PASAL 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan
Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan
Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.