Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
l. Provinsi Gorontalo adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2O00 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
2. Kola Gorontalo adalah daerah Kota yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Gorontalo.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota Gorontalo berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). BABII SK No273455A BUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA GORONTALO
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DERAH, DAN
Kota Gorontalo terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Kota Barat;
b. Kecamatan Kota Selatan;
c. Kecamatan Kota Utara;
d. Kecamatan Dungingi;
e. Kecamatan Kota Timur;
f. Kecamatan Kota Tengah;
g. Kecamatan Sipatana;
h. Kecamatan Dumbo Raya; dan
i. KecamatanHulonthalangi.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DERAH, DAN
(1) Kota Gorontalo mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bone
Bolango;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Gorontalo.
(2) Penegasan batas daerah Kota Gorontalo sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DERAH, DAN
Kota Gorontalo memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan dan pegunungan;
b. potensi perekonomian yang bersumber dari sektor jasa dan perdagangan serta potensi sumber daya alam berupa peternakan, pariwisata, pertanian, perkebunan, serta perikanan; dan SK No273304A BUK INOONESIA c adat dan budaya Kota Gorontalo berdasarkan pada nilai falsafah Adati tatla-fuila'a to Sara'a, Sara'a lula-tula'a to Kuru'ani serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata
cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tamba}:an
Irmbaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kota Gorontalo dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara
Nomor 18221, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar
K INOONESIA