Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
(1)
Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1985 dialihkan bentuknya
men-
jadi
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2)
Dengan
dialihkannya
bentuk
Perusahaan
Umum
(PERUM)
Pelabuhan
IV
menjadi
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum
(PERUM) Pelabuhan IV dinyatakan bubar pada saat pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan
bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai
Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV yang ada pada saat
pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PER-
SERO)
yang
bersangkutan,
termasuk
pelabuhan-pelabuhan
sebagai- mana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
ini.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimak-sud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha
sebagai berikut:
a. kolam-kolam pelabuhan dan luas perairan untuk lalu lintas
pelayaran dan tempat berlabuh;
b. jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal-kapal
(pilotage) dan pemberian jasa penundaan kapal laut;
c. dermaga untuk bertambat, bongkar muat, barang dan hewan, serta
penyediaan fasilitas naik turunnya penumpang;
d. gudang-gudang dan tempat penimbunan barang-barang angkutan
bandar, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
e. tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan, sehubungan dengan
kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri;
f. jaringan-jaringan jalan dan jembatan, saluran pembuangan air,
saluran listrik, saluran air minum, pemadam kebakaran dan
lain-lain;
g. jasa terminal;
h. usaha lain yang dapat menunjang tercapainya tujuan perusahaan.
BAB III
MODAL PERSERO
PASAL 3
BAB III: MODAL PERSERO
(1)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor pada saat
pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam
Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV.
(2)
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetap-kan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan
bersama
oleh
Departemen
Keuangan
dan
Departemen
Perhubungan.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk
ketentuan me- ngenai modal dasar Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1972.
(4)
Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
PASAL 4
BAB IV: PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah,
terakhir
dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
PASAL 5
BAB IV: PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1)
Penyelesaian
pendirian
Perusahaan
Perseroan
(PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri
Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada
Menteri Perhu- bungan dengan ketentuan bahwa Rancangan
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan
dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV, Peraturan
Peme-rintah Nomor 7 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan
baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.
PASAL 8
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.