PP NOMOR 41 TAHUN 1994

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1994-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:1994:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau
badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
(2)
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah:
a. untuk semua transaksi penjualan saham sebesar 0,1% (satu
perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan;
b. untuk transaksi penjualan saham pendiri, kecuali saham pendiri
perusahaan
pasangan
usaha
yang
dimiliki oleh perusahaan
modal ventura, ditambah dengan 5% (lima persen) dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan.
Pasal 2…

PASAL 2

(1)
Penyelenggara bursa efek wajib memungut Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang terutang untuk setiap
transaksi penjualan saham.
(2)
Penyelenggara bursa efek wajib menyetor seluruh pajak yang
dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekali sebulan
kepada
bank
persepsi
atau
Kantor
Pos
dan
Giro
dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak.
(3)
Penyelenggara
bursa
efek
wajib
menyampaikan
laporan
pemungutan dan
penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) kepada
Direktur Jenderal
Pajak.

PASAL 3

Penyelenggara bursa efek yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.