PP NOMOR 13 TAHUN 1993

LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 1993-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:1993:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 18

ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dipandang perlu menetapkan lebih lanjut larangan perangkapan jabatan Hakim Agung dan Hakim; Mengingat :… Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);

3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);

4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);

5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);

6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM. Pasal 1…

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1.

Hakim Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung. 2.

Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama. 3.

Menteri adalah Menteri Kehakiman bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Menteri Agama bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.

PASAL 2

Hakim Agung dan Hakim dilarang merangkap untuk menjabat sebagai : 1) Pejabat pada badan Pemerintah, baik di Pusat maupun Daerah; 2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II; 3) Anggota Dewan Pertimbangan Agung; 4) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 5) Pengurus termasuk pengawas atau komisaris Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; 6) Notaris, Wakil Notaris atau Notaris Pengganti; 7) Pejabat… 7) Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T); 8) Anggota Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) maupun Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D); 9) Wasit (Arbiter) dalam suatu sengketa perdata; 10) Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (P.U.P.N); 11) Pemangku jabatan-jabatan lain yang di kemudian hari dengan Peraturan Pemerintah dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.

PASAL 3

(1) Hakim Agung yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibebaskan untuk sementara dari jabatannya sebagai Hakim Agung. (2) Ketentuan ayat (1) berlaku pula bagi Hakim yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan angka 2. (3) Setelah selesai memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang bersangkutan dapat menduduki kembali jabatan semula sebagai Hakim Agung atau Hakim.

PASAL 4

Hakim Agung atau Hakim yang akan memangku jabatan tersebut dalam

PASAL 5

Pembebasan untuk sementara dari jabatan dan penempatan kembali dalam jabatan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ditetapkan oleh engan persetujuan Ketua Mahkamah Agung bagi Hakim.

PASAL 6

Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh agi Hakim Agung, dan atas usul Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung bagi Hakim.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 19 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd. Bambang Kesowo, S.H.,LL.M.