PERMENKES NOMOR 24 TAHUN 2022

REKAM MEDIS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-08-31
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:kemenkes:permen:2022:24
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketentuan Umum
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

PASAL 2

Kewajiban Penyelenggaraan RME
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

PASAL 3

Prinsip Penyelenggaraan
Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sesuai dengan prinsip keamanan, kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, dan kepatuhan standar interoperabilitas data.

PASAL 19

Penyimpanan dan Retensi Data
Data Rekam Medis Elektronik harus disimpan secara aman sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien.

PASAL 46

Ketentuan Penutup
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.