Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adarah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan intirnasional.
3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan neg€rra yang berasa-l dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bum-i dan dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
5. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima neg€rra dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik neg€rra serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
7. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat- dan belanja daerah.
8. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada kementerian/ lembaga, sesuai dengan program-program yang akan dijalankan.
9. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fun[si pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial. lO.Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah semua pengeluarErn negara yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan behnja lain-lain. ll.Belanja pegawai adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk ,"rrg atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusai, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/xepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar -negeri, ""b"g"i imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksana[an, kecua]i pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
L2-Belanja barang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan ja"" yrrrg habis pakai untuk memproduksi barang dan jlsa, u"it y""g dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
13. l3.Belanja modal adalah semua pengeluaran negara yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya. l4.Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk pembayaran atas kewqjiban penggunaan pokok utang lprincipal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman. l5.Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaanflembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemiki€rn rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
16. Belanja hibah adalah semua pengeluarErn negara dalam bentuk transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada negara lain atau kepada organisasi internasional. lT.Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer .uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial. l8.Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam angka 11 sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum. l9.Belanja daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian. 2o.Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka peraksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana a-lokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2oo4 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah. 2l.Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasaikan ingka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2oo4 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah.
22. 22.Dana alokasi umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
23. Dana alokasi khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 24.Dana otonomi khusus dan penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2OOt tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian untuk beberapa daerah tertentu yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya.
25. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.
26. sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi. 2T.Pernbiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN.
28. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, dan surat utang negara. 29.surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam matauang rrrpiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2OO2 tentang Surat Utang Negara.
30. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri terdiri dari pinjama.n program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
31. Pinjaman program ada-lah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan. 32.Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri di luar pinjaman progrzrm. 33.Tahun Anggaran 2006 meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2006.
PASAL 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah rahun Anggaran 2006 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan; b.Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp416.313.160.00o.o0o,o0 (empat ratus enam belas triliun tiga ratus tiga belas miliar seratus enam puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp205. 000,00 (dua ratus lima triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta seratus enarn puluh dua ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp3.63 1.s90.000.000,0o (tiga triliun enarn ratus tiga puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah rahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp625. 23 z .ozo. rc2. boo,ob (enam ratus dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua puluh enam juta seratus enam puturr dua ribu rupiah).
PASAL 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 2 ayat (2) terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri;
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp399. 000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan triliun tiga ratus dua puluh satu miliar en€rm ratus enam puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp16.99 000,00 (enam belas triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus juta rupiah). (41 Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
PASAL 4
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 5
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9-
PASAL 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: a.Belanja pemerintah pusat menurut organisasi; b.Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; c.Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan lebesar Rpa27. 000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliir tiga ratus juta rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direnCanakan lebesar Rp427. 000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rpa27. 000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
(5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut pro- gram/kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah.
PASAL 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari :
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang;
c. Belanja modal;
d. Pembayaran bunga utang;
e. Subsidi;
f. Belanja hibah;
g. Bantuan sosial;
h. Belanja lain-lain. (21 Rincian anggarErn belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2006 menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menurrrt fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan rpisahkan dari Undan g-Undang ini selambat-lambatnya tanggal 30 November 2005.
PASAL 8
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja: (i) antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran; (ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut mempakan hasil optimalisasi; dan/ atau (iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan. b.perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan penerimaan negara bukan pajak (pNBp); dan
c. c. perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN; ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu propinsi/kabupatenlkota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu propinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
(3) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarpropinsi/ kabupaten/ kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah. (a) Pembahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dilaporkan Pemerintah kepada DPR sebelum dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
PASAL 9
(1) Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp216. 000,00 (dua ratus enam belas triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh enarn juta seratus empat puluh ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp3. 000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh juta rupiah).
PASAL 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. a. Dana bagi hasil; b.Dana alokasi umum;
c. Dana alokasi khusus. (21 Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp59. 000,00 (lima puluh sembilan triliun tiga ratus lima putuh delapan miliar tiga ratus sembilan puluh en€un juta seratus empat puluh ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp145. 000,00 (seratus empat puluh lima triliun enarn ratus enam puluh empat miliar dua ratus juta rupiah). (41 Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp11.569.800.00O.000,00 (sebelas triliun lima ratus enarn puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2oo4 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
PASAL 11
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana otonomi khusus;
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.9 000,00 (dua triliun sembilan ratus tiga belas miliar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp563.836.00o.00o,00 (lima ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
PASAL 12
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp625. 000,00 (enam ratus dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar miliar dua puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (S), yang berarti lebih kecil dari jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp647. 000,00 (enam ratus empat puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal S ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2006 terdapat defrsit anggaran sebesar Rp22.43O.789.978.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus tiga puluh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber- sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp50.9 000,00 (lima puluh triliun sembilan ratus dua belas miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif Rp28.482. 2 00. 000. 000, O0 (dua puluh delapan triliun empat ratus delapan puluh dua miliar dua ratus juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
PASAL 13
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2006, pemerintah menJrusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 Semester Pertama mengenai: a.Realisasi pendapatan negara dan hibah; b.Realisasi belanja negara;
c. Realisasi pembiayaan defisit anggaran. 12) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan perwakilan Rakyat paling tamuat pada akhir bulan Juli 2006, untuk dibahas bersami antara Dewan Perwakilan Ralryat dengan pemerintah.
PASAL 14
-t4-
PASAL 15
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2006 ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
PASAL 16
(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka pen5rusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, apabila terjadi:
a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006;
b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogr€un, dan antarj enis belanja;
d. Keadaan yang menyebabkan saldo a.nggaran lebih tahun- tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2006. (21 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ralqyat sebelum Tahun Anggaran 2006 berakhir.
PASAL 17
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
PASAL 18
(1) Dalam anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2006 akan dicatat tambahan anggaran untuk menampung pembiayaan eskalasi/penyesuaian harga belanja pemerintah pusat tahun 2005 yang diluncurkan ke tahun 2006.
(2) Tambahan anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari SAL tahun-tahun sebelumnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai eskalasi/penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Presiden.
PASAL 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundErngan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal, 18 Nopember 2005 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal, 18 Nopember 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO5 NOMOR 133 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BI G-UNDANGAN, A RI4I o) 't' j..) * 9 ( ((1' k IH UL WAHID 1 s PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2OO5 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006 I. UMUM Sebagai perwujudan dari amanat konstitusi yang digariskan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006, yang merupakan pelaksanaa.n kebijakan fiskal dalam fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi, disusun berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tersebut, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2006 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kerangka Ekonomi Makro, dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2006 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2006 antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia. Sejalan dengan perkembangan keadaan, dan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas publik, serta prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good gouerrlance), APBN Tahun Anggaran 2006 memiliki landasan hukum yang lebih kokoh. Hal ini berkaitan dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam ketiga undang- undang dimaksud ditetapkan berbagai ketentuan baru, yang sekaligus merupaka.n penyempurnaan dan perubahan yang bersifat mendasar terhadap ketentuan-ketentuan dan tata cara dalam pengelolaan dan pertanggungiawaban keuangan negara. Penyempurnaan dan perubahan dimaksud di samping sejalan dengan upaya menerapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan, juga dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mengimplementasi perubahan standar akuntansi pemerintahan yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan yang berlaku secara internasional. Sebagai a -L- Sebagai piranti kebijakan fiskal, APBN Tahun Anggaran 2006 disusun untuk sejauh mungkin mengakomodasi aspirasi dan kehendak rakyat. Namun melihat berbagai perkembangan keadaan hingga saat ini, APBN Tahun Anggaran 2006 masih akan menghadapi banyak tantangan dan kendala, berkaitan dengan adanya kecenderungan inflasi yang terus naik, nilai tukar rupiah yang berfluktuasi dan cenderung melemah terhadap dolar Amerika Serikat, serta perkembangan harga minyak mentah di pasar internasional yang masih tetap tinggi. Karena itu, untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dalam pen5rusunan APBN Tahun Anggaran 2006 diupayakan untuk menurunkan defisit anggaran, dan sekaligus mengurangi tingkat rasio stok utang terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam kerangka menjaga kesinambungan fiskal (fiscal sustainabilitg). Dengan arah kebijakan fiskal dimaksud, serta mempertimbangkan berbagai tantangan dan kendala sebagaimana dikemukakan di atas, maka penJrusunan APBN Tahun Anggaran 2006 diarahkan untuk mendukung pelaksanaan agenda pembangunan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan 7 Tahun 2005 sebagai penjabaran Visi dan Misi tahun 2OO+, yaitu:
a. Mewujudkan Indonesia yang Aman dan Damai;
b. Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis; dan
c. Meningkatkan Kesejahteraan Ratryat. Di samping itu, pen5rusunan APBN Tahun Anggaran 2006 juga diarahkan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas pembangunan, yaitu: (a) penanggulangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan; (b) peningkatan kesempatan kerja, investasi, dan ekspor; (c)tevitalisasi pertanian dan perdesaan; (d) peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan; (e) penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan reformasi birokrasi; A penguatan kemampuan pertahanan, pemantapan keamanan dan ketertiban serta penyelesaian konflik; serta (g)rehabilitasi dan rekonstrrrksi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Sumatera Utara. Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan, Pemerintah secara bersungguh-sungguh telah mengusahakan terpenuhinya amanat pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 49 Undang- undang Nomor 2O Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun mengingat kemampuan keuangan negara pada tahun 2006, maka peningkatan anggaran pendidikan belum dapat memenuhi amanat Undang- Undang Dasar 1945 untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekuran[- kurangnya 20 persen dari APBN, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2004. Di samping itu Pemerintah telah pula memahami putusan Mahkamah Konstitusi Nomor oll IPUU-III/2O0S tentang pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang- '4 -J- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 tanggat 19 Oktober 2005 dan putusan Nomor or2lPUU-ilr12005 tentang pengujian Undang- undang Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20o5 terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945 serta akan menjadikannya sebagai dasar rujukan bagi pelaksanaan anggaran pendidikan selanjutnya. Dengan memperhatikan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, membaiknya pola dan kualitas pertumbuhan, meningkatnya peran investasi yang didukung oleh perbaikan infrastruktur, kebijakan perbaikan iklim investasi, dan perbaikan ekspor, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2006 diperkirakan akan mencapai sekitar 6,2 persen. Sementara itu, melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.90O per dolar Amerika Serikat. Proyeksi ini didasarkan atas perkiraan membaiknya investasi portofolio, perkiraan meningkatnya nilai ekspor, serta makin baiknya koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga kestabilan nilai tukar. Sejalan dengan itu, laju inflasi diperkirakan dapat dikendalikan pada kisaran 8,0 persen, sedangkan rata-rata suku bunga SBI-3 bulan diperkirakan berada pada kisaran 9,5 persen. Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang tetap kuat, terutama Amerika Serikat dan Cina, serta ketergantung€rn pasokan minyak dunia terhadap OPEC yang relatif tinggi, maka rata-rata harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional dalam tahun 2006 diperkirakan akan berada pada kisaran US$57,0 per barel, sedangkan tingkat produksi (lifting) diperkiiakan sekitar 1,050 juta barel per hari. Penetapan asumsi-asumsi dalam tahun 2006 telah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh masukan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah dalam rangka penJrusunan ApBN 2006. Selanjutnya, dalam upaya untuk menurunkan defisit APBN, dan mengurangi tingkat rasio stok utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (pDB) guna mencapai kesinambungan fiskal (fiscal sustainabilitfi, akan dilakukan langkah-langkah untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan, dan penerimaan negara bukan pajak (pNBp) termasuk dari deviden BUMN, mengendalikan dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan anggaran belanj a negara, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber- sumber pembiayaan anggaran. Sehubungan dengan itu, dalam rangka meningkatkan rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB (tax ratio), dan sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, menegakkan asas keadilan, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, kebijakan perpajakan dalam tahun 2006 akan lebih dititikberatkan pada upaya-upaya sebagai berikut. Pertama, melakukan reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan melalui: (i/ amandemen Undang-undang Perpajakan (uu Pph, uu ppN dan ppnBM, serta uu KUp) dan menyempurnakan peraturan pelaksanaannya; (ii) melanjutkan ekstensifikasi perpajakan, dengan antara lain membentuk dan menyempurnakan bank data dan Nomor Identitas Tunggal (Single Identitg Number/SIN), serta menyempurnakan program pemetaan secara elektronik (e-mapping)dan pemetaan yang dapat memberikan informasi secara dettl (smnrt mapping); dan (iii)melanjutkan intensifikasi penerimaan pajak, antara lain dengan melanjutkan pengembangan pelaksanaan pembukuan secara elektronik (e-filling), pendaftaran secara elektronik (e-registration) pembayaran secara elektronik (e-pagment), dan konsultasi dalam rangka pengawasan secara elektronik (e-councelling). Kedua, melakukan reformasi kebijakan dan administrasi kepabeanan dan cukai, ymg meliputi langkah-langkah kegiatan: (i/ Amandemen Undang-undang Tentang Kepabeanan, dan Amandemen Undang-undang tentang cukai, serta penyempurnaan peraturan pelaksana€ulnya; dan (ii)melanjutkan reformasi administrasi kepabeanan dan cukai, yang meliputi kegiatan: memberikan fasilitasi perdagangan, meningkatkan pemberantasan tindak pidana penyelundupan dan pemberitahuan nilai yang lebih rendah dari nilai transaksi (under ualuation), meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait (stakeholder), serta meningkatkan profesionalisme dan integritas pegawai. Penerimaan perpajakan meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, bea masuk, pajak/pungutan ekspor, dan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Sementara itu, kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan lebih dititikberatkan pada upaya-upaya perbaikan sistem administrasi, antara lain melalui: // penyusunan peraturan perundang-undangan PNBP, serta evaluasi dan penyempurnaan tarif di bidang PNBP; daur, (O melakukan verifikasi besaran PNBP dan penegakan hukum (law enforcement)di bidang PNBP. Sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, seluruh penerimaan pNBp yang diperoleh oleh kementerianflembaga harus disetorkan terlebih dahulu ke kas negara. Penggunaan kembali dana PNBP tersebut oleh kementerian/ lembaga, harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Keuangan selaku bendaharawan umum neg€rra. Di bidang belanja pemerintah pusat, fokus kebijakan untuk tahun 2006 akan lebih diarahkan pada: pertama, pemisahan secara jelas kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Kedua, penajaman prioritas alokasi anggaran yang lebih ditujukan antara lain untuk: /y' memperbaiki pendapatan dan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara; (ii) meningkatkan efektivitas pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelayanarr publik; (iii)menyediakan sarana dan prasarana pembangunan yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi, peningkatan kesejahteraan rakyat, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan pengangguran; (iu) 5 mengurErngi beban pembayaran bunga utang pemerintah; (u)mengarahkan pemberian subsidi agar lebih tepat sasaran; (ui)mengarahkan belanja bantuan sosial yang dapat langsung membantu meringankan beban masyarakat miskin dan masyarakat yang tertimpa bencana nasional; serta (uii) meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan desentralisasi fiskal. Ketiga, peningkatan manajemen belanja negara dengan antara lain: (i) memantapkan pelaksanaan penyatuan anggaran rutin dan pembangunan (unified" bud.getl; (ii) mempe rsiapkan pe nerapan pen5rusunan an ggaran belanj a dalam kerangka pengeluaran berjangka menengah (medium term expendihtre frameworkf MTEF); serta (iii) rnernpersiapkan penJrusunan anggaran berbasis kinerja. Dalam tahun 2006, Pemerintah akan mengkaji kembali kebijakan di bidang pertanian dan ketahanan pangan serta subsidi khususnya di bidang pertanian, seperti subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih. Hasil kajian ini diharapkan dapat digunakan untuk men5rusun konsep kebdakan di bidang pertanian dan subsidi secara komprehensif untuk mendukung program revitalisasi pertanian dan dalam upaya memberdayakan dan mensejahterakan petani dan masyarakat miskin. Kebijakan subsidi secara komprehensif di bidang pertanian diharapkan dapat diimplementasikan dalam tahun 2OOT. Di bidang belanja daerah, langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh dalam tahun 2006 diarahkan antara lain untuk: (i)mengurangi kesenj.rgm fiskal, baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah (uerticat fiscal imbalaicel, maupun antardaerah ( horizontat fiscal imbalancel; (ii/ meningkatkan pelayanan publik; serta (iii) meningkatkan efisiensi sejalan dengan anggaran berbasis kinerja. Dalam hal ini, di bidang Dana Bagi Hasil (DBH), Lkan dilakukan langkah-langkah percepatan penetapan alokasi DBH melalui peningkatan koordinasi dan akurasi data, serta pelaksanaan proses penyaluran seca-ra tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, berkaitan dengan Dana Alokasi Umum (DAU), akan dilakukan langkah- langkah peningkatan akurasi data dasar perhitungan DAU, sedangkan alokasi DAU ditetapkan sebesar 26,0 persen dari penerimaan dalam negeri bersih dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Dalam hal Dana Alokasi Khusus, prioritas diberikan untuk: /i/ membantu daerah-daerah dengan kemampuan keuangan di bawah rata-rata nasional, dalam rangka mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar yang sudah merupakan urusan daerah; dan /iy' menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah pemekaran dan pesisir dan kepulauan, perbatasan dengan negara lain, tertinggallterpencil, serta termasuk kategori daerah ketahanan pangan. Dana Dekonsentrasi dan T\rgas Pembantuan yang digunakan untuk mendanai urusan daerah dialihkan secara bertahap menjadi DAK. Pelaksanaan kebijakan tersebut diupayakan akan semakin ditingkatkan dalam tahun 2OO7. Sementara itu, prioritas alokasi DAK tahun 2006, ditetapkan masing-masing untuk bidang pendidikan, II -6 kesehatan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, pertanian, bidangprasarErna pemerintahan, dan lingkungan hidup. Penetapan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan desentralisasi fiskal dalam tahun 2006 juga telah mempertimbangkan masukan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah dalam rangka pen]rusunan ApBN 2006. Dengan berbagai langkah kebijakan di atas, dalam APBN Tahun Anggaran 2006 diperkirakan masih terdapat defisit anggaran, yang akan dibiayai dengan menggunakan sumber-sumber pembiayaan dari dalam dan luar negeri. Dalam rangka menutup defisit anggaran tersebut, akan dilakukan langkah- langkah kebijakan guna memperoleh sumber pembiayaan dengan biaya rendah dan tingkat risiko yang dapat ditolerir. Langkah-langkah kebijakan di sisi pembiayaan dalam negeri tersebut akan ditempuh antara lain dengan: /i/ menggunakan sebagian dana simpanan Pemerintah di Bank Indonesia; (ir/ mengoptimalkan pengelolaan dan penjualan aset PT Perusahaan Pengelola Aset (persero); (iii)rnelanjutkan kebijakan privatisasi yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di pasar modal; dan (iu) melakukan pengelolaan portofolio surat utang negara (SUN) melalui langkah-langkah pembayaran bunga dan pokok obligasi negara secara tepat waktu, penerbitan SUN dalam matauang rupiah dan matauang asing, serta pembelian kembali (bugback) obligasi negara. Sementara itu, di sisi pembiayaan luar negeri, meliputi tangkah-langkah yang ditempuh antara lain meliputi: (i) rnengamankan pinjaman luar negeri yang telah disepakati dan rencana penyerapan pinjaman luar negeri, baik pinjaman program maupun pinjaman proyek; dan (ii)pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang sudah jatuh tempo. Dalam rangka membiayai pembiayaan defisit anggaran, Pemerintah akan mengedepankan prinsip kemandirian, dengan lebih memprioritaskan pendanaan yang bersumber dari dalam negeri. Pendanaan dari luar negeri akan dilakukan lebih selektif dan berhati-hati, dengan mengupayakan beban pinjaman yang paling ringan melalui penarikan pinjaman dengan tingkat bunga yang rendah dan tenggang waktu yang panjang, dan tidak mengakibatkan adanya ikatan politik, serta diprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif. PASAL DEMI PASAL