Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Benda cagar budaya adalah:
a. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan , dan kebudayaan.
2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya. BAB II TUJUAN DAN LINGKUP
PASAL 2
BAB II TUJUAN DAN LINGKUP
Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
PASAL 3
BAB II TUJUAN DAN LINGKUP
Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs. BAB III PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN Bagian Pertama Penguasaan dan Pemilikan
PASAL 4
BAB III PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
(1) Semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara. (2) Penguasaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi benda cagar budaya yang terdapat di wilayah hukum Republik Indonesia. (3) Pengembalian benda cagar budaya yang pada saat berlakunya Undang-undang ini berada di luar wilayah hukum Republik Indonesia, dalam rangka penguasaan oleh Negara, dilaksanakan Pemerintah sesuai dengan konvensi internasional.
PASAL 5
BAB III PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
(1) Dalam rangka penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, benda cagar budaya yang karena nilai, sifat, jumlah, dan jenisnya serta demi kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan perlu dilestarikan, dinyatakan milik Negara. (2) Ketentuan mengenai penentuan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 6
BAB III PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap orang dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. (2) Benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah benda cagar budaya yang :
a. dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun atau merupakan warisan;
b. jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah dimiliki oleh Negara. (3)
Dalam hal orang sebagaimana rdimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara Indonesia yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b. (4)
Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah warga negara asing, yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah hanya benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
PASAL 7
BAB III PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
(1) Pengalihan pemilikan atas benda cagar budaya tertentu yang dimiliki oleh warga negara Indonesia secara turun-temurun atau karena pewarisan hanya dapat dilakukan kepada Negara. (2) Pengalihan pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai pemberian imbalan yang wajar. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dan pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 8
BAB III PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
(1) Setiap pemilikan, pengalihan hak,dan pemindahan tempat benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
PASAL 9
BAB III PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang benda cagar budayanya hilang dan/atau rusak wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas)hari sejak di ketahui hilang atau rusaknya benda cagar budaya tersebut. Bagian Kedua Penemuan
PASAL 10
BAB III PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
(1) Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, wajib melaporkannya kepada Pemerintah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditemukan atau mengetahui ditemukannya. (2) Berdasarkan laporan tersebut, terhadap benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) segera dilakukan penelitian. (3) Sejak diterimanya laporan dan selama dilakukannya proses penelitian terhadap benda yang ditemukan diberikan perlindungan sebagai benda cagar budaya. (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah menentukan benda tersebut sebagai benda cagar budaya atau bukan benda cagar budaya, dan menetapkan :
a. pemilikan oleh Negara dengan pemberian imbalan yang wajar kepada penemu;
b. pemilikan sebagian dari benda cagar budaya oleh penemu berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b;
c. penyerahan kembali kepada penemu, apabila terbukti benda tersebut bukan sebagai benda cagar budaya atau bukan sebagai benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya;
d. pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila benda tersebut ternyata merupakan benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 11
BAB III PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
Pemerintah menetapkan lokasi penemuan benda cagar budaya atau benda yang diduga benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 12
BAB III PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
(1) Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyclaman, pengangkatan atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah. (2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
PASAL 13
BAB IV PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melindungi dan memeliharanya. (2) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.
PASAL 14
BAB IV PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Dalam hal orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak melaksanakan kewajiban melindungi dan memelihara sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Pemerintah memberikan teguran. (2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dikeluarkan teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) upaya perlindungan tetap tidak dilaksanakan olch pemilik atau yang menguasai benda cagar budaya, Pemerintah dapat mengambil alih kewajiban untuk melindungi benda cagar budaya yang bersangkutan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 15
BAB IV PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya. (2) Tanpa izin dari Pemerintah setiap orang dilarang:
a. membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia;
b. memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya;
c. mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;
d. mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya;
e. memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya;
f. memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan benda cagar budaya. (3) Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 16
BAB IV PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
Pemerintah dapat menahan atau memerintahkan agar benda cagar budaya yang telah dibawa atau dipindahkan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikembalikan ke tempat asal atas beban biaya orang yang membawa atau memindahkannya.
PASAL 17
BAB IV PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penetapan suatu lokasi sebagai situs disertai dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah yang bersangkutan. (2) Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V PENGELOLAAN
PASAL 18
BAB V PENGELOLAAN
(1)
Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung jawab Pemerintah. (2) Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta dalam pengelolaan benda cagar budaya dan situs. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI PEMANFAATAN
PASAL 19
BAB VI PEMANFAATAN
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan,dan kebudayaan. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan dengan cara atau apabila :
a. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
b. semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan. (3) Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan cara pemanfaatannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 20
BAB VI PEMANFAATAN
Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar budaya apabila pelaksanaannya ternyata berlangsung dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
PASAL 21
BAB VI PEMANFAATAN
Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan kembali.
PASAL 22
BAB VI PEMANFAATAN
(1) Benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu baik yang dimiliki oleh Negara maupun perorangan dapat disimpan dan/atau dirawat di museum. (2) Pemeliharaan benda cagar budaya yang disimpan dan/atau dirawat di museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 23
BAB VI PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara penggandaan wajib mendapatkan izin dari Pemerintah. (2) Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII PENGAWASAN
PASAL 24
BAB VII PENGAWASAN
(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap benda cagar budaya beserta situs yang ditetapkan. (2) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 25
BAB VII PENGAWASAN
Atas dasar sifat benda cagar budaya, diadakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mempunyai wewenang dan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII KETENTUAN PIDANA
PASAL 26
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa,memindahkan,mengambil,mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PASAL 27
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
PASAL 28
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja :
a. tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. tidak melakukan kewajiban melapor atas hilang dan/atau rusaknya benda cagar budaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak melakukan kewajiban melapor atas penemuan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
d. memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
e. memanfaatkan benda cagar budaya dengan cara penggandaan tidak seizin Pemerintah sebagaimana diatur dalam
PASAL 29
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah tindak pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 30
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai bertakunya Undang-undang ini setiap orang yang belum mendaftarkan benda cagar budaya tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, yang dimiliki atau dikuasainya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak saat mulai berlakunya undang-undang ini. (2) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang ada sebagai pelaksanaan Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan dari Undang-undang ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 31
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 32
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO