Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi Banding
adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungan
departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi
bidang paten.
2.
Undang-undang Paten adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten.
3.
Menteri
adalah
menteri
yang
lingkup
tugas
dan
tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.
4.
Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen
pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di
bidang paten.
BAB II
TUGAS, WEWENANG,
DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Tugas dan Wewenang
PASAL 2
BAB II: TUGAS, WEWENANG, | Bagian Pertama - Tugas dan Wewenang
(1)
Komisi Banding mempunyai tugas dan wewenang memeriksa
dan
memutuskan
permintaan
banding
terhadap
penolakan
permintaan paten berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-undang Paten.
(2)
Komisi
(2)
Komisi Banding bersifat mandiri dan bekerja berdasarkan
keahlian.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
PASAL 3
BAB II: TUGAS, WEWENANG, | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1)
Komisi Banding diketuai secara tetap oleh seseorang Ketua yang
merangkap sebagai anggota.
(2)
Anggota Komisi Banding berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang.
PASAL 4
BAB II: TUGAS, WEWENANG, | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1)
Ketua dan Anggota Komisi Banding, diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri, atas usul pimpinan Kantor Paten.
(2)
Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipilih dari tenaga yang mempunyai pengetahuan, penguasaan,
keahlian dan pengalaman yang cukup di bidang paten.
(3)
Masa jabatan Ketua Komisi banding 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
PASAL 5
BAB II: TUGAS, WEWENANG, | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1)
Anggota Komisi Banding, kecuali yang merangkap sebagai
Ketua, diangkat setiap kali ada permintaan banding.
(2)
Anggota
(2)
Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diangkat dari :
a. tenaga
ahli
yang
mempunyai
pengetahuan,
penguasaan,
keahlian dan pengalaman yang cukup di bidang paten atau
tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya diperlukan dalam
pemeriksaan banding; dan
b. Pemeriksaan Paten senior yang tidak melakukan pemeriksaan
substantif terhadap permintaan paten yang ditolak.
PASAL 6
BAB II: TUGAS, WEWENANG, | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Pemeriksaan Paten senior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b adalah Pemeriksaan Paten pada Kantor paten yang
mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Paten Pratama Madya.
PASAL 7
BAB II: TUGAS, WEWENANG, | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1)
Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau
meninggal dunia atau karena hal tidak mampu menjalankan tugas
sebagai ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya
berakhir,
pimpinan
Kantor
Paten
mengusulkan
calon
penggantinya kepada Menteri.
(2)
Menteri
menetapkan
pengganti
Ketua
Komisi
Banding
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8…
PASAL 8
BAB II: TUGAS, WEWENANG, | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1)
Dalam hal Anggota Komisi Banding mengundurkan diri atau
meninggal
dunia
atau
karena
sesuatu
hal
tidak
mampu
menjalankan tugas sebagai anggota atau diberhentikan pada saat
pemeriksaan banding masih berlangsung, pimpinan Kantor Paten
mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri.
(2)
Menteri
menetapkan
pengganti
Anggota
komisi
banding
sebagaimana dalam ayat (1).
PASAL 9
BAB II: TUGAS, WEWENANG, | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu oleh
Sekretaris yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2)
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
(3)
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas
memberikan pelayanan administrasi kepada Komisi Banding dan
secara fungsional dilaksanakan oleh Kantor Paten.
(4)
Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB III…
BAB III
PERMINTAAN BANDING
Bagian Pertama
Tata Cara pengajuan Permintaan Banding
PASAL 10
BAB III: PERMINTAAN BANDING | Bagian Pertama - Tata Cara pengajuan Permintaan Banding
(1)
Permintaan banding hanya dapat diajukan oleh orang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang
permintaan patennya ditolak Kantor Paten berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5
Undang-undang Paten.
(2)
Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diajukan melalui konsultan paten selaku kuasanya dengan disertai
surat kuasa khusus.
(3)
Konsultan Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
Konsultan Paten yang diatur dalam Daftar Konsultan Paten.
PASAL 11
BAB III: PERMINTAAN BANDING | Bagian Pertama - Tata Cara pengajuan Permintaan Banding
(1)
Permintaan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Ketua Komisi Banding, dengan tembusan
kepada pimpinan Kantor Paten.
(2)
Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat
pemberitahuan penolakan permintaan paten.
(3)
Permintaan
(3)
Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
disampaikan secara langsung ke Kantor paten atau dikirim
melalui jasa pos.
PASAL 12
BAB III: PERMINTAAN BANDING | Bagian Pertama - Tata Cara pengajuan Permintaan Banding
(1)
Pengajuan permintaan banding dikenakan biaya.
(2)
Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
Bagian Kedua
Persayaratan Permintaan Banding
PASAL 13
BAB III: PERMINTAAN BANDING | Bagian Kedua - Persayaratan Permintaan Banding
(1)
Surat permintaan banding harus memuat sekurang-kurangnya :
a. tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding;
b. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang
mengajukan permintaan banding;
c. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan penemu;
d. nama dan alamat lengkap kuasa, apabila permintaan banding
diajukan melalui kuasanya;
e. paten yang dimintakan banding;
f. judul penemuan dan nomor permintaan paten;
g. nomor
g. nomor dan tanggal keputusan penolakan permintaan paten;
dan
h. alasan pengajuan permintaan banding yang memuat uraian
secara
lengkap
mengenai
keberatan
terhadap
keputusan
penolakan permintaan paten.
(2)
Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g harus tidak
merupakan alasan atau penjelasan atau bukti yang baru atau
merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan paten
yang ditolak.
(3)
Surat permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus dilampiri dengan salinan keputusan penolakan permintaan
paten.
(4)
Apabila dipandang perlu Komisi Banding dapat minta agar surat
permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilengkapi dengan salinan bukti penerimaan permintaan paten
yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan
disertai
terjemahannya
dalam
bahasa
Indonesia,
apabila
permintaan paten diajukan dengan menggunakan hak prioritas.
Bagian Ketiga
Pengadministrasian
PASAL 14
BAB III: PERMINTAAN BANDING | Bagian Ketiga - Pengadministrasian
(1)
Sekretariat
Komisi
banding
memberikan
tanda
penerimaan
berkas
permintaan
banding
yang
telah
lengkap
dan
mengadministrasikan permintaan banding tersebut dalam buku
khusus.
(2)
Apabila
(2)
Apabila
tanggal
penerimaan
berkas
permintaan
banding
melampaui batas waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat
pemberitahuan penolakan permintaan paten, Sekretariat Komisi
banding
segera
memberitahukan
secara
tertulis
penolakan
permintaan banding atas dasar alasan tidak dipenuhinya batas
waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2).
(3)
Buku khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat
antara lain :
a. nomor urut permintaan banding;
b. tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding;
c. tanggal, bulan dan tahun penerimaan berkas permintaan
banding;
d. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang
mengajukan permintaan banding;
e. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan penemu;
f. judul penemu dan nomor permintaan paten; dan
g. nama dan alamat kuasa, apabila permintaan banding diajukan
melalui kuasa.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permintaan
banding diatur oleh Menteri.
Pasal 15…
PASAL 15
BAB III: PERMINTAAN BANDING | Bagian Ketiga - Pengadministrasian
(1)
Permintaan banding yang telah diajukan dan belum memperoleh
keputusan dapat ditarik kembali dengan mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Ketua Komisi Banding dengan tembusan
kepada pimpinan Kantor Paten.
(2)
Permintaan banding yang telah ditarik kembali tidak dapat
diajukan lagi.
(3)
Dalam hal permintaan banding ditarik kembali, segala biaya yang
telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
BAB IV
TATA CARA PEMERIKSAAN DAN
PENYELESAIAN PERMINTAAN BANDING
Bagian Pertama
Tata Cara Pemeriksaan
PASAL 16
BAB IV: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN | Bagian Pertama - Tata Cara Pemeriksaan
Pemeriksaan administrasi dilakukan oleh Sekretaris dengan cara
memeriksa
kelengkapan
persyaratan
administrasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13.
Pasal 17…
PASAL 17
BAB IV: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN | Bagian Pertama - Tata Cara Pemeriksaan
(1)
Ketua
Komisi
Banding mengatur persidangan pemeriksaan
banding
sesuai
dengan
nomor
urut
permintaan
banding
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a.
(2)
Persidangan pemeriksaan banding bersifat terbuka untuk umum.
PASAL 18
BAB IV: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN | Bagian Pertama - Tata Cara Pemeriksaan
Komisi Banding memeriksa dan memutus permintaan banding secara
majelis.
PASAL 19
BAB IV: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN | Bagian Pertama - Tata Cara Pemeriksaan
(1)
Pemeriksaan banding dilakukan terhadap berkas permintaan
banding yang ada di Sekretariat Komisi Banding.
(2)
Apabila dianggap perlu untuk kepentingan pemeriksaan banding,
Komisi Banding dapat memanggil dan mendengar keterangan
dari :
a. orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
permintaan banding;
b. Pemeriksa Paten yang melakukan pemeriksaan substantif
terhadap permintaan paten yang ditolak;
c. para ahli yang dianggap perlu; atau
d. saksi di bawah sumpah.
(3)
Apabila dianggap perlu Komisi banding dapat melakukan
penelitian di lapangan.
Bagian…
Bagian Kedua
Penyelesaian Permintaan Banding
PASAL 20
BAB IV: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN | Bagian Kedua - Penyelesaian Permintaan Banding
(1)
Keputusan Komisi Banding diberikan dalam waktu paling lambat
12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas
permintaan banding.
(2)
Keputusan Komisi Banding bersifat final baik secara administrasi
maupun secara substantif.
PASAL 21
BAB IV: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN | Bagian Kedua - Penyelesaian Permintaan Banding
(1)
Keputusan
Komisi
Banding
dibuat
secara
tertulis
dan
ditandatangani oleh Ketua Komisi Banding dan para Anggota
yang memeriksa dan memutus permintaan banding.
(2)
Keputusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat :
a. hari, tanggal, bulan dan tahun keputusan;
b. nama, dan tanda tangan Ketua dan Anggota Komisi Banding;
c. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum atau
kuasanya yang mengajukan permintaan banding;
d. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan penemu;
e. judul penemuan dan nomor permintaan paten;
f. pokok-pokok alasan dalam pengajuan permintaan banding;
g.
pertimbangan
g. pertimbangan dan penilaian Komisi Banding terhadap alasan
permintaan banding;
h. dasar hukum yang menjadi dasar keputusan; dan
i. amar keputusan;
PASAL 22
BAB IV: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN | Bagian Kedua - Penyelesaian Permintaan Banding
(1)
Dalam hal Komisi Banding memutuskan untuk mengabulkan
permintaan
banding,
maka
amar
keputusan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf i harus memuat perintah
kepada Kantor Paten untuk melaksanakan pemberian paten dan
memberikan Surat Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
Undang-undang Paten.
(2)
Pemberian
paten
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
91)
dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding.
PASAL 23
BAB IV: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN | Bagian Kedua - Penyelesaian Permintaan Banding
(1)
Dalam
hal
Komisi
Banding
memutuskan
untuk
menolak
permintaan
banding,
maka
amar
keputusan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf i harus memuat perintah
kepada Kantor paten, untuk segera memberitahukan secara
tertulis penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum yang
mengajukan permintaan banding.
(2)
Dalam
(2)
Dalam
hal
permintaan
banding
diajukan
kuasanya,
maka
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada kuasa yang bersangkutan dan salinannya
diberikan kepada pemilik paten atau orang yang berhak atas
paten tersebut.
(3)
Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi banding.
PASAL 24
BAB IV: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN | Bagian Kedua - Penyelesaian Permintaan Banding
Sekretariat komisi banding membuat berita acara persidangan Komisi
banding yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan
pemeriksaan permintaan banding.
PASAL 25
BAB IV: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN | Bagian Kedua - Penyelesaian Permintaan Banding
(1)
Sekretariat Komisi Banding menyampaikan keputusan Komisi
Banding dengan surat resmi kepada Kantor Paten paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan.
(2)
Kantor Paten mengumumkan hasil keputusan Komisi Banding
dalam Berita Resmi Paten.
BAB V…
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 26
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Semua permintaan paten yang ditolak oleh Kantor Paten
berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat dimintakan banding
kepada komisi banding menurut ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan
paling
lambat
3
(tiga)
bulan
terhitung
sejak
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 27
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal diundangkan.
Agar