PP NOMOR 43 TAHUN 1993

PRASARANA DAN LALU LINTAS JALAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1993-01-01
Total Pasal: 103 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:1993:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas
kendaraan;
2.
Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa
marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan
bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor;
3.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
4.
Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau tiga
tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;
5.
Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
tenaga orang atau hewan;
6.
Persimpangan adalah pertemuan atau percabangan jalan, baik
sebidang maupun yang tidak sebidang;
7.
Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk
sementara dan pengemudi tidak meninggalkan kendaraannya;
8.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak
bersifat sementara;
9.
Pemakai jalan adalah pengemudi kendaraan dan/atau pejalan kaki;
10.
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang
sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor;
11.
Hak utama adalah hak untuk didahulukan sewaktu menggunakan
jalan;
12.
Menteri adalah menteri bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan.
BAB II…

BAB II
MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Bagian Pertama
Manajemen Lalu Lintas

PASAL 2

BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Pertama - Manajemen Lalu Lintas
(1)
Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan,
pengawasan, dan pengendalian lalu lintas.
(2)
Kegiatan perencanaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), meliputi :
a. inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan;
b. penetapan tingkat pelayanan yang diinginkan;
c. penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas;
d. penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya;
(3)
Kegiatan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), meliputi kegiatan penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada
jaringan atau ruas-ruas jalan tertentu.
(4)
Kegiatan pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :
a. pemantauan
dan
penilaian
terhadap
pelaksanaan
kebijaksanaanlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
b. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5)
Kegiatan

(5)
Kegiatan pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi :
a. pemberian
arahan
dan
petunjuk
dalam
pelaksanaan
kebijaksanaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
b. pemberian
bimbingan
dan
penyuluhan
kepada
masyarakat
mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan
kebijaksanaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

PASAL 3

BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Pertama - Manajemen Lalu Lintas
(1)
Pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
yang
bersifat
perintah
dan/atau
larangan,
ditetapkan
dengan
Keputusan Menteri dan diumumkan dalam Berita Negara.
(2)
Perintah dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas, makrka jalan,
dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Bagian Kedua
Rekyasa Lalu Lintas

PASAL 4

BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Kedua - Rekyasa Lalu Lintas
(1)
Dalam
rangka
pelaksanaan
manajemen
lalu
lintas
di
jalan,
dilakukan rekayasa lalu lintas.
(2)
Rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi
:
a.
perencanaan,

a. perencanaan, pembangunan dan pemeleiharaan jalan;
b. perencanaan,
pengadaan,
pemasangan,
dan
pemeliharaan
rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta
alat pengendali dan pengaman pemakai jalan.
(3)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b,
meliputi perencanaan kebutuhan, perencanaan pengadaan dan
pemasangan, perencanaan pemeliharaan, serta penyusunan program
perwujudannya.
(4)
Pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(2)
huruf
b,
merupakan
pelaksanaan
program
perwujudan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5)
Pemasangan dan penghapusan setiap rambu-rambu lalu lintas,
marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali
dan pengaman pemakai jalan harus didukung dengan sistem
informasi yang diperlukan.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

PASAL 5

BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
(1)
Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilakukan
oleh Menteri.
(2)
Pelaksanaan rekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf a, dilaksanakan oleh pembina jalan.
(3)
Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan setelah mendengar
pendapat instansi terkait.
Pasal 6…

PASAL 6

BAB II: MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas,
marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan
pengaman pemakai jalan dapat dilakukan oleh instansi, badan usaha atau
warga negara Indonesia, dengan ketentuan :
a.
penentuan lokasi dan penempatannya mendapat persetujuan pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
b.
memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
BAB III
JARINGAN TRANSPORTASI JALAN

PASAL 7

BAB III: JARINGAN TRANSPORTASI JALAN
(1)
Jaringan transportasi jalan diwujudkan dengan menetapkan rencana
umum jaringan transportasi jalan.
(2)
Rencana umum jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), meliputi :
a. rencana umum jaringan transportasi jalan primer;
b. rencana umum jaringan transportasi jalan sekunder.
(3)
Rencana umum jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), memuat hal-hal sebagai berikut :
a. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh
ruang lalu lintas;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan
tujuan perjalanan;
c. arah

c. arah dan kebijaksanaan peranan transportasi di jalan dalam
keseluruhan moda transportasi;
d. rencana kebutuhan lokasi simpul;
e. rencana kebutuhan ruang lalu lintas.

PASAL 8

BAB III: JARINGAN TRANSPORTASI JALAN
(1)
Rencana umum jaringan transportasi jalan ditetapkan berdasarkan
kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, kapasitas lalu lintas, dan
kelas jalan.
(2)
Rencana umum jaringan transportasi jalan primer dan jalan
sekunder sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan
Keputusan Menteri setelah mendengar pendapat Menteri terkait
dan/atau Gubernur Kepala daerah Tingkat I yang bersangkutan.

PASAL 9

BAB III: JARINGAN TRANSPORTASI JALAN
(1)
Rencana umum jaringan transportasi jalan merupakan pedoman
dalam penyusunan rencana umum dan perwujudan unsur-unsur
jaringan transportasi jalan.
(2)
Unsur-unsur jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi :
a. simpul berupa terminal transportasi jalan, terminal angkutan
sungai dan danau, setasiun kereta api, pelabuhan penyeberangan,
pelabuhan laut, dan bandar udara;
b. ruang
kegiatan
berupa
kawasan
pemukiman,
industri,
pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan,
pariwisata dan sebagainya;
c. ruang
lalu
lintas
berupa
jalan,
jembatan
atau
lintas
penyeberangan.
BAB IV…

BAB IV
KELAS JALAN, JARINGAN TRAYEK DAN JARINGAN LINTAS
Bagian Pertama
Kelas Jalan

PASAL 10

BAB IV: KELAS JALAN, JARINGAN TRAYEK DAN JARINGAN LINTAS | Bagian Pertama - Kelas Jalan
(1)
Untuk
keperluan
pengaturan
penggunaan
dan
pemenuhan
kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas.
(2)
Pembagian jalan dalam beberapa kelas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan
moda
secara
tepat
dengan
mempertimbangkan
keunggulan
karakteristik
masing-masing
moda,
perkembangan
teknologi
kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor
serta konstruksi jalan.

