Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.
2.
Ilmuwan adalah orang yang menggali, menguasai, mengembangkan, dan menerapkan ilmu
pengetahuan
dan/atau
teknologi
demi
mencari
kebenaran
serta
meningkatkan
kesejahteraan, harkat, dan martabat manusia.
3.
Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan
secara sistematik menurut pendekatan dan metode ilmiah dalam menerangkan gejala alam
dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
4.
Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan yang menghasilkan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan dan
kelangsungan hidup umat manusia.
5.
AIPI adalah singkatan dari Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
(1) Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, selanjutnya dalam Undang-undang ini disingkat
AIPI, merupakan satu-satunya wadah ilmuwan Indonesia terkemuka.
(2) AIPI berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
PASAL 3
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
AIPI bertujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk memberikan pendapat, saran,
dan pertimbangan atas prakarsa sendiri dan/atau permintaan mengenai penguasaan,
pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta
masyarakat untuk mencapai tujuan nasional dengan selalu mengutamakan:
a.
nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
b.
nilai kemanusiaan;
c.
kesadaran dan tanggung jawab etik,
d.
peningkatan kualitas manusia dan kehidupan masyarakat,
c.
keutuhan kepribadian bangsa,
f.
keseimbangan lingkungan hidup dalam Pembangunan yang berkelanjutan.
3
BAB III
SIFAT DAN KEDUDUKAN
PASAL 4
BAB III: SIFAT DAN KEDUDUKAN
AIPI bersifat mandiri dan nonstruktural serta bukan merupakan badan Pemerintah atau bagian
dari badan tersebut.
PASAL 5
BAB III: SIFAT DAN KEDUDUKAN
AIPI berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintahan Pusat.
BAB IV
PERAN DAN FUNGSI
PASAL 6
BAB IV: PERAN DAN FUNGSI
(1) AIPI berperan mengkaji, memantau, menilai, menyusun arah dan memecahkan masalah
yang berkaitan dengan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(2) Untuk dapat melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),AIPI berfungsi :
a. menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu;
b. memantau kegiatan, pertumbuhan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. melakukan penilaian mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
d. melakukan upaya lain yang bersifat mendasar dalam bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi.
BAB V
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
PASAL 7
BAB V: ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Susunan organisasi, peran, fungsi, tata kerja AIPI serta tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian anggota AIPI, dan tata cara perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kelengkapan lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disusun oleh anggota AIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3) Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disahkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 8
BAB V: ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan AIPI didasarkan atas pilihan.
(2) Keanggotaan AIPI merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
PASAL 9
BAB V: ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Untuk dapat dipilih menjadi anggota AIPI , perlu dipenuhi syarat umum sebagai berikut: 4
a. warga negara Republik Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. berwibawa, jujur, adil, dan dapat mencerminkan kehendak dan hati nurani rakyat;
e. tidak terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan/gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta organisasi terlarang.
(2) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), calon anggota AIPI perlu pula memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
a. ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui oleh masyarakat ilmiah;
b. keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut mempunyai dampak positif bagi perkembangan pembangunan bangsa;
c. diajukan dan didukung paling sedikit oleh 1/4 (satu perempat) jumlah anggota AIPI;
d. disetujuai paling sedikit oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota AIPI;
e. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI.
PASAL 10
BAB V: ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Keanggotaan AIPI dapat berlaku seumur hidup.
PASAL 11
BAB V: ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Keanggotaan AIPI terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan.
PASAL 12
BAB V: ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Anggota AIPI diangkat dan diberhentikan oleh Sidang Paripurna AIPI dan disahkan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan anggota AIPI dilakukan setelah dipenuhinya syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Untuk pertama kali anggota AIPI diangkat oleh h Menteri yang bertanggung jawab di bidang riset dan teknologi, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab di bidang pengembangan ilmu pengetahuan.
PASAL 13
BAB V: ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Anggota AIPI berhenti karena:
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri secara tertulis;
c.
dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, yang jenisnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI;
d.
syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI;
5
e.
tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
BAB VI
KOMISI BIDANG ILMU PENGETAHUAN
PASAL 14
BAB VI: KOMISI BIDANG ILMU PENGETAHUAN
Di dalam AIPI dibentuk komisi bidang ilmu pengetahuan yang jumlahnya dapat ditetapkan
sesuai dengan tahap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
BAB VII
KEUANGAN
PASAL 15
BAB VII: KEUANGAN
(1) Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya, AIPI memperoleh dana dari :
a. bantuan Pemerintah dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
b. sumbangan luar negeri yang tidak mengikat;
c. usaha lain yang sah.
(2) Pengelolaan bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(3) Penerimaan dan pengeluaran dana AIPI, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, dipertanggungjawabkan setiap tahun kepada Sidang Paripurna AIPI. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (; )
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.