PP NOMOR 20 TAHUN 1997

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:1997:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1.

Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan; 2.

Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas, dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara; 3. Badan… 3.

Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa-pun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap berupa cabang, perwakilan, atau agen dari perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, serta bentuk badan usaha lainnya; 4. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non-Departemen; 5.

Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 6.

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. BAB II JENIS DAN TARIF

PASAL 2

BAB II: JENIS DAN TARIF
(1)
Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi :
a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang
dipisahkan;
d. penerimaan

d. penerimaan
dari
kegiatan
pelayanan
yang
dilaksanakan
Pemerintah;
e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal
dari pengenaan denda administrasi;
f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
g. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
(2)
Kecuali jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan
dengan Undang-undang, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang tercakup dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam
kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 3

BAB II: JENIS DAN TARIF
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan
memperhatikan
dampak
pengenaan
terhadap
masyarakat
dan
kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah
sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada
masyarakat.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Undang-undang atau
Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang bersangkutan.
BAB III…

BAB III
PENGELOLAAN

PASAL 4

BAB III: PENGELOLAAN
Seluruh Penerimaan Nagara Bukan Pajak wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 5

BAB III: PENGELOLAAN
Seluruh
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
dikelola
dalam
sistem
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 6

BAB III: PENGELOLAAN
(1)
Menteri dapat menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan
atau memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(2)
Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib menyetor langsung Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
diterima ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3)
Tidak dipenuhinya kewajiban Instansi Pemerintah untuk menagih
dan atau memungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menyetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7…

PASAL 7

BAB III: PENGELOLAAN
(1)
Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1), wajib menyampaikan rencana dan laporan realisasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak secara tertulis dan berkala kepada
Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian rencana dan
atau laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur
dengan Peraturan Pemerintah..

PASAL 8

BAB III: PENGELOLAAN
(1)
Dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan Pasal 5, sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang
berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut
oleh instansi yang bersangkutan.
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan :
a. penelitian dan pengembangan teknologi;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penegakan hukum;
e. pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
f. pelestarian sumber daya alam.
(3)
Ketentuan
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Penerimaan

Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 9

BAB III: PENGELOLAAN
(1)
Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditentukan
dengan cara :
a. ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; atau
b. dihitung sendiri oleh Wajib Bayar.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang jumlah Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutangnya ditentukan dengan cara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 10

BAB III: PENGELOLAAN
(1)
Penetapan jumlah Penerimaan Negaran Bukan Pajak yang Terutang
oleh
Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar untuk jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) menjadi kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak saat terutangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang bersangkutan
(2)
Ketentuan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tertunda apabila Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 11…

PASAL 11

BAB III: PENGELOLAAN
(1)
Wajib Bayar membayar jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Terutang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Instansi Pemerintah atas permohonan Wajib Bayar untuk jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan
dapat
memberikan
persetujuan
kepada
Wajib
Bayar
yang
bersangkutan
untuk
mengangsur
atau
menunda
pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, dengan dikenakan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.

PASAL 12

BAB III: PENGELOLAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan jumlah, pembayaran
termasuk
angsuran
dan
penundaan
pembayaran,
dan
penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

PASAL 13

BAB III: PENGELOLAAN
(1)
Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1), dan Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2),Wajib
mengadakan pencatatan yang dapat menyajikan keterangan yang
cukup untuk dijadikan
dasar penghitungan Penerimaan Negara
Bukan Pajak.
(2)
Pencatatan
(2)
Pencatatan wajib diselenggarakan di Indonesia dalam satuan mata
uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau mata uang

asing dan bahasa asing yang diizinkan Menteri.
(3)
Buku,
catatan
dan
dokumen
lainnya
yang
menjadi
dasar
perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan
selama 10 (sepuluh) tahun.
BAB IV
PEMERIKSAAN

PASAL 14

BAB IV: PEMERIKSAAN
(1)
Terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atas permintaan
Instansi Pemerintah dapat dilakukan pemeriksaan oleh Instansi yang
berwenang.
(2)
Terhadap Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) atas permintaan Menteri dapat dilakukan
pemeriksaan khusus oleh instansi yang berwenang.
(3)
Permintaan Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada :
a. hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib bayar yang
bersangkutan;
b. laporan dari pihak ketiga; atau
c. permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(4)
Dalam
(4)
Dalam rangka pemeriksaan, Instansi Pemerintah yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Wajib Bayar

untuk
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sebagai pihak yang diperiksa wajib
:
a. memperlihatkan dan atau meminjamkan catatan, dokumen yang
menjadi dasar pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan
dengan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara bukan Pajak
yang Terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan
yang dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan;
dan atau
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(5)
Dalam
hal
pejabat
dari
Instansi
Pemerintah
yang
ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak melakukan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Dalam hal Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tidak
melakukan
kewajiban
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4),
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya ditetapkan
secara jabatan dan ditambah sanksi administrasi berupa denda
sebesar 2 (dua) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang.
Pasal 15…

PASAL 15

BAB IV: PEMERIKSAAN
(1)
Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain dalam
rangka
pemeriksaan,
pihak
lain
yang
bersangkutan
wajib
memberikan keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar
permintaan pemeriksa.
(2)
Dalam hal pihak lain tersebut adalah bank, pemberian keterangan
atau bukti yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri.

PASAL 16

BAB IV: PEMERIKSAAN
(1)
Hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) disampaikan kepada Menteri, dan
Menteri
memberitahukan
hasil
pemeriksaan
tersebut
kepada
Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih
lanjut.
(2)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
terhadap Wajib Bayar untuk Penrimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan kepada
Instansi Pemerintah untuk penetapan jumlah Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang Wajib Bayar yang bersangkutan.
Pasal 17…

PASAL 17

BAB IV: PEMERIKSAAN
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar
untuk
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdapat kekurangan pembayaran
jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang, Wajib
Bayar yang bersangkutan wajib melunasi kekurangannya dan
ditambah dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua
persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari
jumlah kekurangan tersebut.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar
untuk
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud Pasal 9 ayat (2) terdapat kelebihan pembayaran jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, jumlah kelebihan
tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang Wajib Bayar yang
bersangkutan pada periode berikutnya.
(3)
Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, maka
jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikembalikan kepada Wajib Bayar selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sejak dikeluarkan ketetapan kelebihan pembayaran.
(4)
Dalam
hal
pengembalian
kelebihan
pembayaran
dilakukan
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 18…

PASAL 18

BAB IV: PEMERIKSAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
KEBERATAN

PASAL 19

BAB V: KEBERATAN
(1)
Wajib
Bayar
untuk
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat mengajukan
keberatan secara tertulis atas penetapan jumlah Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang dalam bahasa Indonesia kepada Instansi
Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penetapan.
(2)
Pengajuan
keberatan
tidak
menunda
kewajiban
membayar
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan pelaksanaan
penagihan.
(3)
Instansi
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
melakukan penelitian atas keberatan yang diajukan setelah surat
keberatan diterima secara lengkap.
(4)
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
setelah surat keberatan diterima secara lengkap, Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengeluarkan penetapan atas
keberatan.
(5)
Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan penetapan yang bersifat final.
(6)
Apabila
(6)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah
lewat,
dan
Instansi
Pemerintah
yang
ditunjuk
sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak memberi suatu penetapan, keberatan
yang diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap dikabulkan.
(7)
dalam hal keberatan ditolak dan ternyata masih terdapat kekurangan
pembayaran terhadap jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Terutang yang tercantum dalam penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Wajib Bayar wajib melakukan pembayaran
atas kekurangan pembayaran ditambah sanksi berupa denda bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan dari kekurangan tersebut untuk
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(8)
Dalam hal keberatan dikabulkan dan ternyata kelebihan pembayaran
jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang
tercantum dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran
dimuka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.
(9)
Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, maka
jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikembalikan kepada Wajib Bayar selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sejak dikeluarkan ketetapan kelebihan pembayaran.
(10) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan dan penyelesaian
keberatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI…
BAB VI

KETENTUAN PIDANA

PASAL 20

BAB VI: KETENTUAN PIDANA
Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), yang karena kealpaannya;
a.
tidak menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang; atau
b.
menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang
tetapi
isinya
tidak
benar
atau
tidak
lengkap
atau
melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak melampirkan
keterangan
yang
benar,sehingga
menimbulkan
kerugian
pada
pendapatan Negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak sebesar 2 (du) kali jumlah
Penerima Negara Bukan Pajak yang Terutang.

PASAL 21

BAB VI: KETENTUAN PIDANA
(1)
Wajib
Bayar
untuk
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang terbukti dengan
sengaja;
a. tidak membayar, tidak menyetor dan atau tidak melaporkan
jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang;
b.
tidak
b. tidak memperhatikan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau
dokumen lainnya pada waktu pemeriksaan, atau memperlihatkan

buku, catatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan
seolah-olah benar;
c. tidak menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Terutang; atau
d. menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang yang tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan
keterangan yang tidak melampirkan keterangan yang benar,
sehingga
menimbulkan
kerugian
pada
pendapatan
Negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang.
(2)
Ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilipatkan 2
(dua) apabila Wajib Bayar melakukan lagi tindak pidana di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum lewat 1 (satu) tahun,
terhitung sejak selesainya menjalankan sebagian atau seluruh
pidana penjara yang dijatuhkan.

PASAL 22

BAB VI: KETENTUAN PIDANA
Pihak lain yang menurut Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) wajib memberi
keterangan atau bukti yang diminta, tetapi dengan sengaja tidak memberi
keterangan atau bukti atau memberi keterangan atau bukti tidak benar,
diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
BAB VII…
BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 23

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diatur
dalam Undang-undang sebelum berlakunya Undang-undang ini
dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-undang masih tetap berlaku
sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Undang-undang ini.
(3)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-undang ini
berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 24

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.