PP NOMOR 58 TAHUN 1991

PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN III MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1991-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:1991:58
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
(1)
Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985 dialihkan bentuknya
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2)
Dengan
dialihkannya
bentuk
Perusahaan
Umum
(PERUM)
Pelabuhan
III
menjadi
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum
(PERUM) Pelabuhan III dinyatakan bubar pada saat pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan
bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai
Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III yang ada pada saat
pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO)

yang bersangkutan, termasuk pelabuhan-pelabuhan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha
sebagai berikut:
a. kolam-kolam pelabuhan dan luas perairan untuk lalu lintas
pelayaran dan tempat berlabuh;
b. jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal-kapal
(pilotage) dan pemberian jasa penundaan kapal laut;
c. dermaga untuk bertambat, bongkar muat, barang dan hewan, Serta
penyediaan fasilitas naik turunnya penumpang;
d. gudang-gudang dan tempat penimbunan barang-barang angkutan
bandar, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
e. tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan, sehubungan dengan
kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri;
f. jaringan-jaringan jalan dan jembatan, saluran pembuangan air,
saluran listrik, saluran air minum, pemadam kebakaran dan
lain-lain;
g. jasa terminal;
h. usaha lain yang dapat menunjang tercapainya tujuan perusahaan.

BAB III
MODAL PERSERO

PASAL 3

BAB III: MODAL PERSERO
(1)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor pada saat
pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam
Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III.
(2)
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan
bersama
oleh
Departemen
Keuangan
dan
Departemen
Perhubungan.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk
ketentuan
mengenai
modal
dasar
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1972.
(4)
Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan
oleh Menteri Keuangan

BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO

PASAL 4

BAB IV: PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

PASAL 5

BAB IV: PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1)
Penyelesaian
pendirian
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri
Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada
Menteri Perhubungan dengan ketentuan bahwa Rancangan
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan
dibubar-kannya Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III, Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan
baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.

PASAL 8

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.