Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
2. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik Polri adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. SK No273596A
3. Penyidik NEPUELIK INDONESIA
3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
4. Penyidik Tertentu adalah pejabat suatu lembaga selain Penyidik Polri dan PPNS yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
5. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.
6. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan Penyidikan.
7. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang berdasarkan Undang- Undang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
8. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
9. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
10. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
11. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang untuk diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
12. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana. A
13. Mengadili K INDONESIA
13. Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
14. Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.
15. Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini.
16. Pengaluan Bersalah (Plea Bargainl adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. I 7. Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Proseantion
Agreementl adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.
18. Putusan Pengadilan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan Hakim, atau putusan berupa tindakan.
19. Putusan A
19. Putusan Pemaafan Hakim adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
20. Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima Putusan Pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
21. Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
22. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang- Undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai begian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
24. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat yang meliputi memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum tersangka atau terdakwa. 25.Bantuan A ttT,N REPUBLIK INDONESIA
25. Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh Advokat atau pemberi bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu.
26. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang mengenai bantuan hukum.
27. Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
28. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
29. Terdakwa adalah Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
30. Terpidana adalah Terdakwa yang dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
31. Penetapan Tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
32. Penangkapan adalah tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
33. Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya.
34. Penggeledahan adalah tindakan Penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait tindak pidana untuk kepentingan pembuktian pada tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
35. Penyitaan A BLIK INDONESIA
35. Penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
36. Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
37. Pemblokiran adalah tindalan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk sementara waktu yang dilakukan atas perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya.
38. Informasi Elektronik adalah data elektronik yang telah diolah dan memiliki arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Dokumen Elektronik adalah Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, disimpan, dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik yang memiliki makna atau arti tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40. Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu: sedang melakukan tindak pidana; beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan; a. b. c. sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana; atau
d. sesaat REFUBLIK INDONESIA
d. sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana.
41. Ganti Rugi adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.
42. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.
43. Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/ atau imateriel yang diderita korban atau ahli warisnya.
44. Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya.
45. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu mengenai telah terjadinya peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
46. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. 47.Saksi SK No273602A BLIK INDONESIA
47. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/ atau menguasai data dan/ atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa gu.na kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
48. Keterangan Saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Saksi pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
49. Penerjemah Tersumpah yang selanjutnya disebut
Penerjemah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.
50. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. 51 . Ahli adalah seseorang yang memiliki:
a. pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/ atau
b. pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.
52. Keterangan Ahli adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Ahli pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
53. Keluarga adalah seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
54. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka wal<tu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. A
55. Korporasi PEPUELIK INDONESIA _ 10_
55. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.
56. Hari adalah 24 (dua puluh empat) jam.
57. Bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang.
(2) Acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi Penyidikan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim, Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan Hukum dalam rangka mendudukkan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional serta Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan Terpidana. Pasal 3
(1) Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua tahap peradilan.
(2) Ketentuan dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang. Pasal 4 SK No273604A REPUBUK INDONESIA Pasal 4 Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. BAB II PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN Bagian Kesatu Penyelidik Pasal 5 (l) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseor€rng mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik;
b. mencari, mengumpulkan, dan keterangan dan barang bukti;
c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuzrn dan kelompok rentan; dan
e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. l2l Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;
b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik. SK No2638l0A
(3) Penyelidik ]IEFUBUK INOONESIA
(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat {21 kepada Penyidik. (41 Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penyidik dan Penyidik Pembantu Paragraf 1 Penyidik Pasa1 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu. (21 Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.
(3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7
(1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang: menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana; a-
b. mencari dan mengumpulkan serta alat bukti; melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; SK No273606A c
d. menyuruh REPUEUK INDONESIA
d. men5ruruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;
e. mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka;
f. melakukan Upaya Paksa;
g. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang;
h. mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya;
i. memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka;
j. melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum;
k. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; L menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota;
m. menerima pengakuan bersalah;
n. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan
o. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (21 PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. (41 PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. A Pasal 8 R,EPUBLIK INDONESIA Pasal 8 (l) Penyidik membuat berita acara pelalsanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya. (21 Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(3) Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. (41 Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Pasal 9 Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Paragraf 2 Penyidik Pembantu Pasal 10 Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik. Pasal 11 Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada Penuntut Umum. Pasal 12 A REPUEUK INDONESIA Pasal 12 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Penyelidikan Pasal 13
(1) Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupalan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.
(3) Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), serta melaporkan tindakan tersebut kepada Penyidik. Pasal 14 (l) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. (21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik.
(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut. Pasal 15 SK No273609A REPUBUK INDONESIA Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya. Pasal 16
(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan tempat kejadian perkara;
b. pengamatan;
c. wawancara;
d. pembuntutan;
e. penyamaran;
f. pembelianterselubung;
g. penyerahan di bawah pengawasan;
h. pelacakan;
i. penelitian dan analisis dokumen;
j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau
k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Sasaran Penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan/atau
e. kegiatan. Pasal 17
(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan. (21 Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik. SK No273610A
(3) Rencana REPIJBLIK INDONESIA -t7-
(3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. surat perintah Penyelidikan;
b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan ;
c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;
d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;
e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan;
f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan
g. kebutuhananggaran Penyelidikan. Pasal 18
(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. tempat dan waktu;
b. kegiatan Penyelidikan;
c. hasil Penyelidikan;
d. hambatan; dan
e. pendapat/saran. Pasal 19 (l) Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana. (21 Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa tersebut ke tahap Penyidikan. A
(3) Dalam
(3) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan Penyelidikan.
(4) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan kepada instansi yang berwenang. Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang- Undang.
PASAL 2L
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Ketiga - Penyelidikan
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini
dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan
pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua
tahap peradilan.
(2) Ketentuan dalam Undang-Undang ini dimaksudkan
untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana
terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain
dalam Undang-Undang.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
SK No273604A REPUBUK INDONESIA Pasal 4 Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. BAB II PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN Bagian Kesatu Penyelidik
PASAL 5
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Kesatu - Penyelidik
(l) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseor€rng mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik;
b. mencari, mengumpulkan, dan keterangan dan barang bukti;
c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuzrn dan kelompok rentan; dan
e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. l2l Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;
b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik. SK No2638l0A
(3) Penyelidik ]IEFUBUK INOONESIA
(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat {21 kepada Penyidik. (41 Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penyidik dan Penyidik Pembantu Paragraf 1 Penyidik Pasa1 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu. (21 Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.
(3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7
(1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang: menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana; a-
b. mencari dan mengumpulkan serta alat bukti; melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; SK No273606A c
d. menyuruh REPUEUK INDONESIA
d. men5ruruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;
e. mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka;
f. melakukan Upaya Paksa;
g. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang;
h. mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya;
i. memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka;
j. melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum;
k. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; L menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota;
m. menerima pengakuan bersalah;
n. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan
o. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (21 PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. (41 PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. A Pasal 8 R,EPUBLIK INDONESIA Pasal 8 (l) Penyidik membuat berita acara pelalsanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya. (21 Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(3) Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. (41 Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Pasal 9 Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Paragraf 2 Penyidik Pembantu Pasal 10 Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik. Pasal 11 Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada Penuntut Umum. Pasal 12 A REPUEUK INDONESIA Pasal 12 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Penyelidikan Pasal 13
(1) Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupalan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.
(3) Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), serta melaporkan tindakan tersebut kepada Penyidik. Pasal 14 (l) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. (21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik.
(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut. Pasal 15 SK No273609A REPUBUK INDONESIA Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya. Pasal 16
(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan tempat kejadian perkara;
b. pengamatan;
c. wawancara;
d. pembuntutan;
e. penyamaran;
f. pembelianterselubung;
g. penyerahan di bawah pengawasan;
h. pelacakan;
i. penelitian dan analisis dokumen;
j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau
k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Sasaran Penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan/atau
e. kegiatan. Pasal 17
(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan. (21 Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik. SK No273610A
(3) Rencana REPIJBLIK INDONESIA -t7-
(3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. surat perintah Penyelidikan;
b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan ;
c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;
d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;
e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan;
f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan
g. kebutuhananggaran Penyelidikan. Pasal 18
(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. tempat dan waktu;
b. kegiatan Penyelidikan;
c. hasil Penyelidikan;
d. hambatan; dan
e. pendapat/saran. Pasal 19 (l) Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana. (21 Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa tersebut ke tahap Penyidikan. A
(3) Dalam
(3) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan Penyelidikan.
(4) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan kepada instansi yang berwenang. Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang- Undang. Pasal 2l Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penyidikan Pasal 22 (l) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.
(2) Untuk SK No273612A REPIJBLIK INDONESIA (21 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.
(3) Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara.
(4) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita acara.
(5) Dalam menerima pengaluan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum. Pasal 23 (l ) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik. (21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyelidik atau Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik atau Penyidik.
(4) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut.
(5) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan.
(6) Dalam SK No273613A K INDONESIA
(6) Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan.
(7) Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24
(1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau Keluarga Tersangka. (21 Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. tidak terdapat cukup alat bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
c. Penyidikan dihentikan demi hukum;
d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama;
e. kedaluwarsa;
f. Tersangka meninggal dunia;
g. ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;
h. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
i. Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau
j. Tersangka SK No273614A PNESIDEN REPUBUK INDONESIA -2L- j. Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Dalam hal PPNS atau Penyidik Tertentu menghentikan Penyidikan, PPNS atau Penyidik Tertentu wajib melibatkan Penyidik Polri.
(4) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik wajib memberitahukan kepada Penuntut Umum, Korban, dan/atau Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan.
(5) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang- Undang. Pasal 25 Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan. Pasal 26 (l) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/ atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Pasal 27 Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidalnya penghentian Penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian Penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan. SK No273615A Pasal 28 Pasal 28 (l) Tersangka dan/ atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik. Pasal 29
(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan. Pasal 30 (U Pemeriksaan terhadap seseor€rng yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. (21 Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 31 Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 3O, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum. A Pasal 32 Pasal 32
(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan. (21 Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara. Pasal 33
(1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. (21 Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan wajib memberikan keterangan yang sebenamya.
(3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun. Pasal 34 (l) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya. (21 Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan Tersangka.
(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara. SK No273617A
(5) Dalam
(5) Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitasnya. Pasal 35 (l) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya. (21 Da1am pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Pasal 36
(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/ atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya. (21 Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi tersebut.
(3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia membubuhkan tanda tangan atau cap jempol, Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya. Pasal 37
(1) Dalam hal Tersangka dan/ atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal Tersangka dan/ atau Saksi tersebut. SK No273618A
(2) Berita PIIESIDEN NEPUELIK INDONESIA l2l Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/ atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilaksanakan. Pasal 38
(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli. l2l Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan menurut dengan sebaik-baiknya.
(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta. Pasal 39 Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat:
a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan;
b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi;.
c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;
d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan
e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara. Pasal 4O Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh Penyidik. Pasal 41 A REFUBLIK INDONESIA Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau Keluarganya. Pasal 41 Pasal 42 Penyidik membuat berita acara Penggeledahan. Penyidik lebih dahulu membacal<an berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya. (l) (2) (l) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. (21 Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung. (3) Pasal 43 Pasal 44 Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut. A Pasal 45 BLIK INDONESIA Pasal 45 (l) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut atau Keluarganya dan dapat meminta keterangan mengenai benda yang akan disita tersebut dengan disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. (21 Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya tidak bisa baca tulis, berita acara Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol oleh pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda tidak bersedia membubuhkan tandatangannya atau cap jempol, hal tersebut dicatat dalam berita acara Penyitaan dengan menyebut alasannya.
(5) T\rrunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik atau pihak yang menguasai benda sitaan atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga. Pasal 46 (l) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik.
(2) Dalam SK No273521A R,EPUBUK INDONESIA (21 Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan. Pasal 47 Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut. Pasal 48
(1) Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada Ahli. l2l Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri dapat datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan.
(3) Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Penyidik. (41 Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Penyidik dapat meminta daftar tersebut seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(5) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.
(6) Dalam SK No273622A Er-fSJftIaIl REFUBLIK INDONESIA -29
(6) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya. Pasal 49
(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/ atau Ahli lainnya. (21 Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.
(3) Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada Ahli kedokteran forensik dan/atau dokter pada rumah sakit dengan memperlakukan mayat tersebut secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang dilak dan diberi cap jabatan yang memuat identitas mayat dan dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat. Pasal 50 (l) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban. (21 Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan dengan jelas maksud dan tqluan pembedahan mayat kepada Keluarga Korban.
(3) Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Keluarga Korban atau pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan, Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri setelah dilakukan pembedahan mayat. A
PASAL 5L
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | bagian lain badan mayat. - Pasal 50
Naskah pasal.
PASAL 6
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Kedua - Penyidik dan Penyidik Pembantu
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(21 Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi
kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap
semua tindak pidana.
(3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta
sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Kedua - Penyidik dan Penyidik Pembantu
(1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang: menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana; a-
b. mencari dan mengumpulkan serta alat bukti; melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; SK No273606A c
d. menyuruh REPUEUK INDONESIA
d. men5ruruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;
e. mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka;
f. melakukan Upaya Paksa;
g. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang;
h. mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya;
i. memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka;
j. melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum;
k. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; L menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota;
m. menerima pengakuan bersalah;
n. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan
o. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (21 PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. (41 PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. A
PASAL 8
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Kedua - Penyidik dan Penyidik Pembantu
R,EPUBLIK INDONESIA Pasal 8 (l) Penyidik membuat berita acara pelalsanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya. (21 Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(3) Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. (41 Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Pasal 9 Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Paragraf 2 Penyidik Pembantu Pasal 10 Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik. Pasal 11 Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada Penuntut Umum. Pasal 12 A REPUEUK INDONESIA Pasal 12 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Penyelidikan Pasal 13
(1) Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupalan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.
(3) Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), serta melaporkan tindakan tersebut kepada Penyidik. Pasal 14 (l) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. (21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik.
(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut. Pasal 15 SK No273609A REPUBUK INDONESIA Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya. Pasal 16
(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan tempat kejadian perkara;
b. pengamatan;
c. wawancara;
d. pembuntutan;
e. penyamaran;
f. pembelianterselubung;
g. penyerahan di bawah pengawasan;
h. pelacakan;
i. penelitian dan analisis dokumen;
j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau
k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Sasaran Penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan/atau
e. kegiatan. Pasal 17
(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan. (21 Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik. SK No273610A
(3) Rencana REPIJBLIK INDONESIA -t7-
(3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. surat perintah Penyelidikan;
b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan ;
c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;
d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;
e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan;
f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan
g. kebutuhananggaran Penyelidikan. Pasal 18
(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. tempat dan waktu;
b. kegiatan Penyelidikan;
c. hasil Penyelidikan;
d. hambatan; dan
e. pendapat/saran. Pasal 19 (l) Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana. (21 Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa tersebut ke tahap Penyidikan. A
(3) Dalam
(3) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan Penyelidikan.
(4) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan kepada instansi yang berwenang. Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang- Undang. Pasal 2l Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penyidikan Pasal 22 (l) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.
(2) Untuk SK No273612A REPIJBLIK INDONESIA (21 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.
(3) Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara.
(4) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita acara.
(5) Dalam menerima pengaluan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum. Pasal 23 (l ) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik. (21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyelidik atau Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik atau Penyidik.
(4) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut.
(5) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan.
(6) Dalam SK No273613A K INDONESIA
(6) Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan.
(7) Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24
(1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau Keluarga Tersangka. (21 Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. tidak terdapat cukup alat bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
c. Penyidikan dihentikan demi hukum;
d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama;
e. kedaluwarsa;
f. Tersangka meninggal dunia;
g. ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;
h. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
i. Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau
j. Tersangka SK No273614A PNESIDEN REPUBUK INDONESIA -2L- j. Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Dalam hal PPNS atau Penyidik Tertentu menghentikan Penyidikan, PPNS atau Penyidik Tertentu wajib melibatkan Penyidik Polri.
(4) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik wajib memberitahukan kepada Penuntut Umum, Korban, dan/atau Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan.
(5) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang- Undang. Pasal 25 Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan. Pasal 26 (l) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/ atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Pasal 27 Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidalnya penghentian Penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian Penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan. SK No273615A Pasal 28 Pasal 28 (l) Tersangka dan/ atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik. Pasal 29
(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan. Pasal 30 (U Pemeriksaan terhadap seseor€rng yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. (21 Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 31 Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 3O, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum. A Pasal 32 Pasal 32
(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan. (21 Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara. Pasal 33
(1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. (21 Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan wajib memberikan keterangan yang sebenamya.
(3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun. Pasal 34 (l) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya. (21 Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan Tersangka.
(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara. SK No273617A
(5) Dalam
(5) Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitasnya. Pasal 35 (l) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya. (21 Da1am pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Pasal 36
(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/ atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya. (21 Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi tersebut.
(3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia membubuhkan tanda tangan atau cap jempol, Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya. Pasal 37
(1) Dalam hal Tersangka dan/ atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal Tersangka dan/ atau Saksi tersebut. SK No273618A
(2) Berita PIIESIDEN NEPUELIK INDONESIA l2l Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/ atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilaksanakan. Pasal 38
(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli. l2l Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan menurut dengan sebaik-baiknya.
(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta. Pasal 39 Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat:
a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan;
b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi;.
c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;
d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan
e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara. Pasal 4O Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh Penyidik. Pasal 41 A REFUBLIK INDONESIA Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau Keluarganya. Pasal 41 Pasal 42 Penyidik membuat berita acara Penggeledahan. Penyidik lebih dahulu membacal<an berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya. (l) (2) (l) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. (21 Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung. (3) Pasal 43 Pasal 44 Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut. A Pasal 45 BLIK INDONESIA Pasal 45 (l) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut atau Keluarganya dan dapat meminta keterangan mengenai benda yang akan disita tersebut dengan disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. (21 Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya tidak bisa baca tulis, berita acara Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol oleh pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda tidak bersedia membubuhkan tandatangannya atau cap jempol, hal tersebut dicatat dalam berita acara Penyitaan dengan menyebut alasannya.
(5) T\rrunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik atau pihak yang menguasai benda sitaan atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga. Pasal 46 (l) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik.
(2) Dalam SK No273521A R,EPUBUK INDONESIA (21 Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan. Pasal 47 Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut. Pasal 48
(1) Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada Ahli. l2l Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri dapat datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan.
(3) Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Penyidik. (41 Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Penyidik dapat meminta daftar tersebut seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(5) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.
(6) Dalam SK No273622A Er-fSJftIaIl REFUBLIK INDONESIA -29
(6) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya. Pasal 49
(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/ atau Ahli lainnya. (21 Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.
(3) Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada Ahli kedokteran forensik dan/atau dokter pada rumah sakit dengan memperlakukan mayat tersebut secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang dilak dan diberi cap jabatan yang memuat identitas mayat dan dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat. Pasal 50 (l) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban. (21 Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan dengan jelas maksud dan tqluan pembedahan mayat kepada Keluarga Korban.
(3) Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Keluarga Korban atau pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan, Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri setelah dilakukan pembedahan mayat. A Pasal 5l Pasal 5l Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 5O ayat (1). Pasal 52 Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara. Bagian Kelima Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban Pasal 53
(1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/ atau Korban berhak memperoleh pelindungan. (21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap tahap pemeriksaan.
(3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu. (41 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.
(5) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 54 Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara. SK No2736244 Brgian REPUBUK INDONESIA Bagian Keenam Bantuan Teknis Penyidikan Pasal 55 Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah. Pasal 56
(1) Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, meliputi:
a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat penanganan dan/ atau perlakuan khusus;
b. identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi, atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;
c. kedokteran forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;
d. psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan psikis secara khusus;
e. digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti digital yang harus mendapat penanganan atau perlakuan secara khusus; dan
f. bantuan teknis lain yang dibutuhkan. (21 Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Dalam melaksanakan bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan teknis dari instansi atau lembaga lain. A Pasal 57 l-:1{rFITil.N INDONESIA 32- Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum Pasal 58 Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Pasal 59
(1) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung. (21 Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dimulai dari pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik kepada Penuntut Umum.
(3) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. (41 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum dan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum serta wajib dituangkan dalam berita acara.
(5) Koordinasi yang dilakukan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap perkara.
(6) Pendapat Penuntut Umum dalam penelitian berkas perkara meliputi aspek formal dan aspek materiel. SK No273626A
(7) Pemberitahuan K INDONESIA (71 Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri selaku penanggung jawab Penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan.
(8) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. Pasal 60
(1) Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan dimulai. (21 Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan.
(3) Dalam berjalannya Penyidikan, Penyidik dapat berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam melengkapi berkas perkara, perpanjangan Penahanan, dan/atau pemberitahuan penghentian Penyidikan. Pasal 61
(1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari Penyidik. (21 Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi.
(3) Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum.
(4) Dalam SK No273627A
(4) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. Pasal 62
(1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik. (21 Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari untuk menindaklanjuti berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan mengundang Penuntut Umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, pengawas Penyidik, Penuntut Umum, pengawas Penuntut Umum, dan Ahli.
(3) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dihentikan, Penyidik wajib mengeluarkan surat ketetapan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan surat penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum. l4l Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status berkas perkara lengkap, Penyidik mengirim kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dinyatakan sebagai berkas perkara yang lengkap dan selanjutnya dilakukan Penuntutan.
(5) Dalam keadaan Penyidik berkesimpulan bahwa Penyidikan telah cukup bukti, sedangkan Penuntut Umum berpendapat bahwa Penyidikan belum maksimal, Penyidik dapat menyerahkan Tersangka disertai dengan hasil Penyidikan dan bukti kepada Penuntut Umum.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penuntut Umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke persidangan. Pasal 63 A tiIJTEIEtrN BLIK IN -35 Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB III PENUNTUTAN Bagian Kesatu Penuntut Umum Pasal 64 Penuntut Umum terdiri atas:
a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan
b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Pasal 65 Penuntut Umum mempunyai wewenang:
a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik;
b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk kepentingan melengkapi hasil Penyidikan;
c. memberikan perpanjangan Penahanan, melal<ukan Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;
f. melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada Penyidik; SK No273629A
g. menyampaikan T:]TI-iFITII=N K INDONESIA
g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
h. melaksanakan penetapan dan/ atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Halim Mahkamah Agung; i. melakukan penyelesaian denda damai; j. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
k. melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan; l. menerima Pengakuan Bersalah; dan
m. menutup perkara demi kepentingan hukum. Pasal 66 (l) Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 67
(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. (21 Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan. A Pasal 68 REFIJELIK INDONESIA Pasal 68 Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penuntutan Pasal 69 Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang Mengadili. Pasal 70 Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan, Penuntut Umum membuat surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari. Pasal 71
(1) Dalam hal Penuntut Umum menghentikan Penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, Penuntut Umum menuangkan penghentian Penuntutan dalam surat ketetapan. l2l Gugurnya kewenangan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)jika:
a. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Terdakwa atas perkara yang sama;
b. kedaluwarsa;
c. Terdakwa meninggal dunia;
d. ditariknya Pengaduan bagi tindak pidana aduan;
e. Terdakwa membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; A
f. Terdakwa REPUBUK INDONESIA
f. Terdakwa membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
g. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; atau
h. diberikannya amnesti atau abolisi.
(3) Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Tersangka dan jika Tersangka ditahan, wajib segera dibebaskan. (41 Salinan surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib disampaikan kepada Tersangka, Keluarganya, atau Advokat, pejabat rumah tahanan negara, Penyidik, dan Hakim. Pasal 72 (l) Apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan Penuntut Umum menerima beberapa perkara, Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan, dalam hal:
a. beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana bersangkut paut satu dengan yang lain; atau
c. beberapa tindak pidana ada hubungannya satu dengan yang lain dan penggabungan tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan. (21 Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam I (satu) surat dakwaan tanpa memperhatikan gabungan dari pidana umum atau khusus atau ditetapkan oleh Undang-Undang khusus sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus.
(3) Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam I (satu) surat dakwaan, jika Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan. Pasal 73 A REPUBUK INDONESIA Pasal 73
(1) Pentrntut Umum menetapkan saksi mahkota sebagqiman. dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). (21 Saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana, jika saksi mahkota membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. Pasal T4
(1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota.
(2) Kesepakatan perjanjian salsi mahkota dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut:
a. keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa pada persidangan lain;
b. syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota;
c. pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota; dan
d. imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum.
(3) Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat berupa:
a. jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup;
b. jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan 2/3 (d:ua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan/atau
c. jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun.
(4) Penuntut A UBLIK INDONESIA
(4) Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan.
(5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 75
(1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar Mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. l2l Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi:
a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;
c. pasal Undang-Undang yang dilanggar; dan
d. tanda tangan Penuntut Umum.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum. (41 Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan I (satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan menqajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri.
(5) Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir.
(6) Salinan REPUBUK INDONESIA ;TTT{I'IJII
(6) Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada Penyidik, Tersangka, dan Advokat pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri. Pasal 76
(1) Penuntut Umum dapat menyempurnakan surat dakwaan atau tidak melanjutkan Penuntutan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang. (21 Penyempurnaan surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) kali paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal sidang dimulai.
(3) Dalam hal Penuntut Umum menyempurnakan surat dakwaan, Penuntut Umum menyampaikan salinan surat dakwaan kepada Penyidik, Terdakwa, dan Advokat. Pasal TT Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penuntutan dibebankan kepada negara. Bagian Ketiga Pengakuan Bersalah Pasal 78
(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi. l2l Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau tidak. A
(3) Dalam
(3) Dalam hal Terdakwa mengalu bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara.
(4) Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai.
(5) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Hakim tunggal.
(6) Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, pedanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim. (71 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat sebagai berikut:
a. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;
b. pengakuan dilakukan secara sukarela;
c. pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan;
d. hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa;
e. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan f. bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana.
(8) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.
(9) Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat.
(10) Dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa.
(11) Setiap pelaksanaan Pengakuan Bersalah harus dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.
(12) Dalam SK No273636A
(12) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara. BAB IV MEKANISME KEADILAN RESTORATIF Bagian Kesatu Umum Pasal 79 (l) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau
f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
(2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilalukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. A
(6) Apabila REP]JBLIK INDONESIA
(6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:
a. identitas para pihak;
b. isi kesepakatan;
c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku. (71 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.
(8) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
a. Penyelidikan;
b. Penyidikan;
c. Penuntutan; dan
d. pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 80
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan. A
(2) Dalam (21 Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.
PASAL 8L
BAB IV: MEKANISME KEADILAN RESTORATIF | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 9
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Kedua - Penyidik dan Penyidik Pembantu
Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Paragraf 2 Penyidik Pembantu
PASAL 10
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Kedua - Penyidik dan Penyidik Pembantu
Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l), kecuali
mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan
pelimpahan wewenang dari Penyidik.
PASAL 11
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Kedua - Penyidik dan Penyidik Pembantu
Penyidik Pembantu membuat berita acara dan
menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali
perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat
langsung diserahkan kepada Penuntut Umum.
PASAL 12
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Kedua - Penyidik dan Penyidik Pembantu
A REPUEUK INDONESIA Pasal 12 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Penyelidikan Pasal 13
(1) Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupalan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.
(3) Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), serta melaporkan tindakan tersebut kepada Penyidik. Pasal 14 (l) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. (21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik.
(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut. Pasal 15 SK No273609A REPUBUK INDONESIA Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya. Pasal 16
(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan tempat kejadian perkara;
b. pengamatan;
c. wawancara;
d. pembuntutan;
e. penyamaran;
f. pembelianterselubung;
g. penyerahan di bawah pengawasan;
h. pelacakan;
i. penelitian dan analisis dokumen;
j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan; dan/atau
k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Sasaran Penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan/atau
e. kegiatan. Pasal 17
(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan. (21 Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik. SK No273610A
(3) Rencana REPIJBLIK INDONESIA -t7-
(3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. surat perintah Penyelidikan;
b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan ;
c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;
d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;
e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan;
f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan
g. kebutuhananggaran Penyelidikan. Pasal 18
(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. tempat dan waktu;
b. kegiatan Penyelidikan;
c. hasil Penyelidikan;
d. hambatan; dan
e. pendapat/saran. Pasal 19 (l) Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana. (21 Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa tersebut ke tahap Penyidikan. A
(3) Dalam
(3) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan Penyelidikan.
(4) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan kepada instansi yang berwenang. Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang- Undang. Pasal 2l Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penyidikan Pasal 22 (l) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.
(2) Untuk SK No273612A REPIJBLIK INDONESIA (21 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.
(3) Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara.
(4) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita acara.
(5) Dalam menerima pengaluan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum. Pasal 23 (l ) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik. (21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyelidik atau Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik atau Penyidik.
(4) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut.
(5) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan.
(6) Dalam SK No273613A K INDONESIA
(6) Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan.
