PP NOMOR 47 TAHUN 1994

PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1994-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:1994:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: BIAYA DAN PENGHITUNGAN PENGHASILAN
(1)
Pajak
Masukan
yang
tidak
dapat
dikreditkan
berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11
Tahun 1994 boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali:
a. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)
huruf f dan huruf g;
b. Pajak Masukan yang berkenaan dengan barang dan jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i Undang-undang Nomor 7
Tahun
1983
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
(2)
Apabila

(2)
Apabila Pajak Masukan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan sehubungan
dengan perolehan barang yang mempunyai masa manfaat lebih dari
1 (satu) tahun, maka Pajak Masukan tersebut harus dikapitalisasi
dan dikurangkan dari penghasilan bruto melalui penyusutan atau
amortisasi.

PASAL 2

BAB I: BIAYA DAN PENGHITUNGAN PENGHASILAN
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto:
a.
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang bukan merupakan Objek Pajak;
b.
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang pengenaan pajaknya bersifat final yang diatur
tersendiri
berdasarkan
Pasal 4 ayat (2) Undang-undang
Nomor 7 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994;
c.
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang
telah
dikenakan
pemotongan
atau
pemungutan
Pajak
Penghasilan yang bersifat final;
d.
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan,
kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat
(1) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994
tidak termasuk dividen, sepanjang Pajak Penghasilan dimaksud
ditambahkan sebagai dasar penghitungan untuk pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 26 ayat (1) tersebut.
Pasal 3…

PASAL 3

BAB I: BIAYA DAN PENGHITUNGAN PENGHASILAN
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB I: BIAYA DAN PENGHITUNGAN PENGHASILAN
ayat (2) Undang-undang
Nomor 7 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994;
c.
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang
telah
dikenakan
pemotongan
atau
pemungutan
Pajak
Penghasilan yang bersifat final;
d.
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan,
kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat
(1) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994
tidak termasuk dividen, sepanjang Pajak Penghasilan dimaksud
ditambahkan sebagai dasar penghitungan untuk pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 26 ayat (1) tersebut.
Pasal 3…

Pasal 3
Dalam hal terjadi pengalihan harta perusahaan kepada pegawainya, maka
keuntungan berupa selisih antara harga pasar harta tersebut dengan nilai
sisa buku merupakan penghasilan bagi perusahaan.
Pasal 4
(1)
Laba bruto usaha dalam suatu tahun pajak bagi Wajib Pajak yang
bergerak dalam bidang
pemborongan bangunan yang proses
penyelesaiannya
meliputi
beberapa
tahun
pajak
dihitung
berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan.
(2)
Untuk
menghitung
penghasilan
neto
dari
laba
bruto
usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain biaya atau pengeluaran
sehubungan
dengan
tingkat
penyelesaian
pekerjaan,
boleh
dikurangkan biaya atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994.

PASAL 5

BAB I: BIAYA DAN PENGHITUNGAN PENGHASILAN
Naskah pasal.

PASAL 6

BAB I: BIAYA DAN PENGHITUNGAN PENGHASILAN
ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994.
Pasal 5
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan saat pengakuan
penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi
bidang usaha tertentu selain yang diatur dalam Pasal 4.
BAB II…

BAB II
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
MELALUI PIHAK LAIN
Pasal 6
(1)
Pemotongan
Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 terutang pada akhir bulan dilakukannya
pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang
bersangkutan.
(2)
Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 22 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7
Tahun
1983
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
Undang-undang
Nomor
10
Tahun
1994
terutang
pada
saat
pembayaran kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(3)
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 1994 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran
atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(4)
Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 terutang pada akhir bulan
dilakukannya
pembayaran
atau
terutangnya
penghasilan
yang
bersangkutan.
(5)
Pemotongan

(5)
Pemotongan Pajak Penghasilan atas
penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor
10
Tahun
1994
terutang
dan
harus
dibayar
lunas
selambat-lambatnya tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah
tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum Surat
Pemberitahuan Tahunan disampaikan.
(6)
Dalam hal pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)
meminta
perpanjangan
jangka
waktu
penyampaian
Surat
Pemberitahuan Tahunan, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26
ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994
berdasarkan penghitungan sementara, terutang dan harus dibayar
lunas pada saat surat permohonan perpanjangan disampaikan, akan
tetapi tidak melampaui tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah
tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir.

PASAL 7

BAB II: PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
(1)
Wajib Pajak yang dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan
kompensasi atas kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya, dapat
mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan pajak oleh pihak lain sepanjang kerugian tersebut
jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun
pajak yang bersangkutan.
(2)
Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun
pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan
permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan
pajak oleh pihak lain.
(3)
Permohonan

(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
tidak berlaku
terhadap
penghasilan
yang
dikenakan
pajak
tersendiri berdasarkan Pasal 4
ayat (2) Undang-undang Nomor 7
Tahun
1983
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
Undang-undang
No-mor 10 Tahun 1994 dan penghasilan yang
dikenakan pajak melalui pemotongan dan/atau pemungutan pajak
oleh pihak lain yang bersifat final.
(4)
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak mengabulkan permohonan
pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
maka keputusan dimaksud berlaku sejak tanggal keputusan.
(5)
Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ketentuan di atas ditetapkan
lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
BAB III
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI

PASAL 8

BAB III: PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan dari badan-badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994 diwajibkan menghitung dan membayar sendiri jumlah Pajak
Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan dan atas penghasilan
tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Pasal 9…

PASAL 9

BAB III: PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
Pembayaran-pembayaran lain untuk Pajak Penghasilan yang dilakukan
sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, kecuali pembayaran
sendiri yang berkenaan dengan penghasilan yang pengenaan pajaknya
diatur tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 yang bersifat final, termasuk dalam pengertian
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
10
Tahun
1994
yang
dapat
dikreditkan
terhadap Pajak
Penghasilan
yang
terutang
untuk
tahun pajak yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 1994.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 10

BAB IV: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Dalam hal terdapat perubahan tahun buku yang telah mendapat
persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (8) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, maka
penghasilan yang diterima atau
diperoleh
dalam
bagian tahun
buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru, harus
dilaporkan tersendiri dengan melampirkan neraca dan perhitungan
rugi/laba berkenaan dengan bagian tahun buku dimaksud.
(2)
Hal-

(2)
Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Pajak.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 11

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud kecuali bangunan,
dan harta tidak berwujud yang masih dimiliki pada awal tahun pajak
1995
dan
dipergunakan
untuk
mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 atau Pasal 11A
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dengan
memperhatikan sisa masa manfaatnya.
(2)
Penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan berdasarkan nilai sisa buku harta yang bersangkutan pada
awal tahun pajak 1995.
(3)
Apabila sisa masa manfaat harta sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berakhir dalam tahun pajak 1995, maka nilai sisa buku harta
tersebut disusutkan atau diamortisasi seluruhnya dalam tahun pajak
1995.
(4)
Penyusutan atas harta berupa bangunan yang masih dimiliki pada
awal tahun 1995 dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan cara yang sama
dengan penyusutan yang telah dilakukan dalam tahun-tahun pajak
sebelum tahun pajak 1995.
Pasal 12…

PASAL 12

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Wajib Pajak yang berhak atas kompensasi kerugian lebih dari 5 (lima)
tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun, yang masih mempunyai
sisa kerugian tahun pajak 1994 dan sebelumnya, tetap dapat melakukan
kompensasi atas kerugian tersebut sesuai dengan jangka waktunya.

PASAL 13

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak 1995
ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

PASAL 14

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan di
bidang Pajak Penghasilan yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diganti dengan
peraturan pelaksanaan yang baru.
BAB VI
PENUTUP

PASAL 15

BAB VI: PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :
a.
Peraturan Pemerintah
Nomor
42 Tahun
1985
tentang
Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1993
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
42
Tahun
1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
b.
Peraturan…

b.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1992 tentang Pajak
Penghasilan Perusahaan Reksa Dana;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor
Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura
dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak
Penghasilan
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991;
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 tentang Pengertian
Daerah Terpencil dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau
Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991;
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 16

BAB VI: PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 17

BAB VI: PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22

BAB II: PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 terutang pada saat pembayaran kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. (4) Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan. (5) Pemotongan (5) Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 terutang dan harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. (6) Dalam hal pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) meminta perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 berdasarkan penghitungan sementara, terutang dan harus dibayar lunas pada saat surat permohonan perpanjangan disampaikan, akan tetapi tidak melampaui tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir. Pasal 7 (1) Wajib Pajak yang dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan kompensasi atas kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan. (2) Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain. (3) Permohonan (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No-mor 10 Tahun 1994 dan penghasilan yang dikenakan pajak melalui pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain yang bersifat final. (4) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak mengabulkan permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka keputusan dimaksud berlaku sejak tanggal keputusan. (5) Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ketentuan di atas ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. BAB III PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI Pasal 8 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 diwajibkan menghitung dan membayar sendiri jumlah Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan dan atas penghasilan tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Pasal 9… Pasal 9 Pembayaran-pembayaran lain untuk Pajak Penghasilan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, kecuali pembayaran sendiri yang berkenaan dengan penghasilan yang pengenaan pajaknya diatur tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang bersifat final, termasuk dalam pengertian angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10 (1) Dalam hal terdapat perubahan tahun buku yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru, harus dilaporkan tersendiri dengan melampirkan neraca dan perhitungan rugi/laba berkenaan dengan bagian tahun buku dimaksud. (2) Hal- (2) Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 (1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud kecuali bangunan, dan harta tidak berwujud yang masih dimiliki pada awal tahun pajak 1995 dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 atau Pasal 11A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dengan memperhatikan sisa masa manfaatnya. (2) Penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan nilai sisa buku harta yang bersangkutan pada awal tahun pajak 1995. (3) Apabila sisa masa manfaat harta sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) berakhir dalam tahun pajak 1995, maka nilai sisa buku harta tersebut disusutkan atau diamortisasi seluruhnya dalam tahun pajak 1995. (4) Penyusutan atas harta berupa bangunan yang masih dimiliki pada awal tahun 1995 dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan cara yang sama dengan penyusutan yang telah dilakukan dalam tahun-tahun pajak sebelum tahun pajak 1995. Pasal 12… Pasal 12 Wajib Pajak yang berhak atas kompensasi kerugian lebih dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun, yang masih mempunyai sisa kerugian tahun pajak 1994 dan sebelumnya, tetap dapat melakukan kompensasi atas kerugian tersebut sesuai dengan jangka waktunya. Pasal 13 Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak 1995 ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 14 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan di bidang Pajak Penghasilan yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru. BAB VI PENUTUP Pasal 15 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka : a. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984; b. Peraturan… b. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1992 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana; c. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991; d. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 tentang Pengertian Daerah Terpencil dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991; dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.