PP NOMOR 5 TAHUN 2005

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah:pp:2005:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka
Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang.

PASAL 2 J

Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
Bangka Belitung meliputi wilayah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung merupakan pengadilan
tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Bangka Belitung.

PASAL 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Palembang dikurangi dengan daerah hukum pengadilan
agama di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.

PASAL 4

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
Bangka Belitung, perkara yang termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Agama Palembang tetap tiperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi
Agama Pelembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka
Belitung.

PASAL 5

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.
Agar

4