Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan.
2. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Prajurit ABRI) adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Prajurit TNI- AD), Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Prajurit TNI- AL), Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (Prajurit TNI-AU), dan Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia (Prajurit POLRI).
3. PegawaiNegeri Sipil (PNS) adalah PNS yang dipekerjakan di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan (Dephankam) dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) selanjutnya disebut PNS Dephankam ABRI.
4. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indoneia selanjutnya disingkat ASABRI adalah suatu jaminan sosial bagi prajurit ABRI dan PNS Dephankam-ABRI yang memberikan perlindungan terhadap resiko karena berkurang atau hilangnya penghasilan prajurit ABRI dan PNS yang bersangkutan yang dilaksanakan secara wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tabungan Hari Tua/Perumahan (THT/P) adalah tabungan yang bersumber dari iuran wajib yang dikenakan terhadap penghasilan perserta setiap bulan dan dikelola guna melaksanakan program ASABRI.
6. Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan isteri, tunjangan anak dan tunjangan perbaikan penghasilan yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran peserta. BAB II ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
PASAL 2
BAB II: ASURANSI SOSIAL
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) terdiri dari santunan asuransi , santunan resiko kematian, santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman. BAB III KEPESERTAAN
PASAL 3
BAB III: KEPESERTAAN
(1)
Setiap prajurit ABRI dan PNS Dephankam-ABRI diwajibkan
menjadi peserta ASBRI.
(2)
Dalam hal PNS Dephankam-ABRI dipekerjakan atau ditugaskan
pada instansi di luar lingkungan Dephankam-ABRI, kewajiban dan
asuransi sosialnya akan mengikuti.
PASAL 4
BAB III: KEPESERTAAN
(1)
Saat
menjadi
peserta
ASABRI
terhitung
mulai
tanggal
pengangkatannya
sebagai
prajurit
ABRI
atau
Calon
PNS
Dephankam-ABRI.
(2)
Bagi mereka yang pada tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah
ini sudah mempunyai kedudukan sebagai prajurit ABRI atau calon
PNS Dephankam-ABRI menjadi perserta terhitung mulai tanggal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
PASAL 5
BAB III: KEPESERTAAN
Kedudukan sebagai peserta ASABRI berakhir karena:
a. gugur, tewas atau meninggal dunia;
b. diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun/tunjangan
bersifat pensiun;
c. tidak lagi menjadi peserta karena alasan-alasan lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KEWAJIBAN PESERTA
PASAL 6
BAB IV: KEWAJIBAN PESERTA
Peserta wajib memberi keterangan secara tepat dan benar mengenai
diri beserta seluruh anggota keluarganya.
PASAL 7
BAB IV: KEWAJIBAN PESERTA
(1) Iuran wajib THT/P bagi setiap peserta ditetapkan sebesar 3 1/4% (tiga seperempat persen) dari penghasilan setiap bulan. (2) Besarnya iuran wajib dan peruntukannya atas usul Menteri dapat diubah dengan Keputusan Presiden. (3) Pengenaan iuran wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan terhitung mulai bulan peserta menerima penghasilan dan berakhir pada akhir bulan saat yang bersangkutan berhenti sebagai peserta. BAB V HAK PESERTA
PASAL 8
BAB V: HAK PESERTA
Hak peserta terdiri dari:
a. santunan asuransi;
b. santunan resiko kematian;
c. santunan nilai tunai asuransi; dan
d. biaya pemakaman.
PASAL 9
BAB V: HAK PESERTA
(1)
Santunan asuransi diterimakan kepada peserta yang berhenti
dengan hormat sebagai prajurit ABRI atau PNS Dephankam-ABRI
dengan memperoleh hak pensiun/tunjangan bersifat pensiun.
(2)
Santunan resiko kematian dan santunan nilai tunai asuransi
diterimakan kepada ahli waris yang sah dari peserta yang gugur,
tewas atau meninggal dunia dalam tugas dalam dinas aktip.
(3)
Santunan nilai tunai asuransi diterimakan kepada peserta yang
diberhentikan tanpa hak pensiun/tunjangan bersifat pensiun.
(4)
Biaya pemakaman diterimakan kepada ahli waris yang sah dari
peserta yang meninggal dunia dalam status pensiun/tunjangan
bersifat pensiun.
PASAL 10
BAB V: HAK PESERTA
Ketentuan mengenai persyaratan, besarnya dan tata cara penyerahan
santunan asuransi, santunan resiko kematian, santunan nilai tunai
asuransi, dan biaya pemakaman diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VI
BADAN PENYELENGGARA
PASAL 11
BAB VI: BADAN PENYELENGGARA
(1)
Untuk menyelenggarakan ASABRI didirikan suatu Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
9 Tahun 1969.
(2)
Pendirian badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
JAMINAN NEGARA
PASAL 12
BAB VII: JAMINAN NEGARA
(1)
Dalam hal badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
11
ayat
(1)
tidak
dapat
memenuhi
kewajiban-kewajibannya
terhadap
peserta
berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini, maka Negara menjamin pemenuhan
terhadap hak-hak perserta.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 13
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan
pelaksanaan yang menyangkut atau berkaitan dengan administrasi
ASABRI yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan belum diganti
dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 14
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini, diatur oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan
Menteri Keuangan.
PASAL 15
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 16
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.