UU NOMOR 2 TAHUN 2025

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-03-19
Total Pasal: 34 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2025:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (, ) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:

a. Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);

b. Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); dan

c. Nomor 6 Tahun 2023 tentartg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 16 Pasal I diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: l.

Pertambangan adalah ssfegian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 3.Batubara 1 A

3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

4. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

5. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. 6a. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah pefanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. 6b. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan

Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. 6c. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut ruP, adalah izrn untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

8. Dihapus.

9. Dihapus.

10. Izin Pertambangan Ralryat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. SK No250004A 11.Izin ll. lzrn Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

12. Dihapus.

13. Dihapus. 13a. Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. 13b. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. 13c. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara. L3d.lzrn Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/ atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.

14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. l4a. Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi sumber daya dan/ atau cadangan Mineral dan/ atau Batubara.

15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. SK No250005A

16. Studi PRESIDEH REPUBLIK TNDONESIA

16. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayalan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan.

17. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

18. Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas Operasi Produksi, termasuk lingkungan.

19. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.

20. Pengolahan adalah upaya mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri. 20a. Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat Iisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri. 20b. Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal. 2 1. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/ atau tempat Pengolahan dan/ atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.

22. Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara. dampak SK No250006A

23. Badan REPUELTK INDONESIA

23. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 23a. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

24. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.

25. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

26. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

27. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah ssfagisn atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah Penambangan.

28. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya. 28a. Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

29. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/ atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

30. Wilayah @7 A P,EPUBLIK INDONESIA

30. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/ atau informasi geologi.

31. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.

32. Wilayah Pertambangan Ralryat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.

33. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagran dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

34. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/ atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.

35. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. 35a. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

36. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

37. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. SK No250008A 2.Ketentrran 2 IIEPUBL]K INDONESIA Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/ atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri. (21 Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.

(3) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yErng menguasai hajat hidup orang banyak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan Mineral dan/ atau Batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri.

(1a) Menteri dalam melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. 3 SK No250009A

(2) Luas 4

(2) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

(3) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:

a. terdapat data sumber daya Mineral logam atau Batubara; dan/ atau

b. terdapat data cadangan Mineral logam atau Batubara.

(4) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara berdasarkan pertimbangan:

a. ketahanan cadangan;

b. kemampuan produksi nasional; dan/ atau

c. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

(5) Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi sumber daya alam yang terdapat di dalamnya diprioritaskan untuk kegiatan Usaha Pertambangan. Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A

(1) Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/ atau kawasan, penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No250010A

(3) Dalam 5 TIEPUBLIK INDONESIA - tl-

(3) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan, WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam dan Batubara.

(4) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral logam dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.

(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan, WPR tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan ralryat. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A

(1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l dila"kukan setelah memenuhi kriteria:

a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6 SK No2500llA

b. ketahanan 7 REPIJBLIK INOONESIA

b. ketahanan cadangan;

c. kemampuan produksi nasional; dan/ atau

d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri. l2l Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/ atau kawasan, penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan, WIUPK tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan.

(5) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan.

(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah ayat (4) Pasal 35 ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (l) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (21 Pewinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:

a. nomor induk berusaha;

b. sertilikat standar; dan/ atau

c. izrn. SK No250012A

(3) Izin 8 9

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: A. IUP;

b. IUPK;

c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pe{anjian;

d. IPR;

e. SIPB; f . bin penugasan;

g. lzrn Pengangkutan dan Penjualan;

h. IUJP; dan

i. ruP untuk Penjualan.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 38 huruf a diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. Ketentuan huruf f Pasal 47 diubah dan setelah huruf g ditambahkan I (satu) huruf, yakni huruf h sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasd 47 Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:

a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 1O (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama lO (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (Iima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A c.untuk REPUBLIK INOONESIA -L4-

c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing lO (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemumian selama 3O (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 1O (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 3O (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 1O (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan industri di dalam negeri paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama lO (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2500l4A 1O.Ketentuan iiIiFEIEtrN REPUBLIK TNDONESIA

10. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 (l) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. (21 Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;

b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;

c. penguatan fungsi ekonomi organisasi tan keagamaan; dan peningkatan perekonomian daerah.

(4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh: urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan

b. menteri yang pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah. d.

a. menteri yang urusan SK No250015A

(6) Ketentuan NEPUBLTK INDONESIA

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

11. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, ya}ni Pasal 51A dan Pasal 51El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5lA (l) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta, (21 Pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

a. luas WIUP Mineral logam;

b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberiari sebagian keuntungan kepada perguruan tinggr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. SK No25016A Pasal 51B REPUBLIK TNDONESIA -L7 - Pasal 51B

(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas. (21 Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;

b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;

c. jumlah investasi; dan/ atau

d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/ atau global.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

12. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60

(1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. l2l Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanalan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara;

b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah; c.penguatan SK No250017A EEPUBLIK INDONESIA _18_

c. penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan

d. peningkatan perekonomian daerah.

(4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

13. Di antara Pasal 60 dan Pasal 6l disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6OA dan Pasal 608 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6OA

(1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta. (21 Pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara;

b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. (3)BUMN, SK No250043A REPUEUK TNDONESIA

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian 5glagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat l4l diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 6O8

(1) WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas. (21 Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara;

b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;

c. jumlah investasi; dan/ atau

d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/ atau global.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. SK No250019A 14.Ketentuan IIEPUBLIK INDONESIA

14. Ketentuan PasaT 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74

(1) IUPK diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kepentingan daerah. (21 IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk I (satu) jenis Mineral logam atau Batubara dalam I (satu) WIUPK.

(3) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang menemukan Mineral lain di dalam WIUPK yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.

(4) Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan Mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada Pemerintah Pusat.

(5) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat(21 dapat menyatak€rn tidak berminat untuk mengusahakan Mineral lain yang ditemukan tersebut.

(6) Pemegang IUPK yang tidak berminat untuk mengusahakan Mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib menjaga Mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain. (71 IUPK untuk Mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Pemerintah Pusat.

15. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (l) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. SK No250020A (2)ruPK REPUEUK INDONESIA -2t - (21 IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:

a. BUMN;

b. badan usaha milik daerah;

c. koperasi;

d. badan usaha kecil dan menengah;

e. badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan; atau

f. Badan Usaha swasta.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

(5) Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan:

a. luas WIUPK;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas dan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

16. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 75A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75A (l) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

(2) Pemberian SK No250021A R,EPUBLTK INDONESIA (21 Pemberian WIUPK dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUPK;

b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruErn tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

17. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0O (l) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang besaran nilainya ditetapkan oleh Menteri.

(2) Dalam rangka memastikan pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagl masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

(3) Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dima}sud pada ayat (1).

(4) Ketentuan SK No250022A

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

18. Ketentuan Pasal 1O4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO4A

(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/ atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan. (21 BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/ atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Mineral dan/ atau WIUP atau WIUPK Batubara.

19. Ketentuan ayat (l) dan ayat (3) Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut: Pasal 108 (l) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:

a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di WP dalam kegiatan Pertambangan; dan

c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. SK No250023A

(2) Pemegang EIiEEIEtrN PEPUBLIK INDONESIA

(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelalsanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat. 2O. Setelah huruf i ayat (3) Pasal L24 ditambahkan I (satu) huruf, yakni hurufj sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut: Pasal 124

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib perusahaan Jasa Pertambangan nasional. lokal dan/atau (21 Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.

(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan meliputi pelaksanaan di bidang: Umum; a.b. Eksplorasi;

c. Studi Kelayakan;

d. Konstruksi Pertambangan;

e. Pengangkutan;

f. lingkungan Pertambangan;

g. Reklamasi dan Pascatambang;

h. keselamatan Pertambangan;

i. Penambangan; dan/atau

j. Pengolahan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

21. Di antara SK No250024A

21. Di antara Pasal 141A dan Pasal 142 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 141El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1418 Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Ketentuan ayat (1) Pasal 151 diubah sehingga Pasal 151 berbunyi sebagai berikut: Pasal 151

(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 58 ayatl4l, Pasal 61 ayat(41, Pasal 70, Pasal 70A, Pasal 71 ayat (l), Pasal 74 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 9l ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 ayat (l), ayat (3), dan ayat l4l, Pasal lO0 ayat (1), Pasal lOlA, Pasal 102 ayat (1), Pasal lO3 ayat (1), Pasal 105 ayat (l) dan ayat(41, Pasal 106, Pasal 107, Pasal lO8 ayat (l) dan ayat (21, Pasal 110, Pasal 111 ayat (l), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112A ayat (1), Pasal 114 ayat l2), Pasal 115 ayatl2l, Pasal 123, Pasal l23A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (l), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (l), Pasal 130 ayat(21, atau Pasal 136 ayat (l). (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatantertulis;

b. denda;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/ atau

d. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.

23. Ketentuan SK No250025A REPUBUK INDONESIA

23. Ketentuan ayat (1) Pasal 169A diubah dan di antara ayat (l) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 169A berbunyi sebagai berikut: Pasal 169A

(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

(1a) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan setelah dilakukan audit lingkungan. l2l Upaya peningkatan penerim€ran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negErra bukan pajak; dan/atau

b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetqiui Menteri. SK No250026A

(3) Dalam PR,ESIDEN REPUBLIK TNDONESIA

(3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

24. Di antara Pasal l71A dan Pasal 172 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal lTlB dan Pasal 171C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l71B

(1) ruP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara. 12) Tumpang tindih sebrgian atau seluruh WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama;

b. tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku; atau

c. tumpang SK No250027A PRESTDEN R,EPUBLIK INDONESIA _28 _

c. tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama.

(3) Dalam rangka akuntabilitas dan kepastian hukum Usaha Pertambangan, Pemerintah Pusat menyampaikan hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terbuka dan memberikan kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak penyampaian hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian IUP.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP, hasil evaluasi Pemerintah Pusat, pencabutan, dan pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal l71C Terhadap IUP, IUPK, IPR, dan SIPB yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan tidak memenuhi kewajiban danlatau tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh atau sebaglan wilayahnya dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai dengan hasil evaluasi Menteri.

25. Ketentuan Pasal 172B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l72B

(1) WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26. Ketentuan SK No250028A

26. Ketentuan Pasal l73A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 173A Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi seluruh provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

27. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 174

(1) Peraturan pelalsanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. (21 Pemerintah Pusat,. Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang perancangan undang-undang wajib melalukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL l0O

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: l.

Pertambangan adalah ssfegian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 3.Batubara 1 A

3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

4. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

5. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. 6a. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah pefanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. 6b. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan

Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. 6c. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut ruP, adalah izrn untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

8. Dihapus.

9. Dihapus.

10. Izin Pertambangan Ralryat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. SK No250004A 11.Izin ll. lzrn Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

12. Dihapus.

13. Dihapus. 13a. Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. 13b. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. 13c. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara. L3d.lzrn Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/ atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.

14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. l4a. Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi sumber daya dan/ atau cadangan Mineral dan/ atau Batubara.

15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. SK No250005A

16. Studi PRESIDEH REPUBLIK TNDONESIA

16. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayalan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan.

17. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

18. Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas Operasi Produksi, termasuk lingkungan.

19. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.

20. Pengolahan adalah upaya mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri. 20a. Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat Iisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri. 20b. Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal. 2 1. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/ atau tempat Pengolahan dan/ atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.

22. Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara. dampak SK No250006A

23. Badan REPUELTK INDONESIA

23. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 23a. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

24. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.

25. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

26. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

27. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah ssfagisn atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah Penambangan.

28. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya. 28a. Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

29. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/ atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

30. Wilayah @7 A P,EPUBLIK INDONESIA

30. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/ atau informasi geologi.

31. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.

32. Wilayah Pertambangan Ralryat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.

33. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagran dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

34. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/ atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.

35. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. 35a. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

36. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

37. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. SK No250008A 2.Ketentrran 2 IIEPUBL]K INDONESIA Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/ atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri. (21 Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.

(3) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yErng menguasai hajat hidup orang banyak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan Mineral dan/ atau Batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri.

(1a) Menteri dalam melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. 3 SK No250009A

(2) Luas 4

(2) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

(3) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:

a. terdapat data sumber daya Mineral logam atau Batubara; dan/ atau

b. terdapat data cadangan Mineral logam atau Batubara.

(4) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara berdasarkan pertimbangan:

a. ketahanan cadangan;

b. kemampuan produksi nasional; dan/ atau

c. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

(5) Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi sumber daya alam yang terdapat di dalamnya diprioritaskan untuk kegiatan Usaha Pertambangan. Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A

(1) Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/ atau kawasan, penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No250010A

(3) Dalam 5 TIEPUBLIK INDONESIA - tl-

(3) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan, WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam dan Batubara.

(4) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral logam dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.

(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan, WPR tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan ralryat. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A

(1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 3L

Naskah pasal.

PASAL 5

(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/ atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri. (21 Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.

(3) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yErng menguasai hajat hidup orang banyak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan Mineral dan/ atau Batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri.

(1a) Menteri dalam melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. 3 SK No250009A

(2) Luas 4

(2) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

(3) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:

a. terdapat data sumber daya Mineral logam atau Batubara; dan/ atau

b. terdapat data cadangan Mineral logam atau Batubara.

(4) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara berdasarkan pertimbangan:

a. ketahanan cadangan;

b. kemampuan produksi nasional; dan/ atau

c. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

(5) Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi sumber daya alam yang terdapat di dalamnya diprioritaskan untuk kegiatan Usaha Pertambangan. Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A

(1) Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/ atau kawasan, penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No250010A

(3) Dalam 5 TIEPUBLIK INDONESIA - tl-

(3) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan, WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam dan Batubara.

(4) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral logam dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.

(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan, WPR tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan ralryat. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A

(1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l dila"kukan setelah memenuhi kriteria:

a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6 SK No2500llA

b. ketahanan 7 REPIJBLIK INOONESIA

b. ketahanan cadangan;

c. kemampuan produksi nasional; dan/ atau

d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri. l2l Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/ atau kawasan, penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan, WIUPK tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan.

(5) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan.

(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah ayat (4) Pasal 35 ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (l) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (21 Pewinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:

a. nomor induk berusaha;

b. sertilikat standar; dan/ atau

c. izrn. SK No250012A

(3) Izin 8 9

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: A. IUP;

b. IUPK;

c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pe{anjian;

d. IPR;

e. SIPB; f . bin penugasan;

g. lzrn Pengangkutan dan Penjualan;

h. IUJP; dan

i. ruP untuk Penjualan.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 38 huruf a diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. Ketentuan huruf f Pasal 47 diubah dan setelah huruf g ditambahkan I (satu) huruf, yakni huruf h sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasd 47 Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:

a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 1O (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama lO (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (Iima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A c.untuk REPUBLIK INOONESIA -L4-

c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing lO (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemumian selama 3O (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 1O (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 3O (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 1O (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan industri di dalam negeri paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama lO (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2500l4A 1O.Ketentuan iiIiFEIEtrN REPUBLIK TNDONESIA

10. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 (l) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. (21 Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;

b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;

c. penguatan fungsi ekonomi organisasi tan keagamaan; dan peningkatan perekonomian daerah.

(4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh: urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan

b. menteri yang pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah. d.

a. menteri yang urusan SK No250015A

(6) Ketentuan NEPUBLTK INDONESIA

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

11. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, ya}ni Pasal 51A dan Pasal 51El sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5lA

Naskah pasal.

PASAL 17

(1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri.

(1a) Menteri dalam melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. 3 SK No250009A

(2) Luas 4

(2) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

(3) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:

a. terdapat data sumber daya Mineral logam atau Batubara; dan/ atau

b. terdapat data cadangan Mineral logam atau Batubara.

(4) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara berdasarkan pertimbangan:

a. ketahanan cadangan;

b. kemampuan produksi nasional; dan/ atau

c. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

(5) Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi sumber daya alam yang terdapat di dalamnya diprioritaskan untuk kegiatan Usaha Pertambangan. Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 17A

(1) Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/ atau kawasan, penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No250010A

(3) Dalam 5 TIEPUBLIK INDONESIA - tl-

(3) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan, WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam dan Batubara.

(4) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral logam dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.

(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 22A

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan, WPR tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan ralryat. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A

(1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l dila"kukan setelah memenuhi kriteria:

a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6 SK No2500llA

b. ketahanan 7 REPIJBLIK INOONESIA

b. ketahanan cadangan;

c. kemampuan produksi nasional; dan/ atau

d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri. l2l Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/ atau kawasan, penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan, WIUPK tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan.

(5) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan.

(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah ayat (4) Pasal 35 ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (l) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (21 Pewinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:

a. nomor induk berusaha;

b. sertilikat standar; dan/ atau

c. izrn. SK No250012A

(3) Izin 8 9

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: A. IUP;

b. IUPK;

c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pe{anjian;

d. IPR;

e. SIPB; f . bin penugasan;

g. lzrn Pengangkutan dan Penjualan;

h. IUJP; dan

i. ruP untuk Penjualan.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 38 huruf a diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. Ketentuan huruf f Pasal 47 diubah dan setelah huruf g ditambahkan I (satu) huruf, yakni huruf h sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasd 47 Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:

a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 1O (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama lO (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (Iima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A c.untuk REPUBLIK INOONESIA -L4-

c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing lO (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemumian selama 3O (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 1O (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 3O (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 1O (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan industri di dalam negeri paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama lO (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2500l4A 1O.Ketentuan iiIiFEIEtrN REPUBLIK TNDONESIA

10. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 (l) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. (21 Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;

b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;

c. penguatan fungsi ekonomi organisasi tan keagamaan; dan peningkatan perekonomian daerah.

(4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh: urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan

b. menteri yang pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah. d.

a. menteri yang urusan SK No250015A

(6) Ketentuan NEPUBLTK INDONESIA

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

11. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, ya}ni Pasal 51A dan Pasal 51El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5lA (l) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta, (21 Pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

a. luas WIUP Mineral logam;

b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberiari sebagian keuntungan kepada perguruan tinggr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. SK No25016A Pasal 51B REPUBLIK TNDONESIA -L7 - Pasal 51B

(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas. (21 Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;

b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;

c. jumlah investasi; dan/ atau

d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/ atau global.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

12. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60

(1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. l2l Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanalan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara;

b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah; c.penguatan SK No250017A EEPUBLIK INDONESIA _18_

c. penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan

d. peningkatan perekonomian daerah.

(4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

13. Di antara Pasal 60 dan Pasal 6l disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6OA dan Pasal 608 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6OA

(1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta. (21 Pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara;

b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. (3)BUMN, SK No250043A REPUEUK TNDONESIA

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian 5glagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat l4l diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 6O8

(1) WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas. (21 Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara;

b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;

c. jumlah investasi; dan/ atau

d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/ atau global.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. SK No250019A 14.Ketentuan IIEPUBLIK INDONESIA

14. Ketentuan PasaT 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74

(1) IUPK diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kepentingan daerah. (21 IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk I (satu) jenis Mineral logam atau Batubara dalam I (satu) WIUPK.

(3) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang menemukan Mineral lain di dalam WIUPK yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.

(4) Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan Mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada Pemerintah Pusat.

(5) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat(21 dapat menyatak€rn tidak berminat untuk mengusahakan Mineral lain yang ditemukan tersebut.

(6) Pemegang IUPK yang tidak berminat untuk mengusahakan Mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib menjaga Mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain. (71 IUPK untuk Mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Pemerintah Pusat.

15. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (l) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 28

Naskah pasal.

PASAL 31A

(1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l dila"kukan setelah memenuhi kriteria:

a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6 SK No2500llA

b. ketahanan 7 REPIJBLIK INOONESIA

b. ketahanan cadangan;

c. kemampuan produksi nasional; dan/ atau

d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri. l2l Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/ atau kawasan, penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan, WIUPK tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan.

(5) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan.

(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah ayat (4) Pasal 35 ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 35

(l) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (21 Pewinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:

a. nomor induk berusaha;

b. sertilikat standar; dan/ atau

c. izrn. SK No250012A

(3) Izin 8 9

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: A. IUP;

b. IUPK;

c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pe{anjian;

d. IPR;

e. SIPB; f . bin penugasan;

g. lzrn Pengangkutan dan Penjualan;

h. IUJP; dan

i. ruP untuk Penjualan.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 38 huruf a diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. Ketentuan huruf f Pasal 47 diubah dan setelah huruf g ditambahkan I (satu) huruf, yakni huruf h sehingga

PASAL 47

berbunyi sebagai berikut: Pasd 47 Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:

a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 1O (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama lO (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (Iima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A c.untuk REPUBLIK INOONESIA -L4-

c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing lO (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemumian selama 3O (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 1O (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 3O (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 1O (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan industri di dalam negeri paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama lO (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2500l4A 1O.Ketentuan iiIiFEIEtrN REPUBLIK TNDONESIA

10. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 51

(l) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. (21 Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;

b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;

c. penguatan fungsi ekonomi organisasi tan keagamaan; dan peningkatan perekonomian daerah.

(4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh: urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan

b. menteri yang pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah. d.

a. menteri yang urusan SK No250015A

(6) Ketentuan NEPUBLTK INDONESIA

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

11. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, ya}ni Pasal 51A dan Pasal 51El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5lA (l) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta, (21 Pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

a. luas WIUP Mineral logam;

b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberiari sebagian keuntungan kepada perguruan tinggr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. SK No25016A

PASAL 51B

REPUBLIK TNDONESIA -L7 - Pasal 51B

(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas. (21 Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;

b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;

c. jumlah investasi; dan/ atau

d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/ atau global.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

12. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 60

(1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. l2l Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanalan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara;

b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah; c.penguatan SK No250017A EEPUBLIK INDONESIA _18_

c. penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan

d. peningkatan perekonomian daerah.

(4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

13. Di antara Pasal 60 dan Pasal 6l disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6OA dan Pasal 608 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6OA

(1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta. (21 Pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara;

b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. (3)BUMN, SK No250043A REPUEUK TNDONESIA

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian 5glagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat l4l diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 6O8

(1) WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas. (21 Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara;

b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;

c. jumlah investasi; dan/ atau

d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/ atau global.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. SK No250019A 14.Ketentuan IIEPUBLIK INDONESIA

14. Ketentuan PasaT 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74

(1) IUPK diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kepentingan daerah. (21 IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk I (satu) jenis Mineral logam atau Batubara dalam I (satu) WIUPK.

(3) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang menemukan Mineral lain di dalam WIUPK yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.

(4) Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan Mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada Pemerintah Pusat.

(5) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat(21 dapat menyatak€rn tidak berminat untuk mengusahakan Mineral lain yang ditemukan tersebut.

(6) Pemegang IUPK yang tidak berminat untuk mengusahakan Mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib menjaga Mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain. (71 IUPK untuk Mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Pemerintah Pusat.

15. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (l) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. SK No250020A (2)ruPK REPUEUK INDONESIA -2t - (21 IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:

a. BUMN;

b. badan usaha milik daerah;

c. koperasi;

d. badan usaha kecil dan menengah;

e. badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan; atau

f. Badan Usaha swasta.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

(5) Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan:

a. luas WIUPK;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas dan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

16. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 75A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75A (l) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

(2) Pemberian SK No250021A R,EPUBLTK INDONESIA (21 Pemberian WIUPK dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUPK;

b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruErn tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

17. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0O (l) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang besaran nilainya ditetapkan oleh Menteri.

(2) Dalam rangka memastikan pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagl masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

(3) Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dima}sud pada ayat (1).

(4) Ketentuan SK No250022A

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

18. Ketentuan Pasal 1O4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO4A

(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/ atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan. (21 BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/ atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Mineral dan/ atau WIUP atau WIUPK Batubara.

19. Ketentuan ayat (l) dan ayat (3) Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut: Pasal 108 (l) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:

a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di WP dalam kegiatan Pertambangan; dan

c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. SK No250023A

(2) Pemegang EIiEEIEtrN PEPUBLIK INDONESIA

(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelalsanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat. 2O. Setelah huruf i ayat (3) Pasal L24 ditambahkan I (satu) huruf, yakni hurufj sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut: Pasal 124

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib perusahaan Jasa Pertambangan nasional. lokal dan/atau (21 Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.

(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan meliputi pelaksanaan di bidang: Umum; a.b. Eksplorasi;

c. Studi Kelayakan;

d. Konstruksi Pertambangan;

e. Pengangkutan;

f. lingkungan Pertambangan;

g. Reklamasi dan Pascatambang;

h. keselamatan Pertambangan;

i. Penambangan; dan/atau

j. Pengolahan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

21. Di antara SK No250024A

21. Di antara Pasal 141A dan Pasal 142 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 141El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1418 Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Ketentuan ayat (1) Pasal 151 diubah sehingga Pasal 151 berbunyi sebagai berikut: Pasal 151

(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 58 ayatl4l, Pasal 61 ayat(41, Pasal 70, Pasal 70A, Pasal 71 ayat (l), Pasal 74 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 9l ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 ayat (l), ayat (3), dan ayat l4l, Pasal lO0 ayat (1), Pasal lOlA, Pasal 102 ayat (1), Pasal lO3 ayat (1), Pasal 105 ayat (l) dan ayat(41, Pasal 106, Pasal 107, Pasal lO8 ayat (l) dan ayat (21, Pasal 110, Pasal 111 ayat (l), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112A ayat (1), Pasal 114 ayat l2), Pasal 115 ayatl2l, Pasal 123, Pasal l23A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (l), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (l), Pasal 130 ayat(21, atau Pasal 136 ayat (l). (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatantertulis;

b. denda;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/ atau

d. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.

23. Ketentuan SK No250025A REPUBUK INDONESIA

23. Ketentuan ayat (1) Pasal 169A diubah dan di antara ayat (l) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 169A berbunyi sebagai berikut: Pasal 169A

(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

(1a) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan setelah dilakukan audit lingkungan. l2l Upaya peningkatan penerim€ran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negErra bukan pajak; dan/atau

b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetqiui Menteri. SK No250026A

(3) Dalam PR,ESIDEN REPUBLIK TNDONESIA

(3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

24. Di antara Pasal l71A dan Pasal 172 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal lTlB dan Pasal 171C sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL l71B

(1) ruP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara. 12) Tumpang tindih sebrgian atau seluruh WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama;

b. tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku; atau

c. tumpang SK No250027A PRESTDEN R,EPUBLIK INDONESIA _28 _

c. tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama.

(3) Dalam rangka akuntabilitas dan kepastian hukum Usaha Pertambangan, Pemerintah Pusat menyampaikan hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terbuka dan memberikan kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak penyampaian hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian IUP.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP, hasil evaluasi Pemerintah Pusat, pencabutan, dan pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

PASAL l71C

Terhadap IUP, IUPK, IPR, dan SIPB yang diterbitkan
sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan tidak
memenuhi kewajiban danlatau tidak melaksanakan
kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, seluruh atau sebaglan wilayahnya
dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah
sesuai dengan hasil evaluasi Menteri.
25. Ketentuan Pasal 172B diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL l72B

Naskah pasal.

PASAL 74

(1) IUPK diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan
memperhatikan kepentingan daerah.
(21 IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk I (satu) jenis Mineral logam atau Batubara
dalam I (satu) WIUPK.
(3) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
yang menemukan Mineral lain di dalam WIUPK yang
dikelola
diberikan
prioritas
untuk
mengusahakannya.
(4) Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan
Mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada
Pemerintah Pusat.
(5) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat(21
dapat menyatak€rn tidak berminat untuk
mengusahakan Mineral lain yang ditemukan
tersebut.
(6) Pemegang IUPK yang tidak berminat untuk
mengusahakan Mineral lain yang ditemukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib menjaga
Mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak
lain.
(71 IUPK untuk Mineral lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak
lain oleh Pemerintah Pusat.
15. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 75

(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (l) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. SK No250020A (2)ruPK REPUEUK INDONESIA -2t - (21 IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:

a. BUMN;

b. badan usaha milik daerah;

c. koperasi;

d. badan usaha kecil dan menengah;

e. badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan; atau

f. Badan Usaha swasta.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

(5) Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan:

a. luas WIUPK;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas dan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

16. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 75A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 75A

(l) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

(2) Pemberian SK No250021A R,EPUBLTK INDONESIA (21 Pemberian WIUPK dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUPK;

b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruErn tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

17. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0O (l) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang besaran nilainya ditetapkan oleh Menteri.

(2) Dalam rangka memastikan pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagl masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

(3) Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dima}sud pada ayat (1).

(4) Ketentuan SK No250022A

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

18. Ketentuan Pasal 1O4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO4A

(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/ atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan. (21 BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/ atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Mineral dan/ atau WIUP atau WIUPK Batubara.

19. Ketentuan ayat (l) dan ayat (3) Pasal 108 diubah sehingga

PASAL 108

berbunyi sebagai berikut: Pasal 108 (l) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:

a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di WP dalam kegiatan Pertambangan; dan

c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. SK No250023A

(2) Pemegang EIiEEIEtrN PEPUBLIK INDONESIA

(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelalsanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat. 2O. Setelah huruf i ayat (3) Pasal L24 ditambahkan I (satu) huruf, yakni hurufj sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut: Pasal 124

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib perusahaan Jasa Pertambangan nasional. lokal dan/atau (21 Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.

(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan meliputi pelaksanaan di bidang: Umum; a.b. Eksplorasi;

c. Studi Kelayakan;

d. Konstruksi Pertambangan;

e. Pengangkutan;

f. lingkungan Pertambangan;

g. Reklamasi dan Pascatambang;

h. keselamatan Pertambangan;

i. Penambangan; dan/atau

j. Pengolahan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

21. Di antara SK No250024A

21. Di antara Pasal 141A dan Pasal 142 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 141El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1418 Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Ketentuan ayat (1) Pasal 151 diubah sehingga Pasal 151 berbunyi sebagai berikut: Pasal 151

(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 58 ayatl4l, Pasal 61 ayat(41, Pasal 70, Pasal 70A, Pasal 71 ayat (l), Pasal 74 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 9l ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 ayat (l), ayat (3), dan ayat l4l, Pasal lO0 ayat (1), Pasal lOlA, Pasal 102 ayat (1), Pasal lO3 ayat (1), Pasal 105 ayat (l) dan ayat(41, Pasal 106, Pasal 107, Pasal lO8 ayat (l) dan ayat (21, Pasal 110, Pasal 111 ayat (l), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112A ayat (1), Pasal 114 ayat l2),

PASAL 115

Naskah pasal.

PASAL 124

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib perusahaan Jasa Pertambangan nasional. lokal dan/atau (21 Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.

(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan meliputi pelaksanaan di bidang: Umum; a.b. Eksplorasi;

c. Studi Kelayakan;

d. Konstruksi Pertambangan;

e. Pengangkutan;

f. lingkungan Pertambangan;

g. Reklamasi dan Pascatambang;

h. keselamatan Pertambangan;

i. Penambangan; dan/atau

j. Pengolahan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

21. Di antara SK No250024A

21. Di antara Pasal 141A dan Pasal 142 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 141El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1418 Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Ketentuan ayat (1) Pasal 151 diubah sehingga Pasal 151 berbunyi sebagai berikut: Pasal 151

(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 58 ayatl4l, Pasal 61 ayat(41, Pasal 70, Pasal 70A, Pasal 71 ayat (l), Pasal 74 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 9l ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 ayat (l), ayat (3), dan ayat l4l, Pasal lO0 ayat (1), Pasal lOlA, Pasal 102 ayat (1), Pasal lO3 ayat (1), Pasal 105 ayat (l) dan ayat(41, Pasal 106, Pasal 107, Pasal lO8 ayat (l) dan ayat (21, Pasal 110, Pasal 111 ayat (l), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112A ayat (1), Pasal 114 ayat l2), Pasal 115 ayatl2l, Pasal 123, Pasal l23A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (l), Pasal 125 ayat (3),

PASAL 126

Naskah pasal.

PASAL 151

(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 58 ayatl4l, Pasal 61 ayat(41, Pasal 70, Pasal 70A, Pasal 71 ayat (l), Pasal 74 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 9l ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 ayat (l), ayat (3), dan ayat l4l, Pasal lO0 ayat (1), Pasal lOlA, Pasal 102 ayat (1), Pasal lO3 ayat (1), Pasal 105 ayat (l) dan ayat(41, Pasal 106, Pasal 107, Pasal lO8 ayat (l) dan ayat (21, Pasal 110, Pasal 111 ayat (l), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112A ayat (1), Pasal 114 ayat l2), Pasal 115 ayatl2l, Pasal 123, Pasal l23A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (l), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (l), Pasal 130 ayat(21, atau Pasal 136 ayat (l). (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatantertulis;

b. denda;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/ atau

d. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.

23. Ketentuan SK No250025A REPUBUK INDONESIA

23. Ketentuan ayat (1) Pasal 169A diubah dan di antara ayat (l) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 169A berbunyi sebagai berikut: Pasal 169A

(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 169

Naskah pasal.

PASAL 169A

(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

(1a) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan setelah dilakukan audit lingkungan. l2l Upaya peningkatan penerim€ran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negErra bukan pajak; dan/atau

b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetqiui Menteri. SK No250026A

(3) Dalam PR,ESIDEN REPUBLIK TNDONESIA

(3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

24. Di antara Pasal l71A dan Pasal 172 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal lTlB dan Pasal 171C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l71B

(1) ruP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara. 12) Tumpang tindih sebrgian atau seluruh WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama;

b. tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku; atau

c. tumpang SK No250027A PRESTDEN R,EPUBLIK INDONESIA _28 _

c. tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama.

(3) Dalam rangka akuntabilitas dan kepastian hukum Usaha Pertambangan, Pemerintah Pusat menyampaikan hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terbuka dan memberikan kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak penyampaian hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian IUP.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP, hasil evaluasi Pemerintah Pusat, pencabutan, dan pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal l71C Terhadap IUP, IUPK, IPR, dan SIPB yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan tidak memenuhi kewajiban danlatau tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh atau sebaglan wilayahnya dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai dengan hasil evaluasi Menteri.

25. Ketentuan Pasal 172B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l72B

(1) WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26. Ketentuan SK No250028A

26. Ketentuan Pasal l73A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 173A

Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi seluruh provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

27. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 174

Naskah pasal.

PASAL 1418

Naskah pasal.

PASAL l

PRESTDEN REPUBLTK INDONESIA Pasal I Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (, ) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:

a. Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);

b. Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); dan

c. Nomor 6 Tahun 2023 tentartg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 16 Pasal I diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: l.

Pertambangan adalah ssfegian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 3.Batubara 1 A

3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

4. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

5. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. 6a. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah pefanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. 6b. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan

Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. 6c. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut ruP, adalah izrn untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

8. Dihapus.

9. Dihapus.

10. Izin Pertambangan Ralryat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. SK No250004A 11.Izin ll. lzrn Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

12. Dihapus.

13. Dihapus. 13a. Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. 13b. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. 13c. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara. L3d.lzrn Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/ atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.

14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. l4a. Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi sumber daya dan/ atau cadangan Mineral dan/ atau Batubara.

15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. SK No250005A

16. Studi PRESIDEH REPUBLIK TNDONESIA

16. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayalan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan.

17. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

18. Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas Operasi Produksi, termasuk lingkungan.

19. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.

20. Pengolahan adalah upaya mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri. 20a. Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat Iisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri. 20b. Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal. 2 1. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/ atau tempat Pengolahan dan/ atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.

22. Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara. dampak SK No250006A

23. Badan REPUELTK INDONESIA

23. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 23a. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

24. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.

25. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

26. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

27. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah ssfagisn atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah Penambangan.

28. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya. 28a. Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

29. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/ atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

30. Wilayah @7 A P,EPUBLIK INDONESIA

30. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/ atau informasi geologi.

31. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.

32. Wilayah Pertambangan Ralryat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.

33. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagran dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

34. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/ atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.

35. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. 35a. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

36. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

37. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. SK No250008A 2.Ketentrran 2 IIEPUBL]K INDONESIA Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/ atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri. (21 Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.

(3) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yErng menguasai hajat hidup orang banyak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan Mineral dan/ atau Batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri.

(1a) Menteri dalam melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. 3 SK No250009A

(2) Luas 4

(2) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

(3) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:

a. terdapat data sumber daya Mineral logam atau Batubara; dan/ atau

b. terdapat data cadangan Mineral logam atau Batubara.

(4) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara berdasarkan pertimbangan:

a. ketahanan cadangan;

b. kemampuan produksi nasional; dan/ atau

c. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

(5) Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi sumber daya alam yang terdapat di dalamnya diprioritaskan untuk kegiatan Usaha Pertambangan. Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A

(1) Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/ atau kawasan, penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No250010A

(3) Dalam 5 TIEPUBLIK INDONESIA - tl-

(3) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan, WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam dan Batubara.

(4) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral logam dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.

(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan, WPR tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan ralryat. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A

(1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l dila"kukan setelah memenuhi kriteria:

a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6 SK No2500llA

b. ketahanan 7 REPIJBLIK INOONESIA

b. ketahanan cadangan;

c. kemampuan produksi nasional; dan/ atau

d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri. l2l Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/ atau kawasan, penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan, WIUPK tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan.

(5) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan.

(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah ayat (4) Pasal 35 ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (l) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (21 Pewinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:

a. nomor induk berusaha;

b. sertilikat standar; dan/ atau

c. izrn. SK No250012A

(3) Izin 8 9

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: A. IUP;

b. IUPK;

c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pe{anjian;

d. IPR;

e. SIPB; f . bin penugasan;

g. lzrn Pengangkutan dan Penjualan;

h. IUJP; dan

i. ruP untuk Penjualan.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 38 huruf a diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. Ketentuan huruf f Pasal 47 diubah dan setelah huruf g ditambahkan I (satu) huruf, yakni huruf h sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasd 47 Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:

a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 1O (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama lO (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (Iima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A c.untuk REPUBLIK INOONESIA -L4-

c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing lO (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemumian selama 3O (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 1O (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 3O (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 1O (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan industri di dalam negeri paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama lO (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2500l4A 1O.Ketentuan iiIiFEIEtrN REPUBLIK TNDONESIA

10. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 (l) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. (21 Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;

b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;

c. penguatan fungsi ekonomi organisasi tan keagamaan; dan peningkatan perekonomian daerah.

(4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh: urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan

b. menteri yang pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah. d.

a. menteri yang urusan SK No250015A

(6) Ketentuan NEPUBLTK INDONESIA

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

11. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, ya}ni Pasal 51A dan Pasal 51El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5lA (l) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta, (21 Pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

a. luas WIUP Mineral logam;

b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberiari sebagian keuntungan kepada perguruan tinggr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. SK No25016A Pasal 51B REPUBLIK TNDONESIA -L7 - Pasal 51B

(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas. (21 Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;

b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;

c. jumlah investasi; dan/ atau

d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/ atau global.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

12. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60

(1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. l2l Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial.

(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanalan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara;

b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah; c.penguatan SK No250017A EEPUBLIK INDONESIA _18_

c. penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan

d. peningkatan perekonomian daerah.

