Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PREAMBLE Pembukaan
Pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan...
PASAL 1
Bentuk dan Kedaulatan
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.\n(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.\n(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
PASAL 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.\n(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.\n(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
PASAL 3
Kewenangan MPR
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.\n(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.\n(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil g-Undang Dasar.
PASAL 4
Kekuasaan Pemerintahan Negara
(1) an pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.\n(2) Dalam melakukan kewajibannya den.
PASAL 7
Masa Jabatan Presiden
selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
PASAL 18
Pemerintahan Daerah
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
PASAL 20
Kekuasaan Membentuk UU
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.\n(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan .
PASAL 22E
Pemilihan Umum
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.\n(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, , serta DPRD.\n(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
PASAL 24
Kekuasaan Kehakiman
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.\n(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya... dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
PASAL 24A
Mahkamah Agung
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
PASAL 24C
Mahkamah Konstitusi
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara... memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
PASAL 27
Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.\n(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
PASAL 28
Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
PASAL 28A
Hak untuk Hidup
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28D
Kepastian Hukum yang Adil
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
PASAL 28H
Hak atas Pelayanan Kesehatan
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
PASAL 31
Pendidikan
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.\n(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
PASAL 33
Perekonomian Nasional
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.\n(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.\n(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
PASAL 34
Kesejahteraan Sosial
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.\n(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.\n(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
PASAL 37
Perubahan UUD
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.\n(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.