UU NOMOR 4 TAHUN 2025

KABUPATEN GORONTALO DI PROVINSI GORONTALO

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-08-20
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2025:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimalsud dengan:

1. Provinsi Gorontalo adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2O00 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.

2. Kabupaten Gorontalo adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Gorontalo berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). BABII SK No273452A REPUBUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN GORONTALO

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Gorontalo terdiri atas
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Limboto;
b. Kecamatan Telaga;
c. Kecamatan Batudaa;
d. Kecamatan Tibawa;
e. Kecamatan Batudaa Pantai;
f. Kecamatan Boliyohuto;
g. Kecamatan Telaga Biru;
h. KecamatanBongomeme;
i. KecamatanTolangohula;
j. KecamatanMootilango;
k. Kecamatan Pulubala;
l. Kecamatan Limboto Barat;
m. Kecamatan Tilango;
n. Kecamatan Tabongo;
o. Kecamatan Biluhu;
p. Kecamatan Asparaga;
q. Kecamatan Talaga Jaya;
r. Kecamatan Bilato; dan
s. Kecamatan Dungaliyo.
19
(sembilan
belas)

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
A REPUBLIK INDONESIA Pasal 4

(1) Kabupaten Gorontalo mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo Utara;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Boalemo.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gorontalo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Gorontalo berkedudukan di Kecamatan
Limboto.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Gorontalo memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan dan pegunungan;

b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan, peternakan, pariwisata, dan perdagangan; dan

c. adat dan budaya Kabupaten Gorontalo berdasarkan pada nilai falsafah Adati fuila-tatla'a to Sara'a, Sara'a futla- Lula'a to Kuru'ani serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karal<ter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. BABIII SK No273296A ;IITTTII;IilTI+{A BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan t:,:ta cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlalu, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Gorontalo dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal SK No273297A Agar