PP NOMOR 19 TAHUN 2003

BADAN USAHA MILIK NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2003-01-01
Total Pasal: 94 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2003:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

4. Perusahaan … 4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 5.

Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan. 6.

Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha. 7.

Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. 8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. 9.

Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. 10.

Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. 11.

Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. 12.

Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. 13. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
a.
memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional
pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b.
mengejar keuntungan;
c.
menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak;
d.
menjadi
perintis
kegiatan-kegiatan
usaha
yang
belum
dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e.
turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
(2)
Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,
dan/atau kesusilaan.
(3)
Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004; 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

4. Undang … 4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Dengan Persetujuan Bersama antara dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

4. Perusahaan … 4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 5.

Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan. 6.

Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha. 7.

Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. 8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. 9.

Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. 10.

Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. 11.

Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. 12.

Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. 13. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Pasal 2 (1)

Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah : a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan; c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. (2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. (3) Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 4 (1) Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. (2) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. kapitalisasi cadangan; c. sumber lainnya. (3) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Setiap … (4) Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bagi penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 5 (1) Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. (2) Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.
(2)
Komisaris
dan
Dewan
Pengawas
bertanggung
jawab
penuh
atas
pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus
mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-
undangan
serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme,
efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
serta kewajaran.
Pasal 7 …

PASAL 7

BAB I: KETENTUAN UMUM
Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil
keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan
BUMN selain penghasilan yang sah.

PASAL 8

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas tidak berwenang
mewakili BUMN, apabila:
a.
terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi
atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan; atau
b. anggota
Direksi
atau
Komisaris
atau
Dewan
Pengawas
yang
bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan BUMN.
(2)
Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila
terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Dalam hal anggaran dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu) orang atau lebih
pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Menteri mengangkat 1
(satu) orang atau lebih untuk mewakili Perum.

PASAL 9

BAB I: KETENTUAN UMUM
BUMN terdiri dari Persero dan Perum.
BAB II
PERSERO
Bagian Pertama
Pendirian

PASAL 10

BAB II: PERSERO | Bagian Pertama - Pendirian
(1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.

(2) Pelaksanaan … (2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

PASAL 11

BAB II: PERSERO | Bagian Pertama - Pendirian
Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi
perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

PASAL 12

BAB II: PERSERO | Bagian Kedua - Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :
a.
menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat;
b.
mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Bagian Ketiga
Organ

PASAL 13

BAB II: PERSERO | Bagian Ketiga - Organ
Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.
Bagian Keempat
Kewenangan RUPS

PASAL 14

BAB II: PERSERO | Bagian Keempat - Kewenangan RUPS
(1)
Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki
oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan
perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
(2)
Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan
atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
(3)
Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib
terlebih
dahulu
mendapat
persetujuan
Menteri
untuk
mengambil
keputusan dalam RUPS mengenai :

a. perubahan jumlah modal;
b. perubahan anggaran dasar;
c. rencana penggunaan laba;
d. penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan,
pemisahan,
serta
pembubaran Persero;
e.
investasi dan pembiayaan jangka panjang;
f.
kerja sama Persero;
g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
h. pengalihan aktiva.
Bagian Kelima
Direksi Persero

PASAL 15

BAB II: PERSERO | Bagian Kelima - Direksi Persero
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS.
(2)
Dalam
hal
Menteri
bertindak
selaku
RUPS,
pengangkatan
dan
pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 16

BAB II: PERSERO | Bagian Kelima - Direksi Persero
(1)
Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas,
kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang
tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
(2)
Pengangkatan
anggota
Direksi
dilakukan
melalui
mekanisme
uji
kelayakan dan kepatutan.
(3)
Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan
kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4)
Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun
dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5)
Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang
anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.
Pasal 17 …

PASAL 17

BAB II: PERSERO | Bagian Kelima - Direksi Persero
Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
RUPS dengan menyebutkan alasannya.

PASAL 18

BAB II: PERSERO | Bagian Kelima - Direksi Persero
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 19

BAB II: PERSERO | Bagian Kelima - Direksi Persero
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mencurahkan tenaga,
pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian
tujuan Persero.

PASAL 20

BAB II: PERSERO | Bagian Kelima - Direksi Persero
Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi dapat
mengangkat seorang sekretaris perusahaan.

PASAL 21

BAB II: PERSERO | Bagian Kelima - Direksi Persero
(1)
Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang
merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang
hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama
dengan
Komisaris
disampaikan
kepada
RUPS
untuk
mendapatkan
pengesahan.

PASAL 22

BAB II: PERSERO | Bagian Kelima - Direksi Persero
(1)
Direksi
wajib
menyiapkan
rancangan
rencana
kerja
dan
anggaran
perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka
panjang.
(2)
Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran
perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
Pasal 23 …

PASAL 23

BAB II: PERSERO | Bagian Kelima - Direksi Persero
(1)
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Persero ditutup, Direksi
wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS untuk memperoleh
pengesahan.
(2)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani
oleh semua anggota Direksi dan Komisaris.
(3)
Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatangani
laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus disebutkan
alasannya secara tertulis.

PASAL 24

BAB II: PERSERO | Bagian Kelima - Direksi Persero
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan
anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero diatur
dengan Keputusan Menteri.

PASAL 25

BAB II: PERSERO | Bagian Kelima - Direksi Persero
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a.
anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha
milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan;
b.
jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah
pusat dan daerah; dan/atau
c.
jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 26

BAB II: PERSERO | Bagian Kelima - Direksi Persero
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan
Persero.
Bagian Keenam
Komisaris

PASAL 27

BAB II: PERSERO | Bagian Keenam - Komisaris
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS.
(2) Dalam …

(2)
Dalam
hal
Menteri
bertindak
selaku
RUPS,
pengangkatan
dan
pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 28

BAB II: PERSERO | Bagian Keenam - Komisaris
(1)
Anggota
Komisaris
diangkat
berdasarkan
pertimbangan
integritas,
dedikasi,
memahami
masalah-masalah
manajemen
perusahaan
yang
berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan
yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan
waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(2)
Komposisi
Komisaris
harus
ditetapkan
sedemikian
rupa
sehingga
memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif,
tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
(3)
Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4)
Dalam hal Komisaris terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang
anggota Komisaris diangkat sebagai komisaris utama.
(5)
Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan
pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama
kalinya pada waktu pendirian.

PASAL 29

BAB II: PERSERO | Bagian Keenam - Komisaris
Anggota Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
RUPS dengan menyebutkan alasannya.

PASAL 30

BAB II: PERSERO | Bagian Keenam - Komisaris
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Komisaris diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 31

BAB II: PERSERO | Bagian Keenam - Komisaris
Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan
Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Pasal 32 …

PASAL 32

BAB II: PERSERO | Bagian Keenam - Komisaris
(1)
Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada
Komisaris
untuk
memberikan
persetujuan
kepada
Direksi
dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2)
Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat
melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk
jangka waktu tertentu.

PASAL 33

BAB II: PERSERO | Bagian Keenam - Komisaris
Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
(1)
anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha
milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; dan/atau
(2)
jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Persero Terbuka

PASAL 34

BAB II: PERSERO | Bagian Ketujuh - Persero Terbuka
Bagi Persero Terbuka berlaku ketentuan Undang-undang ini dan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1995 sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
BAB III
PERUM
Bagian Pertama
Pendirian

PASAL 35

BAB III: PERUM | Bagian Pertama - Pendirian
(1) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.

(2) Perum … (2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan pengawasan Perum diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Maksud dan Tujuan

PASAL 36

BAB III: PERUM | Bagian Kedua - Maksud dan Tujuan
(1)
Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
(2)
Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri, Perum
dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Bagian Ketiga
Organ

PASAL 37

BAB III: PERUM | Bagian Ketiga - Organ
Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
Bagian Keempat
Kewenangan Menteri

PASAL 38

BAB III: PERUM | Bagian Keempat - Kewenangan Menteri
(1)
Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha
Perum yang diusulkan oleh Direksi.
(2)
Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diusulkan oleh Direksi kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari
Dewan Pengawas.
(3) Kebijakan …

(3)
Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perum yang bersangkutan.

PASAL 39

BAB III: PERUM | Bagian Keempat - Kewenangan Menteri
Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang
dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai
kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila
Menteri:
a.
baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan
Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b.
terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau
c.
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan
kekayaan Perum.

