Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
2.
Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai
pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan
kelengkapan persyaratan administratif;
3.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan.
BAB II
PEMERIKSAAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
PASAL 2
BAB II: PEMERIKSAAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh : a. Polisi Negara Republik Indonesia; b. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 3…
PASAL 3
BAB II: PEMERIKSAAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, meliputi pemeriksaan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan, yang terdiri dari pemeriksaan : a. surat izin mengemudi; b. surat tanda nomor kendaraan bermotor; c. surat tanda coba kendaraan bermotor; d. tanda nomor kendaraan bermotor; dan e. tanda coba kendaraan bermotor.
PASAL 4
BAB II: PEMERIKSAAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
(1)
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh
pemeriksa Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b, meliputi pemeriksaan persyaratan teknis dan laik
jalan, yang terdiri dari :
a. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, bagi kendaraan wajib uji;
b. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang meliputi :
1)
sistem rem;
2)
sistem kemudi;
3)
posisi roda depan;
4)
badan dan kerangka kendaraan;
5)
pemuatan;
6)
klakson;
6)
klakson;
7)
lampu-lampu;
8)
penghapus kaca;
9)
kaca spion;
10)
ban;
11)
emisi gas buang;
12)
kaca depan dan kaca jendela;
13)
alat pengukur kecepatan;
14)
sabuk keselamatan; dan
15)
perlengkapan dan peralatan.
(2)
Pemeriksaan terhadap kewajiban memiliki tanda bukti lulus uji
untuk
kendaraan
bermotor
jenis
sepeda
motor
dan
mobil
penumpang serta pemeriksaan terhadap kewajiban melengkapi
sabuk
keselamatan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
dilaksanakan setelah kewajiban tersebut dinyatakan berlaku.
PASAL 5
BAB II: PEMERIKSAAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
(1) Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilengkapi dengan surat tugas. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan dilengkapi dengan surat tugas. Pasal 6…
PASAL 6
BAB II: PEMERIKSAAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Persayaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), meliputi :
a.
sekurang-kurangnya
berpangkat
Pengatur
Muda
Tingkat
I
(golongan II/b);
b.
memiliki tanda kualifikasi penguji; dan
c.
mempunyai pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan.
BAB III
WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
PASAL 7
BAB III: WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Polisi Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk : a. menghentikan kendaraan bermotor; b. meminta keterangan kepada pengemudi; c. melakukan pemeriksaan terhadap surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, surat tanda coba kendaraan, tanda nomor kendaraan bermotor atau tanda coba kendaraan bermotor.
PASAL 8
BAB III: WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan
bermotor di jalan, berwenang untuk :
a.
melakukan pemeriksaan terhadap tanda bukti lulus uji;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap fisik kendaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
Pasal 9…
PASAL 9
BAB III: WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dilaksanakan apabila: a. angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat; dan/atau b. angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor cenderung meningkat.
PASAL 10
BAB III: WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa
Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan apabila :
a.
angka kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat,
disebabkan
oleh
kondisi
kendaraan
yang
tidak
memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan;
b.
jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan cenderung meningkat; dan/atau
c.
tingkat
ketidaktaatan
pemilik
cenderung
meningkat
untuk
melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya.
PASAL 11
BAB III: WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1)
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 21 (dua puluh satu) hari.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan tidak
pada satu tempat tertentu.
Pasal 12…
PASAL 12
BAB III: WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dan
Pasal
10,
dilakukan
dengan
cara
yang
tidak
mengganggu
keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
PASAL 13
BAB III: WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1)
Pemeriksaan yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2)
Surat
perintah
tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikeluarkan oleh :
a. Kepala
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
untuk
pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik
Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa
Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 14
BAB III: WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Surat
perintah
tugas
sebagaimana
dimaksud
jalan
Pasal
13
sekurang-kurangnya memuat :
a.
alasan dan jenis pemeriksaan;
b.
waktu pemeriksaan;
c.
tempat pemeriksaan;
d.
penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e.
daftar petugas pemeriksa;
f.
daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Pasal 15…
PASAL 15
BAB III: WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1)
Pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang
menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
(2)
Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditempatkan pada
jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat
pemeriksaan.
(3)
Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur
lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka
jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan
sesudah tempat pemeriksaan.
(4)
Apabila pemeriksaan dilakukan pada malam hari, selain harus
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib
dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
PASAL 16
BAB III: WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1)
pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan
pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai
petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2)
Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
:
a. Kepala
Kepolisian
Republik
Indonesia,
bagi
pemeriksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b.
Pasal 17…
PASAL 17
BAB III: WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1)
Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, wajib
menggunakan peralatan pemeriksaan sesuai obyek yang akan
diperiksa.
(2)
Peralatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
meliputi :
a. alat uji rem;
b. alat uji gas buang;
c. alat uji penerangan;
d. alat timbang berat kendaraan beserta muatannya;
e. alat uji sistem kemudi dan kedudukan roda depan;
f. alat uji standar kecepatan;
g. alat uji kebisingan;
h. alat uji lainnya yang dibutuhkan.
PASAL 18
BAB III: WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilaksanakan secara gabungan, yang terdiri dari:
a. pemeriksaan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pemeriksa Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu oleh instansi lain. Pasal 19…
PASAL 19
BAB III: WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1)
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia berkoordinasi dengan Menteri.
(2)
Menteri
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
menugaskan
Pegawai Negeri Sipil dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan.
(3)
Penanggung jawab pemeriksaan adalah petugas yang ditunjuk oleh
pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1).
PASAL 20
BAB III: WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan oleh Menteri berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; (2) Kepala Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menugaskan Petugas Polisi Negara Republik Indonesia dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. (3) Penanggung jawab pemeriksaan adlah petugas yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1).
PASAL 21
BAB III: WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran lalu lintas dalam pemeriksan yang berupa :
a. pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemeriksa Polisi Negara Republik Indonesia melaporkan kepada pejabat penyidik Polisi Negara Republik Indonesia;
b. pelanggaran
b. pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemeriksa Pegawai Negeri Sipil melaporkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil. (2) Apabila pelanggaran yang dilakukan menyangkut pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, butir 1, 2, 3, 4, dan butir 11, pemeriksa harus pula memerintahkan secara tertulis untuk melakukan uji ulang.
PASAL 22
BAB III: WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Penanggung jawab pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) wajib melaporkan hasil pemeriksaan
kepada pemberi tugas dengan tembusan kepada instansi terkait.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 23
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1993. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.