PASAL 1
Ketentuan Umum
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
urn:lex:id:gov:kemenkes:permen:2008:269-menkes-per-iii-2008