(7) Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24
(1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau Keluarga Tersangka. (21 Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. tidak terdapat cukup alat bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
c. Penyidikan dihentikan demi hukum;
d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama;
e. kedaluwarsa;
f. Tersangka meninggal dunia;
g. ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;
h. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
i. Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau
j. Tersangka SK No273614A PNESIDEN REPUBUK INDONESIA -2L- j. Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Dalam hal PPNS atau Penyidik Tertentu menghentikan Penyidikan, PPNS atau Penyidik Tertentu wajib melibatkan Penyidik Polri.
(4) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik wajib memberitahukan kepada Penuntut Umum, Korban, dan/atau Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan.
(5) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang- Undang. Pasal 25 Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan. Pasal 26 (l) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/ atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Pasal 27 Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidalnya penghentian Penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian Penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan. SK No273615A Pasal 28 Pasal 28 (l) Tersangka dan/ atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik. Pasal 29
(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan. Pasal 30 (U Pemeriksaan terhadap seseor€rng yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. (21 Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 31 Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 3O, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum. A Pasal 32 Pasal 32
(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan. (21 Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara. Pasal 33
(1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. (21 Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan wajib memberikan keterangan yang sebenamya.
(3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun. Pasal 34 (l) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya. (21 Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan Tersangka.
(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara. SK No273617A
(5) Dalam
(5) Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitasnya. Pasal 35 (l) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya. (21 Da1am pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Pasal 36
(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/ atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya. (21 Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi tersebut.
(3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia membubuhkan tanda tangan atau cap jempol, Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya. Pasal 37
(1) Dalam hal Tersangka dan/ atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal Tersangka dan/ atau Saksi tersebut. SK No273618A
(2) Berita PIIESIDEN NEPUELIK INDONESIA l2l Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/ atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilaksanakan. Pasal 38
(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli. l2l Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan menurut dengan sebaik-baiknya.
(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta. Pasal 39 Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat:
a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan;
b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi;.
c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;
d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan
e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara. Pasal 4O Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh Penyidik. Pasal 41 A REFUBLIK INDONESIA Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau Keluarganya. Pasal 41 Pasal 42 Penyidik membuat berita acara Penggeledahan. Penyidik lebih dahulu membacal<an berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya. (l) (2) (l) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. (21 Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung. (3) Pasal 43 Pasal 44 Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut. A Pasal 45 BLIK INDONESIA Pasal 45 (l) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut atau Keluarganya dan dapat meminta keterangan mengenai benda yang akan disita tersebut dengan disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. (21 Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya tidak bisa baca tulis, berita acara Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol oleh pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda tidak bersedia membubuhkan tandatangannya atau cap jempol, hal tersebut dicatat dalam berita acara Penyitaan dengan menyebut alasannya.
(5) T\rrunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik atau pihak yang menguasai benda sitaan atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga. Pasal 46 (l) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik.
(2) Dalam SK No273521A R,EPUBUK INDONESIA (21 Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan. Pasal 47 Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut. Pasal 48
(1) Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada Ahli. l2l Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri dapat datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan.
(3) Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Penyidik. (41 Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Penyidik dapat meminta daftar tersebut seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(5) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.
(6) Dalam SK No273622A Er-fSJftIaIl REFUBLIK INDONESIA -29
(6) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya. Pasal 49
(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/ atau Ahli lainnya. (21 Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.
(3) Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada Ahli kedokteran forensik dan/atau dokter pada rumah sakit dengan memperlakukan mayat tersebut secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang dilak dan diberi cap jabatan yang memuat identitas mayat dan dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat. Pasal 50 (l) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban. (21 Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan dengan jelas maksud dan tqluan pembedahan mayat kepada Keluarga Korban.
(3) Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Keluarga Korban atau pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan, Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri setelah dilakukan pembedahan mayat. A Pasal 5l Pasal 5l Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 5O ayat (1). Pasal 52 Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara. Bagian Kelima Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban Pasal 53
(1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/ atau Korban berhak memperoleh pelindungan. (21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap tahap pemeriksaan.
(3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu. (41 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.
(5) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 54 Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara. SK No2736244 Brgian REPUBUK INDONESIA Bagian Keenam Bantuan Teknis Penyidikan Pasal 55 Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah. Pasal 56
(1) Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, meliputi:
a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat penanganan dan/ atau perlakuan khusus;
b. identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi, atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;
c. kedokteran forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;
d. psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan psikis secara khusus;
e. digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti digital yang harus mendapat penanganan atau perlakuan secara khusus; dan
f. bantuan teknis lain yang dibutuhkan. (21 Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Dalam melaksanakan bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan teknis dari instansi atau lembaga lain. A Pasal 57 l-:1{rFITil.N INDONESIA 32- Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum Pasal 58 Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Pasal 59
(1) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung. (21 Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dimulai dari pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik kepada Penuntut Umum.
(3) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. (41 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum dan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum serta wajib dituangkan dalam berita acara.
(5) Koordinasi yang dilakukan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap perkara.
(6) Pendapat Penuntut Umum dalam penelitian berkas perkara meliputi aspek formal dan aspek materiel. SK No273626A
(7) Pemberitahuan K INDONESIA (71 Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri selaku penanggung jawab Penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan.
(8) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. Pasal 60
(1) Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan dimulai. (21 Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan.
(3) Dalam berjalannya Penyidikan, Penyidik dapat berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam melengkapi berkas perkara, perpanjangan Penahanan, dan/atau pemberitahuan penghentian Penyidikan. Pasal 61
(1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari Penyidik. (21 Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi.
(3) Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum.
(4) Dalam SK No273627A
(4) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. Pasal 62
(1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik. (21 Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari untuk menindaklanjuti berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan mengundang Penuntut Umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, pengawas Penyidik, Penuntut Umum, pengawas Penuntut Umum, dan Ahli.
(3) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dihentikan, Penyidik wajib mengeluarkan surat ketetapan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan surat penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum. l4l Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status berkas perkara lengkap, Penyidik mengirim kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dinyatakan sebagai berkas perkara yang lengkap dan selanjutnya dilakukan Penuntutan.
(5) Dalam keadaan Penyidik berkesimpulan bahwa Penyidikan telah cukup bukti, sedangkan Penuntut Umum berpendapat bahwa Penyidikan belum maksimal, Penyidik dapat menyerahkan Tersangka disertai dengan hasil Penyidikan dan bukti kepada Penuntut Umum.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penuntut Umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke persidangan. Pasal 63 A tiIJTEIEtrN BLIK IN -35 Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB III PENUNTUTAN Bagian Kesatu Penuntut Umum Pasal 64 Penuntut Umum terdiri atas:
a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan
b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Pasal 65 Penuntut Umum mempunyai wewenang:
a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik;
b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk kepentingan melengkapi hasil Penyidikan;
c. memberikan perpanjangan Penahanan, melal<ukan Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;
f. melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada Penyidik; SK No273629A
g. menyampaikan T:]TI-iFITII=N K INDONESIA
g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
h. melaksanakan penetapan dan/ atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Halim Mahkamah Agung; i. melakukan penyelesaian denda damai; j. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
k. melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan; l. menerima Pengakuan Bersalah; dan
m. menutup perkara demi kepentingan hukum. Pasal 66 (l) Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 67
(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. (21 Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan. A Pasal 68 REFIJELIK INDONESIA Pasal 68 Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penuntutan Pasal 69 Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang Mengadili. Pasal 70 Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan, Penuntut Umum membuat surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari. Pasal 71
(1) Dalam hal Penuntut Umum menghentikan Penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, Penuntut Umum menuangkan penghentian Penuntutan dalam surat ketetapan. l2l Gugurnya kewenangan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)jika:
a. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Terdakwa atas perkara yang sama;
b. kedaluwarsa;
c. Terdakwa meninggal dunia;
d. ditariknya Pengaduan bagi tindak pidana aduan;
e. Terdakwa membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; A
f. Terdakwa REPUBUK INDONESIA
f. Terdakwa membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
g. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; atau
h. diberikannya amnesti atau abolisi.
(3) Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Tersangka dan jika Tersangka ditahan, wajib segera dibebaskan. (41 Salinan surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib disampaikan kepada Tersangka, Keluarganya, atau Advokat, pejabat rumah tahanan negara, Penyidik, dan Hakim. Pasal 72 (l) Apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan Penuntut Umum menerima beberapa perkara, Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan, dalam hal:
a. beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana bersangkut paut satu dengan yang lain; atau
c. beberapa tindak pidana ada hubungannya satu dengan yang lain dan penggabungan tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan. (21 Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam I (satu) surat dakwaan tanpa memperhatikan gabungan dari pidana umum atau khusus atau ditetapkan oleh Undang-Undang khusus sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus.
(3) Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam I (satu) surat dakwaan, jika Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan. Pasal 73 A REPUBUK INDONESIA Pasal 73
(1) Pentrntut Umum menetapkan saksi mahkota sebagqiman. dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). (21 Saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana, jika saksi mahkota membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. Pasal T4
(1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota.
(2) Kesepakatan perjanjian salsi mahkota dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut:
a. keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa pada persidangan lain;
b. syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota;
c. pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota; dan
d. imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum.
(3) Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat berupa:
a. jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup;
b. jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan 2/3 (d:ua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan/atau
c. jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun.
(4) Penuntut A UBLIK INDONESIA
(4) Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan.
(5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 75
(1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar Mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. l2l Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi:
a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;
c. pasal Undang-Undang yang dilanggar; dan
d. tanda tangan Penuntut Umum.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum. (41 Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan I (satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan menqajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri.
(5) Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir.
(6) Salinan REPUBUK INDONESIA ;TTT{I'IJII
(6) Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada Penyidik, Tersangka, dan Advokat pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri. Pasal 76
(1) Penuntut Umum dapat menyempurnakan surat dakwaan atau tidak melanjutkan Penuntutan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang. (21 Penyempurnaan surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) kali paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal sidang dimulai.
(3) Dalam hal Penuntut Umum menyempurnakan surat dakwaan, Penuntut Umum menyampaikan salinan surat dakwaan kepada Penyidik, Terdakwa, dan Advokat. Pasal TT Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penuntutan dibebankan kepada negara. Bagian Ketiga Pengakuan Bersalah Pasal 78
(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi. l2l Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau tidak. A
(3) Dalam
(3) Dalam hal Terdakwa mengalu bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara.
(4) Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai.
(5) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Hakim tunggal.
(6) Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, pedanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim. (71 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat sebagai berikut:
a. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;
b. pengakuan dilakukan secara sukarela;
c. pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan;
d. hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa;
e. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan f. bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana.
(8) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.
(9) Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat.
(10) Dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa.
(11) Setiap pelaksanaan Pengakuan Bersalah harus dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.
(12) Dalam SK No273636A
(12) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara. BAB IV MEKANISME KEADILAN RESTORATIF Bagian Kesatu Umum Pasal 79 (l) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau
f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
(2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilalukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. A
(6) Apabila REP]JBLIK INDONESIA
(6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:
a. identitas para pihak;
b. isi kesepakatan;
c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku. (71 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.
(8) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
a. Penyelidikan;
b. Penyidikan;
c. Penuntutan; dan
d. pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 80
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan. A
(2) Dalam (21 Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban. Pasal 8l
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui:
a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya; atau
b. penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak pidana, Tersangka, atau Terdakwa. (21 Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap Tersangka, Terdakwa, Korban, dan/ atau Keluarganya. Pasal 82 Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;
b. tindak pidana terorisme;
c. tindak pidana korupsi;
d. tindak pidana kekerasan seksual;
e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
f. tindak pidana terhadap nyawa orang;
g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau
i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna. A Bagian Bagian Kedua Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan Pasal 83
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik. (21 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik.
(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat penghentian Penyelidikan. (41 Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan. Pasal 84 Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari. Bagian Ketiga Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan Pasal 85 (l ) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum. SK No2736404
(2) Kesepakatan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum.
(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan. Pasal 86 (l) Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri. (21 Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik. Bagian Keempat Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Pasal 87 Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BABV A PRES!DEN PEPIIBLIK INDONESIA BAB V UPAYA PAKSA Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Bentuk Upaya Paksa meliputi:
a. PenetapanTersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan; f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran; dan i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. Bagian Kedua Penetapan Tersangka Pasal 90 (l) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. (21 Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama I (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.
(3) Surat SK No273642 A PTIES IDEN REPUBUK INDONESIA
(3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. identitasTersangka;
b. uraian singkat perkara; dan
c. hak Tersangka. (41 Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada perwakilan negaranya. Pasal 9 I Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Pasal 92 Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka tersebut. Bagian Ketiga Penangkapan Pasal 93
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan. (21 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri. A
(4) Penangkapan ELIK INDONESIA
(4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pasal 94 Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Pasal 95
(1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka. (21 Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
a. identitasTersangka;
b. alasan Penangkapan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan
d. tempat Tersangka diperiksa.
(3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
(5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu. Pasal 96 Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. SK No273644A Pasal 97 REPUBLIK INDONESIA .litiElEtrN Pasal 97
(1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan. Pasal 98 Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Bagian Keempat Penahanan Pasal 99
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan. (21 Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan atas perintah Penyidik.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri. (41 Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(5) Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan.
(6) Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan. Pasal 1OO A REPIIELIK INDONESIA Pasal 100
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (21 Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 24O ayat (21, Pasal 241 ayat (21, Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (21, Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 3O3 ayat (21, Pasal 3O4, Pasal 305 ayat (l), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dar: (21, Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3) Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus mencantumkan:
a. identitas Tersangka atau Terdakwa;
b. alasan Penahanan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dan
d. tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan. l4l Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan kepada:
a. Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa;
b. orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/ atau
c. komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum.
(5) Penahanan SK No273646A Eltl=FITEIiN REPUBUK INDONESIA
(5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b. memberikan informasi tidak sesuai falta pada saat pemeriksaan;
c. menghambat proses pemeriksaan;
d. berupaya melarikan diri;
e. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
f. melakukan ulang tindak pidana;
g. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
h. mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya. Pasal 101 Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Pasal 1O2 (l) Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayal (1) dan ayat (21 untuk jangka waktu paling I ama 20 (dua puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 1O3 SK No273647A REPTIELIK INDONESIA Pasal 103 (l) Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 104
(1) Halim pengadilan negeri yang Mengadili perkara dengan penetapannya dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 105
(1) Hakim pengadilan tinggi yang Mengadili perkara untuk kepentingan pemeriksaan perkara banding berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. A
(2) Apabila !NDONESIA 55- (21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk jangka waktu paling lama 6O (enam puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan tinggr wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 106 (l) Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, Hakim agung berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim agung wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 1O7 (l) Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena:
a. Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari dan dalam hal Penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari. SK No273649A
(3) Perpanjangan
(3) Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan pada tahap:
a. Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
c. pemeriksaan banding diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung; atau
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggungjawab.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka atau Terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(6) Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. (71 Terhadap perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan pada tahap:
a. Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; atau
b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
(8) Terhadap perpanjangan Penahanan pada tingkat pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d, Terdakwa tidak dapat mengajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap perbuatan pengadilan lain. A Pasal 108 PTIESIDEN FUEUK INDONESIA Pasal 108
(1) Jenis Penahanan terdiri atas:
a. penahanan rumah tahanan negara;
b. penahanan rumah; dan
c. penahanan kota. l2l Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara.
(3) Rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang ada di kabupaten/kota di wilayah hukum pengadilan negeri yang menetapkan Penahanan atau pengadilan negeri yang Mengadili perkara.
(4) Dalam hal tidak terdapat rumah tahanan negara pada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1), Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan lain yang dikelola oleh: a. menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan; atau
b. institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan Penahanan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan, yang ada pada kabupaten/kota terdekat.
(5) Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilalsanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
(6) Penahanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. A
(7) Masa ELIK INDONESIA l7l Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan.
(8) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.
(9) Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak l/3 (satu per tiga) dari jumlah waktu Penahanan. (1O) Untuk penahanan kota, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/5 (satu per lima) dari jumlah waktu Penahanan.
(11) Jenis Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah Penyidikan, Penuntut Umum atau penetapan Hakim yang tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, Keluarga Tersangka atau Terdakwa, dan instansi yang berkepentingan. Pasal 109
(1) Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 sampai dengan Pasal 106 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan permohonan Ganti Rugr kepada pengadilan negeri. (21 l,amanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum. Pasal 110 (l) Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. A
(3) Jaminan REPUBUK INDONESIA
(3) Jaminan orang sebagaimana dimalsud pada ayat (21 dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri.
(4) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka atau Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(5) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan, Terdakwa tetap dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri.
(6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut Umum, Halim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah Penahanan kembali dalam waktu paling lama I (satu) Hari terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri. (71 Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan kembali tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
(8) Ketentuan mengenai persyaratan penaagguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 111 (l) Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa dilakukan pembantaran. (21 Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
(3) Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tersangka atau Terdakwa berada dalam pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan pembantaran Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Peraturan Pemerintah. A Bagian BUK INDONESIA _60_ Bagian Kelima Penggeledahan
PASAL l12
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Kelima - Penggeledahan
Naskah pasal.
PASAL 13
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Ketiga - Penyelidikan
(1) Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan
atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut
diduga merupalan tindak pidana wajib segera
melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilengkapi surat perintah Penyelidikan.
(3) Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu
perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dan ayat (2).
(4) Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3), serta melaporkan tindakan tersebut kepada
Penyidik.
PASAL 14
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Ketiga - Penyelidikan
(l) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis
harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan
harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh
pelapor atau pengadu dan Penyelidik.
(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis,
hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam
Laporan atau Pengaduan tersebut.
PASAL 15
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Ketiga - Penyelidikan
SK No273609A REPUBUK INDONESIA Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya.
PASAL 16
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Ketiga - Penyelidikan
(1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara:
a. pengolahan tempat kejadian perkara;
b. pengamatan;
c. wawancara;
d. pembuntutan;
e. penyamaran;
f. pembelianterselubung;
g. penyerahan di bawah pengawasan;
h. pelacakan;
i. penelitian dan analisis dokumen;
j. mendatangi atau mengundang seseorang untuk
memperoleh keterangan; dan/atau
k. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Sasaran Penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan/atau
e. kegiatan.
PASAL 17
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Ketiga - Penyelidikan
(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan. (21 Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik. SK No273610A
(3) Rencana REPIJBLIK INDONESIA -t7-
(3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. surat perintah Penyelidikan;
b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan ;
c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;
d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;
e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan;
f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan
g. kebutuhananggaran Penyelidikan.
PASAL 18
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Ketiga - Penyelidikan
(1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan
secara tertulis kepada Penyidik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat:
a. tempat dan waktu;
b. kegiatan Penyelidikan;
c. hasil Penyelidikan;
d. hambatan; dan
e. pendapat/saran.
PASAL 19
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Ketiga - Penyelidikan
(l) Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dilaksanakan oleh Penyidik untuk memutuskan status
peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan
merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.
(21 Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan
tindak pidana, Penyidik menindaklanjuti peristiwa
tersebut ke tahap Penyidikan.
A
(3) Dalam
(3) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
merupakan tindak pidana, Penyidik menghentikan
Penyelidikan.
(4) Dalam hal Penyidik memutuskan status peristiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindak pidana, namun bukan kewenangan Penyidik
yang bersangkutan, Penyidik yang bersangkutan
melimpahkan berkas perkara hasil Penyelidikan
kepada instansi yang berwenang.
PASAL 20
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Ketiga - Penyelidikan
(1) Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Penyelidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang- Undang. Pasal 2l Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penyidikan
PASAL 22
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
(l) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.
(2) Untuk SK No273612A REPIJBLIK INDONESIA (21 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.
(3) Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara.
(4) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita acara.
(5) Dalam menerima pengaluan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum.
PASAL 23
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
(l ) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik. (21 Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyelidik atau Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik atau Penyidik.
(4) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut.
(5) Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan.
(6) Dalam SK No273613A K INDONESIA
(6) Dalam hal Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan kepada atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan.
(7) Penyelidik atau Penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
(1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau Keluarga Tersangka. (21 Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. tidak terdapat cukup alat bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
c. Penyidikan dihentikan demi hukum;
d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama;
e. kedaluwarsa;
f. Tersangka meninggal dunia;
g. ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;
h. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
i. Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau
j. Tersangka SK No273614A PNESIDEN REPUBUK INDONESIA -2L- j. Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Dalam hal PPNS atau Penyidik Tertentu menghentikan Penyidikan, PPNS atau Penyidik Tertentu wajib melibatkan Penyidik Polri.
(4) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik wajib memberitahukan kepada Penuntut Umum, Korban, dan/atau Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan.
(5) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang- Undang. Pasal 25 Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan. Pasal 26 (l) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/ atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Pasal 27 Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidalnya penghentian Penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian Penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan. SK No273615A Pasal 28 Pasal 28 (l) Tersangka dan/ atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik. Pasal 29
(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan. Pasal 30 (U Pemeriksaan terhadap seseor€rng yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. (21 Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 31 Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 3O, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum. A Pasal 32 Pasal 32
(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan. (21 Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara. Pasal 33
(1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. (21 Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan wajib memberikan keterangan yang sebenamya.
(3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun. Pasal 34 (l) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya. (21 Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan Tersangka.
(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara. SK No273617A
(5) Dalam
(5) Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitasnya. Pasal 35 (l) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya. (21 Da1am pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Pasal 36
(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/ atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya. (21 Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi tersebut.
(3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia membubuhkan tanda tangan atau cap jempol, Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya. Pasal 37
(1) Dalam hal Tersangka dan/ atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal Tersangka dan/ atau Saksi tersebut. SK No273618A
(2) Berita PIIESIDEN NEPUELIK INDONESIA l2l Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/ atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilaksanakan. Pasal 38
(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli. l2l Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan menurut dengan sebaik-baiknya.
(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta. Pasal 39 Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat:
a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan;
b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi;.
c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;
d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan
e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara. Pasal 4O Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh Penyidik. Pasal 41 A REFUBLIK INDONESIA Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau Keluarganya. Pasal 41 Pasal 42 Penyidik membuat berita acara Penggeledahan. Penyidik lebih dahulu membacal<an berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya. (l) (2) (l) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. (21 Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung. (3) Pasal 43 Pasal 44 Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut. A Pasal 45 BLIK INDONESIA Pasal 45 (l) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut atau Keluarganya dan dapat meminta keterangan mengenai benda yang akan disita tersebut dengan disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. (21 Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya tidak bisa baca tulis, berita acara Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol oleh pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda tidak bersedia membubuhkan tandatangannya atau cap jempol, hal tersebut dicatat dalam berita acara Penyitaan dengan menyebut alasannya.
(5) T\rrunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik atau pihak yang menguasai benda sitaan atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga. Pasal 46 (l) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik.
(2) Dalam SK No273521A R,EPUBUK INDONESIA (21 Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan. Pasal 47 Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut. Pasal 48
(1) Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada Ahli. l2l Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri dapat datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan.
(3) Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Penyidik. (41 Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Penyidik dapat meminta daftar tersebut seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(5) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.
(6) Dalam SK No273622A Er-fSJftIaIl REFUBLIK INDONESIA -29
(6) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya. Pasal 49
(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/ atau Ahli lainnya. (21 Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.
(3) Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada Ahli kedokteran forensik dan/atau dokter pada rumah sakit dengan memperlakukan mayat tersebut secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang dilak dan diberi cap jabatan yang memuat identitas mayat dan dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat. Pasal 50 (l) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban. (21 Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan dengan jelas maksud dan tqluan pembedahan mayat kepada Keluarga Korban.
(3) Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Keluarga Korban atau pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan, Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri setelah dilakukan pembedahan mayat. A Pasal 5l Pasal 5l Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 5O ayat (1). Pasal 52 Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara. Bagian Kelima Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban Pasal 53
(1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/ atau Korban berhak memperoleh pelindungan. (21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap tahap pemeriksaan.
(3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu. (41 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.
(5) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 54 Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara. SK No2736244 Brgian REPUBUK INDONESIA Bagian Keenam Bantuan Teknis Penyidikan Pasal 55 Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah. Pasal 56
(1) Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, meliputi:
a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat penanganan dan/ atau perlakuan khusus;
b. identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi, atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;
c. kedokteran forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;
d. psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan psikis secara khusus;
e. digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti digital yang harus mendapat penanganan atau perlakuan secara khusus; dan
f. bantuan teknis lain yang dibutuhkan. (21 Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Dalam melaksanakan bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan teknis dari instansi atau lembaga lain. A Pasal 57 l-:1{rFITil.N INDONESIA 32- Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum Pasal 58 Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Pasal 59
(1) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung. (21 Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dimulai dari pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik kepada Penuntut Umum.
(3) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. (41 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum dan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum serta wajib dituangkan dalam berita acara.
(5) Koordinasi yang dilakukan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap perkara.
(6) Pendapat Penuntut Umum dalam penelitian berkas perkara meliputi aspek formal dan aspek materiel. SK No273626A
(7) Pemberitahuan K INDONESIA (71 Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri selaku penanggung jawab Penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan.
(8) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. Pasal 60
(1) Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan dimulai. (21 Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan.
(3) Dalam berjalannya Penyidikan, Penyidik dapat berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam melengkapi berkas perkara, perpanjangan Penahanan, dan/atau pemberitahuan penghentian Penyidikan. Pasal 61
(1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari Penyidik. (21 Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi.
(3) Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum.
(4) Dalam SK No273627A
(4) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. Pasal 62
(1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik. (21 Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari untuk menindaklanjuti berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan mengundang Penuntut Umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, pengawas Penyidik, Penuntut Umum, pengawas Penuntut Umum, dan Ahli.
(3) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dihentikan, Penyidik wajib mengeluarkan surat ketetapan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan surat penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum. l4l Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status berkas perkara lengkap, Penyidik mengirim kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dinyatakan sebagai berkas perkara yang lengkap dan selanjutnya dilakukan Penuntutan.
(5) Dalam keadaan Penyidik berkesimpulan bahwa Penyidikan telah cukup bukti, sedangkan Penuntut Umum berpendapat bahwa Penyidikan belum maksimal, Penyidik dapat menyerahkan Tersangka disertai dengan hasil Penyidikan dan bukti kepada Penuntut Umum.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penuntut Umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke persidangan. Pasal 63 A tiIJTEIEtrN BLIK IN -35 Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB III PENUNTUTAN Bagian Kesatu Penuntut Umum Pasal 64 Penuntut Umum terdiri atas:
a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan
b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Pasal 65 Penuntut Umum mempunyai wewenang:
a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik;
b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk kepentingan melengkapi hasil Penyidikan;
c. memberikan perpanjangan Penahanan, melal<ukan Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;
f. melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada Penyidik; SK No273629A
g. menyampaikan T:]TI-iFITII=N K INDONESIA
g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
h. melaksanakan penetapan dan/ atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Halim Mahkamah Agung; i. melakukan penyelesaian denda damai; j. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
k. melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan; l. menerima Pengakuan Bersalah; dan
m. menutup perkara demi kepentingan hukum. Pasal 66 (l) Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 67
(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. (21 Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan. A Pasal 68 REFIJELIK INDONESIA Pasal 68 Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penuntutan Pasal 69 Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang Mengadili. Pasal 70 Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan, Penuntut Umum membuat surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari. Pasal 71
(1) Dalam hal Penuntut Umum menghentikan Penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, Penuntut Umum menuangkan penghentian Penuntutan dalam surat ketetapan. l2l Gugurnya kewenangan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)jika:
a. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Terdakwa atas perkara yang sama;
b. kedaluwarsa;
c. Terdakwa meninggal dunia;
d. ditariknya Pengaduan bagi tindak pidana aduan;
e. Terdakwa membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; A
f. Terdakwa REPUBUK INDONESIA
f. Terdakwa membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
g. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; atau
h. diberikannya amnesti atau abolisi.
(3) Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Tersangka dan jika Tersangka ditahan, wajib segera dibebaskan. (41 Salinan surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib disampaikan kepada Tersangka, Keluarganya, atau Advokat, pejabat rumah tahanan negara, Penyidik, dan Hakim. Pasal 72 (l) Apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan Penuntut Umum menerima beberapa perkara, Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan, dalam hal:
a. beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana bersangkut paut satu dengan yang lain; atau
c. beberapa tindak pidana ada hubungannya satu dengan yang lain dan penggabungan tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan. (21 Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam I (satu) surat dakwaan tanpa memperhatikan gabungan dari pidana umum atau khusus atau ditetapkan oleh Undang-Undang khusus sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus.
(3) Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam I (satu) surat dakwaan, jika Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan. Pasal 73 A REPUBUK INDONESIA Pasal 73
(1) Pentrntut Umum menetapkan saksi mahkota sebagqiman. dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). (21 Saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana, jika saksi mahkota membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. Pasal T4
(1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota.
(2) Kesepakatan perjanjian salsi mahkota dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut:
a. keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa pada persidangan lain;
b. syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota;
c. pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota; dan
d. imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum.
(3) Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat berupa:
a. jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup;
b. jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan 2/3 (d:ua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan/atau
c. jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun.
(4) Penuntut A UBLIK INDONESIA
(4) Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan.
(5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 75
(1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar Mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. l2l Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi:
a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;
c. pasal Undang-Undang yang dilanggar; dan
d. tanda tangan Penuntut Umum.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum. (41 Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan I (satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan menqajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri.
(5) Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir.
(6) Salinan REPUBUK INDONESIA ;TTT{I'IJII
(6) Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada Penyidik, Tersangka, dan Advokat pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri. Pasal 76
(1) Penuntut Umum dapat menyempurnakan surat dakwaan atau tidak melanjutkan Penuntutan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang. (21 Penyempurnaan surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) kali paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal sidang dimulai.
(3) Dalam hal Penuntut Umum menyempurnakan surat dakwaan, Penuntut Umum menyampaikan salinan surat dakwaan kepada Penyidik, Terdakwa, dan Advokat. Pasal TT Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penuntutan dibebankan kepada negara. Bagian Ketiga Pengakuan Bersalah Pasal 78
(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi. l2l Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau tidak. A
(3) Dalam
(3) Dalam hal Terdakwa mengalu bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara.
(4) Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai.
(5) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Hakim tunggal.
(6) Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, pedanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim. (71 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat sebagai berikut:
a. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;
b. pengakuan dilakukan secara sukarela;
c. pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan;
d. hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa;
e. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan f. bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana.
(8) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.
(9) Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat.
(10) Dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa.
(11) Setiap pelaksanaan Pengakuan Bersalah harus dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.
(12) Dalam SK No273636A
(12) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara. BAB IV MEKANISME KEADILAN RESTORATIF Bagian Kesatu Umum Pasal 79 (l) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau
f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
(2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilalukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. A
(6) Apabila REP]JBLIK INDONESIA
(6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:
a. identitas para pihak;
b. isi kesepakatan;
c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku. (71 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.
(8) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
a. Penyelidikan;
b. Penyidikan;
c. Penuntutan; dan
d. pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 80
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan. A
(2) Dalam (21 Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban. Pasal 8l
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui:
a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya; atau
b. penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak pidana, Tersangka, atau Terdakwa. (21 Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap Tersangka, Terdakwa, Korban, dan/ atau Keluarganya. Pasal 82 Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;
b. tindak pidana terorisme;
c. tindak pidana korupsi;
d. tindak pidana kekerasan seksual;
e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
f. tindak pidana terhadap nyawa orang;
g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau
i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna. A Bagian Bagian Kedua Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan Pasal 83
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik. (21 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik.
(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat penghentian Penyelidikan. (41 Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan. Pasal 84 Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari. Bagian Ketiga Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan Pasal 85 (l ) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum. SK No2736404
(2) Kesepakatan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum.
(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan. Pasal 86 (l) Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri. (21 Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik. Bagian Keempat Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Pasal 87 Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BABV A PRES!DEN PEPIIBLIK INDONESIA BAB V UPAYA PAKSA Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Bentuk Upaya Paksa meliputi:
a. PenetapanTersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan; f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran; dan i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. Bagian Kedua Penetapan Tersangka Pasal 90 (l) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. (21 Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama I (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.
(3) Surat SK No273642 A PTIES IDEN REPUBUK INDONESIA
(3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. identitasTersangka;
b. uraian singkat perkara; dan
c. hak Tersangka. (41 Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada perwakilan negaranya. Pasal 9 I Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Pasal 92 Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka tersebut. Bagian Ketiga Penangkapan Pasal 93
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan. (21 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri. A
(4) Penangkapan ELIK INDONESIA
(4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pasal 94 Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Pasal 95
(1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka. (21 Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
a. identitasTersangka;
b. alasan Penangkapan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan
d. tempat Tersangka diperiksa.
(3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
(5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu. Pasal 96 Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. SK No273644A Pasal 97 REPUBLIK INDONESIA .litiElEtrN Pasal 97
(1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan. Pasal 98 Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Bagian Keempat Penahanan Pasal 99
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan. (21 Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan atas perintah Penyidik.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri. (41 Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(5) Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan.
(6) Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan. Pasal 1OO A REPIIELIK INDONESIA Pasal 100
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (21 Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 24O ayat (21, Pasal 241 ayat (21, Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (21, Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 3O3 ayat (21, Pasal 3O4, Pasal 305 ayat (l), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dar: (21, Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3) Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus mencantumkan:
a. identitas Tersangka atau Terdakwa;
b. alasan Penahanan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dan
d. tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan. l4l Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan kepada:
a. Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa;
b. orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/ atau
c. komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum.
(5) Penahanan SK No273646A Eltl=FITEIiN REPUBUK INDONESIA
(5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b. memberikan informasi tidak sesuai falta pada saat pemeriksaan;
c. menghambat proses pemeriksaan;
d. berupaya melarikan diri;
e. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
f. melakukan ulang tindak pidana;
g. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
h. mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya. Pasal 101 Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Pasal 1O2 (l) Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayal (1) dan ayat (21 untuk jangka waktu paling I ama 20 (dua puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 1O3 SK No273647A REPTIELIK INDONESIA Pasal 103 (l) Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 104
(1) Halim pengadilan negeri yang Mengadili perkara dengan penetapannya dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 105
(1) Hakim pengadilan tinggi yang Mengadili perkara untuk kepentingan pemeriksaan perkara banding berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. A
(2) Apabila !NDONESIA 55- (21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk jangka waktu paling lama 6O (enam puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan tinggr wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 106 (l) Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, Hakim agung berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim agung wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 1O7 (l) Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena:
a. Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari dan dalam hal Penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari. SK No273649A
(3) Perpanjangan
(3) Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan pada tahap:
a. Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
c. pemeriksaan banding diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung; atau
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggungjawab.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka atau Terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(6) Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. (71 Terhadap perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan pada tahap:
a. Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; atau
b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
(8) Terhadap perpanjangan Penahanan pada tingkat pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d, Terdakwa tidak dapat mengajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap perbuatan pengadilan lain. A Pasal 108 PTIESIDEN FUEUK INDONESIA Pasal 108
(1) Jenis Penahanan terdiri atas:
a. penahanan rumah tahanan negara;
b. penahanan rumah; dan
c. penahanan kota. l2l Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara.
(3) Rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang ada di kabupaten/kota di wilayah hukum pengadilan negeri yang menetapkan Penahanan atau pengadilan negeri yang Mengadili perkara.
(4) Dalam hal tidak terdapat rumah tahanan negara pada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1), Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan lain yang dikelola oleh: a. menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan; atau
b. institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan Penahanan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan, yang ada pada kabupaten/kota terdekat.
(5) Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilalsanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
(6) Penahanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. A
(7) Masa ELIK INDONESIA l7l Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan.
(8) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.
(9) Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak l/3 (satu per tiga) dari jumlah waktu Penahanan. (1O) Untuk penahanan kota, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/5 (satu per lima) dari jumlah waktu Penahanan.
(11) Jenis Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah Penyidikan, Penuntut Umum atau penetapan Hakim yang tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, Keluarga Tersangka atau Terdakwa, dan instansi yang berkepentingan. Pasal 109
(1) Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 sampai dengan Pasal 106 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan permohonan Ganti Rugr kepada pengadilan negeri. (21 l,amanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum. Pasal 110 (l) Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. A
(3) Jaminan REPUBUK INDONESIA
(3) Jaminan orang sebagaimana dimalsud pada ayat (21 dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri.
(4) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka atau Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(5) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan, Terdakwa tetap dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri.
(6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut Umum, Halim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah Penahanan kembali dalam waktu paling lama I (satu) Hari terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri. (71 Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan kembali tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
(8) Ketentuan mengenai persyaratan penaagguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 111 (l) Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa dilakukan pembantaran. (21 Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
(3) Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tersangka atau Terdakwa berada dalam pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan pembantaran Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Peraturan Pemerintah. A Bagian BUK INDONESIA _60_ Bagian Kelima Penggeledahan Pasal l12 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap:
a. rumah atau bangunan;
b. pakaian;
c. badan;
d. alat transportasi;
e. Informasi Elektronik;
f. Dokumen Elektronik; dan/atau
g. benda lainnya. Pasal 113
(1) Sebelum melalukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri. (21 Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai:
a. lokasi yang akan digeledah; dan
b. dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
(3) Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. (41 Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.
(5) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. letak geografis yang susah dijangkau;
b. Tertangkap Tangan;
c. berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; dan/ atau
d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik. SK No273654A
(6) Dalam PRES!DEN IIEPUBUK INDONESIA
(6) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetqjuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan. (71 Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan.
(8) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71, penolakan harus disertai dengan alasan.
(9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil Penggeledahan tidal< dapat dijadikan alat bukti. Pasal 114
(1) Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan. (21 Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal Tersangka atau pemilik/penghuni menolak untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi. (41 Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan, dan saksi.
(5) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga, dan saksi. A Pasal 115 PR,ESIDEH REPUBUK INDONESIA Pasal 115 Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/ atau upacara keagamaan; atau
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan. Pasal 116 Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya, Penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum tempat Penggeledahan tersebut dilakukan. Pasal 117
(1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta apabila terdapat dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka terdapat benda yang dapat disita. 12) Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal Tersangka sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dibawa kepada Penyidik, Penyidik berwenang menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan Tersangka. Bagian Keenam Penyitaan Pasal 118 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penyitaan. A Pasal 119 K INDONESIA Pasal 119
(1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut. (21 Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi:
a. jenis;
b. jumlah dan nilai barang;
c. lokasi; dan
d. alasan Penyitaan.
(3) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan. l4l Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(5) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. Pasal 120
(1) Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan lanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri. l2l Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. letak geografis yang susah dijangkau;
b. Tertangkap Tangan;
c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata;
d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan;
e. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/ atau
f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik. A
(3) Ketua ETI:FITitjN REPI,JBUK INDONESIA
(3) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. Pasal 121 (l) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (5) atau persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3), penetapan penolakan harus disertai dengan alasan. l2l Terhadap penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat mengajukan kembali permohonan Penyitaan terhadap benda yang sama kepada ketua pengadilan negeri hanya 1 (satu) kali.
(3) Penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hasil Penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti. (41 Setelah memperoleh penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat dilakukan Penyitaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima. Pasal 122 (l) Penyidik wajib menunjukkan surat perintah Penyitaan dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut ketika melakukan Penyitaan. (21 Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita, dan saksi.
(4) Dalam A
(4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri.
(5) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak berada di tempat, Penyitaan wajib disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(6) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga, dan saksi. (71 Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri. Pasal 123
(1) Benda yang dapat disita adalah:
a. benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang- halangi Penyidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana; dan/ atau
f. benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana namun pemiliknya tidak diketahui.
(2) Benda EJ-.FITil:N REPUBUK INDONESIA l2l Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Nilai keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana.
(4) Dalam hal benda sitaan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri memerintahkan Penyidik untuk mengembalikan benda yang disita kepada pemilik dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai benda yang dapat disita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 124
(1) Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dengan mengajukan izin kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan benda tersebut. (21 Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita terdapat di beberapa daerah hukum pengadilan negeri, Penyidik dapat memilih salah satu dari pengadilan negeri tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal keadaan daerah tidak suatu Pengadilan Negeri untuk memeriksa permohonan Penyitaan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain yang layak untuk memeriksa permohonan dimaksud.
(4) Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita berada di luar negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus permohonan Penyitaan tersebut. Pasal 125 A PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 125
(1) Penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf f, diajukan permohonan Penyitaan oleh Penyidik kepada ketua pengadilan negeri. (21 Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan Penyitaan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas benda untuk mengajukan keberatan.
(3) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap permohonan Penyitaan, ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim tunggal untuk memeriksa, Mengadili, dan memutus permohonan Penyitaan. l4l Berdasarkan permohonan Penyitaan yang diajukan oleh Penyidik, Hakim memutus benda tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
(5) Hakim harus memutus permohonan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 7 (tuluh) hari kerja terhitung sejak Hari sidang pertama. Pasal 126 Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita:
a. benda yang telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;
b. benda yang patut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; dan/ atau c. benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti. Pasal 127 (l) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik berwenang menyita paket, surat, atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan sepanjang paket, surat, atau benda tersebut diperuntukkan bagi Tersangka atau yang berasal dari Tersangka. SK No273661 A
(2) Setelah EJIFIIEIiN REFUBLIK INDONESIA (21 Setelah melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik memberikan surat tanda penerimaan kepada Tersangka dan pejabat kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan. Pasal 128
(1) Penyidik berwenang memerintahkan orang yang memiliki atau menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan. (21 Penyidik harus memberikan tanda terima kepada orang yang menyerahkan benda tersebut. Pasal 129 (l) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada Penyidik, jika surat atau tulisan tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
(2) Penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau seseorang yang mempunyai kewajiban menurut Undang-Undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang tersebut atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Pasal 130 (l) Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajib bertanggung jawab atas benda sitaan.
(2) Benda sitaan dapat disimpan pada:
a. rumah penyimpanan benda sitaan negara;
b. tempat yang disediakan oleh Penyidik untuk kepentingan Penyidikan; atau
c. tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk kepentingan Penuntutan.
(3) Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik- baiknya dan sedapat mungkin menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan. SK No273662A
(4) Benda REPUBLIK INDONESIA
(4) Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 131
(1) Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai Putusan Pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap, benda tersebut dapat diamankan, dimusnahkan, atau dilelang oleh Penyidik atau Penuntut Umum dengan persetujuan Tersangka atau Terdakwa dan/atau Advokatnya dan disaksikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, Tersangka, atau Terdakwa dan/ atau Advokatnya. l2l Jika Tersangka atau Terdakwa tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penyidik atau Penuntut Umum membuat berita acara penolakan paling lama 3 (tiga) Hari dan lelang tetap dilaksanakan.
(3) Benda sitaan yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibeli oleh Tersangka atau Terdakwa dan/atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga sedarah sampai derajat kedua, hubungan semenda, dan hubungan kerja atau keuangan.
(4) Dalam hal benda sitaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilelang, namun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tidak dirampas untuk negara, maka uang hasil penjualan lelang barang sitaan tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(5) Dalam hal terdapat bunga keuntungan atau bentuk keuntungan lain dari hasil penyimpanan benda sitaan yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka perampasan dan pengembalian uang hasil lelang benda sitaan juga disertai dengan bunga keuntungan atau keuntungan lain tersebut. Pasal 132 A iIITiN IIEPUBUK INDONESIA Pasal 132
(1) Dalam hal benda sitaan merupakan benda berbahaya, bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, benda tersebut dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan dengan izin ketua pengadilan negeri, dengan atau tanpa disaksikan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya dengan mengundang Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya. l2l Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Pasal 133 Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita, atau kepada orang yang paling berhak dalam hal:
a. tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penyidikan dan Penuntutan;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. Pasal 134 Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, penghentian Penyidikan, Penuntutan, penghentian Penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi hukum. Pasal 135 SK No273664A REFUBLIK INDONESIA -7t- Pasal 135 Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan Hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain. Brgian Ketujuh Penyadapan Pasal 136
(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan. (21 Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan. Bagian Kedelapan Pemeriksaan Surat Pasal 137
(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirim melalui kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, jika surat tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. l2l Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk menyerahkan surat yang dimalsud dan harus memberikan tanda terima.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l., dapat dilakukan pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan. Pasal 138 A REPUBLIK INDONESIA _72_ Pasal 138 (l) Jika sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata surat tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara. (21 Apabila surat tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara, surat tersebut ditutup kembali dan dalam jangka waktu paling larrra 2 (dua) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, pemsahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah dibuka oleh Penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan, dan identitas Penyidik.
(3) Penyidik dan pejabat pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan. Pasal 139
(1) Penyidik membuat berita acara mengenai tindakan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 dan Pasal 138. (21 Penyidik harus memberikan tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan yang bersangkutan, dan kepada ketua pengadilan negeri. Bagian Kesembilan Pemblokiran Pasal 14O
(1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim. l2l Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri. SK No273666A
(3) Permohonan REFI.JELIK INDONESIA
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan Pemblokiran minimal meliputi:
a. uraian tindak pidana yang sedang diproses;
b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; dan
c. bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir. (41 Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling larrra 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.
(5) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 6 (enam) Bulan. (71 Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri.
(8) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (71 meliputi:
a. potensi dialihkannya harta kekayaan;
b. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik;
c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau
d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
(9) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Pemblokiran.
(10) Ketua SK No273667A PR,ESIDEN REFUBLIK INDONESIA (1O) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan.
(11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan.
(12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.
(13) Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran. Bagian Kesepuluh Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia Pasal 141
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum. (21 Dalam rangka pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berkoordinasi dan meminta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian untuk melakukan upaya pelarangan Tersangka atau Terdakwa keluar wilayah Indonesia. SK No273668A
(3) Pencegahan BLIK INDONESIA
(3) Pencegahan keluar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan keluar wilayah Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VI HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA Pasal 142 Tersangka atau Terdakwa berhak:
a. segera menjalankan pemeriksaan;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
d. diberitahu mengenai haknya;
e. memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya; f. setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa;
g. mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;
h. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing; i. menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi; j. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;
k. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan;
l. menghubungi SK No273669A REPUBUK INDONESIA l. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat;
m. mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa;
n. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif;
o. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus;
p. mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/ atau
q. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. BAB VII HAK SAKSI, KORBAN, PENYANDANG DISABILITAS, PEREMPUAN, DAN ORANG LANJUT USIA Bagian Kesatu Hak Saksi Pasal 143 Saksi berhak:
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/ atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. mendapat Bantuan Hukum;
d. memberikan keterangan tanpa tekanan;
e. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
f. bebas A REPTJBLIK INDONESIA
f. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
h. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
i. dirahasiakan identitasnya;
j. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
k. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
l. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau
m. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Bagian Kedua Hak Korban Pasal 144 Korban berhak:
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/ atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapat informasi mengenai perkembangan perkara; SK No273671A g.mendapat REFUBUK INDONESIA
g. mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan;
h. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan;
i. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
j. dirahasiakan identitasnya;
k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
l. mengajukan Restitusi melalui tuntutan;
m. melakukan mekanisme Keadilan Restoratif;
n. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
o. mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis;
p. mendapat nasihat hukum;
q. mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan;
r. mendapat tempat kediaman sementara;
s. memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir;
t. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan;
u. mendapat identitas baru;
v. mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
w. mendapat tempat kediaman baru;
x. menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan; dan/ atau
y. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagian Ketiga Hak Penyandang Disabilitas Pasal 145 (l) Penyandang Disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 146
(1) Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungiawaban karena Penyandang Disabilitas mental dan/ atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan. (21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan penetapan Hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
(3) Penetapan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bukan merupakan putusan pemidanaan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan, dan pelaksanaan tindakan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Hak Perempuan Pasal 147
(1) Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban. A
(2) Perempuan REPUEUK INDONESIA (21 Perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak:
a. mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap pemeriksaan;
b. mendapatkan pertimbangan situasi dan kepentingan dari kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender;
c. mendapatkan Pendamping dalam setiap tahap pemeriksaan;
d. didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain, jika kondisi kejiwaannya tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog; dan/atau
e. mendapatkan pertimbangan spesilik berbasis kerentanan dan kebutuhan gender dalam setiap keputusan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam melaksanakan seluruh kewenangan dalam Undang-Undang ini. Bagian Kelima Hak Orang Lanjut Usia Pasal 148
(1) Orang lanjut usia dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban. (21 Orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak:
a. pelayanan, sarana, dan prasarana khusus yang sesuai dengan kondisi fisik dan psikis pada setiap tahap pemeriksaan;
b. mendapatkan PEESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan/ atau
c. sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun berdasarkan pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana. BAB VIII ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM Bagian Kesatu Advokat Pasal 149
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. (21 Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan. Pasal 150 Advokat berhak:
a. memberikan Jasa Hukum dan/ atau Bantuan Hukum atas permintaan Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban; menghubungi, dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya; memberikan nasihat hukum kepada Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana;
d. mendampingi b c A EEtrEIEtrN UELIK IN -42
d. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan;
e. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan; f. mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya;
g. menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap Terdakwa;
h. bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada Terdakwa; i. meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang pengadilan; j. meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan; dan/ atau
k. mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 151
(1) Advokat wajib:
a. memberikan Bantuan Hukum;
b. mematuhi kode etik profesi; dan
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum, setiap Advokat wajib menunjukkan kepada Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan:
a. surat kuasa yang menunjukkan secarajelas perihal tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa; dan
b. berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum. SK No273676A Pasal 152 Irl${ltrell REPUBUK INDONESIA Pasal 152 (l) Advokat dalam berhubungan dengan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana diawasi oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. (21 Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan. Pasal 153 Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya untuk kepentingan pembelaannya dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penandatanganan berita acara pemeriksaan. Bagian Kedua Bantuan Hukum Pasal 154 (l) Bantuan Hukum diberikan terhadap:
a. Tersangka atau Terdakwa; dan
b. pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban, yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan. (21 Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21wajib memberikan Bantuan Hukum. A
(4) Kewajiban REPUEUK INDONESIA (41 Kewajiban menujuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang dibuktikan dengan berita acara.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh:
a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban;
b. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; atau
c. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban. Pasal 155
(1) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa. (21 Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.
(3) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan Bantuan Hukum. A BAB IX PR,ESIDEN REFUBLIK INDONESIA BAB IX BERITA ACARA Pasal 156
(1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara mengenai:
a. pemeriksaan Tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan benda;
f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran;
i. pengambilan keterangan Saksi;
j. pemeriksaan di tempat kejadian;
k. pengambilan Keterangan Ahli;
l. pelaksanaan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan;
m. pelelangan bukti;
n. penyisihan bukti; dan
o. pelaksanaan tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.
(3) Selain ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Tersangka atau Terdakwa berhak meminta konfirmasi kebenaran dari isi berita acara pemeriksaan. (slJika SK No273679A
(5) Jika isi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak sesuai, Tersangka atau Terdakwa berhak menolak menandatangani berita acara pemeriksaan.
(6) Pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka atau Terdakwa. BAB X SUMPAH ATAU JANJI Pasal 157 (l) Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji berdasarkan ketentuan dalam Undang- Undang ini, mekanisme pengambilan sumpah atau janji dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, sumpah atau janji tersebut batal demi hukum. BAB XI WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI Bagian Kesatu Praperadilan Pasal 158 Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan ;
c. permintaan SK No273680A IIEFUBUK INDONESIA
c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. penangguhan pembantaran Penahanan. Pasal 159
(1) Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan.
(2) Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Pasal 160
(1) Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. (21 Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga.
(3) Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa yang diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama.
(4) Permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika Tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang. Pasal 161 SK No273681A FRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 161 Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 162 Permohonan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c diajukan oleh Korban atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 163
(1) Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak permintaan diterima, Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O sampai dengan Pasal 162, Hakim mendengar keterangan baik dari Tersangka atau Advokatnya, Keluarga Tersangka, pihak yang berkepentingan, Penyidik, atau Penuntut Umum;
c. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak permohonan dibacakan, Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
d. dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali persidangan, pemeriksaan Praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya; e.selama.-. SK No273682A REF].IBUK INDONESIA
e. selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan;
f. dalam hal putusan Praperadilan menetapkan Upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan Pengadilan; dan
g. putusan Praperadilan pada tahap Penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan Praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh Penuntut Umum dengan permintaan baru. (21 Putusan Hakim dalam acara pemeriksaan Praperadilan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.
(3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut:
a. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penetapan Tersangka tidak sah, Penyidik harus membebaskan Tersangka;
b. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penangkapan atau Penahanan tidak sah, Penyidik atau Penuntut Umum pada tahap pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan Tersangka;
c. dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan tidak sah, Penyidikan atau Penuntutan terhadap Tersangka waj ib dilanjutkan;
d. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti;
e. dalam A INDONESIA 90-
e. dalam hal penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan adalah sah dan Tersangka tidak ditahan, dalam putusan dicantumkan Rehabilitasinya; dan/atau
f. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itu disita.
(4) Ganti Rugi dapat diajukan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158. Pasal 164
(1) Putusan Praperadilan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O sampai dengan Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap putusan Praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan. Bagian Kedua Pengadilan Negeri Pasal 165
(1) Pengadilan negeri berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya. (21 Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan. SK No273684A
(3) Dalam P]IESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal seorzrng Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri tersebut masing-masing berwenang Mengadili perkara pidana itu.
(4) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa dengan melakukan penggabungan perkara pidana tersebut.
(5) Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus adalah:
a. pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil; atau
b. pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan. Pasal 166 Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk Mengadili suatu perkara, atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain untuk Mengadili perkara yang dimaksud dalam Pasal 165 ayat (21 untuk Mengadili perkara yang dimaksud. Pasal 167
(1) Dalam hal seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu Kota Negara berwenang Mengadili. l2l Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan dilakukan di luar negeri bukan merupalan tindak pidana menurut hukum negara tempat perbuatan itu dilakukan, meskipun menurut hukum Indonesia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. A Bagian REF]JBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengadilan Tinggi Pasal 168 Pengadilan tinggi berwenang Mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Bagian Keempat Mahkamah Agung Pasal 169 Mahkamah Agung berwenang Mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi dan peninjauan kembali. BAB XII KONEKSITAS Pasal 170
(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. (21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
(3) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut Umum dan oditur militer. A
(4) Penyidik REPUEUK INDONESIA
(4) Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan harus melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut Umum dan oditur militer.
(5) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk Penyidikan perkara pidana. Pasal 171 (l) Penuntut Umum berkoordinasi dengan oditur militer untuk menetapkan pengadilan yang berwenang Mengadili tindak pidana atas dasar hasil Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (2). (21 Penetapan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan oditur militer.
(3) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayal (21 disampaikan kepada jaksa tinggi bidang pidana militer dan oditur militer tinggi. Pasal 172
(1) Dalam ha1 tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, tindak pidana tersebut diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas minimal 3 (tiga) orang Hakim dengan komposisi 2 (dua) Hakim peradilan militer yang salah satu diantaranya menjadi ketua majelis dan 1 (satu) Hakim peradilan umum. l2l Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang Mengadili tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7O ayat (1), majelis Hakim terdiri atas Hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan Hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang.
(3) Ketentuan A BAB XIII GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI Bagian Kesatu Ganti Rugi
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku juga bagi pengadilan tingkat banding. l4l Mahkamah Agung dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan secara timbal balik mengusulkan pengangkatan Hakim anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 173
(1) Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan Ganti Rugi oleh Tersangka atau ahli warisnya atas Penangkapan atau Penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputus di sidang Praperadilan.
(3) Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang Mengadili perkara yang bersangkutan. (41 Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim yang sama yang telah Mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti acara Praperadilan. A Pasal 174 K INDONESIA Pasal 174 (1) (2t Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut. Pasal 175 (l) Pembayaran Ganti Rugi yang telah ditetapkan pengadilan bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. (21 Pembayaran Ganti Rugi diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Ganti Rugi diterima oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Salinan penetapan pemberian Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2) disampaikan kepada:
a. Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana;
b. Penyidik;
c. Penuntut Umum; dan
d. lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. (41 Penuntut Umum menyampaikan salinan penetapan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak penetapan ditetapkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti Rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah. A Bagian =:I+Tt-'I{l REPUBLTK INDONESIA Bagian Kedua Rehabilitasi Pasal 176
(1) Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Rehabilitasisosial;
b. Rehabilitasi medis;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. reintegrasi sosial.
(3) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(4) Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atau Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan dan perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh Halim Praperadilan. Pasal 177 (l) Pendanaan Rehabilitasi bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian A (1) (21 ELIK INDONESIA Bagian Ketiga Restitusi Pasal 178 Korban berhak mendapatkan Restitusi. Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Pasal 179
(1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memfasilitasi penghitungan Restitusi.
(3) Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa. (41 Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri.
(5) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik. Pasal 180 Restitusi dikembalikan kepada pelaku dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. SK No273691A Pasal 181 REPUBUK INDONESIA Pasal 181
(1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima. (21 Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.
(3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan. (41 Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli warisnya.
(5) Hakim dalam putusan memerintahkan Jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Dalam hal Restitusi yang dititipkan dan harta kekayaan Terpidana yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah Restitusi yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, Jaksa mengembalikan kelebihannya kepada Terpidana. (71 Dalam hal harta kekayaan Terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya Restitusi, Terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya. SK No273692A
(8) Dalam ELIK INDONESIA
(8) Dalam hal Terpidana 5gfagaimana dimaksud pada ayat (71 merupakan Korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/ atau pencabutan izin usaha Korporasi.
(9) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara proporsional. Pasal 182
(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kepada Korban.
(2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada:
a. Keluarga Korban;
b. Penyidik; dan
c. pengadilan. Bagian Keempat Kompensasi Pasal 183 Korban berhak mendapatkan Kompensasi. (1) t2l Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh negara dalam hal pelaku tindak pidana tidak dapat membayar Restitusi. Pasal 184 A (3) EtFEIEtrN REPUBUK INDONESIA Pasal 184 (l) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Kompensasi kepada Korban dan lembaga yang melalsanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. l2l Kompensasi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa. Pasal 185 ( 1) Kompensasi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.
(2) Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembega yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.
(3) Apabila pelaksanaan pemberian Kompensasi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan. Pasal 186
(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Kompensasi dan disampaikan kepada Korban.
(2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Keluarga Korban;
b. Penyidik; dan
c. pengadilan. SK No273694A Bagian Bagian Kelima Dana Abadi Pasal 187
(1) Dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. pendapatan investasi;
c. bagi hasil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak penegakan hukum;
d. hasil pengelolaan barang rampasan; dan/ atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengelolaan dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
(3) Dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. Pasal 188 Ketentuan lebih lanjut mengenai dana abadi untuk Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB XIV PENGGABUNGAN PERKARA GANTI RUGI Pasal 189
(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, Halim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi kepada perkara pidana itu. A
(2) Permintaan REPUBUK INDONESIA -to2-
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana.
(3) Dalam hal Penuntut Umum tidak hadir, permintaan diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Hakim menjatuhkan putusan. Pasal 190
(1) Jika pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (l), pengadilan negeri menimbang mengenai kewenangannya untuk Mengadili gugatan tersebut, kebenaran dasar gugatan, dan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
(2) Dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang Mengadili gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan Hakim hanya memuat mengenai penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
(3) Putusan mengenai ganti rugi dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap, jika putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap. Pasal 19 I
(1) Dalam hal terjadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding.
(2) Permohonan banding terhadap putusan ganti rugi tidak dapat diajukan dalam hal terhadap perkara pidana tidak diajukan permohonan banding. Pasal 192 Ketentuan mengenai hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti rugi sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang ini. BAB XV SK No273696A REPUEUK INDONESIA BAB XV PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Kesatu Panggilan dan Dakwaan Pasal 193
(1) Penuntut Umum memanggil secara sah kepada Terdakwa untuk datang ke sidang pengadilan melalui alamat tempat tinggalnya.
(2) Dalam hal alamat atau tempat tinggal Terdakwa tidak diketahui, panggilan disampaikan di tempat kediaman terakhir Terdakwa.
(3) Apabila Terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya dalam daerah hukum tempat tinggal Terdakwa atau tempat kediaman terakhir.
(4) Dalam hal Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, surat panggilan disampaikan kepada Terdakwa melalui pejabat rumah tahanan negara.
(5) Surat panggilan yang diterima oleh Terdakwa sendiri atau oleh orang lain dilakukan dengan tanda penerimaan.
(6) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kediaman terakhir tidak diketahui, surat panggilan ditempelkan pada papan pengumuman di gedung pengadilan tempat Terdakwa diadili atau diperiksa.
(7) Datam hal Terdakwa merupakan Korporasi, panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat kedudukan Korporasi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Korporasi tersebut.
(8) Salah seorang pengurus Korporasi wajib menghadap di sidang pengadilan mewakili Korporasi. A Pasal 194 Pasal 194 (l) Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa yang memuat tanggal, hari, dan jam sidang, serta jenis perkara.
(2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai.
(3) Dalam hal Penuntut Umum memanggil Saksi, surat panggilan memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai. Bagian Kedua Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili Pasal 195 Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum, ketua pengadilan negeri mempelajari apakah perkara yang disampaikan tersebut termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya. Pasal 196 (l) Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara pidana tersebut tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ketua pengadilan negeri menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang Mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasan pelimpahan perkara. (21 Surat pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diserahkan kembali kepada Penuntut Umum, selanjutnya kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikan kepada kejaksaan negeri di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan.
(3) T[runan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Terdakwa, Advokat, dan Penyidik. Pasal 197 A REPUBUK INDONESIA Pasal 197
(1) Dalam ha1 Penuntut Umum melakukan perlawanan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1), Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak surat penetapan tersebut diterima.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimalsud pada ayat (U terlampaui, perlawanan yang diajukan Penuntut Umum menjadi batal.
(3) Perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada ketua pengadilan negeri dan dicatat dalam buku daftar panitera.
(4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan.
(5) Pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perlawanan, dapat menguatkan atau menolak perlawanan tersebut dengan surat penetapan.
(6) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan Penuntut Umum, dengan surat penetapan pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut. (71 Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan negeri yang bersangkutan.
(8) Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Penuntut Umum. Pasal 198 A REPUEUK INDONESIA Pasal 198 Sengketa mengenai wewenang Mengadili terjadi jika:
a. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang Mengadili atas perkara yang sama; atau
b. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang Mengadili perkara yang sama. Pasal 199
(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang Mengadili antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya. (21 Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa mengenai wewenang Mengadili antara:
a. pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;
b. 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan; atau
c. 2 (dua) pengadilan tinggi atau lebih. Bagian Ketiga Acara Pemeriksaan Biasa Pasal 20O
(1) Jika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. (21 Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menetapkan hari sidang.
(3) Halim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa dan Saksi untuk datang di sidang pengadilan. Pasal 201 SK No273700A PRES!DEN REPUELIK INOONESIA -to7- Pasal 201 (l) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan:
a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/ atau
b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya, kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa. (21 Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa.
(3) Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dengan alasan yang sah, pemeriksaan terhadap Saksi dan/ atau Ahli dimaksud dapat ditunda untuk I (satu) kali.
(4) Jika dalam sidang berikutnya Saksi dan/ atau Ahli tersebut tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar Keterangan Saksi dan/atau Ahli tersebut.
(5) Jika pihak yang memohon untuk mendengar Keterangan Saksi dan/ atau Ahli tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan menjadi batal.
(6) Sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan secara terbuka, kecuali untuk perkara tempat persidangan dilakukan secara tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pasal 2O2
(1) Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan. (21 Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak.
(3) Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), putusan batal demi hukum. A
(4) Hakim
(4) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi.
(5) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga agar tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
(6) Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak dibolehkan menghadiri sidang. Pasal 203
(1) Jika Terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa dipanggil sekali lagi.
(2) Dalam hal pemeriksaan perkara Terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, Hakim ketua sidang meneliti apakah Terdakwa sudah dipanggil secara sah.
(3) Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan dengan paksa pada sidang berikutnya.
(4) Dalam hal suatu perkara terdapat lebih dari seorang Terdakwa dan tidak semua Terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap Terdakwa yang hadir tetap dapat dilaksanakan. Pasal 204
(1) Pada permulaan sidang, Hakim ketua sidang menanyakan kepada Terdakwa mengenai nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
(2) Dalam SK No273702A REPUBUK INDONESIA (21 Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/ atau Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik.
(3) Hakim ketua sidang meminta Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa sudah mengerti isi surat dakwaan. (41 Jika Terdakwa tidak mengerti isi surat dakwaan, Penuntut Umum atas permintaan Hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan.
(5) Dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan:
a. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan;
c. tindak pidana terorisme;
d. tindak pidana kekerasan seksual;
e. tindak pidana korupsi;
f. tindak pidana terhadap nyawa orang;
g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau
i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban.
(6) Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim. A
(7) Perdamaian TIEFUBLIK INDONESIA (71 Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan:
a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa; dan
c. tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara Korban dengan Terdakwa.
(8) Kesepakatan perdamaian dan/ atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/ atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perdamaian antara Terdakwa dengan Korban diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 2O5
(1) Dalam hal Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum. (21 Dalam hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Hakim wajib memeriksa pengakuan Terdakwa dengan mempertimbangkan hal:
a. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;
b. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;
c. pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;
d. Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;
e. pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan
f. hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim. SK No2737MA
(3) Dalam REPIIELIK INDONESIA
(3) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. (41 Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa hal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 telah terpenuhi, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 206 (l) Dalam hal Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang Mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. (21 Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tersebut diterima, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.
(3) Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan.
(4) Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.
(5) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokatnya diterima oleh pengadilan tinggi, dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut.
(6) Dalam A REPUEUK INOONESIA -lt2-
(6) Dalam hal perlawanan diajukan bersama dengan permohonan banding oleh Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perkara membenarkan perlawanan Terdakwa melalui keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang. (71 Pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan salinan keputusan kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang semula Mengadili perkara untuk diteruskan kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara tersebut.
(8) Dalam hal pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain, kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu.
(9) Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan, setelah mendengar pendapat Penuntut Umum dan Terdakwa dengan surat penetapan yang memuat alasannya dapat menyatalan pengadilan tidak berwenang. Pasal 2O7
(1) Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Hakim ketua sidang, salah seorang Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera.
(2) Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera wajib mengundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Terdakwa atau dengan Advokat.
(3) Dalam REPUEUK INDONESIA
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi, Halim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, dan panitera yang mengundurkan diri harus diganti. (41 Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, perkara dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari sejak tanggal putusan wajib diadili ulang dengan susunan yang lain. Pasal 208 Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang mengenai keyakinan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa. Pasal 209
(1) Hakim ketua sidang meneliti apakah semua Saksi atau Ahli yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai Saksi atau Ahli berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang. (21 Dalam hal Saksi atau Ahli tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah dan Hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa Saksi itu tidak akan hadir, Hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar Saksi tersebut dihadapkan ke persidangan. Pasal 210
(1) Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan Saksi yang akan diajukan pada persidangan. (21 Sesudah pernyataan pembuka, Saksi dan Ahli memberikan keterangan.
(3) Urutan Saksi dan AhIi ditentukan oleh pihak yang memanggil.
(4) Penuntut Umum mengajukan Sal<si, Ahli, dan buktinya terlebih dahulu.
(5) Dalam A REPUBLIK INDONESIA -tt4-
(5) Dalam hal Hakim menyetujui Saksi dan Ahli yang diminta oleh Advokat untuk dihadirkan, Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Saksi dan Ahli yang diajukan oleh Advokat tersebut.
(6) Hakim ketua sidang menanyakan kepada Saksi dan/atau Ahli mengenai nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Saksi dan/ atau Ahli. (71 Selain menanyakan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Hakim juga menanyakan apakah Saksi mengenal Terdakwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan atau apakah Saksi mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Terdakwa, atau suami atau istri dari Terdakwa, atau pernah menjadi suami atau istri dari Terdakwa, atau terikat hubungan kerja dengannya.
(8) Setelah pengajuan Saksi dan bukti oleh Penuntut Umum, Advokat dapat menghadirkan bukti, Ahli, dan Saksi.
(9) Terdakwa memberikan keterangan pada akhir pemeriksaan.
(10) Setelah pemeriksaan Terdakwa, Penuntut Umum dapat memanggil Saksi atau Ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari Advokat selama persidangan.
(11) Dalam hal terdapat Saksi atau Ahli, baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan Terdakwa, yang tidak tercantum dalam berkas perkara dan/ atau yang diminta oleh Terdakwa, Advokat, atau Penuntut Umum selama sidang berlangsung atau sebelum dijatuhkan putusan, Hakim ketua sidang dapat mengabulkan atau menolak untuk mendengar Keterangan Saksi atau Ahli tersebut.
(12) Sebelum Saksi atau Ahli memberikan keterangan, Hakim mengambil sumpah atau janji terhadap Saksi atau Ahli berdasarkan agama atau kepercayaannya bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya. A Pasal 211 FUBLIK INDONESIA Pasal 2 1 I Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (121, pemeriksaan terhadap Salsi atau Ahli tetap dilakukan dan Keterangan Saksi atau Ahli tersebut bukan merupakan alat bukti, namun sebagai hal yang memperkuat keyakinan Hakim. Pasal 212 (l) Jika Saksi setelah memberi keterangan dalam Penyidikan tidak hadir di sidang karena:
a. meninggal dunia atau karena halangan yang sah;
b. jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau
c. karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, keterangan yang telah diberikan tersebut dibacakan. l2l Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan di bawah sumpah atau janji, keterangan tersebut oleh Hakim dapat dipertimbangkan sebagai Keterangan Saksi di bawah sumpah atau janji yang diucapkan di sidang. Pasal 2 13 Jika Keterangan Saksi di sidang berbeda dengan keterangan yang terdapat dalam berita acara, Hakim ketua sidang mengingatkan Saksi mengenai hal tersebut dan meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.
PASAL 2l4
BAB XV: PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN | Bagian Ketiga - Acara Pemeriksaan Biasa
Naskah pasal.
PASAL 25
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara
untuk memudahkan Penyidikan.
PASAL 26
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
(l) Penyidik berwenang memanggil Tersangka dan/ atau
Saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan
memperhatikan jangka waktu yang wajar dan
menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
PASAL 27
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidalnya penghentian Penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian Penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan. SK No273615A
PASAL 28
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
Pasal 28
(l) Tersangka dan/ atau Saksi yang dipanggil wajib datang
di hadapan Penyidik.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang,
Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta
bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk
membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.
PASAL 29
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil
tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan
patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan,
Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya
untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari
pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi
kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih
dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan
pemeriksaan.
PASAL 30
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
(U Pemeriksaan terhadap seseor€rng yang disangka
melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan
kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
(21 Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap
Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di
sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan
penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
PASAL 31
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 3O,
Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai
haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau
pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
A
PASAL 32
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
Pasal 32
(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan
terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan
Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.
(21 Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau
mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat
terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan
Hukum dapat menyatakan keberatan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat
dalam berita acara.
PASAL 33
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
(1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah,
kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga
bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam
pemeriksaan di pengadilan.
(21 Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi
dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan
wajib memberikan keterangan yang sebenamya.
(3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa
tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun.
PASAL 34
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
(l) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya. (21 Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
(3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan Tersangka.
(4) Keterangan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani oleh Penerjemah dan dilampirkan pada berkas perkara. SK No273617A
(5) Dalam
(5) Dalam hal Tersangka merupakan Penyandang Disabilitas, Penyidik memfasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitasnya.
PASAL 35
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
(l) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh
Tersangka untuk diambil keterangannya.
(21 Da1am pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita
acara pemeriksaan.
PASAL 36
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam
berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh
Penyidik, Tersangka, dan/ atau Saksi setelah membaca
dan mengerti isinya.
(21 Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca
tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap
jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik
membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi
tersebut.
(3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia
membubuhkan tanda tangan atau cap jempol,
Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara
pemeriksaan dengan menyebut alasannya.
PASAL 37
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
(1) Dalam hal Tersangka dan/ atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal Tersangka dan/ atau Saksi tersebut. SK No273618A
(2) Berita PIIESIDEN NEPUELIK INDONESIA l2l Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/ atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilaksanakan. Pasal 38
(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli. l2l Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka Penyidik untuk memberikan keterangan menurut dengan sebaik-baiknya.
(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan, atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta. Pasal 39 Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat:
a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan;
b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi;.
c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;
d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan
e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara. Pasal 4O Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh Penyidik. Pasal 41 A REFUBLIK INDONESIA Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau Keluarganya. Pasal 41 Pasal 42 Penyidik membuat berita acara Penggeledahan. Penyidik lebih dahulu membacal<an berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya. (l) (2) (l) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. (21 Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung. (3) Pasal 43 Pasal 44 Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut. A Pasal 45 BLIK INDONESIA Pasal 45 (l) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut atau Keluarganya dan dapat meminta keterangan mengenai benda yang akan disita tersebut dengan disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. (21 Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya tidak bisa baca tulis, berita acara Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol oleh pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda tidak bersedia membubuhkan tandatangannya atau cap jempol, hal tersebut dicatat dalam berita acara Penyitaan dengan menyebut alasannya.
(5) T\rrunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik atau pihak yang menguasai benda sitaan atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga. Pasal 46 (l) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik.
(2) Dalam SK No273521A R,EPUBUK INDONESIA (21 Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan. Pasal 47 Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut. Pasal 48
(1) Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada Ahli. l2l Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri dapat datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan.
(3) Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Penyidik. (41 Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Penyidik dapat meminta daftar tersebut seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(5) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.
(6) Dalam SK No273622A Er-fSJftIaIl REFUBLIK INDONESIA -29
(6) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya. Pasal 49
(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/ atau Ahli lainnya. (21 Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.
(3) Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada Ahli kedokteran forensik dan/atau dokter pada rumah sakit dengan memperlakukan mayat tersebut secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang dilak dan diberi cap jabatan yang memuat identitas mayat dan dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat. Pasal 50 (l) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban. (21 Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan dengan jelas maksud dan tqluan pembedahan mayat kepada Keluarga Korban.
(3) Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Keluarga Korban atau pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan, Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri setelah dilakukan pembedahan mayat. A Pasal 5l Pasal 5l Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 5O ayat (1). Pasal 52 Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara. Bagian Kelima Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban Pasal 53
(1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/ atau Korban berhak memperoleh pelindungan. (21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap tahap pemeriksaan.
(3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu. (41 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.
(5) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 54 Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara. SK No2736244 Brgian REPUBUK INDONESIA Bagian Keenam Bantuan Teknis Penyidikan Pasal 55 Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah. Pasal 56
(1) Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, meliputi:
a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat penanganan dan/ atau perlakuan khusus;
b. identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi, atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;
c. kedokteran forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;
d. psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan psikis secara khusus;
e. digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti digital yang harus mendapat penanganan atau perlakuan secara khusus; dan
f. bantuan teknis lain yang dibutuhkan. (21 Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Dalam melaksanakan bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan teknis dari instansi atau lembaga lain. A Pasal 57 l-:1{rFITil.N INDONESIA 32- Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum Pasal 58 Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Pasal 59
(1) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung. (21 Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dimulai dari pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik kepada Penuntut Umum.
(3) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. (41 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum dan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum serta wajib dituangkan dalam berita acara.
(5) Koordinasi yang dilakukan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap perkara.
(6) Pendapat Penuntut Umum dalam penelitian berkas perkara meliputi aspek formal dan aspek materiel. SK No273626A
(7) Pemberitahuan K INDONESIA (71 Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri selaku penanggung jawab Penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan.
(8) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. Pasal 60
(1) Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan dimulai. (21 Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan.
(3) Dalam berjalannya Penyidikan, Penyidik dapat berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam melengkapi berkas perkara, perpanjangan Penahanan, dan/atau pemberitahuan penghentian Penyidikan. Pasal 61
(1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari Penyidik. (21 Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi.
(3) Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum.
(4) Dalam SK No273627A
(4) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan. Pasal 62
(1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik. (21 Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari untuk menindaklanjuti berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan mengundang Penuntut Umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, pengawas Penyidik, Penuntut Umum, pengawas Penuntut Umum, dan Ahli.
(3) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dihentikan, Penyidik wajib mengeluarkan surat ketetapan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan surat penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum. l4l Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status berkas perkara lengkap, Penyidik mengirim kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dinyatakan sebagai berkas perkara yang lengkap dan selanjutnya dilakukan Penuntutan.
(5) Dalam keadaan Penyidik berkesimpulan bahwa Penyidikan telah cukup bukti, sedangkan Penuntut Umum berpendapat bahwa Penyidikan belum maksimal, Penyidik dapat menyerahkan Tersangka disertai dengan hasil Penyidikan dan bukti kepada Penuntut Umum.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penuntut Umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke persidangan. Pasal 63 A tiIJTEIEtrN BLIK IN -35 Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB III PENUNTUTAN Bagian Kesatu Penuntut Umum Pasal 64 Penuntut Umum terdiri atas:
a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan
b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Pasal 65 Penuntut Umum mempunyai wewenang:
a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik;
b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk kepentingan melengkapi hasil Penyidikan;
c. memberikan perpanjangan Penahanan, melal<ukan Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;
f. melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada Penyidik; SK No273629A
g. menyampaikan T:]TI-iFITII=N K INDONESIA
g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
h. melaksanakan penetapan dan/ atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Halim Mahkamah Agung; i. melakukan penyelesaian denda damai; j. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
k. melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan; l. menerima Pengakuan Bersalah; dan
m. menutup perkara demi kepentingan hukum. Pasal 66 (l) Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 67
(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. (21 Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan. A Pasal 68 REFIJELIK INDONESIA Pasal 68 Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penuntutan Pasal 69 Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang Mengadili. Pasal 70 Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan, Penuntut Umum membuat surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari. Pasal 71
(1) Dalam hal Penuntut Umum menghentikan Penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, Penuntut Umum menuangkan penghentian Penuntutan dalam surat ketetapan. l2l Gugurnya kewenangan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)jika:
a. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Terdakwa atas perkara yang sama;
b. kedaluwarsa;
c. Terdakwa meninggal dunia;
d. ditariknya Pengaduan bagi tindak pidana aduan;
e. Terdakwa membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; A
f. Terdakwa REPUBUK INDONESIA
f. Terdakwa membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
g. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; atau
h. diberikannya amnesti atau abolisi.
(3) Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Tersangka dan jika Tersangka ditahan, wajib segera dibebaskan. (41 Salinan surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib disampaikan kepada Tersangka, Keluarganya, atau Advokat, pejabat rumah tahanan negara, Penyidik, dan Hakim. Pasal 72 (l) Apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan Penuntut Umum menerima beberapa perkara, Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan, dalam hal:
a. beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana bersangkut paut satu dengan yang lain; atau
c. beberapa tindak pidana ada hubungannya satu dengan yang lain dan penggabungan tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan. (21 Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam I (satu) surat dakwaan tanpa memperhatikan gabungan dari pidana umum atau khusus atau ditetapkan oleh Undang-Undang khusus sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus.
(3) Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam I (satu) surat dakwaan, jika Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan. Pasal 73 A REPUBUK INDONESIA Pasal 73
(1) Pentrntut Umum menetapkan saksi mahkota sebagqiman. dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). (21 Saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana, jika saksi mahkota membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. Pasal T4
(1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota.
(2) Kesepakatan perjanjian salsi mahkota dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut:
a. keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa pada persidangan lain;
b. syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota;
c. pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota; dan
d. imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum.
(3) Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat berupa:
a. jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup;
b. jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan 2/3 (d:ua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan/atau
c. jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun.
(4) Penuntut A UBLIK INDONESIA
(4) Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan.
(5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 75
(1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar Mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. l2l Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi:
a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;
c. pasal Undang-Undang yang dilanggar; dan
d. tanda tangan Penuntut Umum.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum. (41 Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan I (satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan menqajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri.
(5) Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir.
(6) Salinan REPUBUK INDONESIA ;TTT{I'IJII
(6) Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada Penyidik, Tersangka, dan Advokat pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri. Pasal 76
(1) Penuntut Umum dapat menyempurnakan surat dakwaan atau tidak melanjutkan Penuntutan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang. (21 Penyempurnaan surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) kali paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal sidang dimulai.
(3) Dalam hal Penuntut Umum menyempurnakan surat dakwaan, Penuntut Umum menyampaikan salinan surat dakwaan kepada Penyidik, Terdakwa, dan Advokat. Pasal TT Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penuntutan dibebankan kepada negara. Bagian Ketiga Pengakuan Bersalah Pasal 78
(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi. l2l Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau tidak. A
(3) Dalam
(3) Dalam hal Terdakwa mengalu bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara.
(4) Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai.
(5) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Hakim tunggal.
(6) Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, pedanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim. (71 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat sebagai berikut:
a. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;
b. pengakuan dilakukan secara sukarela;
c. pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan;
d. hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa;
e. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan f. bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana.
(8) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.
(9) Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat.
(10) Dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa.
(11) Setiap pelaksanaan Pengakuan Bersalah harus dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.
(12) Dalam SK No273636A
(12) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara. BAB IV MEKANISME KEADILAN RESTORATIF Bagian Kesatu Umum Pasal 79 (l) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau
f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
(2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilalukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. A
(6) Apabila REP]JBLIK INDONESIA
(6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:
a. identitas para pihak;
b. isi kesepakatan;
c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku. (71 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.
(8) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
a. Penyelidikan;
b. Penyidikan;
c. Penuntutan; dan
d. pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 80
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan. A
(2) Dalam (21 Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban. Pasal 8l
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui:
a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya; atau
b. penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak pidana, Tersangka, atau Terdakwa. (21 Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap Tersangka, Terdakwa, Korban, dan/ atau Keluarganya. Pasal 82 Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;
b. tindak pidana terorisme;
c. tindak pidana korupsi;
d. tindak pidana kekerasan seksual;
e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
f. tindak pidana terhadap nyawa orang;
g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau
i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna. A Bagian Bagian Kedua Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan Pasal 83
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik. (21 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik.
(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat penghentian Penyelidikan. (41 Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan. Pasal 84 Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari. Bagian Ketiga Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan Pasal 85 (l ) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum. SK No2736404
(2) Kesepakatan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum.
(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan. Pasal 86 (l) Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri. (21 Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik. Bagian Keempat Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Pasal 87 Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BABV A PRES!DEN PEPIIBLIK INDONESIA BAB V UPAYA PAKSA Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Bentuk Upaya Paksa meliputi:
a. PenetapanTersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan; f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran; dan i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. Bagian Kedua Penetapan Tersangka Pasal 90 (l) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. (21 Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama I (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.
(3) Surat SK No273642 A PTIES IDEN REPUBUK INDONESIA
(3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. identitasTersangka;
b. uraian singkat perkara; dan
c. hak Tersangka. (41 Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada perwakilan negaranya. Pasal 9 I Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Pasal 92 Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka tersebut. Bagian Ketiga Penangkapan Pasal 93
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan. (21 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri. A
(4) Penangkapan ELIK INDONESIA
(4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pasal 94 Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Pasal 95
(1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka. (21 Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
a. identitasTersangka;
b. alasan Penangkapan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan
d. tempat Tersangka diperiksa.
(3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
(5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu. Pasal 96 Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. SK No273644A Pasal 97 REPUBLIK INDONESIA .litiElEtrN Pasal 97
(1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan. Pasal 98 Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Bagian Keempat Penahanan Pasal 99
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan. (21 Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan atas perintah Penyidik.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri. (41 Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(5) Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan.
(6) Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan. Pasal 1OO A REPIIELIK INDONESIA Pasal 100
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (21 Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 24O ayat (21, Pasal 241 ayat (21, Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (21, Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 3O3 ayat (21, Pasal 3O4, Pasal 305 ayat (l), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dar: (21, Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3) Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus mencantumkan:
a. identitas Tersangka atau Terdakwa;
b. alasan Penahanan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dan
d. tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan. l4l Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan kepada:
a. Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa;
b. orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/ atau
c. komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum.
(5) Penahanan SK No273646A Eltl=FITEIiN REPUBUK INDONESIA
(5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b. memberikan informasi tidak sesuai falta pada saat pemeriksaan;
c. menghambat proses pemeriksaan;
d. berupaya melarikan diri;
e. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
f. melakukan ulang tindak pidana;
g. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
h. mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya. Pasal 101 Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Pasal 1O2 (l) Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayal (1) dan ayat (21 untuk jangka waktu paling I ama 20 (dua puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 1O3 SK No273647A REPTIELIK INDONESIA Pasal 103 (l) Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 104
(1) Halim pengadilan negeri yang Mengadili perkara dengan penetapannya dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 105
(1) Hakim pengadilan tinggi yang Mengadili perkara untuk kepentingan pemeriksaan perkara banding berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. A
(2) Apabila !NDONESIA 55- (21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk jangka waktu paling lama 6O (enam puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan tinggr wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 106 (l) Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, Hakim agung berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim agung wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 1O7 (l) Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena:
a. Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari dan dalam hal Penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari. SK No273649A
(3) Perpanjangan
(3) Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan pada tahap:
a. Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
c. pemeriksaan banding diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung; atau
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggungjawab.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka atau Terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(6) Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. (71 Terhadap perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan pada tahap:
a. Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; atau
b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
(8) Terhadap perpanjangan Penahanan pada tingkat pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d, Terdakwa tidak dapat mengajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap perbuatan pengadilan lain. A Pasal 108 PTIESIDEN FUEUK INDONESIA Pasal 108
(1) Jenis Penahanan terdiri atas:
a. penahanan rumah tahanan negara;
b. penahanan rumah; dan
c. penahanan kota. l2l Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara.
(3) Rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang ada di kabupaten/kota di wilayah hukum pengadilan negeri yang menetapkan Penahanan atau pengadilan negeri yang Mengadili perkara.
(4) Dalam hal tidak terdapat rumah tahanan negara pada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1), Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan lain yang dikelola oleh: a. menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan; atau
b. institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan Penahanan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan, yang ada pada kabupaten/kota terdekat.
(5) Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilalsanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
(6) Penahanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. A
(7) Masa ELIK INDONESIA l7l Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan.
(8) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.
(9) Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak l/3 (satu per tiga) dari jumlah waktu Penahanan. (1O) Untuk penahanan kota, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/5 (satu per lima) dari jumlah waktu Penahanan.
(11) Jenis Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah Penyidikan, Penuntut Umum atau penetapan Hakim yang tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, Keluarga Tersangka atau Terdakwa, dan instansi yang berkepentingan. Pasal 109
(1) Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 sampai dengan Pasal 106 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan permohonan Ganti Rugr kepada pengadilan negeri. (21 l,amanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum. Pasal 110 (l) Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. A
(3) Jaminan REPUBUK INDONESIA
(3) Jaminan orang sebagaimana dimalsud pada ayat (21 dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri.
(4) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka atau Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(5) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan, Terdakwa tetap dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri.
(6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut Umum, Halim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah Penahanan kembali dalam waktu paling lama I (satu) Hari terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri. (71 Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan kembali tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
(8) Ketentuan mengenai persyaratan penaagguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 111 (l) Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa dilakukan pembantaran. (21 Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
(3) Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tersangka atau Terdakwa berada dalam pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan pembantaran Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Peraturan Pemerintah. A Bagian BUK INDONESIA _60_ Bagian Kelima Penggeledahan Pasal l12 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap:
a. rumah atau bangunan;
b. pakaian;
c. badan;
d. alat transportasi;
e. Informasi Elektronik;
f. Dokumen Elektronik; dan/atau
g. benda lainnya. Pasal 113
(1) Sebelum melalukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri. (21 Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai:
a. lokasi yang akan digeledah; dan
b. dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
(3) Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. (41 Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.
(5) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. letak geografis yang susah dijangkau;
b. Tertangkap Tangan;
c. berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; dan/ atau
d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik. SK No273654A
(6) Dalam PRES!DEN IIEPUBUK INDONESIA
(6) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetqjuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan. (71 Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan.
(8) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71, penolakan harus disertai dengan alasan.
(9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil Penggeledahan tidal< dapat dijadikan alat bukti. Pasal 114
(1) Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan. (21 Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal Tersangka atau pemilik/penghuni menolak untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi. (41 Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan, dan saksi.
(5) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik membuat berita acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga, dan saksi. A Pasal 115 PR,ESIDEH REPUBUK INDONESIA Pasal 115 Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/ atau upacara keagamaan; atau
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan. Pasal 116 Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya, Penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum tempat Penggeledahan tersebut dilakukan. Pasal 117
(1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta apabila terdapat dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka terdapat benda yang dapat disita. 12) Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal Tersangka sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dibawa kepada Penyidik, Penyidik berwenang menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan Tersangka. Bagian Keenam Penyitaan Pasal 118 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penyitaan. A Pasal 119 K INDONESIA Pasal 119
(1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut. (21 Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi lengkap mengenai benda yang akan disita minimal meliputi:
a. jenis;
b. jumlah dan nilai barang;
c. lokasi; dan
d. alasan Penyitaan.
(3) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan. l4l Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(5) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. Pasal 120
(1) Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan lanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri. l2l Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. letak geografis yang susah dijangkau;
b. Tertangkap Tangan;
c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata;
d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan;
e. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/ atau
f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik. A
(3) Ketua ETI:FITitjN REPI,JBUK INDONESIA
(3) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. Pasal 121 (l) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (5) atau persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3), penetapan penolakan harus disertai dengan alasan. l2l Terhadap penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat mengajukan kembali permohonan Penyitaan terhadap benda yang sama kepada ketua pengadilan negeri hanya 1 (satu) kali.
(3) Penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hasil Penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti. (41 Setelah memperoleh penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat dilakukan Penyitaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima. Pasal 122 (l) Penyidik wajib menunjukkan surat perintah Penyitaan dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut ketika melakukan Penyitaan. (21 Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita, dan saksi.
(4) Dalam A
(4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri.
(5) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak berada di tempat, Penyitaan wajib disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(6) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyidik wajib membuat berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun tetangga, dan saksi. (71 Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri. Pasal 123
(1) Benda yang dapat disita adalah:
a. benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang- halangi Penyidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana; dan/ atau
f. benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana namun pemiliknya tidak diketahui.
(2) Benda EJ-.FITil:N REPUBUK INDONESIA l2l Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Nilai keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana.
(4) Dalam hal benda sitaan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri memerintahkan Penyidik untuk mengembalikan benda yang disita kepada pemilik dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai benda yang dapat disita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 124
(1) Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dengan mengajukan izin kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan benda tersebut. (21 Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita terdapat di beberapa daerah hukum pengadilan negeri, Penyidik dapat memilih salah satu dari pengadilan negeri tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal keadaan daerah tidak suatu Pengadilan Negeri untuk memeriksa permohonan Penyitaan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain yang layak untuk memeriksa permohonan dimaksud.
(4) Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita berada di luar negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus permohonan Penyitaan tersebut. Pasal 125 A PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 125
(1) Penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf f, diajukan permohonan Penyitaan oleh Penyidik kepada ketua pengadilan negeri. (21 Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan Penyitaan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas benda untuk mengajukan keberatan.
(3) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap permohonan Penyitaan, ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim tunggal untuk memeriksa, Mengadili, dan memutus permohonan Penyitaan. l4l Berdasarkan permohonan Penyitaan yang diajukan oleh Penyidik, Hakim memutus benda tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
(5) Hakim harus memutus permohonan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 7 (tuluh) hari kerja terhitung sejak Hari sidang pertama. Pasal 126 Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita:
a. benda yang telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;
b. benda yang patut diduga telah digunakan untuk melakukan tindak pidana; dan/ atau c. benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti. Pasal 127 (l) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik berwenang menyita paket, surat, atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan sepanjang paket, surat, atau benda tersebut diperuntukkan bagi Tersangka atau yang berasal dari Tersangka. SK No273661 A
(2) Setelah EJIFIIEIiN REFUBLIK INDONESIA (21 Setelah melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik memberikan surat tanda penerimaan kepada Tersangka dan pejabat kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan. Pasal 128
(1) Penyidik berwenang memerintahkan orang yang memiliki atau menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan. (21 Penyidik harus memberikan tanda terima kepada orang yang menyerahkan benda tersebut. Pasal 129 (l) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada Penyidik, jika surat atau tulisan tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
(2) Penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau seseorang yang mempunyai kewajiban menurut Undang-Undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang tersebut atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Pasal 130 (l) Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajib bertanggung jawab atas benda sitaan.
(2) Benda sitaan dapat disimpan pada:
a. rumah penyimpanan benda sitaan negara;
b. tempat yang disediakan oleh Penyidik untuk kepentingan Penyidikan; atau
c. tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk kepentingan Penuntutan.
(3) Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik- baiknya dan sedapat mungkin menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan. SK No273662A
(4) Benda REPUBLIK INDONESIA
(4) Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 131
(1) Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai Putusan Pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap, benda tersebut dapat diamankan, dimusnahkan, atau dilelang oleh Penyidik atau Penuntut Umum dengan persetujuan Tersangka atau Terdakwa dan/atau Advokatnya dan disaksikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, Tersangka, atau Terdakwa dan/ atau Advokatnya. l2l Jika Tersangka atau Terdakwa tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penyidik atau Penuntut Umum membuat berita acara penolakan paling lama 3 (tiga) Hari dan lelang tetap dilaksanakan.
(3) Benda sitaan yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibeli oleh Tersangka atau Terdakwa dan/atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga sedarah sampai derajat kedua, hubungan semenda, dan hubungan kerja atau keuangan.
(4) Dalam hal benda sitaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilelang, namun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tidak dirampas untuk negara, maka uang hasil penjualan lelang barang sitaan tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(5) Dalam hal terdapat bunga keuntungan atau bentuk keuntungan lain dari hasil penyimpanan benda sitaan yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka perampasan dan pengembalian uang hasil lelang benda sitaan juga disertai dengan bunga keuntungan atau keuntungan lain tersebut. Pasal 132 A iIITiN IIEPUBUK INDONESIA Pasal 132
(1) Dalam hal benda sitaan merupakan benda berbahaya, bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, benda tersebut dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan dengan izin ketua pengadilan negeri, dengan atau tanpa disaksikan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya dengan mengundang Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya. l2l Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Pasal 133 Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita, atau kepada orang yang paling berhak dalam hal:
a. tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penyidikan dan Penuntutan;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. Pasal 134 Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, penghentian Penyidikan, Penuntutan, penghentian Penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi hukum. Pasal 135 SK No273664A REFUBLIK INDONESIA -7t- Pasal 135 Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan Hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain. Brgian Ketujuh Penyadapan Pasal 136
(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan. (21 Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan. Bagian Kedelapan Pemeriksaan Surat Pasal 137
(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirim melalui kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, jika surat tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. l2l Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk menyerahkan surat yang dimalsud dan harus memberikan tanda terima.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l., dapat dilakukan pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan. Pasal 138 A REPUBLIK INDONESIA _72_ Pasal 138 (l) Jika sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata surat tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara. (21 Apabila surat tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara, surat tersebut ditutup kembali dan dalam jangka waktu paling larrra 2 (dua) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, pemsahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah dibuka oleh Penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan, dan identitas Penyidik.
(3) Penyidik dan pejabat pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan. Pasal 139
(1) Penyidik membuat berita acara mengenai tindakan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 dan Pasal 138. (21 Penyidik harus memberikan tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan yang bersangkutan, dan kepada ketua pengadilan negeri. Bagian Kesembilan Pemblokiran Pasal 14O
(1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim. l2l Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri. SK No273666A
(3) Permohonan REFI.JELIK INDONESIA
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan Pemblokiran minimal meliputi:
a. uraian tindak pidana yang sedang diproses;
b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; dan
c. bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir. (41 Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling larrra 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.
(5) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 6 (enam) Bulan. (71 Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri.
(8) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (71 meliputi:
a. potensi dialihkannya harta kekayaan;
b. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik;
c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau
d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
(9) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Pemblokiran.
(10) Ketua SK No273667A PR,ESIDEN REFUBLIK INDONESIA (1O) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan.
(11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan.
(12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.
(13) Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran. Bagian Kesepuluh Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia Pasal 141
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum. (21 Dalam rangka pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berkoordinasi dan meminta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian untuk melakukan upaya pelarangan Tersangka atau Terdakwa keluar wilayah Indonesia. SK No273668A
(3) Pencegahan BLIK INDONESIA
(3) Pencegahan keluar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan keluar wilayah Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VI HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA Pasal 142 Tersangka atau Terdakwa berhak:
a. segera menjalankan pemeriksaan;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
d. diberitahu mengenai haknya;
e. memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya; f. setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa;
g. mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;
h. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing; i. menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi; j. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;
k. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan;
l. menghubungi SK No273669A REPUBUK INDONESIA l. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat;
m. mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa;
n. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif;
o. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus;
p. mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/ atau
q. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. BAB VII HAK SAKSI, KORBAN, PENYANDANG DISABILITAS, PEREMPUAN, DAN ORANG LANJUT USIA Bagian Kesatu Hak Saksi Pasal 143 Saksi berhak:
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/ atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. mendapat Bantuan Hukum;
d. memberikan keterangan tanpa tekanan;
e. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
f. bebas A REPTJBLIK INDONESIA
f. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
h. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
i. dirahasiakan identitasnya;
j. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
k. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
l. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau
m. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Bagian Kedua Hak Korban Pasal 144 Korban berhak:
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/ atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapat informasi mengenai perkembangan perkara; SK No273671A g.mendapat REFUBUK INDONESIA
g. mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan;
h. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan;
i. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
j. dirahasiakan identitasnya;
k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
l. mengajukan Restitusi melalui tuntutan;
m. melakukan mekanisme Keadilan Restoratif;
n. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
o. mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis;
p. mendapat nasihat hukum;
q. mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan;
r. mendapat tempat kediaman sementara;
s. memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir;
t. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan;
u. mendapat identitas baru;
v. mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
w. mendapat tempat kediaman baru;
x. menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan; dan/ atau
y. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagian Ketiga Hak Penyandang Disabilitas Pasal 145 (l) Penyandang Disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 146
(1) Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungiawaban karena Penyandang Disabilitas mental dan/ atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan. (21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan penetapan Hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
(3) Penetapan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bukan merupakan putusan pemidanaan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan, dan pelaksanaan tindakan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Hak Perempuan Pasal 147
(1) Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban. A
(2) Perempuan REPUEUK INDONESIA (21 Perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak:
a. mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap pemeriksaan;
b. mendapatkan pertimbangan situasi dan kepentingan dari kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender;
c. mendapatkan Pendamping dalam setiap tahap pemeriksaan;
d. didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain, jika kondisi kejiwaannya tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog; dan/atau
e. mendapatkan pertimbangan spesilik berbasis kerentanan dan kebutuhan gender dalam setiap keputusan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam melaksanakan seluruh kewenangan dalam Undang-Undang ini. Bagian Kelima Hak Orang Lanjut Usia Pasal 148
(1) Orang lanjut usia dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban. (21 Orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak:
a. pelayanan, sarana, dan prasarana khusus yang sesuai dengan kondisi fisik dan psikis pada setiap tahap pemeriksaan;
b. mendapatkan PEESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan/ atau
c. sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun berdasarkan pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana. BAB VIII ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM Bagian Kesatu Advokat Pasal 149
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. (21 Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan. Pasal 150 Advokat berhak:
a. memberikan Jasa Hukum dan/ atau Bantuan Hukum atas permintaan Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban; menghubungi, dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya; memberikan nasihat hukum kepada Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana;
d. mendampingi b c A EEtrEIEtrN UELIK IN -42
d. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan;
e. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan; f. mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya;
g. menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap Terdakwa;
h. bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada Terdakwa; i. meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang pengadilan; j. meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan; dan/ atau
k. mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 151
(1) Advokat wajib:
a. memberikan Bantuan Hukum;
b. mematuhi kode etik profesi; dan
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum, setiap Advokat wajib menunjukkan kepada Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan:
a. surat kuasa yang menunjukkan secarajelas perihal tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa; dan
b. berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum. SK No273676A Pasal 152 Irl${ltrell REPUBUK INDONESIA Pasal 152 (l) Advokat dalam berhubungan dengan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana diawasi oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. (21 Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan. Pasal 153 Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya untuk kepentingan pembelaannya dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penandatanganan berita acara pemeriksaan. Bagian Kedua Bantuan Hukum Pasal 154 (l) Bantuan Hukum diberikan terhadap:
a. Tersangka atau Terdakwa; dan
b. pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban, yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan. (21 Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21wajib memberikan Bantuan Hukum. A
(4) Kewajiban REPUEUK INDONESIA (41 Kewajiban menujuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang dibuktikan dengan berita acara.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh:
a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban;
b. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; atau
c. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban. Pasal 155
(1) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa. (21 Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.
(3) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan Bantuan Hukum. A BAB IX PR,ESIDEN REFUBLIK INDONESIA BAB IX BERITA ACARA Pasal 156
(1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara mengenai:
a. pemeriksaan Tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan benda;
f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran;
i. pengambilan keterangan Saksi;
j. pemeriksaan di tempat kejadian;
k. pengambilan Keterangan Ahli;
l. pelaksanaan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan;
m. pelelangan bukti;
n. penyisihan bukti; dan
o. pelaksanaan tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.
(3) Selain ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Tersangka atau Terdakwa berhak meminta konfirmasi kebenaran dari isi berita acara pemeriksaan. (slJika SK No273679A
(5) Jika isi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak sesuai, Tersangka atau Terdakwa berhak menolak menandatangani berita acara pemeriksaan.
(6) Pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka atau Terdakwa. BAB X SUMPAH ATAU JANJI Pasal 157 (l) Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji berdasarkan ketentuan dalam Undang- Undang ini, mekanisme pengambilan sumpah atau janji dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, sumpah atau janji tersebut batal demi hukum. BAB XI WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI Bagian Kesatu Praperadilan Pasal 158 Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan ;
c. permintaan SK No273680A IIEFUBUK INDONESIA
c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. penangguhan pembantaran Penahanan. Pasal 159
(1) Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan.
(2) Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Pasal 160
(1) Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. (21 Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga.
(3) Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa yang diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama.
(4) Permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika Tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang. Pasal 161 SK No273681A FRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 161 Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 162 Permohonan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c diajukan oleh Korban atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 163
(1) Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak permintaan diterima, Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O sampai dengan Pasal 162, Hakim mendengar keterangan baik dari Tersangka atau Advokatnya, Keluarga Tersangka, pihak yang berkepentingan, Penyidik, atau Penuntut Umum;
c. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak permohonan dibacakan, Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
d. dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali persidangan, pemeriksaan Praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya; e.selama.-. SK No273682A REF].IBUK INDONESIA
e. selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan;
f. dalam hal putusan Praperadilan menetapkan Upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan Pengadilan; dan
g. putusan Praperadilan pada tahap Penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan Praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh Penuntut Umum dengan permintaan baru. (21 Putusan Hakim dalam acara pemeriksaan Praperadilan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.
(3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut:
a. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penetapan Tersangka tidak sah, Penyidik harus membebaskan Tersangka;
b. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penangkapan atau Penahanan tidak sah, Penyidik atau Penuntut Umum pada tahap pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan Tersangka;
c. dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan tidak sah, Penyidikan atau Penuntutan terhadap Tersangka waj ib dilanjutkan;
d. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti;
e. dalam A INDONESIA 90-
e. dalam hal penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan adalah sah dan Tersangka tidak ditahan, dalam putusan dicantumkan Rehabilitasinya; dan/atau
f. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itu disita.
(4) Ganti Rugi dapat diajukan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158. Pasal 164
(1) Putusan Praperadilan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O sampai dengan Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap putusan Praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan. Bagian Kedua Pengadilan Negeri Pasal 165
(1) Pengadilan negeri berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya. (21 Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan. SK No273684A
(3) Dalam P]IESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal seorzrng Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri tersebut masing-masing berwenang Mengadili perkara pidana itu.
(4) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa dengan melakukan penggabungan perkara pidana tersebut.
(5) Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus adalah:
a. pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil; atau
b. pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan. Pasal 166 Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk Mengadili suatu perkara, atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain untuk Mengadili perkara yang dimaksud dalam Pasal 165 ayat (21 untuk Mengadili perkara yang dimaksud. Pasal 167
(1) Dalam hal seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu Kota Negara berwenang Mengadili. l2l Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan dilakukan di luar negeri bukan merupalan tindak pidana menurut hukum negara tempat perbuatan itu dilakukan, meskipun menurut hukum Indonesia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. A Bagian REF]JBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengadilan Tinggi Pasal 168 Pengadilan tinggi berwenang Mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Bagian Keempat Mahkamah Agung Pasal 169 Mahkamah Agung berwenang Mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi dan peninjauan kembali. BAB XII KONEKSITAS Pasal 170
(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. (21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
(3) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut Umum dan oditur militer. A
(4) Penyidik REPUEUK INDONESIA
(4) Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan harus melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut Umum dan oditur militer.
(5) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk Penyidikan perkara pidana. Pasal 171 (l) Penuntut Umum berkoordinasi dengan oditur militer untuk menetapkan pengadilan yang berwenang Mengadili tindak pidana atas dasar hasil Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (2). (21 Penetapan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan oditur militer.
(3) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayal (21 disampaikan kepada jaksa tinggi bidang pidana militer dan oditur militer tinggi. Pasal 172
(1) Dalam ha1 tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, tindak pidana tersebut diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas minimal 3 (tiga) orang Hakim dengan komposisi 2 (dua) Hakim peradilan militer yang salah satu diantaranya menjadi ketua majelis dan 1 (satu) Hakim peradilan umum. l2l Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang Mengadili tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7O ayat (1), majelis Hakim terdiri atas Hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan Hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang.
(3) Ketentuan A BAB XIII GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI Bagian Kesatu Ganti Rugi
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku juga bagi pengadilan tingkat banding. l4l Mahkamah Agung dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan secara timbal balik mengusulkan pengangkatan Hakim anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 173
(1) Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan Ganti Rugi oleh Tersangka atau ahli warisnya atas Penangkapan atau Penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputus di sidang Praperadilan.
(3) Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang Mengadili perkara yang bersangkutan. (41 Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim yang sama yang telah Mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti acara Praperadilan. A Pasal 174 K INDONESIA Pasal 174 (1) (2t Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut. Pasal 175 (l) Pembayaran Ganti Rugi yang telah ditetapkan pengadilan bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. (21 Pembayaran Ganti Rugi diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Ganti Rugi diterima oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Salinan penetapan pemberian Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2) disampaikan kepada:
a. Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana;
b. Penyidik;
c. Penuntut Umum; dan
d. lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. (41 Penuntut Umum menyampaikan salinan penetapan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak penetapan ditetapkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti Rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah. A Bagian =:I+Tt-'I{l REPUBLTK INDONESIA Bagian Kedua Rehabilitasi Pasal 176
(1) Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Rehabilitasisosial;
b. Rehabilitasi medis;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. reintegrasi sosial.
(3) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(4) Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atau Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan dan perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh Halim Praperadilan. Pasal 177 (l) Pendanaan Rehabilitasi bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian A (1) (21 ELIK INDONESIA Bagian Ketiga Restitusi Pasal 178 Korban berhak mendapatkan Restitusi. Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Pasal 179
(1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memfasilitasi penghitungan Restitusi.
(3) Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa. (41 Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri.
(5) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik. Pasal 180 Restitusi dikembalikan kepada pelaku dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. SK No273691A Pasal 181 REPUBUK INDONESIA Pasal 181
(1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima. (21 Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.
(3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan. (41 Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli warisnya.
(5) Hakim dalam putusan memerintahkan Jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Dalam hal Restitusi yang dititipkan dan harta kekayaan Terpidana yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah Restitusi yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, Jaksa mengembalikan kelebihannya kepada Terpidana. (71 Dalam hal harta kekayaan Terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya Restitusi, Terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya. SK No273692A
(8) Dalam ELIK INDONESIA
(8) Dalam hal Terpidana 5gfagaimana dimaksud pada ayat (71 merupakan Korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/ atau pencabutan izin usaha Korporasi.
(9) Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara proporsional. Pasal 182
(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kepada Korban.
(2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada:
a. Keluarga Korban;
b. Penyidik; dan
c. pengadilan. Bagian Keempat Kompensasi Pasal 183 Korban berhak mendapatkan Kompensasi. (1) t2l Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh negara dalam hal pelaku tindak pidana tidak dapat membayar Restitusi. Pasal 184 A (3) EtFEIEtrN REPUBUK INDONESIA Pasal 184 (l) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Kompensasi kepada Korban dan lembaga yang melalsanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. l2l Kompensasi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa. Pasal 185 ( 1) Kompensasi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.
(2) Jaksa menyampaikan salinan Putusan Pengadilan yang memuat pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terpidana, Korban, dan lembega yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak salinan Putusan Pengadilan diterima.
(3) Apabila pelaksanaan pemberian Kompensasi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan. Pasal 186
(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Kompensasi dan disampaikan kepada Korban.
(2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Keluarga Korban;
b. Penyidik; dan
c. pengadilan. SK No273694A Bagian Bagian Kelima Dana Abadi Pasal 187
(1) Dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. pendapatan investasi;
c. bagi hasil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak penegakan hukum;
d. hasil pengelolaan barang rampasan; dan/ atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengelolaan dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
(3) Dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. Pasal 188 Ketentuan lebih lanjut mengenai dana abadi untuk Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB XIV PENGGABUNGAN PERKARA GANTI RUGI Pasal 189
(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, Halim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi kepada perkara pidana itu. A
(2) Permintaan REPUBUK INDONESIA -to2-
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana.
(3) Dalam hal Penuntut Umum tidak hadir, permintaan diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Hakim menjatuhkan putusan. Pasal 190
(1) Jika pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (l), pengadilan negeri menimbang mengenai kewenangannya untuk Mengadili gugatan tersebut, kebenaran dasar gugatan, dan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
(2) Dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang Mengadili gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan Hakim hanya memuat mengenai penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
(3) Putusan mengenai ganti rugi dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap, jika putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap. Pasal 19 I
(1) Dalam hal terjadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding.
(2) Permohonan banding terhadap putusan ganti rugi tidak dapat diajukan dalam hal terhadap perkara pidana tidak diajukan permohonan banding. Pasal 192 Ketentuan mengenai hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti rugi sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang ini. BAB XV SK No273696A REPUEUK INDONESIA BAB XV PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Kesatu Panggilan dan Dakwaan Pasal 193
(1) Penuntut Umum memanggil secara sah kepada Terdakwa untuk datang ke sidang pengadilan melalui alamat tempat tinggalnya.
(2) Dalam hal alamat atau tempat tinggal Terdakwa tidak diketahui, panggilan disampaikan di tempat kediaman terakhir Terdakwa.
(3) Apabila Terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya dalam daerah hukum tempat tinggal Terdakwa atau tempat kediaman terakhir.
(4) Dalam hal Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, surat panggilan disampaikan kepada Terdakwa melalui pejabat rumah tahanan negara.
(5) Surat panggilan yang diterima oleh Terdakwa sendiri atau oleh orang lain dilakukan dengan tanda penerimaan.
(6) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kediaman terakhir tidak diketahui, surat panggilan ditempelkan pada papan pengumuman di gedung pengadilan tempat Terdakwa diadili atau diperiksa.
(7) Datam hal Terdakwa merupakan Korporasi, panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat kedudukan Korporasi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Korporasi tersebut.
(8) Salah seorang pengurus Korporasi wajib menghadap di sidang pengadilan mewakili Korporasi. A Pasal 194 Pasal 194 (l) Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa yang memuat tanggal, hari, dan jam sidang, serta jenis perkara.
(2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai.
(3) Dalam hal Penuntut Umum memanggil Saksi, surat panggilan memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai. Bagian Kedua Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili Pasal 195 Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum, ketua pengadilan negeri mempelajari apakah perkara yang disampaikan tersebut termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya. Pasal 196 (l) Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara pidana tersebut tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ketua pengadilan negeri menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang Mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasan pelimpahan perkara. (21 Surat pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diserahkan kembali kepada Penuntut Umum, selanjutnya kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikan kepada kejaksaan negeri di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan.
(3) T[runan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Terdakwa, Advokat, dan Penyidik. Pasal 197 A REPUBUK INDONESIA Pasal 197
(1) Dalam ha1 Penuntut Umum melakukan perlawanan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1), Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak surat penetapan tersebut diterima.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimalsud pada ayat (U terlampaui, perlawanan yang diajukan Penuntut Umum menjadi batal.
(3) Perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada ketua pengadilan negeri dan dicatat dalam buku daftar panitera.
(4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan.
(5) Pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perlawanan, dapat menguatkan atau menolak perlawanan tersebut dengan surat penetapan.
(6) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan Penuntut Umum, dengan surat penetapan pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut. (71 Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan negeri yang bersangkutan.
(8) Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Penuntut Umum. Pasal 198 A REPUEUK INDONESIA Pasal 198 Sengketa mengenai wewenang Mengadili terjadi jika:
a. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang Mengadili atas perkara yang sama; atau
b. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang Mengadili perkara yang sama. Pasal 199
(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang Mengadili antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya. (21 Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa mengenai wewenang Mengadili antara:
a. pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;
b. 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan; atau
c. 2 (dua) pengadilan tinggi atau lebih. Bagian Ketiga Acara Pemeriksaan Biasa Pasal 20O
(1) Jika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. (21 Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menetapkan hari sidang.
(3) Halim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa dan Saksi untuk datang di sidang pengadilan. Pasal 201 SK No273700A PRES!DEN REPUELIK INOONESIA -to7- Pasal 201 (l) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan:
a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/ atau
b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya, kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa. (21 Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa.
(3) Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dengan alasan yang sah, pemeriksaan terhadap Saksi dan/ atau Ahli dimaksud dapat ditunda untuk I (satu) kali.
(4) Jika dalam sidang berikutnya Saksi dan/ atau Ahli tersebut tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar Keterangan Saksi dan/atau Ahli tersebut.
(5) Jika pihak yang memohon untuk mendengar Keterangan Saksi dan/ atau Ahli tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan menjadi batal.
(6) Sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan secara terbuka, kecuali untuk perkara tempat persidangan dilakukan secara tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pasal 2O2
(1) Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan. (21 Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak.
(3) Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), putusan batal demi hukum. A
(4) Hakim
(4) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi.
(5) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga agar tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
(6) Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak dibolehkan menghadiri sidang. Pasal 203
(1) Jika Terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa dipanggil sekali lagi.
(2) Dalam hal pemeriksaan perkara Terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, Hakim ketua sidang meneliti apakah Terdakwa sudah dipanggil secara sah.
(3) Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan dengan paksa pada sidang berikutnya.
(4) Dalam hal suatu perkara terdapat lebih dari seorang Terdakwa dan tidak semua Terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap Terdakwa yang hadir tetap dapat dilaksanakan. Pasal 204
(1) Pada permulaan sidang, Hakim ketua sidang menanyakan kepada Terdakwa mengenai nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
(2) Dalam SK No273702A REPUBUK INDONESIA (21 Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/ atau Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik.
(3) Hakim ketua sidang meminta Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa sudah mengerti isi surat dakwaan. (41 Jika Terdakwa tidak mengerti isi surat dakwaan, Penuntut Umum atas permintaan Hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan.
(5) Dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan:
a. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan;
c. tindak pidana terorisme;
d. tindak pidana kekerasan seksual;
e. tindak pidana korupsi;
f. tindak pidana terhadap nyawa orang;
g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau
i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban.
(6) Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim. A
(7) Perdamaian TIEFUBLIK INDONESIA (71 Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan:
a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa; dan
c. tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara Korban dengan Terdakwa.
(8) Kesepakatan perdamaian dan/ atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/ atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perdamaian antara Terdakwa dengan Korban diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 2O5
(1) Dalam hal Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum. (21 Dalam hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Hakim wajib memeriksa pengakuan Terdakwa dengan mempertimbangkan hal:
a. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;
b. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;
c. pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;
d. Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;
e. pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan
f. hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim. SK No2737MA
(3) Dalam REPIIELIK INDONESIA
(3) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. (41 Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa hal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 telah terpenuhi, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 206 (l) Dalam hal Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang Mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. (21 Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tersebut diterima, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.
(3) Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan.
(4) Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.
(5) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokatnya diterima oleh pengadilan tinggi, dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut.
(6) Dalam A REPUEUK INOONESIA -lt2-
(6) Dalam hal perlawanan diajukan bersama dengan permohonan banding oleh Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perkara membenarkan perlawanan Terdakwa melalui keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang. (71 Pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan salinan keputusan kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang semula Mengadili perkara untuk diteruskan kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara tersebut.
(8) Dalam hal pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain, kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu.
(9) Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan, setelah mendengar pendapat Penuntut Umum dan Terdakwa dengan surat penetapan yang memuat alasannya dapat menyatalan pengadilan tidak berwenang. Pasal 2O7
(1) Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Hakim ketua sidang, salah seorang Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera.
(2) Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera wajib mengundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Terdakwa atau dengan Advokat.
(3) Dalam REPUEUK INDONESIA
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi, Halim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, dan panitera yang mengundurkan diri harus diganti. (41 Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, perkara dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari sejak tanggal putusan wajib diadili ulang dengan susunan yang lain. Pasal 208 Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang mengenai keyakinan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa. Pasal 209
(1) Hakim ketua sidang meneliti apakah semua Saksi atau Ahli yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai Saksi atau Ahli berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang. (21 Dalam hal Saksi atau Ahli tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah dan Hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa Saksi itu tidak akan hadir, Hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar Saksi tersebut dihadapkan ke persidangan. Pasal 210
(1) Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan Saksi yang akan diajukan pada persidangan. (21 Sesudah pernyataan pembuka, Saksi dan Ahli memberikan keterangan.
(3) Urutan Saksi dan AhIi ditentukan oleh pihak yang memanggil.
(4) Penuntut Umum mengajukan Sal<si, Ahli, dan buktinya terlebih dahulu.
(5) Dalam A REPUBLIK INDONESIA -tt4-
(5) Dalam hal Hakim menyetujui Saksi dan Ahli yang diminta oleh Advokat untuk dihadirkan, Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Saksi dan Ahli yang diajukan oleh Advokat tersebut.
(6) Hakim ketua sidang menanyakan kepada Saksi dan/atau Ahli mengenai nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Saksi dan/ atau Ahli. (71 Selain menanyakan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Hakim juga menanyakan apakah Saksi mengenal Terdakwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan atau apakah Saksi mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Terdakwa, atau suami atau istri dari Terdakwa, atau pernah menjadi suami atau istri dari Terdakwa, atau terikat hubungan kerja dengannya.
(8) Setelah pengajuan Saksi dan bukti oleh Penuntut Umum, Advokat dapat menghadirkan bukti, Ahli, dan Saksi.
(9) Terdakwa memberikan keterangan pada akhir pemeriksaan.
(10) Setelah pemeriksaan Terdakwa, Penuntut Umum dapat memanggil Saksi atau Ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari Advokat selama persidangan.
(11) Dalam hal terdapat Saksi atau Ahli, baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan Terdakwa, yang tidak tercantum dalam berkas perkara dan/ atau yang diminta oleh Terdakwa, Advokat, atau Penuntut Umum selama sidang berlangsung atau sebelum dijatuhkan putusan, Hakim ketua sidang dapat mengabulkan atau menolak untuk mendengar Keterangan Saksi atau Ahli tersebut.
(12) Sebelum Saksi atau Ahli memberikan keterangan, Hakim mengambil sumpah atau janji terhadap Saksi atau Ahli berdasarkan agama atau kepercayaannya bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya. A Pasal 211 FUBLIK INDONESIA Pasal 2 1 I Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (121, pemeriksaan terhadap Salsi atau Ahli tetap dilakukan dan Keterangan Saksi atau Ahli tersebut bukan merupakan alat bukti, namun sebagai hal yang memperkuat keyakinan Hakim. Pasal 212 (l) Jika Saksi setelah memberi keterangan dalam Penyidikan tidak hadir di sidang karena:
a. meninggal dunia atau karena halangan yang sah;
b. jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau
c. karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, keterangan yang telah diberikan tersebut dibacakan. l2l Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan di bawah sumpah atau janji, keterangan tersebut oleh Hakim dapat dipertimbangkan sebagai Keterangan Saksi di bawah sumpah atau janji yang diucapkan di sidang. Pasal 2 13 Jika Keterangan Saksi di sidang berbeda dengan keterangan yang terdapat dalam berita acara, Hakim ketua sidang mengingatkan Saksi mengenai hal tersebut dan meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang. Pasal2l4
(1) Penuntut Umum terlebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. (21 Setelah Penuntut Umum selesai mengajukan pertanyaan, Advokat dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli.
(3) Penuntut A FRES!DEN REFUBUK INDONESIA
(3) Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Advokat.
(4) Advokat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan oleh Advokat dan kepada Terdakwa.
(5) Setelah Advokat selesai mengajukan pertanyaan, Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli dan kepada Terdakwa.
(6) Advokat selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli, dan Terdakwa untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Penuntut Umum.
(7) Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi, Ahli, dan Terdakwa dalam hal Hakim ketua sidang menilai bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan perkara yang disidangkan dan menyebutkan alasannya mengapa pertanyaan tertentu tidak diperbolehkan.
(8) Dalam hal diperlukan, Hakim berwenang mengajukan pertanyaan untuk mengklarifikasi pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi, Ahli, atau Terdakwa.
(9) Hakim ketua sidang dan Hakim anggota dapat meminta kepada Saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran. Pasal 215 Pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan kepada Saksi Ahli, atau Terdakwa. Pasal 2 16
(1) Penuntut Umum dengan izin Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada Terdakwa semua alat bukti dan menanyakan kepada Terdakwa apakah mengenal alat bukti tersebut dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214. SK No273710A (2)Jika REPUEUK INDONESIA -tL7-
(2) Jika izin Hakim ketua sidang diperlukan, alat bukti diperlihatkan juga oleh Penuntut Umum kepada Saksi.
(3) Untuk kepentingan pembuktian, Hakim ketua sidang dapat membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada Terdgkwa atau Saksi dan selanjutnya meminta keterangan yang diperlukan mengenai hal tersebut kepada Terdakwa atau Saksi. Pasal 217 (l) Setelah Saksi memberi keterangan, Saksi diharuskan tetap hadir di sidang, kecuali Hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, jika Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat mengajukan permintaan agar Saksi tersebut tetap menghadiri sidang.
(3) Para Saksi selama sidang berlangsung dilarang saling bercakap-cakap. Pasal 218 Saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dalam hal:
a. mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa;
b. bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya dipisah;
c. mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak- anak saudara Terdakwa sampai dera-iat ketiga; dan/atau
d. berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau pernah sebagai suami atau istri Terdakwa. Pasal 219 SK No273711A R,EPUBUK INDONESIA Pasal 219
(1) Dalam hal Salsi menghendakinya dan penuntut Umum serta Terdakwa secara tegas menyetqiuinya, Saksi dapat memberi keterangan di bawah sumpah atau janji. (21 Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikehendaki, Saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji. Pasal 22O
(1) Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat meminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai Saksi mengenai hal yang dipercayakan kepada mereka. (21 Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 221 Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah:
a. anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun; atau
b. Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. PasaT 222 (l) Setelah Saksi memberi keterangan, Terdakwa atau Advokatnya dapat mengajukan permintaan kepada Hakim ketua sidang agar di antara Saksi tersebut yang tidak dikehendaki kehadirannya dikeluarkan dari ruang sidang, dan Saksi yang lain dipanggil masuk oleh Hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya Saksi yang dikeluarkan tersebut. SK No273712A
(2) Dalam REFUEUK INDONESIA (21 Dalam hal dipandang perlu, Hakim karena jabatannya dapat meminta agar Saksi yang telah didengar keterangannya keluar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar Keterangan Saksi yang lain. Pasal 223 (l) Hakim ketua sidang dapat mendengar Keterangan Saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya Terdakwa. (21 Dalam hal Hakim mendengar Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Hakim meminta Terdakwa keluar ruang sidang dan pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada Terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu Terdakwa tidak hadir. Pasal 224
(1) Dalam hal Keterangan Saksi di sidang diduga palsu, Hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada Saksi agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada Saksi apabila tetap memberikan keterangan palsu. (21 Dalam hal Saksi tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, Hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa dapat memberi perintah agar Saksi ditahan dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.
(3) Panitera dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari membuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat Keterangan Saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan bahwa Keterangan Saksi tersebut palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh Hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diselesaikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal diperlukan, Hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap dugaan keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai. A Pasal 225 -t20- Pasal 225 Dalam hal Terdakwa tidak menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan. Pasal 226
(1) Dalam hal Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, Hakim ketua sidang berwenang menegur Terdakwa dan meminta untuk bertingkah laku tertib dan patut.
(2) Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditaati atau Terdakwa secara terus menerus bertingkah laku tidak patut, Hakim memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan tanpa hadirnya Terdakwa.
(3) Dalam hal tindakan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilakukan, Hakim ketua sidang mengusahakan upaya sedemikian rupa sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan tanpa hadirnya Terdakwa. Pasal 227 (l) Dalam hal Terdakwa atau Saksi tidak memahami atau tidak bisa berbahasa Indonesia, Hakim ketua sidang menunjuk seorang Penerjemah yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
(2) Dalam hal seseorang tidak diperbolehkan menjadi Saksi dalam suatu perkara, yang bersangkutan dilarang menjadi Penerjemah dalam perkara itu. Pasal 228 (l) Dalam hal Terdakwa atau Saksi disabilitas dan/ atau tidak dapat menulis, Hakim ketua sidang mengangkat pendamping disabilitas atau petugas lain yang terkait dengan ragam disabilitas Terdakwa atau Saksi tersebut sebagai juru bahasa. SK No273714A
(2) Dalam -t2t- (21 Dalam hal Terdakwa atau Saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada Terdakwa atau Saksi tersebut untuk diperintahkan menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan. Pasal 229
(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai Ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau Ahli lainnya wajib memberikan Keterangan Ahli demi keadilan. (21 Semua ketentuan mengenai Saksi berlaku juga bagi Ahli yang memberikan keterangan, dengan ketentuan bahwa Ahli yang mengucapkan sumpah atau janji tersebut akan memberikan keterangan yang sebenar- benarnya dan sejujur-jujurnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya. Pasal 230
(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, Hakim ketua sidang dapat meminta Keterangan Ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. (21 Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari Terdakwa atau Advokatnya terhadap hasil Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang, termasuk penelitian ulang atas Keterangan Ahli tersebut.
(3) Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu. Pasal 231 SK No273715A PNESIDEN REPUEUK INDONESIA -L22- Pasal 231
(1) Setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak, Penuntut Umum dan Advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan di persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut. (21 Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.
(3) Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, Terdakwa dan/ atau Advokat mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Advokatnya selalu mendapat giliran terakhir.
(4) Tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan dalam waktu paling lambat I (satu) Hari diserahkan kepada Hakim ketua sidang dan salinannya kepada pihak yang berkepentingan.
(5) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) selesai dilaksanakan, Hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup. Pasal 232
(1) Dalam hal tertentu, baik atas kewenangan Hakim ketua sidang karena jabatannya maupun atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya dengan memberikan alasan yang dapat diterima, sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (5) dapat dibuka kembali. (21 Setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah tersebut diadakan setelah Terdakwa, Saksi, Advokat, Penuntut Umum, dan hadirin meninggalkan ruang sidang. SK No273716A
(3) Musyawarah REFUBU( INDONESIA
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. (41 Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap Hakim anggota dan setelah itu ketua majelis Hakim mengemukakan pendapatnya.
(5) Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan pertimbangan beserta alasannya. Pasal 233 (l) Putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat. (21 Dalam hal permufakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh, putusan diambil dengan suara terbanyak.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak juga dapat dipenuhi, putusan diambil berdasarkan pendapat Hakim yang paling menguntungkan bagi Terdakwa. (41 Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam buku himpunan putusan yang sifatnya rahasia yang disediakan khusus untuk keperluan tersebut.
(5) Putusan Pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga.
(6) Dalam hal putusan dijatuhkan dan diumumkan pada hari lain, putusan tersebut sebelumnya harus diberitahukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat. Pasal 234
(1) Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang anc:rman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. SK No273717A
(2) Pengakuan -t24- l2l Pengaluan Terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
(3) Hakim wajib:
a. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
b. memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan
c. menanyakan apalah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela. (41 Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika Hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan Terdakwa.
(5) Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan.
(6) Hakim atas kehendaknya sendiri atau atas permintaan Terdakwa atau Advokatnya dapat memberi penjelasan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pembuktian Pasal 235
(1) Alat bukti terdiri atas:
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. surat;
d. keterangan Terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan Hakim; dan
h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. SK No273718A
(2) Hal tf,Trrr:ilrilTilililrt+ra -L25- (21 Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
(3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
(4) Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.
(5) Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Pasal 236
(1) Keterangan Salsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf a disampaikan secara langsung di sidang pengadilan. (21 Dalam hal Keterangan Salsi tidak dapat disampaikan secara langsung di sidang pengadilan, Keterangan Saksi dapat disampaikan melalui alat komunikasi audio visual.
(3) Dalam hal Saksi dan/ atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas, Keterangan Saksi dan/atau Korban yang diberikan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyzrmpaian Keterangan Saksi melalui alat komunikasi audiovisual sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 237 (l) Keterangan I (satu) orang Saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika keterangan seorang Saksi diperkuat dengan alat bukti lain. SK No273719A
(3) Keterangan REPTJELIK INDONESIA
(3) Keterangan beberapa Saksi mengenai suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hal keterangan beberapa Saksi tersebut saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(4) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan Keterangan Saksi.
(5) Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim wajib memperhatikan:
a. kesesuaian antara Keterangan Saksi satu dengan yang lain;
b. kesesuaian antara Keterangan Saksi dengan alat bukti yang lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberi keterangan tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau
e. konsistensi keterangan dari Saksi sebelum dan Keterangan Saksi pada waktu sidang.
(6) Keterangan Saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti jika keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari Saksi yang disumpah. Pasal 238
(1) Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf b disampaikan secara langsung di sidang pengadilan di bawah sumpah atau janji mengenai apa yang diketahui sesuai dengan keahliannya. (21 Dalam memberikan keterangan di depan sidang pengadilan Ahli tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi atau lembaga dimana Ahli bekerja.
(3) Ketentuan A ilITiEIEtrN ]IEPUBUK INDONESIA
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan terhadap Ahli yang sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut. Pasal 239 Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni:
a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan mengenai kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas dan jelas mengenai keterangannya;
b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam ketatalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan;
c. surat Keterangan Ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi darinya; dan
d. surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. Pasal 240
(1) Keterangan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (l) huruf d merupakan segala hal yang dinyatakan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri. (21 Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan di sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan ketentuan ba-hwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. SK No273721A
(3) Keterangan PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA -l2a-
(3) Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. (41 Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melalukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya. Pasal 241 Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 ayat (l) huruf e mencakup:
a. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;
b. alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; dan/ atau
c. aset yang merupakan hasil tindak pidana. Pasal 242 Bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 ayat (1) huruf f mencakup segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Bagian Kelima Putusan Pasal 243
(1) Selama pemeriksaan di sidang pengadilan, jika Terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk menahan Terdakwa jika dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan terdapat alasan yang cukup untuk itu. (21 Dalam hal Terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk menangguhkan Penahanan Terdakwa, jika terdapat alasan yang cukup untuk itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1). Pasal 244 SK No273722 A REPUBUK INDONESIA Pasal 244 (l) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyalinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan. l2l Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas.
(3) Dalam hal Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. (41 Dalam hal Terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
(5) Dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
(6) Dalam hal Terdakwa dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim dapat memerintahkan Terdakwa ditahan jika memenuhi syarat Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 ayat (5). Pasal 245 (l) Perintah untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan oleh Penuntut Umum dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah putusan diucapkan.
(2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan diucapkan, Penuntut Umum harus membuat dan laporan tertulis kepada ketua pengadilan yang bersangkutan mengenai pelaksanaan perintah tersebut dengan melampirkan surat pelepasan. A Pasal 246 Pasal 246 (l) Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan:
a. ringannya perbuatan;
b. keadaan pribadi pelaku; dan/atau
c. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana. (21 Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim.
(3) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), para pihak dapat mengajukan Upaya Hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat Putusan Pemaafan Hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung. Pasal 247
(1) Dalam hal putusan berupa Putusan Pemaafan Hakim, pemidanaan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut ketentuan peraturan perundang-undangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (21 Dalam hal barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai.
(3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai suatu syarat apapun, kecuali dalam hal Putusan Pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 248 SK No273724A REFUBUK INDONESIA Pasal 248 Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Pasal 249
(1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya Terdakwa yang ada.
(3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada Terdakwa yang menjadi haknya, yaitu:
a. hak segera menerima atau segera menolak putusan;
b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini;
c. hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal Terdakwa menerima putusan;
d. hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dalam hal Terdakwa menolak putusan; dan
e. hak untuk mencabut pernyataan sebageimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini. Pasal 250 (l) Putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat:
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Terdakwa;
c. dakwaan A REPUBUK INDONESIA -t32- (21
c. dakwaan dakwaan; sebagaimana terdapat dalam surat
d. pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa;
e. tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis Hakim, kecuali perkara diperiksa oleh Hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pidana dan/atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat autentik dianggap palsu;
k. perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan; dan
l. hari dan tanggal putusan, nama Penuntut Umum, nama Hakim yang memutus, dan nama panitera. Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf I mengakibatkan putusan batal demi hukum. Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam Undang-Undang ini. SK No273726 A (3) Pasal 251 Erl-EIIitrN REPUBLIK INDONESIA Pasal 251
(1) Hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lain dalam setiap putusan pemidanaan. (21 Format Putusan Pengadilan harus mencantumkan bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan Hakim terhadap pedoman pemidanaan.
(3) Mahkamah Agung menyusun dan memutakhirkan format baku putusan yang memuat bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 252
(1) Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut dalam wal,rhr paling lama 1 (sahr) Hari. l2l Dalam hal Advokat berhalangan, Terdakwa atau asosiasi Advokat menunjuk penggantinya.
(3) Dalam hal pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (21ternyata tidak ada atau juga berhalangan maka sidang dapat dilanjutkan.
(1) Putusan memuat: Pasal 253 yang bukan merupakan pemidanaan
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) kecuali huruf e, huruf f, dan huruf h;
b. pernyataan bahwa Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan; dan
c. perintah supaya Terdakwa yang ditahan dibebaskan sejak putusan diucapkan. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (21 dan ayat (3) berlaku juga terhadap pasal ini. SK No273727 A Pasal 254 REFUBLIK INDONESIA Pasal 254 Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah putusEm diucapkan. Pasal 255
(1) Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, panitera melekatkan petikan putusan yang ditandatanganinya pada surat tersebut yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) hurufj dan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan dengan menunjuk pada petikan putusan tersebut. (21 Salinan pertama dari surat palsu atau yang dipalsukan tidak diberikan, kecuali panitera sudah membubuhi catatan pada catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan. Pasal 256
(1) Panitera membuat berita acara sidang dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan dan memuat segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan. (21 Berita acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga hal yang penting dari Keterangan Saksi, Terdakwa, dan Ahli, kecuali jika Hakim ketua sidang menyatakan cukup menunjuk keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan yang lain.
(3) Atas permintaan Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat, Hakim ketua sidang wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan sec€rra khusus mengenai suatu keadaan atau keterangan.
(4) Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim ketua sidang dan panitera, kecualijika salah satu dari Hakim ketua sidang dan panitera berhalangan, hal tersebut dinyatakan dalam berita acara. A Bagian REPIIBLIK INDONESIA Bagian Keenam Acara Pemeriksaan Singkat Pasal 257
(1) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat merupakan perkara yang menurLlt Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. (21 Dalam pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa beserta Saksi, barang bukti, Ahli, dan juru bahasa jika diperlukan.
(3) Dalam acara pemeriksaan singkat berlaku ketentuan:
a. Penuntut Umum dengan segera setelah Terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (l) memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada Terdakwa mengenai tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, yang dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan;
b. dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan maka diadakan pemeriksaan tambahan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari dan apabila dalam jangka waktu tersebut Penuntut Umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, Hakim memerintahkan perkara tersebut diajukan ke sidang pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa;
c. guna kepentingan pembelaan, atas permintaan Terdakwa dan/atau Advokat, Hakim dapat menunda pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari;
d. putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang; dan
e. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan dan surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti Putusan Pengadilan dalam acara pemeriksaan biasa.
(4) Perkara SK No273729 A
(4) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat tidak menggunakan surat dakwaan, hanya mencantumkan pasal yang dilanggar.
(5) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Sidang perkara singkat dilakukan dengan Hakim tunggal. Bagian Ketujuh Acara Pemeriksaan Cepat Pasal 258 (l ) Pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan melalui acara pemeriksaan cepat. (21 Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak berita acara pemeriksaan cepat selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti, Saksi, Ahli, Penerjemah, atau juru bahasa ke sidang pengadilan. (41 Dalam acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan Mengadili dengan Hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir.
(5) Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat meminta banding. Pasal 259 Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari untuk Mengadili perkara dengan acara pemeriksaan cepat. Pasal 26O ilitiEItrtrN REPUBUK INDONESIA -r37- Pasal 260
(1) Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada Terdakwa mengenai hari, tanggal, jam, dan tempat Terdakwa harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh Penyidik yang selanjutnya catatan dan bersama berkas dikirim ke pengadilan. (21 Perkara dengan acara pemeriksaan cepat yang diterima oleh pengadilan harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.
(3) Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya.
(4) Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya. Pasal 261 Untuk perkara lalu lintas jalan, tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, narnun catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) segera diserahkan kepada pengadilan paling lambat pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya. Pasal 262 Dalam acara pemeriksaan cepat Saksi tidak wajib mengucapkan sumpah atau janji, kecuali Hakim menganggap perlu. Pasal 263
(1) Putusan dicatat oleh Hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh panitera dicatat dalam register serta ditandatangani oleh Hakim yang bersangkutan dan panitera.
(2) Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat, kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik. PasaJ264 A REFUBUK INDONESIA Pasal 264 Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga Bab XV tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketujuh Bab XV. Pasal 265 Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 266
(1) Jika Terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
(2) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya Terdakwa, surat amar putusan paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal diputuskan disampaikan kepada Terpidana.
(3) Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada Terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.
(4) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya Terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat mengajukan perlawanan.
(5) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal putusan diberitahukan secara sah kepada Terdakwa, Terdakwa dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
(6) Dengan perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan di luar hadirnya Terdakwa menjadi gugur. (71 Setelah panitera memberitahukan kepada Penyidik mengenai perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara tersebut.
(8) Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap putusan tersebut Terdakwa tidak dapat mengajukan banding. A Pasal 267 PTIESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 267 Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal putusan dijatuhkan, jika Terpidana telah memenuhi isi amar putusan. Bagian Kedelapan Tata Tertib Persidangan Pasal 268 (l) Hakim ketua sidang memimpin dan memelihara tata tertib persidangan. (21 Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidaagan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. Pasal 269
(1) Dalam ruang sidang, setiap orang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan dan mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan. (21 Setiap orang yang berada di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan, menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim ketua sidang, atas perintah Halim ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Pasal2TO
(1) Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
(2) Tanpa A FR,ESIDEN REPUEUK INDONESIA -t40- (21 Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
(3) Dalam hal pada seseorang yang digeledah ditemukan membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang, petugas meminta yang bersangkutan untuk menitipkannya. (41 Jika yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang untuk seterusnya, petugas wajib menyerahkan kembali senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang yang dititipkan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 tidak mengurangi kemungkinan untuk dilakukan Penuntutan terhadap seseorang yang membawa senjata, bahan, alat, atau benda tersebut jika ternyata bahwa penguasaan atas senjata, bahan, alat, atau benda tersebut merupakan tindak pidana. Pasal 271
(1) Hakim dilarang Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya, baik langsung maupun tidak langsung. (21 Dalam hal Hakim mempunyai kepentingan dengan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Hakim yang bersangkutan wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan:
a. Penuntut Umum; atau
b. Terdakwa atau Advokatnya.
(3) Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan pendapat mengenai kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan tinggi yang menetapkan Hakim yang akan Mengadili. (41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l berlaku secara mutatis mutandis bagi Penuntut Umum. SK No273734A Pasal 272 PRESTDEN REPUELIK INDONESIA -t4t- Pasal 272
(1) Dalam hal terdapat alasan yang kuat mengenai objektivitas, kebebasan, dan keberpihakan Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat dapat mengajukan permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
(2) Permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum pemeriksaan perkara pokok kepada ketua pengadilan negeri.
(3) Dalam hal ketua pengadilan negeri tidak mengabulkan permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan diajukan kepada ketua pengadilan tinggi.
(4) Apabila permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari ketua pengadilan negeri membuat penetapan mengenai penggantian Hakim atau majelis Hakim. Pasal273
(1) Setiap Terdakwa yang diputus pidana wajib membayar biaya perkara. (21 Dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara.
(3) Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan kepada negara. Pasal 274
(1) Jika Hakim memberi perintah kepada seseorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang, Hakim dapat menunda pemeriksaan perkara sampai pada hari sidang yang lain. A
(2) Dalam REPUBUK INDONESIA -t42- l2l Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji dan membuat berita acaranya. Pasal 275 Semua Putusan Pengadilan disimpan dalam arsip oleh pengadilan yang Mengadili perkara pada tingkat pertama dan dilarang dipindahkan, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Pasal 276
(1) Panitera membuat dan menyediakan buku daftar untuk semua perkara. (21 Buku daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan identitas Terdakwa;
b. tindak pidana yang didakwakan;
c. tanggal penerimaan perkara;
d. tanggal Terdakwa mulai ditahan jika Terdakwa berada dalam tahanan;
e. tanggal dan isi putusan secara singkat;
f. tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi;
g. tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, atau Rehabilitasi; dan
h. hal lain yang berkaitan dengan proses perkara. Pasal 277 (l) Petikan Putusan Pengadilan diberikan kepada Terdakwa, Advokat, Penyidik, dan Penuntut Umum, sesaat setelah putusan diucapkan. l2l Salinan Putusan Pengadilan diberikan kepada Penuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada Terdakwa atau Advokatnya diberikan atas permintaan.
(3) Salinan PRESIDEH REPUELIK INDONESIA -r43-
(3) Salinan Putusan Pengadilan hanya dapat diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dari permintaan tersebut. Pasal 278
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan, di tempat tinggal atau di tempat kediaman Terdakwa, Saksi, atau Ahli terakhir. (21 Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal dan tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan jika yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.
(3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya dan jika di luar negeri melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil berdiam. (41 Dalam hal tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya dan surat belum berhasil disampaikan, surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut. Pasal 279 Jangka waktu menurut Undang-Undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya. A Pasal 280 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -t44- Pasal 280
(1) Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di semua tahap pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada Saksi atau Ahli mengenai haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (l). Pasal 281
(1) Sidang pengadilan dilaksanal<an dalam ruang sidang di gedung pengadilan. (21 Dalam nrang sidang, Hakim, Penuntut Umum, Advokat, dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata menurut ketentuan sebagai berikut:
a. tempat meja dan kursi Hakim terletak lebih tinggi dari tempat Penuntut Umum, Terdakwa, Advokat, dan pengunjung;
b. tempat panitera terletak di sisi kanan belakang tempat Hakim ketua sidang;
c. tempat Penuntut Umum terletak di sisi kanan depan tempat Hakim;
d. tempat Terdakwa dan Advokat terletak di sisi kiri depan dari tempat Hakim dan tempat Terdakwa di sebelah kanan tempat Advokat;
e. tempat kursi pemeriksaan Terdakwa dan Saksi terletak di depan tempat Hakim;
f. tempat Saksi atau Ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan;
g. tempat pengunjung terletak di belakang tempat Saksi yang telah didengar;
h. bendera A PRESIOEN R,EPUBLIK !NDONESIA
h. bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan di sebelah kanan meja Hakim dan bendera pengadilan ditempatkan di sebelah kiri meja Hakim sedangkan lambang negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belalang meja Hakim;
i. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;
j. tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i diberi tanda pengenal atau jabatan; dan
k. tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu. (41 Dalam hal sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, tata tempat sedapat mungkin disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, minimal bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia harus ada dan ditempatkan. Pasal 282
(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, Penuntut Umum, Advokat, dan pengunjung menduduki tempatnya masing-masing dalam ruang sidang. (21 Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir wajib berdiri untuk memberi penghormatan.
(3) Selama sidang berlangsung, setiap orang yang keluar masuk ruang sidang wajib memberi hormat. Pasal 283 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2al ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 284 A Pasal 284 Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan dibebankan kepada negara. BAB XVI UPAYA HUKUM BIASA Bagian Kesatu Pemeriksaan Tingkat Banding Pasal 285
(1) Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdal<wa atau Advokatnya atau Penuntut Umum. (21 Permohonan banding 5slagaim€ura dimaksud pada ayat (l) diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (21.
(3) Terhadap permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pailtera membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon, serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan. (41 Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, panitera harus mencatatnya disertai dengan alasan dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara dan ditulis dalam daftar perkara pidana.
(5) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan banding yang diajukan oleh:
a. Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya; atau
b. Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya sekaligus, panitera wajib memberitahukan permohonan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. SK No273740A Pasal 286 Pasal 286
(1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (21 telah lewat tanpa diajukan permohonan banding maka Terdakwa atau Advokatnya dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan. (21 Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta dilekatkan pada berkas perkara. Pasal 287
(1) Dalam hal perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu.
(2) Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut, permohonan banding untuk perkara tersebut tidak dapat diajukan lagi.
(3) Dalam hal perkara telah mulai diperiksa, namun belum diputus sedangkan pemohon mencabut permohonan bandingnya, pemohon dibebankan kewajiban membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya. Pasal 288
(1) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri, berkas perkara, dan surat bukti kepada pengadilan tinggi.
(2) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi. SK No273741A
(3) Dalam -t48-
(3) Dalam hal pemohon banding menyatakan secara tertulis akan mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi. (41 Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya. Pasal 289
(1) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan permohonan banding, Penuntut Umum wajib menyertakan memori banding. (21 Dalam hal Terdakwa mengajukan permohonan banding, Terdakwa dapat menyertakan memori banding.
(3) Memori banding diajukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah permohonan diajukan.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Penuntut Umum sebagai pemohon banding tidak mengajukan memori banding, permohonan banding gugur. Pasal 290
(1) Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi. (21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib disertai alasan mengapa Saksi dan/atau Ahli tersebut perlu didengar kembali oleh pengadilan tinggi.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga dapat diajukan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir. SK No273742A Pasal 291 Pasal 291
(1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan. oleh pengadilan tinggi dengan minimal 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu, dan putusan pengadilan negeri. (21 Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permohonan banding.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi menunjuk Hakim/majelis Hakim yang akan memeriksa permohonan banding. (41 Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak ditunjuknya Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi wajib mempelajari berkas perkara untuk menetapkan:
a. perlu atau tidaknya Terdakwa tetap ditahan atau tidak, baik karena jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa; dan/ atau
b. perlu atau tidalnya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa untuk didengar kembali keterangannya dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290.
(5) Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi dapat memanggil dan memeriksa untuk mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29O ayat
(2) jika dipandang perlu.
(6) Dalam hal Penahanan yang dikenakan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a telah mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, Terdakwa dibebaskan seketika itu. A Pasal 292 R,EPUBLIK INDONESIA Pasal 292 (l) Ketua majelis Hakim pengadilan tinggi menetapkan tanggal sidang pemeriksaan dalam hal:
a. memandang perlu untuk mendengar kembali Keterangan Saksi dan/atau Ahli berdasarkan permintaan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29O ayat (l); dan /atau
b. memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali.
(2) Panitera pengadilan tinggi mengirimkan penetapan tanegal sidang pemeriksaan beserta nama Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli kepada Terdakwa dan Penuntut Umum melalui pengadilan negeri. Pasal 293 Tata cara pemeriksaan Saksi dan/ atau Ahli pada tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli di tingkat banding. Pasal 294
(1) Ketentuan mengenai larangan bagr Hakim menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan ketentuan mengenai larangan Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding. (21 Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim dan/atau panitera tingkat banding dan Hakim dan/atau panitera tingkat pertama yang telah Mengadili perkara yang sama.
(3) Dalam SK No2638ll A REFUBLIK TNDONESIA .IItrEIEtrN
(3) Dalam hal Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama diangkat menjadi Hakim pada pengadilan tinggi, Hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding. Pasal 295 (l) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara, kekeliruan, atau kurang lengkap, pengadilan tinggi dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal tersebut atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri melalui putusan. (21 Dalam hal diperlukan, pengadilan tinggi membatalkan penetapan dari pengadilan sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan. dapat negeri Pasal 296 (l) Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan, menguatkan, mengubah, atau dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi Mengadili sendiri atas perkara tersebut. (21 Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri karena pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut maka berlaku ketentuan mengenai surat pelimpahan perkara kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang Mengadili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (21. Pasal297 Jika dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa yang dipidana ditahan dalam tahanan, pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan atau dibebaskan. A Pasal 298 t-rkGEIEtrN :ITITT:If TETTEI'ITI+f 'I -t52- Pasal 298
(1) Pengadilan tinggi memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum tanggal sidang pembacaan putusan. (21 Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
(3) Dalam hal terdapat perubahan tanggal pembacaan putusan, pengadilan tinggi memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa dan Penuntut Umum.
(4) Pemberitahuan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) dilakukan oleh Penuntut Umum yang untuk itu Penuntut Umum membuatkan tanda terima pemberitahuan.
(5) Sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh Terdakwa dan/ atau Penuntut Umum, baik secara langsung maupun secara elektronik.
(6) Isi petikan putusan diumumkan melalui laman sistem informasi pengadilan pada hari putusan diumumkan. (71 Salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu 7 (tujuh) Hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, disampaikan kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.
(8) Isi putusan setelah dicatat dalam buku register segera diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum oleh panitera pengadilan negeri dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan putusan pengadilan tinggi.
(9) Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi.
(10) Da1am hal Terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri, panitera meminta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya.
(11) Dalam hal Terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat tinggal di luar negeri, isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya atau melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di tempat Terdakwa biasa berdiam.
(12) Dalam SK No273746A t{TFEIIEhN REPUBU( INDONESIA (l2l Dalam hal penyampaian isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut melalui 2 (dua) surat kabar yang terbit dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu. Bagian Kedua Pemeriksaan Tingkat Kasasi Pasal 299 (l) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. (21 Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Pasal 300 (l) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, l2l Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara. A
(3) Dalam R,EPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh:
a. Penuntut Umum atau Terdakwa; atau
b. Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus, panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. Pasal 3O 1
(1) Apabila jangka waltu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (l) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan maka Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah lewat dan keterlambatan waktu mengajukan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta melekatkannya pada berkas perkara. Pasal 302 (l) Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut, permohonan kasasi tidak dapat diajukan lagi.
(3) Da1am hal pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak perlu dikirimkan. l4l Dalam hal perkara telah mulai diperiksa dan belum diputus, namun pemohon mencabut permohonan kasasinya, pemohon dibebani membayar biaya perkara hingga saat pencabutannya.
(5) Permohonan kasasi hanya dapat diajukan I (satu) kali. Pasal 303 A ilrl-d{fr{X REPUBLIK INDONESIA Pasal 303
(1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima. (21 Dalam hal pemohon kasasi merupakan Terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan alasan mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur. (41 Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3O2 ayat (3) berlaku juga untuk ayat (3) pasal ini.
(5) Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi.
(6) Dalam jangka waktu s6legaimana dimaksud pada ayat (l), panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi. Pasal 304
(1) Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1). l2l Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diserahkan kepada panitera pengadilan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), panitera pengadilan segera permohonan kasasi secara lengkap kepada Mahkamah Agung. SK No273749A Pasal 305 REFUBLIK INDONESIA Pasal 305 (l) Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi, panitera dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari wajib mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung. (21 Pada saat panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara sebagaimana dimalsud pada ayat (1), panitera langsung mencatat dalam buku agenda surat, buku register perkara, dan pada kartu petunjuk.
(3) Buku register perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dikerjakan secara tertutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja yang harus diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, penandatanganan dilakukan oleh wakil Ketua Mahkamah Agung.
(5) Dalam hal wakil Ketua Mahkamah Agung berhalangan, Ketua Mahkamah Agung menunjuk salah sahr Hakim anggotanya dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(6) Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan bukti penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan, sedangkan kepada para pihak dikirimkan tembusannya. Pasal 306 (l) Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim yang menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan ketentuan mengenai larangan Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2O7 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi. (21 Ketentuan mengenai Halim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (l) berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim dan/atau panitera tingkat kasasi dan Hakim dan/ atau panitera tingkat banding yang telah Mengadili perkara yang sama. A
(3) Dalam -r57-
(3) Dalam hal seorang Hakim yang Mengadili perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding, kemudian telah menjadi Hakim atau panitera pada Mahkamah Agung, Hakim tersebut dilarang bertindak sebagai Hakim atau panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi. Pasal 307
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
(2) Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan pendapat mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tingkat kasasi:
a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan Hakim yang akan Mengadili; atau
b. dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, pihak yang berwenang menetapkan Hakim yang akan Mengadili merupakan majelis yang terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim yang dipilih oleh dan antar Hakim anggota. Pasal 3O8
(1) Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak guna menentukan apakah benar:
a. suatu ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. cara Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
c. pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. (21 Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung tidak lagi melakukan penilaian atas terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan. SK No273751A
(3) Pemeriksaan R,EPUBIJK INDONESIA
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan lain oleh Mahkamah Agung. (41 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. berita acara pemeriksaan dari Penyidik;
b. berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan;
c. semua surat yang timbul dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan perkara itu; dan
d. Putusan Pengadilan tingkat pertama dan/atau tingkat terakhir.
(5) Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat memanggil dan mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Saksi, Ahli, dan/ atau Penuntut Umum.
(6) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disertai dengan penjelasan singkat dalam surat pemanggilan mengenai keterangan yang ingin didengar langsung oleh Mahkamah Agung. (71 Selain pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan pengadilan di bawahnya untuk mendengar keterangan dengan cara pemanggilan yang sama.
(8) Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung.
(9) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak menerima berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi untuk menetapkan apakah Terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa.
(10) Dalam hal Terdakwa tetap ditahan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak penetapan Penahanan, Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara tersebut. A Pasal 3O9 Pasal 309
(1) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) dan ayat (41 mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi. (21 Dalam hal Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung memutus mengenai penerapan hukum dan tidak mengenai fakta atau pembuktian. Pasal 310
(1) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung Mengadili perkara. (21 Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara Mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara memeriksanya kembali mengenai bagian yang dibatalkan atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.
(3) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau Hakim yang bersangkutan tidak berwenang Mengadili perkara, Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau Hakim lain Mengadili perkara tersebut. Pasal 31 1 (l) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi. (21 Ketentuan mengenai pembatalan Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). A Pasal 312 REFUBLIK INDONESIA Pasal 312 Ketentuan mengenai pemberian petikan atau salinan surat putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 277 ayat (l) berlaku juga bagr putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali mengenai pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama yaitu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. Pasal 313 Ketentuan mengenai pemeriksaan tingkat kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 sampai dengan Pasal 3 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan tingkat kasasi terhadap Putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. BAB XVII UPAYA HUKUM LUAR BIASA Bagian kesatu Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum Pasal 314
(1) Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung dapat diajukan I (satu) kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung.
(2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan. Pasal 3 15
(1) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara pada tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan tersebut. SK No273754A
(2) Salinan l2l Salinan risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari oleh panitera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
(3) Ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari meneruskan permintaan tersebut kepada Mahkamah Agung. Pasal 316
(1) Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara. (21 Ketentuan mengenai penyampaian salinan putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (71 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l ).
PASAL 3 l7
BAB XVII: UPAYA HUKUM LUAR BIASA | Bagian kesatu - Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Naskah pasal.
PASAL 38
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat
meminta Keterangan Ahli.
l2l Sebelum memberikan Keterangan Ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Ahli mengangkat sumpah atau
mengucapkan janji di muka Penyidik untuk
memberikan keterangan menurut
dengan sebaik-baiknya.
(3) Jika Ahli yang karena harkat dan martabat, pekerjaan,
atau jabatan diwajibkan menyimpan rahasia, Ahli
dapat menolak untuk memberikan keterangan yang
diminta.
PASAL 39
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang
diberi tanggal dan memuat:
a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut
waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana
dilakukan;
b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau
Saksi;.
c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;
d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan
e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan
penyelesaian perkara.
PASAL 40
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari
setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka
harus mulai diperiksa oleh Penyidik.
PASAL 41
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
A REFUBLIK INDONESIA Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau Keluarganya. Pasal 41 Pasal 42 Penyidik membuat berita acara Penggeledahan. Penyidik lebih dahulu membacal<an berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya. (l) (2) (l) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. (21 Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung. (3)
PASAL 43
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
Pasal 44
Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih
dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin
Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau
pihak yang menguasai benda tersebut.
A
PASAL 45
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
BLIK INDONESIA
Pasal 45
(l) Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada
pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut
atau Keluarganya dan dapat meminta keterangan
mengenai benda yang akan disita tersebut dengan
disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya
atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(21 Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang
kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang
menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi
tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau
pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan
kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun
tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda
atau Keluarganya tidak bisa baca tulis, berita acara
Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan
ditandatangani oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol
oleh pemilik atau pihak yang menguasai benda atau
Keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala
desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun
tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda
tidak bersedia membubuhkan tandatangannya atau
cap jempol, hal tersebut dicatat dalam berita acara
Penyitaan dengan menyebut alasannya.
(5) T\rrunan atau salinan berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyidik
kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik
atau pihak yang menguasai benda sitaan atau
Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama
lainnya atau ketua rukun tetangga.
PASAL 46
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
(l) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/ atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik.
(2) Dalam SK No273521A R,EPUBUK INDONESIA (21 Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan.
PASAL 47
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat
melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab,
daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika
diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap
surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.
PASAL 48
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
(1) Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada Ahli. l2l Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri dapat datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan.
(3) Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Penyidik. (41 Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Penyidik dapat meminta daftar tersebut seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(5) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.
(6) Dalam SK No273622A Er-fSJftIaIl REFUBLIK INDONESIA -29
(6) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya.
PASAL 49
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keempat - Penyidikan
(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan
menangani korban luka, keracunan, atau mati yang
diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik
berwenang mengajukan permintaan keterangan
kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/ atau
Ahli lainnya.
(21 Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan
menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka,
keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.
(3) Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada Ahli
kedokteran forensik dan/atau dokter pada rumah
sakit dengan memperlakukan mayat tersebut secara
baik dengan penuh penghormatan dan diberi label
yang dilak dan diberi cap jabatan yang memuat
identitas mayat dan dilekatkan pada ibu jari kaki atau
bagian lain badan mayat.
PASAL 50
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | bagian lain badan mayat. - Pasal 50
(l) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan
pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari,
Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan
pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban.
(21 Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib
menerangkan dengan jelas maksud dan tqluan
pembedahan mayat kepada Keluarga Korban.
(3) Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau Keluarga Korban atau
pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan,
Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan
negeri setelah dilakukan pembedahan mayat.
A
Pasal 5l
Pasal 5l
Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu
melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 5O ayat (1).
PASAL 52
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | bagian lain badan mayat. - Pasal 50
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
Penyidikan dibebankan kepada negara.
Bagian Kelima
Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban
PASAL 53
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Kelima - Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban
(1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/ atau Korban
berhak memperoleh pelindungan.
(21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku pada setiap tahap pemeriksaan.
(3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan
secara khusus dan tanpa batas waktu.
(41 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas
dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban.
(5) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim berkoordinasi
dengan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang pelindungan Saksi dan Korban sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) Tata cara pemberian pelindungan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 54
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Kelima - Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pelindungan pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dibebankan kepada negara. SK No2736244 Brgian REPUBUK INDONESIA Bagian Keenam Bantuan Teknis Penyidikan
PASAL 55
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keenam - Bantuan Teknis Penyidikan
Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan tindak pidana
didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk
pembuktian secara ilmiah.
PASAL 56
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keenam - Bantuan Teknis Penyidikan
(1) Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55, meliputi:
a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal
Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian
barang bukti yang harus mendapat penanganan
dan/ atau perlakuan khusus;
b. identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik
memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi,
atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;
c. kedokteran forensik, digunakan dalam hal
Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka,
Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan
penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;
d. psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik
memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau
Korban yang harus mendapatkan penanganan
atau perlakuan psikis secara khusus;
e. digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik
memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang
bukti digital yang harus mendapat penanganan
atau perlakuan secara khusus; dan
f. bantuan teknis lain yang dibutuhkan.
(21 Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(3) Dalam melaksanakan bantuan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat meminta bantuan teknis dari instansi
atau lembaga lain.
A
PASAL 57
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Keenam - Bantuan Teknis Penyidikan
l-:1{rFITil.N
INDONESIA
32-
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan
Pasal 56 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
PASAL 58
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Ketujuh - Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik
dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara
berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing
dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
PASAL 59
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Ketujuh - Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
(1) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung. (21 Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dimulai dari pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang dikirim oleh Penyidik kepada Penuntut Umum.
(3) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. (41 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum dan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum serta wajib dituangkan dalam berita acara.
(5) Koordinasi yang dilakukan setelah hasil Penyidikan dikirimkan Penyidik kepada Penuntut Umum, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap perkara.
(6) Pendapat Penuntut Umum dalam penelitian berkas perkara meliputi aspek formal dan aspek materiel. SK No273626A
(7) Pemberitahuan K INDONESIA (71 Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang diajukan Penyidik, dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri selaku penanggung jawab Penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan.
(8) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan.
PASAL 60
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Ketujuh - Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
(1) Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik
kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan
dimulai.
(21 Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat
pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima
kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang
ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan.
(3) Dalam berjalannya Penyidikan, Penyidik dapat
berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam
melengkapi berkas perkara, perpanjangan Penahanan,
dan/atau pemberitahuan penghentian Penyidikan.
PASAL 61
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Ketujuh - Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
(1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari Penyidik. (21 Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi.
(3) Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum.
(4) Dalam SK No273627A
(4) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan.
PASAL 62
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Ketujuh - Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
(1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil
Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut
Umum mengembalikan berkas perkara kepada
Penyidik.
(21 Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) Hari untuk
menindaklanjuti berkas perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan mengundang Penuntut
Umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri
oleh Penyidik, pengawas Penyidik, Penuntut Umum,
pengawas Penuntut Umum, dan Ahli.
(3) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status
perkara dihentikan, Penyidik wajib mengeluarkan
surat ketetapan penghentian Penyidikan dengan
memberitahukan surat penghentian Penyidikan
kepada Penuntut Umum.
l4l Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status
berkas perkara lengkap, Penyidik mengirim kembali
berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk
dinyatakan sebagai berkas perkara yang lengkap dan
selanjutnya dilakukan Penuntutan.
(5) Dalam keadaan Penyidik berkesimpulan bahwa
Penyidikan telah cukup bukti, sedangkan Penuntut
Umum berpendapat bahwa Penyidikan belum
maksimal, Penyidik dapat menyerahkan Tersangka
disertai dengan hasil Penyidikan dan bukti kepada
Penuntut Umum.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
setelah menerima berkas perkara dari Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penuntut Umum
menentukan perkara dilanjutkan atau tidak
dilanjutkan ke persidangan.
PASAL 63
BAB II: PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Ketujuh - Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
A
tiIJTEIEtrN
BLIK IN
-35
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi
antara Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENUNTUTAN
Bagian Kesatu
Penuntut Umum
PASAL 64
BAB III: PENUNTUTAN | Bagian Kesatu - Penuntut Umum
Penuntut Umum terdiri atas:
a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan
b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
PASAL 65
BAB III: PENUNTUTAN | Bagian Kesatu - Penuntut Umum
Penuntut Umum mempunyai wewenang:
a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik;
b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk kepentingan melengkapi hasil Penyidikan;
c. memberikan perpanjangan Penahanan, melal<ukan Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan;
f. melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada Penyidik; SK No273629A
g. menyampaikan T:]TI-iFITII=N K INDONESIA
g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
h. melaksanakan penetapan dan/ atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Halim Mahkamah Agung; i. melakukan penyelesaian denda damai; j. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
k. melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan; l. menerima Pengakuan Bersalah; dan
m. menutup perkara demi kepentingan hukum.
PASAL 66
BAB III: PENUNTUTAN | Bagian Kesatu - Penuntut Umum
(l) Denda damai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian
perkara di luar pengadilan dengan membayar denda
yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 67
BAB III: PENUNTUTAN | Bagian Kesatu - Penuntut Umum
(1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana
yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang.
(21 Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut
perkara tindak pidana di luar daerah hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar
daerah hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Penuntut Umum harus mendapatkan surat
pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai
Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan.
A
PASAL 68
BAB III: PENUNTUTAN | Bagian Kesatu - Penuntut Umum
REFIJELIK INDONESIA Pasal 68 Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penuntutan
PASAL 69
BAB III: PENUNTUTAN | Bagian Kedua - Penuntutan
Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan
terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan
melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang
Mengadili.
PASAL 70
BAB III: PENUNTUTAN | Bagian Kedua - Penuntutan
Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil
Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan, Penuntut Umum
membuat surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) Hari.
PASAL 71
BAB III: PENUNTUTAN | Bagian Kedua - Penuntutan
(1) Dalam hal Penuntut Umum menghentikan Penuntutan
karena gugurnya kewenangan menuntut, Penuntut
Umum menuangkan penghentian Penuntutan dalam
surat ketetapan.
l2l Gugurnya kewenangan Penuntutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l)jika:
a. terdapat Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap
Terdakwa atas perkara yang sama;
b. kedaluwarsa;
c. Terdakwa meninggal dunia;
d. ditariknya Pengaduan bagi tindak pidana aduan;
e. Terdakwa membayar maksimum pidana denda
atas tindak pidana yang hanya diancam dengan
pidana denda paling banyak kategori II;
A
f. Terdakwa
REPUBUK INDONESIA
f. Terdakwa membayar maksimum pidana denda
kategori IV atas tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III;
g. tercapainya penyelesaian perkara melalui
mekanisme Keadilan Restoratif; atau
h. diberikannya amnesti atau abolisi.
(3) Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberitahukan kepada Tersangka dan jika
Tersangka ditahan, wajib segera dibebaskan.
(41 Salinan surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) wajib disampaikan kepada Tersangka,
Keluarganya, atau Advokat, pejabat rumah tahanan
negara, Penyidik, dan Hakim.
PASAL 72
BAB III: PENUNTUTAN | Bagian Kedua - Penuntutan
(l) Apabila pada waktu yang sama atau hampir
bersamaan Penuntut Umum menerima beberapa
perkara, Penuntut Umum dapat melakukan
penggabungan perkara dan membuatnya dalam
1 (satu) surat dakwaan, dalam hal:
a. beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang
yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak
menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana bersangkut paut satu
dengan yang lain; atau
c. beberapa tindak pidana ada hubungannya satu
dengan yang lain dan penggabungan tersebut
diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.
(21 Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam I (satu)
surat dakwaan tanpa memperhatikan gabungan dari
pidana umum atau khusus atau ditetapkan oleh
Undang-Undang khusus sepanjang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus.
(3) Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih
Terdakwa dalam I (satu) surat dakwaan, jika Terdakwa
melakukan tindak pidana penyertaan.
PASAL 73
BAB III: PENUNTUTAN | Bagian Kedua - Penuntutan
A REPUBUK INDONESIA Pasal 73
(1) Pentrntut Umum menetapkan saksi mahkota sebagqiman. dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). (21 Saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana, jika saksi mahkota membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama. Pasal T4
(1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota.
(2) Kesepakatan perjanjian salsi mahkota dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut:
a. keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa pada persidangan lain;
b. syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota;
c. pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota; dan
d. imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum.
(3) Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat berupa:
a. jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup;
b. jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan 2/3 (d:ua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan/atau
c. jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun.
(4) Penuntut A UBLIK INDONESIA
(4) Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan.
(5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan.
PASAL 75
BAB III: PENUNTUTAN | Bagian Kedua - Penuntutan
(1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan
negeri dengan permintaan agar Mengadili perkara
tersebut disertai dengan surat dakwaan dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
l2l Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi:
a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat
lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan
Tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai
tindak pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
dilakukan;
c. pasal Undang-Undang yang dilanggar; dan
d. tanda tangan Penuntut Umum.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal
demi hukum.
(41 Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim
memberikan kesempatan I (satu) kali kepada
Penuntut Umum untuk memperbaiki dan menqajukan
kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri.
(5) Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh Terdakwa
atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan memutus
keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara
dalam putusan akhir.
(6) Salinan
REPUBUK INDONESIA
;TTT{I'IJII
(6) Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat
dakwaan disampaikan kepada Penyidik, Tersangka,
dan Advokat pada saat yang bersamaan dengan
penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut
ke pengadilan negeri.
PASAL 76
BAB III: PENUNTUTAN | Bagian Kedua - Penuntutan
(1) Penuntut Umum dapat menyempurnakan surat
dakwaan atau tidak melanjutkan Penuntutan sebelum
pengadilan menetapkan hari sidang.
(21 Penyempurnaan surat dakwaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) kali
paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal sidang
dimulai.
(3) Dalam hal Penuntut Umum menyempurnakan surat
dakwaan, Penuntut Umum menyampaikan salinan
surat dakwaan kepada Penyidik, Terdakwa,
dan Advokat.
Pasal TT
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
Penuntutan dibebankan kepada negara.
Bagian Ketiga
Pengakuan Bersalah
PASAL 78
BAB III: PENUNTUTAN | Bagian Ketiga - Pengakuan Bersalah
(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi. l2l Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau tidak. A
(3) Dalam
(3) Dalam hal Terdakwa mengalu bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara.
(4) Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai.
(5) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Hakim tunggal.
(6) Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, pedanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim. (71 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat sebagai berikut:
a. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;
b. pengakuan dilakukan secara sukarela;
c. pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan;
d. hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa;
e. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan f. bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana.
(8) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.
(9) Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat.
(10) Dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa.
(11) Setiap pelaksanaan Pengakuan Bersalah harus dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.
(12) Dalam SK No273636A
(12) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara. BAB IV MEKANISME KEADILAN RESTORATIF Bagian Kesatu Umum
PASAL 79
BAB IV: MEKANISME KEADILAN RESTORATIF | Bagian Kesatu - Umum
(l) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau
f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
(2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilalukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. A
(6) Apabila REP]JBLIK INDONESIA
(6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:
a. identitas para pihak;
b. isi kesepakatan;
c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku. (71 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.
(8) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
a. Penyelidikan;
b. Penyidikan;
c. Penuntutan; dan
d. pemeriksaan di sidang pengadilan.
PASAL 80
BAB IV: MEKANISME KEADILAN RESTORATIF | Bagian Kesatu - Umum
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan
terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana
denda paling banyak kategori III atau diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan;
dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana,
kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya
berupa pidana denda atau tindak pidana yang
dilakukan karena kealpaan.
A
(2) Dalam
(21 Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban
dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap
Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku
dan Korban.
Pasal 8l
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui:
a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak
pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya,
dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya;
atau
b. penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut
Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak
pidana, Tersangka, atau Terdakwa.
(21 Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan tanpa tekanan,
paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan,
kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang
merendahkan kemanusian terhadap Tersangka,
Terdakwa, Korban, dan/ atau Keluarganya.
PASAL 82
BAB IV: MEKANISME KEADILAN RESTORATIF | Bagian Kesatu - Umum
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak
pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat
serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan
tindak pidana kesusilaan;
b. tindak pidana terorisme;
c. tindak pidana korupsi;
d. tindak pidana kekerasan seksual;
e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
f. tindak pidana terhadap nyawa orang;
g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum
khusus;
h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan
atau merugikan masyarakat; dan/ atau
i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai
pengguna atau penyalahguna.
A
Bagian
Bagian Kedua
Mekanisme Keadilan Restoratif pada
Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
PASAL 83
BAB IV: MEKANISME KEADILAN RESTORATIF | Bagian Bagian Kedua - Mekanisme Keadilan Restoratif pada
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap
Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui
kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan
Penyelidik atau Penyidik.
(21 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian
perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan
Penyelidik atau Penyidik.
(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik
menerbitkan surat penghentian Penyelidikan.
(41 Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penyidik
menerbitkan surat penghentian Penyidikan.
PASAL 84
BAB IV: MEKANISME KEADILAN RESTORATIF | Bagian Bagian Kedua - Mekanisme Keadilan Restoratif pada
Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada
Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua
pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) Hari.
Bagian Ketiga
Mekanisme Keadilan Restoratif pada
Tahap Penuntutan
PASAL 85
BAB IV: MEKANISME KEADILAN RESTORATIF | Bagian Ketiga - Mekanisme Keadilan Restoratif pada
(l ) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum. SK No2736404
(2) Kesepakatan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum.
(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan.
PASAL 86
BAB IV: MEKANISME KEADILAN RESTORATIF | Bagian Ketiga - Mekanisme Keadilan Restoratif pada
(l) Surat ketetapan penghentian Penuntutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari dimintakan
penetapan kepada ketua pengadilan negeri.
(21 Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh
Penuntut Umum kepada Penyidik.
Bagian Keempat
Mekanisme Keadilan Restoratif
pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
PASAL 87
BAB IV: MEKANISME KEADILAN RESTORATIF | Bagian Keempat - Mekanisme Keadilan Restoratif
Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak
dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif
dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan
melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan
Pengadilan.
PASAL 88
BAB IV: MEKANISME KEADILAN RESTORATIF | Bagian Keempat - Mekanisme Keadilan Restoratif
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme
Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BABV
A
PRES!DEN
PEPIIBLIK INDONESIA
BAB V
UPAYA PAKSA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 89
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Kesatu - Umum
Bentuk Upaya Paksa meliputi:
a. PenetapanTersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan;
f.
Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran; dan
i.
larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar
wilayah Indonesia.
Bagian Kedua
Penetapan Tersangka
PASAL 90
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Kedua - Penetapan Tersangka
(l) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. (21 Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama I (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.
(3) Surat SK No273642 A PTIES IDEN REPUBUK INDONESIA
(3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. identitasTersangka;
b. uraian singkat perkara; dan
c. hak Tersangka. (41 Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada perwakilan negaranya.
PASAL 91
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Kedua - Penetapan Tersangka
Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang
melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga
bersalah.
PASAL 92
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Kedua - Penetapan Tersangka
Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat
meminta bantuan media dan masyarakat untuk
memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka
tersebut.
Bagian Ketiga
Penangkapan
PASAL 93
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Ketiga - Penangkapan
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan. (21 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri. A
(4) Penangkapan ELIK INDONESIA
(4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
PASAL 94
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Ketiga - Penangkapan
Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga
melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua)
alat bukti.
PASAL 95
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Ketiga - Penangkapan
(1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan
memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
(21 Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah
Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
a. identitasTersangka;
b. alasan Penangkapan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang
dipersangkakan; dan
d. tempat Tersangka diperiksa.
(3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada
Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk
Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga
tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama
1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan
dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
(5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan
tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau
Penyidik Pembantu.
PASAL 96
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Ketiga - Penangkapan
Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. SK No273644A
PASAL 97
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Ketiga - Penangkapan
REPUBLIK INDONESIA .litiElEtrN Pasal 97
(1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.
PASAL 98
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Ketiga - Penangkapan
Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang
Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua
Mahkamah Agung.
Bagian Keempat
Penahanan
PASAL 99
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keempat - Penahanan
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang
melakukan Penahanan.
(21 Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan
atas perintah Penyidik.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan
Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
(41 Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik
Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(5) Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum
berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan
lanjutan.
(6) Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan,
Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan
Penahanan.
Pasal 1OO
A
REPIIELIK INDONESIA
PASAL 100
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keempat - Penahanan
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (21 Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 24O ayat (21, Pasal 241 ayat (21, Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (21, Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 3O3 ayat (21, Pasal 3O4, Pasal 305 ayat (l), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dar: (21, Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3) Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus mencantumkan:
a. identitas Tersangka atau Terdakwa;
b. alasan Penahanan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dan
d. tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan. l4l Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan kepada:
a. Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa;
b. orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/ atau
c. komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum.
(5) Penahanan SK No273646A Eltl=FITEIiN REPUBUK INDONESIA
(5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b. memberikan informasi tidak sesuai falta pada saat pemeriksaan;
c. menghambat proses pemeriksaan;
d. berupaya melarikan diri;
e. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
f. melakukan ulang tindak pidana;
g. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
h. mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
PASAL 101
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keempat - Penahanan
Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Pasal 1O2 (l) Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayal (1) dan ayat (21 untuk jangka waktu paling I ama 20 (dua puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 1O3 SK No273647A REPTIELIK INDONESIA
PASAL 103
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keempat - Penahanan
(l) Penuntut Umum dapat melakukan Penahanan untuk
kepentingan pemeriksaan pada tahap Penuntutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) untuk
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penuntut
Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan
Penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui,
Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari
tahanan.
PASAL 104
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keempat - Penahanan
(1) Halim pengadilan negeri yang Mengadili perkara
dengan penetapannya dapat melakukan Penahanan
untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim
pengadilan negeri mengajukan permohonan
perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan
negeri untuk jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui,
Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan
Tersangka dari tahanan.
PASAL 105
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keempat - Penahanan
(1) Hakim pengadilan tinggi yang Mengadili perkara untuk
kepentingan pemeriksaan perkara banding berwenang
mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
A
(2) Apabila
!NDONESIA
55-
(21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim
pengadilan tinggi mengajukan permohonan
perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan
tinggi untuk jangka waktu paling lama 6O (enam
puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui,
Hakim pengadilan tinggr wajib mengeluarkan
Tersangka dari tahanan.
PASAL 106
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keempat - Penahanan
(l) Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, Hakim agung berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (21 Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim agung wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan. Pasal 1O7 (l) Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena:
a. Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari dan dalam hal Penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari. SK No273649A
(3) Perpanjangan
(3) Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan pada tahap:
a. Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
c. pemeriksaan banding diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung; atau
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggungjawab.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka atau Terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(6) Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. (71 Terhadap perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan pada tahap:
a. Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; atau
b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
(8) Terhadap perpanjangan Penahanan pada tingkat pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d, Terdakwa tidak dapat mengajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap perbuatan pengadilan lain. A
PASAL 108
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keempat - Penahanan
PTIESIDEN FUEUK INDONESIA Pasal 108
(1) Jenis Penahanan terdiri atas:
a. penahanan rumah tahanan negara;
b. penahanan rumah; dan
c. penahanan kota. l2l Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara.
(3) Rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang ada di kabupaten/kota di wilayah hukum pengadilan negeri yang menetapkan Penahanan atau pengadilan negeri yang Mengadili perkara.
(4) Dalam hal tidak terdapat rumah tahanan negara pada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1), Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan lain yang dikelola oleh: a. menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan; atau
b. institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan Penahanan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan, yang ada pada kabupaten/kota terdekat.
(5) Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilalsanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
(6) Penahanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. A
(7) Masa ELIK INDONESIA l7l Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan.
(8) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.
(9) Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak l/3 (satu per tiga) dari jumlah waktu Penahanan. (1O) Untuk penahanan kota, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/5 (satu per lima) dari jumlah waktu Penahanan.
(11) Jenis Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah Penyidikan, Penuntut Umum atau penetapan Hakim yang tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, Keluarga Tersangka atau Terdakwa, dan instansi yang berkepentingan.
PASAL 109
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keempat - Penahanan
(1) Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O2 sampai dengan Pasal 106 atau perpanjangan
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak
mengajukan permohonan Ganti Rugr kepada
pengadilan negeri.
(21 l,amanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan
tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.
PASAL 110
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keempat - Penahanan
(l) Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. A
(3) Jaminan REPUBUK INDONESIA
(3) Jaminan orang sebagaimana dimalsud pada ayat (21 dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri.
(4) Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka atau Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(5) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan, Terdakwa tetap dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri.
(6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut Umum, Halim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah Penahanan kembali dalam waktu paling lama I (satu) Hari terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri. (71 Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan kembali tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
(8) Ketentuan mengenai persyaratan penaagguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 111
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keempat - Penahanan
(l) Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa dilakukan pembantaran. (21 Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
(3) Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tersangka atau Terdakwa berada dalam pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan pembantaran Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Peraturan Pemerintah. A Bagian BUK INDONESIA _60_ Bagian Kelima Penggeledahan Pasal l12 Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap:
a. rumah atau bangunan;
b. pakaian;
c. badan;
d. alat transportasi;
e. Informasi Elektronik;
f. Dokumen Elektronik; dan/atau
g. benda lainnya.
PASAL 113
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Kelima - Penggeledahan
(1) Sebelum melalukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri. (21 Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai:
a. lokasi yang akan digeledah; dan
b. dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
(3) Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. (41 Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.
(5) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. letak geografis yang susah dijangkau;
b. Tertangkap Tangan;
c. berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; dan/ atau
d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik. SK No273654A
(6) Dalam PRES!DEN IIEPUBUK INDONESIA
(6) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetqjuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan. (71 Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan.
(8) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71, penolakan harus disertai dengan alasan.
(9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan hasil Penggeledahan tidal< dapat dijadikan alat bukti.
PASAL 114
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Kelima - Penggeledahan
(1) Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat
izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri
kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau
bangunan.
(21 Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112
huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal Tersangka atau pemilik/penghuni menolak
untuk dilakukan Penggeledahan atau tidak berada di
tempat, Penggeledahan harus disaksikan oleh kepala
desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun
warga/ rukun tetangga dan 2 (dua) orang saksi.
(41 Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penyidik membuat berita
acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang
ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau
pemilik/penghuni rumah atau bangunan, dan saksi.
(5) Setelah melakukan Penggeledahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Penyidik membuat berita
acara Penggeledahan rumah atau bangunan yang
ditandatangani oleh Penyidik, kepala desa/lurah atau
nama lainnya atau ketua rukun warga/ rukun
tetangga, dan saksi.
A
PASAL 115
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Kelima - Penggeledahan
PR,ESIDEH
REPUBUK INDONESIA
Pasal 115
Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang
Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan
Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah
dan/ atau upacara keagamaan; atau
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang
pengadilan.
PASAL 116
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Kelima - Penggeledahan
Dalam hal Penyidik harus melakukan Penggeledahan
rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya,
Penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua
pengadilan negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah
hukum tempat Penggeledahan tersebut dilakukan.
PASAL 117
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Kelima - Penggeledahan
(1) Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya
berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang
dibawanya serta apabila terdapat dugaan dengan
alasan yang cukup bahwa pada Tersangka terdapat
benda yang dapat disita.
12) Pada waktu menangkap Tersangka atau dalam hal
Tersangka sebagaimana dimal<sud pada ayat (1)
dibawa kepada Penyidik, Penyidik berwenang
menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan
Tersangka.
Bagian Keenam
Penyitaan
PASAL 118
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan
Penyitaan.
A
PASAL 119
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
FRESIDEN
K INDONESIA
Pasal 119
(1) Sebelum melakukan Penyitaan, Penyidik mengajukan
permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri
tempat keberadaan benda tersebut.
(21 Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memuat informasi lengkap mengenai benda
yang akan disita minimal meliputi:
a. jenis;
b. jumlah dan nilai barang;
c. lokasi; dan
d. alasan Penyitaan.
(3) Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat
permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung
sejak permohonan izin diajukan.
l4l Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi
tambahan dari Penyidik mengenai benda yang akan
disita sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(5) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) Hari terhitung sejak penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.
PASAL 120
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
(1) Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan
Penyitaan lanpa izin ketua pengadilan negeri hanya
atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta
persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.
l2l Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. letak geografis yang susah dijangkau;
b. Tertangkap Tangan;
c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan
menghilangkan barang bukti secara nyata;
d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan;
e. adanya ancaman serius terhadap keamanan
nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan
tindakan segera; dan/ atau
f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
A
(3) Ketua
ETI:FITitjN
REPI,JBUK INDONESIA
(3) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik
meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) wajib mengeluarkan
penetapan persetujuan atau penolakan.
PASAL 121
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
(l) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk
memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 ayat (5) atau persetujuan Penyitaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3),
penetapan penolakan harus disertai dengan alasan.
l2l Terhadap penetapan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat mengajukan
kembali permohonan Penyitaan terhadap benda yang
sama kepada ketua pengadilan negeri hanya 1 (satu)
kali.
(3) Penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan hasil Penyitaan tidak dapat
dijadikan alat bukti.
(41 Setelah memperoleh penetapan penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penyidik wajib
segera mengembalikan benda yang disita kepada
pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat
dilakukan Penyitaan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) Hari terhitung sejak penetapan penolakan
diterima.
PASAL 122
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
(l) Penyidik wajib menunjukkan surat perintah Penyitaan
dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri
kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda
tersebut ketika melakukan Penyitaan.
(21 Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyidik wajib membuat
berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh
Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda
yang disita, dan saksi.
(4) Dalam
A
(4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung
sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik
memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau
surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada pemilik atau pihak yang menguasai
benda dan kepada ketua pengadilan negeri.
(5) Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda
yang disita tidak berada di tempat, Penyitaan wajib
disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya
atau ketua rukun warga/rukun tetangga dengan 2
(dua) orang saksi.
(6) Setelah Penyidik melakukan Penyitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Penyidik wajib membuat
berita acara Penyitaan yang ditandatangani oleh
Penyidik, kepala desa/lurah atau nama lainnya atau
ketua rukun warga/ rukun tetangga, dan saksi.
(71 Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung
sejak Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat
perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pemilik
atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua
pengadilan negeri.
PASAL 123
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
(1) Benda yang dapat disita adalah:
a. benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang
seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak
pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan untuk melakukan
tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-
halangi Penyidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan
melakukan tindak pidana;
e. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana;
dan/ atau
f. benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana
namun pemiliknya tidak diketahui.
(2) Benda
EJ-.FITil:N
REPUBUK INDONESIA
l2l Benda yang berada dalam sitaan karena perkara
perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk
kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Nilai keseluruhan dari benda yang disita tidak melebihi
nilai kerugian akibat tindak pidana.
(4) Dalam hal benda sitaan tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua
pengadilan negeri memerintahkan Penyidik untuk
mengembalikan benda yang disita kepada pemilik
dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai benda yang
dapat disita sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 124
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
(1) Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap benda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dengan
mengajukan izin kepada ketua pengadilan negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan benda
tersebut.
(21 Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita
terdapat di beberapa daerah hukum pengadilan negeri,
Penyidik dapat memilih salah satu dari pengadilan
negeri tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal keadaan daerah tidak
suatu Pengadilan Negeri untuk memeriksa
permohonan Penyitaan, Mahkamah Agung
menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain
yang layak untuk memeriksa permohonan dimaksud.
(4) Dalam hal benda yang dimohonkan untuk disita
berada di luar negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus
permohonan Penyitaan tersebut.
PASAL 125
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
A PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 125
(1) Penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf f, diajukan permohonan Penyitaan oleh Penyidik kepada ketua pengadilan negeri. (21 Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan Penyitaan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas benda untuk mengajukan keberatan.
(3) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap permohonan Penyitaan, ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim tunggal untuk memeriksa, Mengadili, dan memutus permohonan Penyitaan. l4l Berdasarkan permohonan Penyitaan yang diajukan oleh Penyidik, Hakim memutus benda tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
(5) Hakim harus memutus permohonan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 7 (tuluh) hari kerja terhitung sejak Hari sidang pertama.
PASAL 126
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik dapat menyita:
a. benda yang telah digunakan untuk melakukan tindak
pidana;
b. benda yang patut diduga telah digunakan untuk
melakukan tindak pidana; dan/ atau
c.
benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
PASAL 127
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
(l) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik berwenang menyita paket, surat, atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan sepanjang paket, surat, atau benda tersebut diperuntukkan bagi Tersangka atau yang berasal dari Tersangka. SK No273661 A
(2) Setelah EJIFIIEIiN REFUBLIK INDONESIA (21 Setelah melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik memberikan surat tanda penerimaan kepada Tersangka dan pejabat kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan komunikasi, atau perusahaan jasa pengangkutan.
PASAL 128
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
(1) Penyidik berwenang memerintahkan orang yang
memiliki atau menguasai benda yang dapat disita
untuk menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk
kepentingan pemeriksaan.
(21 Penyidik harus memberikan tanda terima kepada
orang yang menyerahkan benda tersebut.
PASAL 129
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
(l) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan
untuk diserahkan kepada Penyidik, jika surat atau
tulisan tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
(2) Penyitaan surat atau tulisan lain dari pejabat atau
seseorang yang mempunyai kewajiban menurut
Undang-Undang untuk merahasiakannya, sepanjang
tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat
dilakukan atas persetujuan pejabat atau seseorang
tersebut atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri
setempat, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
PASAL 130
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
(l) Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajib bertanggung jawab atas benda sitaan.
(2) Benda sitaan dapat disimpan pada:
a. rumah penyimpanan benda sitaan negara;
b. tempat yang disediakan oleh Penyidik untuk kepentingan Penyidikan; atau
c. tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk kepentingan Penuntutan.
(3) Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik- baiknya dan sedapat mungkin menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan. SK No273662A
(4) Benda REPUBLIK INDONESIA
(4) Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 131
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
(1) Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 123 terdiri atas benda yang dapat lekas rusak
atau membahayakan, sehingga tidak mungkin
disimpan sampai Putusan Pengadilan terhadap
perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan
hukum tetap, benda tersebut dapat diamankan,
dimusnahkan, atau dilelang oleh Penyidik atau
Penuntut Umum dengan persetujuan Tersangka atau
Terdakwa dan/atau Advokatnya dan disaksikan oleh
Penyidik, Penuntut Umum, Tersangka, atau Terdakwa
dan/ atau Advokatnya.
l2l Jika Tersangka atau Terdakwa tidak memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Penyidik atau Penuntut Umum membuat berita acara
penolakan paling lama 3 (tiga) Hari dan lelang tetap
dilaksanakan.
(3) Benda sitaan yang dilelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat dibeli oleh Tersangka atau
Terdakwa dan/atau pihak yang mempunyai hubungan
keluarga sedarah sampai derajat kedua, hubungan
semenda, dan hubungan kerja atau keuangan.
(4) Dalam hal benda sitaaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dilelang, namun berdasarkan putusan
berkekuatan hukum tetap tidak dirampas untuk
negara, maka uang hasil penjualan lelang barang
sitaan tersebut harus dikembalikan kepada yang
berhak paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak
putusan berkekuatan hukum tetap.
(5) Dalam hal terdapat bunga keuntungan atau bentuk
keuntungan lain dari hasil penyimpanan benda sitaan
yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
maka perampasan dan pengembalian uang hasil lelang
benda sitaan juga disertai dengan bunga keuntungan
atau keuntungan lain tersebut.
PASAL 132
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
A
iIITiN
IIEPUBUK INDONESIA
Pasal 132
(1) Dalam hal benda sitaan merupakan benda berbahaya,
bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan,
benda tersebut dirampas untuk kepentingan negara
atau dimusnahkan dengan izin ketua pengadilan
negeri, dengan atau tanpa disaksikan oleh Tersangka,
Terdakwa, atau Advokatnya dengan mengundang
Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya.
l2l Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang
untuk diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di
pengadilan.
PASAL 133
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
Benda yang dikenakan Penyitaan dikembalikan kepada
orang yang memiliki atau menguasai benda yang disita,
atau kepada orang yang paling berhak dalam hal:
a. tidak diperlukan lagi untuk kepentingan Penyidikan
dan Penuntutan;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak
cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak
pidana; atau
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan
umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum,
kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak
pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan
suatu tindak pidana.
PASAL 134
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 133 dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung
sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan
Penyidikan, penghentian Penyidikan, Penuntutan,
penghentian Penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan
untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi
hukum.
PASAL 135
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
SK No273664A REFUBLIK INDONESIA -7t- Pasal 135 Apabila perkara sudah diputus maka benda yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan Hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain. Brgian Ketujuh Penyadapan
PASAL 136
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Keenam - Penyitaan
(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk
kepentingan Penyidikan.
(21 Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang
mengenai penyadapan.
Bagian Kedelapan
Pemeriksaan Surat
PASAL 137
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Kedelapan - Pemeriksaan Surat
(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita
surat yang dikirim melalui kantor pos, perusahaan
telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, jika
surat tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat
mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang
sedang diperiksa.
l2l Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat
meminta kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan
telekomunikasi, atau
kepala
perusahaan
pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
untuk menyerahkan surat yang dimalsud dan harus
memberikan tanda terima.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2l., dapat dilakukan pada setiap tahap
pemeriksaan dalam proses peradilan.
PASAL 138
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Kedelapan - Pemeriksaan Surat
A REPUBLIK INDONESIA _72_ Pasal 138 (l) Jika sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata surat tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara. (21 Apabila surat tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara, surat tersebut ditutup kembali dan dalam jangka waktu paling larrra 2 (dua) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, pemsahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah dibuka oleh Penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan, dan identitas Penyidik.
(3) Penyidik dan pejabat pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan.
PASAL 139
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Kedelapan - Pemeriksaan Surat
(1) Penyidik membuat berita acara mengenai tindakan
yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137 dan Pasal 138.
(21 Penyidik harus memberikan tembusan berita acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala
kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau
kepala perusahaan pengangkutan yang bersangkutan,
dan kepada ketua pengadilan negeri.
Bagian Kesembilan
Pemblokiran
PASAL 140
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Kesembilan - Pemblokiran
(1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim. l2l Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri. SK No273666A
(3) Permohonan REFI.JELIK INDONESIA
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan Pemblokiran minimal meliputi:
a. uraian tindak pidana yang sedang diproses;
b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; dan
c. bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir. (41 Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling larrra 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.
(5) Ketua pengadilan negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 6 (enam) Bulan. (71 Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri.
(8) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (71 meliputi:
a. potensi dialihkannya harta kekayaan;
b. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik;
c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau
d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
(9) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Pemblokiran.
(10) Ketua SK No273667A PR,ESIDEN REFUBLIK INDONESIA (1O) Ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan.
(11) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penolakan harus disertai dengan alasan.
(12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.
(13) Dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan putusan Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran. Bagian Kesepuluh Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia
PASAL 141
BAB V: UPAYA PAKSA | Bagian Kesepuluh - Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum. (21 Dalam rangka pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berkoordinasi dan meminta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian untuk melakukan upaya pelarangan Tersangka atau Terdakwa keluar wilayah Indonesia. SK No273668A
(3) Pencegahan BLIK INDONESIA
(3) Pencegahan keluar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan keluar wilayah Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VI HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA
PASAL 142
BAB VI: HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA
Tersangka atau Terdakwa berhak:
a. segera menjalankan pemeriksaan;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
d. diberitahu mengenai haknya;
e. memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya; f. setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa;
g. mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;
h. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing; i. menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi; j. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;
k. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan;
l. menghubungi SK No273669A REPUBUK INDONESIA l. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat;
m. mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa;
n. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif;
o. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus;
p. mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/ atau
q. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. BAB VII HAK SAKSI, KORBAN, PENYANDANG DISABILITAS, PEREMPUAN, DAN ORANG LANJUT USIA Bagian Kesatu Hak Saksi
PASAL 143
BAB VII: HAK SAKSI, KORBAN, PENYANDANG DISABILITAS, | Bagian Kesatu - Hak Saksi
Saksi berhak:
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/ atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. mendapat Bantuan Hukum;
d. memberikan keterangan tanpa tekanan;
e. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
f. bebas A REPTJBLIK INDONESIA
f. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
h. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
i. dirahasiakan identitasnya;
j. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
k. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
l. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau
m. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Bagian Kedua Hak Korban
PASAL 144
BAB VII: HAK SAKSI, KORBAN, PENYANDANG DISABILITAS, | Bagian Kedua - Hak Korban
Korban berhak:
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/ atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapat informasi mengenai perkembangan perkara; SK No273671A g.mendapat REFUBUK INDONESIA
g. mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan;
h. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan;
i. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
j. dirahasiakan identitasnya;
k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
l. mengajukan Restitusi melalui tuntutan;
m. melakukan mekanisme Keadilan Restoratif;
n. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
o. mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis;
p. mendapat nasihat hukum;
q. mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan;
r. mendapat tempat kediaman sementara;
s. memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir;
t. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan;
u. mendapat identitas baru;
v. mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
w. mendapat tempat kediaman baru;
x. menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan; dan/ atau
y. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagian Ketiga Hak Penyandang Disabilitas
PASAL 145
BAB VII: HAK SAKSI, KORBAN, PENYANDANG DISABILITAS, | Bagian Ketiga - Hak Penyandang Disabilitas
(l) Penyandang Disabilitas berhak atas pelayanan dan
sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang
Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan
sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (f ) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 146
BAB VII: HAK SAKSI, KORBAN, PENYANDANG DISABILITAS, | Bagian Ketiga - Hak Penyandang Disabilitas
(1) Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat
dimintai pertanggungiawaban karena Penyandang
Disabilitas mental dan/ atau intelektual berat
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan
tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan.
(21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan dengan penetapan Hakim dalam sidang
terbuka untuk umum.
(3) Penetapan tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 bukan merupakan putusan pemidanaan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan,
pemeriksaan, dan pelaksanaan tindakan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Hak Perempuan
PASAL 147
BAB VII: HAK SAKSI, KORBAN, PENYANDANG DISABILITAS, | Bagian Keempat - Hak Perempuan
(1) Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat
berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana,
Saksi, atau Korban.
A
(2) Perempuan
REPUEUK INDONESIA
(21 Perempuan yang berhadapan dengan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), selain memiliki
hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi,
Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146,
juga memiliki hak:
a. mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan
pernyataan yang merendahkan, menyalahkan,
dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap
pemeriksaan;
b. mendapatkan pertimbangan situasi dan
kepentingan dari kerugian yang tidak proporsional
akibat ketidaksetaraan gender;
c. mendapatkan Pendamping dalam setiap tahap
pemeriksaan;
d. didengar keterangannya melalui komunikasi audio
visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di
tempat lain, jika kondisi kejiwaannya tidak sehat
diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis
berdasarkan penilaian dokter atau psikolog;
dan/atau
e. mendapatkan pertimbangan spesilik berbasis
kerentanan dan kebutuhan gender dalam setiap
keputusan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim
dalam melaksanakan seluruh kewenangan dalam
Undang-Undang ini.
Bagian Kelima
Hak Orang Lanjut Usia
PASAL 148
BAB VII: HAK SAKSI, KORBAN, PENYANDANG DISABILITAS, | Bagian Kelima - Hak Orang Lanjut Usia
(1) Orang lanjut usia dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban. (21 Orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak:
a. pelayanan, sarana, dan prasarana khusus yang sesuai dengan kondisi fisik dan psikis pada setiap tahap pemeriksaan;
b. mendapatkan PEESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan/ atau
c. sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun berdasarkan pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana. BAB VIII ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM Bagian Kesatu Advokat
PASAL 149
BAB VIII: ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kesatu - Advokat
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum
menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai
dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan
peraturan perundang-undangan.
(21 Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya
dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
klien di dalam atau di luar pengadilan.
PASAL 150
BAB VIII: ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kesatu - Advokat
Advokat berhak:
a. memberikan Jasa Hukum dan/ atau Bantuan Hukum
atas permintaan Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau
Korban;
menghubungi,
dan mengunjungi
Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat
ditangkap atau ditahan pada semua tahap
pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan
pembelaan perkaranya;
memberikan nasihat hukum kepada Tersangka,
Terdakwa, Saksi, atau Korban mengenai hak dan
kewajibannya dalam proses peradilan pidana;
d. mendampingi
b
c
A
EEtrEIEtrN
UELIK IN
-42
d. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban
pada semua tahap pemeriksaan;
e. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan
salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk
kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah
selesainya pemeriksaan;
f.
mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau
Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya;
g. menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan
pembelaan terhadap Terdakwa;
h. bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di
setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk
memberikan pembelaan kepada Terdakwa;
i.
meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang
pengadilan;
j.
meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk
membantu pembelaan; dan/ atau
k. mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam
proses pemeriksaan di sidang pengadilan.
PASAL 151
BAB VIII: ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kesatu - Advokat
(1) Advokat wajib:
a. memberikan Bantuan Hukum;
b. mematuhi kode etik profesi; dan
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum, setiap Advokat wajib menunjukkan kepada Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan:
a. surat kuasa yang menunjukkan secarajelas perihal tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa; dan
b. berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum. SK No273676A
PASAL 152
BAB VIII: ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kesatu - Advokat
Irl${ltrell
REPUBUK INDONESIA
Pasal 152
(l) Advokat dalam berhubungan dengan Tersangka,
Terdakwa, atau Terpidana diawasi oleh Penyidik,
Penuntut Umum, atau petugas lembaga
pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
(21 Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara,
pejabat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.
PASAL 153
BAB VIII: ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kesatu - Advokat
Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga
pemasyarakatan wajib memberikan salinan berita acara
pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa, atau
Advokatnya untuk kepentingan pembelaannya dalam
waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak
penandatanganan berita acara pemeriksaan.
Bagian Kedua
Bantuan Hukum
PASAL 154
BAB VIII: ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM | Bagian Kedua - Bantuan Hukum
(l) Bantuan Hukum diberikan terhadap:
a. Tersangka atau Terdakwa; dan
b. pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban, yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan. (21 Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21wajib memberikan Bantuan Hukum. A
(4) Kewajiban REPUEUK INDONESIA (41 Kewajiban menujuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang dibuktikan dengan berita acara.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh:
a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban;
b. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; atau
c. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban.