PP NOMOR 5 TAHUN 1995

PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1985

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 1995-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:1995:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985, diubah lagi sehingga berbunyi sebagai berikut: "(3) Jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus) orang, terdiri dari 425 (empat ratus dua puluh lima) orang dipilih dalam Pemilihan Umum dan 75 (tujuh puluh lima) orang diangkat. (4) Anggota DPR yang diangkat sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diambilkan dari golongan karya ABRI dan pengangkatannya ditetapkan oleh ata".

PASAL 11

Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Ketiga Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1995 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 36