Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1
April 1995 atas impor dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang
dibiayai
dengan
hibah
atau
dana
pinjaman
luar
negeri,
dibebaskan.
Pasal 2…
PASAL 2
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan
Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
PASAL 3
Pajak Penghasilan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 oleh
kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman dari luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.
PASAL 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.
Agar…