(4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

13. Di antara Pasal 60 dan Pasal 6l disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6OA dan Pasal 608 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6OA

(1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta. (21 Pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara;

b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. (3)BUMN, SK No250043A REPUEUK TNDONESIA

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian 5glagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat l4l diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 6O8

(1) WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas. (21 Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Batubara;

b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;

c. jumlah investasi; dan/ atau

d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/ atau global.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. SK No250019A 14.Ketentuan IIEPUBLIK INDONESIA

14. Ketentuan PasaT 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74

(1) IUPK diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kepentingan daerah. (21 IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk I (satu) jenis Mineral logam atau Batubara dalam I (satu) WIUPK.

(3) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang menemukan Mineral lain di dalam WIUPK yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.

(4) Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan Mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada Pemerintah Pusat.

(5) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat(21 dapat menyatak€rn tidak berminat untuk mengusahakan Mineral lain yang ditemukan tersebut.

(6) Pemegang IUPK yang tidak berminat untuk mengusahakan Mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib menjaga Mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain. (71 IUPK untuk Mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Pemerintah Pusat.

15. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (l) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. SK No250020A (2)ruPK REPUEUK INDONESIA -2t - (21 IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:

a. BUMN;

b. badan usaha milik daerah;

c. koperasi;

d. badan usaha kecil dan menengah;

e. badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan; atau

f. Badan Usaha swasta.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

(5) Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan:

a. luas WIUPK;

b. kemampuan administratif/manajemen;

c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan

d. kemampuan finansial. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas dan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

16. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 75A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75A (l) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

(2) Pemberian SK No250021A R,EPUBLTK INDONESIA (21 Pemberian WIUPK dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUPK;

b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruErn tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

17. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0O (l) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang besaran nilainya ditetapkan oleh Menteri.

(2) Dalam rangka memastikan pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagl masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

(3) Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dima}sud pada ayat (1).

(4) Ketentuan SK No250022A

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

18. Ketentuan Pasal 1O4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO4A

(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/ atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan. (21 BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/ atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Mineral dan/ atau WIUP atau WIUPK Batubara.

19. Ketentuan ayat (l) dan ayat (3) Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut: Pasal 108 (l) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:

a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di WP dalam kegiatan Pertambangan; dan

c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. SK No250023A

(2) Pemegang EIiEEIEtrN PEPUBLIK INDONESIA

(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelalsanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat. 2O. Setelah huruf i ayat (3) Pasal L24 ditambahkan I (satu) huruf, yakni hurufj sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut: Pasal 124

(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib perusahaan Jasa Pertambangan nasional. lokal dan/atau (21 Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.

(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan meliputi pelaksanaan di bidang: Umum; a.b. Eksplorasi;

c. Studi Kelayakan;

d. Konstruksi Pertambangan;

e. Pengangkutan;

f. lingkungan Pertambangan;

g. Reklamasi dan Pascatambang;

h. keselamatan Pertambangan;

i. Penambangan; dan/atau

j. Pengolahan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

21. Di antara SK No250024A

21. Di antara Pasal 141A dan Pasal 142 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 141El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1418 Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Ketentuan ayat (1) Pasal 151 diubah sehingga Pasal 151 berbunyi sebagai berikut: Pasal 151

(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 58 ayatl4l, Pasal 61 ayat(41, Pasal 70, Pasal 70A, Pasal 71 ayat (l), Pasal 74 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 9l ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 ayat (l), ayat (3), dan ayat l4l, Pasal lO0 ayat (1), Pasal lOlA, Pasal 102 ayat (1), Pasal lO3 ayat (1), Pasal 105 ayat (l) dan ayat(41, Pasal 106, Pasal 107, Pasal lO8 ayat (l) dan ayat (21, Pasal 110, Pasal 111 ayat (l), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112A ayat (1), Pasal 114 ayat l2), Pasal 115 ayatl2l, Pasal 123, Pasal l23A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (l), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (l), Pasal 130 ayat(21, atau Pasal 136 ayat (l). (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatantertulis;

b. denda;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/ atau

d. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.

23. Ketentuan SK No250025A REPUBUK INDONESIA

23. Ketentuan ayat (1) Pasal 169A diubah dan di antara ayat (l) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 169A berbunyi sebagai berikut: Pasal 169A

(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

(1a) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan setelah dilakukan audit lingkungan. l2l Upaya peningkatan penerim€ran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negErra bukan pajak; dan/atau

b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetqiui Menteri. SK No250026A

(3) Dalam PR,ESIDEN REPUBLIK TNDONESIA

(3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

24. Di antara Pasal l71A dan Pasal 172 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal lTlB dan Pasal 171C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l71B

(1) ruP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara. 12) Tumpang tindih sebrgian atau seluruh WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama;

b. tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku; atau

c. tumpang SK No250027A PRESTDEN R,EPUBLIK INDONESIA _28 _

c. tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama.

(3) Dalam rangka akuntabilitas dan kepastian hukum Usaha Pertambangan, Pemerintah Pusat menyampaikan hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terbuka dan memberikan kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak penyampaian hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian IUP.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP, hasil evaluasi Pemerintah Pusat, pencabutan, dan pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal l71C Terhadap IUP, IUPK, IPR, dan SIPB yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan tidak memenuhi kewajiban danlatau tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh atau sebaglan wilayahnya dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai dengan hasil evaluasi Menteri.

25. Ketentuan Pasal 172B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l72B

(1) WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26. Ketentuan SK No250028A

26. Ketentuan Pasal l73A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 173A Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi seluruh provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

27. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 174

(1) Peraturan pelalsanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. (21 Pemerintah Pusat,. Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang perancangan undang-undang wajib melalukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar )29 A REPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik