PASAL 1
(1)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau
badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
(2)
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah:
a. untuk semua transaksi penjualan saham sebesar 0,1% (satu
perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan;
b. untuk transaksi penjualan saham pendiri, kecuali saham pendiri
perusahaan
pasangan
usaha
yang
dimiliki oleh perusahaan
modal ventura, ditambah dengan 5% (lima persen) dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan.
Pasal 2…
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau
badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
(2)
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah:
a. untuk semua transaksi penjualan saham sebesar 0,1% (satu
perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan;
b. untuk transaksi penjualan saham pendiri, kecuali saham pendiri
perusahaan
pasangan
usaha
yang
dimiliki oleh perusahaan
modal ventura, ditambah dengan 5% (lima persen) dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan.
Pasal 2…