Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 terfi.ang Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Kabupaten Konawe yang sebelumnya bernama Kabupaten Kendari, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 20O4 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe.
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Konawe. yang ada di wilayah SK No273326A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
EAEIEr{N
KIN
-3
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Konawe berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarl-:bahan
Lembaran Negara Nomor 1822).
BAB II
CAKUPAN WII,AYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KONAWE
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WII,AYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Kabupaten Konawe terdiri atas 28 (dua puluh delapan)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Lambuya;
b. Kecamatan Unaaha;
c. Kecamatan Wawotobi;
d. Kecamatan Pondidaha;
e. Kecamatan Sampara;
f. Kecamatan Abuki;
g. Kecamatan Soropia;
h. Kecamatan Tongauna;
i. Kecamatan Latoma;
j. Kecamatan Puriala;
k. Kecamatan Uepai;
L KecamatanWonggeduku;
m. Kecamatan Besulutu;
n. Kecamatan Bondoala;
o. Kecamatan Routa;
p. KecamatanAnggaberi;
q. Kecamatan Meluhu;
r. KecamatanAmonggedo;
s. Kecamatan Asinua;
t. Kecamatan Konawe;
u. Kecamatan Kapoiala;
A
v. Kecamatan
K INDONESIA
v. Kecamatan Lalonggasumeeto
w. Kecamatan Onembute;
x. KecamatanPadangguni;
y. Kecamatan Morosi;
z. Kecamatan Anggalomoare;
aa. Kecamatan Wonggeduku Barat; dan
bb. Kecamatan Tongauna Utara.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WII,AYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
(l) Kabupaten Konawe mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu
Timur Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Konawe
Utara, Kota Kendari, dan Laut Banda;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Konawe
Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kolaka
Utara dan Kabupaten Kolaka Timur.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Konawe sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WII,AYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Ibu Kota Kabupaten Konawe berkedudukan di Kecamatan
Unaaha.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WII,AYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Kabupaten Konawe memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan maritim;
b. potensi A REPUBUK INDONESIA
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, peternakan, perkebunan, perikanan, perdagangan, dan pariwisata; dan
c. keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan dengan semboyan inae kona sara ie pinesara inae lia sara ie pinekasara. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Konawe dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN UNDANG.UNDANG TENTANG KABUPATEN KONAWE DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 terfi.ang Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Kabupaten Konawe yang sebelumnya bernama Kabupaten Kendari, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 20O4 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe.
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Konawe. yang ada di wilayah SK No273326A Pasal 2 EAEIEr{N KIN -3 Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Konawe berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarl-:bahan Lembaran Negara Nomor 1822). BAB II CAKUPAN WII,AYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KONAWE Pasal 3 Kabupaten Konawe terdiri atas 28 (dua puluh delapan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Lambuya;
b. Kecamatan Unaaha;
c. Kecamatan Wawotobi;
d. Kecamatan Pondidaha;
e. Kecamatan Sampara;
f. Kecamatan Abuki;
g. Kecamatan Soropia;
h. Kecamatan Tongauna;
i. Kecamatan Latoma;
j. Kecamatan Puriala;
k. Kecamatan Uepai; L KecamatanWonggeduku;
m. Kecamatan Besulutu;
n. Kecamatan Bondoala;
o. Kecamatan Routa;
p. KecamatanAnggaberi;
q. Kecamatan Meluhu;
r. KecamatanAmonggedo;
s. Kecamatan Asinua;
t. Kecamatan Konawe;
u. Kecamatan Kapoiala; A
v. Kecamatan K INDONESIA
v. Kecamatan Lalonggasumeeto
w. Kecamatan Onembute;
x. KecamatanPadangguni;
y. Kecamatan Morosi;
z. Kecamatan Anggalomoare; aa. Kecamatan Wonggeduku Barat; dan bb. Kecamatan Tongauna Utara. Pasal 4 (l) Kabupaten Konawe mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Konawe Utara, Kota Kendari, dan Laut Banda;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Konawe Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kolaka Utara dan Kabupaten Kolaka Timur.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Konawe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Konawe berkedudukan di Kecamatan Unaaha. Pasal 6 Kabupaten Konawe memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan maritim;
b. potensi A REPUBUK INDONESIA
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, peternakan, perkebunan, perikanan, perdagangan, dan pariwisata; dan
c. keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan dengan semboyan inae kona sara ie pinesara inae lia sara ie pinekasara. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Konawe dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No273329A Agar IN 6