PASAL 11

BAB IV: KELAS JALAN, JARINGAN TRAYEK DAN JARINGAN LINTAS | Bagian Pertama - Kelas Jalan
(1)
Kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri dari :
a. Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan
bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi
2.500
milimeter,
ukuran
panjang
tidak
melebihi
18.000
milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar
dari 10 ton;
b. Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan
bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi
2.500
milimeter,
ukuran
panjang
tidak
melebihi
18.000
milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton;
c. Jalan

c. Jalan kelas IIIA, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui
kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidakmelebihi 18.000
milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
d. Jalan kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui
kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000
milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
e. Jalan kelas III C, yaitu jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan
bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi
2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter,
dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
(2)
Besarnya muatan sumbu terberat yang diizinkan melebihi 10 ton
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diatur lebih lanjut
dengan Keutusan Menteri setelah mendengar pendapat Menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan jalan.

PASAL 12

BAB IV: KELAS JALAN, JARINGAN TRAYEK DAN JARINGAN LINTAS | Bagian Pertama - Kelas Jalan
Menteri menetapkan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) setelah mendengar pendapat pembina jalan.

PASAL 13

BAB IV: KELAS JALAN, JARINGAN TRAYEK DAN JARINGAN LINTAS | Bagian Pertama - Kelas Jalan
(1)
Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada
ruas-ruas jalan, diumumkan dalam Berita Negara dan dimuat dalam
Buku Jalan yang diterbitkan oleh Menteri untuk disebarluaskan
kepada masyarakat.
(2)
Penetapan kelas jalan pada ruas-ruas jalan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib dinyatakan dengan rambu-rambu.
Bagian…

Bagian Kedua
Jaringan Trayek

PASAL 14

BAB IV: KELAS JALAN, JARINGAN TRAYEK DAN JARINGAN LINTAS | Bagian Kedua - Jaringan Trayek
(1)
Jaringan trayek merupakan kumpulan dari trayek-trayek yang
menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
(2)
Jaringan trayek sebagimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan memperhatikan :
a. kebutuhan angkutan;
b. kelas jalan yang sama da/atau yang lebih tinggi;
c. tipe terminal yang sama dan/atau lebih tinggi;
d. tingkat pelayanan jalan;
e. jenis pelayanan angkutan;
f. rencana umum tata ruang;
g. kelestarian lingkungan.
(3)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga
Jaringan Lintas

PASAL 15

BAB IV: KELAS JALAN, JARINGAN TRAYEK DAN JARINGAN LINTAS | Bagian Ketiga - Jaringan Lintas
(1)
Jaringan lintas merupakan kumpulan dari lintas-lintas yang menjadi
satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang.
(2)
Jaringan lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan memperhatikan :
a. kebutuhan

a. kebutuhan angkutan;
b. kelas jalan yang sama dan/atau yang lebih tinggi;
c. tingkat keselamatan angkutan;
d. tingkat pelayanan jalan;
e. tersedianya terminal angkutan barang;
f. rencana umum tata ruang;
g. kelestarian lingkungan.
(3)
Jaringan lintas angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan jalan.
(4)
Penetapan jaringan lintas angkutan barang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara dan dimuat dalam
Buku Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

PASAL 16

BAB IV: KELAS JALAN, JARINGAN TRAYEK DAN JARINGAN LINTAS | Bagian Ketiga - Jaringan Lintas
(1)
Mobil angkutan barang tertentu yang telah ditetapkan jaringan
lintasnya hanya dapat dioperasikan melalui jaringan lintasan yang
bersangkutan.
(2)
Mobil barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB V…

BAB V
PERLENGKAPAN JALAN
Bagian Pertama
Rambu-rambu

PASAL 17

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Pertama - Rambu-rambu
(1)
Rambu-rambu terdiri dari 4 golongan :
a. rambu peringatan;
b. rambu larangan;
c. rambu perintah;
d. rambu petunjuk.
(2)
Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat
berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.
(3)
Rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,
digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan
oleh pemakai jalan.
(4)
Rambu Perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c,
digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh
pemakai jalan.
(5)
Rambu Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d,
digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan,
situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi
pemakai jalan.
(6)
Ketentuan lebihlanjut mengenai jenis rambu-rambu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 18…

PASAL 18

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Pertama - Rambu-rambu
(1)
Rambu-rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
ditempatkan secara tetap.
(2)
Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu-rambu
yang bersifat sementara.
(3)
Pada rambu-rambu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) dapat ditambahkan papan tambahan dibawahnya yang memuat
keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk
waktu-waktu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun
perihal lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lokasi, bentuk dan
ukuran, lambang, tata cara penempatan, pemasangan, pemindahan,
warna dan arti dari setiap rambu-rambu dan papan tambahan diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Marka Jalan

PASAL 19

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kedua - Marka Jalan
(1)
Marka
jalan
berfungsi
untuk
mengatur
lalu
lintas
atau
memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas
di jalan.
(2)
Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. marka membujur;
b. marka melintang;
c. marka serong;
d. marka lambang;
e. marka lainnya.
Pasal 20…

PASAL 20

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kedua - Marka Jalan
Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a,
berupa:
a.
garis utuh;
b.
garis putus-putus;
c.
garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus;
d.
garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.

PASAL 21

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kedua - Marka Jalan
(1)
Marka membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf a, berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan
melintasi garis tersebut.
(2)
Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila
berada ditepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi
jalur lalu lintas.
(3)
Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud
dalam pasal 20 huruf b, merupakan pembatas lajur yang berfungsi
mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka
membujur yang berupa garis utuh didepan.
(4)
Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan
garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c,
menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh
dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang
berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda
tersebut.
(5)
Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, menyatakan bahwa
kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Pasal 22…

PASAL 22

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kedua - Marka Jalan
(1)
Marka melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf b, berupa :
a. garis utuh;
b. garis putus-putus.
(2)
Marka melintang berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a, menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang
diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau tambu
stop.
(3)
Marka melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b, menyatakan batas yang tidak dapat
dilamapui
kendaraan
sewaktu
memberi
kesempatan
kepada
kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.

PASAL 23

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kedua - Marka Jalan
(1)
Marka serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf
c, berupa garis utuh.
(2)
Marka serong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dibatasi
dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan :
a. daerah yang tidakboleh dimasuki kendaraan;
b. pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu lintas.
(3)
Marka serong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilarang
dilintasi kendaraan.
(4)
Marka serong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dibatasi
dengan rangka garis putus-putus digunakan untuk menyatakan
kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat
kepastian selamat.
Pasal 24…

PASAL 24

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kedua - Marka Jalan
(1)
Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf d, dapat berupa panah, segitiga atau tulisan, dipergunakan
untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu
pemakai jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu.
(2)
Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
ditempatkan secara sendiri atau dengan rambu lalu lintas tertentu.

PASAL 25

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kedua - Marka Jalan
(1)
Marka lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf
e, adalah marka jalan selain marka membujur, marka melintang,
marka serong dan marka lambang.
(2)
Marka
lainnya
sebagaimana
dimaksud
dalam ayat
(1)
yang
berbentuk :
a. garis utuh baik membujur, melintang maupun serong untuk
menyatakan batas tempat parkir;
b. garis-garis utuh yangmembujur tersusun melintang jalan untuk
menyatakan tempat penyeberangan;
c. garis utuh yang saling berhubungan merupakan kombinasi dari
garis
melintang
dan
garis
serong
yang
membentuk
garis
berbiku-biku untuk menyatakan larangan parkir.

PASAL 26

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kedua - Marka Jalan
Marka jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukaan jalan
dapat digantikan dengan paku jalan atau kerucut lalu lintas.
Pasal 27…

PASAL 27

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kedua - Marka Jalan
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, warna, tata cara
penempatan, persyaratan, penggunaan dan penghapusan marka jalan,
diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga
Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas

PASAL 28

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketiga - Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas
(1)
Alat pemberi isyarat lalu lintas berfungsi untuk mengatur kendaraan
dan/atau pejalan kaki.
(2)
Alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), terdiri dari :
a. lampu tiga warna, untuk mengatur kendaraan;
b. lampu dua warna, untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan
kaki;
c. lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada
pemakai jalan.
(3)
Alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a,
dengan susunan :
a. cahaya berwarna merah;
b. cahaya berwana kuning;
c. cahaya berwarna hijau.
(4)
Alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b,
dengan susunan :
a. cahaya berwarna merah;
b. cahaya berwarna hijau.
(5)
Alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c,
berupa cahaya berwarna kuning atau merah kelap-kelip.
Pasal 29…

PASAL 29

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketiga - Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas
(1)
Cahaya berwarna merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3) huruf a, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan harus
berhenti.
(2)
Cahaya berwarna kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat
(3)
huruf
b, menyala sesudah cahaya berwarna hijau,
menyatakan kendaraan yang belum sampai pada marka melintang
dengan garis utuh bersiap untuk berhenti.

PASAL 30

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketiga - Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lokasi, bentuk ukuran,
konstruksi, tata cara penempatan, dan susunan alat pemberi isyarat lalu
lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Keputusan
Menteri.
Bagian Keempat
Kekuatan Hulum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
Rambu-rambu, dan Marka Jalan
serta Kedukan Petugas Yang Berwenang

PASAL 31

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Keempat - Kekuatan Hulum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
(1)
Pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan/atau alat
pemberi isyarat lalu lintas, harus diselesaikan paling lama 60 hari
sejak tanggal larangan dan/atau perintah diumumkan dalam Berita
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan/atau alat pemberi isyarat
lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mempunyai
kekuatan hukum setelah 30 hari sejak tanggal pemasangan.
(3)
Jangka waktu 30 hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
digunakan untuk memberikan informasi kepada pemakai jalan.
Pasal 32…

PASAL 32

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Keempat - Kekuatan Hulum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
Setiap orang dilarang menempelkan atau memasang sesuatu menyerupai,
menambah atau mengurangi arti dari rambu-rambu, marka jalan, dan alat
pemberi isyarat lalu lintas.

PASAL 33

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Keempat - Kekuatan Hulum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
Alat
pemberi
isyarat
lalu
lintas
yang
merupakan
perintah
harus
didahulukan dari rambu-rambu dan/atau marka jalan.

PASAL 34

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Keempat - Kekuatan Hulum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
(1) Dalam keadaan tertentu petugas Pilisi Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan :

a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu;

b. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus;

c. mempercepat arus lalu lintas;

d. memperlambat arus lalu lintas;

e. mengubah arah arus lalu lintas. (2) Pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib didahulukan dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu-rambu dan/atau marka jalan. (4) Ketentuan- (4) Ketentuan-ketentuan mengenai isyarat perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pendapat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian Kelima Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan

PASAL 35

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Kelima - Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan
(1)
Alat pengendali pemakai jalan yang digunakan untuk pengendalian
atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan
pada ruas-ruas jalan tertentu terdiri dari:
a. alat pembatas kecepatan;
b. alat pembatas tinggi dan lebar.
(2)
Alat pengaman pemakai jalan yang digunakan untuk pengamanan
terhadap pemakai jalan terdiri dari :
a. pagar pengaman;
b. cermin tikungan;
c. delinator;
d. pulau-pulau lalu lintas;
e. pita penggaduh.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, warna, persyaratan, tata
cara, penggunaan, penempatan dan pencabutan alat pengendali dan
alat pengaman pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian…

Bagian Keenam
Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan

PASAL 36

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Keenam - Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan
(1)
Alat pengawasan dan pengamanan jalan berfungsi untuk melakukan
pengawasan terhadap berat kendaraan beserta muatannya.
(2)
Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 91) berupa alat penimbangan yang dapat dipasang secara
tetap atau alat timbang yang dapat dipindah-pindahkan.

PASAL 37

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Keenam - Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan
Alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) dilengkapi dengan fasilitas penunjang dan
dioperasikan oleh pelaksana penimbang.

PASAL 38

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Keenam - Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan
(1)
Penyelenggaraan penimbangan meliputi :
a. penentuan lokasi;
b. pengadaan, pemasangan dan/atau pembangunan;
c. pengoperasian;
d. pemeliharaan;
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penimbangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Bagian…

Bagian Ketujuh
Fasilitas Pendukung

PASAL 39

BAB V: PERLENGKAPAN JALAN | Bagian Ketujuh - Fasilitas Pendukung
(1)
Fasilitas pendukung meliputi fasilitas pejalan kaki, parkir pada
badan jalan, halte, tempat istirahat, dan penerangan jalan.
(2)
Fasilitas pejalan jali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri
dari:
a. trotoar;
b. tempat penyeberangan yang dinyatakan dengan marka jalan
dan/atau rambu-rambu;
c. jembatan penyeberangan;
d. terowongan penyeberangan.
(3)
Penetapan lokasi, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan
fasilitas
pendukung
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
dilakukan oleh Menteri.
(4)
Penetapan lokasi, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan
fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang
berada di jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan
teknis
fasilitas
pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan
Keputusan Menteri.
BAB VI…

BAB VI
TERMINAL

PASAL 40

BAB VI: TERMINAL
(1)
Terminal terdiri dari:
a. terminal penumpang;
b. terminal barang.
(2)
Terminal penumpang merupakan prasarana transportasi jalan untuk
keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang,
perpindahan
intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan
dan pemberangkatan kendaraan umum.
(3)
Terminal barang merupakan prasarana transportasi jalan untuk
keperluan membongkar dan memuat barang serta perpindahan intra
dan/atau antar modal transportasi.

PASAL 41

BAB VI: TERMINAL
Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2),
dikelompokkan menjadi:
a.
Terminal Penumpang Tipe A, berfungsi melayani kendaraan umum
untuk angkutan antar kota antar propinsi, dan/atau angkutan lintas
batas negara, angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota,
dan angkutan pedesaan;
b.
Terminal Penumpang Tipe B, berfungsi melayani kendaraan umum
untuk angkutan antar kota dalam propinsi, angkutan kota, dan/atau
angkutan pedesaan;
c.
Terminal Penumpang Tipe C, berfungsi melayani kendaraan umum
untuk angkutan pedesaan.
Pasal 42…

PASAL 42

BAB VI: TERMINAL
(1)
Penentuan lokasi terminal dilakukan dengan mempertimbangkan
rencana umum jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.
(2)
Pembangunan terminal pada lokasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. rencana umum tata ruang;
b. kapasitas jalan;
c. kepadatan lalu lintas;
d. keterpaduan dengan koda transportasi lain;
e. kelestarian lingkungan.
(3)
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tipe
terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(4)
Penyelenggaraan terminal yang meliputi pengelolaan, pemeliharaan
dan penertiban terminal dilakukan oleh Menteri.

PASAL 43

BAB VI: TERMINAL
(1)
Terhadap penggunaan jasa pelayanan terminal dapat dikenakan
pungutan.
(2)
Jasa terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. jasa tempat bongkar muat barang dan/atau naik turun penumpang
yang dinikmati oleh pengusaha angkutan;
b. fasilitas parkir kendaraan umum menunggu waktu keberangkatan
yang dinikmati oleh pengusaha angkutan;
c. fasilitas parkir untuk umum selain tersebut dalam huruf a, yang
dinikmati oleh pengguna jasa.
(3)
Tata

(3)
Tata cara pemungutan, besarnya pungutan serta penggunaan hasil
pungutan terminal ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah
mendengar
pendapat
Menteri
Dalam
Negeri
dan
mendapat
persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan
negara.

PASAL 44

BAB VI: TERMINAL
(1)
Kegiatan usaha penunjang pada terminal dilakukan oleh badan
hukum Indonesia atau warga negara Indonesia setelah mendapat
persetujuan penyelenggara terminal.
(2)
Usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsi terminal.

PASAL 45

BAB VI: TERMINAL
Penyelenggaraan terminal melakukan pengawasan terhadap kegiatan
usaha penunjang.

PASAL 46

BAB VI: TERMINAL
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
lokasi,
pembangunan
dan
penyelenggaraan terminal serta usaha penunjang pada terminal diatur
dengan Keputusan Menteri.
BAB VII…

BAB VII
FASILITAS PARKIR UNTUK UMUM

PASAL 47

BAB VII: FASILITAS PARKIR UNTUK UMUM
(1)
Fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan dapat berupa taman
parkir dan/atau gedung parkir.
(2)
Penetapan
lokasi
fasilitas
parkir
untuk
umum
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3)
Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
dilakukan
dengan
memperhatikan :
a. rencana umum tata ruang daerah;
b. keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
c. kelestarian lingkungan;
d. kemudahan bagi pengguna jasa.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi, pembangunan
dan persyaratan teknis fasilitas parkir untuk umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 48

BAB VII: FASILITAS PARKIR UNTUK UMUM
Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dilakukan oleh :
a.
pemerintah;
b.
badan hukum Indonesia;
c.
warga negara Indonesia.
Pasal 49…

PASAL 49

BAB VII: FASILITAS PARKIR UNTUK UMUM
(1)
Penyelenggaraan fasilitas parkir yang dilaksanakan oleh badan
hukum
Indonesia
atau
warga
negara
Indonesia
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dan huruf c, harus dengan izin.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri.

PASAL 50

BAB VII: FASILITAS PARKIR UNTUK UMUM
(1)
Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum dapat memungut biaya
terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan.
(2)
Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(3)
Penyelenggara fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal
47, wajib menjaga ketertiban, keamanan, kelancaran lalu lintas dan
kelestarian lingkungan.
BAB VIII
TATA CARA BERLALU LINTAS
Bagian Pertama
Penggunaan Jalur Jalan

PASAL 51

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Pertama - Penggunaan Jalur Jalan
(1)
Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan
sebelah kiri.
(2)
Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan
apabila :
a.
pengemudi

a. pengemudi bermakusd akan melewati kendaraan didepannya;
b. ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk
digunakan sebagai jalur kiri yang bersifat sementara.
Bagian Kedua
Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
Paragraf 1
Tata cara Melewati

PASAL 52

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kedua - Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
(1)
Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai
pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan
yang dilewatinya.
(2)
Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengambil lajur
atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang dilewati.
(3)
Dalam keadaan tertentu pengemudi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan
tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.
(4)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi :
a. lajur sebelah kanan atau lajur paling kanan dalam keadaan macet;
b. bermaksud akan belok kiri.
(5)
Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan
mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada saat yang bersamaan
dilarang melewati kendaraan tersebut.
Pasal 53…

PASAL 53

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kedua - Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
a.
kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun-naik
penumpang;
b.
kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang
ditunggangi, atau hewan yang digiring.

PASAL 54

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kedua - Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
(1)
Pengemudi
mobil
bus
sekolah
yang
sedang
berhenti
untuk
menurunkan dan/atau menaikkan akan sekolah wajib menyalakan
tanda lampu berhenti mobil bus sekolah.
(2)
Pengemudi kendaraan yang berada di belakang mobil bus sekolah
yang sedang berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
menghentikan kendaraannya.

PASAL 55

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kedua - Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
Pengemudi dilarang melewati :
a.
kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang;
b.
kendaraan lain yang s edang memberi kesempatan menyeberang
kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.
Pasal 56…

PASAL 56

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kedua - Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib :
a.
memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan
melewati;
b.
memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat
melewati dengan aman.
Paragraf 2
Tata Cara Berpapasan

PASAL 57

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kedua - Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
(1)
Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah
berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas,
harus memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan
kendaraan.
(2)
Jika pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhalang
oleh suatu rintangan atau pemakai jalan lain di depannya, harus
mendahulukan kendaraan yang d atang dari arah berlawanan.

PASAL 58

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kedua - Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak memungkinkan bagi
kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya
turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.
Paragraf 3…

Paragraf 3
Tata Cara Membelok

PASAL 59

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kedua - Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
(1)
Pengemudi
yang
akan
membelok
atau
berbalik
arah,
harus
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang
kendaraan dan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah
atau isyarat lengannya.
(2)
Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping,
harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang
kendaraan serta memberikan isyarat.
(3)
Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan
jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi
isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
Paragraf 4
Tata Cara Memperlambat Kendaraan

PASAL 60

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kedua - Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati
situasi
lalu
lintas
di
samping
dan
belakang
kendaraan
serta
memperlambat
kendataan
dengan
cara
yang
tidak membahayakan
kendaraan lain.
Paragraf 5…

Paragraf 5
Posisi Kendaraan di Jalan

PASAL 61

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kedua - Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
(1)
Pada lajur yangmemiliki dua tau lebih lajur serah, kendaraan yang
berkecepatan
lebih
rendah
daripada
kendaraan
lain
harus
mengambil lajur sebelah kiri.
(2)
Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan
perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi
kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat
dengan lampu penunjuk arah.
(3)
Pada jalur
searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang
dilengkapi rambu-rambu dan/atau marka
petunjuk kecepatan
masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur
sesuai kecepatnnya.
(4)
Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran, gerakan
kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah
jarum
jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan
rambu-rambu dan/atau marka jalan.
Paragraf 6
Jarak Antara Kendaraan

PASAL 62

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kedua - Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan
lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.
Paragraf 7…

Paragraf 7
Hak Utama Pada Persimpangan dan Perlintasan Sebidang

PASAL 63

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kedua - Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
(1)
Pada persimpangan sebidang yang ttidak dikendalikan dengan alat
pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama
kepada :
a. kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cagang
persimpangan
yang
lain
jika
hal
itu
dinyatakan
dengan
rambu-rambu atau marka jalan;
b. kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang
dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan
yang berbatasan dengan jalan;
c. kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah
kirinya apabila cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan
sama besar;
d. kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di
persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus;
e. kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang
lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
(2)
Apabila persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas
yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama
kepada kendaraan lain yang telah berada di seputar bundaran.
Pasal 64…

PASAL 64

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kedua - Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
Pada persilangan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengeudi
harus:
a.
mendahulukan kereta api;
b.
memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu
melintasi rel.
Paragraf 8
Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas

PASAL 65

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kedua - Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
(1)
Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai
berikut:
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan
tugas;
b. ambulans mengangkut orang sakit;
c. kendaraan untuk memberik pertolongan pada kecelakaan lalu
lintas;
d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi
tamu negara;
e. iring-iringan pengantaran jenazah;
f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau
menyangkut barang-barang khusus.
(2)
Kendaraan

(2)
Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau
dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
(3)
Petugas
yang
berwenang,
melakukan
pengamanan
apabila
mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
(4)
Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat
lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e.
Bagian ketiga
Berhenti dan Parkir

PASAL 66

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian ketiga - Berhenti dan Parkir
(1)
Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir
apabila
tidak
dilarang
oleh
rambu-rambu
atau
marka
atau
tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.
(2)
Tempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
yaitu:
a. sekitar
tempat
penyeberangan
pejalan
kaki,
atau
tempat
penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
b. pada jalur khusus pejalan kaki;
c. pada tikungan tertentu;
d. di atas jembatan;
e. pada

e. pada
tempat
yang
mendekati
perlintasan
sebidang
dan
persimpangan;
f. di muka pintu keluar masuk pekarangan;
g. pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi
isyarat lalu lintas;
h. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air
sejenis.

PASAL 67

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian ketiga - Berhenti dan Parkir
(1)
Setiap kendaraan bermotor atau kereta gandengan atau tempelan
yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang
segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat
lainnya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
untuk sepeda motor tanpa kereta samping.

PASAL 68

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian ketiga - Berhenti dan Parkir
(1)
Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk
sudut menurut arah lalu lintas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai parkir kendaraan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian…

Bagian Keempat
Penggunaan Komponen Pendukung
dan perlengkapan Kendaraan Bermotor

PASAL 69

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Keempat - Penggunaan Komponen Pendukung
Pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan penumpang
yang
duduk
di
samping
pengemudi
wajib
menggunakan
sabuk
keselamatan.

PASAL 70

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Keempat - Penggunaan Komponen Pendukung
Pengemudi
dan
penumpang
kendaraan
bermotor
roda
dua
atau
kendaraann bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah, wajib menggunakan helm.
Bagian Kelima
Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu
Paragraf 1
Peringatan dengan Bunyi

PASAL 71

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kelima - Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu
(1)
Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat
digunakan apabila :
a. diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b. melewati kendaraan bermotor lainnya.
(2)
Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
digunakan oleh pengemudi:
a. pada

a. pada
tempat-tempat
tertentu
yang
dinyakan
dengan
rambu-rambu;
b. apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak
sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan
bermotor.

PASAL 72

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kelima - Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu
Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene
hanya dapat
digunakan oleh:
a.
kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pem,adam
kebakaran;
b.
ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
c.
kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
d.
kendaraan
petugas
penegak
hukum
tertentu
yang
sedang
melaksanakan tugas;
e.
kendaraan
petugas
pengawal
kendaraan
Kepala
Negara
atau
Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
Paragraf 2
Penggunaan Lampu

PASAL 73

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kelima - Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu
(1)
Pengemudi kendaraan bermotor waktu malam hari atau waktu lain
dalam keadaan gelap, wajib menyalakan lampu yang meliputi:
a. lampu

a. lampu utama dekat;
b. lampu posisi depan dan posisi belakang;
c. lampu tanda nomor kendaraan;
d. lampu batas yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor tertentu.
(2)
Waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap setia
kendaraan
tidak
bermotor
harus
menggunakan
lampu
yang
diwajibkan.

PASAL 74

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kelima - Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu
(1)
Pengemudi kendaraan bermotor dilarang:
a. menyalakan lampu-lampu dan/atau menggunakan lampu selain
yang
telah
diwajibkan
kecuali
tidak
membahayakan
atau
mengganggu pemakai jalan lain;
b. menyalakan lampu utama jauh pada waktu berpapasan dengan
kendaraan lain;
c. menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang;
d. menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur, lampu rem,
lampu isyarat peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti untuk
bus sekolah;
e. menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali
pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73.
(2)
Pengemudi kendaraan bermotor wajib:
a. menjaga agar lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak
menyilaukan pengemudi kendaraan lain;
b.
menyalakan

b. menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok
atau berbalik arah;
c. menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah,
waktu menurunkan dan/atau menaikkan penumpang;
d. menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi pengemudi
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
e. menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi
kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau yang
mengangkut barang tertentu.

PASAL 75

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kelima - Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu
Dilarang menempatkan lampu atau alat yang dapat memantulkan atau
menyinarkan cahaya dipermukaan, ditepi atau di atas jalan yang
menyilaukan pengemudi atau menyerupai isyarat yang diberikan oleh alat
pemberi isyarat lalu lintas.
Bagian Keenam
Penggiringan Hewan dan Penggunaan
Kendaraan Tidak Bermotor di Jalan

PASAL 76

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Keenam - Penggiringan Hewan dan Penggunaan
(1)
Pengemudi kendaraan tidak bermotor, orang yang menggiring atau
menunggang hewan di jalan, wajib menggunakan lajur paling kiri
dari jalur jalan.
(2)
Pengemudi kendaraan tidak bermotor, dan orang yang menggiring
hewan pada waktu malam hari wajib memberikan isyarat sinar atau
tanda lainnya.
Pasal 77…

PASAL 77

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Keenam - Penggiringan Hewan dan Penggunaan
(1)
Pengemudi kendaraan tidak bermotor dilarang:
a. dengan
sengaja
membiarkan
kendaraannya
di
tarik
oleh
kendaraan
bermotor
dengan
kecepatan
yang
dapat
membahayakan keselamatan;
b. membawa atau menarik benda-benda yang dapat merintangi atau
membahayakan pemakai jalam lainnya;
c. menggunakan
jalur
jalan
kendaraan
bermotor,
jika
telah
disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
(2)
Pengendara sepeda dilarang membawa penumpang kecuali apabila
sepeda tersebut telah diperlengkapi dengan tempat penumpang.
(3)
Pengemudi gerobak dan kereta dorong yang berjalan beriringan
harus memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan lain untuk
melewatinya.

PASAL 78

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Keenam - Penggiringan Hewan dan Penggunaan
Pengendara sepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang
ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

PASAL 79

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Keenam - Penggiringan Hewan dan Penggunaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menggiring hewan dan
penggunaan kendaraan tidak bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 78 diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian…

Bagian Ketujuh
Kecepatan Maksimum dan/atau Minimum
Kendaraan Bermotor

PASAL 80

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Ketujuh - Kecepatan Maksimum dan/atau Minimum
Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor :
a.
pada Jalan Kelas I, II dan III A dalam jarinngan jalan primer untuk :
1) mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda
motor adalah 100 kilometer perjam;
2) kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan
adalah 80 kilometer per jam;
b.
pada Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan primer untuk mobiil
penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan
bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 80
kilometer per jam;
c.
pada Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan primer untuk mobil
penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan
bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 60
kilometer per jam;
d.
pada Jalan Kelas II dan III A dalam jaringan jalan sekunder untuk :
1) mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang adalah 70
kilometer perjam;
2) kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan
adalah 60 kilometer per jam;
e.
pada Jalan Kelas III B dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil
penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan
bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 50
kilometer per jam;
f.
pada…

f.
pada Jalan Kelas III C dalam jaringan jalan sekunder untuk mobil
penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan
bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 40
kilometer per jam.

PASAL 81

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Ketujuh - Kecepatan Maksimum dan/atau Minimum
(1)
Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalau
lintas, dapat ditetapkan kecepatan maksimum yang lebih rendah dari
ketentuan kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80.
(2)
Penetapan batas kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan penetapan batas kecepatan minimum dilakukan
dengan memperhatikan karakteristik lalu lintas, kondisi jalan, dan
kondisi lingkungan.
(3)
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus
dinyatakan dengan rambu-rambu.

PASAL 82

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Ketujuh - Kecepatan Maksimum dan/atau Minimum
(1)
Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan lalu lintas dan
angkutan jalan, dapat ditetapkan kecepatan maksimum yang lebih
tinggi dari ketentuan kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80.
(2)
Penetapan kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilakukan dengan memperhatikan karakteristik lalu lintas,
kondisi
jalan,
teknologi
kendaraan
bermotor
dan
kondisi
lingkungan.
(3)
Batas

(3)
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus
dinayatakan dengan rambu-rambu.

PASAL 83

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Ketujuh - Kecepatan Maksimum dan/atau Minimum
Dalam keadaan tertentu ketentuan mengenai batas kecepatan maksimum
atau minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, dan
Pasal 82 tidak berlaku.
Bagian Kedelapan
Perilaku Pengemudi Terhadap Pejalan Kaki

PASAL 84

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kedelapan - Perilaku Pengemudi Terhadap Pejalan Kaki
Pengemudi
kendaraan
bermotor
wajib
mengutamakan
keselamatan
pejalan kaki:
a.
yang berada pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan
kaki;
b.
yang akan atau sedang menyeberang jalan.
Bagian Kesembilan
Penetapan Muatan Sumbu Terberat
Kurang dari Muatan Sumbu Terberat yang Semula Diizinkan

PASAL 85

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kesembilan - Penetapan Muatan Sumbu Terberat
(1)
Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan muatan sumbu terberat
lebih rendah dari yang diizinkan pada bagian jalan tertentu untuk
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2)
Penetapan

(2)
Penetapan muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), harus dinyatakan dengan rambu sementara.
(3)
Muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Larangan Penggunaan Jalan

PASAL 86

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kesepuluh - Larangan Penggunaan Jalan
(1)
Dilarang mengemudikan kendaraan bermotor melalui jalan yang
memiliki kelas jalan yang lebih rendah dari kelas jalan yang
diizinkan dilalui oleh kendaraan tersebut.
(2)
Dilarang mengemudikan kendaraan bermotor barang tertentu yang
bermuatan di luar jaringan lintas yang telah ditetapkan.

PASAL 87

BAB VIII: TATA CARA BERLALU LINTAS | Bagian Kesepuluh - Larangan Penggunaan Jalan
(1)
Menteri dapat menetapkan larangan penggunaan jalan tertentu
untuk dilalui kendaraan.
(2)
Larangan penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus dinyatakan dengan rambu-rambu sementara.
BAB IX…

BAB IX
PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEPENTINGAN LALU LINTAS

PASAL 88

BAB IX: PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEPENTINGAN LALU LINTAS
(1)
Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi sebagai
jalan dan penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan jalan,
dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan propinsi, jalan kabupaten,
jalan kotamadya dan jalan desa.
(2)
Penggunaan
jalan
nasional
dan
jalan
propinsi
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan
nasional.
(3)
Penggunaan
jalan
kabupaten,
kotamadya
atau
jalan
desa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diizinkan untuk
kepentingan umum yang bersifat nasional dan/atau daerah serta
kepentingan prinbadi.

PASAL 89

BAB IX: PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEPENTINGAN LALU LINTAS
(1)
Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 yang
mengakibatkan penutupan jalan tersebut, dapat diizinkan apabila
ada
jalan
alternatif
yang
memiliki
kelas
jalan
yang
sekurang-kurangnya sama dengan jalan yang ditutup.
(2)
Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), harus dinyatakan denganrambu-rambu sementara.
(3)
Apabila penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas tidak
sampai mengakibatkan penutupan jalan tersebut, pejabat yang
berwenang memberi izin menempatkan petugas yang berwenang
pada
ruas
jalan
dimaksud
untuk
menjaga
keselamatan
dan
kelancaran lalu lintas.
Pasal 90…

PASAL 90

BAB IX: PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEPENTINGAN LALU LINTAS
(1)
Izin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat
(2) dan ayat (3) diberikan oleh Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk
memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 91), diatur
dengan Keputusan Menteri.
BAB X
PEJALAN KAKI

PASAL 91

BAB X: PEJALAN KAKI
(1)
Pejalan kaki harus :
a. berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki,
atau pada bagian jalan yang paling kiri apabila tidak terdapat
bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki;
b. mempergunakan bagian jalan yang paling kiri apabila menodorng
kereta dorong;
c. menyeberang di tempat yang telah ditentukan;
(2)
Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, pejalan kaki dapat
menyeberang ditempat yang dipilihnya dengan memperhatikan
keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
(3)
Rombongan pejalan kaki di bawah pimpinan seseorang harus
mempergunakan lajur paling kiri menurut arah lalu lintas.
Pasal 92…

PASAL 92

BAB X: PEJALAN KAKI | bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki; - b. mempergunakan bagian jalan yang paling kiri apabila menodorng
(1)
Pejalan kaki yang merupakan penderita cacad tuna netra wajib
mempergunakan tanda-tanda khusus yang mudah dikenali oleh
pemakai jalan lain.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda-tanda khusus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB XI
KECELAKAAN LALU LINTAS

PASAL 93

BAB XI: KECELAKAAN LALU LINTAS
(1)
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak
disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan
atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia
atau kerugian harta benda.
(2)
Korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat
91), dapat berupa :
a. korban mati;
b. korban luka berat;
c. korban luka ringan.
(3)
Korban mati sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, adalah
korban yang dipastikan mati sebagai akibat kecelakaan lalu lintas
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) haru setelah
kecelakaan tersebut.
(4)
Korban

(4)
Korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b,
adalah korban yang karena luka-lukanya menderita cacad tetap atau
harus dirawat dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari
sejak terjadi kecelakaan.
(5)
Korban luka ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hruf c,
adalah korban yang tidak termasuk dalam pengertian ayat (3) dan
ayat (4).

PASAL 94

BAB XI: KECELAKAAN LALU LINTAS
(1)
Keterangan mengenai kejadian kecelakaan lalu lintas dicatat oleh
petugas Polisi Negara republik Indonsia dalam formulir laporan
kecelakaan lalu lintas.
(2)
Dalam hal terjadai kecelakaan yang mengakibatkan korban mati
ditindaklanjuti
dengan
penelitian
yang
dilaksanakan
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia, instansi yang bertanggung jawab di bidang instansi lalu
lintas dan angkutan jalan, dan instansi yang bertanggung jawab di
bidang pembinaan jalan.
(3)
Instansi
yang
diberi
wewenang
membuat
laporan
mengenai
kecelakaan lalu lintas menyelenggarakan sistem informasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri setelah
berkoordinasi
dengan
Kepala
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
dan
Menteri
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
pembinaan jalan.
BAB XII…

BAB XII
PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR

PASAL 95

BAB XII: PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Petugas yang berwenang dapat melakukan pemindahan kendaraan
bermotor.
(2)
Pemindahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilakukan dalam hal :
a. kendaraan yang patut diduga terlibat dalam tindak kejahatan;
b. kendaraan bermotor mengalami kerusakan teknis dan berhenti
atau parkir pada tempat yang dilarang untuk berhenti dan/atau
parkir;
c. kendaraan yang diparkir pada tempat yang dilarang untuk
berhenti dan/atau parkir;
d. kendaraan yang parkir di jalan yang tidak diketahui pemiliknya
dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.

PASAL 96

BAB XII: PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Kendaraan
yang
mengalami
kerusakan
teknis
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b, dipindahkan ke tempat
lain yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas atas prakarsa
pengemudi kendaraan itu sendiri dengan atau tanpa bantuan petugas
yang berwenang.
(2)
Apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan
berhenti atau parkir, pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan
kendaraan dilakukan oleh petugas yang berwenang.
Pasal 97…

PASAL 97

BAB XII: PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Pemindahan kendaraan yang diparkir pada tempat yang dilarang
untuk berhenti dan/atau parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
95 ayat (2) huruf c, dilakukan oleh petugas yang berwenang setelah
jangka waktu 15 (lima belas) menit pengemudi dan/atau pemilik
kendaraan tersebut tidak berhasil diketemukan oleh petugas yang
berwenang.
(2)
Apabila pengemudi dan/atau pemilik kendaraan diketemukan oleh
petugas yang berwenang sebelum jangka waktu sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dilampaui,
kendaraan
tidak
boleh
dipindahkan oleh petugas.
(3)
Pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilakukan ketempat lain yang tidak menggangu keselamatan dan
kelancaran lalu lintas atau ketempat yang ditentukan oleh petugas
yang berwenang.
(4)
Dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), petugas yang berwenang harus :
a. menggunakan mobil derek;
b. bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan
beserta muatannya;
c. membuat berita acara pemindahan kendaraan bermotor;
d. memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan
bermotor.
Pasal 98…

PASAL 98

BAB XII: PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR
(1)
pemindahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95, dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang
ditunjuk.
(2)
Pemindahan kendaraan bermotor di jalan Tol, dilaksanakan oleh
penyelenggara jalan tol.

PASAL 99

BAB XII: PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat
(2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat dipungut biaya.
(2)
Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 100

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Kewajiban pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan
penumpang yang duduk di samping pengemudi untuk menggunakan
sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, mulai berlaku
pada tanggal 17 September 1998.
BAB XIV…

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 101

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Pada
tanggal
mulai
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan
yang
lebih
rendah
dari
Peraturan
Pemerintah, yang mengatur mengenai prasarana dan lalu lintas jalan
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 102

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
(1)
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
peraturan
yangmengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang
lalu lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah ditindaklanjuti
dengan penyerahan secara nyata, tetap dilaksanakan oleh Daerah
Tingkat I atau Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

PASAL 103

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1993. Agar Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatnnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.