PP NOMOR 13 TAHUN 1995

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1995-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:1995:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1993/94 adalah sebesar
Rp 66.865.602.180.127,00 (enam puluh enam triliun delapan ratus
enam puluh lima miliar enam ratus dua juta seratus delapan puluh
ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).
(2)
Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 adalah sebesar Rp
68.717.997.106.318,00 (enam puluh delapan triliun tujuh ratus
tujuh belas miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus
enam ribu tiga ratus delapan belas rupiah).
(3)
Sisa

(3)
Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1993/94 adalah sebesar Rp 1.852.394.926.191,00 (satu
triliun delapan ratus lima puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh
empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu seratus sembilan
puluh satu rupiah).
(4)
Perincian Perhitungan Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Sisa
Anggaran Kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang
ini.

PASAL 2

(1)
Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 berubah menjadi sebesar
Rp 60.512.737.775.280,00 (enam puluh triliun lima ratus dua belas
miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima
ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
(2)
Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 1992/93 berubah menjadi sebesar Rp 552.284.729.174,00
(lima ratus lima puluh dua miliar dua ratus delapan puluh empat
juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat
rupiah).

PASAL 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada tangga diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran negara Republik Indonesia.