Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1 Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia; 2 Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
3. Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya;
4. Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji;
5. Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan undang-undang ini;
6. Jemaah haji adalah jemaah yang sedang atau yang telah selesai menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun yang bersangkutan;
7. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjtunya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji;
8. Pembinaan ibadah ahji adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penerangan, penyuluhan, dan pembimbinganan tentang ibadah haji;
9. Pelayanan kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan calon jemaah haji dan jemaah haji;
10. Paspor haji adalah paspor yang diberikan kepada calon jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji;
11. Akomodasi adalah tempat penginapan atau pengasramaan sebagai penampungan sementara pada waktu jemaah haji di tempat embarkasi dan/atau di tempat debarkasi dan pemondokan selama berada di Arab Saudi;
12. Transportasi adalah pengangkutan jemaah haji mulai dari tempat embarkasi, selama berada di Arab Saudi, dan pemulangan kembali ke tempat embarkasi asal di Indonesia;
13. Musim haji adalah jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji;
14. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus;
15. Ibadah umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji;
16. Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain;
17. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggjawabnya meliputi bidang agama;
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Setiap warga negara yang beragama Islam mempunyai hak untuk menunaikan ibadah haji.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji. BAB II ASAS DAN TUJUAN
PASAL 4
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan asa keadilan memperoleh kesempatan, perlindungan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL 5
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang baik agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama serta jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri sehingga diperoleh haji mabrur. BAB III PENGORGANISASIAN
PASAL 6
BAB III PENGORGANISASIAN
(1) Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggungjawab Pemerintah di bawah koordinasi Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dan/atau bekerjasama dengan departemen/lembaga/ instansi terkait dan Pemerintah Arab Saudi.
(3) Penyelenggara ibadah haji adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(4) Persyaratan penyelenggara dan jenis kegiatan penyelenggaraan ibadah haji yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan keputusan Menteri.
PASAL 7
BAB III PENGORGANISASIAN
Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan:
a. di tingkat pusat oleh Menteri;
b. di tingkat daerah oleh gubernur/kepala daerah tingkat 1 untuk tingkat propinsi dan bupati/walikotamadya daerah tingkat II untuk tingkat kabupaten/kotamadya;
c. di Arab Saudi oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
PASAL 8
BAB III PENGORGANISASIAN
(1) Menteri dapat membentuk panitia penyelenggara ibadah haji di tingkat pusat, di tingkat daerah, dan di Arab Saudi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji, Menteri menunjuk petugas operasional yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas:
a. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, yang disingkat TPIHI;
b. Tim Kesehatan Haji Indonesia, yang disingkat TKHI;
c. Tim Pemandu Haji Indonesia, yang disingkat TPHI. BAB IV BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
PASAL 9
BAB IV BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Besarnya BPIH ditetapkan oleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji.
(3) Pengadministrasian BPIH diatur dengan keputusan Menteri.
PASAL 10
BAB IV BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Pembayaran BPIH dilakukan kepada rekening Menteri melalui bank-bank pemerintah dan/atau bank swasta yang ditunjuk oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Gubernur Bank Indonesia.
(2) Penerimaan pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan.
(3) Pengembalian BPIH diberikan kepada calon jemaah haji dalam hal:
a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji;
b. batas keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
(4) Tata cara pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur melalui keputusan Menteri.
PASAL 11
BAB IV BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 16 secara lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat, Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang diketuai oleh Menteri.
(2) Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana, yang keanggotaannya ditetapkan oleh .
(3) Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai tugas pokok:
a. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dana memanfaatkan dana abadi umat;
b. menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada k Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat ditetapkan oleh Menteri. BAB V PENDAFTARAN
PASAL 12
BAB V PENDAFTARAN
(1) Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada instansi yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Tata cara dan persyaratan serta jangka waktu pendaftaran pada setiap musim haji ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 13
BAB V PENDAFTARAN
Pengaturan warga negara di luar negeri yang hendak menunaikan ibadah haji diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri.
PASAL 14
BAB V PENDAFTARAN
(1) Dalam rangka pengaturan kuota nasional, Menteri menetapkan kuota untuk setiap propinsi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proporsional.
(2) Gubernur/Kepala Daerah tingkat I selaku koordinator menetapkan kuota untuk kabupaten/kotamadya.
(3) Dalam hal kuota nasional tidak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional. BAB VI PEMBINAAN
PASAL 15
BAB VI PEMBINAAN
(1) Menteri berkewajiban menetapkan pola dan tata cara pembinaan calon jemaah haji dan jemaah haji.
(2) Menteri berkewajiban menerbitkan pedoman manasik dan panduan perjalanan ibadah haji.
(3) Pembinaan dilakukan demi keselamatan, kelancaran, ketertiban, dan kesejahteraan jemaah haji serta demi kesempurnaan ibadah haji tanpa memungut biaya tambahan di luar BPIH yang telah ditetapkan. BAB VII KESEHATAN
PASAL 16
BAB VII KESEHATAN
(1) Pembinaan dan pelayanan kesehatan haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, dilakukan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang kesehatan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang tuang lingkup tugas dan tanggungjawabya meliputi bidang kesehatan. BAB VIII KEIMIGRASIAN
PASAL 17
BAB VIII KEIMIGRASIAN
(1) Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji menggunakan paspor haji yang dikeluarkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya menandatangani paspor haji. BAB IX TRANSPORTASI
PASAL 18
BAB IX TRANSPORTASI
Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang perhubungan mengkoordinasikan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan transportasi jemaah haji yang meliputi pemberangkatan dari tempat embarkasi ke Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia.
PASAL 19
BAB IX TRANSPORTASI
Pelaksanaan transportasi jemaah haji di Arab Saudi di bawah koordinasi dan tanggung jawab Menteri.
PASAL 20
BAB IX TRANSPORTASI
Penunjukan pelaksana transportasi jemaah haji dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan keselamatan, efisiensi, dan kenyamanan. BAB X BARANG BAWAAN
PASAL 22
BAB X BARANG BAWAAN
(1) Jemaah haji dapat membawa barang bawaan ke luar negeri dan/atau dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri yang ruang lingkup tuas dan tanggungjawabnya meliputi bidang keuangan. BAB XI AKOMODASI
PASAL 23
BAB XII PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan pelayanan ibadah haji khusus.
(2) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 24
BAB XII PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. hanya menerima pendaftaran dan melayani calon jemaah haji yang menggunakan paspor haji;
b. menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan;
c. melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia;
d. memberangkatkan dan memulangkan jemaahnya sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji khusus dan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak meliputi hak dan kewajiban masing-masing.
(2) Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri.
(3) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pencabutan izin penyelenggara;
c. pencabutan izin usaha. BAB XIII PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
PASAL 25
BAB XIII PENYELENGGARAAN PERJALANAN
(1) Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau rombongan.
(2) Perjalanan ibadah umrah dapat:
a. diurus sendiri; atau
b. diuruskan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
(3) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah adalah masyarakat dan ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 26
BAB XIII PENYELENGGARAAN PERJALANAN
(1) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah wajib:
a. menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan;
b. melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia;
c. memberangkatkan dan memulangkan jemaahnya sesuai dengan ketentuan perjalanan ibadah umrah dan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak meliputi hak dan kewajiban masing-masing.
(2) Ketentuan tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri.
(3) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai saknsi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pencabutan izin penyelenggara;
c. pencabutan izin usaha. BAB XIV KETENTUAN PIDANA
PASAL 27
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa yang dengan sengaja bertindak sebagai penerima pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan/atau bertindak sebagai penerima pendaftaran calon haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), padahal dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa yang dengan sengaja bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), padahal dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PASAL 28
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
(1) Penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 000,00 (satu miliar rupiah). BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 29
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Dengan berlakunya undang-undang ini, segala ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan penyelenggaraan ibadah umrah yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
(3) Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Ordonansi Haji (Pegrims Ordonnantie Staatsblaad Tahun 1922 Nomor 698) termasuk segala perubahan dan tambahannya dinyatakan tidak berlaku. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 30
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1999 , ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 53