Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Ketenaganukliran adalah hal yang berkaitan dengan pemanfaatan,
pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga
nuklir.
2.
Tenaga
nuklir
adalah
tenaga
dalam
bentuk
apa
pun
yang
dibebasakan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang
berasal dari sumber radiasi pengion.
3.
Radiasi pengion adalah gelombang elektromagnetik dan partikel
bermuatan
yang
karena
energi
yang
dimilikinya
mampu
mengionisasi media yang dilaluinya.
4.
Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir
yang
meliputi
penelitian,
pengembangan,
penambangan,
pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan,
ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah
radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
5.
bahan nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi
pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan
yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
6.
bahan galian nuklir adalah bahan dasar untuk pembuatan bahan
bakar nuklir.
7.
Bahan bakar nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses
transformasi inti berantai.
8.
Limbah…
8.
Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan
yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena
pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
9.
Zat radioaktif adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion
dengan aktivitas jenis lebih besar dari pada 70 kBq/kg (2 nCi/g).
10.
Pengelolaan
limbah
radioaktif
adalah
pengumpulan
pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau
pembuangan limbah radioaktif.
11.
Radioisotop adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk
memancarkan radiasi pengion.
12.
Instalasi nuklir adalah:
a. reaktor nuklir;
b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan
bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan
ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau
c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir
dan bahan bakar nuklir bebas.
13.
Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan
bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi
inti berantai
yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau
penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
14.
Dekomisioning
adalah
suatu
kegiatan
untuk
menghentikan
beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan
pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran
komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
15.
Kecelakaan nuklir adalah setiap kejadian atau rangkaian kejadian
yang menimbulkan kerugian nuklir.
16.
Kerugian nuklir adalah setiap kerugian yang dapat berupa kematian,
cacat, cedera atau sakit, kerusakan harta benda, pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh radiasi atau
gabungan radiasi dengan sifat racun, sifat mudah meledak, atau sifat
bahaya lainnya sebagai akibat kekritisan bahan bakar nuklir dalam
instalasi nuklir atau selama pengangkutan, termasuk kerugian
sebagai akibat tindakan preventif dan kerugian sebagai akibat atau
tindakan untuk pemulihan lingkungan hidup.
17.
Pengusaha instalasi nuklir adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasi
nuklir.
18.
Pihak…
18.
Pihak ketiga adalah orang atau badan yang menderita kerugian
nuklir, tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir dan pekerja
instalasi nuklir yang menurut struktur organisasi berada di bawah
pengusaha instalasi nuklir.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Bahan nuklir terdiri atas:
a. bahan galian nuklir,
b. bahan bakar nuklir, dan
c. bahan bakar nuklir bekas.
(2)
Bahan nuklir dikuasai oleh Negara dan pemanfaatannya diatur dan
diawasi oleh Pemerintah
BAB II
KELEMBAGAAN
PASAL 3
BAB II: KELEMBAGAAN
(1) Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi bahan galian nuklir, produksi bahan baku untuk pembuatan dan produksi bahan bakar nuklir, produksi radioisotop untuk keperluan penelitian dan pengembangan, dan pengelolaan limbah radioaktif.
PASAL 4
BAB II: KELEMBAGAAN
(1) Pemerintah membentuk Badan Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawas menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi. Pasal 5…
PASAL 5
BAB II: KELEMBAGAAN
Pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir yang
bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai pemanfaatan
tenaga nuklir.
PASAL 6
BAB II: KELEMBAGAAN
Kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan, dan tata kerja lembaga-lembaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
PASAL 7
BAB II: KELEMBAGAAN
Pemerintah dapat membentuk Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan
dengan pemanfaatan tenaga nuklir secara komersial.
BAB III
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PASAL 8
BAB III: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Penelitian dan pengembangan tenaga nuklir harus diselenggarakan
dalam rangka penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir
untuk keselamatan, keamanan, ketenteraman, dan kesejahteraan
rakyat.
(2)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan terutama oleh dan menjadi tanggung jawab Badan
Pelaksana.
(3)
Penelitian dan pengembangan mengenai keselamatan nuklir perlu
diperhatikan untuk mengurangi dampak negatif pemanfaatan tenaga
nuklir.
(4)
Dalam
menyelenggarakan
penelitian
dan
pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat
bekerja sama dengan instansi dan badan lain.
BAB IV
PENGUSAHAAN
PASAL 9
BAB IV: PENGUSAHAAN
(1)
Penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi bahan galian nuklir
hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
(2)
Badan
(2)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi, badan
swasta, dan/atau badan lain.
PASAL 10
BAB IV: PENGUSAHAAN
(1)
Produksi dan/atau pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan
bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
(2)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi dan/atau
badan swasta.
PASAL 11
BAB IV: PENGUSAHAAN
(1)
Produksi bahan bakar nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan
Pelaksana.
(2)
Produksi bahan bakar nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan
Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
PASAL 12
BAB IV: PENGUSAHAAN
(1)
Produksi
radioisotop
nonkomersial
dilaksanakan
oleh
Badan
Pelaksana.
(2)
Produksi radioisotop komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha
Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
PASAL 13
BAB IV: PENGUSAHAAN
(1) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. (2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya dan perguruan tinggi negeri. (3) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta. (4) Pembangunan reaktor nuklir komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. BAB V… BAB V PENGAWASAN
PASAL 14
BAB V: PENGAWASAN
(1)
Pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir dilaksanakan oleh
Badan Pengawas.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi.
PASAL 15
BAB V: PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditujukan untuk:
a.
terjaminnya
kesejahteraan,
keamanan,
dan
ketenteraman
masyarakat;
b.
menjamin keselamtan dan kesehatan pekerja dan anggota
masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup;
c.
memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga
nuklir;
d.
meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk
menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir;
e.
mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir;
dan
f.
menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas
dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir.
PASAL 16
BAB V: PENGAWASAN
(1)
Setiap kegaitan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir
wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, dan ketetenraman,
kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan
terdahap lingkungan hidup.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17…
PASAL 17
BAB V: PENGAWASAN
(1)
Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali
dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(2)
Pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir dan instalasi nuklir
lainnya serta dekomisioning reaktor nuklir wajib memiliki izin.
(3)
Syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
PASAL 18
BAB V: PENGAWASAN
(1)
Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan biaya.
(2)
Besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
PASAL 19
BAB V: PENGAWASAN
(1)
Setiap petugas yang mengoperasikan reaktor nuklir dan petugas
tertentu di dalam instalasi nuklir lainnya dan di dalam instalasi yang
memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin.
(2)
Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur oleh Badan Pengawas.
PASAL 20
BAB V: PENGAWASAN
(1)
Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan
radiasi pengion dilaksanakan oleh Badan Pengawas dalam rangka
pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan
peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir.
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
inspektur yang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengawas.
(3)
Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
berkala dan sewaktu-waktu.
Pasal 21…
PASAL 21
BAB V: PENGAWASAN
Badan
Pengawas
melakukan
pembinaan
berupa
bimbingan
dan
penyuluhan mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut keselamatan
dan kesehatan pekerja, dan anggota masyarakat serta perlingungan
terhadap lingkungan hidup.
BAB VI
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
PASAL 22
BAB VI: PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1)
Pengelolaan
limbah
radioktif
dilaksanakan
untuk
mencegah
timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat dan
lingkungan hidup.
(2)
Limbah
radioaktif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diklasifikasikan dalam jenis limbah radioaktif tingkat rendah,
tingkat sedang, dan tingkat tinggi.
PASAL 23
BAB VI: PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1)
Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
(2)
Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat bekerja sama
dengan atau menunjuk Badan Usaha Milik Negara, koperasi,
dan/atau badan swasta.
PASAL 24
BAB VI: PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1)
Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang wajib
mengumpulkan, mengelompokan, atau mengolah dan menyimpan
sementara limbah tersebut sebelum diserahkan kepada Badan
Pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2)
Penghasil limbah radioaktif tinggi wajib menyimpan sementara
limbah tersebut dalam waktu sekurang-kurangnya selama masa
operasi reaktor nuklir.
