UU NOMOR 1 TAHUN 2026

PENYESUAIAN PIDANA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-01-02
Total Pasal: 80 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2026:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: PEI.IYESUAIAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG DI LUAR
(l) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum
khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus
dihapus.
(2) Ketentuan
A

;*trEIEtrN
REFUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Undang-Undang yang mengatur
mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi
manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana
korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.

PASAL II

BAB I: PEI.IYESUAIAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG DI LUAR
(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan:

a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan

b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang- Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal subjek hukum yang diatur merupakan:

a. orang perseorangan, pidana denda yang diancamkan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II;

b. Korporasi, pidana denda yang diancamkan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V;

c. orang perseorangan dan/ atau Korporasi:

1. dengan Tindak Pidana yang dilakukan untuk menghasilkan keuntungan finansial, jika dilakukan oleh: a) orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori IV; atau b) Korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII. A

2. dengan INDONESIA 4-

2. dengan Tindak Pidana yang dilakukan tidak menghasilkan keuntungan finansial, jika dilakukan oleh: a) orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III; atau b) Korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang- Undang Nomor I Tahun 2023 terfi.ang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah dengan ketentuan:

a. pidana kurungan dihapuskan; dan

b. pidana denda diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak berlaku untuk ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tah:un 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(5) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan, pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal:

a. pidana penjara diancam secara kumulatif dengan pidana denda, ancarnan pidana diubah menjadi kumulatif alternatif;

b. tindak pidana diancam dengan pidana penjara sampai dengan paling lama I (satu) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II;

c. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III;

d. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan paling lama 5 (lima) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori IV; A

e. tindak LIrtrEIEtrN REPUEUK INDONESIA

e. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan paling lama 8 (delapan) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V; f. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 8 (delapan) tahun sampai dengan paling lama 11 (sebelas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VI;

g. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari I 1 (sebelas) tahun sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VII; dan/ atau

h. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 15 (lima belas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak berlaku bagi Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf h tidak berlaku bagi ketentuan pidana yang diancam dengan pidana denda dalam bentuk kelipatan dari kerugian atau keuntungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana terkait.

(8) Ketentuan pidana yang diubah dan hasil perubahannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak berlaku terhadap:

a. ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang pidananya diubah menjadi pidana paling banyak denda kategori VI; dan SK No273840A

b. ketentuan REPUBUK INDONESIA

b. ketentuan pidana dalam Pasal 8l Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2O09 tentang Perfilmah, yang pidana dendanya diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf h tidak berlaku untuk ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tenlang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahtn2022 tenta:rg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

(11) Penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.

PASAL III

BAB I: PEI.IYESUAIAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG DI LUAR
(l) Ketentuan pidana di luar Undang-Undang Nomor I
Tahun 2O23 tentanlg Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang ancaman pidana penjaranya di atas 15 (lima
belas) tahun tanpa alternatif pidana seumur hidup atau
pidana mati, diubah menjadi pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
(2) Ketentuan pidana di luar Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang ancaman pidana penjaranya seumur hidup
tanpa alternatif pidana penjara maksimum atau pidana
mati, diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau
paling lama 20 (dua puluh) tahun.
BAB II
PENYESUAIAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH

PASAL IV

BAB II: PENYESUAIAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH
(1) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan: SK No273841A a pidana I-,]I*rFITTI K INDONESIA

a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan

b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda, diubah menjadi pidana denda dengan ketentuan:

a. pidana denda kurang dari kategori II tetap berlaku sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah; dan

b. pidana denda lebih dari kategori II, diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah dengan ketentuan:

a. pidana kurungan dihapuskan; dan

b. pidana denda diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberlakukan terhadap Peraturan Daerah mengenai tindak pidana adat.

PASAL V

BAB II: PENYESUAIAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH
Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Talrrun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (, ), diubah sebagai berikut: A Pasal 15 ililiN REPUBUK INDONESIA Pasal 15

(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:

a. Undang-Undang;

b. Peraturan Daerah Provinsi; atau

c. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b dan huruf c hanya berupa ancaman pidana denda paling banyak kategori III.

PASAL VI

BAB II: PENYESUAIAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH
Ketentuan Pasal 238 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O22 ter,.tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tallun 2023 Nomor 41, ), diubah sebagai berikut: Pasal 238

(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perda hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran A BUK INDONESIA BAB III PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR l TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

b. teguran tertulis;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. penghentian tetap kegiatan;

e. pencabutan sementara izin;

f. pencabutan tetap izin;

g. denda administratif; dan/ atau

h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL VII

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 lentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l, ), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang- undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.

(2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

(3) Dalam REPUBUK INDONESIA

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.

(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala lembaga pemasyarakatan segera mengeluarkan terpidana dari lembaga pemasyarakatan.

(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.

(7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.

2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

(3) Dihapus.

(4) Penuntutan A REPIJELIK INDONESIA

(4) Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

(5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.

3. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.

4. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

5. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi.

(2) Pertanggungjawaban Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi. A 6.Ketentuan REPTJBLIK INDONESIA aftl=EltrtrN -t2-

6. Ketentuan Pasal 66 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66

(1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:

a. pencabutan hak tertentu;

b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;

c. pengumuman putusan hakim;

d. pembayaran ganti rugi;

e. pencabutan izin tertentu; dan

f. pemenuhan kewajiban adat setempat.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan I (satu) jenis atau lebih.

(4) Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.

(5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.

(6) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah. SK No273847A

7. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69

(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat l0 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan hkamah Agung.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

8. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan Tindak Pidana.

(2) Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi.

(3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus berupa:

a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau A

b. terpidana TlrrtTrll{l K INDONESIA -t4-

b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.

(4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana tersebut.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal terpidana melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan.

(6) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan.

(7) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana berkelakuan baik berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

9. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum. 1O. Ketentuan SK No273849A REPUBUK INDONESIA

10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 (l) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara. l2l Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) Hari dan paling larna 2 (dua) tahun.

(3) Hakim menentukan lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal terpidana sebelumnya telah dijatuhi penahanan, masa penahanan yang telah dilalui mengurangi lamanya pidana penjara pengganti.

(5) Dalam hal terl'adi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

11. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 (l) Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan.

(2) Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3).

12. Ketentuan REPUBLIK INDONESIA

12. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84 Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).

13. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 90 diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9O

(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika:

a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;

b. dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan; atau

c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.

(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

14. Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

14. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9l Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:

a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;

b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;

c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;

d. yang diperoleh dari Tindak Pidana;

e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau

f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

15. Ketentuan ayat (3) Pasal 95 diubah, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut: Pasal 95 (l) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilat<ut<an;

b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan

c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.

(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan. A

(4) Dalam REPTIBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

16. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut: Pasal 99 (l) Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. l2l Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang- Undang. (41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat(41, dan ayat (6) Pasal 10O diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10O (l) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 1O (sepuluh) tahun.

(2) Dihapus.

(3) Tenggang SK No274282A Eil,FITil:N REPUBLIK INDONESIA

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (a) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan hkamah Agung.

(5) Dihapus.

(6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.

18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 1O (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 (l) Tindakan yang dapat dikenakan dengan pidana pokok berupa:

a. konseling;

b. rehabilitasi;

c. pelatihan kerja;

d. perawatan di lembaga; dan/atau

e. perbaikan akibat Tindak Pidana. bersama-sama SK No273854A

(2) Dalam iIitrEIEtrN REPIJELIK INDONESIA

(2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti.

(3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan.

(4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan.

(5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelalsanakan tindakan yang dijatuhkan.

(6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

a. rehabilitasi;

b. penyerahan kepada seseorang;

c. perawatan di lembaga;

d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau

e. perawatan di rumah sakit jiwa.

(7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

20. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120

(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:

a. pembayaran ganti rugi;

b. perbaikan akibat Tindak Pidana;

c. pelaksanaan A REPUEUK INDONESIA

c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

d. pemenuhan kewajiban adat;

e. pembiayaan pelatihan keda; f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

g. pengumumzrn putusan pengadilan;

h. pencabutan izin tertentu; i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan l. pembubaranKorporasi.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

(4) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (f ), Barang lain milik Korporasi yang bernilai sama dengan Barang yang diperintahkan untuk diserahkan dapat dirampas.

(5) Dalam hal Korporasi tidak membayar biaya pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan Pasal 93, Barang milik Korporasi yang bernilai sama dengan biaya pengumuman dapat dirampas. A

(6) Pemenuhan BUK INDON

(6) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dianggap sebanding dengan pidana denda paling sedikit kategori IV.

(7) Dalam hal pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi, pelaksanaan kewajiban adat diganti dengan ganti rrgi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori IV.

(8) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi ganti rugi yang tidak dipenuhi.

21. Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang.

(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:

a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;

b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau

c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk

Korporasi adalah kategori VIII.

(3) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tqiuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak l0% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan. SK No273857A

22. Ketentuan PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA

22. Ketenluan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 132 (l) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;

b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

c. kedaluwarsa;

d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan; g telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau

h. diberikannya amnesti atau abolisi.

(2) Kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak gugur jika terjadi:

a. kepailitan;

b. perubahan nama;

c. penggabungan;

d. peleburan;

e. pengambilalihan;

f. pemisahan; atau

g. pembubaran.

23. Ketentuan A

23. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 136

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;

b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas I (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;

d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tqjuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan

e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan Penuntutan karena kedaluwarsa sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dikurangi menjadi l/3 (satu per tiga).

(3) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan Penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan Pasal 132 ayat (ll.

24. Ketentuan A R,EPUBUK INDONESIA

24. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 196

(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengian Pasal 193 dipidana.

(2) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dipidana.

(3) Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.

25. Ketentuan ayat (1) Pasal 243 diubah, sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut: Pasal 243

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejal adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. A

26. Ketentuan REP]JELIK INDONESIA

26. Ketentuan Pasal 251 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 251 berbunyi sebagai berikut: Pasal 251

(1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan h2k sslagairnanz dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang mentpakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

27. Ketentuan Pasal 263 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 263 Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

28. Ketentuan Pasal 264 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal264 Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

29. Ketentuan SK No273861A P]IESIDEN REPTIBLIK INDONESIA

29. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Setiap Orang dengan maksud untuk menghalang- halangi, mengintimidasi, atau Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan yang dilakukan dengan cara memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

30. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 295 (l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau

b. memengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

31. Ketentuan SK No273862A REPUBUK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 296 Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

32. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 297 Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

33. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 299 Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

34. Ketentuan Pasal 3OO diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30O

(1) Setiap Orang Di Muka Umum yang:

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap A .f;TiEIEtrN REFUELIK INDONESIA

(2) Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi bukan merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

35. Ketentuan Pasal 332 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 332 (l) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer danlatau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama , 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

36. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 375

(1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Setiap SK No273864A

(2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori MII.

(3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII.

37. Ketentuan ayat (l) Pasal 398 diubah, sehingga Pasal 398 berbunyi sebagai berikut: Pasal 398

(1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika:

a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia; atau

b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama. A

38. Ketentuan -3r-

38. Ketentuan ayat (1) Pasal 4O7 diubah, sehingga Pasal 407 berbunyi sebagai berikut: Pasal 407

(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.

39. Penjelasan Pasal 433 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

40. Ketentuan ayat (1) Pasal 455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 455 (l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.

41. Ketentuan A PIIESTDEN REPUBLIK INDONESIA

41. Ketentuan Pasal 457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 457 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

42. Penjelasan Pasal 458 ayat (l) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

43. Penjelasan Pasal 466 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

44. Ketentuan Pasal 473 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 473

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

b. persetubuhan A tlll:Nl K INDONESIA persetubuhan dengan Anak; persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atam membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara: a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.

(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.

(7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. b. c. d A (8)Jika REPUBLIK INDONESIA

(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (1O) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau Perang, pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).

(11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual.

45. Ketentuan ayat (1) Pasal 521 diubah, sehingga Pasal 521 berbunyi sebagai berikut: Pasal 521

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,O0 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

46. Ketentuan SK No273859A l-!II+YI-I{I UK IND IA

46. Ketentuan ayat l2l Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berikut: Pasal 597

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120 ayat (1) huruf d.

47. Di. antara Pasal 599 dan Pasal 600 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 599A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 599A Ketentuan mengenai berlaku surutnya Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

48. Ketentuan Pasal 6O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O5 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. A 49.Ketentuan EJr-l-iFTf.T{Il K INDONESIA

49. Ketentuan Pasal 606 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O6

(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 609

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; b.Narkotika A

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

51. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 610

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:

a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V;

b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; dan

c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika A REPUBUK INDONESIA

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

52. Ketentuan Pasal 613 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 613 berbunyi sebagai berikut: Pasal 613

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Undang-Undang.

(3) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.

53. Pasa1 615 dihapus.

54. Pasal 616 dihapus.

55. Ketentuan A

55. Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 di:ubah, sehingga Pasal 622 berbunyi sebagai berikut: Pasal 622

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);

b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, );

c. Pasal I dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun l95l tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun l94A (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);

d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (, );

e. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

f. Undang-Undang K INDONESIA

f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);

g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana l,ainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1978);

h. Pasal 4 Penetapan 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (, ;

i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ter,tarrg Penertiban Perjudian (, ); j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Fenambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 308O);

k. Undang-Undang Nomor 27 Ta}:.un 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (, O); A

l. Pasal 2 ErllFIEtrN REPUBLIK INDONESIA -4t- I Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (O, 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, );

m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200O tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O0 Nomor 2O8, ); n Pasal 8l ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (, l' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (, );

o. Pasal 6 A *[T.{faI{Il REPUBUK INDONESIA o Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, ); Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1); Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2I Ta}:r;rr 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); Pasal 27 ayat (l), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (21, Pasal 3O, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat(21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 48431 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahurr 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahtln 2024 Nomor 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 69o5);

s. Pasar rs p q r SK No274279A REPUEUK INDONESIA s Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor l7O, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919); Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (, ); Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 109, ); Dihapus; Pasal 112, Pasal ll3, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Ta}:un 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (, ); t w u x.

y. Pasal l2O A TI:EFITII=N K INDONESIA

y. Pasal 120 ayat (f) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 52, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 227, );

z. Pasal 36 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 4, ); aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, O) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentangCipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (, O6); dan SK No273879A cc. Pasal 37 REPUBLIK INDONESIA _45_ cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 64, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 293, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan

b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.

(3) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 30O dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;

b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O4;

c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O5;

d. Pasal 1l pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan

e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat ( I ).

(5) Dalam SK No274336A INDONESIA 46-

(5) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan

b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599.

(6) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4); dan

b. Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417.

(7) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O0; dan

b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.

(8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazale atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (21 Undang-Undang ini.

(9) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 Undang-Undang ini.

(10) Dalam A

(10) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf r diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407;

b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;

c. Pasal 28 ayat (21 dan Pasal 45A ayat (21 pengacuannya diganti dengan Pasal 243;

d. Pasal 3O dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan

e. Pasal 31 ayat (l), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2).

(11) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan

b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.

(12) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.

(13) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, Iambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 2341' A

b. Pasal 67 FITESIDEN ITEPUBLIK INDONESIA

b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;

c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;

d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal2371'

e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan

f. Pasal 7l pengacuannya diganti dengan Pasal 239.

(14) Dihapus.

(15) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf w diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a;

b. Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufa;

c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat (1) huruf a;

d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat(21 hurufa;

e. Pasal I 17 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b;

f. Pasal lL7 ayal (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayal(21 hunrfb; C. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) hurufb;

h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat(21 hurufb;

i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufc;

j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufc;

k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat ( 1) huruf c; dan

1. Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat l2l huruf c. A

(16) Dalam REFUBUK INDONESIA

(16) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayal (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat(21;

b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) huruf a;

c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) hurufb;

d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (l) huruf c; dan

e. Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 608.

(17) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal L2O ayat (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan

b. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (l ).

(18) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf z diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374;

b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (1);

c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (2); dan

d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (3).

(19) Dalam SK No273884A REPUEUK INDONESIA

(19) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini.

(20) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 602 dalam Undang-Undang ini.

(21) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;

b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;

c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan

d. Pasal 4l pengacuannya diganti dengan Pasal299. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

PASAL VIII

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal terdapat ketentuan pidana dalam Undang-Undang
di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang belum diatur dalam
Lampiran I Undang-Undang ini, berlaku ketentuan Pasal I
sampai dengan Pasal III.

PASAL IX

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang- undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.

(2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

(3) Dalam REPUBUK INDONESIA

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.

(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala lembaga pemasyarakatan segera mengeluarkan terpidana dari lembaga pemasyarakatan.

(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.

(7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.

2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

(3) Dihapus.

(4) Penuntutan A REPIJELIK INDONESIA

(4) Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

(5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.

3. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.

4. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

5. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi.

(2) Pertanggungjawaban Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi. A 6.Ketentuan REPTJBLIK INDONESIA aftl=EltrtrN -t2-

6. Ketentuan Pasal 66 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66

(1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:

a. pencabutan hak tertentu;

b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;

c. pengumuman putusan hakim;

d. pembayaran ganti rugi;

e. pencabutan izin tertentu; dan

f. pemenuhan kewajiban adat setempat.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan I (satu) jenis atau lebih.

(4) Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.

(5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.

(6) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah. SK No273847A

7. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69

(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat l0 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan hkamah Agung.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

8. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan Tindak Pidana.

(2) Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi.

(3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus berupa:

a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau A

b. terpidana TlrrtTrll{l K INDONESIA -t4-

b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.

(4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana tersebut.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal terpidana melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan.

(6) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan.

(7) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana berkelakuan baik berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

9. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum. 1O. Ketentuan SK No273849A REPUBUK INDONESIA

10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 (l) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara. l2l Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) Hari dan paling larna 2 (dua) tahun.

(3) Hakim menentukan lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal terpidana sebelumnya telah dijatuhi penahanan, masa penahanan yang telah dilalui mengurangi lamanya pidana penjara pengganti.

(5) Dalam hal terl'adi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

11. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 (l) Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan.

(2) Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3).

12. Ketentuan REPUBLIK INDONESIA

12. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84 Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).

13. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 90 diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9O

(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika:

a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;

b. dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan; atau

c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.

(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

14. Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

14. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9l Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:

a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;

b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;

c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;

d. yang diperoleh dari Tindak Pidana;

e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau

f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

15. Ketentuan ayat (3) Pasal 95 diubah, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut: Pasal 95 (l) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilat<ut<an;

b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan

c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.

(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan. A

(4) Dalam REPTIBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

16. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut: Pasal 99 (l) Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. l2l Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang- Undang. (41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat(41, dan ayat (6) Pasal 10O diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10O (l) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 1O (sepuluh) tahun.

(2) Dihapus.

(3) Tenggang SK No274282A Eil,FITil:N REPUBLIK INDONESIA

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (a) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan hkamah Agung.

(5) Dihapus.

(6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.

18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 1O (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 (l) Tindakan yang dapat dikenakan dengan pidana pokok berupa:

a. konseling;

b. rehabilitasi;

c. pelatihan kerja;

d. perawatan di lembaga; dan/atau

e. perbaikan akibat Tindak Pidana. bersama-sama SK No273854A

(2) Dalam iIitrEIEtrN REPIJELIK INDONESIA

(2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti.

(3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan.

(4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan.

(5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelalsanakan tindakan yang dijatuhkan.

(6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

a. rehabilitasi;

b. penyerahan kepada seseorang;

c. perawatan di lembaga;

d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau

e. perawatan di rumah sakit jiwa.

(7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

20. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120

(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:

a. pembayaran ganti rugi;

b. perbaikan akibat Tindak Pidana;

c. pelaksanaan A REPUEUK INDONESIA

c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

d. pemenuhan kewajiban adat;

e. pembiayaan pelatihan keda; f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

g. pengumumzrn putusan pengadilan;

h. pencabutan izin tertentu; i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan l. pembubaranKorporasi.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

(4) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (f ), Barang lain milik Korporasi yang bernilai sama dengan Barang yang diperintahkan untuk diserahkan dapat dirampas.

(5) Dalam hal Korporasi tidak membayar biaya pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan Pasal 93, Barang milik Korporasi yang bernilai sama dengan biaya pengumuman dapat dirampas. A

(6) Pemenuhan BUK INDON

(6) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dianggap sebanding dengan pidana denda paling sedikit kategori IV.

(7) Dalam hal pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi, pelaksanaan kewajiban adat diganti dengan ganti rrgi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori IV.

(8) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi ganti rugi yang tidak dipenuhi.

21. Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang.

(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:

a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;

b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau

c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk

Korporasi adalah kategori VIII.

(3) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tqiuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak l0% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan. SK No273857A

22. Ketentuan PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA

22. Ketenluan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 132 (l) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;

b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

c. kedaluwarsa;

d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan; g telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau

h. diberikannya amnesti atau abolisi.

(2) Kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak gugur jika terjadi:

a. kepailitan;

b. perubahan nama;

c. penggabungan;

d. peleburan;

e. pengambilalihan;

f. pemisahan; atau

g. pembubaran.

23. Ketentuan A

23. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 136

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;

b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas I (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;

d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tqjuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan

e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan Penuntutan karena kedaluwarsa sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dikurangi menjadi l/3 (satu per tiga).

(3) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan Penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan Pasal 132 ayat (ll.

24. Ketentuan A R,EPUBUK INDONESIA

24. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 196

(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengian Pasal 193 dipidana.

(2) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dipidana.

(3) Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.

25. Ketentuan ayat (1) Pasal 243 diubah, sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut: Pasal 243

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejal adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. A

26. Ketentuan REP]JELIK INDONESIA

26. Ketentuan Pasal 251 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 251 berbunyi sebagai berikut: Pasal 251

(1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan h2k sslagairnanz dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang mentpakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

27. Ketentuan Pasal 263 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 263 Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

28. Ketentuan Pasal 264 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal264 Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

29. Ketentuan SK No273861A P]IESIDEN REPTIBLIK INDONESIA

29. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Setiap Orang dengan maksud untuk menghalang- halangi, mengintimidasi, atau Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan yang dilakukan dengan cara memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

30. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 295 (l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau

b. memengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

31. Ketentuan SK No273862A REPUBUK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 296 Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

32. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 297 Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

33. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 299 Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

34. Ketentuan Pasal 3OO diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30O

(1) Setiap Orang Di Muka Umum yang:

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap A .f;TiEIEtrN REFUELIK INDONESIA

(2) Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi bukan merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

35. Ketentuan Pasal 332 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 332 (l) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer danlatau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama , 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

36. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 375

(1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Setiap SK No273864A

(2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori MII.

(3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII.

37. Ketentuan ayat (l) Pasal 398 diubah, sehingga Pasal 398 berbunyi sebagai berikut: Pasal 398

(1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika:

a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia; atau

b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama. A

38. Ketentuan -3r-

38. Ketentuan ayat (1) Pasal 4O7 diubah, sehingga Pasal 407 berbunyi sebagai berikut: Pasal 407

(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.

39. Penjelasan Pasal 433 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

40. Ketentuan ayat (1) Pasal 455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 455 (l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.

41. Ketentuan A PIIESTDEN REPUBLIK INDONESIA

41. Ketentuan Pasal 457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 457 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

42. Penjelasan Pasal 458 ayat (l) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

43. Penjelasan Pasal 466 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

44. Ketentuan Pasal 473 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 473

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

b. persetubuhan A tlll:Nl K INDONESIA persetubuhan dengan Anak; persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atam membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara: a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.

(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.

(7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. b. c. d A (8)Jika REPUBLIK INDONESIA

(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (1O) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau Perang, pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).

(11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual.

45. Ketentuan ayat (1) Pasal 521 diubah, sehingga Pasal 521 berbunyi sebagai berikut: Pasal 521

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,O0 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

46. Ketentuan SK No273859A l-!II+YI-I{I UK IND IA

46. Ketentuan ayat l2l Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berikut: Pasal 597

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120 ayat (1) huruf d.

47. Di. antara Pasal 599 dan Pasal 600 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 599A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 599A Ketentuan mengenai berlaku surutnya Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

48. Ketentuan Pasal 6O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O5 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. A 49.Ketentuan EJr-l-iFTf.T{Il K INDONESIA

49. Ketentuan Pasal 606 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O6

(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 609

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; b.Narkotika A

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

51. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 610

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:

a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V;

b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; dan

c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika A REPUBUK INDONESIA

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

52. Ketentuan Pasal 613 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 613 berbunyi sebagai berikut: Pasal 613

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Undang-Undang.

(3) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.

53. Pasa1 615 dihapus.

54. Pasal 616 dihapus.

55. Ketentuan A

55. Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 di:ubah, sehingga Pasal 622 berbunyi sebagai berikut: Pasal 622

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);

b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, );

c. Pasal I dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun l95l tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun l94A (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);

d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (, );

e. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

f. Undang-Undang K INDONESIA

f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);

g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana l,ainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1978);

h. Pasal 4 Penetapan 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (, ;

i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ter,tarrg Penertiban Perjudian (, ); j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Fenambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 308O);

k. Undang-Undang Nomor 27 Ta}:.un 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (, O); A

l. Pasal 2 ErllFIEtrN REPUBLIK INDONESIA -4t- I Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (O, 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, );

m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200O tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O0 Nomor 2O8, ); n Pasal 8l ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (, l' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (, );

o. Pasal 6 A *[T.{faI{Il REPUBUK INDONESIA o Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, ); Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1); Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2I Ta}:r;rr 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); Pasal 27 ayat (l), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (21, Pasal 3O, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat(21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 48431 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahurr 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahtln 2024 Nomor 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 69o5);

s. Pasar rs p q r SK No274279A REPUEUK INDONESIA s Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor l7O, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919); Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (, ); Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 109, ); Dihapus; Pasal 112, Pasal ll3, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Ta}:un 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan

PASAL 5

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 6

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

(3) Dihapus.

(4) Penuntutan A REPIJELIK INDONESIA

(4) Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

(5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.

3. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.

4. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

5. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi.

(2) Pertanggungjawaban Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi. A 6.Ketentuan REPTJBLIK INDONESIA aftl=EltrtrN -t2-

6. Ketentuan Pasal 66 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66

(1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:

a. pencabutan hak tertentu;

b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;

c. pengumuman putusan hakim;

d. pembayaran ganti rugi;

e. pencabutan izin tertentu; dan

f. pemenuhan kewajiban adat setempat.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan I (satu) jenis atau lebih.

(4) Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.

(5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.

(6) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah. SK No273847A

7. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69

(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat l0 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan hkamah Agung.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

8. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan Tindak Pidana.

(2) Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi.

(3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus berupa:

a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau A

b. terpidana TlrrtTrll{l K INDONESIA -t4-

b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.

(4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana tersebut.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal terpidana melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan.

(6) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan.

(7) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana berkelakuan baik berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

9. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum. 1O. Ketentuan SK No273849A REPUBUK INDONESIA

10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 (l) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara. l2l Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) Hari dan paling larna 2 (dua) tahun.

(3) Hakim menentukan lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal terpidana sebelumnya telah dijatuhi penahanan, masa penahanan yang telah dilalui mengurangi lamanya pidana penjara pengganti.

(5) Dalam hal terl'adi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

11. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 (l) Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan.

(2) Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3).

12. Ketentuan REPUBLIK INDONESIA

12. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84 Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).

13. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 90 diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9O

(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika:

a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;

b. dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan; atau

c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.

(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

14. Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

14. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9l Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:

a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;

b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;

c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;

d. yang diperoleh dari Tindak Pidana;

e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau

f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

15. Ketentuan ayat (3) Pasal 95 diubah, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut: Pasal 95 (l) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilat<ut<an;

b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan

c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.

(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan. A

(4) Dalam REPTIBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

16. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut: Pasal 99 (l) Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. l2l Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang- Undang. (41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat(41, dan ayat (6) Pasal 10O diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10O (l) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 1O (sepuluh) tahun.

(2) Dihapus.

(3) Tenggang SK No274282A Eil,FITil:N REPUBLIK INDONESIA

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (a) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan hkamah Agung.

(5) Dihapus.

(6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.

18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 1O (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 (l) Tindakan yang dapat dikenakan dengan pidana pokok berupa:

a. konseling;

b. rehabilitasi;

c. pelatihan kerja;

d. perawatan di lembaga; dan/atau

e. perbaikan akibat Tindak Pidana. bersama-sama SK No273854A

(2) Dalam iIitrEIEtrN REPIJELIK INDONESIA

(2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti.

(3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan.

(4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan.

(5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelalsanakan tindakan yang dijatuhkan.

(6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

a. rehabilitasi;

b. penyerahan kepada seseorang;

c. perawatan di lembaga;

d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau

e. perawatan di rumah sakit jiwa.

(7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

20. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120

(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:

a. pembayaran ganti rugi;

b. perbaikan akibat Tindak Pidana;

c. pelaksanaan A REPUEUK INDONESIA

c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

d. pemenuhan kewajiban adat;

e. pembiayaan pelatihan keda; f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

g. pengumumzrn putusan pengadilan;

h. pencabutan izin tertentu; i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan l. pembubaranKorporasi.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

(4) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (f ), Barang lain milik Korporasi yang bernilai sama dengan Barang yang diperintahkan untuk diserahkan dapat dirampas.

(5) Dalam hal Korporasi tidak membayar biaya pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan Pasal 93, Barang milik Korporasi yang bernilai sama dengan biaya pengumuman dapat dirampas. A

(6) Pemenuhan BUK INDON

(6) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dianggap sebanding dengan pidana denda paling sedikit kategori IV.

(7) Dalam hal pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi, pelaksanaan kewajiban adat diganti dengan ganti rrgi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori IV.

(8) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi ganti rugi yang tidak dipenuhi.

21. Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang.

(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:

a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;

b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau

c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk

Korporasi adalah kategori VIII.

(3) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tqiuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak l0% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan. SK No273857A

22. Ketentuan PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA

22. Ketenluan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 132 (l) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;

b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

c. kedaluwarsa;

d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan; g telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau

h. diberikannya amnesti atau abolisi.

(2) Kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak gugur jika terjadi:

a. kepailitan;

b. perubahan nama;

c. penggabungan;

d. peleburan;

e. pengambilalihan;

f. pemisahan; atau

g. pembubaran.

23. Ketentuan A

23. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 136

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;

b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas I (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;

d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tqjuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan

e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan Penuntutan karena kedaluwarsa sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dikurangi menjadi l/3 (satu per tiga).

(3) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan Penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan Pasal 132 ayat (ll.

24. Ketentuan A R,EPUBUK INDONESIA

24. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 196

(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengian Pasal 193 dipidana.

(2) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dipidana.

(3) Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.

25. Ketentuan ayat (1) Pasal 243 diubah, sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut: Pasal 243

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejal adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. A

26. Ketentuan REP]JELIK INDONESIA

26. Ketentuan Pasal 251 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 251 berbunyi sebagai berikut: Pasal 251

(1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan h2k sslagairnanz dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang mentpakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

27. Ketentuan Pasal 263 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 263 Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

28. Ketentuan Pasal 264 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal264 Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

29. Ketentuan SK No273861A P]IESIDEN REPTIBLIK INDONESIA

29. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Setiap Orang dengan maksud untuk menghalang- halangi, mengintimidasi, atau Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan yang dilakukan dengan cara memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

30. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 295 (l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau

b. memengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

31. Ketentuan SK No273862A REPUBUK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 296 Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

32. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 297 Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

33. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 299 Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

34. Ketentuan Pasal 3OO diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30O

(1) Setiap Orang Di Muka Umum yang:

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap A .f;TiEIEtrN REFUELIK INDONESIA

(2) Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi bukan merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

35. Ketentuan Pasal 332 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 332 (l) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer danlatau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama , 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

36. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 375

(1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Setiap SK No273864A

(2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori MII.

(3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII.

37. Ketentuan ayat (l) Pasal 398 diubah, sehingga Pasal 398 berbunyi sebagai berikut: Pasal 398

(1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika:

a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia; atau

b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama. A

38. Ketentuan -3r-

38. Ketentuan ayat (1) Pasal 4O7 diubah, sehingga Pasal 407 berbunyi sebagai berikut: Pasal 407

(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.

39. Penjelasan Pasal 433 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

40. Ketentuan ayat (1) Pasal 455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 455 (l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.

41. Ketentuan A PIIESTDEN REPUBLIK INDONESIA

41. Ketentuan Pasal 457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 457 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

42. Penjelasan Pasal 458 ayat (l) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

43. Penjelasan Pasal 466 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

44. Ketentuan Pasal 473 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 473

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

b. persetubuhan A tlll:Nl K INDONESIA persetubuhan dengan Anak; persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atam membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara: a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.

(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.

(7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. b. c. d A (8)Jika REPUBLIK INDONESIA

(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (1O) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau Perang, pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).

(11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual.

45. Ketentuan ayat (1) Pasal 521 diubah, sehingga Pasal 521 berbunyi sebagai berikut: Pasal 521

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,O0 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

46. Ketentuan SK No273859A l-!II+YI-I{I UK IND IA

46. Ketentuan ayat l2l Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berikut: Pasal 597

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120 ayat (1) huruf d.

47. Di. antara Pasal 599 dan Pasal 600 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 599A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 599A Ketentuan mengenai berlaku surutnya Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

48. Ketentuan Pasal 6O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O5 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. A 49.Ketentuan EJr-l-iFTf.T{Il K INDONESIA

49. Ketentuan Pasal 606 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O6

(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 609

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; b.Narkotika A

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

51. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 610

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:

a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V;

b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; dan

c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika A REPUBUK INDONESIA

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

52. Ketentuan Pasal 613 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 613 berbunyi sebagai berikut: Pasal 613

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Undang-Undang.

(3) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.

53. Pasa1 615 dihapus.

54. Pasal 616 dihapus.

55. Ketentuan A

55. Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 di:ubah, sehingga Pasal 622 berbunyi sebagai berikut: Pasal 622

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);

b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, );

c. Pasal I dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun l95l tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun l94A (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);

d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (, );

e. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

f. Undang-Undang K INDONESIA

f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);

g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana l,ainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1978);

h. Pasal 4 Penetapan 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (, ;

i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ter,tarrg Penertiban Perjudian (, ); j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Fenambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 308O);

k. Undang-Undang Nomor 27 Ta}:.un 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (, O); A

l. Pasal 2 ErllFIEtrN REPUBLIK INDONESIA -4t- I Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (O, 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, );

m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200O tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O0 Nomor 2O8, ); n

PASAL 8L

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 9L

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:

a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;

b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;

c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;

d. yang diperoleh dari Tindak Pidana;

e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau

f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

15. Ketentuan ayat (3) Pasal 95 diubah, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut: Pasal 95 (l) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilat<ut<an;

b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan

c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.

(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan. A

(4) Dalam REPTIBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

16. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut: Pasal 99 (l) Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. l2l Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang- Undang. (41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat(41, dan ayat (6) Pasal 10O diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10O (l) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 1O (sepuluh) tahun.

(2) Dihapus.

(3) Tenggang SK No274282A Eil,FITil:N REPUBLIK INDONESIA

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (a) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan hkamah Agung.

(5) Dihapus.

(6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.

18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 1O (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 (l) Tindakan yang dapat dikenakan dengan pidana pokok berupa:

a. konseling;

b. rehabilitasi;

c. pelatihan kerja;

d. perawatan di lembaga; dan/atau

e. perbaikan akibat Tindak Pidana. bersama-sama SK No273854A

(2) Dalam iIitrEIEtrN REPIJELIK INDONESIA

(2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti.

(3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan.

(4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan.

(5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelalsanakan tindakan yang dijatuhkan.

(6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

a. rehabilitasi;

b. penyerahan kepada seseorang;

c. perawatan di lembaga;

d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau

e. perawatan di rumah sakit jiwa.

(7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

20. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120

(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:

a. pembayaran ganti rugi;

b. perbaikan akibat Tindak Pidana;

c. pelaksanaan A REPUEUK INDONESIA

c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

d. pemenuhan kewajiban adat;

e. pembiayaan pelatihan keda; f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

g. pengumumzrn putusan pengadilan;

h. pencabutan izin tertentu; i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan l. pembubaranKorporasi.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

(4) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (f ), Barang lain milik Korporasi yang bernilai sama dengan Barang yang diperintahkan untuk diserahkan dapat dirampas.

(5) Dalam hal Korporasi tidak membayar biaya pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan Pasal 93, Barang milik Korporasi yang bernilai sama dengan biaya pengumuman dapat dirampas. A

(6) Pemenuhan BUK INDON

(6) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dianggap sebanding dengan pidana denda paling sedikit kategori IV.

(7) Dalam hal pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi, pelaksanaan kewajiban adat diganti dengan ganti rrgi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori IV.

(8) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi ganti rugi yang tidak dipenuhi.

21. Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang.

(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:

a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;

b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau

c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk

Korporasi adalah kategori VIII.

(3) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tqiuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak l0% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan. SK No273857A

22. Ketentuan PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA

22. Ketenluan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 132 (l) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;

b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

c. kedaluwarsa;

d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan; g telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau

h. diberikannya amnesti atau abolisi.

(2) Kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak gugur jika terjadi:

a. kepailitan;

b. perubahan nama;

c. penggabungan;

d. peleburan;

e. pengambilalihan;

f. pemisahan; atau

g. pembubaran.

23. Ketentuan A

23. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 136

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;

b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas I (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;

d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tqjuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan

e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan Penuntutan karena kedaluwarsa sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dikurangi menjadi l/3 (satu per tiga).

(3) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan Penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan Pasal 132 ayat (ll.

24. Ketentuan A R,EPUBUK INDONESIA

24. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 196

(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengian Pasal 193 dipidana.

(2) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dipidana.

(3) Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.

25. Ketentuan ayat (1) Pasal 243 diubah, sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut: Pasal 243

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejal adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. A

26. Ketentuan REP]JELIK INDONESIA

26. Ketentuan Pasal 251 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 251 berbunyi sebagai berikut: Pasal 251

(1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan h2k sslagairnanz dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang mentpakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

27. Ketentuan Pasal 263 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 263 Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

28. Ketentuan Pasal 264 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal264 Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

29. Ketentuan SK No273861A P]IESIDEN REPTIBLIK INDONESIA

29. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Setiap Orang dengan maksud untuk menghalang- halangi, mengintimidasi, atau Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan yang dilakukan dengan cara memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

30. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 295 (l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau

b. memengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

31. Ketentuan SK No273862A REPUBUK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 296 Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

32. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 297 Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

33. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 299 Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

34. Ketentuan Pasal 3OO diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30O

(1) Setiap Orang Di Muka Umum yang:

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap A .f;TiEIEtrN REFUELIK INDONESIA

(2) Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi bukan merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

35. Ketentuan Pasal 332 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 332 (l) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer danlatau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama , 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

36. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 375

(1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Setiap SK No273864A

(2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori MII.

(3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII.

37. Ketentuan ayat (l) Pasal 398 diubah, sehingga Pasal 398 berbunyi sebagai berikut: Pasal 398

(1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika:

a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia; atau

b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama. A

38. Ketentuan -3r-

38. Ketentuan ayat (1) Pasal 4O7 diubah, sehingga Pasal 407 berbunyi sebagai berikut: Pasal 407

(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.

39. Penjelasan Pasal 433 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

40. Ketentuan ayat (1) Pasal 455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 455 (l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.

41. Ketentuan A PIIESTDEN REPUBLIK INDONESIA

41. Ketentuan Pasal 457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 457 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

42. Penjelasan Pasal 458 ayat (l) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

43. Penjelasan Pasal 466 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

44. Ketentuan Pasal 473 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 473

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

b. persetubuhan A tlll:Nl K INDONESIA persetubuhan dengan Anak; persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atam membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara: a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.

(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.

(7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. b. c. d A (8)Jika REPUBLIK INDONESIA

(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (1O) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau Perang, pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).

(11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual.

45. Ketentuan ayat (1) Pasal 521 diubah, sehingga Pasal 521 berbunyi sebagai berikut: Pasal 521

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,O0 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

46. Ketentuan SK No273859A l-!II+YI-I{I UK IND IA

46. Ketentuan ayat l2l Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berikut: Pasal 597

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120 ayat (1) huruf d.

47. Di. antara Pasal 599 dan Pasal 600 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 599A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 599A Ketentuan mengenai berlaku surutnya Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

48. Ketentuan Pasal 6O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O5 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. A 49.Ketentuan EJr-l-iFTf.T{Il K INDONESIA

49. Ketentuan Pasal 606 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O6

(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 609

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; b.Narkotika A

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

51. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 610

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:

a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V;

b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; dan

c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika A REPUBUK INDONESIA

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

52. Ketentuan Pasal 613 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 613 berbunyi sebagai berikut: Pasal 613

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Undang-Undang.

(3) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.

53. Pasa1 615 dihapus.

54. Pasal 616 dihapus.

55. Ketentuan A

55. Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 di:ubah, sehingga Pasal 622 berbunyi sebagai berikut: Pasal 622

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);

b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, );

c. Pasal I dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun l95l tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun l94A (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);

d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (, );

e. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

f. Undang-Undang K INDONESIA

f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);

g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana l,ainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1978);

h. Pasal 4 Penetapan 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (, ;

i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ter,tarrg Penertiban Perjudian (, ); j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Fenambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 308O);

k. Undang-Undang Nomor 27 Ta}:.un 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (, O); A

l. Pasal 2 ErllFIEtrN REPUBLIK INDONESIA -4t- I Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan

PASAL 13

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 15

BAB II: PENYESUAIAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH
ililiN REPUBUK INDONESIA Pasal 15

(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:

a. Undang-Undang;

b. Peraturan Daerah Provinsi; atau

c. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b dan huruf c hanya berupa ancaman pidana denda paling banyak kategori III. Pasal VI Ketentuan Pasal 238 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O22 ter,.tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tallun 2023 Nomor 41, ), diubah sebagai berikut: Pasal 238

(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perda hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran A BUK INDONESIA BAB III PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR l TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

b. teguran tertulis;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. penghentian tetap kegiatan;

e. pencabutan sementara izin;

f. pencabutan tetap izin;

g. denda administratif; dan/ atau

h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal VII Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 lentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l, ), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang- undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.

(2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

(3) Dalam REPUBUK INDONESIA

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.

(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala lembaga pemasyarakatan segera mengeluarkan terpidana dari lembaga pemasyarakatan.

(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.

(7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.

2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

(3) Dihapus.

(4) Penuntutan A REPIJELIK INDONESIA

(4) Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

(5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.

3. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.

4. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

5. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi.

(2) Pertanggungjawaban Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi. A 6.Ketentuan REPTJBLIK INDONESIA aftl=EltrtrN -t2-

6. Ketentuan Pasal 66 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66

(1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:

a. pencabutan hak tertentu;

b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;

c. pengumuman putusan hakim;

d. pembayaran ganti rugi;

e. pencabutan izin tertentu; dan

f. pemenuhan kewajiban adat setempat.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan I (satu) jenis atau lebih.

(4) Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.

(5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.

(6) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah. SK No273847A

7. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69

(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat l0 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan hkamah Agung.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

8. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan Tindak Pidana.

(2) Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi.

(3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus berupa:

a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau A

b. terpidana TlrrtTrll{l K INDONESIA -t4-

b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.

(4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana tersebut.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal terpidana melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan.

(6) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan.

(7) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana berkelakuan baik berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

9. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum. 1O. Ketentuan SK No273849A REPUBUK INDONESIA

10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 (l) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara. l2l Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) Hari dan paling larna 2 (dua) tahun.

(3) Hakim menentukan lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal terpidana sebelumnya telah dijatuhi penahanan, masa penahanan yang telah dilalui mengurangi lamanya pidana penjara pengganti.

(5) Dalam hal terl'adi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

11. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 (l) Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan.

(2) Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3).

12. Ketentuan REPUBLIK INDONESIA

12. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84 Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).

13. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 90 diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9O

(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika:

a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;

b. dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan; atau

c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.

(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

14. Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

14. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9l Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:

a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;

b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;

c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;

d. yang diperoleh dari Tindak Pidana;

e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau

f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

15. Ketentuan ayat (3) Pasal 95 diubah, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut: Pasal 95 (l) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilat<ut<an;

b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan

c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.

(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan. A

(4) Dalam REPTIBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

16. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut: Pasal 99 (l) Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. l2l Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang- Undang. (41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat(41, dan ayat (6) Pasal 10O diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10O (l) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 1O (sepuluh) tahun.

(2) Dihapus.

(3) Tenggang SK No274282A Eil,FITil:N REPUBLIK INDONESIA

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (a) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan hkamah Agung.

(5) Dihapus.

(6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.

18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 1O (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 (l) Tindakan yang dapat dikenakan dengan pidana pokok berupa:

a. konseling;

b. rehabilitasi;

c. pelatihan kerja;

d. perawatan di lembaga; dan/atau

e. perbaikan akibat Tindak Pidana. bersama-sama SK No273854A

(2) Dalam iIitrEIEtrN REPIJELIK INDONESIA

(2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti.

(3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan.

(4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan.

(5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelalsanakan tindakan yang dijatuhkan.

(6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

a. rehabilitasi;

b. penyerahan kepada seseorang;

c. perawatan di lembaga;

d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau

e. perawatan di rumah sakit jiwa.

(7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

20. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120

(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:

a. pembayaran ganti rugi;

b. perbaikan akibat Tindak Pidana;

c. pelaksanaan A REPUEUK INDONESIA

c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

d. pemenuhan kewajiban adat;

e. pembiayaan pelatihan keda; f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

g. pengumumzrn putusan pengadilan;

h. pencabutan izin tertentu; i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan l. pembubaranKorporasi.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

(4) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (f ), Barang lain milik Korporasi yang bernilai sama dengan Barang yang diperintahkan untuk diserahkan dapat dirampas.

(5) Dalam hal Korporasi tidak membayar biaya pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan Pasal 93, Barang milik Korporasi yang bernilai sama dengan biaya pengumuman dapat dirampas. A

(6) Pemenuhan BUK INDON

(6) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dianggap sebanding dengan pidana denda paling sedikit kategori IV.

(7) Dalam hal pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi, pelaksanaan kewajiban adat diganti dengan ganti rrgi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori IV.

(8) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi ganti rugi yang tidak dipenuhi.

21. Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang.

(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:

a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;

b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau

c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk

Korporasi adalah kategori VIII.

(3) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tqiuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak l0% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan. SK No273857A

22. Ketentuan PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA

22. Ketenluan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 132 (l) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;

b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

c. kedaluwarsa;

d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan; g telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau

h. diberikannya amnesti atau abolisi.

(2) Kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak gugur jika terjadi:

a. kepailitan;

b. perubahan nama;

c. penggabungan;

d. peleburan;

e. pengambilalihan;

f. pemisahan; atau

g. pembubaran.

23. Ketentuan A

23. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 136

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;

b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas I (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;

d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tqjuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan

e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan Penuntutan karena kedaluwarsa sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dikurangi menjadi l/3 (satu per tiga).

(3) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan Penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan Pasal 132 ayat (ll.

24. Ketentuan A R,EPUBUK INDONESIA

24. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 196

(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengian Pasal 193 dipidana.

(2) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dipidana.

(3) Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.

25. Ketentuan ayat (1) Pasal 243 diubah, sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut: Pasal 243

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejal adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. A

26. Ketentuan REP]JELIK INDONESIA

26. Ketentuan Pasal 251 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 251 berbunyi sebagai berikut: Pasal 251

(1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan h2k sslagairnanz dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang mentpakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

27. Ketentuan Pasal 263 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 263 Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

28. Ketentuan Pasal 264 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal264 Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

29. Ketentuan SK No273861A P]IESIDEN REPTIBLIK INDONESIA

29. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Setiap Orang dengan maksud untuk menghalang- halangi, mengintimidasi, atau Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan yang dilakukan dengan cara memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

30. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 295 (l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau

b. memengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

31. Ketentuan SK No273862A REPUBUK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 296 Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

32. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 297 Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

33. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 299 Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

34. Ketentuan Pasal 3OO diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30O

(1) Setiap Orang Di Muka Umum yang:

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap A .f;TiEIEtrN REFUELIK INDONESIA

(2) Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi bukan merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

35. Ketentuan Pasal 332 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 332 (l) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer danlatau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama , 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

36. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 375

(1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Setiap SK No273864A

(2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori MII.

(3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII.

37. Ketentuan ayat (l) Pasal 398 diubah, sehingga Pasal 398 berbunyi sebagai berikut: Pasal 398

(1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika:

a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia; atau

b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama. A

38. Ketentuan -3r-

38. Ketentuan ayat (1) Pasal 4O7 diubah, sehingga Pasal 407 berbunyi sebagai berikut: Pasal 407

(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.

39. Penjelasan Pasal 433 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

40. Ketentuan ayat (1) Pasal 455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 455 (l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.

41. Ketentuan A PIIESTDEN REPUBLIK INDONESIA

41. Ketentuan Pasal 457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 457 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

42. Penjelasan Pasal 458 ayat (l) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

43. Penjelasan Pasal 466 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

44. Ketentuan Pasal 473 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 473

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

b. persetubuhan A tlll:Nl K INDONESIA persetubuhan dengan Anak; persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atam membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara: a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.

(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.

(7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. b. c. d A (8)Jika REPUBLIK INDONESIA

(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (1O) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau Perang, pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).

(11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual.

45. Ketentuan ayat (1) Pasal 521 diubah, sehingga Pasal 521 berbunyi sebagai berikut: Pasal 521

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,O0 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

46. Ketentuan SK No273859A l-!II+YI-I{I UK IND IA

46. Ketentuan ayat l2l Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berikut: Pasal 597

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120 ayat (1) huruf d.

47. Di. antara Pasal 599 dan Pasal 600 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 599A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 599A Ketentuan mengenai berlaku surutnya Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

48. Ketentuan Pasal 6O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O5 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. A 49.Ketentuan EJr-l-iFTf.T{Il K INDONESIA

49. Ketentuan Pasal 606 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O6

(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 609

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; b.Narkotika A

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

51. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 610

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:

a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V;

b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; dan

c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika A REPUBUK INDONESIA

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

52. Ketentuan Pasal 613 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 613 berbunyi sebagai berikut: Pasal 613

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Undang-Undang.

(3) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.

53. Pasa1 615 dihapus.

54. Pasal 616 dihapus.

55. Ketentuan A

55. Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 di:ubah, sehingga Pasal 622 berbunyi sebagai berikut: Pasal 622

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);

b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, );

c. Pasal I dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun l95l tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun l94A (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);

d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (, );

e. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

f. Undang-Undang K INDONESIA

f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);

g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana l,ainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1978);

h. Pasal 4 Penetapan 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (, ;

i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ter,tarrg Penertiban Perjudian (, ); j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Fenambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 308O);

k. Undang-Undang Nomor 27 Ta}:.un 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (, O); A

l. Pasal 2 ErllFIEtrN REPUBLIK INDONESIA -4t- I Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (O, 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, );

m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200O tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O0 Nomor 2O8, ); n Pasal 8l ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (, l' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (, );

o. Pasal 6 A *[T.{faI{Il REPUBUK INDONESIA o Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, ); Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1); Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2I Ta}:r;rr 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);

PASAL 27

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
ayat (l), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (21, Pasal 3O, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat(21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 48431 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahurr 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahtln 2024 Nomor 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 69o5);

s. Pasar rs p q r SK No274279A REPUEUK INDONESIA s Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor l7O, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);

PASAL 29

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 37

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.

4. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

5. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi.

(2) Pertanggungjawaban Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi. A 6.Ketentuan REPTJBLIK INDONESIA aftl=EltrtrN -t2-

6. Ketentuan Pasal 66 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66

(1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:

a. pencabutan hak tertentu;

b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;

c. pengumuman putusan hakim;

d. pembayaran ganti rugi;

e. pencabutan izin tertentu; dan

f. pemenuhan kewajiban adat setempat.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan I (satu) jenis atau lebih.

(4) Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.

(5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.

(6) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah. SK No273847A

7. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69

(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat l0 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan hkamah Agung.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

8. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan Tindak Pidana.

(2) Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi.

(3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus berupa:

a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau A

b. terpidana TlrrtTrll{l K INDONESIA -t4-

b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.

(4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana tersebut.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal terpidana melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan.

(6) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan.

(7) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana berkelakuan baik berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

9. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum. 1O. Ketentuan SK No273849A REPUBUK INDONESIA

10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 (l) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara. l2l Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) Hari dan paling larna 2 (dua) tahun.

(3) Hakim menentukan lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal terpidana sebelumnya telah dijatuhi penahanan, masa penahanan yang telah dilalui mengurangi lamanya pidana penjara pengganti.

(5) Dalam hal terl'adi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

11. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 (l) Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan.

(2) Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3).

12. Ketentuan REPUBLIK INDONESIA

12. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84 Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).

13. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 90 diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9O

(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika:

a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;

b. dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan; atau

c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.

(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

14. Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

14. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9l Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:

a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;

b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;

c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;

d. yang diperoleh dari Tindak Pidana;

e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau

f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

15. Ketentuan ayat (3) Pasal 95 diubah, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut: Pasal 95 (l) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilat<ut<an;

b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan

c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.

(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan. A

(4) Dalam REPTIBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

16. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut: Pasal 99 (l) Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. l2l Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang- Undang. (41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat(41, dan ayat (6) Pasal 10O diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10O (l) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 1O (sepuluh) tahun.

(2) Dihapus.

(3) Tenggang SK No274282A Eil,FITil:N REPUBLIK INDONESIA

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (a) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan hkamah Agung.

(5) Dihapus.

(6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.

18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 1O (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 (l) Tindakan yang dapat dikenakan dengan pidana pokok berupa:

a. konseling;

b. rehabilitasi;

c. pelatihan kerja;

d. perawatan di lembaga; dan/atau

e. perbaikan akibat Tindak Pidana. bersama-sama SK No273854A

(2) Dalam iIitrEIEtrN REPIJELIK INDONESIA

(2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti.

(3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan.

(4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan.

(5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelalsanakan tindakan yang dijatuhkan.

(6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

a. rehabilitasi;

b. penyerahan kepada seseorang;

c. perawatan di lembaga;

d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau

e. perawatan di rumah sakit jiwa.

(7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

20. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120

(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:

a. pembayaran ganti rugi;

b. perbaikan akibat Tindak Pidana;

c. pelaksanaan A REPUEUK INDONESIA

c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

d. pemenuhan kewajiban adat;

e. pembiayaan pelatihan keda; f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

g. pengumumzrn putusan pengadilan;

h. pencabutan izin tertentu; i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan l. pembubaranKorporasi.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

(4) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (f ), Barang lain milik Korporasi yang bernilai sama dengan Barang yang diperintahkan untuk diserahkan dapat dirampas.

(5) Dalam hal Korporasi tidak membayar biaya pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan Pasal 93, Barang milik Korporasi yang bernilai sama dengan biaya pengumuman dapat dirampas. A

(6) Pemenuhan BUK INDON

(6) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dianggap sebanding dengan pidana denda paling sedikit kategori IV.

(7) Dalam hal pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi, pelaksanaan kewajiban adat diganti dengan ganti rrgi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori IV.

(8) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi ganti rugi yang tidak dipenuhi.

21. Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang.

(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:

a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;

b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau

c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk

Korporasi adalah kategori VIII.

(3) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tqiuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak l0% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan. SK No273857A

22. Ketentuan PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA

22. Ketenluan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 132 (l) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;

b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

c. kedaluwarsa;

d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan; g telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau

h. diberikannya amnesti atau abolisi.

(2) Kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak gugur jika terjadi:

a. kepailitan;

b. perubahan nama;

c. penggabungan;

d. peleburan;

e. pengambilalihan;

f. pemisahan; atau

g. pembubaran.

23. Ketentuan A

23. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 136

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;

b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas I (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;

d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tqjuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan

e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan Penuntutan karena kedaluwarsa sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dikurangi menjadi l/3 (satu per tiga).

(3) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan Penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan Pasal 132 ayat (ll.

24. Ketentuan A R,EPUBUK INDONESIA

24. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 196

(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengian Pasal 193 dipidana.

(2) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dipidana.

(3) Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.

25. Ketentuan ayat (1) Pasal 243 diubah, sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut: Pasal 243

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejal adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. A

26. Ketentuan REP]JELIK INDONESIA

26. Ketentuan Pasal 251 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 251 berbunyi sebagai berikut: Pasal 251

(1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan h2k sslagairnanz dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang mentpakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

27. Ketentuan Pasal 263 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 263 Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

28. Ketentuan Pasal 264 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal264 Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

29. Ketentuan SK No273861A P]IESIDEN REPTIBLIK INDONESIA

29. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Setiap Orang dengan maksud untuk menghalang- halangi, mengintimidasi, atau Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan yang dilakukan dengan cara memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

30. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 295 (l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau

b. memengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

31. Ketentuan SK No273862A REPUBUK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 296 Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

32. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 297 Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

33. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 299 Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

34. Ketentuan Pasal 3OO diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30O

(1) Setiap Orang Di Muka Umum yang:

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap A .f;TiEIEtrN REFUELIK INDONESIA

(2) Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi bukan merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

35. Ketentuan Pasal 332 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 332 (l) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer danlatau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama , 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

36. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 375

(1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Setiap SK No273864A

(2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori MII.

(3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII.

37. Ketentuan ayat (l) Pasal 398 diubah, sehingga Pasal 398 berbunyi sebagai berikut: Pasal 398

(1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika:

a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia; atau

b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama. A

38. Ketentuan -3r-

38. Ketentuan ayat (1) Pasal 4O7 diubah, sehingga Pasal 407 berbunyi sebagai berikut: Pasal 407

(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.

39. Penjelasan Pasal 433 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

40. Ketentuan ayat (1) Pasal 455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 455 (l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.

41. Ketentuan A PIIESTDEN REPUBLIK INDONESIA

41. Ketentuan Pasal 457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 457 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

42. Penjelasan Pasal 458 ayat (l) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

43. Penjelasan Pasal 466 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

44. Ketentuan Pasal 473 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 473

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

b. persetubuhan A tlll:Nl K INDONESIA persetubuhan dengan Anak; persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atam membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara: a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.

(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.

(7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. b. c. d A (8)Jika REPUBLIK INDONESIA

(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (1O) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau Perang, pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).

(11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual.

45. Ketentuan ayat (1) Pasal 521 diubah, sehingga Pasal 521 berbunyi sebagai berikut: Pasal 521

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,O0 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

46. Ketentuan SK No273859A l-!II+YI-I{I UK IND IA

46. Ketentuan ayat l2l Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berikut: Pasal 597

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120 ayat (1) huruf d.

47. Di. antara Pasal 599 dan Pasal 600 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 599A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 599A Ketentuan mengenai berlaku surutnya Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

48. Ketentuan Pasal 6O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O5 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. A 49.Ketentuan EJr-l-iFTf.T{Il K INDONESIA

49. Ketentuan Pasal 606 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O6

(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 609

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; b.Narkotika A

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

51. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 610

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:

a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V;

b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; dan

c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika A REPUBUK INDONESIA

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

52. Ketentuan Pasal 613 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 613 berbunyi sebagai berikut: Pasal 613

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Undang-Undang.

(3) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.

53. Pasa1 615 dihapus.

54. Pasal 616 dihapus.

55. Ketentuan A

55. Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 di:ubah, sehingga Pasal 622 berbunyi sebagai berikut: Pasal 622

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);

b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, );

c. Pasal I dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun l95l tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun l94A (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);

d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (, );

e. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

f. Undang-Undang K INDONESIA

f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);

g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana l,ainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1978);

h. Pasal 4 Penetapan 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (, ;

i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ter,tarrg Penertiban Perjudian (, ); j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Fenambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 308O);

k. Undang-Undang Nomor 27 Ta}:.un 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (, O); A

l. Pasal 2 ErllFIEtrN REPUBLIK INDONESIA -4t- I Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (O, 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, );

m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan

PASAL 40

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 49

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(1) Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi.

(2) Pertanggungjawaban Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi. A 6.Ketentuan REPTJBLIK INDONESIA aftl=EltrtrN -t2-

6. Ketentuan Pasal 66 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66

(1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:

a. pencabutan hak tertentu;

b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;

c. pengumuman putusan hakim;

d. pembayaran ganti rugi;

e. pencabutan izin tertentu; dan

f. pemenuhan kewajiban adat setempat.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan I (satu) jenis atau lebih.

(4) Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.

(5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.

(6) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah. SK No273847A

7. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69

(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat l0 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan hkamah Agung.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

8. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan Tindak Pidana.

(2) Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi.

(3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus berupa:

a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau A

b. terpidana TlrrtTrll{l K INDONESIA -t4-

b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.

(4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana tersebut.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal terpidana melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan.

(6) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan.

(7) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana berkelakuan baik berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

9. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum. 1O. Ketentuan SK No273849A REPUBUK INDONESIA

10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 (l) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara. l2l Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) Hari dan paling larna 2 (dua) tahun.

(3) Hakim menentukan lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal terpidana sebelumnya telah dijatuhi penahanan, masa penahanan yang telah dilalui mengurangi lamanya pidana penjara pengganti.

(5) Dalam hal terl'adi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

11. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 (l) Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan.

(2) Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3).

12. Ketentuan REPUBLIK INDONESIA

12. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84 Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).

13. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 90 diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9O

(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika:

a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;

b. dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan; atau

c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.

(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

14. Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

14. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9l Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:

a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;

b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;

c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;

d. yang diperoleh dari Tindak Pidana;

e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau

f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

15. Ketentuan ayat (3) Pasal 95 diubah, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut: Pasal 95 (l) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilat<ut<an;

b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan

c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.

(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan. A

(4) Dalam REPTIBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

16. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut: Pasal 99 (l) Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. l2l Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang- Undang. (41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat(41, dan ayat (6) Pasal 10O diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10O (l) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 1O (sepuluh) tahun.

(2) Dihapus.

(3) Tenggang SK No274282A Eil,FITil:N REPUBLIK INDONESIA

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (a) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan hkamah Agung.

(5) Dihapus.

(6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.

18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 1O (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 (l) Tindakan yang dapat dikenakan dengan pidana pokok berupa:

a. konseling;

b. rehabilitasi;

c. pelatihan kerja;

d. perawatan di lembaga; dan/atau

e. perbaikan akibat Tindak Pidana. bersama-sama SK No273854A

(2) Dalam iIitrEIEtrN REPIJELIK INDONESIA

(2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti.

(3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan.

(4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan.

(5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelalsanakan tindakan yang dijatuhkan.

(6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

a. rehabilitasi;

b. penyerahan kepada seseorang;

c. perawatan di lembaga;

d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau

e. perawatan di rumah sakit jiwa.

(7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

20. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120

(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:

a. pembayaran ganti rugi;

b. perbaikan akibat Tindak Pidana;

c. pelaksanaan A REPUEUK INDONESIA

c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

d. pemenuhan kewajiban adat;

e. pembiayaan pelatihan keda; f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

g. pengumumzrn putusan pengadilan;

h. pencabutan izin tertentu; i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan l. pembubaranKorporasi.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

(4) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (f ), Barang lain milik Korporasi yang bernilai sama dengan Barang yang diperintahkan untuk diserahkan dapat dirampas.

(5) Dalam hal Korporasi tidak membayar biaya pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan Pasal 93, Barang milik Korporasi yang bernilai sama dengan biaya pengumuman dapat dirampas. A

(6) Pemenuhan BUK INDON

(6) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dianggap sebanding dengan pidana denda paling sedikit kategori IV.

(7) Dalam hal pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi, pelaksanaan kewajiban adat diganti dengan ganti rrgi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori IV.

(8) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi ganti rugi yang tidak dipenuhi.

21. Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang.

(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:

a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;

b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau

c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk

Korporasi adalah kategori VIII.

(3) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tqiuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak l0% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan. SK No273857A

22. Ketentuan PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA

22. Ketenluan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 132 (l) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;

b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

c. kedaluwarsa;

d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan; g telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau

h. diberikannya amnesti atau abolisi.

(2) Kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak gugur jika terjadi:

a. kepailitan;

b. perubahan nama;

c. penggabungan;

d. peleburan;

e. pengambilalihan;

f. pemisahan; atau

g. pembubaran.

23. Ketentuan A

23. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 136

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;

b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas I (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;

d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tqjuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan

e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan Penuntutan karena kedaluwarsa sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dikurangi menjadi l/3 (satu per tiga).

(3) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan Penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan Pasal 132 ayat (ll.

24. Ketentuan A R,EPUBUK INDONESIA

24. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 196

(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengian Pasal 193 dipidana.

(2) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dipidana.

(3) Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.

25. Ketentuan ayat (1) Pasal 243 diubah, sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut: Pasal 243

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejal adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. A

26. Ketentuan REP]JELIK INDONESIA

26. Ketentuan Pasal 251 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 251 berbunyi sebagai berikut: Pasal 251

(1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan h2k sslagairnanz dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang mentpakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

27. Ketentuan Pasal 263 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 263 Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

28. Ketentuan Pasal 264 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal264 Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

29. Ketentuan SK No273861A P]IESIDEN REPTIBLIK INDONESIA

29. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Setiap Orang dengan maksud untuk menghalang- halangi, mengintimidasi, atau Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan yang dilakukan dengan cara memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

30. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 295 (l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau

b. memengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

31. Ketentuan SK No273862A REPUBUK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 296 Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

32. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 297 Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

33. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 299 Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

34. Ketentuan Pasal 3OO diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30O

(1) Setiap Orang Di Muka Umum yang:

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap A .f;TiEIEtrN REFUELIK INDONESIA

(2) Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi bukan merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

35. Ketentuan Pasal 332 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 332 (l) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer danlatau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama , 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

36. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 375

(1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Setiap SK No273864A

(2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori MII.

(3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII.

37. Ketentuan ayat (l) Pasal 398 diubah, sehingga Pasal 398 berbunyi sebagai berikut: Pasal 398

(1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika:

a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia; atau

b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama. A

38. Ketentuan -3r-

38. Ketentuan ayat (1) Pasal 4O7 diubah, sehingga Pasal 407 berbunyi sebagai berikut: Pasal 407

(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.

39. Penjelasan Pasal 433 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

40. Ketentuan ayat (1) Pasal 455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 455 (l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.

41. Ketentuan A PIIESTDEN REPUBLIK INDONESIA

41. Ketentuan Pasal 457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 457 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

42. Penjelasan Pasal 458 ayat (l) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

43. Penjelasan Pasal 466 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

44. Ketentuan Pasal 473 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 473

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

b. persetubuhan A tlll:Nl K INDONESIA persetubuhan dengan Anak; persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atam membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara: a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.

(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.

(7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. b. c. d A (8)Jika REPUBLIK INDONESIA

(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (1O) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau Perang, pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).

(11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual.

45. Ketentuan ayat (1) Pasal 521 diubah, sehingga Pasal 521 berbunyi sebagai berikut: Pasal 521

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,O0 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

46. Ketentuan SK No273859A l-!II+YI-I{I UK IND IA

46. Ketentuan ayat l2l Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berikut: Pasal 597

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120 ayat (1) huruf d.

47. Di. antara Pasal 599 dan Pasal 600 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 599A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 599A Ketentuan mengenai berlaku surutnya Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

48. Ketentuan Pasal 6O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O5 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. A 49.Ketentuan EJr-l-iFTf.T{Il K INDONESIA

49. Ketentuan Pasal 606 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O6

(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 609

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; b.Narkotika A

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

51. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 610

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:

a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V;

b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; dan

c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika A REPUBUK INDONESIA

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

52. Ketentuan Pasal 613 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 613 berbunyi sebagai berikut: Pasal 613

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Undang-Undang.

(3) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.

53. Pasa1 615 dihapus.

54. Pasal 616 dihapus.

55. Ketentuan A

55. Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 di:ubah, sehingga Pasal 622 berbunyi sebagai berikut: Pasal 622

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);

b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, );

c. Pasal I dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun l95l tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun l94A (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);

d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (, );

e. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

f. Undang-Undang K INDONESIA

f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);

g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana l,ainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1978);

h. Pasal 4 Penetapan 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (, ;

i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ter,tarrg Penertiban Perjudian (, ); j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Fenambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 308O);

k. Undang-Undang Nomor 27 Ta}:.un 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (, O); A

l. Pasal 2 ErllFIEtrN REPUBLIK INDONESIA -4t- I Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (O, 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, );

m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200O tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O0 Nomor 2O8, ); n Pasal 8l ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (, l' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (, );

o. Pasal 6 A *[T.{faI{Il REPUBUK INDONESIA o Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, ); Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1); Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2I Ta}:r;rr 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); Pasal 27 ayat (l), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (21, Pasal 3O, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat(21, Pasal 46, Pasal 47, dan

PASAL 51

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 64

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 66

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:

a. pencabutan hak tertentu;

b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;

c. pengumuman putusan hakim;

d. pembayaran ganti rugi;

e. pencabutan izin tertentu; dan

f. pemenuhan kewajiban adat setempat.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan I (satu) jenis atau lebih.

(4) Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.

(5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.

(6) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah. SK No273847A

7. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 69

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat l0 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan hkamah Agung.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

8. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 75

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 76

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana
penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3
(tiga) tahun dan dijatuhkan kepada orang yang
pertama kali melakukan Tindak Pidana.
(2) Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan
syarat umum, berupa terpidana tidak akan
melakukan Tindak Pidana lagi.
(3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat
khusus berupa:
a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek
dari masa pidana pengawasan harus mengganti
seluruh atau sebagian kerugian yang timbul
akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau
A
b. terpidana

TlrrtTrll{l
K INDONESIA
-t4-
b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan
sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan
beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan,
dan/atau kemerdekaan berpolitik.
(4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib
menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih
dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana
tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikecualikan dalam hal terpidana melakukan Tindak
Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) Bulan.
(6) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa
alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan
pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada
hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau
memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan
oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana
pengawasan yang dijatuhkan.
(7) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa
pengawasan kepada hakim jika selama dalam
pengawasan terpidana berkelakuan baik berdasarkan
pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan batas
pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
9. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 77

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum. 1O. Ketentuan SK No273849A REPUBUK INDONESIA

10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 (l) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 81

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 82

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(l) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda
yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana
penjara.
l2l Lama pidana penjara pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) Hari
dan paling larna 2 (dua) tahun.
(3) Hakim menentukan lamanya pidana penjara
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal terpidana sebelumnya telah dijatuhi
penahanan, masa penahanan yang telah dilalui
mengurangi lamanya pidana penjara pengganti.
(5) Dalam hal terl'adi perubahan nilai uang, ketentuan
besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
11. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 83

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(l) Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan.

(2) Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3).

12. Ketentuan REPUBLIK INDONESIA

12. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 84

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).

13. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 90 diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9O

(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika:

a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;

b. dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan; atau

c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.

(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

14. Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

14. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9l Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:

a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;

b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;

c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;

d. yang diperoleh dari Tindak Pidana;

e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau

f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

15. Ketentuan ayat (3) Pasal 95 diubah, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut: Pasal 95 (l) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilat<ut<an;

b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan

c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.

(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan. A

(4) Dalam REPTIBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

16. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut: Pasal 99 (l) Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. l2l Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang- Undang. (41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat(41, dan ayat (6) Pasal 10O diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10O (l) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 1O (sepuluh) tahun.

(2) Dihapus.

(3) Tenggang SK No274282A Eil,FITil:N REPUBLIK INDONESIA

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (a) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan hkamah Agung.

(5) Dihapus.

(6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.

18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 1O (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 (l) Tindakan yang dapat dikenakan dengan pidana pokok berupa:

a. konseling;

b. rehabilitasi;

c. pelatihan kerja;

d. perawatan di lembaga; dan/atau

e. perbaikan akibat Tindak Pidana. bersama-sama SK No273854A

(2) Dalam iIitrEIEtrN REPIJELIK INDONESIA

(2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti.

(3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan.

(4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan.

(5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelalsanakan tindakan yang dijatuhkan.

(6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

a. rehabilitasi;

b. penyerahan kepada seseorang;

c. perawatan di lembaga;

d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau

e. perawatan di rumah sakit jiwa.

(7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

20. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120

(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:

a. pembayaran ganti rugi;

b. perbaikan akibat Tindak Pidana;

c. pelaksanaan A REPUEUK INDONESIA

c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

d. pemenuhan kewajiban adat;

e. pembiayaan pelatihan keda; f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

g. pengumumzrn putusan pengadilan;

h. pencabutan izin tertentu; i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan l. pembubaranKorporasi.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

(4) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (f ), Barang lain milik Korporasi yang bernilai sama dengan Barang yang diperintahkan untuk diserahkan dapat dirampas.

(5) Dalam hal Korporasi tidak membayar biaya pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan Pasal 93, Barang milik Korporasi yang bernilai sama dengan biaya pengumuman dapat dirampas. A

(6) Pemenuhan BUK INDON

(6) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dianggap sebanding dengan pidana denda paling sedikit kategori IV.

(7) Dalam hal pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi, pelaksanaan kewajiban adat diganti dengan ganti rrgi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori IV.

(8) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi ganti rugi yang tidak dipenuhi.

21. Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang.

(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:

a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;

b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau

c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk

Korporasi adalah kategori VIII.

(3) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tqiuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak l0% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan. SK No273857A

22. Ketentuan PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA

22. Ketenluan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 132 (l) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;

b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

c. kedaluwarsa;

d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan; g telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau

h. diberikannya amnesti atau abolisi.

(2) Kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak gugur jika terjadi:

a. kepailitan;

b. perubahan nama;

c. penggabungan;

d. peleburan;

e. pengambilalihan;

f. pemisahan; atau

g. pembubaran.

23. Ketentuan A

23. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 136

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;

b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas I (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;

d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tqjuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan

e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan Penuntutan karena kedaluwarsa sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dikurangi menjadi l/3 (satu per tiga).

(3) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan Penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan Pasal 132 ayat (ll.

24. Ketentuan A R,EPUBUK INDONESIA

24. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 196

(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengian Pasal 193 dipidana.

(2) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dipidana.

(3) Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.

25. Ketentuan ayat (1) Pasal 243 diubah, sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut: Pasal 243

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejal adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 86

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 90

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
berbunyi sebagai berikut: Pasal 9O

(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika:

a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;

b. dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan; atau

c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.

(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

14. Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

14. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9l Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:

a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;

b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;

c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;

d. yang diperoleh dari Tindak Pidana;

e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau

f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

15. Ketentuan ayat (3) Pasal 95 diubah, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut: Pasal 95 (l) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilat<ut<an;

b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan

c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.

(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan. A

(4) Dalam REPTIBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

16. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut: Pasal 99 (l) Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. l2l Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang- Undang. (41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat(41, dan ayat (6) Pasal 10O diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10O (l) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 1O (sepuluh) tahun.

(2) Dihapus.

(3) Tenggang SK No274282A Eil,FITil:N REPUBLIK INDONESIA

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (a) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan hkamah Agung.

(5) Dihapus.

(6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.

18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 1O (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 (l) Tindakan yang dapat dikenakan dengan pidana pokok berupa:

a. konseling;

b. rehabilitasi;

c. pelatihan kerja;

d. perawatan di lembaga; dan/atau

e. perbaikan akibat Tindak Pidana. bersama-sama SK No273854A

(2) Dalam iIitrEIEtrN REPIJELIK INDONESIA

(2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti.

(3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan.

(4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan.

(5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelalsanakan tindakan yang dijatuhkan.

(6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

a. rehabilitasi;

b. penyerahan kepada seseorang;

c. perawatan di lembaga;

d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau

e. perawatan di rumah sakit jiwa.

(7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

20. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120

(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:

a. pembayaran ganti rugi;

b. perbaikan akibat Tindak Pidana;

c. pelaksanaan A REPUEUK INDONESIA

c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

d. pemenuhan kewajiban adat;

e. pembiayaan pelatihan keda; f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

g. pengumumzrn putusan pengadilan;

h. pencabutan izin tertentu; i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan l. pembubaranKorporasi.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

(4) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 92

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 95

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(l) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan
kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang
melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin
yang dimiliki.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilat<ut<an;
b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu
Tindak Pidana; dan
c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau
kegiatan yang dilakukan.
(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara untuk waktu
tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan,
pencabutan izin dilakukan paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih
lama dari pidana pokok yang dijatuhkan.
A
(4) Dalam

REPTIBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin
berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun.
(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal
putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 99

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(l) Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. l2l Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang- Undang. (41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat(41, dan ayat (6) Pasal 10O diubah, sehingga

PASAL 100

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
berbunyi sebagai berikut: Pasal 10O (l) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 1O (sepuluh) tahun.

(2) Dihapus.

(3) Tenggang SK No274282A Eil,FITil:N REPUBLIK INDONESIA

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (a) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan hkamah Agung.

(5) Dihapus.

(6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.

18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 101

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana
mati tidak dilaksanakan selama 1O (sepuluh) tahun sejak
grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri,
pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara
seumur hidup.
19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 103

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(l) Tindakan yang dapat dikenakan dengan pidana pokok berupa:

a. konseling;

b. rehabilitasi;

c. pelatihan kerja;

d. perawatan di lembaga; dan/atau

e. perbaikan akibat Tindak Pidana. bersama-sama SK No273854A

(2) Dalam iIitrEIEtrN REPIJELIK INDONESIA

(2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti.

(3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan.

(4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan.

(5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelalsanakan tindakan yang dijatuhkan.

(6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

a. rehabilitasi;

b. penyerahan kepada seseorang;

c. perawatan di lembaga;

d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau

e. perawatan di rumah sakit jiwa.

(7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

20. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 120

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:

a. pembayaran ganti rugi;

b. perbaikan akibat Tindak Pidana;

c. pelaksanaan A REPUEUK INDONESIA

c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

d. pemenuhan kewajiban adat;

e. pembiayaan pelatihan keda; f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

g. pengumumzrn putusan pengadilan;

h. pencabutan izin tertentu; i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan l. pembubaranKorporasi.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

(4) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (f ), Barang lain milik Korporasi yang bernilai sama dengan Barang yang diperintahkan untuk diserahkan dapat dirampas.

(5) Dalam hal Korporasi tidak membayar biaya pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan Pasal 93, Barang milik Korporasi yang bernilai sama dengan biaya pengumuman dapat dirampas. A

(6) Pemenuhan BUK INDON

(6) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dianggap sebanding dengan pidana denda paling sedikit kategori IV.

(7) Dalam hal pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi, pelaksanaan kewajiban adat diganti dengan ganti rrgi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori IV.

(8) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi ganti rugi yang tidak dipenuhi.

21. Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 121

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(1) Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang.

(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:

a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;

b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau

c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk

Korporasi adalah kategori VIII.

(3) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tqiuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak l0% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan. SK No273857A

22. Ketentuan PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA

22. Ketenluan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 132

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(l) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang
atas perkara yang sama;
b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
c. kedaluwarsa;
d. maksimum pidana denda dibayar dengan
sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam
dengan pidana denda paling banyak kategori II;
e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar
dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III;
f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;
g telah ada penyelesaian di luar proses peradilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau
h. diberikannya amnesti atau abolisi.
(2) Kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak
gugur jika terjadi:
a. kepailitan;
b. perubahan nama;
c. penggabungan;
d. peleburan;
e. pengambilalihan;
f. pemisahan; atau
g. pembubaran.
23. Ketentuan
A

23. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 136

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;

b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas I (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;

d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tqjuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan

e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan Penuntutan karena kedaluwarsa sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dikurangi menjadi l/3 (satu per tiga).

(3) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan Penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan Pasal 132 ayat (ll.

24. Ketentuan A R,EPUBUK INDONESIA

24. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 196

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 238

BAB II: PENYESUAIAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perda hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran A BUK INDONESIA BAB III PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR l TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

b. teguran tertulis;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. penghentian tetap kegiatan;

e. pencabutan sementara izin;

f. pencabutan tetap izin;

g. denda administratif; dan/ atau

h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal VII Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 lentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l, ), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang- undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.

(2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

(3) Dalam REPUBUK INDONESIA

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.

(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala lembaga pemasyarakatan segera mengeluarkan terpidana dari lembaga pemasyarakatan.

(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.

(7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.

2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

(3) Dihapus.

(4) Penuntutan A REPIJELIK INDONESIA

(4) Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

(5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.

3. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.

4. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

5. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49

(1) Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi.

(2) Pertanggungjawaban Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi. A 6.Ketentuan REPTJBLIK INDONESIA aftl=EltrtrN -t2-

6. Ketentuan Pasal 66 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66

(1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:

a. pencabutan hak tertentu;

b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;

c. pengumuman putusan hakim;

d. pembayaran ganti rugi;

e. pencabutan izin tertentu; dan

f. pemenuhan kewajiban adat setempat.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan I (satu) jenis atau lebih.

(4) Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.

(5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.

(6) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah. SK No273847A

7. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69

(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat l0 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan hkamah Agung.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

8. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan Tindak Pidana.

(2) Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi.

(3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus berupa:

a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau A

b. terpidana TlrrtTrll{l K INDONESIA -t4-

b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.

(4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana tersebut.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal terpidana melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan.

(6) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan.

(7) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana berkelakuan baik berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

9. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum. 1O. Ketentuan SK No273849A REPUBUK INDONESIA

10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 (l) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara. l2l Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) Hari dan paling larna 2 (dua) tahun.

(3) Hakim menentukan lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal terpidana sebelumnya telah dijatuhi penahanan, masa penahanan yang telah dilalui mengurangi lamanya pidana penjara pengganti.

(5) Dalam hal terl'adi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

11. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 (l) Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan.

(2) Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3).

12. Ketentuan REPUBLIK INDONESIA

12. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84 Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).

13. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 90 diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9O

(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika:

a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;

b. dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan; atau

c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.

(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

14. Ketentuan A REFUBUK INDONESIA

14. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9l Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:

a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;

b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;

c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;

d. yang diperoleh dari Tindak Pidana;

e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau

f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

15. Ketentuan ayat (3) Pasal 95 diubah, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut: Pasal 95 (l) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilat<ut<an;

b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan

c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.

(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan. A

(4) Dalam REPTIBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

16. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut: Pasal 99 (l) Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. l2l Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang- Undang. (41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat(41, dan ayat (6) Pasal 10O diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10O (l) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 1O (sepuluh) tahun.

(2) Dihapus.

(3) Tenggang SK No274282A Eil,FITil:N REPUBLIK INDONESIA

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (a) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan hkamah Agung.

(5) Dihapus.

(6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.

18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 1O (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 (l) Tindakan yang dapat dikenakan dengan pidana pokok berupa:

a. konseling;

b. rehabilitasi;

c. pelatihan kerja;

d. perawatan di lembaga; dan/atau

e. perbaikan akibat Tindak Pidana. bersama-sama SK No273854A

(2) Dalam iIitrEIEtrN REPIJELIK INDONESIA

(2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti.

(3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan.

(4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan.

(5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelalsanakan tindakan yang dijatuhkan.

(6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

a. rehabilitasi;

b. penyerahan kepada seseorang;

c. perawatan di lembaga;

d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau

e. perawatan di rumah sakit jiwa.

(7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

20. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120

(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:

a. pembayaran ganti rugi;

b. perbaikan akibat Tindak Pidana;

c. pelaksanaan A REPUEUK INDONESIA

c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

d. pemenuhan kewajiban adat;

e. pembiayaan pelatihan keda; f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

g. pengumumzrn putusan pengadilan;

h. pencabutan izin tertentu; i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan l. pembubaranKorporasi.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

(4) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (f ), Barang lain milik Korporasi yang bernilai sama dengan Barang yang diperintahkan untuk diserahkan dapat dirampas.

(5) Dalam hal Korporasi tidak membayar biaya pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan Pasal 93, Barang milik Korporasi yang bernilai sama dengan biaya pengumuman dapat dirampas. A

(6) Pemenuhan BUK INDON

(6) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dianggap sebanding dengan pidana denda paling sedikit kategori IV.

(7) Dalam hal pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi, pelaksanaan kewajiban adat diganti dengan ganti rrgi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori IV.

(8) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi ganti rugi yang tidak dipenuhi.

21. Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut: Pasal 121

(1) Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang.

(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:

a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;

b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau

c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk

Korporasi adalah kategori VIII.

(3) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tqiuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak l0% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan. SK No273857A

22. Ketentuan PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA

22. Ketenluan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 132 (l) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;

b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

c. kedaluwarsa;

d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan; g telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau

h. diberikannya amnesti atau abolisi.

(2) Kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak gugur jika terjadi:

a. kepailitan;

b. perubahan nama;

c. penggabungan;

d. peleburan;

e. pengambilalihan;

f. pemisahan; atau

g. pembubaran.

23. Ketentuan A

23. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 136

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;

b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas I (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;

d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tqjuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan

e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan Penuntutan karena kedaluwarsa sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dikurangi menjadi l/3 (satu per tiga).

(3) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan Penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan Pasal 132 ayat (ll.

24. Ketentuan A R,EPUBUK INDONESIA

24. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 196

(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengian Pasal 193 dipidana.

(2) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dipidana.

(3) Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.

25. Ketentuan ayat (1) Pasal 243 diubah, sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut: Pasal 243

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejal adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. A

26. Ketentuan REP]JELIK INDONESIA

26. Ketentuan Pasal 251 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 251 berbunyi sebagai berikut: Pasal 251

(1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan h2k sslagairnanz dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang mentpakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

27. Ketentuan Pasal 263 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 263 Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

28. Ketentuan Pasal 264 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal264 Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

29. Ketentuan SK No273861A P]IESIDEN REPTIBLIK INDONESIA

29. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Setiap Orang dengan maksud untuk menghalang- halangi, mengintimidasi, atau Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan yang dilakukan dengan cara memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

30. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 295 (l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau

b. memengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

31. Ketentuan SK No273862A REPUBUK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 296 Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

32. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 297 Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

33. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 299 Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

34. Ketentuan Pasal 3OO diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30O

(1) Setiap Orang Di Muka Umum yang:

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap A .f;TiEIEtrN REFUELIK INDONESIA

(2) Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi bukan merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

35. Ketentuan Pasal 332 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 332 (l) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer danlatau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama , 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

36. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 375

(1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Setiap SK No273864A

(2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori MII.

(3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII.

37. Ketentuan ayat (l) Pasal 398 diubah, sehingga Pasal 398 berbunyi sebagai berikut: Pasal 398

(1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika:

a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia; atau

b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama. A

38. Ketentuan -3r-

38. Ketentuan ayat (1) Pasal 4O7 diubah, sehingga Pasal 407 berbunyi sebagai berikut: Pasal 407

(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.

39. Penjelasan Pasal 433 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

40. Ketentuan ayat (1) Pasal 455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 455 (l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.

41. Ketentuan A PIIESTDEN REPUBLIK INDONESIA

41. Ketentuan Pasal 457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 457 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

42. Penjelasan Pasal 458 ayat (l) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

43. Penjelasan Pasal 466 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

44. Ketentuan Pasal 473 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 473

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

b. persetubuhan A tlll:Nl K INDONESIA persetubuhan dengan Anak; persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atam membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara: a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.

(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.

(7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. b. c. d A (8)Jika REPUBLIK INDONESIA

(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (1O) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau Perang, pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).

(11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual.

45. Ketentuan ayat (1) Pasal 521 diubah, sehingga Pasal 521 berbunyi sebagai berikut: Pasal 521

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,O0 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

46. Ketentuan SK No273859A l-!II+YI-I{I UK IND IA

46. Ketentuan ayat l2l Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berikut: Pasal 597

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120 ayat (1) huruf d.

47. Di. antara Pasal 599 dan Pasal 600 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 599A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 599A Ketentuan mengenai berlaku surutnya Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

48. Ketentuan Pasal 6O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O5 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. A 49.Ketentuan EJr-l-iFTf.T{Il K INDONESIA

49. Ketentuan Pasal 606 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O6

(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 609

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; b.Narkotika A

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

51. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 610

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:

a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V;

b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; dan

c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika A REPUBUK INDONESIA

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

52. Ketentuan Pasal 613 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 613 berbunyi sebagai berikut: Pasal 613

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Undang-Undang.

(3) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.

53. Pasa1 615 dihapus.

54. Pasal 616 dihapus.

55. Ketentuan A

55. Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 di:ubah, sehingga Pasal 622 berbunyi sebagai berikut: Pasal 622

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);

b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, );

c. Pasal I dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun l95l tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun l94A (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);

d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (, );

e. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

f. Undang-Undang K INDONESIA

f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);

g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana l,ainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1978);

h. Pasal 4 Penetapan 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (, ;

i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ter,tarrg Penertiban Perjudian (, ); j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Fenambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 308O);

k. Undang-Undang Nomor 27 Ta}:.un 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (, O); A

l. Pasal 2 ErllFIEtrN REPUBLIK INDONESIA -4t- I Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (O, 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, );

m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200O tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O0 Nomor 2O8, ); n Pasal 8l ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (, l' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (, );

o. Pasal 6 A *[T.{faI{Il REPUBUK INDONESIA o Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, ); Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1); Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2I Ta}:r;rr 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); Pasal 27 ayat (l), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (21, Pasal 3O, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat(21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 48431 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahurr 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahtln 2024 Nomor 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 69o5);

s. Pasar rs p q r SK No274279A REPUEUK INDONESIA s Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor l7O, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919); Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (, ); Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 109, ); Dihapus; Pasal 112, Pasal ll3, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Ta}:un 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (, ); t w u x.

y. Pasal l2O A TI:EFITII=N K INDONESIA

y. Pasal 120 ayat (f) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 52, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 227, );

z. Pasal 36 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 4, ); aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, O) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentangCipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (, O6); dan SK No273879A cc. Pasal 37 REPUBLIK INDONESIA _45_ cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 64, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 293, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan

b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.

(3) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 30O dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;

b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O4;

c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O5;

d. Pasal 1l pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan

e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat ( I ).

(5) Dalam SK No274336A INDONESIA 46-

(5) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan

b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599.

(6) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4); dan

b. Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417.

(7) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O0; dan

b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.

(8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazale atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (21 Undang-Undang ini.

(9) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 Undang-Undang ini.

(10) Dalam A

(10) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf r diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407;

b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;

c. Pasal 28 ayat (21 dan Pasal 45A ayat (21 pengacuannya diganti dengan Pasal 243;

d. Pasal 3O dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan

e. Pasal 31 ayat (l), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2).

(11) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan

b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.

(12) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.

(13) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, Iambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 2341' A

b. Pasal 67 FITESIDEN ITEPUBLIK INDONESIA

b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;

c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;

d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal2371'

e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan

f. Pasal 7l pengacuannya diganti dengan

PASAL 239

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 243

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejal adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. A

26. Ketentuan REP]JELIK INDONESIA

26. Ketentuan Pasal 251 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 251 berbunyi sebagai berikut: Pasal 251

(1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan h2k sslagairnanz dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang mentpakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

27. Ketentuan Pasal 263 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 263 Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

28. Ketentuan Pasal 264 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal264 Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

29. Ketentuan SK No273861A P]IESIDEN REPTIBLIK INDONESIA

29. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Setiap Orang dengan maksud untuk menghalang- halangi, mengintimidasi, atau Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan yang dilakukan dengan cara memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

30. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 295 (l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau

b. memengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

31. Ketentuan SK No273862A REPUBUK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 296 Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

32. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 297 Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

33. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 299 Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

34. Ketentuan Pasal 3OO diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30O

(1) Setiap Orang Di Muka Umum yang:

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap A .f;TiEIEtrN REFUELIK INDONESIA

(2) Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi bukan merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

35. Ketentuan Pasal 332 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 332 (l) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer danlatau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama , 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

36. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 375

(1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Setiap SK No273864A

(2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori MII.

(3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII.

37. Ketentuan ayat (l) Pasal 398 diubah, sehingga Pasal 398 berbunyi sebagai berikut: Pasal 398

(1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika:

a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia; atau

b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama. A

38. Ketentuan -3r-

38. Ketentuan ayat (1) Pasal 4O7 diubah, sehingga Pasal 407 berbunyi sebagai berikut: Pasal 407

(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.

39. Penjelasan Pasal 433 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

40. Ketentuan ayat (1) Pasal 455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 455 (l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.

41. Ketentuan A PIIESTDEN REPUBLIK INDONESIA

41. Ketentuan Pasal 457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 457 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

42. Penjelasan Pasal 458 ayat (l) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

43. Penjelasan Pasal 466 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

44. Ketentuan Pasal 473 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 473

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

b. persetubuhan A tlll:Nl K INDONESIA persetubuhan dengan Anak; persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atam membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara: a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.

(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.

(7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. b. c. d A (8)Jika REPUBLIK INDONESIA

(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (1O) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau Perang, pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).

(11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual.

45. Ketentuan ayat (1) Pasal 521 diubah, sehingga Pasal 521 berbunyi sebagai berikut: Pasal 521

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,O0 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

46. Ketentuan SK No273859A l-!II+YI-I{I UK IND IA

46. Ketentuan ayat l2l Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berikut: Pasal 597

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120 ayat (1) huruf d.

47. Di. antara Pasal 599 dan Pasal 600 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 599A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 599A Ketentuan mengenai berlaku surutnya Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

48. Ketentuan Pasal 6O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O5 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. A 49.Ketentuan EJr-l-iFTf.T{Il K INDONESIA

49. Ketentuan Pasal 606 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O6

(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 609

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; b.Narkotika A

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

51. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 610

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:

a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V;

b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; dan

c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika A REPUBUK INDONESIA

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

52. Ketentuan Pasal 613 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 613 berbunyi sebagai berikut: Pasal 613

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Undang-Undang.

(3) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.

53. Pasa1 615 dihapus.

54. Pasal 616 dihapus.

55. Ketentuan A

55. Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 di:ubah, sehingga Pasal 622 berbunyi sebagai berikut: Pasal 622

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);

b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, );

c. Pasal I dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun l95l tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun l94A (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);

d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (, );

e. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

f. Undang-Undang K INDONESIA

f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);

g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana l,ainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1978);

h. Pasal 4 Penetapan 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (, ;

i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ter,tarrg Penertiban Perjudian (, ); j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Fenambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 308O);

k. Undang-Undang Nomor 27 Ta}:.un 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (, O); A

l. Pasal 2 ErllFIEtrN REPUBLIK INDONESIA -4t- I Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (O, 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, );

m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200O tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O0 Nomor 2O8, ); n Pasal 8l ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (, l' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (, );

o. Pasal 6 A *[T.{faI{Il REPUBUK INDONESIA o Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, ); Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1); Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2I Ta}:r;rr 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); Pasal 27 ayat (l), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (21, Pasal 3O, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat(21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 48431 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahurr 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahtln 2024 Nomor 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 69o5);

s. Pasar rs p q r SK No274279A REPUEUK INDONESIA s Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor l7O, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919); Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (, ); Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 109, ); Dihapus; Pasal 112, Pasal ll3, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Ta}:un 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (, ); t w u x.

y. Pasal l2O A TI:EFITII=N K INDONESIA

y. Pasal 120 ayat (f) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 52, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 227, );

z. Pasal 36 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 4, ); aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, O) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentangCipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (, O6); dan SK No273879A cc. Pasal 37 REPUBLIK INDONESIA _45_ cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 64, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 293, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan

b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.

(3) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 30O dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;

b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O4;

c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O5;

d. Pasal 1l pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan

e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat ( I ).

(5) Dalam SK No274336A INDONESIA 46-

(5) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan

b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599.

(6) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4); dan

b. Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417.

(7) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O0; dan

b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.

(8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazale atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (21 Undang-Undang ini.

(9) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 Undang-Undang ini.

(10) Dalam A

(10) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf r diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407;

b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;

c. Pasal 28 ayat (21 dan Pasal 45A ayat (21 pengacuannya diganti dengan Pasal 243;

d. Pasal 3O dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan

e. Pasal 31 ayat (l), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2).

(11) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan

b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan

PASAL 245

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 251

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta
seorang perempuan untuk menggunakan obat
dengan memberitahukan atau menimbulkan
harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan
gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam
menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan h2k sslagairnanz
dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dikecualikan untuk pemberian obat kepada
perempuan yang mentpakan Korban Tindak Pidana
perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual
lain yang menyebabkan kehamilan yang umur
kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas)
minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
27. Ketentuan Pasal 263 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 263

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa
berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang
mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
28. Ketentuan Pasal 264 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 264

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

29. Ketentuan SK No273861A P]IESIDEN REPTIBLIK INDONESIA

29. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Setiap Orang dengan maksud untuk menghalang- halangi, mengintimidasi, atau Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan yang dilakukan dengan cara memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

30. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 295 (l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau

b. memengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

31. Ketentuan SK No273862A REPUBUK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 296 Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

32. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 297 Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

33. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 299 Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

34. Ketentuan Pasal 3OO diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30O

(1) Setiap Orang Di Muka Umum yang:

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap A .f;TiEIEtrN REFUELIK INDONESIA

(2) Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi bukan merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

35. Ketentuan Pasal 332 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 332 (l) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer danlatau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama , 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

36. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 375

(1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Setiap SK No273864A

(2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori MII.

(3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII.

37. Ketentuan ayat (l) Pasal 398 diubah, sehingga Pasal 398 berbunyi sebagai berikut: Pasal 398

(1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika:

a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia; atau

b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama. A

38. Ketentuan -3r-

38. Ketentuan ayat (1) Pasal 4O7 diubah, sehingga Pasal 407 berbunyi sebagai berikut: Pasal 407

(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.

39. Penjelasan Pasal 433 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

40. Ketentuan ayat (1) Pasal 455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 455 (l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.

41. Ketentuan A PIIESTDEN REPUBLIK INDONESIA

41. Ketentuan Pasal 457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 457 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

42. Penjelasan Pasal 458 ayat (l) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

43. Penjelasan Pasal 466 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

44. Ketentuan Pasal 473 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 473

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

b. persetubuhan A tlll:Nl K INDONESIA persetubuhan dengan Anak; persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atam membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara: a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.

(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.

(7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. b. c. d A (8)Jika REPUBLIK INDONESIA

(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (1O) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau Perang, pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).

(11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual.

45. Ketentuan ayat (1) Pasal 521 diubah, sehingga Pasal 521 berbunyi sebagai berikut: Pasal 521

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,O0 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

46. Ketentuan SK No273859A l-!II+YI-I{I UK IND IA

46. Ketentuan ayat l2l Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berikut: Pasal 597

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120 ayat (1) huruf d.

47. Di. antara Pasal 599 dan Pasal 600 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 599A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 599A Ketentuan mengenai berlaku surutnya Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

48. Ketentuan Pasal 6O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O5 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. A 49.Ketentuan EJr-l-iFTf.T{Il K INDONESIA

49. Ketentuan Pasal 606 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O6

(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 609

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; b.Narkotika A

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

51. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 610

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:

a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V;

b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; dan

c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika A REPUBUK INDONESIA

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

52. Ketentuan Pasal 613 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 613 berbunyi sebagai berikut: Pasal 613

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Undang-Undang.

(3) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.

53. Pasa1 615 dihapus.

54. Pasal 616 dihapus.

55. Ketentuan A

55. Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 di:ubah, sehingga Pasal 622 berbunyi sebagai berikut: Pasal 622

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);

b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, );

c. Pasal I dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun l95l tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun l94A (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);

d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (, );

e. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

f. Undang-Undang K INDONESIA

f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);

g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana l,ainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1978);

h. Pasal 4 Penetapan 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (, ;

i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ter,tarrg Penertiban Perjudian (, ); j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Fenambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 308O);

k. Undang-Undang Nomor 27 Ta}:.un 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (, O); A

l. Pasal 2 ErllFIEtrN REPUBLIK INDONESIA -4t- I Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (O, 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, );

m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200O tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O0 Nomor 2O8, ); n Pasal 8l ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (, l' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (, );

o. Pasal 6 A *[T.{faI{Il REPUBUK INDONESIA o Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, ); Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1); Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2I Ta}:r;rr 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); Pasal 27 ayat (l), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (21, Pasal 3O, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat(21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 48431 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahurr 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahtln 2024 Nomor 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 69o5);

s. Pasar rs p q r SK No274279A REPUEUK INDONESIA s Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor l7O, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919); Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (, ); Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 109, ); Dihapus; Pasal 112, Pasal ll3, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Ta}:un 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (, ); t w u x.

y. Pasal l2O A TI:EFITII=N K INDONESIA

y. Pasal 120 ayat (f) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 52, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 227, );

z. Pasal 36 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 4, ); aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, O) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentangCipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (, O6); dan SK No273879A cc. Pasal 37 REPUBLIK INDONESIA _45_ cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 64, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 293, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan

b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.

(3) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 30O dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;

b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O4;

c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O5;

d. Pasal 1l pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan

e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat ( I ).

(5) Dalam SK No274336A INDONESIA 46-

(5) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan

b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599.

(6) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4); dan

b. Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417.

(7) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O0; dan

b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.

(8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazale atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan

PASAL 272

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 281

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Setiap Orang dengan maksud untuk menghalang-
halangi, mengintimidasi, atau
Pejabat
yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan
pengadilan yang dilakukan dengan cara memaksa atau
membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan
tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
30. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 295

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau

b. memengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

31. Ketentuan SK No273862A REPUBUK INDONESIA

31. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 296

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau
Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh
pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V.
32. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 297

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban,
dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena
saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang
benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V.
33. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 299

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Setiap Orang yang secara melawan hukum
memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban
yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman
sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
34. Ketentuan Pasal 3OO diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 300

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(1) Setiap Orang Di Muka Umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau
diskriminasi,
terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas
dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Setiap
A

.f;TiEIEtrN
REFUELIK INDONESIA
(2) Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun
lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk
kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai
sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai
dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau
susunan kalimat yang bersifat permusuhan,
pernyataan kebencian atau permusuhan, atau
hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan,
atau diskriminasi bukan merupakan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
35. Ketentuan Pasal 332 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 332

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(l) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik
milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer danlatau sistem elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen
elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
(3) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
, 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
36. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 375

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Setiap SK No273864A

(2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori MII.

(3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII.

37. Ketentuan ayat (l) Pasal 398 diubah, sehingga Pasal 398 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 398

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V, jika:
a. membuat secara tidak benar atau memalsu
paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau
Surat yang diberikan menurut ketentuan
Undang-Undang tentang pemberian izin kepada
orang asing untuk masuk dan menetap di
Indonesia; atau
b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama
palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan
menunjuk kepada keadaan palsu,
dengan maksud untuk menggunakan atau meminta
orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau
tidak palsu.
(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak
benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana
dengan pidana yang sama.
A
38. Ketentuan

-3r-
38. Ketentuan ayat (1) Pasal 4O7 diubah, sehingga

PASAL 407

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 407
(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dipidana jika merupakan karya seni, budaya,
olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.
39. Penjelasan Pasal 433 ayat (3) diubah sebagaimana
tercantum dalam Penjelasan.
40. Ketentuan ayat (1) Pasal 455 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 455

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.

41. Ketentuan A PIIESTDEN REPUBLIK INDONESIA

41. Ketentuan Pasal 457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 457

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan
mencari keuntungan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain
dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik
secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau
memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang
atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun
tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah
untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari
wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain,
yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki
wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan
dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa
menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui
pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena
penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori VII.
42. Penjelasan Pasal 458 ayat (l) diubah sebagaimana
tercantum dalam Penjelasan.
43. Penjelasan Pasal 466 ayat (1) diubah sebagaimana
tercantum dalam Penjelasan.
44. Ketentuan Pasal 473 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 473

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

b. persetubuhan A tlll:Nl K INDONESIA persetubuhan dengan Anak; persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atam membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara: a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.

(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.

(7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. b. c. d A (8)Jika REPUBLIK INDONESIA

(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (1O) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau Perang, pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).

(11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual.

45. Ketentuan ayat (1) Pasal 521 diubah, sehingga Pasal 521 berbunyi sebagai berikut: Pasal 521

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,O0 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

46. Ketentuan SK No273859A l-!II+YI-I{I UK IND IA

46. Ketentuan ayat l2l Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berikut: Pasal 597

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120 ayat (1) huruf d.

47. Di. antara Pasal 599 dan Pasal 600 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 599A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 599A Ketentuan mengenai berlaku surutnya Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

48. Ketentuan Pasal 6O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O5 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. A 49.Ketentuan EJr-l-iFTf.T{Il K INDONESIA

49. Ketentuan Pasal 606 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O6

(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 609

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; b.Narkotika A

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

51. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 610

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:

a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V;

b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; dan

c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika A REPUBUK INDONESIA

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

52. Ketentuan Pasal 613 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 613 berbunyi sebagai berikut: Pasal 613

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Undang-Undang.

(3) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.

53. Pasa1 615 dihapus.

54. Pasal 616 dihapus.

55. Ketentuan A

55. Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 di:ubah, sehingga Pasal 622 berbunyi sebagai berikut: Pasal 622

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);

b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, );

c. Pasal I dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun l95l tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun l94A (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);

d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (, );

e. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

f. Undang-Undang K INDONESIA

f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);

g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana l,ainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1978);

h. Pasal 4 Penetapan 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (, ;

i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ter,tarrg Penertiban Perjudian (, ); j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Fenambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 308O);

k. Undang-Undang Nomor 27 Ta}:.un 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (, O); A

l. Pasal 2 ErllFIEtrN REPUBLIK INDONESIA -4t- I Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (O, 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, );

m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200O tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O0 Nomor 2O8, ); n Pasal 8l ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (, l' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (, );

o. Pasal 6 A *[T.{faI{Il REPUBUK INDONESIA o Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, ); Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1); Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2I Ta}:r;rr 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); Pasal 27 ayat (l), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (21, Pasal 3O, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat(21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 48431 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahurr 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahtln 2024 Nomor 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 69o5);

s. Pasar rs p q r SK No274279A REPUEUK INDONESIA s Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor l7O, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919); Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (, ); Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 109, ); Dihapus; Pasal 112, Pasal ll3, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Ta}:un 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (, ); t w u x.

y. Pasal l2O A TI:EFITII=N K INDONESIA

y. Pasal 120 ayat (f) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 52, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 227, );

z. Pasal 36 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 4, ); aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, O) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentangCipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (, O6); dan SK No273879A cc. Pasal 37 REPUBLIK INDONESIA _45_ cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 64, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 293, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan

b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.

(3) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 30O dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;

b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O4;

c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O5;

d. Pasal 1l pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan

e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat ( I ).

(5) Dalam SK No274336A INDONESIA 46-

(5) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan

b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599.

(6) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4); dan

b. Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417.

(7) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O0; dan

b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.

(8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazale atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (21 Undang-Undang ini.

(9) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 Undang-Undang ini.

(10) Dalam A

(10) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf r diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407;

b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;

c. Pasal 28 ayat (21 dan Pasal 45A ayat (21 pengacuannya diganti dengan Pasal 243;

d. Pasal 3O dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan

e. Pasal 31 ayat (l), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2).

(11) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan

b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.

(12) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.

(13) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, Iambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 2341' A

b. Pasal 67 FITESIDEN ITEPUBLIK INDONESIA

b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;

c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;

d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal2371'

e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan

f. Pasal 7l pengacuannya diganti dengan Pasal 239.

(14) Dihapus.

(15) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf w diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a;

b. Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufa;

c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat (1) huruf a;

d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat(21 hurufa;

e. Pasal I 17 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b;

f. Pasal lL7 ayal (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayal(21 hunrfb; C. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) hurufb;

h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat(21 hurufb;

i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufc;

j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufc;

k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat ( 1) huruf c; dan

1. Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat l2l huruf c. A

(16) Dalam REFUBUK INDONESIA

(16) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayal (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat(21;

b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) huruf a;

c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) hurufb;

d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (l) huruf c; dan

e. Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 608.

(17) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal L2O ayat (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan

b. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (l ).

(18) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf z diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374;

b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (1);

c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (2); dan

d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (3).

(19) Dalam SK No273884A REPUEUK INDONESIA

(19) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan

PASAL 504

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 521

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
berbunyi sebagai berikut: Pasal 521

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,O0 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

46. Ketentuan SK No273859A l-!II+YI-I{I UK IND IA

46. Ketentuan ayat l2l Pasal 597 diubah, sehingga

PASAL 597

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 597
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang
menurut hukum yang hidup dalam masyarakat
dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang,
diancam dengan pidana.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa
pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120
ayat (1) huruf d.
47. Di. antara Pasal 599 dan Pasal 600 disisipkan I (satu)
pasal yakni Pasal 599A, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 599A

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Ketentuan mengenai berlaku surutnya Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

48. Ketentuan Pasal 6O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O5 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. A 49.Ketentuan EJr-l-iFTf.T{Il K INDONESIA

49. Ketentuan Pasal 606 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O6

(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 609

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; b.Narkotika A

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.

51. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 610

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:

a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V;

b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; dan

c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika A REPUBUK INDONESIA

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

52. Ketentuan Pasal 613 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 613 berbunyi sebagai berikut: Pasal 613

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Undang-Undang.

(3) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.

53. Pasa1 615 dihapus.

54. Pasal 616 dihapus.

55. Ketentuan A

55. Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 di:ubah, sehingga Pasal 622 berbunyi sebagai berikut: Pasal 622

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);

b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, );

c. Pasal I dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun l95l tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun l94A (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);

d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (, );

e. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

f. Undang-Undang K INDONESIA

f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);

g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana l,ainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1978);

h. Pasal 4 Penetapan 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (, ;

i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ter,tarrg Penertiban Perjudian (, ); j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Fenambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 308O);

k. Undang-Undang Nomor 27 Ta}:.un 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (, O); A

l. Pasal 2 ErllFIEtrN REPUBLIK INDONESIA -4t- I Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (O, 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, );

m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200O tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O0 Nomor 2O8, ); n Pasal 8l ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (, l' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (, );

o. Pasal 6 A *[T.{faI{Il REPUBUK INDONESIA o Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, ); Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1); Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2I Ta}:r;rr 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); Pasal 27 ayat (l), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (21, Pasal 3O, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat(21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 48431 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahurr 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahtln 2024 Nomor 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 69o5);

s. Pasar rs p q r SK No274279A REPUEUK INDONESIA s Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor l7O, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919); Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (, ); Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 109, ); Dihapus; Pasal 112, Pasal ll3, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Ta}:un 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (, ); t w u x.

y. Pasal l2O A TI:EFITII=N K INDONESIA

y. Pasal 120 ayat (f) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 52, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 227, );

z. Pasal 36 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 4, ); aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, O) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentangCipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (, O6); dan SK No273879A cc. Pasal 37 REPUBLIK INDONESIA _45_ cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 64, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 293, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan

b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.

(3) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 30O dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;

b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O4;

c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O5;

d. Pasal 1l pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan

e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat ( I ).

(5) Dalam SK No274336A INDONESIA 46-

(5) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan

b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599.

(6) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4); dan

b. Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417.

(7) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O0; dan

b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan

PASAL 601

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazale atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (21 Undang-Undang ini.

(9) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 Undang-Undang ini.

(10) Dalam A

(10) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf r diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407;

b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;

c. Pasal 28 ayat (21 dan Pasal 45A ayat (21 pengacuannya diganti dengan Pasal 243;

d. Pasal 3O dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan

e. Pasal 31 ayat (l), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2).

(11) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan

b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.

(12) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.

(13) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, Iambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 2341' A

b. Pasal 67 FITESIDEN ITEPUBLIK INDONESIA

b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;

c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;

d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal2371'

e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan

f. Pasal 7l pengacuannya diganti dengan Pasal 239.

(14) Dihapus.

(15) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf w diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a;

b. Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufa;

c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat (1) huruf a;

d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat(21 hurufa;

e. Pasal I 17 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b;

f. Pasal lL7 ayal (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayal(21 hunrfb; C. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) hurufb;

h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat(21 hurufb;

i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufc;

j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufc;

k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat ( 1) huruf c; dan

1. Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat l2l huruf c. A

(16) Dalam REFUBUK INDONESIA

(16) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayal (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat(21;

b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) huruf a;

c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) hurufb;

d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (l) huruf c; dan

e. Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 608.

(17) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal L2O ayat (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan

b. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (l ).

(18) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf z diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374;

b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (1);

c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (2); dan

d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (3).

(19) Dalam SK No273884A REPUEUK INDONESIA

(19) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini.

(20) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan

PASAL 602

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 607

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
ayat (l) huruf c; dan
e. Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan

PASAL 608

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
Naskah pasal.

PASAL 609

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/ atau pidana denda paling
banyak kategori VI;
b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/ atau pidana denda paling banyak
kategori VI; dan
c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau
pidana denda paling banyak kategori VI.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang
beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak
kategori VI;
b.Narkotika
A

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi
5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak kategori VI; dan
c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi
5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana
denda paling banyak kategori VI.
51. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 610

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:

a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V;

b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; dan

c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

b. Narkotika A REPUBUK INDONESIA

b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan

c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

52. Ketentuan Pasal 613 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 613 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 613

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap
Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat
ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan
ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Undang-Undang.
(3) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang
ini merupakan Undang-Undang administratif yang
bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan
sanksi administratif atau sanksi lainnya harus
didahulukan penerapannya daripada penerapan
sanksi pidana.
53. Pasa1 615 dihapus.
54. Pasal 616 dihapus.
55. Ketentuan
A

55. Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan
huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa
ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 di:ubah, sehingga

PASAL 622

BAB III: PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR L TAHUN 2023
berbunyi sebagai berikut: Pasal 622

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);

b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, );

c. Pasal I dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun l95l tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun l94A (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);

d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (, );

e. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

f. Undang-Undang K INDONESIA

f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);

g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana l,ainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1978);

h. Pasal 4 Penetapan 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (, ;

i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ter,tarrg Penertiban Perjudian (, ); j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Fenambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 308O);

k. Undang-Undang Nomor 27 Ta}:.un 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (, O); A

l. Pasal 2 ErllFIEtrN REPUBLIK INDONESIA -4t- I Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (O, 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, );

m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200O tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O0 Nomor 2O8, ); n Pasal 8l ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (, l' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (, );

o. Pasal 6 A *[T.{faI{Il REPUBUK INDONESIA o Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, ); Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1); Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2I Ta}:r;rr 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); Pasal 27 ayat (l), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (21, Pasal 3O, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat(21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 48431 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahurr 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahtln 2024 Nomor 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 69o5);

s. Pasar rs p q r SK No274279A REPUEUK INDONESIA s Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor l7O, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919); Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (, ); Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 109, ); Dihapus; Pasal 112, Pasal ll3, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Ta}:un 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (, ); t w u x.

y. Pasal l2O A TI:EFITII=N K INDONESIA

y. Pasal 120 ayat (f) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 52, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 227, );

z. Pasal 36 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 4, ); aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, O) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentangCipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (, O6); dan SK No273879A cc. Pasal 37 REPUBLIK INDONESIA _45_ cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 64, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 293, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan

b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.

(3) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 30O dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;

b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O4;

c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O5;

d. Pasal 1l pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan

e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat ( I ).

(5) Dalam SK No274336A INDONESIA 46-

(5) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan

b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599.

(6) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4); dan

b. Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417.

(7) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O0; dan

b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.

(8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazale atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (21 Undang-Undang ini.

(9) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 Undang-Undang ini.

(10) Dalam A

(10) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf r diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407;

b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;

c. Pasal 28 ayat (21 dan Pasal 45A ayat (21 pengacuannya diganti dengan Pasal 243;

d. Pasal 3O dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan

e. Pasal 31 ayat (l), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2).

(11) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan

b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.

(12) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.

(13) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, Iambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 2341' A

b. Pasal 67 FITESIDEN ITEPUBLIK INDONESIA

b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;

c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;

d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal2371'

e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan

f. Pasal 7l pengacuannya diganti dengan Pasal 239.

(14) Dihapus.

(15) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf w diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a;

b. Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufa;

c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat (1) huruf a;

d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat(21 hurufa;

e. Pasal I 17 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b;

f. Pasal lL7 ayal (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayal(21 hunrfb; C. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) hurufb;

h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat(21 hurufb;

i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufc;

j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufc;

k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat ( 1) huruf c; dan

1. Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat l2l huruf c. A

(16) Dalam REFUBUK INDONESIA

(16) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 2 ayal (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat(21;

b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) huruf a;

c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) hurufb;

d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (l) huruf c; dan

e. Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 608.

(17) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal L2O ayat (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan

b. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (l ).

(18) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf z diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374;

b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (1);

c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (2); dan

d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (3).

(19) Dalam SK No273884A REPUEUK INDONESIA

(19) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini.

(20) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 602 dalam Undang-Undang ini.

(21) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;

b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;

c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan

d. Pasal 4l pengacuannya diganti dengan Pasal299. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal VIII Dalam hal terdapat ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang belum diatur dalam Lampiran I Undang-Undang ini, berlaku ketentuan Pasal I sampai dengan Pasal III. Pasal IX Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. A Agar REPUEUK INDONESIA Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam lembaran Negara Republik