Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu
tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
2.
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri
dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
3.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
4.
Kendaraan
umum
adalah
setiap
kendaraan
bermotor
yang
disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut
bayaran;
5.
Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3
(tiga) tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;
6.
Mobil
penumpang
adalah
setiap
kendaraan
bermotor
yang
dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak
termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa
perlengkapan pengangkutan bagasi;
7.
Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih
dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk empat duduk
pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan
bagasi;
8.
Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda
motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;
9.
Taksi…
9.
Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang
diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer;
10.
Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan
jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di
jalan;
11.
Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan
memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur
kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan
salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
12.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa
angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan
perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak
berjadwal;
13.
Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi
satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang;
14.
Trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan
dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap
atau tidak berjadwal;
15.
Menteri adalah menteri yangbertanggung jawab di bidang lalu lintas
dan angkutan jalan.
BAB II…
BAB II
ANGKUTAN ORANG
Bagian Pertama
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor
PASAL 2
BAB II: ANGKUTAN ORANG | Bagian Pertama - Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor
Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor dilakukan dengan
menggunakan sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan
khusus.
PASAL 3
BAB II: ANGKUTAN ORANG | Bagian Pertama - Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor
(1)
Di
daerah
yang
sarana
transportasinya
belum
memadai,
pengangkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
dilakukan dengan mobil barang.
(2)
Pengangkutan
orang
dengan
menggunakan
mobil
barang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan
:
a. ruangan muatan dilengkapi dengan dinding yang tingginya
sekurang-kurangnya 0,6 m;
b. tersedia luas lantai ruang muatan sekurang-kurangnya 0,4 m2 per
penumpang;
c. memiliki
dan
membawa
surat
keterangan
mobil
barang
mengangkut penumpang.
Bagian…
Bagian Kedua
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
PASAL 4
BAB II: ANGKUTAN ORANG | Bagian Kedua - Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
Pengangkutan
orang
dengan
kendaraan
umum
dilakukan
dengan
menggunakan mobil bus atau mobil penumpang.
PASAL 5
BAB II: ANGKUTAN ORANG | Bagian Kedua - Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dilayani dengan :
a.
trayek tetap dan teratur; atau
b.
tidak dalam trayek.
Bagian Ketiga
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
Dalam Trayek Tetap dan Teratur
PASAL 6
BAB II: ANGKUTAN ORANG | Bagian Ketiga - Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
(1)
Untuk pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam
trayek tetap dan teratur, dilakukan dalam jaringan trayek.
(2)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7…
PASAL 7
BAB II: ANGKUTAN ORANG | Bagian Ketiga - Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
(1)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
terdiri dari :
a. trayek antar kota antar propinsi yaitu trayek yang melalui lebih
dari satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
b. trayek antar kota dalam propinsi yaitu trayek yang melalui antar
Daerah Tingkat II dalam satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. trayek kota yaitu trayek yang seluruhnya berada dalam satu
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II atau trayek dalam Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
d. trayek pedesaan yaitu trayek yang seluruhnya berada dalam satu
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II;
e. trayek lintas batas negara yaitu trayek yang melalui batas negara.
(2)
Jaringan trayek lintas antar negara ditetapkan dengan Keputusan
Menteri berdasarkan perjanjian antar negara.
PASAL 8
BAB II: ANGKUTAN ORANG | Bagian Ketiga - Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
(1)
Trayek antar kota antar propinsi dan trayek lintas batas negara
diselenggarakan dengan memenuhi ciri-ciri pelayanan sebagai
berikut:
a. mempunyai jadwal tetap;
b. pelayanan cepat;
c. dilayani oleh mobil bus umum;
d. tersedianya
terminal
penumpang
tipe
A,
pada
awal
pemberangkatan, persinggahan, dan terminal tujuan;
e. prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.
(2)
Trayek
(2)
Trayek
antar
kota
dalam
propinsi
diselenggarakan
dengan
memenuhi ciri-ciri pelayanan sebagai berikut :
a. mempunyai jadwal tetap;
b. pelayanan cepat dan/atau lambat;
c. dilayani oleh mobil bus umum;
d. tersedianya terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe B,
pada awal pemberangkatan, persinggahan, dan terminal tujuan;
e. prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.
(3)
Trayek kota terdiri dari :
a. Trayek utama yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan :
1) mempunyai jadwal tetap;
2) melayani angkutan antar kawasan utama, antara kawasan
utama dan kawasan pendukung dengan ciri melakukan
perjalanan ulang-alik secara tetap dengan pengangkutan yang
bersifat massal;
3) dilayani oleh mobil bus umum;
4) pelayanan cepat dan/atau lambat;
5) jarak pendek;
6) melalui
tempat-tempat
yang
ditetapkan
hanya
untuk
menaikkan dan menurunkan penumpang.
b. Trayek cabang yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan :
1) mempunyai jadwal tetap;
2) melayani angkutan antar kawasan pendukung, antar kawasan
pendukung dan kawasan pemukiman;
3) dilayani
3) dilayani dengan mobil bus umum;
4) pelayanan cepat dan/atau lambat;
5) jarak pendek;
6) melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan untuk menaikkan
dan menurunkan penumpang.
c. Trayek ranting yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan :
1) melayani angkutan dalam kawasan pemukiman;
2) dilayani dengan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang
umum;
3) pelayanan lambat;
4) jarak pendek;
5) melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan untuk menaikkan
dan menurunkan penumpang.
d. Trayek langsung diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan :
1) mempunyai jadwal tetap;
2) melayani angkutan antar kawasan secara tetap yang bersifat
massal dan langsung;
3) dilayani oleh mobil bus umum;
4) pelayanan cepat;
5) jarak pendek;
6) melalui
tempat-tempat
yang
ditetapkan
hanya
untuk
menaikkan dan menurunkan penumpang.
(4)
Trayek
(4)
Trayek
pedesaan
diselenggarakan
dengan
ciri-ciri
pelayanan
sebagai berikut :
a. mempunyai jadwal tetap dan/atau tidak berjadwal;
b. pelayanan lambat;
c. dilayani oleh mobil bus umum dan/atau mobil penumpang
umum;
d. tersedianya terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe C,
pada awal pemberangkatan dan terminal tujuan;
e. prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.
Bagian Keempat
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum
Tidak Dalam Trayek
PASAL 9
BAB II: ANGKUTAN ORANG | Bagian Keempat - Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek terdiri
dari :
a.
pengangkutan dengan menggunakan taksi;
b.
pengangkutan dengan cara sewa;
c.
pengangkutan untuk keperluan pariwisata.
PASAL 10
BAB II: ANGKUTAN ORANG | Bagian Keempat - Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum
(1)
Pengangkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan pelayanan angkutan
dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
(2)
Wilayah
(2)
Wilayah operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II atau wilayah
administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. dalam keadaan tertentu wilayah operasi taksi dapat melampaui :
1) wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II dalam
satu propinsi;
2) wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II dan
melewati lebih dari satu propinsi;
3) wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3)
Wilayah operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
PASAL 11
BAB II: ANGKUTAN ORANG | Bagian Keempat - Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum
(1)
Pengangkutan dengan cara sewa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b merupakan pelayanan dari pintu ke pintu, dengan
atau tanpa pengemudi, dengan wilayah operasi tidak terbatas.
(2)
Pengoperasian pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan mobil penumpang umum.
PASAL 12
BAB II: ANGKUTAN ORANG | Bagian Keempat - Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum
(1)
Pengangkutan untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf c merupakan pelayanan angkutan ke dan dari
daerah-daerah tujuan wisata.
(2)
Kendaraan
(2)
Kendaraan
bermotor
yang
digunakan
untuk
pengakutan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menggunakan mobil
bus umum dengan tanda khusus.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (22)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri setelah mendengar
pendapat Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pariwisata.
BAB III
ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
PASAL 13
BAB III: ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor pada dasarnya
dilakukan dengan menggunakan mobil barang.
(2)
Pengakutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
dari :
a. barang umum;
b. bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat.
(3)
Pengakutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang
dan mobil bus dengan ketentuan jumlah barang yang diangkut tidak
melebihi daya angkut tipe kendaraannya.
(4)
Pengangkutan
barang
dengan
menggunakan
sepeda
motor
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan
:
a.
mempunyai
a. mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi
stang kemudi;
b. tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas
tempat duduk pengemudi.
PASAL 14
BAB III: ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Pengangkutan
bahan
berbahaya
diklasifikasikan
menjadi
pengangkutan bahan :
a. mudah meledak;
b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan
tertentu;
c. cairan mudah menyala;
d. padatan mudah menyala;
e. oksidator, peroksida organik;
f. racun dan bahan yang mudah menular;
g. radioaktif;
h. korosif;
i. berbahaya lain.
(2)
Kendaraan bermotor pengangkut bahan berbahaya harus;
a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai sifat bahan berbahaya
yang diangkut;
b. diberi
tanda-tanda
tertentu
sesuai
bahan
berbahaya
yang
diangkut.
(3)
Pengemudi
(3)
Pengemudi
dan
pembantu
pengemudi
kendaraan
bermotor
pengangkut bahan berbahaya, harus memiliki kualifikasi tertentu
sesuai sifat bahan berbahaya yang diangkut.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkutan bahan
berbahaya,
tanda-tanda
tertentu,
kualifikasi
pengemudi
dan
pembantu pengemudi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 15
BAB III: ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Pengangkutan barang khusus diklasifikasikan atas:
a. pengangkutan barang curah;
b. pengakutan barang cair;
c. pengangkutan barang yang memerlukan fasilitas pendinginan;
d. pengangkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup;
e. pengangkutan barang khusus lainnya.
(2)
Pengangkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus :
a. memenuhi persyaratan pemuatan dan pembongkaran untuk
menjamin keselamatan barang yang diangkut dan pemakai jalan
lain;
b. menggunakan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan
peruntukan sesuai jenis barang khusus yang diangkut.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan
pemuatan
dan
pembongkaran dan persyaratan peruntukan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 16…
PASAL 16
BAB III: ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Pengangkutan
peti
kemas
dilakukan
dengan
menggunakan
kendaraan bermotor khusus angkutan peti kemas.
(2)
Pengangkutan petikemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus :
a. melalui lintas yang ditetapkan untuk angkutan peti kemas;
b. memperhatikan persyaratan keselamatan muatan;
c. parkir dan bongkar-muat pada tempat-tempat yang ditetapkan.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
lintas
dan
persyaratan
pengangkutan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 17
BAB III: ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Pengangkutan alat berat diklasifikasikan atas :
a. alat berat yang karena sifatnya tidak dapat dipecah-pecah
sehingga beban melampaui muatan sumbu terberat;
b. alat berat yang karena dimensinya melebihi ukuran maksimum
yang telah ditetapkan.
(2)
Pengangkutan alat berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi persyaratan :
a. cara pemuatan dilakukan dengan baik agar alat berat yang
diangkut
tidak
jatuh
dari
kendaraan
bermotor
selama
pengangkutan;
b. pemuatan dan pembongkaran dilakukan dengan alat tertentu;
c. menyalakan lampu isyarat berwarna kuning selama perjalanan;
d. waktu pengoperasian kendaraan bermotor.
(3)
Ketentuan
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
dan
persyaratan
pengangkutan alat berat diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB IV
PERIZINAN ANGKUTAN
Bagian Pertama
Izin Usaha Angkutan
PASAL 18
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Pertama - Izin Usaha Angkutan
(1)
Kegiatan usaha angkutan orang dan/atau angkutan barang dengan
kendaraan umum dilakukan oleh :
a. Badan usaha milik Negara atau badan usaha milik Daerah;
b. Badan usaha milik swasta nasional;
c. Koperasi;
d. Perorangan warga negara Indonesia.
(2)
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha angkutan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin usaha angkutan.
(3)
Izin
usaha
angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diberikan
untuk
jangka
waktu
selama
perusahaan
yang
bersangkutan masih menjalankan usahanya.
(4)
Ketentuan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), tidak berlaku untuk :
a. perusahaan biro perjalanan umum untuk menunjang kegiatan
usahanya;
b. perusahaan
b. perusahaan yang melaksanakan kegiatan pengangkutan orang
sakit dengan mobil ambulans;
c. kegiatan pengangkutan jenazah dengan mobil jenazah;
d. kegiatan
angkutan
yang
bersifat
untuk
pelayanan
kemasyarakatan.
PASAL 19
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Pertama - Izin Usaha Angkutan
Usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri
dari :
a.
usaha angkutan orang dalam trayek tetap dan teratur;
b.
usaha angkutan orang tidak dalam trayek;
c.
usaha angkutan barang.
PASAL 20
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Pertama - Izin Usaha Angkutan
Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2) wajib dipenuhi persyaratan :
a.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b.
memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk
badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a
dan huruf b, akte pendirian koperasi bagi pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dan tanda jati diri bagi
pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d;
c.
memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
d.
memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
e.
pernyataan…
e.
pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan
bermotor;
f.
pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan
kendaraan bermotor.
PASAL 21
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Pertama - Izin Usaha Angkutan
(1)
Permohonan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(2)
Izin usaha angkutan diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), apabila:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
b. trayek atau wilayah operasi yang akan dilayani masih terbuka.
(3)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4)
Penolakan permohonan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
PASAL 22
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Pertama - Izin Usaha Angkutan
Penguasa angkutan umum yang telah mendapatkan izin usaha angkutan
diwajibkan untuk :
a.
memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha
angkutan;
b.
melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
setelah izin usaha angkutan diterbitkan;
c.
melaporkan…
c.
melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan atau
domisili perusahaan;
d.
melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin.
PASAL 23
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Pertama - Izin Usaha Angkutan
(1)
Izin usaha angkutan dicabut apabila :
a. perusahaan
angkutan
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22;
b. perusahaan angkutan tidak melakukan kegiatan usaha angkutan.
(2)
Pencabutan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan.
(3)
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan
untuk jangka waktu satu bulan.
(4)
Jika pembekuan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin
usaha angkutan dicabut.
PASAL 24
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Pertama - Izin Usaha Angkutan
Izin usaha angkutan dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan
pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan :
a.
melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b.
memperoleh izin usaha angkutan dengan cara tidak sah.
Pasal 25…
PASAL 25
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Pertama - Izin Usaha Angkutan
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk izin usaha angkutan, peringatan
tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha angkutan, tata cara
laporan usaha angkutan serta penatausahaan informasi perizinan diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Izin Trayek
PASAL 26
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Kedua - Izin Trayek
(1)
Untuk melakukan kegiatan angkutan dalam trayek tetap dan teratur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib memiliki izin
trayek.
(2)
Izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh
Menteri.
PASAL 27
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Kedua - Izin Trayek
(1)
Untuk memperoleh izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan :
a. memiliki izin usaha angkutan;
b. memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan;
c. memiliki
atau
menguasai
fasilitas
penyimpanan
kendaraan
bermotor;
d. memiliki atau menguasai fasilitas perawatan kendaraan bermotor.
(2)
Untuk
(2)
Untuk kepentingan tertentu kepada perusahaan angkutan dapat
diberikan
izin
untuk
menggunakan
kendaraan
bermotor
cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.
PASAL 28
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Kedua - Izin Trayek
(1)
Pembukaan trayek baru dilakukan dengan ketentuan:
a. adanya permintaan angkutan yang potensial dengan perkiraan
faktor muatan di atas 70 % (tujuh puluh persen), kecuali
angkutan perintis;
b. tersedianya fasilitas terminal yang sesuai.
(2)
Penetapan
trayek
yang
terbuka
untuk
penambahan
jumlah
kendaraan
bermotor
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dilakukan dengan ketentuan :
a. faktor muatan rata-rata di atas 70 % (tujuh puluh persen);
b. tersedianya fasilitas terminal yang sesuai.
(3)
Menteri
melakukan
evaluasi
kebutuhan
penambahan
jumlah
kendaraan
bermotor
pada
tiap-tiap
trayek
dan
wajib
mengumumkannya sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam)
bulan.
PASAL 29
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Kedua - Izin Trayek
(1)
Perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek dapat
diizinkan untuk menambah jumlah kendaraan bermotor dengan
ketentuan :
a. trayek
a. trayek
yang
dilayani
masih
terbuka
untuk
penambahan
kenddaraan bermotor;
b. fasilitas penyimpanan serta perawatan kendaraan sesuai dengan
jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan tetap
memperhatikan ketentuan Pasal 28 ayat (1).
PASAL 30
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Kedua - Izin Trayek
(1)
Permohonan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) diajukan kepada Menteri.
(2)
Persetujuan atau penolakan permohonan izin trayek diberikan dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan
diterima secara lengkap.
(3)
Penolakan permohonan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
PASAL 31
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Kedua - Izin Trayek
Pengusaha
angkutan
umum
yang
telah
mendapatkan
izin
trayek
diwajibkan untuk :
a.
memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin trayek;
b.
mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan;
c.
melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan;
d.
meminta pengesahan dari pejabat pemberi izin apabila terjadi
perubahan penanggung jawab perusahaan;
e.
melaporkan setiap bulan kegiatan operasional angkutan.
Pasal 32…
PASAL 32
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Kedua - Izin Trayek
(1)
Izin trayek dicabut apabila :
a. perusahaan
angkutan
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31;
b. tidak mampu merawat kendaraan bermotor sehingga kendaraan
tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
c. pihak-pihak atau yang namanya ditetapkan untuk bertindak atas
nama perusahaan melakukan pelanggaran operasional yang
berkaitan dengan pengusahaan angkutan;
d. melakukan pengangkutan melebihi daya angkut;
e. tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi
pengemudi;
f. mempekerjakan pengemudi yang tidak memenuhi syarat.
(2)
Pencabutan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan.
(3)
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin trayek untuk jangka
waktu satu bulan.
(4)
Jika pembekuan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin trayek
dicabut.
Pasal 33…
PASAL 33
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Kedua - Izin Trayek
Izin trayek dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan
izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan :
a.
melakukan kegiatan yang membayahakan keamanan negara;
b.
memperoleh izin trayek dengan cara tidak sah.
PASAL 34
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Kedua - Izin Trayek
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk izin trayek, peringatan tertulis,
pembekuan dan pencabutan izin trayek, tata cara laporan kegiatan
angkutan serta penatausahaan informasi perizinan trayek, diatur dengan
Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga
Izin Operasi Angkutan
PASAL 35
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Izin Operasi Angkutan
(1)
Untuk melakukan kegiatan pengangkutan dengan kendaraan umum
tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib
memiliki izin operasi angkutan.
(2)
Izin operasi angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan oleh Menteri.
Pasal 36…
PASAL 36
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Izin Operasi Angkutan
Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) wajib memenuhi persyaratan :
a.
memiliki izin usaha usaha angkutan;
b.
memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan;
c.
memiliki
atau
menguasai
fasilitas
penyimpanan
kendaraan
bermotor;
d.
memiliki atau menguasai fasilitas perawatan kendaraan bermotor.
PASAL 37
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Izin Operasi Angkutan
(1)
Penetapan wilayah operasi yang terbuka untuk penambahan jumlah
kendaraan
bermotor,
dilakukan
apabila
tingkat
penggunaan
kendaraan bermotor di atas 60 % (enam puluh persen).
(2)
Menteri
melakukan
evaluasi
kebutuhan
penambahan
jumlah
kendaraan bermotor pada tiap-tiap wilayah operasi dan wajib
mengumumkannya sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam)
bulan.
PASAL 38
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Izin Operasi Angkutan
(1)
Permohonan izin operasi angkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(2)
Persetujuan atau penolakan permohonan izin operasi diberikan
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan
diterima secara lengkap.
(3)
Penolakan
(3)
Penolakan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
PASAL 39
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Izin Operasi Angkutan
Penguasaha angkutan umum yang telah mendapatkan izin operasi wajib :
a.
memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin operasi;
b.
mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan;
c.
melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan;
d.
meminta pengesahan dari pejabat pemberi izin apabila terjadi
perubahan penanggung jawab perusahaan;
e.
melaporkan setiap bulan kegiatan operasional angkutan.
PASAL 40
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Izin Operasi Angkutan
(1)
Izin operasi dicabut apabila :
a. perusahaan
angkutan
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39;
b. tidak mampu merawat kendaraan bermotor sehingga kendaraan
bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dana laik jalan;
c. pihak-pihak atau yang namanya ditetapkan untuk bertindak atas
nama perusahaan melakukan pelanggaran operasional yang
berkaitan dengan pengusahaan angkutan;
d. melakukan pengangkutan melebihi daya angkut;
e. tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi
pengemudi;
f. mempekerjakan pengemudi yang tidak memenuhi syarat.
(2)
Pencabutan
(2)
Pencabutan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan.
(3)
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin operasi untuk
jangka waktu satu bulan.
(4)
Jika pembekuan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin operasi
dicabut.
PASAL 41
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Izin Operasi Angkutan
Izin
operasi
dapat
dicabut
tanpa
melalui
proses
peringatan
dan
pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan :
a.
melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b.
memperoleh izin operasi angkutan dengan cara tidak sah.
PASAL 42
BAB IV: PERIZINAN ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Izin Operasi Angkutan
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk izin operasi angkutan, peringatan
tertulis, pembekuan dan pencabutan izin operasi angkutan, tata cara
laporan kegiatan angkutan serta penatausahaan informasi perizinan
operasi angkutan, diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB V…
BAB V
STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF ANGKUTAN
PASAL 43
BAB V: STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF ANGKUTAN
Tarif angkutan terdiri dari tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan
barang.
PASAL 44
BAB V: STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF ANGKUTAN
Tarif angkutan penumpang terdiri dari tarif dalam trayek tetap dan teratur
dan tarif tidak dalam trayek.
PASAL 45
BAB V: STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF ANGKUTAN
(1)
Golongan tarif angkutan penumpang dalam trayek tetap dan teratur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, terdiri dari tarif pelayanan
ekonomi dan tarif pelayanan non-ekonomi.
(2)
Kriteria pelayanan dan besarnya perimbangan jumlah armada yang
dimiliki oleh perusahaan angkutan untuk melakukan pelayanan
ekonomi dan pelayanan non-ekonomi ditetaapkan oleh Menteri.
PASAL 46
BAB V: STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF ANGKUTAN
(1)
Struktur tarif pelayanan ekonomi dalam trayek tetap dan teratur
terdiri dari tarif dasar dan tarif jarak.
(2)
Struktur tarif pelayanan non-ekonomi dalam trayek tetap dan teratur
terdiri dari tarif dasar, tarif pelayanan tambahan dan tarif jarak.
Pasal 47…
PASAL 47
BAB V: STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF ANGKUTAN
(1)
Tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat
(2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (2), ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.
(3)
Tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(4)
Tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2)
ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.
PASAL 48
BAB V: STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF ANGKUTAN
Tarif angkutan penumpang tidak dalam trayek kecuali taksi ditetapkan
oleh penyedia jasa angkutan.
PASAL 49
BAB V: STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF ANGKUTAN
(1)
Trayek taksi terdiri dari tarif awal, tarif dasarm tarif jarak dan tarif
waktu yang ditunjukkan dalam argometer.
(2)
Tarif taksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
PASAL 50
BAB V: STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF ANGKUTAN
Tarif
angkutan barang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara
pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
BAB VI…
BAB VI
TATA CARA PENGANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG
PASAL 51
BAB VI: TATA CARA PENGANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG
(1)
Awak kendaraan umum angkutan penumpang harus mematuhi
ketentuan mengenai :
a. tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang;
b. tata cara berhenti;
c. penggunaan karcis atau pembayaran biaya angkutan;
d. kelengkapan
teknis
kendaraan
bermotor
umum
angkutan
penumpang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Keputusan Menteri.
PASAL 52
BAB VI: TATA CARA PENGANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG
(1)
Pengangkutan barang dengan mobil barang harus memenuhi
ketentuan mengenai :
a. tata cara menaikkan dan menurunkan barang;
b. tata cara mengepak atau mengikat barang yang dimuat dalam
mobil barang;
c. pemberian tanda-tanda pada muatan yang menonjol pada mobil
barang;
d. tata cara penyusunan mutan pada mobil barang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 53…
PASAL 53
BAB VI: TATA CARA PENGANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG
(1)
Setiap penguasa angkutan umum wajib memberikan perlakuan
khusus bagi penderita cacat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Keputusan Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 54
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada
tanggal
mulai
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan
yang
lebih
rendah
dari
Peraturan
Pemerintah yang mengatur
ketentuan mengenai angkutan jalan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII…
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 55
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan yang
mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah ditindaklanjuti
dengan penyerahan secara nyata, tetap dilaksanakan oleh Daerah
Tingkat I atau Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
PASAL 56
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1993. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.