PP NOMOR 14 TAHUN 1992

LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 75 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:1992:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan;
2. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu
tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
3. Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau
ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga
membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
4. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;

5. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan
memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur
kedatangan
dan
pemberangkatan
kendaraan
umum,
yang
merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
6. Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri
dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
7. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
8. Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan
jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di
jalan;
9. Kendaraan
umum
adalah
setiap
kendaraan
bermotor
yang
disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut
bayaran;
10. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang
menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun
barang.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Transportasi jalan sebagai salah satu moda transportasi nasional
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan
kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum,
keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri.

PASAL 3

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan
lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar,

tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda
transportasi lainnya, menjangkau scluruh pelosok wilayah daratan,
untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai
pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan
biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.

BAB III
PEMBINAAN

PASAL 4

BAB III: PEMBINAAN
(1)
Lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara dan
pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.
(2)
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan
bcrdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

PASAL 5

BAB III: PEMBINAAN
(1)
Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan untuk meningkatkan
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda
transportasi secara terpadu dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan
masyarakat untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PRASARANA

Bagian Pertama
Jaringan Transportasi Jalan

PASAL 6

BAB IV: PRASARANA | Bagian Pertama - Jaringan Transportasi Jalan
(1)
Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu
dengan moda transportasi lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
5
ditetapkan
jaringan
transportasi
jalan
yang
menghubungkan seluruh wilayah tanah air.
(2)
Penetapan jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) didasarkan pada kebutuhan transportasi, fungsi,
peranan, kapasitas lalu lintas, dan kelas jalan.

Bagian Kedua
Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan

PASAL 7

BAB IV: PRASARANA | Bagian Kedua - Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan
(1)
Untuk pengaturan penggunaan jalan dan pemenuhan kebutuhan
angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas.
(2)
Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 8

BAB IV: PRASARANA | Bagian Kedua - Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan
(1)
Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu
lintas serta kemudahan bagi pemakai jalan, jalan wajib
dilengkapi dengan :

a. rambu-rambu;

b. marka jalan;

c. alat pemberi isyarat lalu lintas;

d. alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan;

e. alat pengawasan dan pengamanan jalan;

f. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan
yang berada di jalan dan di luar jalan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Terminal

PASAL 9

BAB IV: PRASARANA | Bagian Ketiga - Terminal
(1)
Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang maupun arus
barang dan untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar
moda secara lancar dan tertib, di tempat-tempat tertentu dapat
dibangun dan diselenggarakan terminal.
(2)
Pembangunan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh pemerintah dan dapat mengikutsertakan badan
hukum Indonesia.
(3)
Penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh pemerintah.
(4)
Ketentuan
mengenai
pembangunan
dan
penyelenggaraan
terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 10

BAB IV: PRASARANA | Bagian Ketiga - Terminal
(1)
Pada terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang.
(2)
Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau warga negara
Indonesia.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Fasilitas Parkir Untuk Umum

PASAL 11

BAB IV: PRASARANA | Bagian Keempat - Fasilitas Parkir Untuk Umum
(1)
Untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat diadakan fasilitas
parkir untuk umum.
(2)
Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, badan hukum
Indonesia, atau warga negara Indonesia.
(3)
Ketentuan mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

BAB V
KENDARAAN

Bagian Pertama
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
Kendaraan Bermotor

PASAL 12

BAB V: KENDARAAN | Bagian Pertama - Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
(1)
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus
sesuai dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis dan
laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
(2)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan
dan kendaraan khusus yang dibuat dan/atau dirakit di dalam
negeri serta diimpor, harus sesuai dengan peruntukan dan kelas
jalan yang akan dilaluinya serta wajib memenuhi pcrsyaratan
teknis dan laik jalan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengujian Kendaraan Bermotor

PASAL 13

BAB V: KENDARAAN | Bagian Kedua - Pengujian Kendaraan Bermotor
(1)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan,
dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib diuji.
(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi uji tipe
dan/atau uji berkala.
(3)
Kendaraan yang dinyatakan lulus uji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diberikan tanda bukti.
(4)
Persyaratan, tata cara pengujian, masa berlaku, dan pemberian

tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pendaftaran Kendaraan Bermotor

PASAL 14

BAB V: KENDARAAN | Bagian Ketiga - Pendaftaran Kendaraan Bermotor
(1)
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib
didaftarkan.
(2)
Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran
kendaraan bermotor.
(3)
Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk dan jenis tanda
bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor

PASAL 15

BAB V: KENDARAAN | Bagian Keempat - Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
(1)
Agar kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan, dapat diselenggarakan bengkel umum kendaraan
bermotor.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan
bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan

PASAL 16

BAB V: KENDARAAN | Bagian Kelima - Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
(1)
Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan
angkutan
jalan,
dapat
dilakukan
pemeriksaan
kendaraan
bermotor di jalan.
(2)
Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi :

a. pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan;

b. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti
pendaftaran atau surat tanda coba kendaraan bermotor, dan
surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 18, dan lain-lain yang diperlukan.
(3)
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor

PASAL 17

BAB V: KENDARAAN | Bagian Keenam - Persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor
(1)
Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan
wajib memenuhi persyaratan keselamatan.
(2)
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
PENGEMUDI

Bagian Pertama
Persyaratan Pengemudi

PASAL 18

BAB VI: PENGEMUDI | Bagian Pertama - Persyaratan Pengemudi
(1)
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin
mengemudi.
(2)
Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara
memperoleh surat izin mengemudi, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 19

BAB VI: PENGEMUDI | Bagian Pertama - Persyaratan Pengemudi
(1)
Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali
pada setiap golongan, calon pengemudi wajib mengikuti ujian
mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan latihan
mengemudi.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pergantian Pengemudi

PASAL 20

BAB VI: PENGEMUDI | Bagian Kedua - Pergantian Pengemudi
(1)
Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan di jalan,
perusahaan
angkutan
umum
wajib
mematuhi
ketentuan
mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.
(2)
Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi

pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
LALU LINTAS

Bagian Pertama
Tata Cara Berlalu Lintas

PASAL 21

BAB VII: LALU LINTAS | Bagian Pertama - Tata Cara Berlalu Lintas
(1)
Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur
jalan sebelah kiri.
(2)
Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 22

BAB VII: LALU LINTAS | Bagian Pertama - Tata Cara Berlalu Lintas
(1)
Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu
lintas dan angkutan jalan ditetapkan ketentuan-ketentuan
mengenai :

a. rekayasa dan manajemen lalu lintas;

b. gerakan lalu lintas kendaraan bermotor;

c. berhenti dan parkir;

d. penggunaan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor
yang diharuskan, peringatan dengan bunyi dan sinar;

c. tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak

bermotor di jalan;

f. tata cara penetapan kecepatan maksimum dan/atau minimum
kendaraan bermotor;

g. perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki;

h. penetapan muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat
yang diizinkan;

i. tata
cara
mengangkut
orang
dan/atau
barang
serta
penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain;

j. penetapan larangan penggunaan jalan;

k. penunjukan lokasi, pembuatan dan pemeliharaan tempat
pemberhentian untuk kendaraan umum.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 23

BAB VII: LALU LINTAS | Bagian Pertama - Tata Cara Berlalu Lintas
(1)
Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan, wajib :

a. mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar;

b. mengutamakan keselamatan pejalan kaki;

c. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan
bermotor, atau surat tanda coba kendaraan bermotor, surat
izin mengemudi, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti
lain yang sah, dalam hal dilakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16;

d. mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan
marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan
waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan
parkir, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor,

penggunaan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi
dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau minimum, tata cara
mengangkut orang dan barang, tata cara penggandengan dan
penempelan dengan kendaraan lain;

e. memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan
bermotor roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm
bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi
pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang
tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
(2)
Penumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang
duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan,
dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau
kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi
dengan rumah-rumah wajib memakai helm.

PASAL 24

BAB VII: LALU LINTAS | Bagian Pertama - Tata Cara Berlalu Lintas
(1)
Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan di jalan, setiap orang yang menggunakan
jalan, wajib :

a. berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat
merintangi, membahayakan kebebasan atau keselamatan lalu
lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan
bangunan di jalan,

b. menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan
sesuai dengan peruntukannya.
(2)
Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap
kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan.

Bagian Kedua
Penggunaan Jalan Selain
Untuk Kegiatan Lalu Lintas

PASAL 25

BAB VII: LALU LINTAS | Bagian Kedua - Penggunaan Jalan Selain
(1)
Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi sebagai
jalan, dan penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan jalan
yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan,
dan kelancaran lalu lintas hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh izin.
(2)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pejalan Kaki

PASAL 26

BAB VII: LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Pejalan Kaki
(1)
Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang
pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan
kaki.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Kecelakaan Lalu Lintas

PASAL 27

BAB VII: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Kecelakaan Lalu Lintas
(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib :

a. menghentikan kendaraannya;

b. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;

c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat. (2) Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.

PASAL 28

BAB VII: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Kecelakaan Lalu Lintas
Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang
diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak
ketiga, yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam
mengemudikan kendaraan bermotor.

PASAL 29

BAB VII: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Kecelakaan Lalu Lintas
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam
hal :
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar
kemampuan;
b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;

c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil
tindakan pencegahan.

PASAL 30

BAB VII: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Kecelakaan Lalu Lintas
(1)
Setiap pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum
bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan dan jembatan atau
fasilitas lalu lintas yang merupakan bagian dari jalan itu yang
diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang dioperasikannya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
dalam hal adanya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf a.

PASAL 31

BAB VII: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Kecelakaan Lalu Lintas
(1)
Apabila
korban
meninggal,
pengemudi
dan/atau
pemilik
dan/atau pengusaha angkutan umum wajib memberi bantuan
kepada ahli waris dari korban berupa biaya pengobatan dan/atau
biaya pemakaman.
(2)
Apabila terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban,
bantuan yang diberikan kepada korban berupa biaya pengobatan.

Bagian Kelima
Asuransi

PASAL 32

BAB VII: LALU LINTAS | Bagian Kelima - Asuransi
(1)
Setiap kendaraan umum wajib diasuransikan terhadap kendaraan
itu sendiri maupun terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga
sebagai akibat pengoperasian kendaraan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 33

BAB VII: LALU LINTAS | Bagian Kelima - Asuransi
(1)
Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang
dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko
terjadinya kecelakaan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
ANGKUTAN

Bagian Pertama
Angkutan Orang dan Barang

PASAL 34

BAB VIII: ANGKUTAN | Bagian Pertama - Angkutan Orang dan Barang
(1)
Pengangkutan
orang
dengan
kendaraan
bermotor
wajib
menggunakan kendaraan bermotor untuk penumpang.
(2)
Pengangkutan
barang
dengan
kendaraan
bermotor
wajib
menggunakan kcndaraan bermotor untuk barang.
(3)
Dalam keadaan tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
yang persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

PASAL 35

BAB VIII: ANGKUTAN | Bagian Pertama - Angkutan Orang dan Barang
Kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan memungut
pembayaran hanya dilakukan dengan kendaraan umum.

Bagian Kedua
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum

PASAL 36

BAB VIII: ANGKUTAN | Bagian Kedua - Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum terdiri dari :
a. angkutan antar kota yang merupakan pemindahan orang dari suatu
kota ke kota lain;
b. angkutan kota yang merupakan pemindahan orang dalam wilayah
kota;
c. angkutan pedesaan yang merupakan pemindahan orang dalam dan/
atau antar wilayah pedesaan;
d. angkutan lintas batas negara yang merupakan angkutan orang yang
melalui lintas batas negara lain.

PASAL 37

BAB VIII: ANGKUTAN | Bagian Kedua - Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
(1)
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36, dapat dilaksanakan dengan trayek
tetap dan teratur atau tidak dalam trayek.
(2)
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek
tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilaksanakan dalam jaringan trayek.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 38

BAB VIII: ANGKUTAN | Bagian Kedua - Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
(1)
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum untuk keperluan
pariwisata,
dilakukan
dengan
memperhatikan
ketentuan
Undang-undang ini.

(2)
Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Ketiga
Angkutan Barang dengan Kendaraan Umum

PASAL 39

BAB VIII: ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Angkutan Barang dengan Kendaraan Umum
(1)
Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan, dapat ditetapkan jaringan lintas
angkutan barang yang dapat dilayani dengan kendaraan bermotor
barang tertentu.
(2)
Persyaratan dan tata cara penetapan jaringan lintas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

PASAL 40

BAB VIII: ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Angkutan Barang dengan Kendaraan Umum
Pengangkutah bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat
berat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pengusahaan

PASAL 41

BAB VIII: ANGKUTAN | Bagian Keempat - Pengusahaan
(1)
Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum,
dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau Warga Negara
Indonesia.
(2)
Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan
izin,
(3)
Jenis, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh izin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Tarif

PASAL 42

BAB VIII: ANGKUTAN | Bagian Kelima - Tarif
Struktur dan golongan tarif angkutan dengan kendaraan umum,
ditetapkan oleh Pemerintah.

Bagian Keenam
Tanggung Jawab Pengangkut

PASAL 43

BAB VIII: ANGKUTAN | Bagian Keenam - Tanggung Jawab Pengangkut
(1)
Pengusaha angkutan umum wajib mengangkut orang dan/atau
barang, setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan dan/atau
dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan/atau
pengirim barang.
(2)
Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda
bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan pembayaran biaya
angkutan.

PASAL 44

BAB VIII: ANGKUTAN | Bagian Keenam - Tanggung Jawab Pengangkut
Pengusaha angkutan umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang
telah dibayar oleh penumpang dan/atau pengirim barang, jika terjadi
pembatalan pemberangkatan kendaraan umum.

PASAL 45

BAB VIII: ANGKUTAN | Bagian Keenam - Tanggung Jawab Pengangkut
(1)
Pengusaha angkutan umum bertanggungjawab atas kerugian yang
diderita oleh penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga,
karena kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
(2)
Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
adalah sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh
penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga.
(3)
Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap penumpang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dimulai sejak diangkutnya
penumpang sampai di tempat tujuan pengangkutan yang telah
disepakati.
(4)
Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap pemilik
barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dimulai sejak
diterimanya barang yang akan diangkut sampai diserahkannya
barang kepada pengirim dan/atau penerima barang.

PASAL 46

BAB VIII: ANGKUTAN | Bagian Keenam - Tanggung Jawab Pengangkut
(1)
Pengusaha
angkutan
umum
wajib
mengasuransikan
tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1).
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 47

BAB VIII: ANGKUTAN | Bagian Keenam - Tanggung Jawab Pengangkut
Pengemudi kendaraan umum dapat menurunkan penumpang dan/atau
barang yang diangkut pada tempat pemberhentian terdekat, apabila
temyata
penumpang
dan/atau
barang
yang
diangkut
dapat
membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan.

PASAL 48

BAB VIII: ANGKUTAN | Bagian Keenam - Tanggung Jawab Pengangkut
(1)
Pengusaha angkutan umum dapat mengenakan tambahan biaya
penyimpanan barang kepada pengirim dan/atau penerima barang
yang tidak mengambil barangnya, di tempat tujuan dan dalam
waktu yang telah disepakati.
(2)
Pengirim dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil
barang setelah biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilunasi.
(3)
Barang yang tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
lebih dari waktu tertentu, dinyatakan sebagai barang tak bertuan
dan dapat dijual secara lelang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
BAGI PENDERITA CACAT

PASAL 49

BAB IX: LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
(1)
Penderita cacat berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan
khusus dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X
DAMPAK LINGKUNGAN

PASAL 50

BAB X: DAMPAK LINGKUNGAN
(1)
Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara
kendaraan
bermotor
yang
dapat
mengganggu
kelestarian
lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi
persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat
kebisingan.
(2)
Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan/atau pengemudi
kendaraan bermotor, wajib mencegah terjadinya pencemaran
udara dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
yang diakibatkan oleh pengoperasian kendaraannya.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XI
PENYERAHAN URUSAN

PASAL 51

BAB XI: PENYERAHAN URUSAN
(1)
Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan
dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Pemerintah
Daerah.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII
PENYIDIKAN

PASAL 52

BAB XII: PENYIDIKAN
Pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan, tidak disertai dengan penyitaan kendaraan
bermotor dan/atau surat tanda nomor kendaraan bermotor, kecuali
dalam hal:
a. kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau
digunakan untuk melakukan tindak pidana;
b. pelanggaran lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya
orang;
c. pengemudi tidak dapat menunjukkan tanda bukti lulus uji
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3);
d. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
e. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

PASAL 53

BAB XII: PENYIDIKAN
(1) Selain pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkenaan dengan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;

b. melarang atau menunda pcngoperasian kendaran bermotor yang tidak memenuhi persyaralan teknis dan laik jalan;

c. meminta keterangan dan barang bukti dari pengemudi, pemilik kendaraan, atau pengusaha angkutan umum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

d. melakukan penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah;

e. melakukan pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum di terminal;

f. melakukan pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta muatannya;

g. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;

h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta perizinan angkutan umum. (3) Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB XIII KETENTUAN PIDANA

PASAL 54

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak
sesuai dengan peruntukannya, atau tidak memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan
pidana
kurungan
paling
lama
3
(tiga)
bulan
atau
denda
setinggi-tingginya Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah).

PASAL 55

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat
atau merakit kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta
tempelan, dan kendaraan khusus yang akan dioperasikan di dalam
negeri yang tidak sesuai dengan peruntukan, atau tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan
yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
denda setinggi- tingginya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

PASAL 56

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa
mengemudikan
kendaraan
bermotor,
kereta
gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus di jalan
tanpa dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
(2)
Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ternyata tidak memiliki tanda bukti lulus uji, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

PASAL 57

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang
tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta
rupiah).
(2)
Barangsiapa
mengemudikan
kendaraan
bermotor
tanpa
dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau
tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah).

PASAL 58

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang
tidak memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
7 (tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).

PASAL 59

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat
menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua
juta rupiah).

(2)
Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

PASAL 60

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam
keadaan tidak mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(2)
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan
tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana
kurungan
paling
lama
1
(satu)
bulan
atau
denda
setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

PASAL 61

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan
marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas,
berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar,
kecepatan
maksimum
atau
minimum
dan
tata
cara
penggandengan
dan
penempelan
dengan
kendaraan
lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2)
Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu
mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau
tidak menggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan
bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan
bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan

rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-(satu juta
rupiah).
(3)
Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk
di samping pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau
lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang
kendaraan bermotor roda dua, atau menumpang kendaraan
bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

PASAL 62

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa menggunakan jalan di luar fungsi sebagai jalan, atau
menyelenggarakan kegiatan dengan menggunakan jalan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah).

PASAL 63

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

PASAL 64

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa
tidak
mengasuransikan
kendaraan
bermotor
yang
digunakan sebagai kendaraan umum, baik terhadap kendaraan itu
sendiri maupun terhadap kemungkinan kerugian yang akan diderita
oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana
kurungan
paling
lama
3
(tiga)
bulan
atau
denda
setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

PASAL 65

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya
sebagai awak kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah).

PASAL 66

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud
Pasal 38, atau melakukan usaha angkutan orang dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

PASAL 67

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi
persyaratan ambang batas emisi gas buang, atau tingkat kebisingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

PASAL 68

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal
56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63,
Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 adalah pelanggaran.

PASAL 69

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan
pelanggaran pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahun sejak
tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang dijatuhkan
terhadap pelanggaran yang kedua ditambah dengan sepertiga dari
pidana kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah
dengan setengah dari pidana denda yang diancamkan untuk
pelanggaran yang bersangkutan.

PASAL 70

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 1 (satu)
tahun, apabila dilakukan:

a. pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf a dan huruf b, Pasal 24 ayat (1) huruf a, pasal 27 ayat
(1);

b. tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
359, Pasal 360, Pasal 406, Pasal 408, Pasal 409, Pasal 410, dan
pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan
menggunakan kendaraan bermotor.
(2)
Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 2 (dua)
tahun
dalam
hal
seseorang
melakukan
lagi
pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak tanggal putusan Pengadilan atas pelanggaran

terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 71

BAB XIV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai :

1. kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

2. Penggunaan jalan untuk kelancaran:

a. pengantaran jenazah;

b. kendaran pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran;

c. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;

d. ambulans mengangkut orang sakit;

e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat,

f. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 72

BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 73

BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2742) dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 74

BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 492

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan menggunakan kendaraan bermotor. (2) Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 2 (dua) tahun dalam hal seseorang melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan Pengadilan atas pelanggaran terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 71 Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai :

1. kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

2. Penggunaan jalan untuk kelancaran:

a. pengantaran jenazah;

b. kendaran pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran;

c. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;

d. ambulans mengangkut orang sakit;

e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat,

f. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 72 Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 73 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 74 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992.