Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan
ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makluk lain hidup dan melakukan kegiatan guna memelihara
kelangsungan hidupnya.
2.
Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang
baik direncanakan maupun tidak.
3.
Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6.
Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau audit
daya.
7.
Kawasan…
7.
Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
8.
Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9.
Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional
mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
10.
Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, termasuk
masyarakat hukum adat, atau badan hukum.
11.
Peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang
timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat,
untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan
ruang.
12.
Hak atas ruang adalah hak-hak yang diberikan atas pemanfaatan
ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara.
13.
Menteri adalah menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan
ruang demi keserasian dan kelestarian ruang daratan, ruang lautan,
dan ruang udara.
BAB II…
BAB II
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Bagian Pertama
Pelaksanaan Hak Masyarakat
PASAL 2
BAB II: PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT | Bagian Pertama - Pelaksanaan Hak Masyarakat
Dalam kegiatan penataan ruang masyarakat berhak:
a.
berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b.
mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah, rencana tata
ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan, termasuk tata
letak dan tata bangunan;
c.
menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai
akibat dari penataan ruang;
d.
memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialami
sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai
dengan rencana tata ruang.
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT | Bagian Pertama - Pelaksanaan Hak Masyarakat
(1)
Dalam rangka mewujudkan hak masyarakat untuk mengetahui
rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka
rencana tata ruang diundangkan dan dimuat dalam:
a. Lembaran Negara, untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
dan kawasan tertentu;
b.
Lembaran
b. Lembaran Daerah Tingkat I, untuk Rencana Tata Ruang Wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Lembaran Daerah Tingkat II, untuk Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2)
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(1),
Pemerintah
berkewajiban
mengumumkan/menyebarluaskan rencana tata ruang yang telah
ditetapkan pada tempat-tempat yang memungkinkan masyarakat
mengetahui dengan mudah.
PASAL 4
BAB II: PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT | Bagian Pertama - Pelaksanaan Hak Masyarakat
(1)
Pelaksanaan hak masyarakat dalam menikmati manfaat ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk pertambahan nilai
ruang sebagai akibat penataan ruang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan atau kaidah yang berlaku.
(2)
Dalam
hubungannya
dengan
pelaksanaan
hak
masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah berkewajiban
melakukan
pembinaan,
menyebarluaskan
informasi
dan
memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang ketentuan
peraturan perundang-undangan atau kaidah yang berlaku.
PASAL 5
BAB II: PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT | Bagian Pertama - Pelaksanaan Hak Masyarakat
(1)
Hak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian terhadap
perubahan status semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai
akibat pelaksanaan rencana tata ruang diselenggarakan dengan cara
musyawarah antara pihak yang berkepentingan.
(2)
Dalam
(2)
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang
layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka penyelesaiannya
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Kewajiban Masyarakat
PASAL 6
BAB II: PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kewajiban Masyarakat
Dalam kegiatan penataan ruang masyarakat wajib untuk:
a.
berperan serta dalam memelihara kualitas ruang;
b.
berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan menaati rencana tata ruang yang
telah ditetapkan.
PASAL 7
BAB II: PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kewajiban Masyarakat
Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
6
dilaksanakan
dengan
mematuhi
dan
menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan penataan
ruang yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III…
BAB III
BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Pertama
Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Wilayah Nasional
PASAL 8
BAB III: BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Pertama - Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah
Nasional termasuk kawasan tertentu dapat berbentuk:
a.
pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah
Nasional termasuk kawasan tertentu dapat berbentuk:
b.
pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan,
termasuk bantuan dalam memperjelas hak atas ruang wilayah,
termasuk kawasan tertentu;
c.
pemberian masukan dalam perumusan rencana tata ruang wilayah
Nasional termasuk kawasan tertentu;
d.
pemberian informasi, saran, pertimbangan, atau pendapat dalam
penyusunan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang
wilayah negara, termasuk perencanaan tata ruang kawasan tertentu;
e.
pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu;
f.
kerja sama dengan penelitian dan pengembangan;
g.
bantuan tenaga ahli.
Pasal 9…
PASAL 9
BAB III: BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Pertama - Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Nasional dapat
berbentuk:
a.
bantuan
pemikiran
atau
pertimbangan
berkenaan
dengan
kebijaksanaan pemanfaatan ruang;
b.
bantuan teknik dan pengelolaan pemanfaatan ruang.
PASAL 10
BAB III: BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Pertama - Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang kawasan tertentu dapat
berbentuk:
a.
peningkatan
efisiensi,
efektivitas,
dan
keserasian
dalam
pemanfaatan
ruang
daratan,
ruang
lautan,
dan
ruang
udara
berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau
kebiasaan yang berlaku;
b
penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata
ruang yang telah ditetapkan;
c.
perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional;
d.
kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian
fungsi lingkungan.
PASAL 11
BAB III: BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Pertama - Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
Nasional termasuk kawasan tertentu dapat berbentuk :
a.
pengawasan…
a.
pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah Nasional dan
kawasan tertentu, termasuk pemberian informasi atau laporan
pelaksanaan pemanfaatam rung; dan atau
b.
bantuan pemikian atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban
pemanfaatan ruang.
Bagian Kedua
Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
PASAL 12
BAB III: BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I dapat berbentuk:
a.
pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah
yang akan dicapai;
b.
pengindentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan,
termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang di wilayah, dan
termasuk pula perencanaan tata ruang kawasan;
c.
bantuan
untuk
merumuskan
perencanaan
tata
ruang
wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I;
d.
pemberian informasi, saran, pertimbangan, atau pendapat dalam
penyusunan strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I;
e.
pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
f.
kerja sama dengan penelitian pengembangan; dan atau
g.
bantuan tenaga ahli.
Pasal 13…
PASAL 13
BAB III: BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I dapat berbentuk:
a.
pemanfaatan ruang daratan dan ruang udara berdasarkan peraturan
perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku;
b.
bantuan
pemikiran
dan
pertimbangan
berkenaan
dengan
pelaksanaan
pemanfaatan
ruang
wilayah
dan
kawasan
yang
mencakup lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II;
c.
penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata
ruang wilayah dan kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
d.
perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
e.
bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang; dan
atau;
f.
kegiatan menjaga, memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi
lingkungan.
PASAL 14
BAB III: BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I dapat berbentuk :
a.
pengawasan…
a.
pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan
yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan
pemanfaatan ruang kawasan dimaksud; dan atau
b.
bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban
pemanfaatan ruang.
Bagian Ketiga
Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
PASAL 15
BAB III: BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Ketiga - Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk:
a.
pemberian masukan untuk menentukan arah pengembangan wilayah
yang akan dicapai;
b.
pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan
termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang wilayah,
termasuk perencanaan tata ruang kawasan;
c.
pemberian masukan dalam merumuskan perencanaan tata ruang
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
d.
pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam
penyusunan
strategi
pelaksanaan
pemanfaatan
ruang
wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
e.
pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
f.
kerja sama dengan penelitian dan pengembangan; dan atau
g.
bantuan tenaga ahli.
Pasal 16…
PASAL 16
BAB III: BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Ketiga - Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peran
serta
masyarakat
dalam
pemanfaatan
ruang
wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk:
a.
pemanfaatan ruang daratan dan ruang udara berdasarkan peraturan
perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku.
b.
bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan wujud
struktural dan pola pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan dan
pedesaan;
c.
penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata
ruang yang telah ditetapkan.
d.
konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara dan sumber daya alam
lain untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas;
e.
perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana
Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
f.
pemberian masukan untuk penetapan lokasi pemanfaatan ruang; dan
atau
g.
kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian
fungsi lingkungan.
PASAL 17
BAB III: BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Ketiga - Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk :
a.
pengawasan
terhadap
pemanfaatan
ruang
wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, termasuk pemberian
informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang; dan atau
b.
bantuan…
b.
bantuan pemikiran atau petimbangan untuk penertiban kegiatan
pemanfaatan ruang dan peningkatan kualitas pemanfaatan ruang.
PASAL 18
BAB III: BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Ketiga - Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana rinci tata ruang
kawasan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat
berbentuk:
a.
pemberian kejelasan hak atas ruang kawasan;
b.
pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam
penyusunan rencana pemanfaatan ruang;
c.
pemberian tanggapan terhadap rancangan rencana rinci tata ruang
kawasan;
d.
kerja sama dalam penelitian dan pengembangan;
e.
bantuan tenaga ahli; dan atau
f.
bantuan dana.
PASAL 19
BAB III: BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Ketiga - Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang kawasan di wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk:
a.
pemanfaatan ruang daratan dan ruang udara berdasarkan peraturan
perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku;
b.
bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan rencana
rinci tata ruang kawasan;
c.
penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana rinci
tata ruang kawasan;
d.
konsolidasi…
d.
konsolidasi pemanfaatan tanah, air, udara dan sumber daya alam
lain
untuk
tercapainya
pemanfaatan
ruang
kawasan
yang
berkualitas;
e,
perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana
rinci tata ruang kawasan;
f.
pemberian usulan dalam pencabutan lokasi dan bantuan teknik
dalam pemanfaatan ruang; dan atau
g.
kegiatan menjaga. memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi
lingkungan kawasan.
PASAL 20
BAB III: BENTUK PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Ketiga - Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang di
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk :
a.
pengawasan
terhadap
pemanfaatan
ruang
kawasan
diwilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, termasuk pemberian
informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan;
dan atau
b.
bantuan pemikiran atau petimbangan untuk penertiban dalam
kegiatan pemanfaatan ruang kawasan dan peningkatan kualitas
pemanfaatan ruang kawasan.
BAB IV…
BAB IV
TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Pertama
Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Wilayah Nasional
PASAL 21
BAB IV: TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Pertama - Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
(1)
Tata cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata
ruang wilayah Nasional termasuk kawasan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan pemberian saran,
pertimbangan, pendapat, tanggapan keberatan, masukan terhadap
informasi tentang arah pengembangan, potensi dan masalah, serta
rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2)
Penyampaian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan
atau masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
secara lisan atau tertulis kepada Menteri.
PASAL 22
BAB IV: TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Pertama - Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
(1)
Tata Cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah
Nasional termasuk kawasan tertentu dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 23…
PASAL 23
BAB IV: TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Pertama - Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
Nasional termasuk kawasan tertentu disampaikan secara lisan atau
tertulis kepada Menteri.
Bagian Kedua
Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
PASAL 24
BAB IV: TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
(1)
Tata Cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata
ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
12
dilaksanakan
dengan
pemberian
saran,
pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan, masukan terhadap
informasi tentang arah pengembangan, potensi dan masalah yang
sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta rancangan Rencana
Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
(2)
Penyampaian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan
atau masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
secara lisan atau tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ruang peran serta masyarakat
dalam proses perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 25…
PASAL 25
BAB IV: TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
(1)
Tata Cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dikoordinasi oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
PASAL 26
BAB IV: TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I disampaikan secara lisan atau tertulis kepada
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Pejabat yang berwewenang.
Bagian Ketiga
Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
PASAL 27
BAB IV: TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Ketiga - Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
(1)
Tata Cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata
ruang
wilayah
Kabupaten/Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dengan
pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan,
masukan terhadap informasi tentang arah pengembangan, potensi
dan masalah, serta rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2)
Penyampaian
(2)
Penyampaian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan
atau masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
secara lisan atau tertulis kepada Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam
Negeri.
PASAL 28
BAB IV: TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Ketiga - Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
(1)
Tata Cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten Kotamadya Daerah Tingkat II dan dalam penyusunan
rencana rinci tata ruang kawasan dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dikoordinasi oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II termasuk pengaturannya pada tingkat kecamatan sampai
dengan desa.
(3)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan secara tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah
ditetapkan.
PASAL 29
BAB IV: TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Ketiga - Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
dan
kawasan
di
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II disampaikan secara lisan atau
tertulis
dari
mulai
tingkat
desa
ke
kecamatan
kepada
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan pejabat yang
berwenang.
BAB V
BAB V
PEMBINAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 30
BAB V: PEMBINAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1)
Masyarakat dapat memperoleh informasi penataan ruang dan
rencana tata ruang seara mudah dan cepat, melalui media cetak,
media elektronik atau forum pertemuan.
(2)
Masyarakat dalam memprakarsai upaya peningkatan tata laksana
hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang melalui
penyuluhan,
bimbingan,
pendidikan,
atau
pelatihan
untuk
tercapainya tujuan penataan ruang.
(3)
Untuk terlaksananya upaya peningkatan tata laksana hak dan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah
menyelenggarakan
pembinaan
untuk
menumbuhkan
serta
mengembangkan kesadaran, memberdayakan dan meningkatkan
tanggungjawab masyarakat dalam penataan ruang.
(4)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh
instansi yang berwenang, dengan cara:
a. memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan,
dorongan, pengayoman, pelayanan, bantuan teknik, bantuan
hukum, pendidikan dan atau pelatihan;
b. menyebarluaskan semua informasi mengenai proses penataan
ruang kepada masyarakat secara terbuka;
c.
mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada
masyarakat;
d. menghormati hak yang dimiliki masyarakat;
e.
memberikan
e.
memberikan penggantian yang layak kepada masyarakat atas
kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan
pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
f.
melindungi hak masyarakat untuk berperan serta dalam proses
perencanaan tata ruang menikmati pemanfaatan ruang yang
berkualitas dan pertambahan nilai ruang akibat rencana tata
ruang yang ditetapkan serta dalam menaati rencana tata ruang;
g. memperhatikan dan menindaklanjuti saran, usul, atau keberatan
dari masyarakat dalam rangka peningkatan mutu penataan ruang.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 31
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan hak
dan kewajiban serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam
penataan ruang yang ada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 32
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.