Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
c. Propinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
PASAL 2
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan dalam wilayah Propinsi Sulawesi Tengah.
PASAL 3
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Buol berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Biau;
b. Kecamatan Momunu;
c. Kecamatan Bokat;
d. Kecamatan Bunobogu; dan
e. Kecamatan Paleleh.
PASAL 4
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Morowali berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Poso yang terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Mori Atas;
b. Kecamatan Lembo;
c. Kecamatan Petasia;
d. Kecamatan Bungku Tengah;
e. Kecamatan Bungku Barat;
f. Kecamatan Bungku Utara;
g. Kecamatan Bungku Selatan; dan
h. Kecamatan Menui Kepulauan.
PASAL 5
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Banggai Kepulauan berasal dari sebagian Kabupaten Banggai yang terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Banggai;
b. Kecamatan Totikum;
c. Kecamatan Tinangkung;
d. Kecamatan Liang;
e. Kecamatan Bulagi;
f. Kecamatan Buko; dan
g. Kecamatan Labobo Bangkurung.
PASAL 6
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli dikurangi dengan wilayah Kabupaten Buol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Poso dikurangi dengan Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Banggai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
PASAL 7
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Buol Toli-Toli diubah namanya menjadi Kabupaten Toli-Toli.
PASAL 8
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Kabupaten Buol mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timur dengan Propinsi Sulawesi Utara;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Moutong, Kabupaten Donggala dan Propinsi Sulawesi Utara; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Baolan, Kecamatan Galang, dan Kecamatan Utara Toli-Toli, Kabupaten Toli-Toli.
(2) Kabupaten Morowali mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Kecamatan Ulu Bongka, Kecamatan Tojo, Kabupaten Poso;
b. sebelah timur dengan Teluk Tolo dan Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai;
c. sebelah selatan dengan Propinsi Sulawesi Tenggara dan Propinsi Sulawesi Selatan; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Pamona Utara dan Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso serta Propinsi Sulawesi Selatan.
(3) Kabupaten Banggai Kepulauan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Selat Peleng;
b. sebelah timur dengan Laut Maluku;
c. sebelah selatan dengan Teluk Tolo; dan
d. sebelah barat dengan Selat Peleng.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PASAL 9
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
PASAL 10
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Ibukota Kabupaten Buol berkedudukan di Buol.
(2) Ibukota Kabupaten Morowali berkedudukan di Bungku.
(3) Ibukota Kabupaten Banggai Kepulauan berkedudukan di Banggai.
PASAL 11
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Banggai Kepulauan, kedudukan Ibukota dipindahkan ke Selakan. BAB III KEWENANGAN DAERAH
PASAL 12
BAB III KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 13
BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Daerah, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 16
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri atas :
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten masing-masing; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-Toli disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Toli-Toli, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Buol.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Poso, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Morowali.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Banggai, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Banggai Kepulauan.
PASAL 17
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Penjabat Bupati Buol, Penjabat Bupati Morowali, dan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Tengah.
PASAL 18
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Toli-Toli, Bupati Poso, dan Bupati Banggai, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Toli-Toli, Pemerintah Kabupaten Poso dan Pemerintah Kabupaten Banggai yang berada dalam Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Toli-Toli, Pemerintah Kabupaten Poso, dan Pemerintah Kabupaten Banggai yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
d. utang piutang Kabupaten Toli-Toli yang kegunaannya untuk Kabupaten Buol, utang piutang Kabupaten Poso yang kegunaannya untuk Kabupaten Morowali, utang piutang Kabupaten Banggai yang kegunaannya untuk Kabupaten Banggai Kepulauan; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
PASAL 19
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, masing-masing dibebankan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh masing-maisng dari Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
(3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
PASAL 20
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pembiayaan akibat perubahan nama Kabupaten Buol Toli-toli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibebankan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-toli.
PASAL 21
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Toli-Toli tetap berlaku bagi Kabupaten Buol sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Poso tetap berlaku bagi Kabupaten Morowali sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
PASAL 22
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota Kabupaten Morowali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ibukota sementara ditetapkan di Kolonodale.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota Kabupaten Morowali yang definitif difungsikan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 23
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 24
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999 , ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 179