PASAL 40

BAB III: PERUM | Bagian Keempat - Kewenangan Menteri
Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas aktiva tetap
Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian
pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta tidak menagih lagi dan
menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perum
diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kelima
Anggaran Dasar

PASAL 41

BAB III: PERUM | Bagian Kelima - Anggaran Dasar
(1)
Anggaran dasar Perum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang
pendiriannya.
(2)
Perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mulai
berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang
perubahan anggaran dasar Perum.
Bagian …

Bagian Keenam
Penggunaan Laba

PASAL 42

BAB III: PERUM | Bagian … - Bagian Keenam
(1)
Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba
bersih untuk cadangan.
(2)
Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)
dari modal Perum.
(3)
Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang belum mencapai
jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hanya dapat dipergunakan
untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

PASAL 43

BAB III: PERUM | Bagian … - Bagian Keenam
Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direksi Perum

PASAL 44

BAB III: PERUM | Bagian Ketujuh - Direksi Perum
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direksi Perum
Pasal 44
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45 …

PASAL 45

BAB III: PERUM | Bagian Ketujuh - Direksi Perum
(1)
Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan
yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum
dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2)
Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Direksi
diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk
memajukan dan mengembangkan Perum.
(3)
Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan
dan kepatutan.
(4)
Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan
kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(5)
Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6)
Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang
anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.

PASAL 46

BAB III: PERUM | Bagian Ketujuh - Direksi Perum
Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan Keputusan
Menteri dengan menyebutkan alasannya.

PASAL 47

BAB III: PERUM | Bagian Ketujuh - Direksi Perum
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 48

BAB III: PERUM | Bagian Ketujuh - Direksi Perum
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan
perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perum.
Pasal 49 …

PASAL 49

BAB III: PERUM | Bagian Ketujuh - Direksi Perum
(1)
Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang
merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang
hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama
dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan
pengesahan.

PASAL 50

BAB III: PERUM | Bagian Ketujuh - Direksi Perum
(1)
Direksi
wajib
menyiapkan
rancangan
rencana
kerja
dan
anggaran
perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka
panjang.
(2)
Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran
perusahaan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

PASAL 51

BAB III: PERUM | Bagian Ketujuh - Direksi Perum
(1)
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perum ditutup, Direksi
wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh
pengesahan.
(2)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani
oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
(3)
Dalam
hal
ada
anggota
Direksi
atau
Dewan
Pengawas
tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus disebutkan alasannya secara tertulis.

PASAL 52

BAB III: PERUM | Bagian Ketujuh - Direksi Perum
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan
anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perum diatur
dengan Keputusan Menteri.

PASAL 53

BAB III: PERUM | Bagian Ketujuh - Direksi Perum
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota …

a.
anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha
milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan;
b.
jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah
pusat dan daerah; dan/atau
c.
jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pendirian Perum
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 54

BAB III: PERUM | Bagian Ketujuh - Direksi Perum
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan
Perum.

PASAL 55

BAB III: PERUM | Bagian Ketujuh - Direksi Perum
(1)
Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar
Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri.
(2)
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan
kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan
tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung
jawab atas kerugian tersebut.
(3)
Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena
kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas kerugian tersebut.
(4)
Dalam
hal
tindakan
Direksi
menimbulkan
kerugian
bagi
Perum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri mewakili Perum untuk
melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.
Bagian Kedelapan
Dewan Pengawas

PASAL 56

BAB III: PERUM | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri
sesuai
dengan
mekanisme
dan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 57 …

PASAL 57

BAB III: PERUM | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1)
Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang
perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau
Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2)
Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota Dewan
Pengawas
diangkat
berdasarkan
pertimbangan
integritas,
dedikasi,
memahami
masalah-masalah
manajemen
perusahaan
yang
berkaitan
dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai
di bidang usaha Perum tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang
cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(3)
Komposisi Dewan Pengawas harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga
memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif,
tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
(4)
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5)
Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah
seorang
anggota
Dewan
Pengawas
diangkat
sebagai
ketua
Dewan
Pengawas.
(6)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya
dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk
pertama kalinya pada waktu pendirian.

PASAL 58

BAB III: PERUM | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.

PASAL 59

BAB III: PERUM | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Dewan Pengawas diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 60 …

PASAL 60

BAB III: PERUM | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Dewan
Pengawas
bertugas
mengawasi
Direksi
dalam
menjalankan
kepengurusan Perum serta memberikan nasihat kepada Direksi

PASAL 61

BAB III: PERUM | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1)
Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada
Dewan Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2)
Berdasarkan anggaran dasar atau Keputusan Menteri, Dewan Pengawas
dapat melakukan tindakan pengurusan Perum dalam keadaan tertentu
untuk jangka waktu tertentu

PASAL 62

BAB III: PERUM | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a.
anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha
milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; dan/atau
b.
jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BAB IV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
DAN PEMBUBARAN BUMN

PASAL 63

BAB IV: PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
(1)
Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan
BUMN lain yang telah ada.
(2)
Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas
lainnya.

PASAL 64

BAB IV: PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
(1)
Pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN
disetorkan langsung ke Kas Negara.
Pasal 65 …

PASAL 65

BAB IV: PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
(1)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(2)
Dalam melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), kepentingan BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga,
dan karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian.
BAB V
KEWAJIBAN
PELAYANAN UMUM

PASAL 66

BAB V: KEWAJIBAN
(1)
Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk
menyelenggarakan
fungsi
kemanfaatan
umum
dengan
tetap
memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
(2)
Setiap penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri.
BAB VI
SATUAN PENGAWASAN INTERN,
KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN
Bagian Pertama
Satuan Pengawasan Intern

PASAL 67

BAB VI: SATUAN PENGAWASAN INTERN, | Bagian Pertama - Satuan Pengawasan Intern
(1)
Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern yang merupakan
aparat pengawas intern perusahaan.
(2)
Satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
Pasal 68 …

PASAL 68

BAB VI: SATUAN PENGAWASAN INTERN, | Bagian Pertama - Satuan Pengawasan Intern
Atas permintaan tertulis Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi memberikan
keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan
intern.

PASAL 69

BAB VI: SATUAN PENGAWASAN INTERN, | Bagian Pertama - Satuan Pengawasan Intern
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang
diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil
pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern.
Bagian Kedua
Komite Audit dan Komite Lain

PASAL 70

BAB VI: SATUAN PENGAWASAN INTERN, | Bagian Kedua - Komite Audit dan Komite Lain
(1)
Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk komite audit
yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2)
Komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang
ketua yang bertanggung jawab kepada Komisaris atau Dewan Pengawas.
(3)
Selain komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Komisaris atau
Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh
Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain diatur
dengan Keputusan Menteri.
BAB VII
PEMERIKSAAN EKSTERNAL

PASAL 71

BAB VII: PEMERIKSAAN EKSTERNAL
(1)
Pemeriksaan
laporan
keuangan
perusahaan
dilakukan
oleh
auditor
eksternal yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan oleh Menteri
untuk Perum.
(2) Badan …

(2)
Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap
BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
Bagian Pertama
Maksud dan Tujuan Restrukturisasi

PASAL 72

BAB VIII: RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI | Bagian Pertama - Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
(1)
Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar
dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
(2)
Tujuan restrukturisasi adalah untuk:
a.
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;
b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
c.
menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif
kepada konsumen; dan
d. memudahkan pelaksanaan privatisasi.
(3)
Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap
memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Restrukturisasi

PASAL 73

BAB VIII: RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI | Bagian Kedua - Ruang Lingkup Restrukturisasi
Restrukturisasi meliputi :
a.
restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan
sektor dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi :
1) peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor-sektor
yang terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli
alamiah;
2) Penataan

2) penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan
BUMN selaku badan usaha, termasuk di dalamnya penerapan prinsip-
prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menetapkan arah dalam
rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
3) restrukturisasi
internal
yang
mencakup
keuangan,
organisasi/
manajemen, operasional, sistem, dan prosedur.
Bagian Ketiga
Maksud dan Tujuan Privatisasi

PASAL 74

BAB VIII: RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI | Bagian Ketiga - Maksud dan Tujuan Privatisasi
(1)
Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk :
a.
memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero;
b. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
c.
menciptakan
struktur
keuangan
dan
manajemen
keuangan
yang
baik/kuat;
d. menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
e.
menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global;
f.
menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
(2)
Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai
tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pemilikan saham Persero.
Bagian Keempat
Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan
yang Dapat Diprivatisasi

PASAL 75

BAB VIII: RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI | Bagian Keempat - Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan
Privatisasi
dilakukan
dengan
memperhatikan
prinsip-prinsip
transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
Pasal 76 …

PASAL 76

BAB VIII: RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI | Bagian Keempat - Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan
(1)
Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi
kriteria:
a.
industri/sektor usahanya kompetitif; atau
b. industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
(2)
Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban
pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan Undang-undang kegiatan
usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan
penyertaan
dalam
pendirian
perusahaan
untuk
selanjutnya
apabila
diperlukan dapat diprivatisasi.

PASAL 77

BAB VIII: RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI | Bagian Keempat - Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan
Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:
a.
Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
b.
Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan
dan keamanan negara;
c.
Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan
tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat;
d.
Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara
tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk
diprivatisasi.

PASAL 78

BAB VIII: RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI | Bagian Keempat - Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan
Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
a.
penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b.
penjualan saham langsung kepada investor;
c.
penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Bagian …

Bagian Kelima
Komite Privatisasi

PASAL 79

BAB VIII: RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI | Bagian … - Bagian Kelima
(1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi. (2) Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian dengan anggota, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha. (3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 80

BAB VIII: RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI | Bagian … - Bagian Kelima
(1) Komite privatisasi bertugas untuk: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;

b. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi; c. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral pemerintah. (2) Komite privatisasi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengundang, meminta masukan, dan/atau bantuan instansi pemerintah atau pihak lain yang dipandang perlu. (3) Ketua komite privatisasi secara berkala melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

PASAL 81

BAB VIII: RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI | Bagian … - Bagian Kelima
Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk:
a.
menyusun program tahunan Privatisasi;
b.
mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk
memperoleh arahan;
c. melaksanakan …

c.
melaksanakan Privatisasi.
Bagian Keenam
Tata Cara Privatisasi

PASAL 82

BAB VIII: RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI | Bagian Keenam - Tata Cara Privatisasi
(1)
Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas perusahaan-
perusahaan
dan
mendasarkan
pada
kriteria
yang
ditetapkan
dalam
Peraturan Pemerintah.
(2)
Terhadap perusahaan yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang
telah ditentukan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan,
selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

PASAL 83

BAB VIII: RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI | Bagian Keenam - Tata Cara Privatisasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

PASAL 84

BAB VIII: RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI | Bagian Keenam - Tata Cara Privatisasi
Setiap orang dan/atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan
kepentingan dilarang terlibat dalam proses Privatisasi.
Bagian Ketujuh
Kerahasiaan Informasi

PASAL 85

BAB VIII: RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI | Bagian Ketujuh - Kerahasiaan Informasi
(1)
Pihak-pihak yang terkait dalam program dan proses Privatisasi diwajibkan
menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi
tersebut belum terbuka.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian …

Bagian Kedelapan
Hasil Privatisasi

PASAL 86

BAB VIII: RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI | Bagian … - Bagian Kedelapan
(1)
Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara disetor
langsung ke Kas Negara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran hasil Privatisasi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 87

BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Karyawan
BUMN
merupakan
pekerja
BUMN
yang
pengangkatan,
pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan
perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Serikat pekerja wajib
memelihara keamanan dan ketertiban dalam
perusahaan, serta meningkatkan disiplin kerja.

PASAL 88

BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan
pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar
BUMN.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penyisihan
dan
penggunaan
laba
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 89 …

PASAL 89

BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang
untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun
tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang
pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang
telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 90

BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
BUMN dalam batas kepatutan hanya dapat memberikan donasi untuk amal atau
tujuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 91

BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain organ BUMN, pihak lain mana pun dilarang campur tangan dalam
pengurusan BUMN.

PASAL 92

BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 93

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai
berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan), harus
telah diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero.
(2)
Segala ketentuan
yang
mengatur BUMN dinyatakan
tetap
berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XI …

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 94

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka:
1.
Indonesische
Bedrijvenwet
(Staatsblad
Tahun
1927
Nomor
419)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor
850);
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara
(, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1989);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi
Undang-Undang (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 95

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar