Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api, termasuk
fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan;
2. Sarana kereta api adalah segala sesuatu yang dapat bergerak di atas
jalan rel;
3. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait
satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga
merupakan satu sistem;
4. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja,
beton atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah dan
diatas
tanah
atau
bergantung
beserta
perangkatnya
yang
mengarahkan jalannya kereta api;
5. Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan
sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan
ataupun sedang bergerak dijalan rel;
6. Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang
melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api;
7. Badan usaha adalah badan hukum Indonesia;
8. Menteri
adalah
menteri
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
perkeretaapian.
BAB II …
BAB II
PRASARANA KERETA API
Bagian Pertama
Umum
PASAL 2
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian Pertama - Umum
(1) Prasarana Kereta Api meliputi :
a. Jalur kereta api;
b. Stasiun kereta api;
c. Fasilitas operasional sarana kereta api.
(2) Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api yang meliputi daerah
manfaat jalan kereta api, daerah milik jalan kereta api, daerah
pengawasan jalan kereta api termasuk bagian bawahnya serta ruang
bebas di atasnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,
merupakan tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani
naik dan turun penumpang dan/atau bongkar muat barang dan/atau
untuk keperluan operasi kereta api.
(4) Fasilitas operasional sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c, meliputi :
a. peralatan persinylan;
b. instalasi listrik;
c. peralatan telekomunikasi.
Bagian …
Bagian Kedua
Jalur Kereta Api
PASAL 3
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a, merupakan bagian dari jaringan jalur kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 4
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Kedua
Menteri menetapkan jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dalam bentuk rencana umum jaringan jalur kereta
api, dengan mempertimbangkan :
a. rencana umum tata ruang;
b. keterpaduan intra dan antar moda transportasi;
c. keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya;
d. keselamatan dan kelancaran operasi kereta api;
e. pertumbuhan ekonomi;
f. kelestarian lingkungan.
PASAL 5
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Untuk
keperluan
pengoperasian
kereta
api,
jalur
kereta
api
dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2) Pengelompokan
(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) didasarkan pada kriteria:
a. kecepatan maksimum yang diizinkan;
b. beban gandar; dan
c. frekuensi lalu lintas kereta api.
PASAL 6
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2), adalah jalan rel beserta bidang tanah atau bidang lain di
kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk konstruksi jalan rel.
(2) Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana di maksud dalam ayat
(1) diperuntukkan pula bagi penempatan fasilitas operasional sarana
kereta api dan/atau saluran air dan/atau bangunan pelengkap lainnya.
(3) Jalan rel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berada di :
a. permukaan tanah;
b. bawah permukaan tanah;
c. atas permukaan tanah
PASAL 7
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 termasuk tanah bagian bawahnya dan ruang bebas di atasnya,
dikuasai oleh Pemerintah.
(2) Tanah
(2) Tanah yang terletak di daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberikan hak atas tanah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Daerah manfaat jalan kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian
kereta api, dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
PASAL 8
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah
sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang
dipergunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk
penempatan fasilitas operasional sarana kereta api dan/atau saluran
air dan/atau bangunan pelengkap lainnya.
(2) Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan
tanah yang berada di terowongan, adalah sisi terluar konstruksi
terowongan.
(3) Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan
tanah yang berada di jembatan adalah sisi terluar kontrksi jembatan.
PASAL 9
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Kedua
Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di bawah
permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b,
adalah sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan
tanah.
Pasal 10 …
PASAL 10
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Kedua
Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di atas permukaan
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, adala sisi
terluar dari konstruksi jalan rel dan/atau sisi terluar ruang bebas pada
daerah manfaat jalan kereta api yang digunakan.
PASAL 11
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Kedua
Jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi
persyaratan mengenai :
a. ukuran lebar;
b. jenis tanah dan/atau konstruksi tempat jalan-jalan rel terletak;
c. penggunaan balas;
d. jenis bantalan;
e. jenis rel;
f. jenis alat penambat;
g. jenis wesel;
h. kelengkungan;
i.
kelandaian
PASAL 12
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Daerah milik jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2), terdiri dari daerah manfaat jalan kereta api beserta bidang
tanah atau bidang lain di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk
pengamanan konstruksi jalan rel.
(2) Daerah
(2) Daerah milik jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
termasuk tanah bagian bawahnya dan ruang bebas di atasnya,
dikuasai oleh Pemerintah.
(3) Tanah yang terletak di daerah milik jalan kereta api sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberikan hak atas tanah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Sepanjang
tidak
membahayakan
kontruksi
jalan
rel,
fasilitas
operasional sarana kereta api atau saluran air atau bangunan
pelengkap lainnya, di daerah milik jalan kereta api di luar daerah
manfaat jalan kereta api dapat dipergunakan untuk keperluan lain
atas izin Menteri.
PASAL 13
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak
dipermukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat
jalan kereta api, masing-masing sebesar 6 (enam) meter.
(2) Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak di
bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf b, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian
bawah daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 2
(dua) meter, serta bagian atas hingga permukaan tanah.
(3) Batas daerah milik jalan kereta api di jalan rel yang terletak di atas
permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
huruf c, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat
jalan kereta api, masing-masing sebesar 2(dua) meter.
Pasal 14 …
PASAL 14
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Daerah pengawasan jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), terdiri dari daerah milik jalan kereta api beserta
bidang
tanah
atau
bidang
lain
di
kiri
dan
kanannya
untuk
pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.
(2) Tanah di daerah pengawasan jalan kereta api dapat dimanfaatkan
untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
sepanjang tidak membahayakan operasi kereta api.
PASAL 15
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Kedua
Batas daerah pengawasan jalan kereta api untuk rel yang terletak di
permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a,
adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api
masing-masing sebesar 9 (sembilan) meter.
PASAL 16
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat dengan prinsip
tidak sebidang.
(2) Pengecualian terhadap ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal :
a. letak
geografis
yang
tidak
memungkinkan
membangun
perlintasan tidak sebidang; dan
b. tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta
api.
Pasal 17 …
PASAL 17
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air
dan/atau
prasarana
lain
yang
menimbulkan
atau
memerlukan
persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur kereta
api, dilakukan berdasarkan izin Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
dengan memperhatikan :
a. rencana umum jaringan jalur kereta api;
b. keamanan konstruksi jalan rel;
c. keselamatan dan kelancaran operasi kereta api;
d. persyaratan teknis bangunan dan keselamatan serta keamanan di
perlintasan.
PASAL 18
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Kedua
Apabila diperlukan bagi kepentingan pengembangan jalur kereta api,
pemindahan prasarana berupa bangunan, jalan, jalur kereta api khusus,
terusan, saluran air
dan/atau prasarana lainnya milik pihak lain yang
berada di daerah milik jalan kereta api, merupakan beban pihak yang
memiliki, menguasai atau memanfaatkan prasarana tersebut.
PASAL 19
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan
mengenai jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini, diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian …
Bagian Ketiga
Stasiun Kereta Api
PASAL 20
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Ketiga
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
berfungsi untuk :
a. keperluan naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang;
dan
b. keperluan operasi kereta api.
(2) Stasiun kereta api harus dilengkapi dengan fasilitas yang memenuhi
persyaratan :
a. keselamatan, kenyamanan dan kemudahan untuk naik turun
penumpang;
b. keselamatan dan kemudahan untuk bongkar muat;
c. keselamatan dan keamanan operasi kereta api;
PASAL 21
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Ketiga
(1) Sepanjang tidak mengganggu fungsi stasiun kereta api sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) di stasiun kereta api dapat
diselenggarakan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api.
(2) Usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
berupa
usaha
pertokoan,
rumah
makan,
perkantoran
dan/atau
akomodasi.
Pasal 22 …
PASAL 22
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Ketiga
(1) Untuk keperluan operasi dan pengelolaan, stasiun kereta api
dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) didasarkan pada :
a. fasilitas yang tersedia;
b. frekuensi lalu lintas kereta api;
c. jumlah penumpang dan/atau barang yang dilayani.
PASAL 23
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Ketiga
Penetapan lokasi dan pembangunan stasiun kereta api sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan dengan memperhatikan :
a. rencana umum tata ruang wilayah;
b. rencana umum jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4;
c. kepentingan operasi kereta api.
PASAL 24
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Ketiga
(1) Pada setiap stasiun kereta api ditetapkan daerah lingkungan kerja
dengan batas-batas tertentu yang jelas.
(2) Batas-batas daerah lingkungan kerja stasiun sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah
mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pertanahan.
(3) Tanah ..
(3) Tanah yang ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja stasiun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan hak atas tanah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
PASAL 25
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Ketiga
(1) Badan
penyelenggara
berwenang
melarang
siapapun
untuk
memasuki atau berada di tempat tertentu dalam stasiun kereta api
selain yang disediakan untuk angkutan penumpang dan/atau barang
di stasiun kereta api.
(2) Badan
penyelenggara
wajib
menempatkan
tanda
larangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara jelas dan lengkap.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi :
a. petugas operasi kereta api;
b. pihak lain untuk keperluan tertentu, sepanjang didampingi oleh
petugas operasi kereta api.
PASAL 26
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Ketiga
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan
mengenai stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian …
Bagian Keempat
Fasilitas Operasional Sarana Kereta Api
PASAL 27
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Keempat
(1) Fasilitas operasional sarana kereta api yang berupa peralatan
persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a,
berfungsi sebagai :
a. petunjuk;
b. pengontrol;
(2) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
terdiri dari :
a. sinyal, yang berfungsi untuk menunjukkan kondisi operasi sarana
kereta api;
b. tanda, yang berfungsi untuk menunjukkan isyarat yang akan
dilaksanakan oleh petugas yang mengendalikan pergerakan
sarana kereta api;
c. marka, yang berfungsi untuk menunjukkan kondisi tertentu suatu
tempat.
(3) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,
berfungsi untuk mengontrol peralatan persinyalan.
PASAL 28
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Keempat
Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, harus
memenuhi persyaratan :
a. mempunyai tingkat keamanan tinggi;
b. berkeandalan …
b. berkeandalan tinggi dan didukung dengan peralatan cadangan;
c. khusus untuk peralatan persinyalan yang digerakkan dengan tenaga
listrik :
1) tidak saling mengganggu dengan peralatan listrik lainnya baik di
jalur dan/atau stasiun maupun di sarana kereta api;
2) mempunyai alat pendeteksi kesalahan/kegagalan.
PASAL 29
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Keempat
(1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf
b, dipergunakan untuk menggerakkan kereta api bertenaga listrik,
dan
bagi
berfungsinya
persinyalan
listrik
dan
peralatan
telekomunikasi.
(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. pencatu daya listrik;
b. peralatan transmisi.
PASAL 30
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Keempat
(1) Pencatu daya listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
huruf a, harus disertai dengan peralatan cadangan.
(2) Peralatan
transmisi
untuk
menggerakkan
sarana
kereta
api
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b harus
ditempatkan
pada
lokasi
atau
posisi
tertentu
sehingga
tidak
mengganggu atau membahayakan operasi kereta api dan lingkungan.
(3) Pencatu
(3) Pencatu daya listrik dan peralatan transmisi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
PASAL 31
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Keempat
(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) huruf c, berfungsi untuk menunjang kegiatan penyampaian
informasi dan/atau komunikasi bagi kepentingan operasi kereta api.
(2) Informasi dan/atau kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), harus direkam.
PASAL 32
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Keempat
Penggunaan
peralatan
telekomunikasi
dilakukan
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.
PASAL 33
BAB II: PRASARANA KERETA API | Bagian … - Bagian Keempat
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan
mengenai fasilitas operasional sarana kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB III
SARANA KERETA API
PASAL 34
BAB III: SARANA KERETA API
Sarana kereta api berdasarkan fungsinya terdiri dari :
a. sarana …
a. sarana penggerak;
b. sarana pengangkut penumpang atau barang;
c. sarana untuk keperluan khusus.
PASAL 35
BAB III: SARANA KERETA API
Sarana penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, harus
sesuai
dengan
spesifikasi
prasarana
kereta
api
dan
memenuhi
persyaratan teknis :
a. rangka dasar dan badan;
b. perangkat penggerak;
c. peralatan keselamatan;
d. alat perangkai;
e. peralatan pengendali.
Pasal 26
(1) Sarana pengangkut penumpang atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf b, harus sesuai dengan spesifikasi prasarana
kereta api dan memenuhi persyaratan teknis :
a. rangka dasar dan badan;
b. peralatan keselamatan dan keamanan operasi kereta api;
c. alat perangkai.
(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
sarana pengangkut penumpang harus pula dilengkapi dengan :
a. pintu dan jendela;
b. fasilitas pelayanan penumpang.
(3) Selain
(3) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
sarana pengangkut barang harus pula dilengkapi dengan fasilitas
untuk memudahkan bongkar muat barang.
(4) Dalam hal sarana pengangkut penumpang memiliki alat penggerak
sendiri, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) harus pula memenuhi persyaratan teknis sarana penggerak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
PASAL 37
BAB III: SARANA KERETA API
Sarana untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf c, harus sesuai dengan spesifikasi prasarana kereta api dan
memenuhi persyaratan teknis :
a. rangka dasar dan badan;
b. peralatan keselamatan;
c. alat perangkai;
d. alat penggerak;
e. peralatan pengendali.
PASAL 38
BAB III: SARANA KERETA API
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan
mengenai sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB IV …
BAB IV
PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN
PENGUJIAN
Bagian Pertama
Prasarana Kereta Api
PASAL 39
BAB IV: PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN | Bagian Pertama - Prasarana Kereta Api
(1) Pemerintah menyelenggarakan penyediaan termasuk pengoperasian,
dan perawatan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada
badan penyelenggara.
(2) Pelimpahan kepada badan penyelenggara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan secara bertahap oleh Menteri.
(3) Dalam hal penyelenggaraan prasarna sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dibiayai dari anggaran Pemerintah, pelaksanaan pelimpahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab
dibidang keuangan Negara.
PASAL 40
BAB IV: PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN | Bagian Pertama - Prasarana Kereta Api
(1) Perawatan prasarana kereta api dilakukan untuk mempertahankan
prasarana tetap laik operasi sesuai persyaratan teknis perawatan yang
berlaku.
(2) Perawatan
(2) Perawatan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan keselamatan dan kebutuhan
operasional kereta api, serta kelestarian lingkungan.
PASAL 41
BAB IV: PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN | Bagian Pertama - Prasarana Kereta Api
(1) Perawatan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 dilakukan di tempat prasarana berada atau di Balai Yasa.
(2) Balai Yasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi
persyaratan :
a. keselamatan dan keamanan kerja;
b. memiliki perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan teknis
perawatan;
c. terletak di lokasi yang memberikan kemudahan dalam pelayanan
perawatan.
PASAL 42
BAB IV: PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN | Bagian Pertama - Prasarana Kereta Api
(1) Pengusahaan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh badan penyelenggara.
(2) Pengusahaan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan :
a. kepentingan pelayanan umum;
b. keselamatan operasi kereta api;
c. keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa;
d. kelangsungan pelayanan.
Pasal 43 …
PASAL 43
BAB IV: PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN | Bagian Pertama - Prasarana Kereta Api
(1) Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
persyaratan teknis prasarana kereta api.
PASAL 44
BAB IV: PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN | Bagian Pertama - Prasarana Kereta Api
(1) Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan dalam rangka menjamin
keandalan, keselamatan dan keamanan prasarana kereta api serta
kelestarian lingkungan.
(2) Pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) khusus untuk jalan rel termasuk jembatan
dan terowongan, peralatan persinyalan, instalasi listrik dan peralatan
telekomunikasi, dilakukan sekung-kurangnya sekali dalam 1 (satu)
tahun.
PASAL 45
BAB IV: PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN | Bagian Pertama - Prasarana Kereta Api
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta api.
Pasal 46 …
PASAL 46
BAB IV: PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN | Bagian Pertama - Prasarana Kereta Api
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
mengenai
penyediaan,
perawatan, pengusahaan, pemeriksaan dan pengujian prasarana kereta
api diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Sarana Kereta Api
PASAL 47
BAB IV: PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN | Bagian Kedua - Sarana Kereta Api
(1) Penyediaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
dilakukan oleh badan penyelenggara.
(2) Penyediaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilakukan dengan memperhatikan persyaratan teknis sarana kereta
api, kebutuhan operasional, kelestarian lingkungan dan dengan
mengutamakan produksi dalam negeri.
PASAL 48
BAB IV: PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN | Bagian Kedua - Sarana Kereta Api
(1) Perawatan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dilakukan untuk mempertahankan sarana kereta api laik operasi oleh
badan penyelenggara, sesuai persyaratan teknis perawatan.
(2) Pelaksanaan perawatan sarana kereta api sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. kebutuhan operasional kereta api;
b. kelestarian lingkungan.
Pasal 49 …
PASAL 49
BAB IV: PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN | Bagian Kedua - Sarana Kereta Api
(1) Perawatan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
meliputi kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana kereta api serta
mempersiapkan sarana kereta api agar siap operasi.
(2) Pemeliharaan
dan
perbaikan
sarana
kereta
api
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Balai Yasa yang harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(2).
(3) Persiapan sarana kereta api agar siap beroperasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di Depo.
(4) Depo sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi
persyaratan:
a. keselamatan dan keamanan kerja;
b. memiliki perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan teknis
perawatan;
c. terletak di lokasi yang memberikan kemudahan dalam pelayanan
perawatan.
PASAL 50
BAB IV: PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN | Bagian Kedua - Sarana Kereta Api
(1) Pengusahaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 dilakukan oleh badan penyelenggara.
(2) Pengusahaan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan dengan memperhatikan :
a. kepentingan pelayanan umum;
b. keselamatan operasi kereta api;
c. keamanan
c. keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa;
d. kelangsungan pelayanan.
PASAL 51
BAB IV: PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN | Bagian Kedua - Sarana Kereta Api
(1) Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
persyaratan teknis sarana kereta api.
PASAL 52
BAB IV: PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN | Bagian Kedua - Sarana Kereta Api
Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 dilaksanakan dalam rangka menjamin keandalan,
keselamatan, keamanan sarana kereta api serta kelestarian lingkungan.
PASAL 53
BAB IV: PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN | Bagian Kedua - Sarana Kereta Api
(1) Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
51
dilaksanakan
untuk
pertama
kali
sebelum
dioperasikan dan selanjutnya secara berkala.
(2) Pemeriksaan dan pengujian secara berkala sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu)
tahun.
(3) Sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang telah
lulus pemeriksaan dan pengujian diberikan tanda lulus.
Pasal 54 …
PASAL 54
BAB IV: PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN | Bagian Kedua - Sarana Kereta Api
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api.
PASAL 55
BAB IV: PENYEDIAAN, PERAWATAN, PENGUSAHAAN, PEMERIKSAAN DAN | Bagian Kedua - Sarana Kereta Api
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
penyediaan,
perawatan,
pengusahaan, pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api diatur
dengan Keputusan Menteri.
BAB V
KERJASAMA
PASAL 56
BAB V: KERJASAMA
(1) Badan usaha dapat diikutsertakan dalam kegiatan perkeretaapian atas
dasar kerjasama dengan badan penyelenggara.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan
badan hukum Indonesia.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
rangka :
a. peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan angkutan kereta
api; dan
b. pengikutsertaan modal badan usaha dalam penyediaan, perawatan
dan pengusahaan prasarana dan/atau sarana kereta api.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk
jangka waktu tertentu.
PASAL 57
BAB V: KERJASAMA
Pasal 57
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
mengenai
kerjasama
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
FASILITAS UNTUK PENYANDANG CACAT DAN/ATAU ORANG SAKIT
PASAL 58
BAB VI: FASILITAS UNTUK PENYANDANG CACAT DAN/ATAU ORANG SAKIT
(1) Badan penyelenggara wajib menyediakan fasilitas untuk penyandang
cacat dan/atau orang sakit, pada prasarana kereta api dan sarana
kereta api.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. di stasiun sekurang-kurangnya :
1) alat bantu untuk keluar masuk stasiun
2) alat bantu di peterusan.
b. di sarana pengangkut sekurang-kurangnya:
1) alat bantu untuk naik turun dari dan akan ke sarana
pengangkut;
2) tempat duduk khusus di sarana pengangkut;
3) alat
bantu
bagi
orang
sakit
yang
pengangkutannya
mengharuskan dalam posisi tidur.
(3) Penyediaan
fasilitas
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
dilaksanakan sebagai berikut :
a. untuk
a. untuk stasiun kereta api dan sarana pengangkut baru harus sudah
dilengkapi;
b. untuk stasiun kereta api dan sarana pengangkut yang sudah ada,
dilaksanakan secara bertahap.
PASAL 59
BAB VI: FASILITAS UNTUK PENYANDANG CACAT DAN/ATAU ORANG SAKIT
Penggunaan fasilitas pada prasarana kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 oleh penyandang cacat dan/atau orang sakit, tidak
dipungut tambahan biaya.
PASAL 60
BAB VI: FASILITAS UNTUK PENYANDANG CACAT DAN/ATAU ORANG SAKIT
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan
mengenai penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat dan/atau orang
sakit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
BAB VII
TENAGA PERAWATAN, PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN
PENGOPERASIAN PRASARANA DAN SARANA KERETA API
PASAL 61
BAB VII: TENAGA PERAWATAN, PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN
(1) Perawatan, pemeriksaan, pengujian dan pengoperasian prasarana dan
sarana kereta api dilakukan oleh tenaga yang memiliki kualifikasi
dan keahlian.
(2) Kualifikasi
(2) Kualifikasi dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
PASAL 62
BAB VII: TENAGA PERAWATAN, PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN
Pendidikan
dan
pelatihan
di
bidang
perkeretaapian
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), diselenggarakan sebagai bagian dari
sistem pendidikan nasional.
PASAL 63
BAB VII: TENAGA PERAWATAN, PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan
mengenai kualifikasi dan keahliaan serta pendidikan dan pelatihan di
bidang
perkeretaapian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Peraturan
Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB VIII
PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
PASAL 64
BAB VIII: PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
(1) Untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha di bidang tertentu,
dapat digunakan kereta api khusus.
(2) Bidang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
bidang :
a. industri;
b. pertanian;
c. pertambangan ..
c. pertambangan;
d. kepariwisataan.
PASAL 65
BAB VIII: PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
(1) Pengelolaan kereta api khusus harus berdasarkan izin.
(2) Untuk memperoleh izin harus memenuhi persyaratan :
a. administrasi;
b. persyaratan teknis dan operasional;
c. kelestarian lingkungan.
PASAL 66
BAB VIII: PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
(1) Permohonan izin kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 diajukan kepada Menteri.
(2) Pemberian atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Apabila permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditolak harus disertai alasannya secara tertulis.
PASAL 67
BAB VIII: PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
Kereta api khusus hanya dapat dioperasikan apabila:
a. prasarna kereta api telah selesai dibangun, dan sesuai dengan izin
yang diberikan serta lulus pemeriksaan dan pengujian;
b. sarana …
b. sarana kereta api yang digunakan memenuhi persyaratan teknis,
sesuai hasil pemeriksaan dan pengujian;
c. telah
memenuhi
persyaratan
keamanan
dan
keselamatan
pengoperasian kereta api;
d. penggunaannya memperhatikan kelestarian lingkungan;
e. tenaga operasional kereta api yang dipekerjakan memiliki kualifikasi
dan keahlian.
PASAL 68
BAB VIII: PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
Pengujian dan pemeriksaan prasarana dan sarana kereta api khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan b dilakukan oleh
Pemerintah.
PASAL 69
BAB VIII: PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
Pemegang izin kereta api khusus wajib :
a. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul sebagai akibat
pengelolaan kereta api khusus yang bersangkutan;
c. melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Menteri.
PASAL 70
BAB VIII: PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
(1) Kereta api khusus dilarang digunakan untuk pelayanan angkutan
umum.
(2) Dalam
(2) Dalam hal terjadi bencana alam atau peristiwa alam lainnya sehingga
mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana angkutan
umum, kereta api khusus dapat digunakan untuk melayani angkutan
umum dengan izin Menteri.
PASAL 71
BAB VIII: PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
(1) Izin kereta api khusus dapat dialihkan kepada pihak lain bersamaan
dengan usaha pokoknya.
(2) Pengalihan izin kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), wajib dilaporkan kepada Menteri untuk perubahan izin kepada
pemilik yang baru.
PASAL 72
BAB VIII: PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
(1) Izin kereta api khusus dapat dicabut apabila melanggar kewajiban
dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70
dan Pasal 71.
(2) Pencabutan izin kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu
1 (satu) bulan.
(4) Jika pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis
jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin kereta api
khusus dicabut.
Pasal 73 …
PASAL 73
BAB VIII: PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
Izin kereta api khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan
dalam hal pengoperasian kereta api khusus yang bersangkutan :
a. dilakukan untuk menunjang kegiatan yang membahayakan keamanan
negara;
b. didasarkan pada izin yang diperoleh secara tidak sah.
PASAL 74
BAB VIII: PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan
mengenai pengelolaan kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB IX
PEMBINAAN DALAM PENYEDIAAN, PERAWATAN DAN
PENGUSAHAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA API
PASAL 75
BAB IX: PEMBINAAN DALAM PENYEDIAAN, PERAWATAN DAN
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyediaan, perawatan, dan
pengusahaan prasarana dan sarana kereta api melalui kegiatan
pengaturan, pengawasan dan pengendalian guna meningkatkan peran
serta angkutan kereta api dalam keseluruhan moda transportasi
secara terpadu.
(2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
kegiatan penetapan kebijaksanaan dalam penyediaan, perawatan dan
pengusahaan prasarana dan sarana kereta api.
(3) Kegiatan
(3) Kegiatan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
meliputi :
a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dalam bidang penyediaan, perawatan dan pengusahaan prasarana
dan sarana kereta api;
b. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dalam
bidang penyediaan, perawatan dan pengusahaan prasarana dan
sarana kereta api.
(4) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
a. pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan
dalam penyediaan, perawatan dan pengusahaan prasarana dan
sarana kereta api;
b. pemberian
bimbingan
dan
penyuluhan
kepada
masyarakat
mengenai hak dan kewajiban masyarakat untuk pelaksanaan
kebijaksanaan dalam penyeidaan, perawatan danpengusahaan
prasarana dan sarana kereta api.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 76
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Kereta Api Khusus
yang telah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi dengan ketentuan
salambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 77 …
PASAL 77
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang pada
saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah ada dan belum
memiliki izin, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus mendapatkan izin dan
dilengkapi dengan perlengkapan perlintasan.
(2) Kewajiban
melengkapi
perlengkapan
perlintasan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab badan hukum atau
instansi yang membuat perlintasan.
(3) Perlintasan yang sudah ada dan tidak memiliki izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan/atau tidak diberikan izin, harus ditutup.
PASAL 78
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
semua
peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang
mengatur mengenai prasarana dan sarana kereta api yang sudah ada
dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 79
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.