Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang
Nomor
7
Tahun
1992
tentang
Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1998 yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
2. Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah upaya meningkatkan
permodalan bank untuk mencapai Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum (KPMM) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 2 …
PASAL 2
Dalam rangka mengatasi kesulitan permodalan dan kelangsungan usaha
Bank Umum, Pemerintah melakukan Program Rekapitalisasi Bank
Umum;
PASAL 3
Keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitulisasi didasarkan
pada persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dan Gubernur Bank Indonesia dalam suatu Keputusan Bersama;
PASAL 4
(1) Dalam melaksanakan Program Rekapitalisasi Bank Umum dibentuk
Komite Pengarah;
(2) Komite Pengarah adlah komite yang terdiri dari Menteri Keuangan
dan Gubernur Bank Indonesia yang berwenang untuk menetapkan
arah kebijakan Rekapitalisasi dan memutuskan keikutsertaan suatu
bank dalam Program Rekapitalisasi;
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pengarah dibantu oleh
komite-komite pelaksana yang pembentukannya ditetapkan dengan
Keputusan
Bersama
Menteri
Keuangan
dan
Gubernur
Bank
Indonesia.
PASAL 5
(1) Pelaksanaan
Program
Rekapitalisasi
Bank
Umum
yang
mengakibatkan adanya penyertaan modal negara dalam suatu bank,
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
(2) Pemerintah
(2) Pemerintah dapat memberi hak kepada pemegang saham dari Bank
Umum yang mengikuti Program Rekapitalisasi untuk membeli
terlebih
dahulu
saham penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu yang ditetapkan
dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank
Indonesia.
PASAL 6
Pelaksanaan
Program
Rekapitalisasi
bagi
Bank
Umum
yang
dikendalikan oleh pihak asing dilakukan tanpa dukungan dana dari
negara;
PASAL 7
Pembiayaan atas penyertaan modal negara pada Bank Umum dalam
rangka
Program
Rekapitalisasi
Bank
Umum
dibebankan
kepada
Anggaran dan Belanja Negara (APBN);
PASAL 8
Dalam rangka pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Menteri Keuangan berwenang menerbitkan Surat Utang;
PASAL 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Rekapitalisasi
Bank Umum diatur oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank
Indonesia dalam suatu Keputusan Bersama;
PASAL 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 9 Desember 1998. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.