PP NOMOR 3 TAHUN 1998

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1998-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:1998:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB IV: GARIS-GARIS
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan Negara adalah semua Penerimaan Dalam Negeri dan
Penerimaan Pembangunan yang digunakan untuk membiayai Belanja
Negara;
2. Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima
negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor
minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak;

3. Penerimaan Pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai
lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
4. Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
5. Pengeluaran
Rutin
adalah
semua
pengeluaran
negara
untuk
membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik
pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang
dalam negeri dan luar negeri;
6. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan;
7. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran;
8. Sisa Anggaran lebih adlah selisih lebih antara realisasi pendapatan
negara dan belanja negara;
9. Sektor adalah kumpulan Subsektor;
10.Subsektor adalah kumpulan Program;
11.Bantuan Program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau
pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan danbukan pangan serta
pinjaman yang dapat dirupiahkan;
12.Bantuan Proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau
pinjaman
luar
negeri
yang
digunakan
untuk
membiayai
proyek-proyek pembangunan.

PASAL 2

BAB IV: GARIS-GARIS
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperoleh
dari:

a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp 114.965.800.000.000,00.
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp. 32.255.000.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
sebesar Rp 147.220.800.000.000,00.

PASAL 3

BAB IV: GARIS-GARIS
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 66.040.000.000.000,00;
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp
34.581.700.000.000,00;
c. Penerimaan
negara
bukan
pajak
sebesar
Rp
14.344.100.000.000,00.
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a. Bantuan Program sebesar Rp 8.500.000.000.000,00;
b. Bantuan Proyek sebesar Rp 23.755.000.000.000,00.

PASAL 4

BAB IV: GARIS-GARIS
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp 97.829.100.000.000,00.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana idmaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp 49.391.700.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan
sebesar Rp 147.220.800.000.000,00.

PASAL 5

BAB IV: GARIS-GARIS
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar
Rp
83.285.209.000,00
02 Sektor pertanian dan
Kehutanan sebesar
Rp
627.724.191.000,00
03 Sektor pengairan sebesar
Rp
38.416.795.000,00
04 Sektor tenaga kerja
sebesar
Rp
318.069.481.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha nasional,
keuangan dan koperasi
sebesar
Rp 59.790.615.612.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika
sebesar
Rp
329.700.829.000,00

07 Sektor pertambangan dan
energi sebesar
Rp
318.933.498.000,00
08 Sektor pariwisata, pos
dan telekomunikasi
sebesar
Rp
117.207.539.000,00
09 Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar
Rp 12.485.462.070.000,00
10 Sektor lingkungan hidup
dan tata ruang sebesar
Rp
357.912.413.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga
sebesar
Rp 4.740.026.958.000,00
12 Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera
sebesar
Rp
331.654.091.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial, kesehatan,
peranan wanita,
anak dan remaja sebesar
Rp
705.289.102.000,00
14 Sektor perumahan
dan pemukiman sebesar
Rp
22.813.072.000,00
15 Sektor agama sebesar
Rp 1.303.622.987.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan
dan teknologi sebesar
Rp
409.502.164.000,00
17 Sektor hukum sebesar
Rp
755.062.877.000,00

18 Sektor aparatur negara
dan pengawasan sebesar
Rp 5.227.096.572.000,00
19 Sektor politik, hubungan
luar negeri, penerangan,
komunikasi dan media
massa sebesar
Rp 2.317.439.243.000,00
20 Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar
Rp 7.549.165.297.000,00
(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar
Rp
697.317.300.000,00
02 Sektor pertanian dan
Kehutanan sebesar
Rp 2.756.883.700.000,00
03 Sektor pengairan sebesar
Rp 3.336.074.400.000,00
04 Sektor tenaga kerja
sebesar
Rp 1.324.921.800.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional, keuangan dan
koperasi sebesar
Rp
830.686.300.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan
geofisika sebesar
Rp 8.500.814.400.000,00
07 Sektor pertambangan dan
energi sebesar
Rp 6.085.230.700.000,00
08 Sektor pariwisata, pos

dan telekomunikasi
sebesar
Rp 1.215.437.500.000,00
09 Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar
Rp 8.310.359.400.000,00
10 Sektor lingkungan hidup
dan tata ruang sebesar
Rp
798.871.500.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga
sebesar
Rp 5.475.240.900.000,00
12 Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera
sebesar
Rp
587.546.000.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial, kesehatan,
peranan wanita, anak
dan remaja sebesar
Rp 2.426.268.200.000,00
14 Sektor perumahan dan
pemukiman sebesar
Rp 1.940.603.000.000,00
15 Sektor agama sebesar
Rp
374.600.000.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan
dan teknologi sebesar
Rp 1.122.811.400.000,00
17 Sektor hukum sebesar
Rp
186.735.500.000,00
18 Sektor aparatur negara
dan pengawasan sebesar
Rp
919.499.300.000,00
19 Sektor politik, hubungan
luar negeri, penerangan,
komunikasi dan media

massa sebesar
Rp
378.982.000.000,00
20 Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar
Rp 2.122.816.700.000,00
(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 6

BAB IV: GARIS-GARIS
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 7

BAB IV: GARIS-GARIS
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 8

BAB IV: GARIS-GARIS
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1998/1999 Pemerintah membuat
laporan Semester I mengenai:
a. realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
b. realisasi Penerimaan Pembangunan;
c. Realisasi Pengeluaran Rutin;
d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
f. Perkembangan
Neraca
Pembayaran
dan
Perdagangan
Luar
Negeri.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(3) Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya
akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka
penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.

PASAL 9

BAB IV: GARIS-GARIS
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan
Tahun
Anggaran
1998/1999
yang
masih
diperlukan
untuk
penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke
Tahun
Anggaran
1999/2000
menjadi
kredit
anggaran
Tahun
Anggaran 1999/2000.
(2) Peraturan
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan
kepada
Dewan
Perwakilan
Rakyat
dan
Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1999/2000.

PASAL 10

BAB IV: GARIS-GARIS
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1998/1999 dapat digunakan
untuk
membiayai
anggaran
belanja
negara
tahun-tahun
anggaran
berikutnya.

PASAL 11

BAB IV: GARIS-GARIS
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran

1998/1999 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat 94) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebelum Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir.

PASAL 12

BAB IV: GARIS-GARIS
(1) Setelah Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir, Pemerintah membuat
Perhitungan Angaran Negara mengenai pelaksanaan angaran yang
bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 91)
setelah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan disampaikan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya
18 (delapan belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1998/1999
berakhir.

PASAL 13

BAB IV: GARIS-GARIS
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir
dengan
Undang-undang
Nomor
9
Tahun
1968
tentang
perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 14

BAB IV: GARIS-GARIS
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.