PP NOMOR 23 TAHUN 2000

PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2000:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (1), Pasal 18, dan

PASAL 20

ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat; 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811); 5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828); 6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); 7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); Dengan persetujuan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN. BAB I … BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 3.

Propinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat. 4. Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan

Kabupaten Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat. 5.

Kota Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang. 6.

Kota Cilegon adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

PASAL 2

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan undang-undang ini dibentuk Propinsi Banten dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Propinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Propinsi Jawa Barat yang terdiri atas:

1. Kabupaten Serang;

2. Kabupaten Pandeglang;

3. Kabupaten Lebak;

4. Kabupaten Tangerang;

5. Kota Tangerang;

6. Kota Cilegon. Pasal 4 …

PASAL 4

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan dibentuknya Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Jawa Barat dikurangi dengan wilayah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

PASAL 6

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Propinsi Banten wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, propinsi, dan kabupaten/kota.

PASAL 7

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Ibu kota Propinsi Banten berkedudukan di Serang. BAB III KEWENANGAN DAERAH

PASAL 8

BAB III KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, kewenangan propinsi sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Di samping … (2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Propinsi Banten juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. (3) Kewenangan Propinsi Banten sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Banten selaku wakil pemerintah. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 9

BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
Dengan terbentuknya Propinsi Banten, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Banten, dipilih dan disahkan seorang gubernur dan wakil gubernur Propinsi Banten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Banten, dibentuk sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, sekretariat propinsi, dinas-dinas propinsi, dan lembaga teknis propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 12

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten, ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten terdiri atas : a. anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum; b. anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang diangkat. (3) Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengisian … (4) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilihan Umum 1999, yang dilaksanakan di daerah tersebut. (5) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Propinsi Banten, Penjabat Gubernur Banten, untuk pertama kali diangkat oleh Otonomi Daerah.

PASAL 14

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Banten, Gubernur Jawa Barat sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Propinsi Banten; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Banten; c. badan usaha milik daerah Propinsi Jawa Barat yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Propinsi Banten; d. utang piutang Propinsi Jawa Barat yang kegunaannya untuk Propinsi Banten; e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Banten. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Propinsi Banten.

PASAL 15

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangun-an, dan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi Banten, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Propinsi Banten, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Propinsi Banten. Pasal 16 …

PASAL 16

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Propinsi Banten selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.

PASAL 17

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Jawa Barat tetap berlaku bagi Propinsi Banten sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 18

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 19

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.