PP NOMOR 44 TAHUN 1993

KENDARAAN DAN PENGEMUDI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1993-01-01
Total Pasal: 247 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:1993:44
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang di maksud dengan :
1.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
2.
Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua, atau tiga
tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa kereta samping;
3.
Mobil
penumpang
adalah
setiap
kendaraan
bermotor
yang
dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak
termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa
perlengkapan pengangkutan bagasi;
4.
Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih
dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk
pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan
bagasi;
5.
Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang
termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus;
6.
Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada
kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor
untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau
mengangkut barang-barang khusus;
7.
Kendaraan
umum
adalah
setiap
kendaraan
bermotor
yang
disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut
bayaran;
8.
Bengkel…

8.
Bengkel umum kendaraan adalah bengkel umum yang berfungsi
untuk
membetulkan,
memperbaiki,
dan
merawat
kendaraan
bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan;
9.
Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
tenaga orang atau hewan;
10.
Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk
mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu
sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;
11.
Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk
mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian
bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya;
12.
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang
sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor;
13.
Roda pada satu sumbu adalah roda tunggal atau roda ganda atau
beberapa roda yang dipasang simetris atau pada dasarnya simetris
terhadap bidang membujur tengah kendaraan, walaupun roda-roda
tersebut tidak dipasang pada suatu sumbu yang sama;
14.
Malam hari adalah jangka waktu antara matahari terbenam dan
matahari terbit;
15.
Jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum
kendaraan
bermotor
berikut
muatannya
yang
diperbolehkan
menurut rancangannya;
16.
Jumlah
berat
kombinasi
yang
diperbolehkan
adalah
berat
maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang
diperbolehkan menurut rancangannya;
17.
Jumlah berat yang diizinkan adalah berat maksimum kendaraan
bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan
yang dilalui;
18.
Jumlah…

18.
Jumlah berat kombinasi yang diizinkan adalah berat maksimum
rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan
berdasarkan kelas jalan yang dilalui;
19.
Pelaksanaan pengujian adalah unit pengujian berkala kendaraan
bermotor yang diberi wewenang melaksanakan pengujian berkala
kendaraan bermotor;
20.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan.
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR,
KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Bagian Pertama
Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor,
Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan
Paragraf 1
Jenis dan Konstruksi Kendaraan Bermotor

PASAL 2

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | Bagian Pertama - Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor,
(1)
Kendaraan bermotor dikelompokkan dalam beberapa jenis, yaitu:
a. sepeda motor;
b. mobil penumpang;
c. mobil bus;
d. mobil barang;
e. kendaraan khusus.
(2)
Penggolongan

(2)
Penggolongan
lebih
lanjut
dari
mas-masing
jenis
kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.

PASAL 3

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | Bagian Pertama - Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor,
(1)
Konstruksi dari kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, terdiri dari :
a. landasan yang meliputi rangka landasan, motor penggerak,
sistem pembuangan, penerus daya, alat kemudi, sistem roda-roda,
sistem suspensi, sistem rem, lampu-lampu dan alat pemantul
cahaya serta komponen pendukung;
b. badan kendaraan.
(2)
Konstruksi kereta gandengan rangka tempelan terdiri dari :
a. landasan yang meliputi rangka landasan, stem roda-roda, sistem
rem, lampu-lampu dan alat pemantul cahaya, serta komponen
pendukung;
b. badan kendaraan.
Paragraf 2
Rangka Landasan

PASAL 4

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | Bagian Pertama - Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor,
(1)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan
harus memiliki rangka landasan yang memenuhi persyaratan:
a. dapat

a. dapat menahan seluruh beban, getaran dan goncangan kendaraan
berikut
muatannya,
sebesar
jumlah
berat
kendaraan
yang
diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi kendaraan yang
diperbolehkan;
b. dikonstruksi
menyatu
atau
secara
terpisah
dengan
badan
kendaraan yang bersangkutan;
c. tahan terhadap korosi;
d. dilengkapi dengan alat pengait di bagian depan dan bagian
belakang kendaraan bermotor, kecuali sepeda motor.
(2)
Kendaraan
bermotor
yang
dirancang
untuk
menarik
kereta
gandengan atau kereta tempelan, rangka landasannya dilengkapi
dengan peralatan penarik yang dirancang khusus untuk itu.

PASAL 5

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | Bagian Pertama - Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor,
(1)
Pada setiap rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
harus dibubuhkan nomor rangka landasan.
(2)
Nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu rangka landasan
dan mudah dilihat serta dibaca.
(3)
Untuk rangka landasan yang menyatu dengan badan kendaraan,
nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditempatkan pada bagian tertentu badan kendaraan secara permanen
dan mudah dilihat serta dibaca.

PASAL 6

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | Bagian Pertama - Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor,
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
rangka
landasan
diatur
dengan
Keputusan Menteri.
Paragraf 3…

Paragraf 3
Motor Penggerak

PASAL 7

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | Bagian Pertama - Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor,
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memiliki
motor penggerak yang memenuhi persyaratan :
a.
mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan
kecepatan minimum 20 kilometer per jam pada segala kondisi jalan;
b.
motornya dapat dihidupkan dari tempat duduk pengemudi, kecuali
untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak
melebihi 25 kilometer per jam pada jalan datar;
c.
ambang batas emisi gas buang dan kebisingan tertentu.

PASAL 8

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | Bagian Pertama - Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor,
(1)
Pada setiap motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
harus dibubuhkan nomor motor penggerak.
(2)
Nomor motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu motor penggerak
dan mudah dilihat serta dibaca.

PASAL 9

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | Bagian Pertama - Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor,
(1)
Motor penggerak kendaraan bermotor dengan atau tanpa kereta
gandengan atau kereta tempelan, selain sepeda motor, harus
memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan
berikut
muatannya
sekurang-kurangnya
sebesar
4,50
(empat
setengah) kilowatt setiap 1.000 kilogram dari jumlah berat yang
diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan.
(2)
Perbandingan

(2)
Perbandingan antara daya motor penggerak dan berat kendaraan
khusus atau sepeda motor ditetapkan sesuai dengan kebutuhan lalu
lintas dan angkutan serta kelas jalan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku untuk kendaraan bermotor yang digerakkan dengan tenaga
listrik atau kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan
tidak melebihi 25 kilometer per jam pada jalan datar.

PASAL 10

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | Bagian Pertama - Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor,
(1)
Kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin,
kerosin, solar, alkohol, atau bahan bakar cair lain yang mudah
terbakar, harus memiliki :
a. tangki bahan bakar;
b. corong pengisi dan lobang udara bahan bakar;
c. pipa-pipa yang berfungsi menyalurkan bahan bakar.
(2)
Tangki bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
harus memenuhi persyaratan:
a. dikonstruksi cukup kuat dan tahan terhadap korosi;
b. dilengkapi dengan tutup tangki yang kukuh serta tidak melebihi
bagian terluar dari kendaraan bermotor;
c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
getaran dari kendaraan;
d.
ditempatkan

d. ditempatkan pada bagian badan kendaraan yang cukup terlindung
dari benturan langsung yang disebabkan benda-benda di badan
kendaraan yang bersangkutan dan terpisah dari ruang motor pada
jarak yang aman;
e. ditempatkan pada jarak tertentu dari pintu kendaraan bermotor
yang menjamin keselamatan.
(3)
Corong pengisi dan lobang udara bahan bakar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan :
a. dibuat dari bahan yang cukup kuat sehingga tidak akan
mengalami kerusakan dan/atau bocor apabila terjadi goncangan
atau getaran dari kendaraan;
b. ditempatkan pada jarak tertentu dari lobang pipa gas buang yang
menjamin keselamatan, dan tidak diarahkan ke lobang pipa gas
buang;
c. ditempatkan pada jarak tertentu dari terminal atau sakelar listrik,
yang menjamin keselamatan.
(4)
Pipa saluran bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf c, harus memenuhi persyaratan :
a. dibuat dari bahan yang tahan panas dan cukup kuat sehingga
tidak mengalami kerusakan dan kebocoran apabila terkena panas
atau apabila terjadi goncangan dan/atau getaran dari kendaraan;
b. dilengkapi dengan katup yang memungkinkan pengemudi dapat
menutup dan membuka salurannya, apabila aliran bahan bakar
tidak dapat berhenti dengan sendirinya pada waktu motor
dimatikan;
c. ditempatkan pada jarak yang aman dari peralatan listrik yang ada
pada kendaraan bermotor yang bersangkutan dan terhindar dari
pengaruh panas dan debu yang berlebihan.
(5)
Tangki,

(5)
Tangki, corong pengisi dan lobang udara, serta pipa saluran bahan
bakar
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
tidak
boleh
ditempatkan dalam ruang penumpang.

PASAL 11

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
Kendaraan bermotor yang menggunakan sistem bahan bakar gas tekanan
tinggi atau bahan sejenis dan bahan bakar alternatif lainnya, harus
memenuhi
persyaratan
khusus
untuk
menjamin
keselamatan
pengoperasian kendaraan bermotor.

PASAL 12

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai motor penggerak diataur dengan
Keputusan Menteri.
Paragraf 4
Sistem Pembuangan

PASAL 13

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
(1)
Sistem pembuangan terdiri dari manifold, peredam suara, dan pipa
pembuangan.
(2)
Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memenuhi persyaratan :
a. dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat sehingga tidak
terjadi kebocoran asap dan gas buang, dan memenuhi ambang
batas tingkat kebisingan;
b.
gas

b. gas buang dan asap dari sistem pembuangan diarahkan ke atas
atau ke belakang atau ke sisi kanan di sebelah belakang dengan
sudut kemiringan tertentu terhadap garis tengah kendaraan
bermotor yang menjamin keselamatan;
c. pipa pembuangan tidak menonjol melewati sisi samping atau sisi
belakang kendaraan bermotor.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pembuangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri.
Paragraf 5
Penerus daya

PASAL 14

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
(1)
Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan alat penerus
daya yang dapat dikendalikan dari tempat duduk pengemudi.
(2)
Alat penerus daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memungkinkan kendaraan bermotor bergerak maju dengan satu
lebih tingkat kecepatan dan memungkinkan bergerak mundur.
(3)
Keharusan
untuk
melengkapi
alat
penerus
daya
yang
memungkinkan
kendaraan
bermotor
dapat
bergerak
mundur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku untuk :
a. sepeda motor, baik dengan atau tanpa kereta samping;
b. sepeda motor beroda tiga yang roda-rodanya dipasang simetris
terhadap bidang tengah arah memanjang, yang memiliki jumlah
berat yang diperbolehkan maksimum 400 kg.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penerus
daya
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 6…

Paragraf 6
Sistem Roda

PASAL 15

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
(1)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan
harus memiliki sistem roda yang meliputi roda-roda dan sumbu
roda.
(2)
Roda-roda
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
berupa
pelek-pelek dan ban-ban hidup serta sumbu-sumbu atau gabungan
sumbu-sumbu roda yang dapat menjamin keselamatan.
(3)
Ban-ban hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan
basah.
(4)
Rancangan sumbu roda dan/atau gabungan sumbu roda berikut
roda-rodanya
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2),
harus
memperhatikan kelas jalan yang akan dilalui.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem roda dan sumbu roda
dan/atau gabungan sumbu roda sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 7
Sistem Suspensi

PASAL 16

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
(1)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan
harus memiliki sistem suspensi berupa penyangga yang mampu
menahan beban, getaran dan kejutan untuk menjamin keselamatan
dan perlindungan terhadap jalan.
(2)
Ketentuan

(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
untuk kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan
yang dirancang dengan jumlah berat yang diperolehkan kurang dari
2.000 kg dan kecepatan maksimum kurang dari 20 km/jam.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem suspensi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 8
Alat Kemudi

PASAL 17

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
(1)
Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan alat kemudi
yang meliputi batang kemudi dan roda kemudi atau batang kemudi
dan stang kemudi.
(2)
Alat kemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
persyaratan :
a. dapat digerakkan dengan tenaga yang wajar;
b. perancangan, pembuatan dan pemasangan alat kemudi tidak
menimbulkan bahaya luka pengemudi, jika terjadi tabrakan.
(3)
Alat
kemudi
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
dapat
dilengkapi dengan tenaga bantu, dengan ketentuan apabila tenaga
bantu tersebut tidak bekerja, maka kendaraan bermotor tersebut
harus tetap dapat dikemudikan dengan tenaga yang wajar.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
alat
kemudi
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Paragraf 9…

Paragraf 9
Sistem Rem

PASAL 18

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
(1)
Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi peralatan pengereman
yang meliputi rem utama dan rem parkir.
(2)
Ketentuan mengenai keharusan melengkapi peralatan rem parkir
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk sepeda
motor, baik dengan atau tanpa kereta samping.

PASAL 19

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
Rem utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi
persyaratan :
a.
pengemudi
dapat
melakukan
pengendalian
kecepatan
atau
memperlambat dan memberhentikan kendaraan bermotor dari
tempat duduknya tanpa melepaskan tangannya dari roda/stang
kemudi;
b.
bekerja pada semua roda kendaraan sesuai dengan besarnya beban
pada masing-masing sumbunya, baik kendaraan bermotor yang
berdiri sendiri maupun kendaraan bermotor yang dirangkaikan
dengan kereta gandengan atau kereta tempelan;
c.
apabila ada bagian rem utama yang tidak berfungsi, rem tersebut
harus dapat bekerja sekurang-kurangnya pada roda-roda yang
bersebelahan
pada
satu
sumbu
dan
dapat
digunakan
untuk
memperlambat dan memberhentikan kendaraan.
Pasal 20…

PASAL 20

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
Rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi
persyaratan :
a.
pengemudi
dapat
melakukan
pengendalian
kecepatan
atau
memperlambat dan memberhentikan kendaraan bermotor dari
tempat duduknya tanpa melepaskan tangannya dari roda/atau
kemudi;
b.
bekerja pada semua roda kendaraan sesuai dengan besarnya beban
pada masing-masing sumbunya, baik kendaraan bermotor yang
berdiri sendiri maupun kendaraan bermotor yang dirangkaikan
dengan kereta gandengan atau kereta tempelan;
c.
apabila ada bagian ren utama yang tidak berfungsi, rem tersebut
harus dapat bekerja sekurang-kurangnya pada roda-roda
yang
bersebelahan
pada
satu
sumbu
dan
dapat
digunakan
untuk
memperlambat dan memberhentikan kendaraan.
Pasal 20
Rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi
persyaratan:
a.
mampu menahan posisi kendaraan dalam keadaan berhenti baik
pada jalan datar, tanjakan maupun turunan;
b.
dilengkapi dengan pengunci yang bekerja secara mekanis.

PASAL 21

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
Peralatan pengereman yang melakukan fungsi sebagai rem utama dan
rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dapat mempunyai
komponen rangkap.
Pasal 22…

PASAL 22

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
Selain harus dilengkapi dengan rem utama dan rem parkir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, setiap mobil bus dengan jumlah berat yang
diperbolehkan lebih dari 7.000 kilogram dan mobil barang dengan jumlah
berat yang diperbolehkan lebih dari 12.000 kilogram harus pula
dilengkapi dengan rem pelambat.

PASAL 23

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
(1)
Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan, harus dilengkapi
dengan rem yang dapat menjalankan dua fungsi, yaitu :
a. rem
utama
yang
memungkinkan
pengemudi
dari
tempat
duduknya dapat mengendalikan kecepatan dan memberhentikan
kereta gandengan atau kereta tempelan secara bersama-sama atau
hampir bersamaan dengan kendaraan bermotor penariknya;
b. rem parkir yang mampu menahan posisi kereta gandengan atau
kereta tempelan berhenti pada jalan datar, tanjakan maupun
turunan.
(2)
Ketentuan
mengenai
keharusan
melengkapi
rem
yang
dapat
menjalankan dua fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku untuk kereta tempelan satu sumbu yang memiliki jumlah
berat yang diperbolehkan tidak melebihi 750 kilogram.

PASAL 24

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
(1)
Rem utama kereta gandengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf a, harus dilengkapi dengan peralatan yang dapat
bekerja secara otomatis menghentikan kereta gandengan apabila
alat perangkai putus/terlepas dari kendaraan penariknya.
(2)
Ketentuan

(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
untuk kereta gandengan yang jarak sumbu rodanya kurang dari satu
meter dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari
1.500 kilogram dan/atau kereta gandengan yang ditarik oleh
kendaraan bermotor penarik yang dirancang untuk kecepatan
maksimum kurang dari 20 kilogram per jam.

PASAL 25

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
(1)
Kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan
kendaraan
bermotor
dalam
satu
rangkaian
kendaraan,
harus
memiliki peralatan pengeraman yang bersesuian.
(2)
bekerjanya rem utama harus tersebar dan bekerja hampir bersamaan
secara baik, pada masing-masing roda setiap sumbu rangkaian
kendaraan.

PASAL 26

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
(1)
Setiap sepeda motor roda dua atau roda tiga yang dipasang simetris
terhadap sumbu tengah kendaraan yang membujur ke depan harus
dilengkapi dengan peralatan pengereman pada roda belakang dan
roda depan.
(2)
Peralatan
rem
sebagaimana
dimaksud
dalam ayat
(1)
harus
memenuhi syarat :
a. pengemudi
dapat
melakukan
pengendalian
kecepatan
atau
memperlambat dan memberhentikan sepeda motor dari tempat
duduknya tanpa melepaskan tangannya dari stang kemudi;
b. bekerja pada semua roda sepeda motor sesuai dengan besarnya
beban pada masing-masing sumbu rodanya.
(3)
Keharusan

(3)
Keharusan melengkapi alat pengerem sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak berlaku untuk roda kereta samping yang dipasang
pada sepeda motor, apabila daya pengerem yang diperlukan dapat
diperoleh
dari
rem yang
terdapat
pada
sepeda
motor
yang
bersangkutan.

PASAL 27

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
(1)
Sepeda motor yang mempunyai roda tiga selain dilengkapi dengan
peralatan pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1), harus pula dilengkapi dengan rem parkir.
(2)
Rem parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
persyaratan :
a. mampu menahan posisi kendaraan dalam keadaan berhenti baik
pada jalan datar, tanjakan maupun turunan;
b. dilengkapi dengan pengunci yang bekerja secara mekanis.

PASAL 28

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rem diatur dengan Keputusan
Menteri.
Paragraf 10
Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya

PASAL 29

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar dari kendaraan bermotor; - c. diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan
(1)
Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu
dan alat pemantul cahaya yang meliputi :
a. lampu

a. lampu utama dekat secara berpasangan;
b. lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor
yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam
pada jalan datar;
c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan
bagian belakang kendaraan;
d. lampu rem secara berpasangan;
e. lampu posisi depan secara berpasangan;
f. lampu posisi belakang secara berpasangan;
g. lampu mundur;
h. lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian
belakang kendaraan;
i. lampu isyarat peringatan bahaya;
j. lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor
yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter;
k. pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak
berbentuk segitiga.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
untuk sepeda motor.

PASAL 30

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kendaraan; - d. lampu rem secara berpasangan;
(1)
Lampu utama dekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a
berjumlah 2 (dua) buah, berwarna putih atau kuning muda yang
dipasang pada bagian muka kendaraan dan dapat menerangi jalan
pada malam hari dengan cuaca cerah sekurang-kurangnya 40 meter
ke depan kendaraan.
(2)
Tepi

(2)
Tepi terluar permukaan penyinaran lampu utama dekat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dipasang pada ketinggian tidak melebihi
1.250 milimeter dan tidak boleh melebihi 400 milimeter dari sisi
bagian terluar kendaraan.

PASAL 31

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar kendaraan. - Pasal 31
(1)
Lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b
berjumlah genap, berwarna putih atau kuning muda yang dipasang
pada bagian muka kendaraan.
(2)
Lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dapat menerangi jalan pada malam hari dalam keadaan cuaca cerah
sekurang-kurangnya:
a. 60 meter untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan
kecepatan lebih besar dari 40 kilometer per jam dan tidak lebih
dari 100 kilometer per jam;
b. 100 meter untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan
kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.
(3)
Tepi terluar permukaan penyinaran lampu utama jauh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi
1.250 milimeter dan tidak boleh lebih dekat ke sisi bagian terluar
kendaraan dibandingkan dengan tepi terluar permukaan penyinaran
lampu utama dekat.

PASAL 32

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar kendaraan. - Pasal 31
(1)
Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf
c berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna
kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh
pemakai jalan lainnya.
(2)
Lampu

(2)
Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter di
samping kiri dan kanan bagian depan dan bagian belakang
kendaraan.

PASAL 33

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar kendaraan. - Pasal 31
(1)
Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d,
berjumlah dua buah dan berwarna merah yang mempunyai kekuatan
cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang.
(2)
Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada
ketinggian tidak melebihi 1.250 millimeter di kiri dan kanan bagian
belakang kendaraan.

PASAL 34

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar kendaraan. - Pasal 31
(1)
Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e,
dipasang di bagian depan berjumlah dua buah berwarna putih, atau
kuning muda.
(2)
Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
bersatu dengan lampu utama dekat.
(3)
Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter dan
harus dapat dilihat pada malam hari dengan cuaca cerah pada jarak
sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan pemakai
jalan lainnya.
(4)
Tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak boleh
melebihi 400 milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan.
Pasal 35…

PASAL 35

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian terluar kendaraan. - Pasal 31
(1)
Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf f, berjumlah genap, berwarna merah dan dipasang pada
bagian belakang kendaraan.
(2)
Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter dan harus
dapat dilihat pada malam hari dengan cuaca cerah pada jarak
sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan pemakai
jalan lainnya.
(3)
Tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak
boleh melebihi 400 milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan.

PASAL 36

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kendaraan. - (2)
(1)
Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g,
berwarna putih atau kuning muda dan tidak menyilaukan atau
mengganggu pemakai jalan lain.
(2)
Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang
pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter dan hanya menyala
apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur.

PASAL 37

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kendaraan. - (2)
Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf h, dipasang dengan baik
sehingga dapat menerangi tanda nomor kendaraan pada malam hari
dengan cuaca cerah dan dapat dibaca pada jarak sekurang-kurangnya 50
meter dari belakang.
Pasal 38…

PASAL 38

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kendaraan. - (2)
Lampu isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf i, menggunakan lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 yang menyala secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip.

PASAL 39

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kendaraan. - (2)
Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j,
berjumlah dua buah, berwarna putih atau kuning muda dan dipasang di
bagian depan kiri atas dan kanan atas kendaraan serta dua buah berwarna
merah dipasang di bagian belakang kiri atas dan kanan atas kendaraan.

PASAL 40

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian depan kiri atas dan kanan atas kendaraan serta dua buah berwarna - merah dipasang di bagian belakang kiri atas dan kanan atas kendaraan.
(1)
Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf k,
berjumlah
genap, berwarna merah serta dipasang di bagian
belakang kendaraan.
(2)
Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat
dilihat oleh pengemudi kendaraan lain yang berada di belakangnya
pada malam hari dengan cuaca cerah dari jarak sekurang-kurangnya
100 meter, apabila pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama
kendaraan dibelakangnya.
(3)
Tepi bagian terluar pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), tidak boleh melebihi 400 milimeter dari sisi terluar
kendaraan.
Pasal 41…

PASAL 41

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian depan kiri atas dan kanan atas kendaraan serta dua buah berwarna - merah dipasang di bagian belakang kiri atas dan kanan atas kendaraan.
Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan
lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :
a.
lampu utama dekat;
b.
lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi
40 kilometer per jam pada jalan datar;
c.
lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan
bagian belakang sepeda motor;
d.
satu lampu posisi depan;
e.
satu lampu posisi belakang;
f.
satu lampu rem;
g.
satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang;
h.
satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk
segitiga.

PASAL 42

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor; - d.
(1)
Lampu utama dekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a,
paling banyak dua buah, berwarna putih atau kuning muda dan
dapat menerangi jalan pada malam hari dengan cuaca cerah,
sekurang-kurangnya 40 meter ke depan sepeda motor.
(2)
Jika sepeda motor dilengkapi dengan lebih dari satu lampu utama
dekat,
maka
lampu
utama
dekat
harus
dipasang
secara
berdampingan sedekat mungkin.
Pasal 43…

PASAL 43

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor; - d.
(1)
Lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b,
paling banyak dua buah, berwarna putih atau kuning muda dan
dapat menerangi jalan secukupnya pada malam hari dalam keadaan
cuaca cerah sekurang-kurangnya 100 meter ke depan sepeda motor.
(2)
Jika sepeda motor dilengkapi dengan lebih dari satu lampu utama
jauh, maka lampu utama jauh harus dipasang secara
berdampingan sedekat mungkin.

PASAL 44

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor; - d.
(1)
Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf
c, berjumlah genap dengan sinar kelap-kelip berwarna kuning tua,
dan dapat dilihat pada waktu siang maupun malam hari oleh
pemakai jalan lainnya.
(2)
Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipasang secara sejajar di sisi kiri dan kanan bagian muka dan
bagian belakang sepeda motor.

PASAL 45

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
(1)
Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d,
berjumlah paling banyak dua buah, berwarna putih atau kuning
muda.
(2)
Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dapat dilihat pada malam hari dengan cuaca cerah pada jarak
sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan pemakai
jalan lainnya.
(3)
Jika

(3)
Jika
sepeda
motor
mempunyai
dua
lampu
posisi
depan,
lampu-lampu itu harus berdampingan sedekat mungkin.

PASAL 46

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e,
berjumlah satu berwarna merah yang dapat dilihat pada waktu malam
hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya 300 meter dan
tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya.

PASAL 47

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f, berwarna
merah yang kekuatan cahayanya lebih besar dari lampu posisi belakang
yang dipasang pada bagian belakang sepeda motor.

PASAL 48

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
Lampu penerangan tanda nomor kendaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf g, dapat menerangi tanda nomor kendaraan sehingga dapat
dilihat
pada
waktu malam hari dengan cuaca cerah pada jarak
sekurang-kurangnya 30 meter dari belakang.

PASAL 49

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf h,
berwarna merah dan tidak berbentuk segitiga dipasang pada bagian
belakang sepeda motor.
Pasal 50…

PASAL 50

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
(1)
Kereta samping yang dipasang pada sepeda motor roda dua, harus
dilengkapi :
a. di bagian depan dengan lampu posisi depan berwarna putih atau
kuning muda;
b. di bagian belakang dengan lampu posisi belakang berwarna
merah;
c. satu pemantul cahaya berwarna merah dan tidak berbentuk
segitiga;
d. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua yang dipasang di sisi
kiri bagian depan dan belakang sepeda motor.
(2)
Lampu posisi depan dan lampu posisi belakang kereta samping
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyala apabila lampu
posisi belakang sepeda motor dinyalakan.

