Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
l. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Kabupaten Buton adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Buton.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Buton berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1822). BABII SK No2733ll A FRESIOEN FEFUBUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BUTON
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Kabupaten Buton terdiri atas 7 (tqiuh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Pasarwajo;
b. KecamatanKapontori;
c. Kecamatan Lasalimu;
d. Kecamatan Lasalimu Selatan;
e. Kecamatan Siotapina;
f. Kecamatan Wolowa; dan
g. Kecamatan Wabula.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
(1) Kabupaten Buton mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muna,
Kabupaten Buton Utara, dan Laut Banda;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda dan
Kabupaten Buton Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Buton dan
Kota Bau-Bau.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Buton sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Ibu Kota Kabupaten Buton berkedudukan di Kecamatan
Pasarwajo.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Kabupaten Buton memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama yaitu kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, serta kawasan dataran tinggi berupa perbukitan dan hutan; SK No273312A
b. potensi REPUBUK INDONESIA
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan terutama aspal, kelautan dan perikanan, pariwisata, serta pertanian; dan
c. keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yzrng merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(kmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Irmbaran Negara Nomor 18221, dirryatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Buton dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambalran lembaran Negara Nomor L8221, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal lO ini mulai berlaku pada tanggal SK No273313A Agar REPUBUK INDONESIA Agar setiap orang Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2O Agustus 2O25 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Agustus 2025 MET{TERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REruBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd * SK No273282A Djaman BtlK INDONESIA PENJEI"ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN BUTON DI PROVINSI SUI.AWESI TENGGARA I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tqjuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Buton dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. HaI ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.' Kedudukan Kabupaten Buton sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kabupaten Buton berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Buton dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL A ffif*.{f'Tfll INDONESIA 2- N. PASALDEMIPASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL lO
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal SK No273313A Agar REPUBUK INDONESIA Agar setiap orang Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Indonesia.