PASAL 25
BAB VI: PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1) Badan Pelaksana menyediakan tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi. (2) Penentuan (2) Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
PASAL 26
BAB VI: PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1) Penyimpanan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan biaya.
(2)
Besar biaya penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
PASAL 27
BAB VI: PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1)
Pengangkutan
dan
penyimpanan
limbah
radioaktif
wajib
memperhatikan keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan
lingkungan hidup.
(2)
Ketentuan
tentang
pengelolaan
limbah
radioaktif,
termasuk
pengangkutan dan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemeintah.
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
PASAL 28
BAB VII: PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Pengusaha instalasi nuklir wajib bertanggung jawab atas kerugian nuklir
yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kecelakaan nuklir
yang terjadi dalam instalasi nuklir tersebut.
PASAL 29
BAB VII: PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
(1)
Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan
bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, yang bertanggung jawab
atas kerugian nuklir yang diderita oleh pihak ketiga adalah
pengusaha instalasi nuklir pengirim.
(2)
Pengusaha instalasi nuklir pengirim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengalihkan tanggung jawabnya kepada pengusaha
instalasi nuklir penerima atau pengusaha pengangkutan, jika secara
tertulis telah diperjanjikan.
Pasal 30…
PASAL 30
BAB VII: PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
(1)
Apabila
pertanggungjawabab
kerugian
nuklir
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 melibatkan lebih dari satu pengusaha
instalasi nuklir dan tidak mungkin menentukan secara pasti bagian
kerugian nuklir yang disebabkan oleh tiap-tiap pengusaha instalasi
nuklir tersebut, pengusaha tersebut bertanggung jawab secara
bersama-sama.
(2)
Pertanggungjawaban
tiap-tiap
pengusaha
instalasi
nuklir
sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi batas jumlah
pertanggungjawabannya.
PASAL 31
BAB VII: PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Apabila dalam suatu lokasi terdapat beberapa instalasi nuklir yang
dikelola oleh satu pengusaha instalasi nuklir, pengusaha tersebut harus
bertanggung jawab atas setiap kerugian nuklir yang disebabkan oleh
setiap instalasi nuklir.
PASAL 32
BAB VII: PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Pengusaha instalasi nuklir tidak bertanggung jawab terhadap kerugian
nuklir yang disebabkan oleh kecelakaan nuklir yang terjadi karena akibat
langsung dari pertikaian atau konflik bersenjata internasional atau
non-internasional atau bencana alam dengan tingkat yang luar biasa yang
melampaui
batas
rancangan
persyaratan
keselamatan
yang
telah
ditetapkan oleh Badan Pengawas.
PASAL 33
BAB VII: PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
(1)
Apabila pengusaha instalasi nuklir setelah melaksanakan tanggung
jawabnya
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
28
dapat
membuktikan bahwa pihak ketiga yang menderita kerugian nuklir
disebabkan oleh kesengajaan penderita sendiri, pengusaha tersebut
dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya untuk membayar seluruh
atau sebagian kerugian yang diderita.
(2)
Pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhak untuk menuntut kembali ganti rugi yang telah dibayarkan
kepada pihak ketiga yang melakukan kesengajaan.
Pasal 34…
PASAL 34
BAB VII: PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
(1) Pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir paling banyak Rp. 000,00 (sembilan ratus miliar rupiah) untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas. (2) Besar batas pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Keputusan Presiden. (3) Jumlah pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya digunakan untuk pembayaran kerugian nuklir, tidak termasuk bunga dan biaya perkara. (4) Batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 35
BAB VII: PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
(1)
Pengusaha
instalasi
nuklir
wajib
mempertanggungkan
pertanggungjawabannya sebesar jumlah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) melalui asuransi atau jaminan
keuangan lainnya.
(2)
Ketentuan tentang kewajiban sebagiamana dimaksud pada ayat (1)
berlaku
juga
bagi
pengusaha
instalasi
nuklir
penerima
atau
pengusaha pengangkutan.
(3)
Apabila dalam suatu lokasi terdapat beberapa instalasi nuklir yang
dikelola oleh satu pengusaha instalasi nuklir, pengusaha tersebut
wajib mempertanggungkan pertanggungjawabannya untuk setiap
instalasi yang dikelolanya.
PASAL 36
BAB VII: PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
(1) Apabila jumlah pertanggungan berkurang karena telah digunakan
untuk membayar kerugian nuklir, pengusaha instalasi nuklir wajib
menjaga agar jumlah pertanggungan tetap sesuai dengan jumlah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).
(2)
Apabila perjanjian pertanggungan telah berakhir atau batal karena
suatu sebab lain, pengusaha instalasi nuklir tersebut wajib segera
memperbaharui perjanjian pertanggungannya.
(3)
Apabila
(3)
Apabila pengusaha instalasi nuklir belum memperbaharui perjanjian
pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan terjadi
kecelakaan nuklir, pengusaha tersebut tetap bertanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
PASAL 37
BAB VII: PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
(1) Ketentuan tentang pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak berlaku bagi instansi pemerintah yang bukan Badan Usaha Milik Negara. (2) Penggantian kerugian nuklir akibat kecelakaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
PASAL 38
BAB VII: PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
(1)
Perusahaan asuransi yang menanggung ganti rugi nuklir yang
disebabkan kecelakaan nuklir wajib melakukan pembayaran ganti
rugi paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan pernyataan adanya
kecelakaan nuklir oleh Badan Pengawas.
(2)
Pernyataan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak terjadinya
kecelakaan nuklir.
PASAL 39
BAB VII: PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
(1)
Hak menuntut ganti rugi akibat kecelakaan nuklir kedaluwarsa
apabila tidak diajukan dalam waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung
sejak
diterbitkan
pernyataan
Badan
Pengawas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38.
(2)
Apabila kerugian nuklir akibat kecelakaan nuklir melibatkan bahan
nuklir yang dicuri, hilang, atau ditelantarkan, maka jangka waktu
untuk menuntut ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dari saat terjadinya kecelakaan nuklir dengan ketentuan
jangka waktu itu tidak boleh melebihi 40 (empat puluh) tahun
terhitung sejak bahan nuklir dicuri, hilang, atau ditelantarkan.
(3)
Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
setelah penderita mengetahui atau patut mengetahui kerugian nuklir
yang diderita dan pengusaha instalasi nuklir yang bertanggung
jawab dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak boleh melebihi
jangka waktu yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 40…
PASAL 40
BAB VII: PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili tuntutan ganti rugi sebagiamana dimaksud dalam Pasal 39 adalah sebagai berikut: a. Pengadilan Negeri tempat kecelakaan nuklir terjadi; atau b. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas di luar wilayah negara Republik Indonesia. BAB VIII KETENTUAN PIDANA
PASAL 41
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa
membangun,
mengoperasikan,
atau
melakukan
dekomisioning reaktor nuklir tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)
(2)
Barangsiapa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang menimbulkan kerugian nuklir dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(3)
Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), terpidana dipidana dengan kurungan
paling lama 1 (satu) tahun.
PASAL 42
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa
melakukan
perbuatan
yang
bertentangan
dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana
dengan pidana pejara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terpidana dipidana dengan Kurungan paling lama 6
(enam) bulan.
Pasal 43…
PASAL 43
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa
melakukan
perbuatan
yang
bertentangan
dengan
ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(2)
Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1
(satu) tahun.
PASAL 44
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa
melakukan
perbuatan
yang
bertentangan
dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) untuk
penghasil limbah radioaktif tingkat tinggi dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)
Barangsiapa
melakukan
perbuatan
yang
bertentangan
dengan
ketentuan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk
penghasil limbah radioatif tingkat rendah dan tingkat sedang
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(3)
Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), terpidana dipidana dengan kurungan
paling lama 1 (satu) tahun.
BAB IX…
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 45
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pasa
saat
mulai
berlakunya
undang-undang
ini
semua
peraturan
pelaksanaan yang berhubungan dengan tenaga atom tetap berlaku selama
tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
PASAL 46
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Badan Tenaga Atom Nasional dan lembaga lain tetap melakukan
fungsinya sampai dibentuk lembaga baru berdasarkan undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 47
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor
31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom
dinyatakan tidak berlaku lagi.
PASAL 48
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.