UU NOMOR 9 TAHUN 2025

KABUPATEN MUNA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-08-20
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2025:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara.

2. Kabupaten Muna adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Muna.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Muna berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). SK No273335 A BABII REPUBUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MUNA

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Kabupaten Muna terdiri atas 22
Kecamatan, yaitu:
a. KecamatanNapabalano;
b. Kecamatan Maligano;
c. Kecamatan Wakorumba Selatan;
d. Kecamatan Lasalepa;
e. Kecamatan Batalaiworu;
f. Kecamatan Katobu;
g. Kecamatan Duruka;
h. Kecamatan Lohia;
i. Kecamatan Watopute;
j. Kecamatan Kontunaga;
k. Kecamatan Kabangka;
1. Kecamatan Kabawo;
m. Kecamatan Parigi;
n, Kecamatan Bone;
o. Kecamatan Tongkuno;
p. Kecamatan Pasir Putih;
q. Kecamatan Kontu Kowuna;
r. Kecamatan Marobo;
s. Kecamatan Tongkuno Selatan;
t. Kecamatan Pasi Kolaga;
u. Kecamatan Batukara; dan
v. Kecamatan Towea.
(dua
puluh
dua)
A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
LTIFFIT.FN
INDONESIA
4-
Pasal 4
(l) Kabupaten Muna mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Utara dan Selat Tiworo;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
dan Kabupaten Buton Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Barat dan Selat Muna.
Buton
Buton
Buton
Muna
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Muna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Ibu Kota Kabupaten Muna bernama Raha yang
berkedudukan di Kecamatan Katobu.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Kabupaten Muna memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama pada umumnya
merupakan dataran rendah berupa kawasan pesisir dan
pantai, serta kawasan perairan berupa laut;
b. potensi sumber daya alam berupa perikanan,
perkebunan, pertanian, pertambangan, peternakan, dan
pariwisata; dan
c. keragaman suku dan kultural yang secara umum
memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi
adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
A
BABIII

REPUEUK INDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunErn dan tata
cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Irmbaran Negara Nomor L8221, dinyalakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Muna dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambal:an Lembaran Negara Nomor 1822),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar

PR,ESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik