PP NOMOR 2 TAHUN 1996

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1996-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:1996:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan
penerimaan
pembangunan
yang
digunakan
untuk
membiayai
belanja negara;
2.
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima
negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari
sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan
pajak;
3.
Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari
nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
4.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
5.
Pengeluaran
rutin
adalah
semua
pengeluaran
negara
untuk
membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan,
baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas
hutang dalam negeri dan luar negeri;
6.
Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan;
7.
Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran;
8.
Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan
negara dan belanja negara;
9.
Sektor adalah kumpulan subsektor;
10.
Subsektor adalah kumpulan program;
11.
Bantuan…

11.
Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau
pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta
pinjaman yang dapat dirupiahkan;
12.
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan
atau
pinjaman
luar
negeri
yang
digunakan
untuk
membiayai
proyek-proyek pembangunan.

PASAL 2

(1)
Anggaran
Pendapatan
Negara
Tahun
Anggaran
1996/1997
diperoleh dari :
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2)
Penerimaan Dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp 78.202.800.000.000,00.
(3)
Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimasuksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp 12.413.600.000.000,00.
(4)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1996/1997
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
sebesar Rp 90.616.400.000.000,00.

PASAL 3

(1)
penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 55.987.100.000.000,00;
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp
14.947.900.000.000,00;
c. Penerimaan
negara
bukan
pajak
sebesar
Rp
7.267.800.000.000,00.
(2)
Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a. Bantuan program sebesar nihil;
b. Bantuan proyek sebesar Rp 12.413.600.000.000,00.
Pasal 4…

PASAL 4

(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp 56.113.700.000.000,00.
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp 34.502.700.000.000,00.
(4)
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
sebesar Rp 90.616.400.000.000,00.

PASAL 5

(1)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar
Rp
69.318.959.000,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar
Rp
353.704.885.000,00
03 Sektor pengairan sebesar
Rp
30.652.312.000,00
04 Sektor tenaga kerja sebesar
Rp
120.568.571.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional, keuangan dan
koperasi sebesar
Rp 29.069.680.660.000,00
06 Sektor transportasi
meteorologi dan geofisika
sebesar
Rp
253.751.363.000,00
07 Sektor pertambangan
dan energi sebesar
Rp
87.786.410.000,00
08 Sektor pariwisata,
pos dan telekomunikasi
sebesar
Rp
26.455.884.000,00
09
Sektor

09 Sektor pembangunan
daerah dan transmigrasi
sebesar
Rp 10.163.854.140.000,00
10 Sektor lingkungan hidup
dan tata ruang sebesar
Rp
210.404.373.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga
sebesar
Rp 3.366.381.931.000,00
12 Sektor kependudukan
dan keluarga sejahtera
sebesar
Rp
227.011.020.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial,kesehatan,
peranan wanita,anak dan remaja
sebesar
Rp
510.491.082.000,00
14 Sektor perumahan dan
permukiman sebesar
Rp
13.920.484.000,00
15 Sektor agama sebesar
Rp
980.685.214.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar
Rp
300.759.802.000,00
17 Sektor hukum sebesar
Rp
585.093.429.000,00
18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar
Rp 3.105.884.135.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri,penerangan, komunikasi
dan media massa sebesar
Rp 1.137.486.983.000,00
20 Sektor pertahanan
dan keamanan sebesar
Rp 5.499.808.363.000,00
(2)
Perincian

(2)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3)
pengeluaran Pembanguan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
ayat (3) dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar
Rp
506.629.000.000,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar
Rp 1.294.409.000.000,00
03 Sektor pengairan sebesar
Rp 2.317.416.000.000,00
04 Sektor tenaga kerja sebesar
Rp
187.108.000.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional,keuangan dan koperasi
sebesar
Rp
401.456.000.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika
sebesar
Rp 6.771.171.000.000,00
07 Sektor pertambangan
dan energi sebesar
Rp 4.101.538.000.000,00
08 Sektor pariwisata,
pos dan telekomunikasi
sebesar
Rp 1.043.263.000.000,00
09 Sektor pembangunan
daerah dan transmigrasi
sebesar
Rp 6.509.129.000.000,00
10 Sektor lingkungan
hidup dan tata ruang sebesar
Rp
615.553.000.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga sebesar
Rp 3.970.650.000.000,00
12 Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera sebesar
Rp
328.055.000.000,00
13
Sektor

13 Sektor kesejahteraan
sosial,kesehatan,
peranan wanita,anak dan remaja
sebesar
Rp 1.364.940.000.000,00
14 Sektor perumahan dan permukiman
sebesar
Rp 1.325.561.000.000,00
15 Sektor agama sebesar
Rp
253.661.000.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar
Rp
805.622.000.000,00
17 Sektor hukum sebesar
Rp
172.901.000.000,00
18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar
Rp
818.586.000.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan,
komunikasi dan media massa
sebesar
Rp
183.224.000.000,00
20 Sektor pertahanan dan keamanan
sebesar
Rp 1.531.828.000.000,00
(4)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 6

Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 7

Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 8…

PASAL 8

(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran 1996/1997 Pemerintah membuat
laporan Semester I mengenai:
a. Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
b. Realisasi Penerimaan Pembangunan;
c. Realisasi Pengeluaran Rutin;
d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
f. Perkembangan
Neraca
Pembayaran
dan
Perdagangan
Luar
Negeri.
(2)
Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya
akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan Pemerintah.
(4)
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka
penyusunan perkiratas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1996/1997.

PASAL 9

(1)
Sisa
kredit
anggaran
proyek-proyek
pada
Pengeluaran
Pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 yang masih diperlukan
untuk
penyelesaian
proyek,
dengan
Peraturan
Pemerintah
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998 menjadi kredit angaran
Tahun Anggaran 1997/1998.
(2)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disapaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa
Keuangan
selambat-lambatnya
pada
akhir
triwulan
I
Tahun
Anggaran 1997/1998.

PASAL 10

Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1996/1997 dapat digunakan untuk
membiayai angaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 11…

PASAL 11

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1996/1997 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebelum Tahun Anggaran 1996/1997 berakhir.

PASAL 12

(1)
Setelah Tahun Anggaran 1996/1997 berakhir, Pemerintah membuat
Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran
yang bersangkutan.
(2)
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan
oleh
Pemerintah
kepada
Dewan
Perwakilan
Rakyat
selambat-lambatnya
18
(delapan
belas)
bulan
setelah
Tahun
Anggaran 1996/1997.

PASAL 13

Ketentuan-ketentuan
dalam
Indische
Comptabiliteitswet
(Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan
dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.