UU NOMOR 7 TAHUN 2025

KABUPATEN KOLAKA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-08-20
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2025:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2022 telrtang Provinsi Sulawesi Tenggara.

2. Kabupaten Kolaka adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kolaka.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kolaka berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1822). SK No273451A BABII frrT+Tf.l-{I INDONESIA 3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KOI,,AKA

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Kabupaten Kolaka terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu:
a. KecamatanWundulako;
b. Kecamatan Kolaka;
c. Kecamatan Pomalaa;
d. Kecamatan Watubangga;
e. Kecamatan Wolo;
f. Kecamatan Baula;
g. Kecamatanlatambaga;
h. Kecamatan Tanggetada;
i. Kecamatan Samaturu;
j. Kecamatan Toari;
k. Kecamatan Polinggona; dan
l. Kecamatanlwoimendaa.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
(1) Kabupaten Kolaka mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kolaka
Utara dan Kabupaten Kolaka Timur;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kolaka
Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Bombana; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kolaka sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan 6ilstaFkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Ibu Kota Kabupaten Kolaka berkedudukan di Kecamatan Kolaka. SK No273319A

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
IIEFIIIFTII
REPUEUK INDONESIA
Pasal 6
Kabupaten Kolaka memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir,
kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan, serta kawasan maritim;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
pertambangan, perikanan, perdagangan, pariwisata,
kehutanan, dan potensi sektor jasa; dan
c. keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan dengan semboyan sangga
sanggae olufitmu pekiki ine samba.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara
Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Kolaka dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tarr:bahar: Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatalan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No273285A Dengan Menetapkan EEtrEIEtrN IN 2 Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN KOLAKA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2022 telrtang Provinsi Sulawesi Tenggara.

2. Kabupaten Kolaka adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kolaka. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kolaka berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1822). SK No273451A BABII frrT+Tf.l-{I INDONESIA 3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KOI,,AKA Pasal 3 Kabupaten Kolaka terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu:

a. KecamatanWundulako;

b. Kecamatan Kolaka;

c. Kecamatan Pomalaa;

d. Kecamatan Watubangga;

e. Kecamatan Wolo;

f. Kecamatan Baula;

g. Kecamatanlatambaga;

h. Kecamatan Tanggetada;

i. Kecamatan Samaturu;

j. Kecamatan Toari;

k. Kecamatan Polinggona; dan

l. Kecamatanlwoimendaa. Pasal 4

(1) Kabupaten Kolaka mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kolaka Utara dan Kabupaten Kolaka Timur;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kolaka Timur;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bombana; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan 6ilstaFkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Kolaka berkedudukan di Kecamatan Kolaka. SK No273319A Pasal 6 IIEFIIIFTII REPUEUK INDONESIA Pasal 6 Kabupaten Kolaka memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan maritim;

b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan, perdagangan, pariwisata, kehutanan, dan potensi sektor jasa; dan

c. keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan dengan semboyan sangga sanggae olufitmu pekiki ine samba. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kolaka dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarr:bahar: Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatalan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No273320A Agar EUK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Indonesia,