonomi;
e. penguatan nasionalisme; dan
f. pengembangan ilmu pengetahuan.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pariwisata yang mengutamakan produk dan layanan Wisata yang berdaya saing, berkelanjutan, memberikan pengalaman unik, dan memberikan nilai tambah tinggi.
11. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan. SK No271086A
(2) Ekosistem REPUBLIK INDONESIA
(2) Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. perencanaan pembangunan Kepariwisataan;
b. peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata;
c. pengelolaan Destinasi Pariwisata;
d. penguatan Industri Pariwisata;
e. pengembangan Daya Tarik Wisata;
f. penyediaan sarana dan prasarana;
g. pengembangan pemasaran Pariwisata;
h. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;
i. pemberdayaan masyarakat lokal;
j. pelibatan asosiasi Kepariwisataan;
k. penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; dan/atau
l. penyelenggaraurn kreasi kegiatan.
(3) Pelaksanaan Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan kajian, analisis data, atau analisis kebijakan.
12. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (f ) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) menjadi pendukung dalam penJrusunan kebijakan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan paling sedikit berisi tentang potensi ekonomi, pemanfaatan budaya, dan pelestarian alam.
(3) Penyusunan kebijakan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional; dan
d. rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan kabupaten/ kota.
13. Di antara SK No271087A REPUBUK INOONESIA
13. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A
(1) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga negara di bidang riset dan inovasi, dan/ atau perguruan tinggi.
(2) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 98 Dalam menjaga keberlangsungan Kepariwisataan harus mengutamakan lingkungan alam dan budaya secara terpadu. BAB IVA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
14. Pasal 11 dihapus.
15. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 3 (tiga) bab, yakni BAB IVA, BAB IVB, dan BAB IVC; BAB IVA memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal l lA dan Pasal 11B, BAB M memuat 2 (dua) bagian dan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal llC, Pasal 11D, Pasal llE, Pasal 11F, Pasal 1lG, Pasal llH, Pasal 11I, Pasal llJ, dan Pasal 1lK, serta BAB IVC memuat 7 (tqjuh) pasal, yakni Pasal 11L, Pasal llM, Pasal 11N, Pasal 11O, Pasal 11P, Pasal 11Q, dan Pasal l lR sehingga berbunyi sebagai berikut: Ekosistem kelestarian Kepariwisataan Kepariwisataan Kepariwisataan Pasal 1lA
(1) Perencanaan pembangunan Kepariwisataan berkualitas yang dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan didasarkan pada:
a. rencana induk pembangunan nasional;
b. rencana induk pembangunan provinsi; dan
c. rencana induk pembangunan kabupaten/ kota. A
(2) Rencana ETttf.T{n REPUBUK INDONESIA
(2) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional yang disusun dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang di tingkat nasional.
(3) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang provinsi.
(4) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan dokumen perencanaan tata ruang kabupaten/ kota.
(5) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. visi dan misi;
b. tqiuan, sasaran, dan arah pembangunan Kepariwisataan;
c. penetapan perwilayahan Kepariwisataan nasional; dan
d. penetapan strategi dan program pembangunan sektor Kepariwisataan pada industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan Pariwisata dengan mengedepankan Warisan Budaya dan kearifan lokal sebagai modal utama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(7) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasiond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan daerah provinsi. SK No271089A
(9) Ketentuan REPUBUK INDONESIA -t2-
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.
(10) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya menJrusun dokumen perencanaan rinci sebagai perangkat operasional rencana induk pembangunan Kepariwisataan. Pasal 11E!
(1) Perencanaan dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan yang terpadu dan terintegrasi antara Destinasi Pariwisata dengan wilayah penyangganya. l2l Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan kebutuhan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. BAB IVB DESTINASI PARIWISATA Bagian Kesatu Pembangunan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata Pasal 1lC Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Pasal llD
(1) Destinasi Pariwisata terdiri atas:
a. Destinasi Pariwisata nasional;
b. Destinasi Pariwisata provinsi; dan
c. Destinasi Pariwisata kabupaten/ kota.
(2) Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal llE Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan di dalam kawasan geografis dengan memperhatikan kondisi alam dan sosial budaya masyarakat setempat serta keberadaan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata. Pasal llF SK No271090A R,EPUELIK INOONESIA _13_ Pasal 1lF Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengembangan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llE diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 1lG Masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai kesempatan prioritas:
a. menjadi pekerja Pariwisata;
b. mendapatkan konsinyasi;
c. mengelola Pariwisata;
d. memperoleh informasi terkait kegiatan pembangunan dan pengembangan Pariwisata di wilayahnya; dan/ atau
e. memperoleh pelindungan atas norma agama dan budaya. Bagian Kedua Pengelolaan Destinasi Pariwisata Pasal llH
(1) Setiap orang dapat melakukan pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Pasal 11I
(1) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dilakukan dengan mempertahankan nilai budaya, memperhatikan kelestarian budaya, dan menjaga lingkungan secara selaras dan sinergis.
(2) Pengelolaan Destinasi Pariwisata harus melibatkan masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata.
(3) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dikembangkan untuk mewujudkan Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
(4) Pengelolaan Destinasi Pariwisata mempertimbangkan mitigasi bencana yang dilaksanakan melalui serangkaian upaya pembangunan lisik serta penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. A
(5) Pengelola t:[IEIEtrN K INDONESIA
(5) Pengelola Destinasi Pariwisata berperan sebagai penanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Destinasi Pariwisata. Pasal llJ
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata dalam mengelola Daya Tarik Wisata dapat melibatkan pramuwisata warga negara lndonesia yang memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan profesinya bekerja sama dengan pramuwisata lokal yang berasal dari masyarakat setempat.
(3) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib memandu Wisatawan saat mengunjungi Daya Tarik Wisata.
(4) Pramuwisata warga negara asing dalam melakukan profesinya di Destinasi Pariwisata harus didampingi pramuwisata warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal llK Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Destinasi Pariwisata. BAB IVC PEMASARAN PARIWISATA Pasal llL (l) Pemasaran Pariwisata merupalan upaya terpadu dan sistematis dalam mengomunikasikan dan memasarkan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata.
(2) Pemasaran Pariwisata secara nasional dan internasional dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Pemasaran Pariwisata daerah dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan oleh bupati/walikota untuk daerah kabupaten/kota. Pasal llM Pemasaran Pariwisata dilakukan secara bersama oleh pemangku kepentingan. SK No271092A Pasal llN :iI:IIf:ilff TII-r.TIFtr{A Pasal llN Pemasaran Pariwisata meliputi:
a. perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata;
b. pemetaan dan penargetan Wisatawan; dan
c. penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata. Pasal l10
(1) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf a meliputi citra Pariwisata nasional dan citra Pariwisata daerah.
(2) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada potensi:
a. keanekaragaman budaya;
b. keanekaragaman hayati;
c. keindahan alam;
d. kearifan lokal;
e. nilai spiritualitas;
f. nilai sejarah; dan/ atau
g. keunikan dan karakteristik yang dikenal secara nasional dan/ atau internasional. Pasal l lP Pemetaan dan penargetan Wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf b dilakukan dengan memperhatikan segmen Wisatawan, kondisi Daya Tarik Wisata, dan arah perkembangan Pariwisata dunia. Pasal 1lQ Penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf c dilakukan melalui penginformasian keunggulan dan keunikan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru. Pasal llR Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal lll, sampai dengan Pasal l lQ diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16.Judul A INDONESIA
16. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB V KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA
17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 12 Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a. sumber daya Pariwisata alam, budaya, sejarah, dan adat istiadat yang berpotensi menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi kunjungan Wisatawan;
c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
d. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f. ketersediaan infrastruktur dan sumber pendanaan;
g. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
h. kekhususan dan keunikan kawasan.
18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Kawasan Strategis Pariwisata nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Kawasan Strategis Pariwisata provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten / kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. SK No271094A
19. Di antara PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA
19. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 dart Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
20. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VI INDUSTRI PARIWISATA
21. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Industri Pariwisata dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis Wisata dan Usaha Pariwisata yang berdaya saing serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Industri Pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha Pariwisata dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tqjuan Kepariwisataan serta prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan.
(3) Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan pengarusutamaan budaya, produk lokal, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
(4) Industri Pariwisata yang dilakukan dengan pengarusutamaan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai:
a. penjaga karakter bangsa untuk memperkokoh jati diri dan identitas bangsa;
b. penyeimbang dan pendorong kemajuan kehidupan bangsa;
c. alat mempromosikan Pariwisata melalui aktivasi penjenamaan Wisata; dan
d. komoditas yang memiliki daya saing karena keunikannya.
22. Ketentuan SK No271095A K INDONESIA
22. Ketentuan huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara:
a. memberikan kesempatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
23. Di antara Pasal 17 dan Pasal l8 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A dan 6 (enam) bab, yakni BAB VIA, BAB VIB, BAB VIC, BAB VID, BAB VIE, dan BAB VIF; BAB VIA memuat 4 (empat) pasal, yakni Pasal l7B, Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 17E, BAB VIB memuat 5 (lima) pasal, yalni Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal l7H, Pasal 17I, dan Pasal 17J, BAB VIC memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17K dan Pasal 17L, BAB VID memuat 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal l7O, Pasal 17P, Pasal 17Q, Pasal 17R, dan Pasal 17S, BAB VIE memuat 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17T, Pasal 17U, dan Pasal 17V, serta BAB VIF memuat 4 (empat) pasal yakni Pasal 17W, Pasal 17X, Pasal l7Y, dan Pasal l7Z sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Usaha Pariwisata kepada Pelaku Usaha Pariwisata baik insentif liskal maupun insentif nonfiskal.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIA DAYA TARIK WISATA Pasal 17El Daya Tarik Wisata dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan. Pasal 17C SK No271096A REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17C Daya Tarik Wisata terdiri atas:
a. Daya Tarik Wisata budaya;
b. Daya Tarik Wisata alam; dan
c. Daya Tarik Wisata buatan. Pasal 17D Daya Tarik Wisata dalam Destinasi Pariwisata dikelola secara terpadu. Pasal l7E Ketentuan lebih lanjut mengenai Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B sampai dengan Pasal 17D diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIB SARANA DAN PRASARANA Pasal 17F
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan bidang Pariwisata.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif, koordinatif, dan berkelanjutan.
(3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam membangun sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan infrastruktur mitigasi bencana. Pasal 17G Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan mengutamakan:
a. kearifan lokal;
b. seni dan arsitektur lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak. Pasal 17H SK No271097A ELIK INOONESIA Pasa] 17H Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan fasilitas umum. Pasal 171 Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 17J Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan Pasal 17I diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIC TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Pasal 17K
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan. Pasal 17L
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata nasional.
(3) Sistem SK No271098A -2t-
(3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. DestinasiPariwisata;
b. Daya Tarik Wisata;
c. Kawasan Strategis Pariwisata;
d. jenis Wisata;
e. Usaha Pariwisata'
f. kelembagaanPariwisata;
g. Sumber Daya Manusia Pariwisata;
h. perilaku Wisatawan;
i. statistik kunjungan Wisata; dan
j. data lain terkait Kepariwisataan.
(4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan.
(5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VID PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL Bagian Kesatu Umum Pasal 17M Kepariwisataan dikembangkan berbasis masyarakat lokal. melalui Pariwisata Pasal 17N
(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata di desa atau kelurahan tertentu. Pasal 17O Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata. SK No271099A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata Pasal 17P
(1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7O merupakan suatu kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau perkampungan dengan segala potensinya.
(2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata bertujuan:
a. melestarikan nilai budaya setempat;
b. mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;
c. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
d. meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;
e. mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi dan memecahkan permasalahan lingkungan;
f. menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi Pariwisata baru;
g. mempercepat pembangunan desa dan kelurahan secara terpadu; dan
h. mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:
a. memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik dan menarik;
b. memiliki masyarakat lokal yang peduli dan memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di daerahnya; dan
c. ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pasal 17Q
(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata atau kampung Wisata. SK No27ll00A Pasal 17R R,EPIJELIK INDONESIA Pasal l7R (l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi pasar;
c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
(2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pasal 17S Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat lokal sebagaimana Pasal 17M sampai dengan Pasal Peraturan Pemerintah. Pariwisata berbasis dimaksud dalam 17R diatur dalam BAB VIE PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA BERBASIS BUDAYA Pasal l7T
(1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya merupalan upaya mengenalkan Indonesia di luar negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia.
(2) Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia. A Pasal 17U REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17U Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya. Pasal 17V Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7T dan Pasal 17U diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIF KREASI KEGIATAN Pasal 17W
(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan, kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata.
(2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat. Pasal l7X
(1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan. Pasal 17Y
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan rencana kreasi kegiatan. SK No27ll02A
(2) Kreasi K INDONESIA
(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:
a. selebrasi budaya;
b. pertunjukan seni;
c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran;
d. pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu
f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik. PasaT l7Z Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII HAK DAN KEWA.JIBAN
25. Pasal 18 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; SK No27ll04A
e. pelayanan REPUBUK INDONESIA
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
h. menetapkan SK No271106A N,EPUBUK INDONESIA
h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. SK No27t107A Pasal 30B REPUBUK INDONESIA Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. Pasal 30C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 (1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul REPUEUK INDONESIA
40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus.
41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A
46. Ketentuan REPUBUK INDONESIA
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 55A (l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A
(2) Pendanaan R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 6L
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN
Naskah pasal.
PASAL 7
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN
(1) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas.
(2) Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
a. prinsip pembangunan berkelanjutan;
b. kualitas hidup masyarakat lokal;
c. indeks kepuasan Wisatawan;
d. dampak ekonomi;
e. penguatan nasionalisme; dan
f. pengembangan ilmu pengetahuan.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pariwisata yang mengutamakan produk dan layanan Wisata yang berdaya saing, berkelanjutan, memberikan pengalaman unik, dan memberikan nilai tambah tinggi.
11. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan. SK No271086A
(2) Ekosistem REPUBLIK INDONESIA
(2) Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. perencanaan pembangunan Kepariwisataan;
b. peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata;
c. pengelolaan Destinasi Pariwisata;
d. penguatan Industri Pariwisata;
e. pengembangan Daya Tarik Wisata;
f. penyediaan sarana dan prasarana;
g. pengembangan pemasaran Pariwisata;
h. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;
i. pemberdayaan masyarakat lokal;
j. pelibatan asosiasi Kepariwisataan;
k. penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; dan/atau
l. penyelenggaraurn kreasi kegiatan.
(3) Pelaksanaan Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan kajian, analisis data, atau analisis kebijakan.
12. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (f ) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) menjadi pendukung dalam penJrusunan kebijakan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan paling sedikit berisi tentang potensi ekonomi, pemanfaatan budaya, dan pelestarian alam.
(3) Penyusunan kebijakan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional; dan
d. rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan kabupaten/ kota.
13. Di antara SK No271087A REPUBUK INOONESIA
13. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A
(1) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga negara di bidang riset dan inovasi, dan/ atau perguruan tinggi.
(2) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 98 Dalam menjaga keberlangsungan Kepariwisataan harus mengutamakan lingkungan alam dan budaya secara terpadu. BAB IVA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
14. Pasal 11 dihapus.
15. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 3 (tiga) bab, yakni BAB IVA, BAB IVB, dan BAB IVC; BAB IVA memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal l lA dan Pasal 11B, BAB M memuat 2 (dua) bagian dan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal llC, Pasal 11D, Pasal llE, Pasal 11F, Pasal 1lG, Pasal llH, Pasal 11I, Pasal llJ, dan Pasal 1lK, serta BAB IVC memuat 7 (tqjuh) pasal, yakni Pasal 11L, Pasal llM, Pasal 11N, Pasal 11O, Pasal 11P, Pasal 11Q, dan Pasal l lR sehingga berbunyi sebagai berikut: Ekosistem kelestarian Kepariwisataan Kepariwisataan Kepariwisataan Pasal 1lA
(1) Perencanaan pembangunan Kepariwisataan berkualitas yang dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan didasarkan pada:
a. rencana induk pembangunan nasional;
b. rencana induk pembangunan provinsi; dan
c. rencana induk pembangunan kabupaten/ kota. A
(2) Rencana ETttf.T{n REPUBUK INDONESIA
(2) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional yang disusun dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang di tingkat nasional.
(3) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang provinsi.
(4) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan dokumen perencanaan tata ruang kabupaten/ kota.
(5) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. visi dan misi;
b. tqiuan, sasaran, dan arah pembangunan Kepariwisataan;
c. penetapan perwilayahan Kepariwisataan nasional; dan
d. penetapan strategi dan program pembangunan sektor Kepariwisataan pada industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan Pariwisata dengan mengedepankan Warisan Budaya dan kearifan lokal sebagai modal utama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(7) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasiond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan daerah provinsi. SK No271089A
(9) Ketentuan REPUBUK INDONESIA -t2-
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.
(10) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya menJrusun dokumen perencanaan rinci sebagai perangkat operasional rencana induk pembangunan Kepariwisataan. Pasal 11E!
(1) Perencanaan dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan yang terpadu dan terintegrasi antara Destinasi Pariwisata dengan wilayah penyangganya. l2l Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan kebutuhan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. BAB IVB DESTINASI PARIWISATA Bagian Kesatu Pembangunan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata Pasal 1lC Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Pasal llD
(1) Destinasi Pariwisata terdiri atas:
a. Destinasi Pariwisata nasional;
b. Destinasi Pariwisata provinsi; dan
c. Destinasi Pariwisata kabupaten/ kota.
(2) Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal llE Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan di dalam kawasan geografis dengan memperhatikan kondisi alam dan sosial budaya masyarakat setempat serta keberadaan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata. Pasal llF SK No271090A R,EPUELIK INOONESIA _13_ Pasal 1lF Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengembangan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llE diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 1lG Masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai kesempatan prioritas:
a. menjadi pekerja Pariwisata;
b. mendapatkan konsinyasi;
c. mengelola Pariwisata;
d. memperoleh informasi terkait kegiatan pembangunan dan pengembangan Pariwisata di wilayahnya; dan/ atau
e. memperoleh pelindungan atas norma agama dan budaya. Bagian Kedua Pengelolaan Destinasi Pariwisata Pasal llH
(1) Setiap orang dapat melakukan pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Pasal 11I
(1) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dilakukan dengan mempertahankan nilai budaya, memperhatikan kelestarian budaya, dan menjaga lingkungan secara selaras dan sinergis.
(2) Pengelolaan Destinasi Pariwisata harus melibatkan masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata.
(3) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dikembangkan untuk mewujudkan Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
(4) Pengelolaan Destinasi Pariwisata mempertimbangkan mitigasi bencana yang dilaksanakan melalui serangkaian upaya pembangunan lisik serta penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. A
(5) Pengelola t:[IEIEtrN K INDONESIA
(5) Pengelola Destinasi Pariwisata berperan sebagai penanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Destinasi Pariwisata. Pasal llJ
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata dalam mengelola Daya Tarik Wisata dapat melibatkan pramuwisata warga negara lndonesia yang memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan profesinya bekerja sama dengan pramuwisata lokal yang berasal dari masyarakat setempat.
(3) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib memandu Wisatawan saat mengunjungi Daya Tarik Wisata.
(4) Pramuwisata warga negara asing dalam melakukan profesinya di Destinasi Pariwisata harus didampingi pramuwisata warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal llK Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Destinasi Pariwisata. BAB IVC PEMASARAN PARIWISATA Pasal llL (l) Pemasaran Pariwisata merupalan upaya terpadu dan sistematis dalam mengomunikasikan dan memasarkan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata.
(2) Pemasaran Pariwisata secara nasional dan internasional dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Pemasaran Pariwisata daerah dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan oleh bupati/walikota untuk daerah kabupaten/kota. Pasal llM Pemasaran Pariwisata dilakukan secara bersama oleh pemangku kepentingan. SK No271092A Pasal llN :iI:IIf:ilff TII-r.TIFtr{A Pasal llN Pemasaran Pariwisata meliputi:
a. perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata;
b. pemetaan dan penargetan Wisatawan; dan
c. penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata. Pasal l10
(1) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf a meliputi citra Pariwisata nasional dan citra Pariwisata daerah.
(2) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada potensi:
a. keanekaragaman budaya;
b. keanekaragaman hayati;
c. keindahan alam;
d. kearifan lokal;
e. nilai spiritualitas;
f. nilai sejarah; dan/ atau
g. keunikan dan karakteristik yang dikenal secara nasional dan/ atau internasional. Pasal l lP Pemetaan dan penargetan Wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf b dilakukan dengan memperhatikan segmen Wisatawan, kondisi Daya Tarik Wisata, dan arah perkembangan Pariwisata dunia. Pasal 1lQ Penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf c dilakukan melalui penginformasian keunggulan dan keunikan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru. Pasal llR Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal lll, sampai dengan Pasal l lQ diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16.Judul A INDONESIA
16. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB V KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA
17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 12 Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a. sumber daya Pariwisata alam, budaya, sejarah, dan adat istiadat yang berpotensi menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi kunjungan Wisatawan;
c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
d. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f. ketersediaan infrastruktur dan sumber pendanaan;
g. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
h. kekhususan dan keunikan kawasan.
18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Kawasan Strategis Pariwisata nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Kawasan Strategis Pariwisata provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten / kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. SK No271094A
19. Di antara PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA
19. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 dart Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
20. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VI INDUSTRI PARIWISATA
21. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Industri Pariwisata dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis Wisata dan Usaha Pariwisata yang berdaya saing serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Industri Pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha Pariwisata dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tqjuan Kepariwisataan serta prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan.
(3) Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan pengarusutamaan budaya, produk lokal, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
(4) Industri Pariwisata yang dilakukan dengan pengarusutamaan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai:
a. penjaga karakter bangsa untuk memperkokoh jati diri dan identitas bangsa;
b. penyeimbang dan pendorong kemajuan kehidupan bangsa;
c. alat mempromosikan Pariwisata melalui aktivasi penjenamaan Wisata; dan
d. komoditas yang memiliki daya saing karena keunikannya.
22. Ketentuan SK No271095A K INDONESIA
22. Ketentuan huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara:
a. memberikan kesempatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
23. Di antara Pasal 17 dan Pasal l8 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A dan 6 (enam) bab, yakni BAB VIA, BAB VIB, BAB VIC, BAB VID, BAB VIE, dan BAB VIF; BAB VIA memuat 4 (empat) pasal, yakni Pasal l7B, Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 17E, BAB VIB memuat 5 (lima) pasal, yalni Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal l7H, Pasal 17I, dan Pasal 17J, BAB VIC memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17K dan Pasal 17L, BAB VID memuat 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal l7O, Pasal 17P, Pasal 17Q, Pasal 17R, dan Pasal 17S, BAB VIE memuat 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17T, Pasal 17U, dan Pasal 17V, serta BAB VIF memuat 4 (empat) pasal yakni Pasal 17W, Pasal 17X, Pasal l7Y, dan Pasal l7Z sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Usaha Pariwisata kepada Pelaku Usaha Pariwisata baik insentif liskal maupun insentif nonfiskal.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIA DAYA TARIK WISATA Pasal 17El Daya Tarik Wisata dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan. Pasal 17C SK No271096A REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17C Daya Tarik Wisata terdiri atas:
a. Daya Tarik Wisata budaya;
b. Daya Tarik Wisata alam; dan
c. Daya Tarik Wisata buatan. Pasal 17D Daya Tarik Wisata dalam Destinasi Pariwisata dikelola secara terpadu.
PASAL l7E
BAB VI: INDUSTRI PARIWISATA
Ketentuan lebih lanjut mengenai Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B sampai dengan Pasal 17D diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIB SARANA DAN PRASARANA Pasal 17F
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan bidang Pariwisata.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif, koordinatif, dan berkelanjutan.
(3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam membangun sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan infrastruktur mitigasi bencana. Pasal 17G Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan mengutamakan:
a. kearifan lokal;
b. seni dan arsitektur lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak. Pasal 17H SK No271097A ELIK INOONESIA Pasa] 17H Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan fasilitas umum. Pasal 171 Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 17J Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan Pasal 17I diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIC TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Pasal 17K
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan. Pasal 17L
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata nasional.
(3) Sistem SK No271098A -2t-
(3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. DestinasiPariwisata;
b. Daya Tarik Wisata;
c. Kawasan Strategis Pariwisata;
d. jenis Wisata;
e. Usaha Pariwisata'
f. kelembagaanPariwisata;
g. Sumber Daya Manusia Pariwisata;
h. perilaku Wisatawan;
i. statistik kunjungan Wisata; dan
j. data lain terkait Kepariwisataan.
(4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan.
(5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VID PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL Bagian Kesatu Umum Pasal 17M Kepariwisataan dikembangkan berbasis masyarakat lokal. melalui Pariwisata Pasal 17N
(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata di desa atau kelurahan tertentu. Pasal 17O Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata. SK No271099A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata Pasal 17P
(1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7O merupakan suatu kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau perkampungan dengan segala potensinya.
(2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata bertujuan:
a. melestarikan nilai budaya setempat;
b. mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;
c. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
d. meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;
e. mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi dan memecahkan permasalahan lingkungan;
f. menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi Pariwisata baru;
g. mempercepat pembangunan desa dan kelurahan secara terpadu; dan
h. mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:
a. memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik dan menarik;
b. memiliki masyarakat lokal yang peduli dan memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di daerahnya; dan
c. ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pasal 17Q
(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata atau kampung Wisata. SK No27ll00A Pasal 17R R,EPIJELIK INDONESIA
PASAL l7R
BAB VID: PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL | Bagian FRESIDEN - REPUEUK INDONESIA
(l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau
kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan
aspek sebagai berikut:
a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan
yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi pasar;
c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang
mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi,
daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang
mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan
pemanfaatan aset budaya;
e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat
setempat.
(2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata
dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau
kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung
Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung
Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata
mandiri.
Pasal 17S
Ketentuan lebih lanjut mengenai
masyarakat lokal sebagaimana
Pasal 17M sampai dengan Pasal
Peraturan Pemerintah.
Pariwisata berbasis
dimaksud dalam
17R diatur dalam
BAB VIE
PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA
BERBASIS BUDAYA
PASAL l7T
BAB VID: PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL | Bagian FRESIDEN - REPUEUK INDONESIA
(1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya merupalan upaya mengenalkan Indonesia di luar negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia.
(2) Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia. A Pasal 17U REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17U Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya. Pasal 17V Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7T dan Pasal 17U diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIF KREASI KEGIATAN Pasal 17W
(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan, kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata.
(2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat.
PASAL l7X
BAB VID: PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL | Bagian FRESIDEN - REPUEUK INDONESIA
(1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan. Pasal 17Y
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan rencana kreasi kegiatan. SK No27ll02A
(2) Kreasi K INDONESIA
(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:
a. selebrasi budaya;
b. pertunjukan seni;
c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran;
d. pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu
f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik.
PASAL l7Z
BAB VID: PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL | Bagian FRESIDEN - REPUEUK INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII HAK DAN KEWA.JIBAN
25. Pasal 18 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; SK No27ll04A
e. pelayanan REPUBUK INDONESIA
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
h. menetapkan SK No271106A N,EPUBUK INDONESIA
h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. SK No27t107A Pasal 30B REPUBUK INDONESIA Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. Pasal 30C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 (1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul REPUEUK INDONESIA
40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus.
41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A
46. Ketentuan REPUBUK INDONESIA
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 55A (l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A
(2) Pendanaan R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A
(2) Pendanaan REPUELIK INDONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271l13A Agar REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman R,EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWI SATAAN I. UMUM Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata SK No27l116A REFUEUK INDONESIA Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 1A Cukup jelas. Angka 4 Pasal 2 SK No27ll17A Huruf a LIK 3 INDONESIA Huruf a Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah segala usaha dan kegiatan Kepariwisataan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Hurrf c Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah Kepariwisataan harus mengakui, menghargai, dan memelihara keragaman budaya, perbedaan suku, agama, dan kepercayaan yang hidup dan tumbuh di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah Kepariwisataan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan tanpa diskriminatif dan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah Kepariwisataan dilaksanakan secara seimbang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah Kepariwisataan harus dapat membangun semangat kemandirian bangsa untuk tidak tergantung secara sosial maupun ekonomi terutama dari sisi penyediaan sumber daya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah Kepariwisataan harus selalu dilaksanakan dengan menjaga kekayaan budaya serta menjaga sumber daya alam dan lingkungan. Hurufh SK No271ll8A R,EPUBLIK INDONESIA Huruf h Yang dimaksud dengan "asas partisipatil" adalah Kepariwisataan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik secara langsung maupun tidal langsung. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan Wisatawan, industri, dan masyarakat setempat. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas keterbaruan" adalah Kepariwisataan tidak hanya berkelanjutan narnun harus menghasilkan nilai-nilai baru yang positif dan menguntungkan masyarakat. Huruf k Yang dimalsud dengan "asas keterpaduan" adalah Kepariwisataan harus dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah Kepariwisataan dimaksudkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia. Huruf m Yang dimaksud dengan oasas keamanan dan keselamatan" adalah Kepariwisataan terbebas dari risiko bahaya akibat tindak kejahatan, kecelalaan, malapetala, bencana, dan/ atau gangguan dari pihak manapun yang dapat mengganggu kegiatan Kepariwisataan. Huruf n Yang dimaksud dengan "asas keanda-lan" adalah pembangunan Kepariwisataan dapat diandalkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Angka 5 Pasal 3 Dihapus. Angka 6 Pasal 4 Cukup jelas. AngkaT SK No271l19A REPUBUK INOONESIA Angka 7 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "negara lain" adalah pemerintahan, lembaga swasta, atau komunitas bidang Pariwisata di luar negeri. Angka 1O Pasal 7 Cukup jelas. Angka 1l Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengelolaan Destinasi Pariwisata" adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dibutuhkan secara terpadu untuk menarik dan melayani Wisatawan melalui pengembangan Daya Tarik Wisata, sarana dan prasarana, dan aksesibilitas. Contoh: pengelolaan Daya Tarik Wisata oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan taman hiburan oleh swasta, pengelolaan desa Wisata atau kampung Wisata oleh kelompok sadar Wisata. Hurufd SK No27ll20A Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "kreasi kegiatan" adalah upaya untuk menciptakan kegiatan menjadi salah satu Daya Tarik Wisata atau yang lebih dikenal dengan sebutan euenf. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 9A Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Angka 14 Pasal l1 Dihapus. Angka 15 Pasal l1A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. A Ayat(3) LIK INDONESIA Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah provinsi yang akan menyusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi untuk pengembangan Pariwisata. (41 Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang akan menJrusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota untuk pengembangan Pariwisata. (s) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (7t Cukup jelas. (8) Cukup jelas. (e) Cukup jelas. (10) Dokumen perencanaan rinci berupa:
a. rencana induk destinasi pariwisata nasional;
b. rencana induk pengembangan destinasi lain;
c. rencana induk pengembangan kawasan; dan/ atau
d. rencana induk pengembangan daya tarik. Pasal 11B Cukup jelas. Pasal 1lC Cukup jelas. Pasal 1lD Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tujuan penetapan Destinasi Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan serta daya saing Destinasi Pariwisata. SK No271l22A Pasal llE Pasal 1lE Cukup jelas. Pasal 1lF Cukup jelas. Pasal 1lG Yang dimaksud dengan "di sekitar Destinasi Pariwisata" adalah masyarakat di wilayah kabupaten/ kota dimana Destinasi Pariwisata berada. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ukonsinyasi" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui Usaha Pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian. Huruf c Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan Usaha Pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar Destinasi Pariwisata untuk menunj ang pergerakan Wisatawan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 1lH Cukup jelas. Pasal 11I Cukup jelas. Pasal 1lJ Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pramuwisata" adalah seseorang yang bekerja secara mandiri atau pada suatu biro perjalanan atau suatu kantor Pariwisata yang bertugas memberikan informasi, petunjuk, dan saran secara langsung kepada Wisatawan sebelum dan selama perjalanan Wisata berlangsung. SK No27ll23A Ayat(2) R,EPUBUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal llK Cukup jelas. Pasal 1lL Cukup jelas. Pasal llM Cukup jelas. Pasal llN Cukup jelas. Pasal 11O Cukup jelas. Pasal 1lP Yang dimaksud dengan "arah perkembangan Pariwisata dunia" adalah perubahan dan perkembangan dalam perilaku dan preferensi Wisatawan serta gaya atau mode perjalanan yang sedang populer di masa sekarang dan memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Pasal 1lQ Cukup jelas. Pasal llR Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 12 Cukup jelas. Angka18 SK No27l124A REPUBLIK INDONESIA Angka 18 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 13A Cukup jelas. Angka 20 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 15A Cukup jelas. Ar:gka22 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 17A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "insentif frskal" adalah kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi dengan menggunakan instrumen fiskal yaitu perpajakan dan belanja pemerintah. Yang dimaksud dengan "insentif nonliskal" adalah dukungan Pemerintah berupa pemberian kemudahan, fasilitasi, atau bentuk dukungan lain yang tidak terkait langsung dengan pembiayaan atau anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara, antara lain penyederhanaan perizinan, kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur pendukung, promosi, serta kemudahan akses terhadap sumber daya Kepariwisataan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17B Cukup jelas. Pasal 17C SK No27ll25A ELIK INDONESIA 11- Pasal 17C Huruf a Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata budaya" adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis nilai budaya, tradisi, sejarah, atau warisan suatu masyarakat yang dapat memberikan pengalaman belajar tentang kehidupan, adat istiadat, seni, dan sejarah masyarakat setempat. Daya tarik ini seringkali melibatkan peninggalan sejarah atau kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun. Contoh: candi, peninggalan sejarah, museum, situs budaya, festival budaya. Huruf b Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata alam' adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis alam meliputi unsur-unsur ekosistem alam seperti bentang alam, flora dan fauna, serta fenomena alam lainnya yang memiliki nilai daya tarik untuk tujuan Wisata. Contoh: gunung, hutan, taman nasional, taman bumi, perkebunan, pertanian, pantai, perairan laut, danau, sungai, air terjun, dasar laut. Huruf c Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata buatan" adalah Daya Tarik Wisata yang diciptakan secara khusus oleh manusia untuk memberikan pengalaman rekreasi atau hiburan bagi Wisatawan. Contoh: taman hiburan, pusat perbelanjaan, waterpark, arena olahraga, museum, kebun binatang, monumen. Pasal 17D Cukup jelas. Pasal 17E Cukup jelas.
PASAL l7F
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Cukup jelas.
PASAL l7G
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Cukup jelas. Pasal 17H Cukup jelas. SK No27l126A Pasal 17I REPUBU( INDONESIA Pasal 171 Cukup jelas. Pasal 17J Cukup jelas.
PASAL l7K
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Naskah pasal.
PASAL 8
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN
(1) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan. SK No271086A
(2) Ekosistem REPUBLIK INDONESIA
(2) Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. perencanaan pembangunan Kepariwisataan;
b. peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata;
c. pengelolaan Destinasi Pariwisata;
d. penguatan Industri Pariwisata;
e. pengembangan Daya Tarik Wisata;
f. penyediaan sarana dan prasarana;
g. pengembangan pemasaran Pariwisata;
h. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;
i. pemberdayaan masyarakat lokal;
j. pelibatan asosiasi Kepariwisataan;
k. penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; dan/atau
l. penyelenggaraurn kreasi kegiatan.
(3) Pelaksanaan Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan kajian, analisis data, atau analisis kebijakan.
12. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 9
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN
(f ) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) menjadi pendukung dalam penJrusunan kebijakan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan paling sedikit berisi tentang potensi ekonomi, pemanfaatan budaya, dan pelestarian alam.
(3) Penyusunan kebijakan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional; dan
d. rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan kabupaten/ kota.
13. Di antara SK No271087A REPUBUK INOONESIA
13. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 9A
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN
(1) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga negara di bidang riset dan inovasi, dan/ atau perguruan tinggi.
(2) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 98 Dalam menjaga keberlangsungan Kepariwisataan harus mengutamakan lingkungan alam dan budaya secara terpadu. BAB IVA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
14. Pasal 11 dihapus.
15. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 3 (tiga) bab, yakni BAB IVA, BAB IVB, dan BAB IVC; BAB IVA memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal l lA dan Pasal 11B, BAB M memuat 2 (dua) bagian dan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal llC, Pasal 11D, Pasal llE, Pasal 11F, Pasal 1lG, Pasal llH, Pasal 11I, Pasal llJ, dan Pasal 1lK, serta BAB IVC memuat 7 (tqjuh) pasal, yakni Pasal 11L, Pasal llM, Pasal 11N, Pasal 11O, Pasal 11P, Pasal 11Q, dan Pasal l lR sehingga berbunyi sebagai berikut: Ekosistem kelestarian Kepariwisataan Kepariwisataan Kepariwisataan Pasal 1lA
(1) Perencanaan pembangunan Kepariwisataan berkualitas yang dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan didasarkan pada:
a. rencana induk pembangunan nasional;
b. rencana induk pembangunan provinsi; dan
c. rencana induk pembangunan kabupaten/ kota. A
(2) Rencana ETttf.T{n REPUBUK INDONESIA
(2) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional yang disusun dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang di tingkat nasional.
(3) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang provinsi.
(4) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan dokumen perencanaan tata ruang kabupaten/ kota.
(5) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. visi dan misi;
b. tqiuan, sasaran, dan arah pembangunan Kepariwisataan;
c. penetapan perwilayahan Kepariwisataan nasional; dan
d. penetapan strategi dan program pembangunan sektor Kepariwisataan pada industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan Pariwisata dengan mengedepankan Warisan Budaya dan kearifan lokal sebagai modal utama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(7) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasiond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan daerah provinsi. SK No271089A
(9) Ketentuan REPUBUK INDONESIA -t2-
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.
(10) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya menJrusun dokumen perencanaan rinci sebagai perangkat operasional rencana induk pembangunan Kepariwisataan. Pasal 11E!
(1) Perencanaan dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan yang terpadu dan terintegrasi antara Destinasi Pariwisata dengan wilayah penyangganya. l2l Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan kebutuhan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. BAB IVB DESTINASI PARIWISATA Bagian Kesatu Pembangunan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata Pasal 1lC Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Pasal llD
(1) Destinasi Pariwisata terdiri atas:
a. Destinasi Pariwisata nasional;
b. Destinasi Pariwisata provinsi; dan
c. Destinasi Pariwisata kabupaten/ kota.
(2) Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal llE Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan di dalam kawasan geografis dengan memperhatikan kondisi alam dan sosial budaya masyarakat setempat serta keberadaan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata. Pasal llF SK No271090A R,EPUELIK INOONESIA _13_ Pasal 1lF Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengembangan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llE diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 1lG Masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai kesempatan prioritas:
a. menjadi pekerja Pariwisata;
b. mendapatkan konsinyasi;
c. mengelola Pariwisata;
d. memperoleh informasi terkait kegiatan pembangunan dan pengembangan Pariwisata di wilayahnya; dan/ atau
e. memperoleh pelindungan atas norma agama dan budaya. Bagian Kedua Pengelolaan Destinasi Pariwisata Pasal llH
(1) Setiap orang dapat melakukan pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Pasal 11I
(1) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dilakukan dengan mempertahankan nilai budaya, memperhatikan kelestarian budaya, dan menjaga lingkungan secara selaras dan sinergis.
(2) Pengelolaan Destinasi Pariwisata harus melibatkan masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata.
(3) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dikembangkan untuk mewujudkan Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
(4) Pengelolaan Destinasi Pariwisata mempertimbangkan mitigasi bencana yang dilaksanakan melalui serangkaian upaya pembangunan lisik serta penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. A
(5) Pengelola t:[IEIEtrN K INDONESIA
(5) Pengelola Destinasi Pariwisata berperan sebagai penanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Destinasi Pariwisata. Pasal llJ
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata dalam mengelola Daya Tarik Wisata dapat melibatkan pramuwisata warga negara lndonesia yang memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan profesinya bekerja sama dengan pramuwisata lokal yang berasal dari masyarakat setempat.
(3) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib memandu Wisatawan saat mengunjungi Daya Tarik Wisata.
(4) Pramuwisata warga negara asing dalam melakukan profesinya di Destinasi Pariwisata harus didampingi pramuwisata warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal llK Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Destinasi Pariwisata. BAB IVC PEMASARAN PARIWISATA Pasal llL (l) Pemasaran Pariwisata merupalan upaya terpadu dan sistematis dalam mengomunikasikan dan memasarkan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata.
(2) Pemasaran Pariwisata secara nasional dan internasional dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Pemasaran Pariwisata daerah dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan oleh bupati/walikota untuk daerah kabupaten/kota. Pasal llM Pemasaran Pariwisata dilakukan secara bersama oleh pemangku kepentingan. SK No271092A Pasal llN :iI:IIf:ilff TII-r.TIFtr{A Pasal llN Pemasaran Pariwisata meliputi:
a. perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata;
b. pemetaan dan penargetan Wisatawan; dan
c. penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata.
PASAL l10
BAB IVC: PEMASARAN PARIWISATA
(1) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf a meliputi citra Pariwisata nasional dan citra Pariwisata daerah.
(2) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada potensi:
a. keanekaragaman budaya;
b. keanekaragaman hayati;
c. keindahan alam;
d. kearifan lokal;
e. nilai spiritualitas;
f. nilai sejarah; dan/ atau
g. keunikan dan karakteristik yang dikenal secara nasional dan/ atau internasional. Pasal l lP Pemetaan dan penargetan Wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf b dilakukan dengan memperhatikan segmen Wisatawan, kondisi Daya Tarik Wisata, dan arah perkembangan Pariwisata dunia. Pasal 1lQ Penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf c dilakukan melalui penginformasian keunggulan dan keunikan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru. Pasal llR Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal lll, sampai dengan Pasal l lQ diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16.Judul A INDONESIA
16. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB V KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA
17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 12 Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a. sumber daya Pariwisata alam, budaya, sejarah, dan adat istiadat yang berpotensi menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi kunjungan Wisatawan;
c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
d. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f. ketersediaan infrastruktur dan sumber pendanaan;
g. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
h. kekhususan dan keunikan kawasan.
18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Kawasan Strategis Pariwisata nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Kawasan Strategis Pariwisata provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten / kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. SK No271094A
19. Di antara PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA
19. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 dart Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
20. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VI INDUSTRI PARIWISATA
21. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Industri Pariwisata dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis Wisata dan Usaha Pariwisata yang berdaya saing serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Industri Pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha Pariwisata dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tqjuan Kepariwisataan serta prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan.
(3) Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan pengarusutamaan budaya, produk lokal, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
(4) Industri Pariwisata yang dilakukan dengan pengarusutamaan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai:
a. penjaga karakter bangsa untuk memperkokoh jati diri dan identitas bangsa;
b. penyeimbang dan pendorong kemajuan kehidupan bangsa;
c. alat mempromosikan Pariwisata melalui aktivasi penjenamaan Wisata; dan
d. komoditas yang memiliki daya saing karena keunikannya.
22. Ketentuan SK No271095A K INDONESIA
22. Ketentuan huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara:
a. memberikan kesempatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
23. Di antara Pasal 17 dan Pasal l8 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A dan 6 (enam) bab, yakni BAB VIA, BAB VIB, BAB VIC, BAB VID, BAB VIE, dan BAB VIF; BAB VIA memuat 4 (empat) pasal, yakni Pasal l7B, Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 17E, BAB VIB memuat 5 (lima) pasal, yalni Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal l7H, Pasal 17I, dan Pasal 17J, BAB VIC memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17K dan Pasal 17L, BAB VID memuat 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal l7O, Pasal 17P, Pasal 17Q, Pasal 17R, dan Pasal 17S, BAB VIE memuat 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17T, Pasal 17U, dan Pasal 17V, serta BAB VIF memuat 4 (empat) pasal yakni Pasal 17W, Pasal 17X, Pasal l7Y, dan Pasal l7Z sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Usaha Pariwisata kepada Pelaku Usaha Pariwisata baik insentif liskal maupun insentif nonfiskal.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIA DAYA TARIK WISATA Pasal 17El Daya Tarik Wisata dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan. Pasal 17C SK No271096A REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17C Daya Tarik Wisata terdiri atas:
a. Daya Tarik Wisata budaya;
b. Daya Tarik Wisata alam; dan
c. Daya Tarik Wisata buatan. Pasal 17D Daya Tarik Wisata dalam Destinasi Pariwisata dikelola secara terpadu. Pasal l7E Ketentuan lebih lanjut mengenai Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B sampai dengan Pasal 17D diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIB SARANA DAN PRASARANA Pasal 17F
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan bidang Pariwisata.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif, koordinatif, dan berkelanjutan.
(3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam membangun sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan infrastruktur mitigasi bencana. Pasal 17G Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan mengutamakan:
a. kearifan lokal;
b. seni dan arsitektur lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak. Pasal 17H SK No271097A ELIK INOONESIA Pasa] 17H Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan fasilitas umum. Pasal 171 Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 17J Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan Pasal 17I diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIC TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Pasal 17K
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan. Pasal 17L
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata nasional.
(3) Sistem SK No271098A -2t-
(3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. DestinasiPariwisata;
b. Daya Tarik Wisata;
c. Kawasan Strategis Pariwisata;
d. jenis Wisata;
e. Usaha Pariwisata'
f. kelembagaanPariwisata;
g. Sumber Daya Manusia Pariwisata;
h. perilaku Wisatawan;
i. statistik kunjungan Wisata; dan
j. data lain terkait Kepariwisataan.
(4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan.
(5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VID PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL Bagian Kesatu Umum Pasal 17M Kepariwisataan dikembangkan berbasis masyarakat lokal. melalui Pariwisata Pasal 17N
(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata di desa atau kelurahan tertentu. Pasal 17O Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata. SK No271099A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata Pasal 17P
(1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7O merupakan suatu kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau perkampungan dengan segala potensinya.
(2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata bertujuan:
a. melestarikan nilai budaya setempat;
b. mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;
c. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
d. meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;
e. mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi dan memecahkan permasalahan lingkungan;
f. menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi Pariwisata baru;
g. mempercepat pembangunan desa dan kelurahan secara terpadu; dan
h. mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:
a. memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik dan menarik;
b. memiliki masyarakat lokal yang peduli dan memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di daerahnya; dan
c. ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pasal 17Q
(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata atau kampung Wisata. SK No27ll00A Pasal 17R R,EPIJELIK INDONESIA Pasal l7R (l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi pasar;
c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
(2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pasal 17S Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat lokal sebagaimana Pasal 17M sampai dengan Pasal Peraturan Pemerintah. Pariwisata berbasis dimaksud dalam 17R diatur dalam BAB VIE PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA BERBASIS BUDAYA Pasal l7T
(1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya merupalan upaya mengenalkan Indonesia di luar negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia.
(2) Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia. A Pasal 17U REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17U Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya. Pasal 17V Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7T dan Pasal 17U diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIF KREASI KEGIATAN Pasal 17W
(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan, kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata.
(2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat. Pasal l7X
(1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan. Pasal 17Y
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan rencana kreasi kegiatan. SK No27ll02A
(2) Kreasi K INDONESIA
(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:
a. selebrasi budaya;
b. pertunjukan seni;
c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran;
d. pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu
f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik. PasaT l7Z Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII HAK DAN KEWA.JIBAN
25. Pasal 18 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; SK No27ll04A
e. pelayanan REPUBUK INDONESIA
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
h. menetapkan SK No271106A N,EPUBUK INDONESIA
h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. SK No27t107A Pasal 30B REPUBUK INDONESIA Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. Pasal 30C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 (1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul REPUEUK INDONESIA
40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus.
41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A
46. Ketentuan REPUBUK INDONESIA
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 55A (l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A
(2) Pendanaan R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A
(2) Pendanaan REPUELIK INDONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271l13A Agar REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman R,EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWI SATAAN I. UMUM Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata SK No27l116A REFUEUK INDONESIA Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 1A Cukup jelas. Angka 4 Pasal 2 SK No27ll17A Huruf a LIK 3 INDONESIA Huruf a Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah segala usaha dan kegiatan Kepariwisataan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Hurrf c Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah Kepariwisataan harus mengakui, menghargai, dan memelihara keragaman budaya, perbedaan suku, agama, dan kepercayaan yang hidup dan tumbuh di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah Kepariwisataan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan tanpa diskriminatif dan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah Kepariwisataan dilaksanakan secara seimbang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah Kepariwisataan harus dapat membangun semangat kemandirian bangsa untuk tidak tergantung secara sosial maupun ekonomi terutama dari sisi penyediaan sumber daya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah Kepariwisataan harus selalu dilaksanakan dengan menjaga kekayaan budaya serta menjaga sumber daya alam dan lingkungan. Hurufh SK No271ll8A R,EPUBLIK INDONESIA Huruf h Yang dimaksud dengan "asas partisipatil" adalah Kepariwisataan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik secara langsung maupun tidal langsung. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan Wisatawan, industri, dan masyarakat setempat. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas keterbaruan" adalah Kepariwisataan tidak hanya berkelanjutan narnun harus menghasilkan nilai-nilai baru yang positif dan menguntungkan masyarakat. Huruf k Yang dimalsud dengan "asas keterpaduan" adalah Kepariwisataan harus dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah Kepariwisataan dimaksudkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia. Huruf m Yang dimaksud dengan oasas keamanan dan keselamatan" adalah Kepariwisataan terbebas dari risiko bahaya akibat tindak kejahatan, kecelalaan, malapetala, bencana, dan/ atau gangguan dari pihak manapun yang dapat mengganggu kegiatan Kepariwisataan. Huruf n Yang dimaksud dengan "asas keanda-lan" adalah pembangunan Kepariwisataan dapat diandalkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Angka 5 Pasal 3 Dihapus. Angka 6 Pasal 4 Cukup jelas. AngkaT SK No271l19A REPUBUK INOONESIA Angka 7 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "negara lain" adalah pemerintahan, lembaga swasta, atau komunitas bidang Pariwisata di luar negeri. Angka 1O Pasal 7 Cukup jelas. Angka 1l Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengelolaan Destinasi Pariwisata" adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dibutuhkan secara terpadu untuk menarik dan melayani Wisatawan melalui pengembangan Daya Tarik Wisata, sarana dan prasarana, dan aksesibilitas. Contoh: pengelolaan Daya Tarik Wisata oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan taman hiburan oleh swasta, pengelolaan desa Wisata atau kampung Wisata oleh kelompok sadar Wisata. Hurufd SK No27ll20A Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "kreasi kegiatan" adalah upaya untuk menciptakan kegiatan menjadi salah satu Daya Tarik Wisata atau yang lebih dikenal dengan sebutan euenf. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 9A Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Angka 14 Pasal l1 Dihapus. Angka 15 Pasal l1A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. A Ayat(3) LIK INDONESIA Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah provinsi yang akan menyusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi untuk pengembangan Pariwisata. (41 Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang akan menJrusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota untuk pengembangan Pariwisata. (s) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (7t Cukup jelas. (8) Cukup jelas. (e) Cukup jelas. (10) Dokumen perencanaan rinci berupa:
a. rencana induk destinasi pariwisata nasional;
b. rencana induk pengembangan destinasi lain;
c. rencana induk pengembangan kawasan; dan/ atau
d. rencana induk pengembangan daya tarik.
PASAL 11B
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Naskah pasal.
PASAL 12
BAB V: KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA
Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata dilakukan
dengan memperhatikan aspek:
a. sumber daya Pariwisata alam, budaya, sejarah, dan
adat istiadat yang berpotensi menjadi Daya Tarik
Wisata;
b. potensi kunjungan Wisatawan;
c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan
bangsa dan keutuhan wilayah;
d. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai
peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya
dukung lingkungan hidup;
e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha
pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f. ketersediaan infrastruktur dan sumber pendanaan;
g. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
h. kekhususan dan keunikan kawasan.
18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 13
BAB V: KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA
(1) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Kawasan Strategis Pariwisata nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Kawasan Strategis Pariwisata provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten / kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. SK No271094A
19. Di antara PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA
19. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 13A
BAB V: KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Strategis
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 dart
Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
20. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VI
INDUSTRI PARIWISATA
21. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal l5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 15A
BAB VI: INDUSTRI PARIWISATA
(1) Industri Pariwisata dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis Wisata dan Usaha Pariwisata yang berdaya saing serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Industri Pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha Pariwisata dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tqjuan Kepariwisataan serta prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan.
(3) Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan pengarusutamaan budaya, produk lokal, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
(4) Industri Pariwisata yang dilakukan dengan pengarusutamaan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai:
a. penjaga karakter bangsa untuk memperkokoh jati diri dan identitas bangsa;
b. penyeimbang dan pendorong kemajuan kehidupan bangsa;
c. alat mempromosikan Pariwisata melalui aktivasi penjenamaan Wisata; dan
d. komoditas yang memiliki daya saing karena keunikannya.
22. Ketentuan SK No271095A K INDONESIA
22. Ketentuan huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 17
BAB VI: INDUSTRI PARIWISATA
Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib
mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan
menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata
dengan cara:
a. memberikan kesempatan berusaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan
menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
23. Di antara Pasal 17 dan Pasal l8 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 17A dan 6 (enam) bab, yakni BAB VIA,
BAB VIB, BAB VIC, BAB VID, BAB VIE, dan BAB VIF;
BAB VIA memuat 4 (empat) pasal, yakni Pasal l7B,
Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 17E, BAB VIB memuat
5 (lima) pasal, yalni Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal l7H,
Pasal 17I, dan Pasal 17J, BAB VIC memuat 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 17K dan Pasal 17L, BAB VID memuat 7 (tujuh)
pasal, yakni Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal l7O, Pasal 17P,
Pasal 17Q, Pasal 17R, dan Pasal 17S, BAB VIE memuat
3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17T, Pasal 17U, dan Pasal 17V,
serta BAB VIF memuat 4 (empat) pasal yakni Pasal 17W,
Pasal 17X, Pasal l7Y, dan Pasal l7Z sehingga berbunyi
sebagai berikut:
PASAL 17A
BAB VI: INDUSTRI PARIWISATA
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Usaha Pariwisata kepada Pelaku Usaha Pariwisata baik insentif liskal maupun insentif nonfiskal.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIA DAYA TARIK WISATA Pasal 17El Daya Tarik Wisata dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan. Pasal 17C SK No271096A REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17C Daya Tarik Wisata terdiri atas:
a. Daya Tarik Wisata budaya;
b. Daya Tarik Wisata alam; dan
c. Daya Tarik Wisata buatan. Pasal 17D Daya Tarik Wisata dalam Destinasi Pariwisata dikelola secara terpadu. Pasal l7E Ketentuan lebih lanjut mengenai Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B sampai dengan Pasal 17D diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIB SARANA DAN PRASARANA Pasal 17F
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan bidang Pariwisata.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif, koordinatif, dan berkelanjutan.
(3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam membangun sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan infrastruktur mitigasi bencana. Pasal 17G Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan mengutamakan:
a. kearifan lokal;
b. seni dan arsitektur lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak. Pasal 17H SK No271097A ELIK INOONESIA Pasa] 17H Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan fasilitas umum. Pasal 171 Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 17J Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan Pasal 17I diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIC TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Pasal 17K
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan. Pasal 17L
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata nasional.
(3) Sistem SK No271098A -2t-
(3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. DestinasiPariwisata;
b. Daya Tarik Wisata;
c. Kawasan Strategis Pariwisata;
d. jenis Wisata;
e. Usaha Pariwisata'
f. kelembagaanPariwisata;
g. Sumber Daya Manusia Pariwisata;
h. perilaku Wisatawan;
i. statistik kunjungan Wisata; dan
j. data lain terkait Kepariwisataan.
(4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan.
(5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VID PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL Bagian Kesatu Umum Pasal 17M Kepariwisataan dikembangkan berbasis masyarakat lokal. melalui Pariwisata Pasal 17N
(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata di desa atau kelurahan tertentu. Pasal 17O Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata. SK No271099A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata Pasal 17P
(1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7O merupakan suatu kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau perkampungan dengan segala potensinya.
(2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata bertujuan:
a. melestarikan nilai budaya setempat;
b. mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;
c. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
d. meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;
e. mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi dan memecahkan permasalahan lingkungan;
f. menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi Pariwisata baru;
g. mempercepat pembangunan desa dan kelurahan secara terpadu; dan
h. mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:
a. memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik dan menarik;
b. memiliki masyarakat lokal yang peduli dan memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di daerahnya; dan
c. ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pasal 17Q
(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata atau kampung Wisata. SK No27ll00A Pasal 17R R,EPIJELIK INDONESIA Pasal l7R (l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi pasar;
c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
(2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pasal 17S Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat lokal sebagaimana Pasal 17M sampai dengan Pasal Peraturan Pemerintah. Pariwisata berbasis dimaksud dalam 17R diatur dalam BAB VIE PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA BERBASIS BUDAYA Pasal l7T
(1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya merupalan upaya mengenalkan Indonesia di luar negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia.
(2) Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia. A Pasal 17U REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17U Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya. Pasal 17V Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7T dan Pasal 17U diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIF KREASI KEGIATAN Pasal 17W
(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan, kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata.
(2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat. Pasal l7X
(1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan. Pasal 17Y
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan rencana kreasi kegiatan. SK No27ll02A
(2) Kreasi K INDONESIA
(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:
a. selebrasi budaya;
b. pertunjukan seni;
c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran;
d. pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu
f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik. PasaT l7Z Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII HAK DAN KEWA.JIBAN
25. Pasal 18 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; SK No27ll04A
e. pelayanan REPUBUK INDONESIA
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
h. menetapkan SK No271106A N,EPUBUK INDONESIA
h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. SK No27t107A Pasal 30B REPUBUK INDONESIA Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. Pasal 30C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 (1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul REPUEUK INDONESIA
40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus.
41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A
46. Ketentuan REPUBUK INDONESIA
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 55A (l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A
(2) Pendanaan R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A
(2) Pendanaan REPUELIK INDONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271l13A Agar REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman R,EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWI SATAAN I. UMUM Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata SK No27l116A REFUEUK INDONESIA Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 1A Cukup jelas. Angka 4 Pasal 2 SK No27ll17A Huruf a LIK 3 INDONESIA Huruf a Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah segala usaha dan kegiatan Kepariwisataan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Hurrf c Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah Kepariwisataan harus mengakui, menghargai, dan memelihara keragaman budaya, perbedaan suku, agama, dan kepercayaan yang hidup dan tumbuh di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah Kepariwisataan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan tanpa diskriminatif dan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah Kepariwisataan dilaksanakan secara seimbang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah Kepariwisataan harus dapat membangun semangat kemandirian bangsa untuk tidak tergantung secara sosial maupun ekonomi terutama dari sisi penyediaan sumber daya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah Kepariwisataan harus selalu dilaksanakan dengan menjaga kekayaan budaya serta menjaga sumber daya alam dan lingkungan. Hurufh SK No271ll8A R,EPUBLIK INDONESIA Huruf h Yang dimaksud dengan "asas partisipatil" adalah Kepariwisataan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik secara langsung maupun tidal langsung. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan Wisatawan, industri, dan masyarakat setempat. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas keterbaruan" adalah Kepariwisataan tidak hanya berkelanjutan narnun harus menghasilkan nilai-nilai baru yang positif dan menguntungkan masyarakat. Huruf k Yang dimalsud dengan "asas keterpaduan" adalah Kepariwisataan harus dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah Kepariwisataan dimaksudkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia. Huruf m Yang dimaksud dengan oasas keamanan dan keselamatan" adalah Kepariwisataan terbebas dari risiko bahaya akibat tindak kejahatan, kecelalaan, malapetala, bencana, dan/ atau gangguan dari pihak manapun yang dapat mengganggu kegiatan Kepariwisataan. Huruf n Yang dimaksud dengan "asas keanda-lan" adalah pembangunan Kepariwisataan dapat diandalkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Angka 5 Pasal 3 Dihapus. Angka 6 Pasal 4 Cukup jelas. AngkaT SK No271l19A REPUBUK INOONESIA Angka 7 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "negara lain" adalah pemerintahan, lembaga swasta, atau komunitas bidang Pariwisata di luar negeri. Angka 1O Pasal 7 Cukup jelas. Angka 1l Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengelolaan Destinasi Pariwisata" adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dibutuhkan secara terpadu untuk menarik dan melayani Wisatawan melalui pengembangan Daya Tarik Wisata, sarana dan prasarana, dan aksesibilitas. Contoh: pengelolaan Daya Tarik Wisata oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan taman hiburan oleh swasta, pengelolaan desa Wisata atau kampung Wisata oleh kelompok sadar Wisata. Hurufd SK No27ll20A Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "kreasi kegiatan" adalah upaya untuk menciptakan kegiatan menjadi salah satu Daya Tarik Wisata atau yang lebih dikenal dengan sebutan euenf. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 9A Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Angka 14 Pasal l1 Dihapus. Angka 15 Pasal l1A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. A Ayat(3) LIK INDONESIA Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah provinsi yang akan menyusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi untuk pengembangan Pariwisata. (41 Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang akan menJrusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota untuk pengembangan Pariwisata. (s) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (7t Cukup jelas. (8) Cukup jelas. (e) Cukup jelas. (10) Dokumen perencanaan rinci berupa:
a. rencana induk destinasi pariwisata nasional;
b. rencana induk pengembangan destinasi lain;
c. rencana induk pengembangan kawasan; dan/ atau
d. rencana induk pengembangan daya tarik. Pasal 11B Cukup jelas. Pasal 1lC Cukup jelas. Pasal 1lD Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tujuan penetapan Destinasi Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan serta daya saing Destinasi Pariwisata. SK No271l22A Pasal llE Pasal 1lE Cukup jelas. Pasal 1lF Cukup jelas. Pasal 1lG Yang dimaksud dengan "di sekitar Destinasi Pariwisata" adalah masyarakat di wilayah kabupaten/ kota dimana Destinasi Pariwisata berada. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ukonsinyasi" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui Usaha Pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian. Huruf c Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan Usaha Pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar Destinasi Pariwisata untuk menunj ang pergerakan Wisatawan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 1lH Cukup jelas. Pasal 11I Cukup jelas. Pasal 1lJ Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pramuwisata" adalah seseorang yang bekerja secara mandiri atau pada suatu biro perjalanan atau suatu kantor Pariwisata yang bertugas memberikan informasi, petunjuk, dan saran secara langsung kepada Wisatawan sebelum dan selama perjalanan Wisata berlangsung. SK No27ll23A Ayat(2) R,EPUBUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal llK Cukup jelas. Pasal 1lL Cukup jelas. Pasal llM Cukup jelas. Pasal llN Cukup jelas. Pasal 11O Cukup jelas. Pasal 1lP Yang dimaksud dengan "arah perkembangan Pariwisata dunia" adalah perubahan dan perkembangan dalam perilaku dan preferensi Wisatawan serta gaya atau mode perjalanan yang sedang populer di masa sekarang dan memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Pasal 1lQ Cukup jelas. Pasal llR Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 12 Cukup jelas. Angka18 SK No27l124A REPUBLIK INDONESIA Angka 18 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 13A Cukup jelas. Angka 20 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 15A Cukup jelas. Ar:gka22 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 17A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "insentif frskal" adalah kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi dengan menggunakan instrumen fiskal yaitu perpajakan dan belanja pemerintah. Yang dimaksud dengan "insentif nonliskal" adalah dukungan Pemerintah berupa pemberian kemudahan, fasilitasi, atau bentuk dukungan lain yang tidak terkait langsung dengan pembiayaan atau anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara, antara lain penyederhanaan perizinan, kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur pendukung, promosi, serta kemudahan akses terhadap sumber daya Kepariwisataan. Ayat (2) Cukup jelas.
PASAL 17B
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Naskah pasal.
PASAL 17C
BAB VI: INDUSTRI PARIWISATA
SK No271096A REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17C Daya Tarik Wisata terdiri atas:
a. Daya Tarik Wisata budaya;
b. Daya Tarik Wisata alam; dan
c. Daya Tarik Wisata buatan.
PASAL 17D
BAB VI: INDUSTRI PARIWISATA
Daya Tarik Wisata dalam Destinasi Pariwisata dikelola secara terpadu. Pasal l7E Ketentuan lebih lanjut mengenai Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B sampai dengan Pasal 17D diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIB SARANA DAN PRASARANA Pasal 17F
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan bidang Pariwisata.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif, koordinatif, dan berkelanjutan.
(3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam membangun sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan infrastruktur mitigasi bencana. Pasal 17G Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan mengutamakan:
a. kearifan lokal;
b. seni dan arsitektur lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak. Pasal 17H SK No271097A ELIK INOONESIA Pasa] 17H Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan fasilitas umum. Pasal 171 Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 17J Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan Pasal 17I diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIC TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Pasal 17K
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan. Pasal 17L
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata nasional.
(3) Sistem SK No271098A -2t-
(3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. DestinasiPariwisata;
b. Daya Tarik Wisata;
c. Kawasan Strategis Pariwisata;
d. jenis Wisata;
e. Usaha Pariwisata'
f. kelembagaanPariwisata;
g. Sumber Daya Manusia Pariwisata;
h. perilaku Wisatawan;
i. statistik kunjungan Wisata; dan
j. data lain terkait Kepariwisataan.
(4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan.
(5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VID PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL Bagian Kesatu Umum Pasal 17M Kepariwisataan dikembangkan berbasis masyarakat lokal. melalui Pariwisata Pasal 17N
(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata di desa atau kelurahan tertentu. Pasal 17O Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata. SK No271099A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata Pasal 17P
(1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7O merupakan suatu kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau perkampungan dengan segala potensinya.
(2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata bertujuan:
a. melestarikan nilai budaya setempat;
b. mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;
c. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
d. meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;
e. mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi dan memecahkan permasalahan lingkungan;
f. menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi Pariwisata baru;
g. mempercepat pembangunan desa dan kelurahan secara terpadu; dan
h. mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:
a. memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik dan menarik;
b. memiliki masyarakat lokal yang peduli dan memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di daerahnya; dan
c. ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pasal 17Q
(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata atau kampung Wisata. SK No27ll00A Pasal 17R R,EPIJELIK INDONESIA Pasal l7R (l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi pasar;
c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
(2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pasal 17S Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat lokal sebagaimana Pasal 17M sampai dengan Pasal Peraturan Pemerintah. Pariwisata berbasis dimaksud dalam 17R diatur dalam BAB VIE PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA BERBASIS BUDAYA Pasal l7T
(1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya merupalan upaya mengenalkan Indonesia di luar negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia.
(2) Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia. A Pasal 17U REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17U Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya. Pasal 17V Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7T dan Pasal 17U diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIF KREASI KEGIATAN Pasal 17W
(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan, kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata.
(2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat. Pasal l7X
(1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan. Pasal 17Y
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan rencana kreasi kegiatan. SK No27ll02A
(2) Kreasi K INDONESIA
(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:
a. selebrasi budaya;
b. pertunjukan seni;
c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran;
d. pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu
f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik. PasaT l7Z Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII HAK DAN KEWA.JIBAN
25. Pasal 18 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; SK No27ll04A
e. pelayanan REPUBUK INDONESIA
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
h. menetapkan SK No271106A N,EPUBUK INDONESIA
h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. SK No27t107A Pasal 30B REPUBUK INDONESIA Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. Pasal 30C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 (1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul REPUEUK INDONESIA
40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus.
41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A
46. Ketentuan REPUBUK INDONESIA
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 55A (l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A
(2) Pendanaan R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A
(2) Pendanaan REPUELIK INDONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271l13A Agar REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman R,EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWI SATAAN I. UMUM Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata SK No27l116A REFUEUK INDONESIA Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 1A Cukup jelas. Angka 4 Pasal 2 SK No27ll17A Huruf a LIK 3 INDONESIA Huruf a Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah segala usaha dan kegiatan Kepariwisataan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Hurrf c Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah Kepariwisataan harus mengakui, menghargai, dan memelihara keragaman budaya, perbedaan suku, agama, dan kepercayaan yang hidup dan tumbuh di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah Kepariwisataan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan tanpa diskriminatif dan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah Kepariwisataan dilaksanakan secara seimbang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah Kepariwisataan harus dapat membangun semangat kemandirian bangsa untuk tidak tergantung secara sosial maupun ekonomi terutama dari sisi penyediaan sumber daya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah Kepariwisataan harus selalu dilaksanakan dengan menjaga kekayaan budaya serta menjaga sumber daya alam dan lingkungan. Hurufh SK No271ll8A R,EPUBLIK INDONESIA Huruf h Yang dimaksud dengan "asas partisipatil" adalah Kepariwisataan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik secara langsung maupun tidal langsung. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan Wisatawan, industri, dan masyarakat setempat. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas keterbaruan" adalah Kepariwisataan tidak hanya berkelanjutan narnun harus menghasilkan nilai-nilai baru yang positif dan menguntungkan masyarakat. Huruf k Yang dimalsud dengan "asas keterpaduan" adalah Kepariwisataan harus dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah Kepariwisataan dimaksudkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia. Huruf m Yang dimaksud dengan oasas keamanan dan keselamatan" adalah Kepariwisataan terbebas dari risiko bahaya akibat tindak kejahatan, kecelalaan, malapetala, bencana, dan/ atau gangguan dari pihak manapun yang dapat mengganggu kegiatan Kepariwisataan. Huruf n Yang dimaksud dengan "asas keanda-lan" adalah pembangunan Kepariwisataan dapat diandalkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Angka 5 Pasal 3 Dihapus. Angka 6 Pasal 4 Cukup jelas. AngkaT SK No271l19A REPUBUK INOONESIA Angka 7 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "negara lain" adalah pemerintahan, lembaga swasta, atau komunitas bidang Pariwisata di luar negeri. Angka 1O Pasal 7 Cukup jelas. Angka 1l Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengelolaan Destinasi Pariwisata" adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dibutuhkan secara terpadu untuk menarik dan melayani Wisatawan melalui pengembangan Daya Tarik Wisata, sarana dan prasarana, dan aksesibilitas. Contoh: pengelolaan Daya Tarik Wisata oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan taman hiburan oleh swasta, pengelolaan desa Wisata atau kampung Wisata oleh kelompok sadar Wisata. Hurufd SK No27ll20A Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "kreasi kegiatan" adalah upaya untuk menciptakan kegiatan menjadi salah satu Daya Tarik Wisata atau yang lebih dikenal dengan sebutan euenf. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 9A Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Angka 14 Pasal l1 Dihapus. Angka 15 Pasal l1A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. A Ayat(3) LIK INDONESIA Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah provinsi yang akan menyusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi untuk pengembangan Pariwisata. (41 Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang akan menJrusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota untuk pengembangan Pariwisata. (s) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (7t Cukup jelas. (8) Cukup jelas. (e) Cukup jelas. (10) Dokumen perencanaan rinci berupa:
a. rencana induk destinasi pariwisata nasional;
b. rencana induk pengembangan destinasi lain;
c. rencana induk pengembangan kawasan; dan/ atau
d. rencana induk pengembangan daya tarik. Pasal 11B Cukup jelas. Pasal 1lC Cukup jelas. Pasal 1lD Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tujuan penetapan Destinasi Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan serta daya saing Destinasi Pariwisata. SK No271l22A Pasal llE Pasal 1lE Cukup jelas. Pasal 1lF Cukup jelas. Pasal 1lG Yang dimaksud dengan "di sekitar Destinasi Pariwisata" adalah masyarakat di wilayah kabupaten/ kota dimana Destinasi Pariwisata berada. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ukonsinyasi" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui Usaha Pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian. Huruf c Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan Usaha Pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar Destinasi Pariwisata untuk menunj ang pergerakan Wisatawan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 1lH Cukup jelas. Pasal 11I Cukup jelas. Pasal 1lJ Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pramuwisata" adalah seseorang yang bekerja secara mandiri atau pada suatu biro perjalanan atau suatu kantor Pariwisata yang bertugas memberikan informasi, petunjuk, dan saran secara langsung kepada Wisatawan sebelum dan selama perjalanan Wisata berlangsung. SK No27ll23A Ayat(2) R,EPUBUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal llK Cukup jelas. Pasal 1lL Cukup jelas. Pasal llM Cukup jelas. Pasal llN Cukup jelas. Pasal 11O Cukup jelas. Pasal 1lP Yang dimaksud dengan "arah perkembangan Pariwisata dunia" adalah perubahan dan perkembangan dalam perilaku dan preferensi Wisatawan serta gaya atau mode perjalanan yang sedang populer di masa sekarang dan memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Pasal 1lQ Cukup jelas. Pasal llR Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 12 Cukup jelas. Angka18 SK No27l124A REPUBLIK INDONESIA Angka 18 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 13A Cukup jelas. Angka 20 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 15A Cukup jelas. Ar:gka22 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 17A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "insentif frskal" adalah kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi dengan menggunakan instrumen fiskal yaitu perpajakan dan belanja pemerintah. Yang dimaksud dengan "insentif nonliskal" adalah dukungan Pemerintah berupa pemberian kemudahan, fasilitasi, atau bentuk dukungan lain yang tidak terkait langsung dengan pembiayaan atau anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara, antara lain penyederhanaan perizinan, kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur pendukung, promosi, serta kemudahan akses terhadap sumber daya Kepariwisataan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17B Cukup jelas. Pasal 17C SK No27ll25A ELIK INDONESIA 11- Pasal 17C Huruf a Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata budaya" adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis nilai budaya, tradisi, sejarah, atau warisan suatu masyarakat yang dapat memberikan pengalaman belajar tentang kehidupan, adat istiadat, seni, dan sejarah masyarakat setempat. Daya tarik ini seringkali melibatkan peninggalan sejarah atau kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun. Contoh: candi, peninggalan sejarah, museum, situs budaya, festival budaya. Huruf b Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata alam' adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis alam meliputi unsur-unsur ekosistem alam seperti bentang alam, flora dan fauna, serta fenomena alam lainnya yang memiliki nilai daya tarik untuk tujuan Wisata. Contoh: gunung, hutan, taman nasional, taman bumi, perkebunan, pertanian, pantai, perairan laut, danau, sungai, air terjun, dasar laut. Huruf c Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata buatan" adalah Daya Tarik Wisata yang diciptakan secara khusus oleh manusia untuk memberikan pengalaman rekreasi atau hiburan bagi Wisatawan. Contoh: taman hiburan, pusat perbelanjaan, waterpark, arena olahraga, museum, kebun binatang, monumen. Pasal 17D Cukup jelas.
PASAL 17E
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Naskah pasal.
PASAL 17F
BAB VI: INDUSTRI PARIWISATA
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi
Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana
yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan
pengelolaan bidang Pariwisata.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif,
koordinatif, dan berkelanjutan.
(3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi
dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam membangun sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola
Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan
infrastruktur mitigasi bencana.
PASAL 17G
BAB VI: INDUSTRI PARIWISATA
Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan
mengutamakan:
a. kearifan lokal;
b. seni dan arsitektur lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil,
lanjut usia, dan anak-anak.
PASAL 17H
BAB VI: INDUSTRI PARIWISATA
SK No271097A ELIK INOONESIA Pasa] 17H Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan fasilitas umum. Pasal 171 Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 17J
BAB VI: INDUSTRI PARIWISATA
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan
Pasal 17I diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VIC
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PASAL 17K
BAB VIC: TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan. Pasal 17L
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata nasional.
(3) Sistem SK No271098A -2t-
(3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. DestinasiPariwisata;
b. Daya Tarik Wisata;
c. Kawasan Strategis Pariwisata;
d. jenis Wisata;
e. Usaha Pariwisata'
f. kelembagaanPariwisata;
g. Sumber Daya Manusia Pariwisata;
h. perilaku Wisatawan;
i. statistik kunjungan Wisata; dan
j. data lain terkait Kepariwisataan.
(4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan.
(5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VID PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL Bagian Kesatu Umum
PASAL 17M
BAB VID: PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL | Bagian Kesatu - Umum
Kepariwisataan dikembangkan
berbasis masyarakat lokal.
melalui Pariwisata
PASAL 17N
BAB VID: PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata di desa atau kelurahan tertentu. Pasal 17O Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata. SK No271099A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata
PASAL 17P
BAB VID: PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL | Bagian FRESIDEN - REPUEUK INDONESIA
(1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L7O merupakan suatu
kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya
Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu
struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan
tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau
perkampungan dengan segala potensinya.
(2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata
bertujuan:
a. melestarikan nilai budaya setempat;
b. mendorong pembangunan daerah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;
c. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
d. meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;
e. mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi
dan memecahkan permasalahan lingkungan;
f. menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi
Pariwisata baru;
g. mempercepat pembangunan desa dan kelurahan
secara terpadu; dan
h. mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang
Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:
a. memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik
dan menarik;
b. memiliki masyarakat lokal yang peduli dan
memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di
daerahnya; dan
c. ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan
Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal.
PASAL 17Q
BAB VID: PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL | Bagian FRESIDEN - REPUEUK INDONESIA
(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata atau kampung Wisata. SK No27ll00A
PASAL 17R
BAB VID: PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL | Bagian FRESIDEN - REPUEUK INDONESIA
R,EPIJELIK INDONESIA Pasal l7R (l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi pasar;
c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
(2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri.
PASAL 17S
BAB VID: PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL | Bagian FRESIDEN - REPUEUK INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai
masyarakat lokal sebagaimana
Pasal 17M sampai dengan Pasal
Peraturan Pemerintah.
Pariwisata berbasis
dimaksud dalam
17R diatur dalam
BAB VIE
PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA
BERBASIS BUDAYA
Pasal l7T
(1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya
merupalan upaya mengenalkan Indonesia di luar
negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan
memperkuat nilai dan citra positif Indonesia.
(2) Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata
dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia.
A
PASAL 17U
BAB VID: PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL | Bagian FRESIDEN - REPUEUK INDONESIA
REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17U Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya.
PASAL 17V
BAB VID: PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL | Bagian FRESIDEN - REPUEUK INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi
Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l7T dan Pasal 17U diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VIF
KREASI KEGIATAN
PASAL 17W
BAB VID: PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL | Bagian FRESIDEN - REPUEUK INDONESIA
(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan, kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata.
(2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat. Pasal l7X
(1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan. Pasal 17Y
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan rencana kreasi kegiatan. SK No27ll02A
(2) Kreasi K INDONESIA
(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:
a. selebrasi budaya;
b. pertunjukan seni;
c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran;
d. pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu
f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik. PasaT l7Z Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII HAK DAN KEWA.JIBAN
25. Pasal 18 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; SK No27ll04A
e. pelayanan REPUBUK INDONESIA
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
h. menetapkan SK No271106A N,EPUBUK INDONESIA
h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. SK No27t107A Pasal 30B REPUBUK INDONESIA Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. Pasal 30C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 (1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul REPUEUK INDONESIA
40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus.
41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A
46. Ketentuan REPUBUK INDONESIA
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 55A (l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A
(2) Pendanaan R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A
(2) Pendanaan REPUELIK INDONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271l13A Agar REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman R,EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWI SATAAN I. UMUM Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata SK No27l116A REFUEUK INDONESIA Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 1A Cukup jelas. Angka 4 Pasal 2 SK No27ll17A Huruf a LIK 3 INDONESIA Huruf a Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah segala usaha dan kegiatan Kepariwisataan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Hurrf c Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah Kepariwisataan harus mengakui, menghargai, dan memelihara keragaman budaya, perbedaan suku, agama, dan kepercayaan yang hidup dan tumbuh di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah Kepariwisataan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan tanpa diskriminatif dan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah Kepariwisataan dilaksanakan secara seimbang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah Kepariwisataan harus dapat membangun semangat kemandirian bangsa untuk tidak tergantung secara sosial maupun ekonomi terutama dari sisi penyediaan sumber daya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah Kepariwisataan harus selalu dilaksanakan dengan menjaga kekayaan budaya serta menjaga sumber daya alam dan lingkungan. Hurufh SK No271ll8A R,EPUBLIK INDONESIA Huruf h Yang dimaksud dengan "asas partisipatil" adalah Kepariwisataan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik secara langsung maupun tidal langsung. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan Wisatawan, industri, dan masyarakat setempat. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas keterbaruan" adalah Kepariwisataan tidak hanya berkelanjutan narnun harus menghasilkan nilai-nilai baru yang positif dan menguntungkan masyarakat. Huruf k Yang dimalsud dengan "asas keterpaduan" adalah Kepariwisataan harus dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah Kepariwisataan dimaksudkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia. Huruf m Yang dimaksud dengan oasas keamanan dan keselamatan" adalah Kepariwisataan terbebas dari risiko bahaya akibat tindak kejahatan, kecelalaan, malapetala, bencana, dan/ atau gangguan dari pihak manapun yang dapat mengganggu kegiatan Kepariwisataan. Huruf n Yang dimaksud dengan "asas keanda-lan" adalah pembangunan Kepariwisataan dapat diandalkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Angka 5 Pasal 3 Dihapus. Angka 6 Pasal 4 Cukup jelas. AngkaT SK No271l19A REPUBUK INOONESIA Angka 7 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "negara lain" adalah pemerintahan, lembaga swasta, atau komunitas bidang Pariwisata di luar negeri. Angka 1O Pasal 7 Cukup jelas. Angka 1l Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengelolaan Destinasi Pariwisata" adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dibutuhkan secara terpadu untuk menarik dan melayani Wisatawan melalui pengembangan Daya Tarik Wisata, sarana dan prasarana, dan aksesibilitas. Contoh: pengelolaan Daya Tarik Wisata oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan taman hiburan oleh swasta, pengelolaan desa Wisata atau kampung Wisata oleh kelompok sadar Wisata. Hurufd SK No27ll20A Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "kreasi kegiatan" adalah upaya untuk menciptakan kegiatan menjadi salah satu Daya Tarik Wisata atau yang lebih dikenal dengan sebutan euenf. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 9A Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Angka 14 Pasal l1 Dihapus. Angka 15 Pasal l1A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. A Ayat(3) LIK INDONESIA Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah provinsi yang akan menyusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi untuk pengembangan Pariwisata. (41 Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang akan menJrusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota untuk pengembangan Pariwisata. (s) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (7t Cukup jelas. (8) Cukup jelas. (e) Cukup jelas. (10) Dokumen perencanaan rinci berupa:
a. rencana induk destinasi pariwisata nasional;
b. rencana induk pengembangan destinasi lain;
c. rencana induk pengembangan kawasan; dan/ atau
d. rencana induk pengembangan daya tarik. Pasal 11B Cukup jelas. Pasal 1lC Cukup jelas. Pasal 1lD Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tujuan penetapan Destinasi Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan serta daya saing Destinasi Pariwisata. SK No271l22A Pasal llE Pasal 1lE Cukup jelas. Pasal 1lF Cukup jelas. Pasal 1lG Yang dimaksud dengan "di sekitar Destinasi Pariwisata" adalah masyarakat di wilayah kabupaten/ kota dimana Destinasi Pariwisata berada. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ukonsinyasi" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui Usaha Pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian. Huruf c Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan Usaha Pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar Destinasi Pariwisata untuk menunj ang pergerakan Wisatawan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 1lH Cukup jelas. Pasal 11I Cukup jelas. Pasal 1lJ Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pramuwisata" adalah seseorang yang bekerja secara mandiri atau pada suatu biro perjalanan atau suatu kantor Pariwisata yang bertugas memberikan informasi, petunjuk, dan saran secara langsung kepada Wisatawan sebelum dan selama perjalanan Wisata berlangsung. SK No27ll23A Ayat(2) R,EPUBUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal llK Cukup jelas. Pasal 1lL Cukup jelas. Pasal llM Cukup jelas. Pasal llN Cukup jelas. Pasal 11O Cukup jelas. Pasal 1lP Yang dimaksud dengan "arah perkembangan Pariwisata dunia" adalah perubahan dan perkembangan dalam perilaku dan preferensi Wisatawan serta gaya atau mode perjalanan yang sedang populer di masa sekarang dan memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Pasal 1lQ Cukup jelas. Pasal llR Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 12 Cukup jelas. Angka18 SK No27l124A REPUBLIK INDONESIA Angka 18 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 13A Cukup jelas. Angka 20 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 15A Cukup jelas. Ar:gka22 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 17A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "insentif frskal" adalah kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi dengan menggunakan instrumen fiskal yaitu perpajakan dan belanja pemerintah. Yang dimaksud dengan "insentif nonliskal" adalah dukungan Pemerintah berupa pemberian kemudahan, fasilitasi, atau bentuk dukungan lain yang tidak terkait langsung dengan pembiayaan atau anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara, antara lain penyederhanaan perizinan, kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur pendukung, promosi, serta kemudahan akses terhadap sumber daya Kepariwisataan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17B Cukup jelas. Pasal 17C SK No27ll25A ELIK INDONESIA 11- Pasal 17C Huruf a Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata budaya" adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis nilai budaya, tradisi, sejarah, atau warisan suatu masyarakat yang dapat memberikan pengalaman belajar tentang kehidupan, adat istiadat, seni, dan sejarah masyarakat setempat. Daya tarik ini seringkali melibatkan peninggalan sejarah atau kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun. Contoh: candi, peninggalan sejarah, museum, situs budaya, festival budaya. Huruf b Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata alam' adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis alam meliputi unsur-unsur ekosistem alam seperti bentang alam, flora dan fauna, serta fenomena alam lainnya yang memiliki nilai daya tarik untuk tujuan Wisata. Contoh: gunung, hutan, taman nasional, taman bumi, perkebunan, pertanian, pantai, perairan laut, danau, sungai, air terjun, dasar laut. Huruf c Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata buatan" adalah Daya Tarik Wisata yang diciptakan secara khusus oleh manusia untuk memberikan pengalaman rekreasi atau hiburan bagi Wisatawan. Contoh: taman hiburan, pusat perbelanjaan, waterpark, arena olahraga, museum, kebun binatang, monumen. Pasal 17D Cukup jelas. Pasal 17E Cukup jelas. Pasal l7F Cukup jelas. Pasal l7G Cukup jelas. Pasal 17H Cukup jelas. SK No27l126A Pasal 17I REPUBU( INDONESIA Pasal 171 Cukup jelas. Pasal 17J Cukup jelas. Pasal l7K Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan" antara lain dilakukan melalui penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligenel. Pasal 17L Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi" antara lain penggunaan aplikasi dalam pemasaran, penyediaan sarana dan prasarana jaringan informasi dan komunikasi, media informasi bagi Wisatawan, dan digitalisasi Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata. (2t Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. Pasal 17M Cukup jelas. Pasal 17N Cukup jelas. Pasal 17O Cukup jelas. SK No27lt27A Pasal 17P REFUBLIK INDONESIA Pasal 17P Cukup jelas. Pasal 17Q Cukup jelas. Pasal 17R Ayat Ayat (1) Cukup jelas. t2l Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata rintisan" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata dengan ketersediaan sarana dan prasarana Pariwisata masih terbatas, kunjungan Wisatawan belum ada atau masih sedikit, dan kesadaran masyarakat setempat terhadap potensi Pariwisata belum tumbuh, serta pengelolaannya belum berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata berkembang" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata sudah mulai dikembangkan dan dikenal pada tingkat lokal, sarana dan prasarana Pariwisata belum memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah mulai banyak, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah lebih baik, serta pengelolaannya sudah berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata maju" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata sudah mulai dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata sudah memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah banyak dan Wisatawan mancanegara masih sedikit, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah baik, serta pengelolaannya sudah berjalan baik. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata mandiri" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata memenuhi standar, kunjungan SK No27ll28A Wisatawan INOONESIA Wisatawan nusantara dan Wisatawan mancanegara sudah banyak, tingkat kesadaran masyarakat sudah sangat baik, pengelolaannya sudah berjalan baik dan berkontribusi terhadap pemasukan daerah, serta mendapatkan pengakuan dari tingkat nasional dan/ atau internasional. II3 -l Pasal 17S Cukup jelas. Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 17U Cukup jelas. Pasal 17V Cukup je1as. Pasal 17W Cukup jelas.
PASAL 17X
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Naskah pasal.
PASAL 17Y
BAB VID: PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL | Bagian FRESIDEN - REPUEUK INDONESIA
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan rencana kreasi kegiatan. SK No27ll02A
(2) Kreasi K INDONESIA
(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:
a. selebrasi budaya;
b. pertunjukan seni;
c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran;
d. pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu
f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik. PasaT l7Z Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII HAK DAN KEWA.JIBAN
25. Pasal 18 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; SK No27ll04A
e. pelayanan REPUBUK INDONESIA
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
h. menetapkan SK No271106A N,EPUBUK INDONESIA
h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. SK No27t107A Pasal 30B REPUBUK INDONESIA Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. Pasal 30C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 (1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul REPUEUK INDONESIA
40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus.
41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A
46. Ketentuan REPUBUK INDONESIA
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 55A (l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A
(2) Pendanaan R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A
(2) Pendanaan REPUELIK INDONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271l13A Agar REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman R,EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWI SATAAN I. UMUM Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata SK No27l116A REFUEUK INDONESIA Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 1A Cukup jelas. Angka 4 Pasal 2 SK No27ll17A Huruf a LIK 3 INDONESIA Huruf a Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah segala usaha dan kegiatan Kepariwisataan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Hurrf c Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah Kepariwisataan harus mengakui, menghargai, dan memelihara keragaman budaya, perbedaan suku, agama, dan kepercayaan yang hidup dan tumbuh di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah Kepariwisataan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan tanpa diskriminatif dan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah Kepariwisataan dilaksanakan secara seimbang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah Kepariwisataan harus dapat membangun semangat kemandirian bangsa untuk tidak tergantung secara sosial maupun ekonomi terutama dari sisi penyediaan sumber daya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah Kepariwisataan harus selalu dilaksanakan dengan menjaga kekayaan budaya serta menjaga sumber daya alam dan lingkungan. Hurufh SK No271ll8A R,EPUBLIK INDONESIA Huruf h Yang dimaksud dengan "asas partisipatil" adalah Kepariwisataan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik secara langsung maupun tidal langsung. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan Wisatawan, industri, dan masyarakat setempat. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas keterbaruan" adalah Kepariwisataan tidak hanya berkelanjutan narnun harus menghasilkan nilai-nilai baru yang positif dan menguntungkan masyarakat. Huruf k Yang dimalsud dengan "asas keterpaduan" adalah Kepariwisataan harus dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah Kepariwisataan dimaksudkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia. Huruf m Yang dimaksud dengan oasas keamanan dan keselamatan" adalah Kepariwisataan terbebas dari risiko bahaya akibat tindak kejahatan, kecelalaan, malapetala, bencana, dan/ atau gangguan dari pihak manapun yang dapat mengganggu kegiatan Kepariwisataan. Huruf n Yang dimaksud dengan "asas keanda-lan" adalah pembangunan Kepariwisataan dapat diandalkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Angka 5 Pasal 3 Dihapus. Angka 6 Pasal 4 Cukup jelas. AngkaT SK No271l19A REPUBUK INOONESIA Angka 7 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "negara lain" adalah pemerintahan, lembaga swasta, atau komunitas bidang Pariwisata di luar negeri. Angka 1O Pasal 7 Cukup jelas. Angka 1l Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengelolaan Destinasi Pariwisata" adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dibutuhkan secara terpadu untuk menarik dan melayani Wisatawan melalui pengembangan Daya Tarik Wisata, sarana dan prasarana, dan aksesibilitas. Contoh: pengelolaan Daya Tarik Wisata oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan taman hiburan oleh swasta, pengelolaan desa Wisata atau kampung Wisata oleh kelompok sadar Wisata. Hurufd SK No27ll20A Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "kreasi kegiatan" adalah upaya untuk menciptakan kegiatan menjadi salah satu Daya Tarik Wisata atau yang lebih dikenal dengan sebutan euenf. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 9A Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Angka 14 Pasal l1 Dihapus. Angka 15 Pasal l1A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. A Ayat(3) LIK INDONESIA Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah provinsi yang akan menyusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi untuk pengembangan Pariwisata. (41 Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang akan menJrusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota untuk pengembangan Pariwisata. (s) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (7t Cukup jelas. (8) Cukup jelas. (e) Cukup jelas. (10) Dokumen perencanaan rinci berupa:
a. rencana induk destinasi pariwisata nasional;
b. rencana induk pengembangan destinasi lain;
c. rencana induk pengembangan kawasan; dan/ atau
d. rencana induk pengembangan daya tarik. Pasal 11B Cukup jelas. Pasal 1lC Cukup jelas. Pasal 1lD Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tujuan penetapan Destinasi Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan serta daya saing Destinasi Pariwisata. SK No271l22A Pasal llE Pasal 1lE Cukup jelas. Pasal 1lF Cukup jelas. Pasal 1lG Yang dimaksud dengan "di sekitar Destinasi Pariwisata" adalah masyarakat di wilayah kabupaten/ kota dimana Destinasi Pariwisata berada. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ukonsinyasi" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui Usaha Pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian. Huruf c Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan Usaha Pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar Destinasi Pariwisata untuk menunj ang pergerakan Wisatawan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 1lH Cukup jelas. Pasal 11I Cukup jelas. Pasal 1lJ Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pramuwisata" adalah seseorang yang bekerja secara mandiri atau pada suatu biro perjalanan atau suatu kantor Pariwisata yang bertugas memberikan informasi, petunjuk, dan saran secara langsung kepada Wisatawan sebelum dan selama perjalanan Wisata berlangsung. SK No27ll23A Ayat(2) R,EPUBUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal llK Cukup jelas. Pasal 1lL Cukup jelas. Pasal llM Cukup jelas. Pasal llN Cukup jelas. Pasal 11O Cukup jelas. Pasal 1lP Yang dimaksud dengan "arah perkembangan Pariwisata dunia" adalah perubahan dan perkembangan dalam perilaku dan preferensi Wisatawan serta gaya atau mode perjalanan yang sedang populer di masa sekarang dan memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Pasal 1lQ Cukup jelas. Pasal llR Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 12 Cukup jelas. Angka18 SK No27l124A REPUBLIK INDONESIA Angka 18 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 13A Cukup jelas. Angka 20 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 15A Cukup jelas. Ar:gka22 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 17A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "insentif frskal" adalah kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi dengan menggunakan instrumen fiskal yaitu perpajakan dan belanja pemerintah. Yang dimaksud dengan "insentif nonliskal" adalah dukungan Pemerintah berupa pemberian kemudahan, fasilitasi, atau bentuk dukungan lain yang tidak terkait langsung dengan pembiayaan atau anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara, antara lain penyederhanaan perizinan, kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur pendukung, promosi, serta kemudahan akses terhadap sumber daya Kepariwisataan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17B Cukup jelas. Pasal 17C SK No27ll25A ELIK INDONESIA 11- Pasal 17C Huruf a Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata budaya" adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis nilai budaya, tradisi, sejarah, atau warisan suatu masyarakat yang dapat memberikan pengalaman belajar tentang kehidupan, adat istiadat, seni, dan sejarah masyarakat setempat. Daya tarik ini seringkali melibatkan peninggalan sejarah atau kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun. Contoh: candi, peninggalan sejarah, museum, situs budaya, festival budaya. Huruf b Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata alam' adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis alam meliputi unsur-unsur ekosistem alam seperti bentang alam, flora dan fauna, serta fenomena alam lainnya yang memiliki nilai daya tarik untuk tujuan Wisata. Contoh: gunung, hutan, taman nasional, taman bumi, perkebunan, pertanian, pantai, perairan laut, danau, sungai, air terjun, dasar laut. Huruf c Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata buatan" adalah Daya Tarik Wisata yang diciptakan secara khusus oleh manusia untuk memberikan pengalaman rekreasi atau hiburan bagi Wisatawan. Contoh: taman hiburan, pusat perbelanjaan, waterpark, arena olahraga, museum, kebun binatang, monumen. Pasal 17D Cukup jelas. Pasal 17E Cukup jelas. Pasal l7F Cukup jelas. Pasal l7G Cukup jelas. Pasal 17H Cukup jelas. SK No27l126A Pasal 17I REPUBU( INDONESIA Pasal 171 Cukup jelas. Pasal 17J Cukup jelas. Pasal l7K Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan" antara lain dilakukan melalui penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligenel. Pasal 17L Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi" antara lain penggunaan aplikasi dalam pemasaran, penyediaan sarana dan prasarana jaringan informasi dan komunikasi, media informasi bagi Wisatawan, dan digitalisasi Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata. (2t Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. Pasal 17M Cukup jelas. Pasal 17N Cukup jelas. Pasal 17O Cukup jelas. SK No27lt27A Pasal 17P REFUBLIK INDONESIA Pasal 17P Cukup jelas. Pasal 17Q Cukup jelas. Pasal 17R Ayat Ayat (1) Cukup jelas. t2l Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata rintisan" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata dengan ketersediaan sarana dan prasarana Pariwisata masih terbatas, kunjungan Wisatawan belum ada atau masih sedikit, dan kesadaran masyarakat setempat terhadap potensi Pariwisata belum tumbuh, serta pengelolaannya belum berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata berkembang" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata sudah mulai dikembangkan dan dikenal pada tingkat lokal, sarana dan prasarana Pariwisata belum memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah mulai banyak, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah lebih baik, serta pengelolaannya sudah berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata maju" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata sudah mulai dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata sudah memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah banyak dan Wisatawan mancanegara masih sedikit, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah baik, serta pengelolaannya sudah berjalan baik. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata mandiri" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata memenuhi standar, kunjungan SK No27ll28A Wisatawan INOONESIA Wisatawan nusantara dan Wisatawan mancanegara sudah banyak, tingkat kesadaran masyarakat sudah sangat baik, pengelolaannya sudah berjalan baik dan berkontribusi terhadap pemasukan daerah, serta mendapatkan pengakuan dari tingkat nasional dan/ atau internasional. II3 -l Pasal 17S Cukup jelas. Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 17U Cukup jelas. Pasal 17V Cukup je1as. Pasal 17W Cukup jelas. Pasal 17X Cukup jelas. Pasal 17Y Cukup jelas. Pasal l7Z Cukup jelas. Angka24 Cukup jelas. Angka 25
PASAL 18
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Naskah pasal.
PASAL 19
BAB VII: HAK DAN KEWA.JIBAN
Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan
melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan
pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 20
BAB VII: HAK DAN KEWA.JIBAN
Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; SK No27ll04A
e. pelayanan REPUBUK INDONESIA
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 22
BAB VII: HAK DAN KEWA.JIBAN
Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
h. menetapkan SK No271106A N,EPUBUK INDONESIA
h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. SK No27t107A Pasal 30B REPUBUK INDONESIA Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. Pasal 30C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 (1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul REPUEUK INDONESIA
40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus.
41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A
46. Ketentuan REPUBUK INDONESIA
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 55A (l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A
(2) Pendanaan R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A
(2) Pendanaan REPUELIK INDONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271l13A Agar REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman R,EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWI SATAAN I. UMUM Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata SK No27l116A REFUEUK INDONESIA Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 1A Cukup jelas. Angka 4 Pasal 2 SK No27ll17A Huruf a LIK 3 INDONESIA Huruf a Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah segala usaha dan kegiatan Kepariwisataan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Hurrf c Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah Kepariwisataan harus mengakui, menghargai, dan memelihara keragaman budaya, perbedaan suku, agama, dan kepercayaan yang hidup dan tumbuh di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah Kepariwisataan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan tanpa diskriminatif dan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah Kepariwisataan dilaksanakan secara seimbang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah Kepariwisataan harus dapat membangun semangat kemandirian bangsa untuk tidak tergantung secara sosial maupun ekonomi terutama dari sisi penyediaan sumber daya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah Kepariwisataan harus selalu dilaksanakan dengan menjaga kekayaan budaya serta menjaga sumber daya alam dan lingkungan. Hurufh SK No271ll8A R,EPUBLIK INDONESIA Huruf h Yang dimaksud dengan "asas partisipatil" adalah Kepariwisataan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik secara langsung maupun tidal langsung. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan Wisatawan, industri, dan masyarakat setempat. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas keterbaruan" adalah Kepariwisataan tidak hanya berkelanjutan narnun harus menghasilkan nilai-nilai baru yang positif dan menguntungkan masyarakat. Huruf k Yang dimalsud dengan "asas keterpaduan" adalah Kepariwisataan harus dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah Kepariwisataan dimaksudkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia. Huruf m Yang dimaksud dengan oasas keamanan dan keselamatan" adalah Kepariwisataan terbebas dari risiko bahaya akibat tindak kejahatan, kecelalaan, malapetala, bencana, dan/ atau gangguan dari pihak manapun yang dapat mengganggu kegiatan Kepariwisataan. Huruf n Yang dimaksud dengan "asas keanda-lan" adalah pembangunan Kepariwisataan dapat diandalkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Angka 5 Pasal 3 Dihapus. Angka 6 Pasal 4 Cukup jelas. AngkaT SK No271l19A REPUBUK INOONESIA Angka 7 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "negara lain" adalah pemerintahan, lembaga swasta, atau komunitas bidang Pariwisata di luar negeri. Angka 1O Pasal 7 Cukup jelas. Angka 1l Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengelolaan Destinasi Pariwisata" adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dibutuhkan secara terpadu untuk menarik dan melayani Wisatawan melalui pengembangan Daya Tarik Wisata, sarana dan prasarana, dan aksesibilitas. Contoh: pengelolaan Daya Tarik Wisata oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan taman hiburan oleh swasta, pengelolaan desa Wisata atau kampung Wisata oleh kelompok sadar Wisata. Hurufd SK No27ll20A Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "kreasi kegiatan" adalah upaya untuk menciptakan kegiatan menjadi salah satu Daya Tarik Wisata atau yang lebih dikenal dengan sebutan euenf. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 9A Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Angka 14 Pasal l1 Dihapus. Angka 15 Pasal l1A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. A Ayat(3) LIK INDONESIA Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah provinsi yang akan menyusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi untuk pengembangan Pariwisata. (41 Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang akan menJrusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota untuk pengembangan Pariwisata. (s) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (7t Cukup jelas. (8) Cukup jelas. (e) Cukup jelas. (10) Dokumen perencanaan rinci berupa:
a. rencana induk destinasi pariwisata nasional;
b. rencana induk pengembangan destinasi lain;
c. rencana induk pengembangan kawasan; dan/ atau
d. rencana induk pengembangan daya tarik. Pasal 11B Cukup jelas. Pasal 1lC Cukup jelas. Pasal 1lD Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tujuan penetapan Destinasi Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan serta daya saing Destinasi Pariwisata. SK No271l22A Pasal llE Pasal 1lE Cukup jelas. Pasal 1lF Cukup jelas. Pasal 1lG Yang dimaksud dengan "di sekitar Destinasi Pariwisata" adalah masyarakat di wilayah kabupaten/ kota dimana Destinasi Pariwisata berada. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ukonsinyasi" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui Usaha Pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian. Huruf c Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan Usaha Pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar Destinasi Pariwisata untuk menunj ang pergerakan Wisatawan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 1lH Cukup jelas. Pasal 11I Cukup jelas. Pasal 1lJ Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pramuwisata" adalah seseorang yang bekerja secara mandiri atau pada suatu biro perjalanan atau suatu kantor Pariwisata yang bertugas memberikan informasi, petunjuk, dan saran secara langsung kepada Wisatawan sebelum dan selama perjalanan Wisata berlangsung. SK No27ll23A Ayat(2) R,EPUBUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal llK Cukup jelas. Pasal 1lL Cukup jelas. Pasal llM Cukup jelas. Pasal llN Cukup jelas. Pasal 11O Cukup jelas. Pasal 1lP Yang dimaksud dengan "arah perkembangan Pariwisata dunia" adalah perubahan dan perkembangan dalam perilaku dan preferensi Wisatawan serta gaya atau mode perjalanan yang sedang populer di masa sekarang dan memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Pasal 1lQ Cukup jelas. Pasal llR Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 12 Cukup jelas. Angka18 SK No27l124A REPUBLIK INDONESIA Angka 18 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 13A Cukup jelas. Angka 20 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 15A Cukup jelas. Ar:gka22 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 17A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "insentif frskal" adalah kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi dengan menggunakan instrumen fiskal yaitu perpajakan dan belanja pemerintah. Yang dimaksud dengan "insentif nonliskal" adalah dukungan Pemerintah berupa pemberian kemudahan, fasilitasi, atau bentuk dukungan lain yang tidak terkait langsung dengan pembiayaan atau anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara, antara lain penyederhanaan perizinan, kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur pendukung, promosi, serta kemudahan akses terhadap sumber daya Kepariwisataan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17B Cukup jelas. Pasal 17C SK No27ll25A ELIK INDONESIA 11- Pasal 17C Huruf a Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata budaya" adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis nilai budaya, tradisi, sejarah, atau warisan suatu masyarakat yang dapat memberikan pengalaman belajar tentang kehidupan, adat istiadat, seni, dan sejarah masyarakat setempat. Daya tarik ini seringkali melibatkan peninggalan sejarah atau kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun. Contoh: candi, peninggalan sejarah, museum, situs budaya, festival budaya. Huruf b Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata alam' adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis alam meliputi unsur-unsur ekosistem alam seperti bentang alam, flora dan fauna, serta fenomena alam lainnya yang memiliki nilai daya tarik untuk tujuan Wisata. Contoh: gunung, hutan, taman nasional, taman bumi, perkebunan, pertanian, pantai, perairan laut, danau, sungai, air terjun, dasar laut. Huruf c Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata buatan" adalah Daya Tarik Wisata yang diciptakan secara khusus oleh manusia untuk memberikan pengalaman rekreasi atau hiburan bagi Wisatawan. Contoh: taman hiburan, pusat perbelanjaan, waterpark, arena olahraga, museum, kebun binatang, monumen. Pasal 17D Cukup jelas. Pasal 17E Cukup jelas. Pasal l7F Cukup jelas. Pasal l7G Cukup jelas. Pasal 17H Cukup jelas. SK No27l126A Pasal 17I REPUBU( INDONESIA Pasal 171 Cukup jelas. Pasal 17J Cukup jelas. Pasal l7K Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan" antara lain dilakukan melalui penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligenel. Pasal 17L Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi" antara lain penggunaan aplikasi dalam pemasaran, penyediaan sarana dan prasarana jaringan informasi dan komunikasi, media informasi bagi Wisatawan, dan digitalisasi Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata. (2t Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. Pasal 17M Cukup jelas. Pasal 17N Cukup jelas. Pasal 17O Cukup jelas. SK No27lt27A Pasal 17P REFUBLIK INDONESIA Pasal 17P Cukup jelas. Pasal 17Q Cukup jelas. Pasal 17R Ayat Ayat (1) Cukup jelas. t2l Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata rintisan" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata dengan ketersediaan sarana dan prasarana Pariwisata masih terbatas, kunjungan Wisatawan belum ada atau masih sedikit, dan kesadaran masyarakat setempat terhadap potensi Pariwisata belum tumbuh, serta pengelolaannya belum berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata berkembang" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata sudah mulai dikembangkan dan dikenal pada tingkat lokal, sarana dan prasarana Pariwisata belum memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah mulai banyak, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah lebih baik, serta pengelolaannya sudah berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata maju" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata sudah mulai dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata sudah memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah banyak dan Wisatawan mancanegara masih sedikit, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah baik, serta pengelolaannya sudah berjalan baik. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata mandiri" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata memenuhi standar, kunjungan SK No27ll28A Wisatawan INOONESIA Wisatawan nusantara dan Wisatawan mancanegara sudah banyak, tingkat kesadaran masyarakat sudah sangat baik, pengelolaannya sudah berjalan baik dan berkontribusi terhadap pemasukan daerah, serta mendapatkan pengakuan dari tingkat nasional dan/ atau internasional. II3 -l Pasal 17S Cukup jelas. Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 17U Cukup jelas. Pasal 17V Cukup je1as. Pasal 17W Cukup jelas. Pasal 17X Cukup jelas. Pasal 17Y Cukup jelas. Pasal l7Z Cukup jelas. Angka24 Cukup jelas. Angka 25 Pasal 18 Dihapus. Angka26 Pasal 19 Cukup jelas. Atgka2T Pasal 2O Huruf a SK No27ll30A _15_ Huruf a Cukup jelas. Huruf b
Contoh informasi mengenai mitigasi bencana adalah informasi mengenai evakuasi bencana, informasi mengenai potensi terjadinya bencana, dan informasi mengenai peringatan dini bencana. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Angka 28 Pasal 2l Dihapus. Angka 29 PasaJ22 Cukup jelas. Angka 30
PASAL 23
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Naskah pasal.
PASAL 24
BAB VII: HAK DAN KEWA.JIBAN
Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 25
BAB VII: HAK DAN KEWA.JIBAN
Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat,
budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup
dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan
saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan
lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan
suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar
kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIII
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 28
BAB VIII: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
h. menetapkan SK No271106A N,EPUBUK INDONESIA
h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. SK No27t107A Pasal 30B REPUBUK INDONESIA Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. Pasal 30C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 (1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul REPUEUK INDONESIA
40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus.
41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A
46. Ketentuan REPUBUK INDONESIA
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 55A (l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A
(2) Pendanaan R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A
(2) Pendanaan REPUELIK INDONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271l13A Agar REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman R,EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWI SATAAN I. UMUM Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata SK No27l116A REFUEUK INDONESIA Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 1A Cukup jelas. Angka 4 Pasal 2 SK No27ll17A Huruf a LIK 3 INDONESIA Huruf a Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah segala usaha dan kegiatan Kepariwisataan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Hurrf c Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah Kepariwisataan harus mengakui, menghargai, dan memelihara keragaman budaya, perbedaan suku, agama, dan kepercayaan yang hidup dan tumbuh di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah Kepariwisataan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan tanpa diskriminatif dan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah Kepariwisataan dilaksanakan secara seimbang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah Kepariwisataan harus dapat membangun semangat kemandirian bangsa untuk tidak tergantung secara sosial maupun ekonomi terutama dari sisi penyediaan sumber daya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah Kepariwisataan harus selalu dilaksanakan dengan menjaga kekayaan budaya serta menjaga sumber daya alam dan lingkungan. Hurufh SK No271ll8A R,EPUBLIK INDONESIA Huruf h Yang dimaksud dengan "asas partisipatil" adalah Kepariwisataan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik secara langsung maupun tidal langsung. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan Wisatawan, industri, dan masyarakat setempat. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas keterbaruan" adalah Kepariwisataan tidak hanya berkelanjutan narnun harus menghasilkan nilai-nilai baru yang positif dan menguntungkan masyarakat. Huruf k Yang dimalsud dengan "asas keterpaduan" adalah Kepariwisataan harus dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah Kepariwisataan dimaksudkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia. Huruf m Yang dimaksud dengan oasas keamanan dan keselamatan" adalah Kepariwisataan terbebas dari risiko bahaya akibat tindak kejahatan, kecelalaan, malapetala, bencana, dan/ atau gangguan dari pihak manapun yang dapat mengganggu kegiatan Kepariwisataan. Huruf n Yang dimaksud dengan "asas keanda-lan" adalah pembangunan Kepariwisataan dapat diandalkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Angka 5 Pasal 3 Dihapus. Angka 6 Pasal 4 Cukup jelas. AngkaT SK No271l19A REPUBUK INOONESIA Angka 7 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "negara lain" adalah pemerintahan, lembaga swasta, atau komunitas bidang Pariwisata di luar negeri. Angka 1O Pasal 7 Cukup jelas. Angka 1l Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengelolaan Destinasi Pariwisata" adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dibutuhkan secara terpadu untuk menarik dan melayani Wisatawan melalui pengembangan Daya Tarik Wisata, sarana dan prasarana, dan aksesibilitas. Contoh: pengelolaan Daya Tarik Wisata oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan taman hiburan oleh swasta, pengelolaan desa Wisata atau kampung Wisata oleh kelompok sadar Wisata. Hurufd SK No27ll20A Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "kreasi kegiatan" adalah upaya untuk menciptakan kegiatan menjadi salah satu Daya Tarik Wisata atau yang lebih dikenal dengan sebutan euenf. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 9A Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Angka 14 Pasal l1 Dihapus. Angka 15 Pasal l1A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. A Ayat(3) LIK INDONESIA Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah provinsi yang akan menyusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi untuk pengembangan Pariwisata. (41 Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang akan menJrusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota untuk pengembangan Pariwisata. (s) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (7t Cukup jelas. (8) Cukup jelas. (e) Cukup jelas. (10) Dokumen perencanaan rinci berupa:
a. rencana induk destinasi pariwisata nasional;
b. rencana induk pengembangan destinasi lain;
c. rencana induk pengembangan kawasan; dan/ atau
d. rencana induk pengembangan daya tarik. Pasal 11B Cukup jelas. Pasal 1lC Cukup jelas. Pasal 1lD Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tujuan penetapan Destinasi Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan serta daya saing Destinasi Pariwisata. SK No271l22A Pasal llE Pasal 1lE Cukup jelas. Pasal 1lF Cukup jelas. Pasal 1lG Yang dimaksud dengan "di sekitar Destinasi Pariwisata" adalah masyarakat di wilayah kabupaten/ kota dimana Destinasi Pariwisata berada. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ukonsinyasi" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui Usaha Pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian. Huruf c Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan Usaha Pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar Destinasi Pariwisata untuk menunj ang pergerakan Wisatawan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 1lH Cukup jelas. Pasal 11I Cukup jelas. Pasal 1lJ Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pramuwisata" adalah seseorang yang bekerja secara mandiri atau pada suatu biro perjalanan atau suatu kantor Pariwisata yang bertugas memberikan informasi, petunjuk, dan saran secara langsung kepada Wisatawan sebelum dan selama perjalanan Wisata berlangsung. SK No27ll23A Ayat(2) R,EPUBUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal llK Cukup jelas. Pasal 1lL Cukup jelas. Pasal llM Cukup jelas. Pasal llN Cukup jelas. Pasal 11O Cukup jelas. Pasal 1lP Yang dimaksud dengan "arah perkembangan Pariwisata dunia" adalah perubahan dan perkembangan dalam perilaku dan preferensi Wisatawan serta gaya atau mode perjalanan yang sedang populer di masa sekarang dan memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Pasal 1lQ Cukup jelas. Pasal llR Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 12 Cukup jelas. Angka18 SK No27l124A REPUBLIK INDONESIA Angka 18 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 13A Cukup jelas. Angka 20 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 15A Cukup jelas. Ar:gka22 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 17A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "insentif frskal" adalah kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi dengan menggunakan instrumen fiskal yaitu perpajakan dan belanja pemerintah. Yang dimaksud dengan "insentif nonliskal" adalah dukungan Pemerintah berupa pemberian kemudahan, fasilitasi, atau bentuk dukungan lain yang tidak terkait langsung dengan pembiayaan atau anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara, antara lain penyederhanaan perizinan, kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur pendukung, promosi, serta kemudahan akses terhadap sumber daya Kepariwisataan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17B Cukup jelas. Pasal 17C SK No27ll25A ELIK INDONESIA 11- Pasal 17C Huruf a Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata budaya" adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis nilai budaya, tradisi, sejarah, atau warisan suatu masyarakat yang dapat memberikan pengalaman belajar tentang kehidupan, adat istiadat, seni, dan sejarah masyarakat setempat. Daya tarik ini seringkali melibatkan peninggalan sejarah atau kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun. Contoh: candi, peninggalan sejarah, museum, situs budaya, festival budaya. Huruf b Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata alam' adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis alam meliputi unsur-unsur ekosistem alam seperti bentang alam, flora dan fauna, serta fenomena alam lainnya yang memiliki nilai daya tarik untuk tujuan Wisata. Contoh: gunung, hutan, taman nasional, taman bumi, perkebunan, pertanian, pantai, perairan laut, danau, sungai, air terjun, dasar laut. Huruf c Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata buatan" adalah Daya Tarik Wisata yang diciptakan secara khusus oleh manusia untuk memberikan pengalaman rekreasi atau hiburan bagi Wisatawan. Contoh: taman hiburan, pusat perbelanjaan, waterpark, arena olahraga, museum, kebun binatang, monumen. Pasal 17D Cukup jelas. Pasal 17E Cukup jelas. Pasal l7F Cukup jelas. Pasal l7G Cukup jelas. Pasal 17H Cukup jelas. SK No27l126A Pasal 17I REPUBU( INDONESIA Pasal 171 Cukup jelas. Pasal 17J Cukup jelas. Pasal l7K Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan" antara lain dilakukan melalui penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligenel. Pasal 17L Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi" antara lain penggunaan aplikasi dalam pemasaran, penyediaan sarana dan prasarana jaringan informasi dan komunikasi, media informasi bagi Wisatawan, dan digitalisasi Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata. (2t Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. Pasal 17M Cukup jelas. Pasal 17N Cukup jelas. Pasal 17O Cukup jelas. SK No27lt27A Pasal 17P REFUBLIK INDONESIA Pasal 17P Cukup jelas. Pasal 17Q Cukup jelas. Pasal 17R Ayat Ayat (1) Cukup jelas. t2l Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata rintisan" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata dengan ketersediaan sarana dan prasarana Pariwisata masih terbatas, kunjungan Wisatawan belum ada atau masih sedikit, dan kesadaran masyarakat setempat terhadap potensi Pariwisata belum tumbuh, serta pengelolaannya belum berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata berkembang" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata sudah mulai dikembangkan dan dikenal pada tingkat lokal, sarana dan prasarana Pariwisata belum memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah mulai banyak, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah lebih baik, serta pengelolaannya sudah berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata maju" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata sudah mulai dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata sudah memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah banyak dan Wisatawan mancanegara masih sedikit, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah baik, serta pengelolaannya sudah berjalan baik. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata mandiri" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata memenuhi standar, kunjungan SK No27ll28A Wisatawan INOONESIA Wisatawan nusantara dan Wisatawan mancanegara sudah banyak, tingkat kesadaran masyarakat sudah sangat baik, pengelolaannya sudah berjalan baik dan berkontribusi terhadap pemasukan daerah, serta mendapatkan pengakuan dari tingkat nasional dan/ atau internasional. II3 -l Pasal 17S Cukup jelas. Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 17U Cukup jelas. Pasal 17V Cukup je1as. Pasal 17W Cukup jelas. Pasal 17X Cukup jelas. Pasal 17Y Cukup jelas. Pasal l7Z Cukup jelas. Angka24 Cukup jelas. Angka 25 Pasal 18 Dihapus. Angka26 Pasal 19 Cukup jelas. Atgka2T Pasal 2O Huruf a SK No27ll30A _15_ Huruf a Cukup jelas. Huruf b
Contoh informasi mengenai mitigasi bencana adalah informasi mengenai evakuasi bencana, informasi mengenai potensi terjadinya bencana, dan informasi mengenai peringatan dini bencana. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Angka 28 Pasal 2l Dihapus. Angka 29 PasaJ22 Cukup jelas. Angka 30 Pasal 23 Dihapus. Angka 31 Pasal 24 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 25 Cukup jelas. Angka 33 Cukup jelas. Angka 34 Cukup jelas. Angka35 SK No27l13l A R,EPUELIK INDONESIA Angka 35 Pasal 28 Cukup jelas. Angka 36
PASAL 30A
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Naskah pasal.
PASAL 30B
BAB VIII: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
REPUBUK INDONESIA Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.
PASAL 30C
BAB VIII: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang
dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan
Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l
berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai
PASAL 31
BAB VIII: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul REPUEUK INDONESIA
40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus.
41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 52
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap
pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam
pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 52A
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya
Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada
seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata,
kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga
keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia
Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar
Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga
keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui
pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan
sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan
formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
PASAL 52B
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN
SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 53
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai
dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi
kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau
memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi
yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber
Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh
akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 53A
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN
Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A
46. Ketentuan REPUBUK INDONESIA
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 55
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai
dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIA
PARTISIPASI MASYARAKAT
PASAL 55A
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN
(l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama
untuk berpartisipasi secara aktif
dalam
penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan
Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang
mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan,
dan/atau
rekomendasi penyelenggaraan
Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha
Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau
organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 57
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A
(2) Pendanaan R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 57A
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan
mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan
Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan
pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta
pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 58
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN
Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan
dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi,
efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 59
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A
(2) Pendanaan REPUELIK INDONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271l13A Agar REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman R,EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWI SATAAN I. UMUM Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata SK No27l116A REFUEUK INDONESIA Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 1A Cukup jelas. Angka 4 Pasal 2 SK No27ll17A Huruf a LIK 3 INDONESIA Huruf a Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah segala usaha dan kegiatan Kepariwisataan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Hurrf c Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah Kepariwisataan harus mengakui, menghargai, dan memelihara keragaman budaya, perbedaan suku, agama, dan kepercayaan yang hidup dan tumbuh di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah Kepariwisataan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan tanpa diskriminatif dan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah Kepariwisataan dilaksanakan secara seimbang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah Kepariwisataan harus dapat membangun semangat kemandirian bangsa untuk tidak tergantung secara sosial maupun ekonomi terutama dari sisi penyediaan sumber daya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah Kepariwisataan harus selalu dilaksanakan dengan menjaga kekayaan budaya serta menjaga sumber daya alam dan lingkungan. Hurufh SK No271ll8A R,EPUBLIK INDONESIA Huruf h Yang dimaksud dengan "asas partisipatil" adalah Kepariwisataan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik secara langsung maupun tidal langsung. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan Wisatawan, industri, dan masyarakat setempat. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas keterbaruan" adalah Kepariwisataan tidak hanya berkelanjutan narnun harus menghasilkan nilai-nilai baru yang positif dan menguntungkan masyarakat. Huruf k Yang dimalsud dengan "asas keterpaduan" adalah Kepariwisataan harus dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah Kepariwisataan dimaksudkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia. Huruf m Yang dimaksud dengan oasas keamanan dan keselamatan" adalah Kepariwisataan terbebas dari risiko bahaya akibat tindak kejahatan, kecelalaan, malapetala, bencana, dan/ atau gangguan dari pihak manapun yang dapat mengganggu kegiatan Kepariwisataan. Huruf n Yang dimaksud dengan "asas keanda-lan" adalah pembangunan Kepariwisataan dapat diandalkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Angka 5 Pasal 3 Dihapus. Angka 6 Pasal 4 Cukup jelas. AngkaT SK No271l19A REPUBUK INOONESIA Angka 7 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "negara lain" adalah pemerintahan, lembaga swasta, atau komunitas bidang Pariwisata di luar negeri. Angka 1O Pasal 7 Cukup jelas. Angka 1l Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengelolaan Destinasi Pariwisata" adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dibutuhkan secara terpadu untuk menarik dan melayani Wisatawan melalui pengembangan Daya Tarik Wisata, sarana dan prasarana, dan aksesibilitas. Contoh: pengelolaan Daya Tarik Wisata oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan taman hiburan oleh swasta, pengelolaan desa Wisata atau kampung Wisata oleh kelompok sadar Wisata. Hurufd SK No27ll20A Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "kreasi kegiatan" adalah upaya untuk menciptakan kegiatan menjadi salah satu Daya Tarik Wisata atau yang lebih dikenal dengan sebutan euenf. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 9A Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Angka 14 Pasal l1 Dihapus. Angka 15 Pasal l1A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. A Ayat(3) LIK INDONESIA Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah provinsi yang akan menyusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi untuk pengembangan Pariwisata. (41 Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang akan menJrusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota untuk pengembangan Pariwisata. (s) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (7t Cukup jelas. (8) Cukup jelas. (e) Cukup jelas. (10) Dokumen perencanaan rinci berupa:
a. rencana induk destinasi pariwisata nasional;
b. rencana induk pengembangan destinasi lain;
c. rencana induk pengembangan kawasan; dan/ atau
d. rencana induk pengembangan daya tarik. Pasal 11B Cukup jelas. Pasal 1lC Cukup jelas. Pasal 1lD Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tujuan penetapan Destinasi Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan serta daya saing Destinasi Pariwisata. SK No271l22A Pasal llE Pasal 1lE Cukup jelas. Pasal 1lF Cukup jelas. Pasal 1lG Yang dimaksud dengan "di sekitar Destinasi Pariwisata" adalah masyarakat di wilayah kabupaten/ kota dimana Destinasi Pariwisata berada. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ukonsinyasi" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui Usaha Pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian. Huruf c Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan Usaha Pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar Destinasi Pariwisata untuk menunj ang pergerakan Wisatawan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 1lH Cukup jelas. Pasal 11I Cukup jelas. Pasal 1lJ Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pramuwisata" adalah seseorang yang bekerja secara mandiri atau pada suatu biro perjalanan atau suatu kantor Pariwisata yang bertugas memberikan informasi, petunjuk, dan saran secara langsung kepada Wisatawan sebelum dan selama perjalanan Wisata berlangsung. SK No27ll23A Ayat(2) R,EPUBUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal llK Cukup jelas. Pasal 1lL Cukup jelas. Pasal llM Cukup jelas. Pasal llN Cukup jelas. Pasal 11O Cukup jelas. Pasal 1lP Yang dimaksud dengan "arah perkembangan Pariwisata dunia" adalah perubahan dan perkembangan dalam perilaku dan preferensi Wisatawan serta gaya atau mode perjalanan yang sedang populer di masa sekarang dan memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Pasal 1lQ Cukup jelas. Pasal llR Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 12 Cukup jelas. Angka18 SK No27l124A REPUBLIK INDONESIA Angka 18 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 13A Cukup jelas. Angka 20 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 15A Cukup jelas. Ar:gka22 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 17A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "insentif frskal" adalah kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi dengan menggunakan instrumen fiskal yaitu perpajakan dan belanja pemerintah. Yang dimaksud dengan "insentif nonliskal" adalah dukungan Pemerintah berupa pemberian kemudahan, fasilitasi, atau bentuk dukungan lain yang tidak terkait langsung dengan pembiayaan atau anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara, antara lain penyederhanaan perizinan, kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur pendukung, promosi, serta kemudahan akses terhadap sumber daya Kepariwisataan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17B Cukup jelas. Pasal 17C SK No27ll25A ELIK INDONESIA 11- Pasal 17C Huruf a Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata budaya" adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis nilai budaya, tradisi, sejarah, atau warisan suatu masyarakat yang dapat memberikan pengalaman belajar tentang kehidupan, adat istiadat, seni, dan sejarah masyarakat setempat. Daya tarik ini seringkali melibatkan peninggalan sejarah atau kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun. Contoh: candi, peninggalan sejarah, museum, situs budaya, festival budaya. Huruf b Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata alam' adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis alam meliputi unsur-unsur ekosistem alam seperti bentang alam, flora dan fauna, serta fenomena alam lainnya yang memiliki nilai daya tarik untuk tujuan Wisata. Contoh: gunung, hutan, taman nasional, taman bumi, perkebunan, pertanian, pantai, perairan laut, danau, sungai, air terjun, dasar laut. Huruf c Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata buatan" adalah Daya Tarik Wisata yang diciptakan secara khusus oleh manusia untuk memberikan pengalaman rekreasi atau hiburan bagi Wisatawan. Contoh: taman hiburan, pusat perbelanjaan, waterpark, arena olahraga, museum, kebun binatang, monumen. Pasal 17D Cukup jelas. Pasal 17E Cukup jelas. Pasal l7F Cukup jelas. Pasal l7G Cukup jelas. Pasal 17H Cukup jelas. SK No27l126A Pasal 17I REPUBU( INDONESIA Pasal 171 Cukup jelas. Pasal 17J Cukup jelas. Pasal l7K Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan" antara lain dilakukan melalui penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligenel. Pasal 17L Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi" antara lain penggunaan aplikasi dalam pemasaran, penyediaan sarana dan prasarana jaringan informasi dan komunikasi, media informasi bagi Wisatawan, dan digitalisasi Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata. (2t Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. Pasal 17M Cukup jelas. Pasal 17N Cukup jelas. Pasal 17O Cukup jelas. SK No27lt27A Pasal 17P REFUBLIK INDONESIA Pasal 17P Cukup jelas. Pasal 17Q Cukup jelas. Pasal 17R Ayat Ayat (1) Cukup jelas. t2l Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata rintisan" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata dengan ketersediaan sarana dan prasarana Pariwisata masih terbatas, kunjungan Wisatawan belum ada atau masih sedikit, dan kesadaran masyarakat setempat terhadap potensi Pariwisata belum tumbuh, serta pengelolaannya belum berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata berkembang" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata sudah mulai dikembangkan dan dikenal pada tingkat lokal, sarana dan prasarana Pariwisata belum memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah mulai banyak, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah lebih baik, serta pengelolaannya sudah berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata maju" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata sudah mulai dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata sudah memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah banyak dan Wisatawan mancanegara masih sedikit, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah baik, serta pengelolaannya sudah berjalan baik. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata mandiri" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata memenuhi standar, kunjungan SK No27ll28A Wisatawan INOONESIA Wisatawan nusantara dan Wisatawan mancanegara sudah banyak, tingkat kesadaran masyarakat sudah sangat baik, pengelolaannya sudah berjalan baik dan berkontribusi terhadap pemasukan daerah, serta mendapatkan pengakuan dari tingkat nasional dan/ atau internasional. II3 -l Pasal 17S Cukup jelas. Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 17U Cukup jelas. Pasal 17V Cukup je1as. Pasal 17W Cukup jelas. Pasal 17X Cukup jelas. Pasal 17Y Cukup jelas. Pasal l7Z Cukup jelas. Angka24 Cukup jelas. Angka 25 Pasal 18 Dihapus. Angka26 Pasal 19 Cukup jelas. Atgka2T Pasal 2O Huruf a SK No27ll30A _15_ Huruf a Cukup jelas. Huruf b
Contoh informasi mengenai mitigasi bencana adalah informasi mengenai evakuasi bencana, informasi mengenai potensi terjadinya bencana, dan informasi mengenai peringatan dini bencana. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Angka 28 Pasal 2l Dihapus. Angka 29 PasaJ22 Cukup jelas. Angka 30 Pasal 23 Dihapus. Angka 31 Pasal 24 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 25 Cukup jelas. Angka 33 Cukup jelas. Angka 34 Cukup jelas. Angka35 SK No27l13l A R,EPUELIK INDONESIA Angka 35 Pasal 28 Cukup jelas. Angka 36 Pasal 30A Cukup jelas. Pasal 3OB Cukup jelas. Pasal 3OC Cukup jelas. Angka 37 Pasal 31 Ayat (l) Yang dimaksud dengan "berkontribusi luar biasa" adalah perseorangan, kelompok, organisasi Pariwisata, lembaga, atau badan usaha yang berprestasi atau berjasa besar dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, ketahanan usaha, kreativitas, dan pengabdian di bidang Kepariwisataan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 38 Cukup jelas. Angka 39 Cukup jelas. Angka 40 Cukup jelas. Angka 41 Pasal 52 Cukup jelas. Angka42 Pasal 52A Ayat(l) SK No271l32A PIJELIK INDONESIA Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Pasal 52B Cukup jelas. Angka 43 Cukup jelas. Ang)<a 44 Pasal 53 Angka 45 Pasal 53A Cukup jelas. (1) Cukup jelas. (21 Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata melalui pendidikan formal dapat dilakukan dengan mengembangkan materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. (3) Yang dimaksud dengan "kegiatan sosialisasi" antara lain lokakarya, seminar, konferensi, bimbingan teknis, dan diskusi kelompok terpumpun. (4t Cukup jelas. (s) Cukup jelas. Ayat (l) Yang dimaksud dengan "kompetensi kerja" adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. SK No271133A Angka46 R,EPUEUK INDONESIA Angka 46 Pasal 55 Cukup jelas. Angka4T Cukup jelas. Angka 48 Pasal 55A Cukup jelas. Angka 49 Pasal 57 Cukup jelas. Angka 5O Pasal 57A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pengembangan Kepariwisataan" antara lain kegiatan promosi, penyelenggaraan euent, dan pengembangan Destinasi Pariwisata. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 5l Pasal 58 Cukup jelas. Angka 52 Pasal 59 Cukup jelas. Angka 53
PASAL 60
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Dihapus.
Angka 54
PASAL 61
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Cukup jelas. SK No27ll34A Angka 55 R,EPUBLIK INDONESIA Angka 55 Cukup jelas. Angka 56 Cukup jelas. Angka 57
PASAL 66
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Naskah pasal.
PASAL 69
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN
Naskah pasal.
PASAL 98
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN
Dalam menjaga keberlangsungan Kepariwisataan harus mengutamakan lingkungan alam dan budaya secara terpadu. BAB IVA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
14. Pasal 11 dihapus.
15. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 3 (tiga) bab, yakni BAB IVA, BAB IVB, dan BAB IVC; BAB IVA memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal l lA dan Pasal 11B, BAB M memuat 2 (dua) bagian dan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal llC, Pasal 11D, Pasal llE, Pasal 11F, Pasal 1lG, Pasal llH, Pasal 11I, Pasal llJ, dan Pasal 1lK, serta BAB IVC memuat 7 (tqjuh) pasal, yakni Pasal 11L, Pasal llM, Pasal 11N, Pasal 11O, Pasal 11P, Pasal 11Q, dan Pasal l lR sehingga berbunyi sebagai berikut: Ekosistem kelestarian Kepariwisataan Kepariwisataan Kepariwisataan Pasal 1lA
(1) Perencanaan pembangunan Kepariwisataan berkualitas yang dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan didasarkan pada:
a. rencana induk pembangunan nasional;
b. rencana induk pembangunan provinsi; dan
c. rencana induk pembangunan kabupaten/ kota. A
(2) Rencana ETttf.T{n REPUBUK INDONESIA
(2) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional yang disusun dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang di tingkat nasional.
(3) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang provinsi.
(4) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan dokumen perencanaan tata ruang kabupaten/ kota.
(5) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. visi dan misi;
b. tqiuan, sasaran, dan arah pembangunan Kepariwisataan;
c. penetapan perwilayahan Kepariwisataan nasional; dan
d. penetapan strategi dan program pembangunan sektor Kepariwisataan pada industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan Pariwisata dengan mengedepankan Warisan Budaya dan kearifan lokal sebagai modal utama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(7) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasiond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan daerah provinsi. SK No271089A
(9) Ketentuan REPUBUK INDONESIA -t2-
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.
(10) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya menJrusun dokumen perencanaan rinci sebagai perangkat operasional rencana induk pembangunan Kepariwisataan. Pasal 11E!
(1) Perencanaan dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan yang terpadu dan terintegrasi antara Destinasi Pariwisata dengan wilayah penyangganya. l2l Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan kebutuhan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. BAB IVB DESTINASI PARIWISATA Bagian Kesatu Pembangunan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata Pasal 1lC Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Pasal llD
(1) Destinasi Pariwisata terdiri atas:
a. Destinasi Pariwisata nasional;
b. Destinasi Pariwisata provinsi; dan
c. Destinasi Pariwisata kabupaten/ kota.
(2) Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal llE Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan di dalam kawasan geografis dengan memperhatikan kondisi alam dan sosial budaya masyarakat setempat serta keberadaan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata. Pasal llF SK No271090A R,EPUELIK INOONESIA _13_ Pasal 1lF Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengembangan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llE diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 1lG Masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai kesempatan prioritas:
a. menjadi pekerja Pariwisata;
b. mendapatkan konsinyasi;
c. mengelola Pariwisata;
d. memperoleh informasi terkait kegiatan pembangunan dan pengembangan Pariwisata di wilayahnya; dan/ atau
e. memperoleh pelindungan atas norma agama dan budaya. Bagian Kedua Pengelolaan Destinasi Pariwisata Pasal llH
(1) Setiap orang dapat melakukan pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Pasal 11I
(1) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dilakukan dengan mempertahankan nilai budaya, memperhatikan kelestarian budaya, dan menjaga lingkungan secara selaras dan sinergis.
(2) Pengelolaan Destinasi Pariwisata harus melibatkan masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata.
(3) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dikembangkan untuk mewujudkan Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
(4) Pengelolaan Destinasi Pariwisata mempertimbangkan mitigasi bencana yang dilaksanakan melalui serangkaian upaya pembangunan lisik serta penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. A
(5) Pengelola t:[IEIEtrN K INDONESIA
(5) Pengelola Destinasi Pariwisata berperan sebagai penanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Destinasi Pariwisata. Pasal llJ
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata dalam mengelola Daya Tarik Wisata dapat melibatkan pramuwisata warga negara lndonesia yang memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan profesinya bekerja sama dengan pramuwisata lokal yang berasal dari masyarakat setempat.
(3) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib memandu Wisatawan saat mengunjungi Daya Tarik Wisata.
(4) Pramuwisata warga negara asing dalam melakukan profesinya di Destinasi Pariwisata harus didampingi pramuwisata warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal llK Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Destinasi Pariwisata. BAB IVC PEMASARAN PARIWISATA Pasal llL (l) Pemasaran Pariwisata merupalan upaya terpadu dan sistematis dalam mengomunikasikan dan memasarkan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata.
(2) Pemasaran Pariwisata secara nasional dan internasional dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Pemasaran Pariwisata daerah dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan oleh bupati/walikota untuk daerah kabupaten/kota. Pasal llM Pemasaran Pariwisata dilakukan secara bersama oleh pemangku kepentingan. SK No271092A Pasal llN :iI:IIf:ilff TII-r.TIFtr{A Pasal llN Pemasaran Pariwisata meliputi:
a. perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata;
b. pemetaan dan penargetan Wisatawan; dan
c. penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata. Pasal l10
(1) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf a meliputi citra Pariwisata nasional dan citra Pariwisata daerah.
(2) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada potensi:
a. keanekaragaman budaya;
b. keanekaragaman hayati;
c. keindahan alam;
d. kearifan lokal;
e. nilai spiritualitas;
f. nilai sejarah; dan/ atau
g. keunikan dan karakteristik yang dikenal secara nasional dan/ atau internasional. Pasal l lP Pemetaan dan penargetan Wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf b dilakukan dengan memperhatikan segmen Wisatawan, kondisi Daya Tarik Wisata, dan arah perkembangan Pariwisata dunia. Pasal 1lQ Penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf c dilakukan melalui penginformasian keunggulan dan keunikan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru. Pasal llR Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal lll, sampai dengan Pasal l lQ diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16.Judul A INDONESIA
16. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB V KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA
17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 12 Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a. sumber daya Pariwisata alam, budaya, sejarah, dan adat istiadat yang berpotensi menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi kunjungan Wisatawan;
c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
d. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f. ketersediaan infrastruktur dan sumber pendanaan;
g. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
h. kekhususan dan keunikan kawasan.
18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Kawasan Strategis Pariwisata nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Kawasan Strategis Pariwisata provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten / kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. SK No271094A
19. Di antara PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA
19. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 dart Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
20. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VI INDUSTRI PARIWISATA
21. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Industri Pariwisata dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis Wisata dan Usaha Pariwisata yang berdaya saing serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Industri Pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha Pariwisata dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tqjuan Kepariwisataan serta prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan.
(3) Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan pengarusutamaan budaya, produk lokal, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
(4) Industri Pariwisata yang dilakukan dengan pengarusutamaan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai:
a. penjaga karakter bangsa untuk memperkokoh jati diri dan identitas bangsa;
b. penyeimbang dan pendorong kemajuan kehidupan bangsa;
c. alat mempromosikan Pariwisata melalui aktivasi penjenamaan Wisata; dan
d. komoditas yang memiliki daya saing karena keunikannya.
22. Ketentuan SK No271095A K INDONESIA
22. Ketentuan huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara:
a. memberikan kesempatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
23. Di antara Pasal 17 dan Pasal l8 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A dan 6 (enam) bab, yakni BAB VIA, BAB VIB, BAB VIC, BAB VID, BAB VIE, dan BAB VIF; BAB VIA memuat 4 (empat) pasal, yakni Pasal l7B, Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 17E, BAB VIB memuat 5 (lima) pasal, yalni Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal l7H, Pasal 17I, dan Pasal 17J, BAB VIC memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17K dan Pasal 17L, BAB VID memuat 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal l7O, Pasal 17P, Pasal 17Q, Pasal 17R, dan Pasal 17S, BAB VIE memuat 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17T, Pasal 17U, dan Pasal 17V, serta BAB VIF memuat 4 (empat) pasal yakni Pasal 17W, Pasal 17X, Pasal l7Y, dan Pasal l7Z sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Usaha Pariwisata kepada Pelaku Usaha Pariwisata baik insentif liskal maupun insentif nonfiskal.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIA DAYA TARIK WISATA Pasal 17El Daya Tarik Wisata dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan. Pasal 17C SK No271096A REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17C Daya Tarik Wisata terdiri atas:
a. Daya Tarik Wisata budaya;
b. Daya Tarik Wisata alam; dan
c. Daya Tarik Wisata buatan. Pasal 17D Daya Tarik Wisata dalam Destinasi Pariwisata dikelola secara terpadu. Pasal l7E Ketentuan lebih lanjut mengenai Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B sampai dengan Pasal 17D diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIB SARANA DAN PRASARANA Pasal 17F
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan bidang Pariwisata.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif, koordinatif, dan berkelanjutan.
(3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam membangun sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan infrastruktur mitigasi bencana. Pasal 17G Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan mengutamakan:
a. kearifan lokal;
b. seni dan arsitektur lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak. Pasal 17H SK No271097A ELIK INOONESIA Pasa] 17H Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan fasilitas umum. Pasal 171 Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 17J Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan Pasal 17I diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIC TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Pasal 17K
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan. Pasal 17L
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata nasional.
(3) Sistem SK No271098A -2t-
(3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. DestinasiPariwisata;
b. Daya Tarik Wisata;
c. Kawasan Strategis Pariwisata;
d. jenis Wisata;
e. Usaha Pariwisata'
f. kelembagaanPariwisata;
g. Sumber Daya Manusia Pariwisata;
h. perilaku Wisatawan;
i. statistik kunjungan Wisata; dan
j. data lain terkait Kepariwisataan.
(4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan.
(5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VID PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL Bagian Kesatu Umum Pasal 17M Kepariwisataan dikembangkan berbasis masyarakat lokal. melalui Pariwisata Pasal 17N
(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata di desa atau kelurahan tertentu. Pasal 17O Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata. SK No271099A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata Pasal 17P
(1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7O merupakan suatu kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau perkampungan dengan segala potensinya.
(2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata bertujuan:
a. melestarikan nilai budaya setempat;
b. mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;
c. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
d. meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;
e. mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi dan memecahkan permasalahan lingkungan;
f. menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi Pariwisata baru;
g. mempercepat pembangunan desa dan kelurahan secara terpadu; dan
h. mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:
a. memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik dan menarik;
b. memiliki masyarakat lokal yang peduli dan memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di daerahnya; dan
c. ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pasal 17Q
(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata atau kampung Wisata. SK No27ll00A Pasal 17R R,EPIJELIK INDONESIA Pasal l7R (l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi pasar;
c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
(2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pasal 17S Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat lokal sebagaimana Pasal 17M sampai dengan Pasal Peraturan Pemerintah. Pariwisata berbasis dimaksud dalam 17R diatur dalam BAB VIE PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA BERBASIS BUDAYA Pasal l7T
(1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya merupalan upaya mengenalkan Indonesia di luar negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia.
(2) Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia. A Pasal 17U REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17U Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya. Pasal 17V Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7T dan Pasal 17U diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIF KREASI KEGIATAN Pasal 17W
(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan, kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata.
(2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat. Pasal l7X
(1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan. Pasal 17Y
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan rencana kreasi kegiatan. SK No27ll02A
(2) Kreasi K INDONESIA
(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:
a. selebrasi budaya;
b. pertunjukan seni;
c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran;
d. pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu
f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik. PasaT l7Z Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII HAK DAN KEWA.JIBAN
25. Pasal 18 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; SK No27ll04A
e. pelayanan REPUBUK INDONESIA
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
h. menetapkan SK No271106A N,EPUBUK INDONESIA
h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. SK No27t107A Pasal 30B REPUBUK INDONESIA Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. Pasal 30C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 (1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul REPUEUK INDONESIA
40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus.
41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A
46. Ketentuan REPUBUK INDONESIA
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 55A (l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A
(2) Pendanaan R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A
(2) Pendanaan REPUELIK INDONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271l13A Agar REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman R,EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWI SATAAN I. UMUM Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata SK No27l116A REFUEUK INDONESIA Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 1A Cukup jelas. Angka 4 Pasal 2 SK No27ll17A Huruf a LIK 3 INDONESIA Huruf a Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah segala usaha dan kegiatan Kepariwisataan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Hurrf c Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah Kepariwisataan harus mengakui, menghargai, dan memelihara keragaman budaya, perbedaan suku, agama, dan kepercayaan yang hidup dan tumbuh di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah Kepariwisataan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan tanpa diskriminatif dan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah Kepariwisataan dilaksanakan secara seimbang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah Kepariwisataan harus dapat membangun semangat kemandirian bangsa untuk tidak tergantung secara sosial maupun ekonomi terutama dari sisi penyediaan sumber daya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah Kepariwisataan harus selalu dilaksanakan dengan menjaga kekayaan budaya serta menjaga sumber daya alam dan lingkungan. Hurufh SK No271ll8A R,EPUBLIK INDONESIA Huruf h Yang dimaksud dengan "asas partisipatil" adalah Kepariwisataan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik secara langsung maupun tidal langsung. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan Wisatawan, industri, dan masyarakat setempat. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas keterbaruan" adalah Kepariwisataan tidak hanya berkelanjutan narnun harus menghasilkan nilai-nilai baru yang positif dan menguntungkan masyarakat. Huruf k Yang dimalsud dengan "asas keterpaduan" adalah Kepariwisataan harus dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah Kepariwisataan dimaksudkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia. Huruf m Yang dimaksud dengan oasas keamanan dan keselamatan" adalah Kepariwisataan terbebas dari risiko bahaya akibat tindak kejahatan, kecelalaan, malapetala, bencana, dan/ atau gangguan dari pihak manapun yang dapat mengganggu kegiatan Kepariwisataan. Huruf n Yang dimaksud dengan "asas keanda-lan" adalah pembangunan Kepariwisataan dapat diandalkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Angka 5 Pasal 3 Dihapus. Angka 6 Pasal 4 Cukup jelas. AngkaT SK No271l19A REPUBUK INOONESIA Angka 7 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "negara lain" adalah pemerintahan, lembaga swasta, atau komunitas bidang Pariwisata di luar negeri. Angka 1O Pasal 7 Cukup jelas. Angka 1l Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengelolaan Destinasi Pariwisata" adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dibutuhkan secara terpadu untuk menarik dan melayani Wisatawan melalui pengembangan Daya Tarik Wisata, sarana dan prasarana, dan aksesibilitas. Contoh: pengelolaan Daya Tarik Wisata oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan taman hiburan oleh swasta, pengelolaan desa Wisata atau kampung Wisata oleh kelompok sadar Wisata. Hurufd SK No27ll20A Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "kreasi kegiatan" adalah upaya untuk menciptakan kegiatan menjadi salah satu Daya Tarik Wisata atau yang lebih dikenal dengan sebutan euenf. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 9A Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Angka 14 Pasal l1 Dihapus. Angka 15 Pasal l1A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. A Ayat(3) LIK INDONESIA Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah provinsi yang akan menyusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi untuk pengembangan Pariwisata. (41 Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang akan menJrusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota untuk pengembangan Pariwisata. (s) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (7t Cukup jelas. (8) Cukup jelas. (e) Cukup jelas. (10) Dokumen perencanaan rinci berupa:
a. rencana induk destinasi pariwisata nasional;
b. rencana induk pengembangan destinasi lain;
c. rencana induk pengembangan kawasan; dan/ atau
d. rencana induk pengembangan daya tarik. Pasal 11B Cukup jelas. Pasal 1lC Cukup jelas. Pasal 1lD Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tujuan penetapan Destinasi Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan serta daya saing Destinasi Pariwisata. SK No271l22A Pasal llE Pasal 1lE Cukup jelas. Pasal 1lF Cukup jelas. Pasal 1lG Yang dimaksud dengan "di sekitar Destinasi Pariwisata" adalah masyarakat di wilayah kabupaten/ kota dimana Destinasi Pariwisata berada. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ukonsinyasi" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui Usaha Pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian. Huruf c Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan Usaha Pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar Destinasi Pariwisata untuk menunj ang pergerakan Wisatawan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 1lH Cukup jelas. Pasal 11I Cukup jelas. Pasal 1lJ Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pramuwisata" adalah seseorang yang bekerja secara mandiri atau pada suatu biro perjalanan atau suatu kantor Pariwisata yang bertugas memberikan informasi, petunjuk, dan saran secara langsung kepada Wisatawan sebelum dan selama perjalanan Wisata berlangsung. SK No27ll23A Ayat(2) R,EPUBUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal llK Cukup jelas. Pasal 1lL Cukup jelas. Pasal llM Cukup jelas. Pasal llN Cukup jelas.
PASAL 110
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Naskah pasal.
PASAL 111
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Destinasi Pariwisata
(1) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dilakukan dengan mempertahankan nilai budaya, memperhatikan kelestarian budaya, dan menjaga lingkungan secara selaras dan sinergis.
(2) Pengelolaan Destinasi Pariwisata harus melibatkan masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata.
(3) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dikembangkan untuk mewujudkan Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
(4) Pengelolaan Destinasi Pariwisata mempertimbangkan mitigasi bencana yang dilaksanakan melalui serangkaian upaya pembangunan lisik serta penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana. A
(5) Pengelola t:[IEIEtrN K INDONESIA
(5) Pengelola Destinasi Pariwisata berperan sebagai penanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Destinasi Pariwisata. Pasal llJ
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata dalam mengelola Daya Tarik Wisata dapat melibatkan pramuwisata warga negara lndonesia yang memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan profesinya bekerja sama dengan pramuwisata lokal yang berasal dari masyarakat setempat.
(3) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib memandu Wisatawan saat mengunjungi Daya Tarik Wisata.
(4) Pramuwisata warga negara asing dalam melakukan profesinya di Destinasi Pariwisata harus didampingi pramuwisata warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal llK Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Destinasi Pariwisata. BAB IVC PEMASARAN PARIWISATA Pasal llL (l) Pemasaran Pariwisata merupalan upaya terpadu dan sistematis dalam mengomunikasikan dan memasarkan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata.
(2) Pemasaran Pariwisata secara nasional dan internasional dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Pemasaran Pariwisata daerah dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan oleh bupati/walikota untuk daerah kabupaten/kota. Pasal llM Pemasaran Pariwisata dilakukan secara bersama oleh pemangku kepentingan. SK No271092A Pasal llN :iI:IIf:ilff TII-r.TIFtr{A Pasal llN Pemasaran Pariwisata meliputi:
a. perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata;
b. pemetaan dan penargetan Wisatawan; dan
c. penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata. Pasal l10
(1) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf a meliputi citra Pariwisata nasional dan citra Pariwisata daerah.
(2) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan citra Pariwisata nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada potensi:
a. keanekaragaman budaya;
b. keanekaragaman hayati;
c. keindahan alam;
d. kearifan lokal;
e. nilai spiritualitas;
f. nilai sejarah; dan/ atau
g. keunikan dan karakteristik yang dikenal secara nasional dan/ atau internasional. Pasal l lP Pemetaan dan penargetan Wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf b dilakukan dengan memperhatikan segmen Wisatawan, kondisi Daya Tarik Wisata, dan arah perkembangan Pariwisata dunia. Pasal 1lQ Penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf c dilakukan melalui penginformasian keunggulan dan keunikan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru. Pasal llR Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal lll, sampai dengan Pasal l lQ diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16.Judul A INDONESIA
16. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB V KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA
17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 12 Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a. sumber daya Pariwisata alam, budaya, sejarah, dan adat istiadat yang berpotensi menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi kunjungan Wisatawan;
c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
d. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f. ketersediaan infrastruktur dan sumber pendanaan;
g. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
h. kekhususan dan keunikan kawasan.
18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Kawasan Strategis Pariwisata nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Kawasan Strategis Pariwisata provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten / kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. SK No271094A
19. Di antara PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA
19. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 dart Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
20. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VI INDUSTRI PARIWISATA
21. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Industri Pariwisata dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis Wisata dan Usaha Pariwisata yang berdaya saing serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Industri Pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha Pariwisata dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tqjuan Kepariwisataan serta prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan.
(3) Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan pengarusutamaan budaya, produk lokal, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
(4) Industri Pariwisata yang dilakukan dengan pengarusutamaan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai:
a. penjaga karakter bangsa untuk memperkokoh jati diri dan identitas bangsa;
b. penyeimbang dan pendorong kemajuan kehidupan bangsa;
c. alat mempromosikan Pariwisata melalui aktivasi penjenamaan Wisata; dan
d. komoditas yang memiliki daya saing karena keunikannya.
22. Ketentuan SK No271095A K INDONESIA
22. Ketentuan huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara:
a. memberikan kesempatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
23. Di antara Pasal 17 dan Pasal l8 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A dan 6 (enam) bab, yakni BAB VIA, BAB VIB, BAB VIC, BAB VID, BAB VIE, dan BAB VIF; BAB VIA memuat 4 (empat) pasal, yakni Pasal l7B, Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 17E, BAB VIB memuat 5 (lima) pasal, yalni Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal l7H, Pasal 17I, dan Pasal 17J, BAB VIC memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17K dan Pasal 17L, BAB VID memuat 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal l7O, Pasal 17P, Pasal 17Q, Pasal 17R, dan Pasal 17S, BAB VIE memuat 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17T, Pasal 17U, dan Pasal 17V, serta BAB VIF memuat 4 (empat) pasal yakni Pasal 17W, Pasal 17X, Pasal l7Y, dan Pasal l7Z sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Usaha Pariwisata kepada Pelaku Usaha Pariwisata baik insentif liskal maupun insentif nonfiskal.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIA DAYA TARIK WISATA Pasal 17El Daya Tarik Wisata dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan. Pasal 17C SK No271096A REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17C Daya Tarik Wisata terdiri atas:
a. Daya Tarik Wisata budaya;
b. Daya Tarik Wisata alam; dan
c. Daya Tarik Wisata buatan. Pasal 17D Daya Tarik Wisata dalam Destinasi Pariwisata dikelola secara terpadu. Pasal l7E Ketentuan lebih lanjut mengenai Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B sampai dengan Pasal 17D diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIB SARANA DAN PRASARANA Pasal 17F
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan bidang Pariwisata.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif, koordinatif, dan berkelanjutan.
(3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam membangun sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan infrastruktur mitigasi bencana. Pasal 17G Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan mengutamakan:
a. kearifan lokal;
b. seni dan arsitektur lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak. Pasal 17H SK No271097A ELIK INOONESIA Pasa] 17H Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan fasilitas umum. Pasal 171 Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 17J Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan Pasal 17I diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIC TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Pasal 17K
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan. Pasal 17L
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata nasional.
(3) Sistem SK No271098A -2t-
(3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. DestinasiPariwisata;
b. Daya Tarik Wisata;
c. Kawasan Strategis Pariwisata;
d. jenis Wisata;
e. Usaha Pariwisata'
f. kelembagaanPariwisata;
g. Sumber Daya Manusia Pariwisata;
h. perilaku Wisatawan;
i. statistik kunjungan Wisata; dan
j. data lain terkait Kepariwisataan.
(4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan.
(5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VID PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL Bagian Kesatu Umum Pasal 17M Kepariwisataan dikembangkan berbasis masyarakat lokal. melalui Pariwisata Pasal 17N
(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata di desa atau kelurahan tertentu. Pasal 17O Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata. SK No271099A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata Pasal 17P
(1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7O merupakan suatu kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau perkampungan dengan segala potensinya.
(2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata bertujuan:
a. melestarikan nilai budaya setempat;
b. mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;
c. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
d. meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;
e. mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi dan memecahkan permasalahan lingkungan;
f. menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi Pariwisata baru;
g. mempercepat pembangunan desa dan kelurahan secara terpadu; dan
h. mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:
a. memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik dan menarik;
b. memiliki masyarakat lokal yang peduli dan memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di daerahnya; dan
c. ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pasal 17Q
(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata atau kampung Wisata. SK No27ll00A Pasal 17R R,EPIJELIK INDONESIA Pasal l7R (l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi pasar;
c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
(2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pasal 17S Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat lokal sebagaimana Pasal 17M sampai dengan Pasal Peraturan Pemerintah. Pariwisata berbasis dimaksud dalam 17R diatur dalam BAB VIE PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA BERBASIS BUDAYA Pasal l7T
(1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya merupalan upaya mengenalkan Indonesia di luar negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia.
(2) Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia. A Pasal 17U REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17U Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya. Pasal 17V Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7T dan Pasal 17U diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIF KREASI KEGIATAN Pasal 17W
(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan, kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata.
(2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat. Pasal l7X
(1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan. Pasal 17Y
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan rencana kreasi kegiatan. SK No27ll02A
(2) Kreasi K INDONESIA
(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:
a. selebrasi budaya;
b. pertunjukan seni;
c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran;
d. pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu
f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik. PasaT l7Z Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII HAK DAN KEWA.JIBAN
25. Pasal 18 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; SK No27ll04A
e. pelayanan REPUBUK INDONESIA
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
h. menetapkan SK No271106A N,EPUBUK INDONESIA
h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. SK No27t107A Pasal 30B REPUBUK INDONESIA Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. Pasal 30C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 (1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul REPUEUK INDONESIA
40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus.
41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A
46. Ketentuan REPUBUK INDONESIA
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 55A (l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A
(2) Pendanaan R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A
(2) Pendanaan REPUELIK INDONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 11
1
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN
Naskah pasal.
PASAL 170
BAB VID: PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 171
BAB VI: INDUSTRI PARIWISATA
Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 17J Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan Pasal 17I diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIC TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Pasal 17K
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan. Pasal 17L
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata nasional.
(3) Sistem SK No271098A -2t-
(3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. DestinasiPariwisata;
b. Daya Tarik Wisata;
c. Kawasan Strategis Pariwisata;
d. jenis Wisata;
e. Usaha Pariwisata'
f. kelembagaanPariwisata;
g. Sumber Daya Manusia Pariwisata;
h. perilaku Wisatawan;
i. statistik kunjungan Wisata; dan
j. data lain terkait Kepariwisataan.
(4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan.
(5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VID PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL Bagian Kesatu Umum Pasal 17M Kepariwisataan dikembangkan berbasis masyarakat lokal. melalui Pariwisata Pasal 17N
(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata di desa atau kelurahan tertentu. Pasal 17O Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata. SK No271099A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata Pasal 17P
(1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7O merupakan suatu kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau perkampungan dengan segala potensinya.
(2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata bertujuan:
a. melestarikan nilai budaya setempat;
b. mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;
c. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
d. meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;
e. mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi dan memecahkan permasalahan lingkungan;
f. menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi Pariwisata baru;
g. mempercepat pembangunan desa dan kelurahan secara terpadu; dan
h. mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:
a. memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik dan menarik;
b. memiliki masyarakat lokal yang peduli dan memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di daerahnya; dan
c. ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pasal 17Q
(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata atau kampung Wisata. SK No27ll00A Pasal 17R R,EPIJELIK INDONESIA Pasal l7R (l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi pasar;
c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
(2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pasal 17S Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat lokal sebagaimana Pasal 17M sampai dengan Pasal Peraturan Pemerintah. Pariwisata berbasis dimaksud dalam 17R diatur dalam BAB VIE PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA BERBASIS BUDAYA Pasal l7T
(1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya merupalan upaya mengenalkan Indonesia di luar negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia.
(2) Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia. A Pasal 17U REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17U Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya. Pasal 17V Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7T dan Pasal 17U diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIF KREASI KEGIATAN Pasal 17W
(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan, kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata.
(2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat. Pasal l7X
(1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan. Pasal 17Y
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan rencana kreasi kegiatan. SK No27ll02A
(2) Kreasi K INDONESIA
(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:
a. selebrasi budaya;
b. pertunjukan seni;
c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran;
d. pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu
f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik. PasaT l7Z Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII HAK DAN KEWA.JIBAN
25. Pasal 18 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; SK No27ll04A
e. pelayanan REPUBUK INDONESIA
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
h. menetapkan SK No271106A N,EPUBUK INDONESIA
h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. SK No27t107A Pasal 30B REPUBUK INDONESIA Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. Pasal 30C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 (1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul REPUEUK INDONESIA
40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus.
41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A
46. Ketentuan REPUBUK INDONESIA
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 55A (l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A
(2) Pendanaan R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A
(2) Pendanaan REPUELIK INDONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271l13A Agar REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman R,EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9 TENTANG KEPARIWI SATAAN I. UMUM Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata SK No27l116A REFUEUK INDONESIA Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan. Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 1A Cukup jelas. Angka 4 Pasal 2 SK No27ll17A Huruf a LIK 3 INDONESIA Huruf a Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah segala usaha dan kegiatan Kepariwisataan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Hurrf c Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah Kepariwisataan harus mengakui, menghargai, dan memelihara keragaman budaya, perbedaan suku, agama, dan kepercayaan yang hidup dan tumbuh di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah Kepariwisataan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan tanpa diskriminatif dan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah Kepariwisataan dilaksanakan secara seimbang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah Kepariwisataan harus dapat membangun semangat kemandirian bangsa untuk tidak tergantung secara sosial maupun ekonomi terutama dari sisi penyediaan sumber daya. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah Kepariwisataan harus selalu dilaksanakan dengan menjaga kekayaan budaya serta menjaga sumber daya alam dan lingkungan. Hurufh SK No271ll8A R,EPUBLIK INDONESIA Huruf h Yang dimaksud dengan "asas partisipatil" adalah Kepariwisataan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik secara langsung maupun tidal langsung. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah Kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan Wisatawan, industri, dan masyarakat setempat. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas keterbaruan" adalah Kepariwisataan tidak hanya berkelanjutan narnun harus menghasilkan nilai-nilai baru yang positif dan menguntungkan masyarakat. Huruf k Yang dimalsud dengan "asas keterpaduan" adalah Kepariwisataan harus dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah Kepariwisataan dimaksudkan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia. Huruf m Yang dimaksud dengan oasas keamanan dan keselamatan" adalah Kepariwisataan terbebas dari risiko bahaya akibat tindak kejahatan, kecelalaan, malapetala, bencana, dan/ atau gangguan dari pihak manapun yang dapat mengganggu kegiatan Kepariwisataan. Huruf n Yang dimaksud dengan "asas keanda-lan" adalah pembangunan Kepariwisataan dapat diandalkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Angka 5 Pasal 3 Dihapus. Angka 6 Pasal 4 Cukup jelas. AngkaT SK No271l19A REPUBUK INOONESIA Angka 7 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "negara lain" adalah pemerintahan, lembaga swasta, atau komunitas bidang Pariwisata di luar negeri. Angka 1O Pasal 7 Cukup jelas. Angka 1l Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengelolaan Destinasi Pariwisata" adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dibutuhkan secara terpadu untuk menarik dan melayani Wisatawan melalui pengembangan Daya Tarik Wisata, sarana dan prasarana, dan aksesibilitas. Contoh: pengelolaan Daya Tarik Wisata oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan taman hiburan oleh swasta, pengelolaan desa Wisata atau kampung Wisata oleh kelompok sadar Wisata. Hurufd SK No27ll20A Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Hurufi Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Yang dimaksud dengan "kreasi kegiatan" adalah upaya untuk menciptakan kegiatan menjadi salah satu Daya Tarik Wisata atau yang lebih dikenal dengan sebutan euenf. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 9A Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Angka 14 Pasal l1 Dihapus. Angka 15 Pasal l1A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. A Ayat(3) LIK INDONESIA Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah provinsi yang akan menyusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi untuk pengembangan Pariwisata. (41 Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang akan menJrusun dokumen rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota untuk pengembangan Pariwisata. (s) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (7t Cukup jelas. (8) Cukup jelas. (e) Cukup jelas. (10) Dokumen perencanaan rinci berupa:
a. rencana induk destinasi pariwisata nasional;
b. rencana induk pengembangan destinasi lain;
c. rencana induk pengembangan kawasan; dan/ atau
d. rencana induk pengembangan daya tarik. Pasal 11B Cukup jelas. Pasal 1lC Cukup jelas. Pasal 1lD Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tujuan penetapan Destinasi Pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan serta daya saing Destinasi Pariwisata. SK No271l22A Pasal llE Pasal 1lE Cukup jelas. Pasal 1lF Cukup jelas. Pasal 1lG Yang dimaksud dengan "di sekitar Destinasi Pariwisata" adalah masyarakat di wilayah kabupaten/ kota dimana Destinasi Pariwisata berada. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan ukonsinyasi" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui Usaha Pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian. Huruf c Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan Usaha Pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar Destinasi Pariwisata untuk menunj ang pergerakan Wisatawan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 1lH Cukup jelas. Pasal 11I Cukup jelas. Pasal 1lJ Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pramuwisata" adalah seseorang yang bekerja secara mandiri atau pada suatu biro perjalanan atau suatu kantor Pariwisata yang bertugas memberikan informasi, petunjuk, dan saran secara langsung kepada Wisatawan sebelum dan selama perjalanan Wisata berlangsung. SK No27ll23A Ayat(2) R,EPUBUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal llK Cukup jelas. Pasal 1lL Cukup jelas. Pasal llM Cukup jelas. Pasal llN Cukup jelas. Pasal 11O Cukup jelas. Pasal 1lP Yang dimaksud dengan "arah perkembangan Pariwisata dunia" adalah perubahan dan perkembangan dalam perilaku dan preferensi Wisatawan serta gaya atau mode perjalanan yang sedang populer di masa sekarang dan memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Pasal 1lQ Cukup jelas. Pasal llR Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 12 Cukup jelas. Angka18 SK No27l124A REPUBLIK INDONESIA Angka 18 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 13A Cukup jelas. Angka 20 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 15A Cukup jelas. Ar:gka22 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 17A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "insentif frskal" adalah kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi dengan menggunakan instrumen fiskal yaitu perpajakan dan belanja pemerintah. Yang dimaksud dengan "insentif nonliskal" adalah dukungan Pemerintah berupa pemberian kemudahan, fasilitasi, atau bentuk dukungan lain yang tidak terkait langsung dengan pembiayaan atau anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara, antara lain penyederhanaan perizinan, kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur pendukung, promosi, serta kemudahan akses terhadap sumber daya Kepariwisataan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17B Cukup jelas. Pasal 17C SK No27ll25A ELIK INDONESIA 11- Pasal 17C Huruf a Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata budaya" adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis nilai budaya, tradisi, sejarah, atau warisan suatu masyarakat yang dapat memberikan pengalaman belajar tentang kehidupan, adat istiadat, seni, dan sejarah masyarakat setempat. Daya tarik ini seringkali melibatkan peninggalan sejarah atau kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun. Contoh: candi, peninggalan sejarah, museum, situs budaya, festival budaya. Huruf b Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata alam' adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis alam meliputi unsur-unsur ekosistem alam seperti bentang alam, flora dan fauna, serta fenomena alam lainnya yang memiliki nilai daya tarik untuk tujuan Wisata. Contoh: gunung, hutan, taman nasional, taman bumi, perkebunan, pertanian, pantai, perairan laut, danau, sungai, air terjun, dasar laut. Huruf c Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata buatan" adalah Daya Tarik Wisata yang diciptakan secara khusus oleh manusia untuk memberikan pengalaman rekreasi atau hiburan bagi Wisatawan. Contoh: taman hiburan, pusat perbelanjaan, waterpark, arena olahraga, museum, kebun binatang, monumen. Pasal 17D Cukup jelas. Pasal 17E Cukup jelas. Pasal l7F Cukup jelas. Pasal l7G Cukup jelas. Pasal 17H Cukup jelas. SK No27l126A Pasal 17I REPUBU( INDONESIA Pasal 171 Cukup jelas. Pasal 17J Cukup jelas. Pasal l7K Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan" antara lain dilakukan melalui penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligenel. Pasal 17L Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi" antara lain penggunaan aplikasi dalam pemasaran, penyediaan sarana dan prasarana jaringan informasi dan komunikasi, media informasi bagi Wisatawan, dan digitalisasi Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata. (2t Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. Pasal 17M Cukup jelas. Pasal 17N Cukup jelas. Pasal 17O Cukup jelas. SK No27lt27A Pasal 17P REFUBLIK INDONESIA Pasal 17P Cukup jelas. Pasal 17Q Cukup jelas. Pasal 17R Ayat Ayat (1) Cukup jelas. t2l Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata rintisan" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata dengan ketersediaan sarana dan prasarana Pariwisata masih terbatas, kunjungan Wisatawan belum ada atau masih sedikit, dan kesadaran masyarakat setempat terhadap potensi Pariwisata belum tumbuh, serta pengelolaannya belum berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata berkembang" adalah desa atau kampung yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata sudah mulai dikembangkan dan dikenal pada tingkat lokal, sarana dan prasarana Pariwisata belum memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah mulai banyak, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah lebih baik, serta pengelolaannya sudah berjalan. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata maju" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata sudah mulai dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata sudah memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah banyak dan Wisatawan mancanegara masih sedikit, dan tingkat kesadaran masyarakat sudah baik, serta pengelolaannya sudah berjalan baik. Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung Wisata mandiri" adalah desa atau kampung yang mempunyai Daya Tarik Wisata dikenal pada tingkat nasional dan internasional, sarana dan prasarana Pariwisata memenuhi standar, kunjungan SK No27ll28A Wisatawan INOONESIA Wisatawan nusantara dan Wisatawan mancanegara sudah banyak, tingkat kesadaran masyarakat sudah sangat baik, pengelolaannya sudah berjalan baik dan berkontribusi terhadap pemasukan daerah, serta mendapatkan pengakuan dari tingkat nasional dan/ atau internasional. II3 -l Pasal 17S Cukup jelas.
PASAL 177
BAB XII: PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN | bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan - alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
Naskah pasal.
PASAL l
SK No271080A E{lEIIitrN ]IEFUBLIK INDONESIA Pasal I Undang-Undang Nomor l0 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, ) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); dan
b. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ter,tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, ), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang ke tempat tertentu di luar lingkungan asalnya dalam jangka waktu sementara untuk meningkatkan kualitas hidup.
2. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan dengan memperhatikan kebutuhan wisatawan.
3. Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan terkait Pariwisata yang bersifat multidimensi dan multidisiplin yang membentuk interaksi antarpemangku kepentingan.
4. Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
5. Ekosistem Kepariwisataan adalah keterhubungan sistem yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan Kepariwisataan nasional untuk memastikan kualitas aktivitas, fasilitas, pelayanan dalam rangka menciptakan pengalaman dan nilai manfaat Kepariwisataan.
6. Daerah SK No27l08l A EIIFFIIiTN LIK INDONESIA
6. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut
Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
7. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
8. Warisan Budaya adalah peninggalan dan/atau praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, objek artefak, dan ruang-ruang budaya yang bersifat kebendaan dan/ atau yang bersifat takbenda yang merepresentasikan sistem nilai, pengetahuan, kepercayaan, tradisi, ekspresi budaya, masa gaya, dan jejak suatu kebudayaan yang diwariskan dan/ atau ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya atau diwariskan dari masa lalu, hingga masa sekarang, dan perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, sejarah, agartta, dan/ atau kebudayaan.
9. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dartlatau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
10. Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata. 1 1. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
12. Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk fungsi perekonomian dan SK No271082A memperoleh fasilitas tertentu.
13. Pelaku K INDONESIA
13. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang Pariwisata.
14. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan Usaha Pariwisata.
15. Pengelola Destinasi Pariwisata adalah pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha dan/atau orang perseorangan yang memiliki dan/ atau mengelola suatu Destinasi Pariwisata.
16. Sumber Daya Manusia Pariwisata adalah orang perseorangan yang pekerjaannya terkait dengan kegiatan Kepariwisataan.
17. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.
2. Judul BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
3. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Ketentuan SK No271083A BLIK INDONESIA
4. Ketentuan Pasa1 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Kepariwisataan berasaskan :
a. manfaat;
b. kelokalan;
c. kebinekaan;
d. adil dan merata;
e. keseimbangan;
f. kemandirian;
g. kelestarian;
h. partisipatif;
i. berkelanjutan;
j. keterbaruan;
k. keterpaduan;
1. kesatuan;
m. keamanan dan keselamatan; dan
n. keandalan.
5. Pasal 3 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat;
b. memperkuat identitas negara melalui upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila, budaya, dan kemaritiman;
c. mengembangkan Warisan Budaya dan mengangkat kearifan lokal;
d. membangun dan mengembangkan Destinasi Pariwisata yang berkualitas serta berkelanjutan;
e. menjadikan Pariwisata lebih berkualitas dengan mengembangkan inovasi dan menggunakan transformasi digital di bidang Pariwisata;
f. meningkatkan daya saing Pariwisata;
g. menciptakanlapanganpekerjaan;
h. memupuk rasa cinta tanah air dengan meningkatkan citra bangsa; SK No271084A
i. memanfaatkan
i. memanfaatkan potensi unik Pariwisata untuk melindungi Warisan Budaya dan alam dan untuk mendukung masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial; dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.
7. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Penyelenggaraan Kepariwisataan dilaksanakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi nonna agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan T\:han Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keragaman budaya;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik Kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang Pariwisata; dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Judul BAB IV berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai BAB IV PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN
9. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1) Penyelenggaraan Kepariwisataan merupakan kegiatan yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan sebagai upaya memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap Wisatawan melalui kegiatan Wisata. A
(2) Penyelenggaraan INDONESIA (2)Penyelenggaraan Kepariwisataan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata, Pengelola Destinasi Pariwisata, komunitas, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait.
(3) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) harus:
a. melestarikan, mengembangkan, dan membina potensi seni budaya lokal; dan
b. menjadikan budaya sebagai instrumen membangun kesadaran kolektif beridentitas nusantara.
(4) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dapat dilakukan kerja sama dengan negara lain.
10. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas.
(2) Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
a. prinsip pembangunan berkelanjutan;
b. kualitas hidup masyarakat lokal;
c. indeks kepuasan Wisatawan;
d. dampak ekonomi;
e. penguatan nasionalisme; dan
f. pengembangan ilmu pengetahuan.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pariwisata yang mengutamakan produk dan layanan Wisata yang berdaya saing, berkelanjutan, memberikan pengalaman unik, dan memberikan nilai tambah tinggi.
11. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan. SK No271086A
(2) Ekosistem REPUBLIK INDONESIA
(2) Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. perencanaan pembangunan Kepariwisataan;
b. peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata;
c. pengelolaan Destinasi Pariwisata;
d. penguatan Industri Pariwisata;
e. pengembangan Daya Tarik Wisata;
f. penyediaan sarana dan prasarana;
g. pengembangan pemasaran Pariwisata;
h. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;
i. pemberdayaan masyarakat lokal;
j. pelibatan asosiasi Kepariwisataan;
k. penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; dan/atau
l. penyelenggaraurn kreasi kegiatan.
(3) Pelaksanaan Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan kajian, analisis data, atau analisis kebijakan.
12. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (f ) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) menjadi pendukung dalam penJrusunan kebijakan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan paling sedikit berisi tentang potensi ekonomi, pemanfaatan budaya, dan pelestarian alam.
(3) Penyusunan kebijakan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional; dan
d. rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan kabupaten/ kota.
13. Di antara SK No271087A REPUBUK INOONESIA
13. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A
(1) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga negara di bidang riset dan inovasi, dan/ atau perguruan tinggi.
(2) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 98 Dalam menjaga keberlangsungan Kepariwisataan harus mengutamakan lingkungan alam dan budaya secara terpadu. BAB IVA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
14. Pasal 11 dihapus.
15. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 3 (tiga) bab, yakni BAB IVA, BAB IVB, dan BAB IVC; BAB IVA memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal l lA dan Pasal 11B, BAB M memuat 2 (dua) bagian dan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal llC, Pasal 11D, Pasal llE, Pasal 11F, Pasal 1lG, Pasal llH, Pasal 11I, Pasal llJ, dan Pasal 1lK, serta BAB IVC memuat 7 (tqjuh) pasal, yakni Pasal 11L, Pasal llM, Pasal 11N, Pasal 11O, Pasal 11P, Pasal 11Q, dan Pasal l lR sehingga berbunyi sebagai berikut: Ekosistem kelestarian Kepariwisataan Kepariwisataan Kepariwisataan Pasal 1lA
(1) Perencanaan pembangunan Kepariwisataan berkualitas yang dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan didasarkan pada:
a. rencana induk pembangunan nasional;
b. rencana induk pembangunan provinsi; dan
c. rencana induk pembangunan kabupaten/ kota. A
(2) Rencana ETttf.T{n REPUBUK INDONESIA
(2) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional yang disusun dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang di tingkat nasional.
(3) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang provinsi.
(4) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan dokumen perencanaan tata ruang kabupaten/ kota.
(5) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. visi dan misi;
b. tqiuan, sasaran, dan arah pembangunan Kepariwisataan;
c. penetapan perwilayahan Kepariwisataan nasional; dan
d. penetapan strategi dan program pembangunan sektor Kepariwisataan pada industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan Pariwisata dengan mengedepankan Warisan Budaya dan kearifan lokal sebagai modal utama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(7) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasiond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan daerah provinsi. SK No271089A
(9) Ketentuan REPUBUK INDONESIA -t2-
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.
(10) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya menJrusun dokumen perencanaan rinci sebagai perangkat operasional rencana induk pembangunan Kepariwisataan. Pasal 11E!
(1) Perencanaan dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan yang terpadu dan terintegrasi antara Destinasi Pariwisata dengan wilayah penyangganya. l2l Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan kebutuhan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. BAB IVB DESTINASI PARIWISATA Bagian Kesatu Pembangunan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata Pasal 1lC Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
PASAL llD
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN | Bagian Kesatu - Pembangunan dan Pengembangan
(1) Destinasi Pariwisata terdiri atas:
a. Destinasi Pariwisata nasional;
b. Destinasi Pariwisata provinsi; dan
c. Destinasi Pariwisata kabupaten/ kota.
(2) Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berada di kawasan yang telah ditetapkan
sebagai Kawasan Strategis Pariwisata nasional dan
Kawasan Ekonomi Khusus.
PASAL llE
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN | Bagian Kesatu - Pembangunan dan Pengembangan
Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata
dilakukan di dalam kawasan geografis dengan
memperhatikan kondisi alam dan sosial budaya
masyarakat setempat serta keberadaan wilayah
penyangga Destinasi Pariwisata.
PASAL llF
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN | Bagian Kesatu - Pembangunan dan Pengembangan
SK No271090A R,EPUELIK INOONESIA _13_ Pasal 1lF Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengembangan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llE diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 1lG Masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai kesempatan prioritas:
a. menjadi pekerja Pariwisata;
b. mendapatkan konsinyasi;
c. mengelola Pariwisata;
d. memperoleh informasi terkait kegiatan pembangunan dan pengembangan Pariwisata di wilayahnya; dan/ atau
e. memperoleh pelindungan atas norma agama dan budaya. Bagian Kedua Pengelolaan Destinasi Pariwisata
PASAL llH
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Destinasi Pariwisata
(1) Setiap orang dapat melakukan pengelolaan terhadap
Destinasi Pariwisata sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata
dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel,
dan berkelanjutan.
Pasal 11I
(1) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dilakukan dengan
mempertahankan nilai budaya, memperhatikan
kelestarian budaya, dan menjaga lingkungan secara
selaras dan sinergis.
(2) Pengelolaan Destinasi Pariwisata harus melibatkan
masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata.
(3) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dikembangkan untuk
mewujudkan Pariwisata yang berkualitas dan
berkelanjutan.
(4) Pengelolaan Destinasi Pariwisata mempertimbangkan
mitigasi bencana yang dilaksanakan melalui
serangkaian upaya pembangunan lisik serta
penyadaran dan
peningkatan kemampuan
menghadapi bencana.
A
(5) Pengelola
t:[IEIEtrN
K INDONESIA
(5) Pengelola Destinasi Pariwisata berperan sebagai
penanggung jawab dalam menjaga keamanan dan
kenyamanan di Destinasi Pariwisata.
PASAL llJ
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Destinasi Pariwisata
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata dalam mengelola
Daya Tarik Wisata dapat melibatkan pramuwisata
warga negara lndonesia yang memiliki sertifikat
kompetensi.
(2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melakukan profesinya bekerja sama dengan
pramuwisata lokal yang berasal dari masyarakat
setempat.
(3) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (21
wajib memandu Wisatawan saat mengunjungi Daya
Tarik Wisata.
(4) Pramuwisata warga negara asing dalam melakukan
profesinya di Destinasi Pariwisata harus didampingi
pramuwisata warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
PASAL llK
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Destinasi Pariwisata
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap pengelolaan Destinasi Pariwisata.
BAB IVC
PEMASARAN PARIWISATA
PASAL llL
BAB IVC: PEMASARAN PARIWISATA
(l) Pemasaran Pariwisata merupalan upaya terpadu dan
sistematis dalam mengomunikasikan dan
memasarkan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik
Wisata.
(2) Pemasaran Pariwisata secara nasional dan
internasional dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh
Menteri.
(3) Pemasaran Pariwisata daerah dilaksanakan dan
dikoordinasikan oleh gubernur untuk daerah provinsi
dan oleh bupati/walikota untuk
daerah
kabupaten/kota.
PASAL llM
BAB IVC: PEMASARAN PARIWISATA
Pemasaran Pariwisata dilakukan secara bersama oleh pemangku kepentingan. SK No271092A
PASAL llN
BAB IVC: PEMASARAN PARIWISATA
:iI:IIf:ilff TII-r.TIFtr{A
Pasal llN
Pemasaran Pariwisata meliputi:
a. perancangan, penetapan, pengelolaan, dan
penguatan citra Pariwisata;
b. pemetaan dan penargetan Wisatawan; dan
c. penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik
Wisata.
Pasal l10
(1) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan
citra Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal llN huruf a meliputi citra Pariwisata nasional
dan citra Pariwisata daerah.
(2) Perancangan, penetapan, pengelolaan, dan penguatan
citra Pariwisata nasional dan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada potensi:
a. keanekaragaman budaya;
b. keanekaragaman hayati;
c. keindahan alam;
d. kearifan lokal;
e. nilai spiritualitas;
f. nilai sejarah; dan/ atau
g. keunikan dan karakteristik yang dikenal secara
nasional dan/ atau internasional.
PASAL l lP
BAB IVC: PEMASARAN PARIWISATA
Pemetaan dan penargetan Wisatawan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal llN huruf b dilakukan dengan
memperhatikan segmen Wisatawan, kondisi Daya Tarik
Wisata, dan arah perkembangan Pariwisata dunia.
Pasal 1lQ
Penguatan promosi Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik
Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal llN huruf c
dilakukan melalui penginformasian keunggulan dan
keunikan Destinasi Pariwisata dan Daya Tarik Wisata
dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru.
PASAL llR
BAB IVC: PEMASARAN PARIWISATA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lll, sampai dengan
PASAL l lQ
BAB IVC: PEMASARAN PARIWISATA
diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16.Judul A INDONESIA
16. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB V KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA
17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 12 Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a. sumber daya Pariwisata alam, budaya, sejarah, dan adat istiadat yang berpotensi menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi kunjungan Wisatawan;
c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
d. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f. ketersediaan infrastruktur dan sumber pendanaan;
g. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
h. kekhususan dan keunikan kawasan.
18. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Kawasan Strategis Pariwisata nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Kawasan Strategis Pariwisata provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten / kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. SK No271094A
19. Di antara PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA
19. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 dart Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
20. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VI INDUSTRI PARIWISATA
21. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Industri Pariwisata dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis Wisata dan Usaha Pariwisata yang berdaya saing serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Industri Pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha Pariwisata dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tqjuan Kepariwisataan serta prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan.
(3) Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan pengarusutamaan budaya, produk lokal, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
(4) Industri Pariwisata yang dilakukan dengan pengarusutamaan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai:
a. penjaga karakter bangsa untuk memperkokoh jati diri dan identitas bangsa;
b. penyeimbang dan pendorong kemajuan kehidupan bangsa;
c. alat mempromosikan Pariwisata melalui aktivasi penjenamaan Wisata; dan
d. komoditas yang memiliki daya saing karena keunikannya.
22. Ketentuan SK No271095A K INDONESIA
22. Ketentuan huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara:
a. memberikan kesempatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
23. Di antara Pasal 17 dan Pasal l8 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A dan 6 (enam) bab, yakni BAB VIA, BAB VIB, BAB VIC, BAB VID, BAB VIE, dan BAB VIF; BAB VIA memuat 4 (empat) pasal, yakni Pasal l7B, Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 17E, BAB VIB memuat 5 (lima) pasal, yalni Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal l7H, Pasal 17I, dan Pasal 17J, BAB VIC memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17K dan Pasal 17L, BAB VID memuat 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal l7O, Pasal 17P, Pasal 17Q, Pasal 17R, dan Pasal 17S, BAB VIE memuat 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17T, Pasal 17U, dan Pasal 17V, serta BAB VIF memuat 4 (empat) pasal yakni Pasal 17W, Pasal 17X, Pasal l7Y, dan Pasal l7Z sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif Usaha Pariwisata kepada Pelaku Usaha Pariwisata baik insentif liskal maupun insentif nonfiskal.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIA DAYA TARIK WISATA Pasal 17El Daya Tarik Wisata dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan. Pasal 17C SK No271096A REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17C Daya Tarik Wisata terdiri atas:
a. Daya Tarik Wisata budaya;
b. Daya Tarik Wisata alam; dan
c. Daya Tarik Wisata buatan. Pasal 17D Daya Tarik Wisata dalam Destinasi Pariwisata dikelola secara terpadu. Pasal l7E Ketentuan lebih lanjut mengenai Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B sampai dengan Pasal 17D diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIB SARANA DAN PRASARANA Pasal 17F
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan bidang Pariwisata.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif, koordinatif, dan berkelanjutan.
(3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam membangun sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan infrastruktur mitigasi bencana. Pasal 17G Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan mengutamakan:
a. kearifan lokal;
b. seni dan arsitektur lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak. Pasal 17H SK No271097A ELIK INOONESIA Pasa] 17H Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan fasilitas umum. Pasal 171 Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 17J Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan Pasal 17I diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIC TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Pasal 17K
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan. Pasal 17L
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata nasional.
(3) Sistem SK No271098A -2t-
(3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. DestinasiPariwisata;
b. Daya Tarik Wisata;
c. Kawasan Strategis Pariwisata;
d. jenis Wisata;
e. Usaha Pariwisata'
f. kelembagaanPariwisata;
g. Sumber Daya Manusia Pariwisata;
h. perilaku Wisatawan;
i. statistik kunjungan Wisata; dan
j. data lain terkait Kepariwisataan.
(4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan.
(5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VID PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL Bagian Kesatu Umum Pasal 17M Kepariwisataan dikembangkan berbasis masyarakat lokal. melalui Pariwisata Pasal 17N
(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata di desa atau kelurahan tertentu. Pasal 17O Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata. SK No271099A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata Pasal 17P
(1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7O merupakan suatu kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau perkampungan dengan segala potensinya.
(2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata bertujuan:
a. melestarikan nilai budaya setempat;
b. mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;
c. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
d. meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;
e. mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi dan memecahkan permasalahan lingkungan;
f. menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi Pariwisata baru;
g. mempercepat pembangunan desa dan kelurahan secara terpadu; dan
h. mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:
a. memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik dan menarik;
b. memiliki masyarakat lokal yang peduli dan memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di daerahnya; dan
c. ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pasal 17Q
(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata atau kampung Wisata. SK No27ll00A Pasal 17R R,EPIJELIK INDONESIA Pasal l7R (l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi pasar;
c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
(2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri. Pasal 17S Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat lokal sebagaimana Pasal 17M sampai dengan Pasal Peraturan Pemerintah. Pariwisata berbasis dimaksud dalam 17R diatur dalam BAB VIE PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA BERBASIS BUDAYA Pasal l7T
(1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya merupalan upaya mengenalkan Indonesia di luar negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia.
(2) Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia. A Pasal 17U REPIJBLIK INDONESIA Pasal 17U Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya. Pasal 17V Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7T dan Pasal 17U diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIF KREASI KEGIATAN Pasal 17W
(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan, kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari Daya Tarik Wisata.
(2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat. Pasal l7X
(1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan. Pasal 17Y
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan rencana kreasi kegiatan. SK No27ll02A
(2) Kreasi K INDONESIA
(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:
a. selebrasi budaya;
b. pertunjukan seni;
c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran;
d. pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu
f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki daya tarik. PasaT l7Z Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7W sampai dengan Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VII HAK DAN KEWA.JIBAN
25. Pasal 18 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
b. informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
c. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata; SK No27ll04A
e. pelayanan REPUBUK INDONESIA
e. pelayanan dan fasilitas fagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
f. pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
g. pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
28. Pasal 21 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22 Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
d. mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
e. mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
f. mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
30. Pasal 23 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan E]:FFIEtrN REFUBUK INDONESIA
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap Wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
b. memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
c. memelihara dan melestarikan lingkungan;
d. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
e. menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
f. menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
g. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
33. Bagian Ketiga BAB VII dihapus.
34. Judul BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
35. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemerintah berwenang:
a. menlrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
b. menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
c. mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
d. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan; e.mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
f. menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
g. menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
h. menetapkan SK No271106A N,EPUBUK INDONESIA
h. menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
i. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan; mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
k. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
l. memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
m. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
n. memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
o. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
p. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataaa; dan
q. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
36. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3OA
(1) Pelaksana€ur wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. SK No27t107A Pasal 30B REPUBUK INDONESIA Pasal 30B Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota. Pasal 30C Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 3l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 (1)Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden.
38. BAB XI dihapus.
39. Judul Bab XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XII PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A 40.Judul REPUEUK INDONESIA
40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus.
41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata. SK No271110A
46. Ketentuan REPUBUK INDONESIA
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 55A (l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271l11A
(2) Pendanaan R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A
(2) Pendanaan REPUELIK INDONESIA
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271l13A Agar REPUELIK INDONESIA