PASAL 51

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
(1)
Sepeda motor yang mempunyai tida roda dipasang secara simetris
terhadap bidang sumbu sepeda motor yang membujur, dan yang
diperlakukan sebagai sepeda motor, harus dilengkapi dengan
lampu-lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2)
Jika lebar sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
melebihi 1.300 milimeter, maka cukup dilengkapi dengan satu
lampu utama dekat dan satu lampu utama jauh.
Pasal 52…

PASAL 52

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
(1)
Lampu kabut yang dipasang pada kendaraan bermotor berwarna
putih atau kuning, dengan jumlah paling banyak dua buah dan titik
tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi
permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.
(2)
Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), tidak melebihi 400 milimeter dari sisi
terluar kendaraan.

PASAL 53

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
Lampu kabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, tidak menyilaukan
atau mengganggu pemakai jalan lain.

PASAL 54

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
Kereta
gandengan
dan
kereta
tempelan
wajib
dilengkapi
dengan
lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :

PASAL 55

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
(1)
Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf
a, berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna
kuning tua serta dapat dilihat pada waktu siang maupun malam hari
oleh pemakai jalan lainnya.
(2)
Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipasang di sisi kiri dan kanan bagian depan dan belakang kereta
gandengan.
Pasal 56…

PASAL 56

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
(1)
Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b,
berjumlah dua buah berwarna merah yang kekuatan cahayanya lebih
besar dari lampu posisi belakang dan dipasang di sebelah kiri dan
kanan bagian belakang kereta gandengan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
untuk kereta gandengan dengan ukuran kecil yang posisinya dalam
keadaan
ditarik
tidak
menutupi
lampu
rem
dari
kendaraan
penariknya.

PASAL 57

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
(1)
Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c,
berjumlah dua buah dan berwarna putih.
(2)
Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10
dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian depan kereta
gandengan dengan jarak antara tepi terluar permukaan penyinaran
lampu posisi depan dengan sisi terluar kereta gandengan tidak lebih
dari 150 milimeter.

PASAL 58

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
(1)
Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
huruf d, berjumlah genap dan berwarna merah yang kelihatan pada
malam hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya 300
meter dan tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya.
(2)
Lampu

(2)
Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian belakang
kereta gandengan dengan jarak antara tepi terluar permukaan
penyinaran lampu posisi belakang dengan sisi terluar kereta
gandengan tidak lebih dari 400 milimeter.
(3)
Kereta gandengan yang lebarnya tidak melebihi 800 milimeter,
dilengkapi satu buah atau lebih lampu posisi belakang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)

PASAL 59

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
(1)
Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f,
berjumlah dua buah berwarna putih atau kuning muda yang tidak
menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain.
(2)
Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
menyala apabila alat penerus daya digunakan pada posisi mundur.

PASAL 60

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e, dipasang dengan baik
sehingga dapat menerangi tanda nomor kendaraan pada waktu malam
hari dengan cuaca cerah dan dapat dibaca pada jarak sekurang-kurangnya
50 meter dari belakang.
Pasal 61…

PASAL 61

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
(1)
Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf g,
berjumlah genap berwarna merah dan berbentuk segitiga sama sisi
dengan panjang sisinya tidak kurang dari 150 milimeter dan tidak
melebihi 200 milimeter serta dipasang di sudut kiri bawah dan
kanan bawah bagian belakang kereta gandengan.
(2)
Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilihat oleh pengemudi yang ada dibelakangnya pada waktu malam
hari dalam cuaca cerah dari jarak 100 meter apabila terkena sinar
lampu utama kendaraan di belakangnya.
(3)
Titik sudut terluar pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), tidak melebihi 100 milimeter dari sisi terluar kereta
gandengan.
(4)
Kereta gandengan yang lebarnya tidak melebihi 800 milimeter
dilengkapi satu buah atau lebih pemantul cahaya.

PASAL 62

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
Pemantul cahaya sebagaimana dinaksud dalam Pasal 54 huruf h,
berjumlah dua buah dan dipasang di sisi kiri dan kanan bagian depan
kereta gandengan dengan jarak tidak melebihi 400 milimeter dari sisi
terluar kereta gandengan.

PASAL 63

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
Lampu-lampu yang berpasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
Pasal 41 dan Pasal 54 harus :
a.
dipasang…

a.
dipasang simetris terhadap bidang sumbu tengah memanjang
kendaraan;
b.
simetris
dengan
sesamanya
terhadap
bidang
sumbu
tengah
memanjang kendaraan;
c.
memenuhi persyaratan kalorimetris yang sama;
d.
mempunyai sifat-sifat fotometris yang sama;
e.
dipasang pada kendaraan dengan tinggi tidak melebihi 1.250
milimeter dari permukaan jalan.

PASAL 64

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
(1)
Lampu posisi depan, lampu posisi belakang, lampu penerangan
tanda nomor kendaraan, dan lampu tanda batas, harus dapat
dinyalakan atau dimatikan secara serentak.
(2)
Lampu utama jauh atau lampu utama dekat, atau lampu kabut yang
dipasang
pada
kendaraan
hanya
dapat
dinyalakan,
apabila
lampu-lampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam keadaan
menyala.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku
apabila lampu utama jauh sedang memberikan peringatan.

PASAL 65

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau
kereta tempelan yang menyinarkan :
a.
cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat
peringatan bahaya;
b.
cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.
cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66…

PASAL 66

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan
bermotor :
a.
petugas penegak hukum tertentu;
b.
dinas pemadam kebakaran;
c.
penanggulangan bencana;
d.
ambulans;
e.
unit palang merah;
f.
mobil jenazah.

PASAL 67

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan
bermotor :
a.
untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;
b.
untuk menderek kendaraan;
c.
pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya
dan beracun, peti kemas dan alat berat;
d.
yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang
diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan;
e.
milik
instansi
pemerintah
yang
dipergunakan
dalam
rangka
keamanan barang yang diangkut.
Pasal 68…

PASAL 68

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang sepeda motor. - Pasal 45
Mobil bus dan mobil barang ukuran besar dapat memasang lampu-lampu
berwarna
pada
bagian
atapnya,
untuk
membantu
kendaraan
lain
mengenalnya pada malam hari.

PASAL 69

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian atapnya, - untuk
Ketentuan lebih lanjut mengenai lampu-lampu dan pemantulan cahaya
diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 11
Komponen Pendukung

PASAL 70

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian atapnya, - untuk
Komponen pendukung kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terdiri dari :
a.
pengukur kecepatan, untuk kendaraan bermotor yang memiliki
kemampuan kecepatan 40 km/jam atau lebih pada jalan datar;
b.
kaca spion;
c.
penghapus kaca kecuali sepeda motor;
d.
klakson;
e.
sabuk keselamatan kecuali sepeda motor;
f.
sepakbor;
g.
bumper, kecuali sepeda motor.
Pasal 71…

PASAL 71

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian atapnya, - untuk
(1)
Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a,
dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh pengemudi.
(2)
Alat pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat berupa :
a. alat pengukur kecepatan mekanis;
b. alat pengukur kecepatan elektronis;
(3)
Alat pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
dilengkapi dengan pengukur jarak.

PASAL 72

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian atapnya, - untuk
(1)
Kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70 huruf b, berjumlah dua buah atau lebih, kecuali sepeda motor.
(2)
Kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat dari kaca
atau bahan menyerupai kaca yang tidak merubah jarak dan bentuk
orang dan/atau barang yang dilihat.
(3)
Kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.

PASAL 73

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian atapnya, - untuk
(1)
Penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c,
sekurang-kurangnya berjumlah satu buah.
(2)
Penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus
memenuhi persyaratan:
a. dapat

a. dapat membersihkan bagian kaca dengan cukup luas sehingga
pengemudi mempunyai pandangan yang jelas ke jalan;
b. digerakkan secara mekanis dan/atau elektronis.

PASAL 74

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian atapnya, - untuk
Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d, harus dapat
mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan biasa dapat didengar pada jarak
60 meter.

PASAL 75

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian atapnya, - untuk
Peringatan bunyi berupa sirena hanya boleh dipasang pada kendaraan
bermotor :
a.
petugas penegak hukum tertentu;
b.
dinas pemadam kebakaran;
c.
penanggulangan bencana;
d.
kendaraan ambulans;
e.
unit palang merah;
f.
mobil jenazah.

PASAL 76

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian atapnya, - untuk
(1)
Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e,
berjumlah dua jangkar atau lebih yang dipasang untuk melengkapi
tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang di samping
tempat duduk pengemudi.
(2)
Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus
memenuhi persyaratan :
a. tidak

a. tidak mempunyai tepi-tepi yang tajam yang dapat melukai
pemakai;
b. dipasang sedemikian sehingga tidak ada benda atau peralatan lain
yang mengganggu fungsinya;
c. kepala pengunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.

PASAL 77

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian atapnya, - untuk
(1)
Sepakbor
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
70
huruf
f,
diwajibkan untuk setiap kendaraan bermotor.
(2)
Sepakbor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
persyaratan :
a. mampu
mengurangi
percikan
air
atau
lumpur
kebelakang
kendaraan, atau badan kendaraan;
b. memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.

PASAL 78

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian atapnya, - untuk
(1)
Bumper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf g, dipasang:
a. di depan belakang untuk mobil penumpang dan mobil bus;
b. di depan untuk mobil barang.
(2)
Bumper depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh
menonjol ke depan lebih dari 50 centimeter melewati bagian badan
kendaraan yang paling depan.

PASAL 79

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian atapnya, - untuk
Ketentuan lebih lanjut mengenai komponen pendukung kendaraan
bermotor diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 12…

Paragraf 12
Badan Kendaraan Bermotor

PASAL 80

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian atapnya, - untuk
(1)
Badan kendaraan harus dirancang cukup kuat untuk menahan semua
jenis beban sewaktu kendaraan bermotor dioperasikan dan diikat
kukuh pada rangka landasannya.
(2)
Pada bagian dalam kendaraan bermotor tidak boleh terdapat bagian
yang menonjol yang dapat membahayakan keselamatan.

PASAL 81

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian atapnya, - untuk
(1)
Setiap ruang pengemudi dan ruang penumpang harus mempunyai
pintu masuk dan/atau pintu keluar.
(2)
Pintu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pengunci pintu
harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak dapat terbuka tanpa
disengaja.
(3)
Engsel pintu samping, kecuali pintu sorong, pada sisi kendaraan
bermotor harus dipasang pada sisi pintu di sebelah depan menurut
arah kendaraan.

PASAL 82

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian atapnya, - untuk
(1)
Kaca depan dan jendela kendaraan bermotor dan kereta gandengan
harus dibuat dari kaca keselamatan yang tidak boleh memberikan
bayangan yang tidak jelas, sehingga mengganggu penglihatan
pengemudi.
(2)
Kaca depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
persyaratan :
a. dibuat

a. dibuat dari bahan tahan goresan;
b. dibuat dari bahan yang kebeningannya tidak akan menjadi luntur;
c. jika
kaca
pecah,
tidak
membahayakan
pengemudi
atau
penumpang yang duduk di samping pengemudi.
(3)
Kaca kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat terbuat dari bahan kaca berwarna atau dilapisi dengan bahan
pelapis berwarna dengan ukuran dan tingkat kegelapan tertentu.
(4)
Dilarang menempelkan tanda-tanda dalam bentuk apapun, pada
kaca depan dan kaca jendela samping ruang pengemudi kendaraan
bermotor yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi.

PASAL 83

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian atapnya, - untuk
Tempat duduk pengemudi pada setiap kendaraan bermotor selain sepeda
motor harus memenuhi persyaratan :
a.
ditempatkan
pada
bagian
dalam
badan
kendaraan
yang
memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan kendaraannya
tanpa terhalang oleh penumpang atau barang muatannya;
b.
mempunyai lebar sekurang-kurangnya 400 milimeter dan simetris
dengan pusat roda kemudi;
c.
memungkinkan pengemudi mempunyai pandangan yang bebas ke
depan dan ke samping;
d.
tidak ada gangguan cahaya dari dalam kendaraan;
e.
mempunyai peralatan untuk menyesuaikan posisi duduk pengemudi.
Pasal 84…

PASAL 84

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian dalam - badan
(1)
Ukuran lebar tempat duduk penumpang sekurang-kurangnya 400
milimeter, kecuali tempat duduk jenis pelana pada sepeda motor
dan tempat duduk penumpang pada bus sekolah.
(2)
Tempat duduk jenis pelana pada sepeda motor sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), memiliki ukuran lebar dan panjang yang
dapat menjamin keselamatan pengemudi dan penumpangnya.
(3)
Tempat duduk penumpang pada bus sekolah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), memiliki ukuran lebar sekurang-kurangnya 270
milimeter, serta tinggi dari lantai badan kendaraan tidak lebih dari
250 milimeter.

PASAL 85

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian dalam - badan
Tempat duduk pengemudi pada kendaraan umum harus terpisah dari
tempat duduk penumpang.

PASAL 86

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian dalam - badan
(1)
Setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan tempat pemasangan
tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian depan dan
belakang kendaraan bermotor.
(2)
Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan dilengkapi dengan
tempat untuk memasang tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi
bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan.
(3)
Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), berada pada posisi tegak
lurus dengan sumbu kendaraan bermotor.
Pasal 87…

PASAL 87

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan kendaraan bermotor diatur
dengan Keputusan menteri.
Paragraf 13
Peralatan dan Perlengkapan Kendaraan

PASAL 88

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
Setiap kendaraan bermotor kecuali sepeda motor dilengkapi peralatan
kendaraan bermotor sekurang-kurangnya meliputi dongkrak dan alat
pembuka ban.

PASAL 89

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
(1)
Setiap kendaraan bermotor kecuali sepeda motor tanpa kereta
samping,
dilengkapi
perlengkapan
kendaraan
bermotor
sekurang-kurangnya meliputi :
a. ban cadangan;
b. segitiga pengaman;
c. helm bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak
dilengkapi dengan rumah-rumah.
(2)
Setiap sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping, dilengkapi
dengan helm untuk pengemudi dan penumpangnya.

PASAL 90

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan dan perlengkapan kendaraan
bermotor diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 14…

Paragraf 14
Persyaratan Tambahan Khusus Untuk Mobil Bus

PASAL 91

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
(1)
Setiap mobil bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang
kurang dari 15 orang tidak termasuk pengemudi, harus mempunyai
sekurang-kurangnya satu pintu keluar dan/atau masuk penumpang
pada dinding kiri bagian depan atau belakang, yang lebatnya
sekurang-kurangnya 650 milimeter dan meliputi seluruh tinggi
dinding.
(2)
Setiap mobil bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang
sebanyak 15 orang atau lebih, tidak termasuk pengemudi, harus
mempunyai sekurang-kurangnya :
a. satu
pintu
keluar
dan/atau
masuk
yang
lebarnya
sekurang-kurangnya 1.200 milimeter yang meliputi seluruh tinggi
dinding; atau
b. dua pintu keluar dan/atau masuk untuk penumpang, terdiri dari :
1) satu pintu harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1); dan
2) satu pintu lainnya ditempatkan pada dinding kiri dengan lebar
sekurang-kurangnya 550 milimeter dan meliputi seluruh
tinggi dinding.
(3)
Pintu keluar/masuk untuk penumpang sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
harus
menjamin
kemudahan
penggunaannya dan tidak terhalang.
(4)
Anak

(4)
Anak tangga paling bawah dari pintu keluar/masuk penumpang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) paling tinggi 350
milimeter
diukur
dari
permukaan
jalan
dan
lebar
sekurang-kurangnya 400 milimeter.
(5)
Tangga pintu keluar/masuk penumpang yang dapat dilipat, harus
dikonstruksi sedemikian sehingga anak tanggal selalu berada pada
tempatnya secara kukuh dan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), jika pintu dibuka.

PASAL 92

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
(1)
Di samping pintu keluar/masuk penumpang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91, setiap mobil bus harus pula mempunyai tempat
keluar darurat pada kedua sisinya.
(2)
Jumlah tempat keluar darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), sekurang-kurangnya :
a. satu tempat keluar darurat pada setiap sisi kanan-kiri, jika
muatannya tidak lebih dari 26 penumpang;
b. dua tempat keluar darurat pada setiap sisi kanan-kiri, jika
muatannya antara 27 dan 50 penumpang;
c. tiga tempat keluar darurat pada setiap sisi jika muatannya antara
51 dan 80 penumpang;
d. empat tempat keluar darurat pada setiap sisi jika muatannya lebih
dari 80 penumpang.
(3)
Pada sisi kiri, jumlah tempat keluar darurat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat dikurangi dengan satu, jika pada dinding
belakang terdapat pintu yang lebarnya paling sedikit 430 milimeter.
(4)
Tempat keluar darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
berupa jendela dan/atau pintu.
(5)
Tempat

(5)
Tempat keluar darurat berupa jendela harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ukuran minimum 600 milimeter kali 430 milimeter dan
apabila memiliki ukuran sekurang-kurangnya 1.200 milimeter
kali 430 milimeter disamakan dengan memiliki dua tempat keluar
darurat;
b. mudah dan cepat dapat dibuka atau dirusak atau dilepas;
c. sudur-sudut jendela yang berfungsi sebagai tempat keluar darurat
tidak runcing;
d. tidak dirintangi oleh tongkat-tongkat atau jeruji pelindung.
(6)
Tempat keluar darurat berupa pintu yang dipasang pada dinding
samping kanan, harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki lebar sekurang-kurangnya 430 milimeter;
b. mudah dibuka setiap waktu dari dalam.

PASAL 93

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
(1)
Tempat keluar darurat diberi tanda dengan tulisan yang menyatakan
tempat
keluar
darurat,
dan
penjelasan
mengenai
tata
cara
membukanya.
(2)
Tempat duduk di dekat tempat keluar darurat harus mudah dilepas
atau dilipat.

PASAL 94

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
(1)
Setiap mobil bus dilengkapi lorong dengan lebar efektif 350
milimeter atau lebih yang membentang dari pintu masuk sampai ke
setiap tempat duduk.
(2)
Tinggi

(2)
Tinggi atap bagian dalam kendaraan, diukur 400 milimeter dari
dinding samping dalam kendaraan sekurang-kurangnya :
a. 1.700 milimeter diukur dari lantai bagian dalam kendaraan, untuk
mobil bus yang dilengkapi dengan tempat berdiri;
b. 1.500 milimeter diukur dari lantai bagian dalam kendaraan, untuk
mobil bus yang tidak dilengkapi dengan tempat berdiri.

PASAL 95

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
Jumlah tempat duduk dan tempat berdiri di dalam mobil bus umum, harus
jelas dinyatakan dengan suatu tulisan yang ditempatkan di dalam mobil
bus sehingga jelas kelihatan oleh awak dan penumpangnya.

PASAL 96

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
(1)
Jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk di depannya
sekurang-kurangnya 650 milimeter diukur dari sisi depan sandaran
tempat duduk ke sisi belakang sandaran tempat duduk didepannya.
(2)
Jarak tempat duduk yang dipasang di dekat tempat keluar darurat,
atau tempat duduk yang dapat dilipat, atau tempat duduk kondektur,
dapat memiliki ukuran lebih kecil dari ukuran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Jarak
antara
tempat
duduk
yang
ditempatkan
berhadapan
sekurang-kurangnya
1.100
milimeter
diukur
dari
sisi
depan
sandaran tempat duduk.

PASAL 97

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
(1)
Mobil bus yang digunakan untuk melayani angkutan jarak pendek
dan angkutan kota, dapat disediakan tempat berdiri penumpang.
(2)
Ukuran

(2)
Ukuran tinggi tempat berdiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
sekurang-kurangnya
1.700
milimeter
dan
tersedia
sekurang-kurangnya 0,17 meter persegi luas lantai untuk setiap
penumpang.
(3)
Penyediaan tempat berdiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilengkapi dengan pegangan tangan secukupnya.

PASAL 98

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
Jika ruang penumpang seluruhnya atau sebagian terpisah dari tempat
duduk
pengemudi,
mobil
bus
harus
dilengkapi
dengan
peralatan
komunikasi
yang
mudah
dicapai
pembantu
pengemudi
dan
atau
penumpang, untuk memberikan isyarat atau tanda berhenti kepada
pengemudi.

PASAL 99

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
Setiap mobil bus dilengkapi dengan ganjal roda yang cukup kuat dan
diletakkan pada tempat yang mudah dicapai oleh pembantu pengemudi
atau pengemudi kendaraan yang bersangkutan.

PASAL 100

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tambahan khusus untuk
mobil bus diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 15…

Paragraf 15
Persyaratan Tambahan Khusus Untuk Mobil Bus Sekolah

PASAL 101

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
Setiap mobil bus sekolah pada sisi luar bagian depan dan belakang,
dipasang suatu tanda yang jelas kelihatan berupa tulisan bus sekolah.

PASAL 102

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
(1)
Setiap mobil bus sekolah dilengkapi dengan lampu berwarna merah
di bawah jendela belakang yang berfungsi memberi tanda bahwa
mobil bus sekolah tersebut berhenti.
(2)
Mobil
bus
sekolah
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
dilengkapi suatu tanda yang jelas kelihatan berupa tulisan berhenti
jika lampu merah nyala yang dipasang di bawah jendela belakang.

PASAL 103

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
(1)
Pintu masuk dan/atau keluar mobil bus sekolah dilengkapi dengan
anak tangga.
(2)
Jarak antara anak tangga yang satu dengan lainnya paling tinggi 200
milimeter dan jarak antara permukaan tanah dengan anak tangga
terbawah paling tinggi 300 milimeter.
(3)
Ukuran lebar dan tinggi efektif pintu masuk dan/atau keluar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan
Pasal 91.
Pasal 104…

PASAL 104

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tambahan khusus untuk
mobil bus sekolah diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 16
Persyaratan Tambahan Khusus Mobil Barang

PASAL 105

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
Setiap mobil barang dilengkapi dengan ganjal roda yang cukup kuat dan
diletakkan pada tempat yang mudah dicapai oleh pembantu pengemudi
atau pengemudi kendaraan yang bersangkutan.

PASAL 106

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
(1)
Setiap mobil barang yang tinggi ujung landasan dan/atau bagian
belakang dan/atau samping badannya berjarak lebih dari 700
milimeter di atas jalan, dan/atau sumbu paling belakang berjarak
lebih dari 1.000 milimeter diukur dari sisi terluar dari bagian
belakang kendaraan, dipasang perisai kolong.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
mobil barang yang dirancang untuk kecepatan maksimum kurang
dari 25 kilometer per jam.

PASAL 107

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tambahan bagi mobil barang
diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 17…

Paragraf 17
Persyaratan Tambahan Khusus Untuk Rangkaian Kendaraan,
Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan

PASAL 108

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
(1)
Rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta tempelan harus
menggunakan alat perangkai.
(2)
Alat
perangkai
kendaraan
bermotor
dengan
kereta
tempelan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan roda kelima
yang dilengkapi dengan alat pengunci.
(3)
Alat perangkai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa
alat perangkai otomatis dan bukan otomatis.
(4)
Apabila rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta tempelan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan alat perangkai
otomatis, hanya boleh digunakan pada tangkaian kendaraan yang
memiliki jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan maksimum
20.000 kilometer.

PASAL 109

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
(1)
Setiap kereta tempelan dilengkapi dengan kaki-kaki penopang yang
dipasang secara kukuh pada jarak lebih dari dua pertiga dari seluruh
panjang kereta tempelan, diukur dari ujung paling belakang kereta
tempelan.
(2)
Letak kaki penopang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
melebihi lebar kereta tempelan.
Pasal 110…

PASAL 110

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan. - (3)
Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan yang tinggi ujung
landasannya
dan/atau
bagian
belakang
dan/atau
bagian
samping
badannya berjarak lebih dari 700 milimeter di atas jalan, dan/atau sumbu
paling belakang berjarak lebih dari 1.000 milimeter diukur dari sisi
terluar bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan, dipasang
perisai kolong.

PASAL 111

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian samping - badannya berjarak lebih dari 700 milimeter di atas jalan, dan/atau sumbu
Peralatan
hidrolis,
pneumatis
atau
mekanis
yang
memungkinkan
diangkatnya roda-roda dari tanah dapat digunakan sewaktu kendaraan
berjalan
biasa,
apabila
rancangan
alat
pengangkat
tersebut
tidak
menimbulkan lebih muatan pada salah satu sumbu kendaraan, ketika
sumbu yang lain berada dalam posisi diangkat.

PASAL 112

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian samping - badannya berjarak lebih dari 700 milimeter di atas jalan, dan/atau sumbu
(1)
Rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan harus
menggunakan alat perangkai.
(2)
Alat perangkai kendaraan bermotor dengan kereta gandengan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan
:
a. kukuh, sehingga dapat menahan seluruh berat kendaraan yang
ditarik;
b. dikonstruksi dengan gerakan terbatas dan dapat merangkaikan
kendaraan bermotor penarik dengan kendaraan yang ditarik
dengan kukuh dan sempurna;
c.
dilengkapi

c. dilengkapi dengan alat keselamatan yang layak untuk mencegah
pemisahan yang tidak disengaja, sewaktu terjadi tubrukan atau
sebagai akibat dari getaran kendaraan.

PASAL 113

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian samping - badannya berjarak lebih dari 700 milimeter di atas jalan, dan/atau sumbu
Kereta
gandengan
yang
tidak
dilengkapi
dengan
rem
otomatis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dilengkapi dengan alat tambahan
berupa rantai, kabel, atau alat sejenisnya yang dapat mencegah tongkat
penarik menyentuh tanah dan memungkinkan kereta gandengan tersebut
dihentikan apabila alat penariknya putus.

PASAL 114

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian samping - badannya berjarak lebih dari 700 milimeter di atas jalan, dan/atau sumbu
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tambahan khusus untuk
rangkaian kendaraan, kereta gandengan dan kereta tempelan diatur
dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 18
Ukuran dan Muatan Kendaraan Bermotor

PASAL 115

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian samping - badannya berjarak lebih dari 700 milimeter di atas jalan, dan/atau sumbu
(1)
Ukuran utama kendaraan bermotor, dengan atau tanpa muatannya
adalah sebagai berikut :
a. lebar maksimum 2.500 milimeter;
b. tinggi maksimum 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali
lebar kendaraannya;
c. panjang

c. panjang
maksimum
kendaraan
bermotor
tunggal
12.000
milimeter, sedangkan rangkaian kendaraan bermotor dengan
kereta gandengan atau kereta tempelan tidak lebih dari 18.000
milimeter;
d. panjang bagian kendaraan tanpa muatan yang menjulur ke
belakang dari sumbu paling belakang, maksimum 62,50 % dari
jarak sumbunya, sedangkan yang menjulur ke depan dari sumbu
paling depan, maksimum 43,50 % dari jarak sumbunya;
e. sudut
pergi
bagian
belakang
bawah
kendaraan
sekurang-kurangnya 8 derajat diukur dari atas permukaan jalan.
(2)
Ukuran tinggi mobil bus tingkat dapat melebihi ukuran tinggi
maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(3)
Ukuran panjang mobil bus tempel tidak lebih dari 18.000 milimeter.
(4)
Apabila kendaraan bermotor dengan atau tanpa muatan memiliki
tinggi total lebih dari 3.500 milimeter, wajib dilengkapi dengan
tanda peringatan mengenai tinggi kendaraan yang dikemudikan.
(5)
Tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berupa
tulisan yang mudah dilihat oleh pengemudi di dalam ruang
pengemudi.

PASAL 116

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang - bawah
Lebar kereta gandengan yang dapat ditarik oleh sepeda motor maksimum
1.000 militer.
Pasal 117…

PASAL 117

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang - bawah
(1)
Jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi
yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor, atau rangkaian
kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan
ditentukan oleh pembuatnya berdasarkan :
a. perhitungan kekuatan konstruksi;
b. besarnya daya motor;
c. kapasitas pengereman;
d. kemampuan ban;
e. kekuatan sumbu-sumbu;
f. ketinggian tanjakan jalan.
(2)
Jumlah berat yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus lebih kecil atau sama dengan hasil penjumlahan dari
kekuatan masing-masing sumbunya.

PASAL 118

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang - bawah
(1)
Jumlah berat yang diizinkan atau jumlah berat kombinasi yang
diizinkan pada setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan atau
kereta tempelan, ditentukan berdasarkan :
a. berat kosong kendaraan;
b. jumlah
berat
yang
diperbolehkan
dan/atau
jumlah
berat
kombinasi yang diperbolehkan;
c. dimensi kendaraan dan bak muatan;
d. titik berat muatan dan pengemudi;
e. kelas jalan;
f. jumlah tempat duduk yang tersedia, bagi mobil bus.
(2)
Jumlah

(2)
Jumlah berat kendaraan yang diizinkan maksimum sama dengan
jumlah berat kendaraan yang diperbolehkan bagi kendaraan yang
bersangkutan,
dan
jumlah
berat
kombinasi
kendaraan
yang
diizinkan maksimum sama dengan jumlah berat kombinasi
kendaraan yang diperbolehkan.

PASAL 119

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang - bawah
Radius putar minimum kendaraan bermotor dengan atau tanpa kereta
gandengan atau kereta tempelan maksimum 12.000 milimeter.

PASAL 120

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang - bawah
(1)
Bagian kendaraan bermotor atau rangkaian kendaraan bermotor
berikut muatannya yang menonjol, maksimum 2.000 milimeter dari
sisi bagian terluar belakang kendaraan bermotor dan tidak melebihi
kaca depan kendaraan bermotor yang bersangkutan.
(2)
Apabila muatan yang menonjol menghalangi lampu-lampu atau
pemantul cahaya, maka pada ujung muatan tersebut ditambah
lampu-lampu dan pemantul cahaya.
(3)
Panjang total kendaraan bermotor beserta muatan yang menonjol
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak lebih dari ketentuan
panjang total sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.

PASAL 121

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | Bagian kendaraan bermotor atau rangkaian kendaraan bermotor - berikut muatannya yang menonjol, maksimum 2.000 milimeter dari
(1)
Rangkaian kendaraan bermotor yang diizinkan dioperasikan di
jalan, meliputi :
a. mobil

a. mobil barang yang terdiri dari satu kendaraan bermotor penarik
dan hanya satu kereta tempelan;
b. mobil bus yang terdiri dari satu mobil bus penarik dan hanya satu
bus;
c. mobil barang yang terdiri dari satu mobil barang tunggal dan
hanya satu kereta gandengan;
d. mobil bus yang terdiri dari satu mobil bus penarik dan hanya satu
bus gandengan;
e. mobil penumpang yang terdiri dari satu mobil penumpang
penarik dan hanya satu kereta gandengan;
f. sepeda motor dengan kereta gandengan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
terhadap kendaraan bermotor untuk keperluan pertanian yang
menarik
kereta
gandengan
dengan
berat
maksimum
yang
diperbolehkan kurang dari 3.500 kilogram.

PASAL 122

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | Bagian kendaraan bermotor atau rangkaian kendaraan bermotor - berikut muatannya yang menonjol, maksimum 2.000 milimeter dari
(1)
Setiap mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang
memiliki jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 12.000
kilogram
harus
dilengkapi
dengan
tanda
yang
menyatakan
kendaraan bermotor berat.
(2)
Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada sisi
kendaraan bagian depan dan belakang.
(3)
Tanda
yang
dipasang
pada
sisi
kendaraan
bagian
belakang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dapat memantulkan
cahaya.
Pasal 123…

PASAL 123

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang - sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dapat memantulkan
(1)
Setiap kereta gandengan atau kereta tempelan yang memiliki
panjang lebih dari 6.000 milimeter, harus dilengkapi dengan pelat
belakang berwarna putih dan kuning yang dapat memantulkan
cahaya.
(2)
Pelat belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertuliskan
kata gandengan.
(3)
Pelat belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada
perisai kolong atau di tempat lain pada sisi belakang kendaraan.

PASAL 124

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang - sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dapat memantulkan
(1)
Kendaraan bermotor dapat ditarik oleh kendaraan bermotor lain
dengan persyaratan berikut :
a. tidak boleh ditarik oleh lebih dari satu kendaraan bermotor.
b. ditarik dengan kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan alat
penarik yang kaku, apabila kendaraan bermotor yang akan ditarik
memiliki jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 4.000
kilogram;
(2)
Kendaraan
bermotor
dapat
ditarik
tanpa
dikemudikan
oleh
seseorang, apabila :
a. kendaraan bermotor penarik dan yang ditarik dirangkaikan
dengan
peralatan
yang
kaku,
sedemikian
sehingga
dapat
menjamin bahwa kendaraan yang ditarik dapat dikemudikan
dengan baik melalui penariknya dan beratnya tidak lebih dari
separuh berat kendaraan penarik, serta tidak lebih dari 750
kilogram;
b. sumbu

b. sumbu yang dikemudikan dari kendaraan bermotor yang ditarik,
diangkat dari atas tanah dengan peralatan khusus yang dipasang
pada kendaraan penariknya.
(2)
Kendaraan bermotor yang ditarik pada waktu malam hari harus
memiliki sekurang-kurangnya lampu posisi atau lampu isyarat
peringatan bahaya di bagian belakangnya.
(3)
Setiap peralatan yang digunakan untuk merangkaikan kendaraan
penarik dan kendaraan yang ditarik harus dipasang dengan baik dan
kukuh dengan jarak antara kendaraan penarik dan yang ditarik tidak
lebih dari 5 meter.

PASAL 125

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang - sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dapat memantulkan
Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan dan ukuran kendaraan bermotor
diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 19
Rancangan Bangun dan Rekayasa

PASAL 126

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | bagian belakang - sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dapat memantulkan
(1)
Rancang
bangun
dan
rekayasa
kendaraan
bermotor,
kereta
gandengan, kereta tempelan, karoseri, bak muatan, dan modifikasi
serta alat-alatnya wajib memenuhi persyaratan teknis.
(2)
Sebagai bukti bahwa rancang bangun dan rekayasa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) telah memenuhi persyaratan teknis,
diberikan pengesahan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Bagian…

Bagian Kedua
Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Paragraf 1
Ambang Batas Laik Jalan

PASAL 127

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | Bagian Kedua - Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
(1)
Kendaraan bermotor harus memenuhi ambang batas laik jalan, yang
meliputi :
a. emisi gas buang kendaraan bermotor;
b. kebisingan suara kendaraan bermotor;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. tingkat suara klakson;
g. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. alat penunjuk kecepatan;
j. kekuatan,
unjuk
kerja
dan
ketahanan
ban
luar
untuk
masing-masing jenis, ukuran dan lapisan;
k. kedalaman alur ban luar.
(2)
Untuk
kendaraan-kendaraan
tertentu
sesuai
peruntukkannya,
Menteri dapat menetapkan ambang batas laik jalan kendaraan
bermotor selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(3)
Ketentuan

(3)
Ketentuan ambang batas laik jalan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup
setelah mendengar pendapat Menteri.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
ambang
batas
laik
jalan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain huruf a dan huruf
b, diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 2
Pengesahan dan Sertifikat Tipe

PASAL 128

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | Bagian Kedua - Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
(1)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan
baik yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri maupun diimpor,
harus memenuhi persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan
sesuai dengan peruntukannya.
(2)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan pengesahan dan sertifikat tipe setelah lulus uji tipe.

PASAL 129

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | Bagian Kedua - Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Kendaraan
bermotor
jenis
kendaraan
khusus
dapat
diberikan
pengecualian dan/atau penambahan persyaratan teknis dan/atau laik jalan.
Pasal 130…

PASAL 130

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | Bagian Kedua - Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Ketentuan
mengenai
pengecualian
dan/atau
tambahan
terhadap
pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan dapat diberikan terhadap :
a.
kendaraan bermotor yang dirancang tidak untuk dipergunakan di
jalan;
b.
kereta untuk orang cacat;
c.
kendaraan bermotor yang dicoba di jalan dalam rangka penelitian;
d.
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi baru.

PASAL 131

BAB II: PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, | Bagian Kedua - Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan dan sertifikat tipe diatur
dengan Keputusan Menteri.
BAB III
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Pertama
Jenis dan Persyaratan Umum
Paragraf 1
Jalan Pengujian

PASAL 132

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Pertama - Jenis dan Persyaratan Umum
(1)
Pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan dalam rangka
menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan
umum.
(2)
Pelaksanaan

(2)
Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan tanggung jawab Pemerintah.
(3)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi uji tipe
dan/atau uji berkala.
Paragraf 2
Persyaratan Umum Pengujian

PASAL 133

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Pertama - Jenis dan Persyaratan Umum
(1)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dilakukan oleh
tenaga penguji yang memiliki kualifikasi teknis.
(2)
Kualifikasi
teknis
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dikelompokkan berdasarkan pertimbangan tingkat wewenang dan
tanggung jawab tenaga penguji secara berjenjang.

PASAL 134

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Pertama - Jenis dan Persyaratan Umum
Kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 diperoleh
setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor.
Pasal 235
(1)
Setiap tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 diberi sertifikat dan tanda
kualifikasi teknis oleh Menteri.
(2)
Sertifikat dan tanda kualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), berlaku untuk seluruh Indonesia.
(3)
Setiap tenaga penguji yang sedang menjalankan tugas harus
mengenakan tanda kualifikasi teknisnya.
Pasal 136…

PASAL 136

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Pertama - Jenis dan Persyaratan Umum
(1)
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan
oleh :
a. pelaksana pengujian yang dilengkapi dengan peralatan dan
fasilitas pengujian;
b. tenaga penguji yang memiliki kualifikasi teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135.
(2)
Pelaksana pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
bertanggung
jawab
memelihara
dan
mengoperasikan
seluruh
peralatan uji secara baik dan benar.
(3)
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap
pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).

PASAL 137

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Pertama - Jenis dan Persyaratan Umum
Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan
khusus dinyatakan lulus uji, apabila memenuhi persyaratan teknis dan
laik jalan.

PASAL 138

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Pertama - Jenis dan Persyaratan Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan umum pengujian diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian…

Bagian Kedua
Uji Tipe

PASAL 139

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Uji Tipe
(1)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan kereta tempelan dan
kendaraan khusus, sebelum disetujui untuk diimpor atau diproduksi
dan/atau dirakit secara massal, wajib dilakukan uji tipe.
(2)
Kendaraan
bermotor
yang
diwajibkan
uji
tipe
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa landasan kendaraan bermotor
dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.
(3)
Pelaksanaan
uji
tipe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Menteri.

PASAL 140

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Uji Tipe
(1)
Pengujian tipe kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
pasal 139 ayat (1), dipungut biaya.
(2)
Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan
dengan Keputusan Menteri setelah memperoleh persetujuan Menteri
yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.

PASAL 141

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Uji Tipe
Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan
khusus yang telah lulus uji tipe, diberikan tanda bukti lulus uji tipe
berupa :
a.
sertifikat uji tipe dilengkapi dengan pengesahan hasil uji untuk
kendaraan bermotor yang diuji tipe dalam keadaan lengkap;
b.
sertifikat uji tipe landasan dilengkapi dengan pengesahan hasil uji
untuk landasan kendaraan bermotor yang diuji tipe.
Pasal 142…

PASAL 142

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Uji Tipe
(1)
Bagi kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan,
kendaraan
khusus
yang
tipenya
telah
memperoleh
sertifikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, penanggung jawab
pembuatan/perakitan
dan/atau
pengimporan
kendaraan
yang
bersangkutan harus memberi jaminan bahwa setiap unit kendaraan
yang diimpor atau dibuat dan/atau dirakit memiliki spesifikasi
teknik dan unjuk kerja yang sama dengan tipenya.
(2)
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
a. sertifikat registrasi uji tipe yang disertakan pada setiap unit
kendaraan yang bersangkutan, untuk kendaraan yang diuji tipe
dalam keadaan lengkap;
b. surat keterangan lulus uji tipe landasan yang disertakan pada
setiap unit landasan kendaraan bermotor yang bersangkutan,
untuk landasan kendaraan bermotor yang diuji tipe.
(3)
Setiap kendaraan bermotor, kereta tempelan, kereta gandengan dan
kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), juga harus diberi tanda lulus uji tipe dan tanda pengenal pabrik
pembuatnya.

PASAL 143

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Uji Tipe
(1)
Untuk setiap penerbitan sertifikat registrasi uji tipe sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf a, harus membayar biaya
registrasi uji tipe yang disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Besarnya

(2)
Besarnya biaya registrasi uji tipe sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
ditetapkan
dengan
Keputusan
Menteri
setelah
mendapat
persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan
negara.

PASAL 144

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Uji Tipe
Kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan
khusus yang telah memperoleh sertifikat uji tipe, yang kemudian
dilakukan perubahan teknis sehingga bentuk, unjuk kerja dan tipenya
berubah, ditetapkan sebagai tipe baru dan wajib dilakukan uji tipe.

PASAL 145

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Uji Tipe
(1)
Bagi kendaraan bermotor yang dimasukkan ke Indonesia untuk
maksud penggunaan sementara, paling lama 6 (enam) bulan dan
telah memiliki tanda bukti lulus uji yang masih berlaku dari negara
asalnya, tidak diwajibkan uji tipe dan uji berkala.
(2)
Apabila kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selama
berada
di
Indonesia
ternyata
masa
ujinya
berakhir,
kendaraan bermotor tersebut dikenakan kewajiban uji berkala atau
segera diekspor kembali ke negara asalnya.
(3)
Setelah batas waktu penggunaan sementara berakhir, kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diekspor
kembali.
Pasal 146…

PASAL 146

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Uji Tipe
Kendaraan bermotor yang hanya dibuat/dirakit dan/ atau diimpor dalam
jumlah
sebanyak-banyaknya
10
(sepuluh)
unit
untuk
setiap
tipe,
dibebaskan dari kewajiban uji tipe.

PASAL 147

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Uji Tipe
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe diatur dengan Keputusan
Menteri.
Bagian Ketiga
Uji Berkala

PASAL 148

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Ketiga - Uji Berkala
(1)
Setiap
kendaraan
bermotor
jenis
mobil
bus,
mobil
barang,
kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf c, huruf d dan huruf e, kereta gandengan dan kereta tempelan,
dan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan, wajib dilakukan
uji berkala.
(2)
Masa uji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku
selama 6 (enam) bulan.

PASAL 149

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Ketiga - Uji Berkala
Ketentuan mengenai mulai berlakunya kewajiban uji berkala dan masa
berlaku uji berkala bagi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan
mobil penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
dan huruf b, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 150…

PASAL 150

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Ketiga - Uji Berkala
(1)
Kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan, yang
telah dinyatakan lulus uji berkala, diberikan tanda bukti lulus uji
berupa buku dan tanda uji berkala yang berlaku di seluruh wilayah
Indonesia.
(2)
Buku
uji
berkala
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
sekurang-kurangnya berisi data mengenai :
a. nomor uji kendaraan;
b. nama pemilik;
c. alamat pemilik;
d. merek/tipe;
e. jenis;
f. tahun pembuatan/perakitan;
g. isi silinder;
h. daya motor penggerak;
i. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
j. nomor motor penggerak/mesin;
k. berat kosong kendaraan;
l. jumlah berat yang diperoleh dana/atau jumlah berat kombinasi
yang diperbolehkan untuk mobil barang dan mobil bus;
m.jumlah berat yang diizinkan dan atau jumlah berat kombinasi
yang diizinkan untuk mobil barang dan mobil bus;
n. konfigurasi sumbu roda;
o. ukuran ban teringan;
p. kelas

p. kelas jalan terendah yang boleh dilalui;
q. ukuran utama kendaraan;
r. daya angkut;
s. masa berlakunya;
t. bahan bakar yang digunakan;
u. kode wilayah pengujian.
(3)
Tanda uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi data
mengenai:
a. kode wilayah pengujian;
b. nomor uji kendaraan;
c. masa berlaku.
(4)
Buku dan tanda uji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman.

PASAL 151

BAB III: PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Ketiga - Uji Berkala
(1)
Bagi kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan
kendaraan
khusus
yang
tipenya
telah
memperoleh
sertifikat
registrasi uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2)
huruf a, dibebaskan dari kewajiban uji berkala untuk yang pertama
kali selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkan surat tanda
nomor kendaraan bermotor untuk yang pertama kali.
(2)
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa
pembebasan wajib uji berkala untuk yang pertama kali sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pemilik atau pemegang kendaraan wajib
melaporkan dan mendaftarkan kendaraannya kepada pelaksana
pengujian setempat untuk dijadualkan waktu pengujiannya.
Pasal 152…