PP NOMOR 1 TAHUN 2002

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2002-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2002:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan: a. Menteri Keuangan; b. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; c. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; d. Menteri Pertanian; e. Menteri Kehutanan; f. Menteri Perhubungan; g. Menteri Kelautan dan Perikanan; h. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; i. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; j. Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia; k. Menteri Negara Riset dan Teknologi; l. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; m. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; n. Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu." Pasal II…

PASAL II

Keputusan tapkan.