PERMENKES NOMOR 269/MENKES/PER/III/2008 TAHUN 2008

REKAM MEDIS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-03-12
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:kemenkes:permen:2008:269-menkes-per-iii-2008
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketentuan Umum
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

PASAL 3

Bentuk Fisik Rekam Medis
Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.

PASAL 8

Penyimpanan Rekam Medis Kertas
Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat.